Perusahaan: Google

  • Doa Ketika Terlilit Utang Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

    Doa Ketika Terlilit Utang Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

    Jakarta: Terlilit utang bisa menjadi ujian berat yang mengganggu ketenangan hati dan pikiran. Dalam kondisi terlilit utang, umat muslim wajib berikhtiar untuk melunasinya.

    Selain itu, ikhtiar tersebut juga harus dibarengi dengan berdoa untuk meminta pertolongan Allah SWT.

    Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW khusus untuk memohon keringanan atau pelunasan utang. 

    Diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah SAW pernah mengajarkan doa kepada sahabat Anshar agar terlepas dari jerat utang. 
     

    Berikut ini doa ketika terlilit utang berdasarkan anjuran Rasulullah SAW. 

    Allahumma inni a’udzu bika minal hammi wal hazan. Wa a’udzu bika minal ‘ajzi wal kasal. Wa a’udzu bika minal jubni wal bukhl. Wa a’udzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijal.

    Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan dan kekikiran, aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang-orang.”

    Jakarta: Terlilit utang bisa menjadi ujian berat yang mengganggu ketenangan hati dan pikiran. Dalam kondisi terlilit utang, umat muslim wajib berikhtiar untuk melunasinya.
     
    Selain itu, ikhtiar tersebut juga harus dibarengi dengan berdoa untuk meminta pertolongan Allah SWT.
     
    Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW khusus untuk memohon keringanan atau pelunasan utang. 

    Diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah SAW pernah mengajarkan doa kepada sahabat Anshar agar terlepas dari jerat utang. 
     

     
    Berikut ini doa ketika terlilit utang berdasarkan anjuran Rasulullah SAW. 
     

     
    Allahumma inni a’udzu bika minal hammi wal hazan. Wa a’udzu bika minal ‘ajzi wal kasal. Wa a’udzu bika minal jubni wal bukhl. Wa a’udzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijal.
     
    Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan dan kekikiran, aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang-orang.”
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Pramono Atur Kebijakan Pajak BBM Turun Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

    Pramono Atur Kebijakan Pajak BBM Turun Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan memberikan relaksasi terhadap pajak BBM atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut akan diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) dan akan disosialisasikan pada masyarakat.

    Pramono mengatakan kebijakan pajak 10 persen tersebut telah berlangsung selama 10 tahun. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    “Jadi gini, kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun,” kata Pramono.

    Pramono mengatakan kebijakan baru itu akan diatur dalam Kebijakan Gubernur.

    “Tetapi, dengan Undang-Undang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon,” kata Pramono di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

    “Yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum. Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Biang Kerok Macet di Pelabuhan Priok, Pengusaha Truk Singgung Buruk Tata Kelola: Masih Ego Sektoral

    Biang Kerok Macet di Pelabuhan Priok, Pengusaha Truk Singgung Buruk Tata Kelola: Masih Ego Sektoral

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Buruknya tata kelola serta penanganan yang ego sektoral dituding menjadi biang kerok kemacetan ekstrem yang melumpuhkan akses menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 16-19 April 2025.

    Hal itu disampaikan langsung oleh pengusaha logistik dalam pertemuan bersama stakeholder pelabuhan yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (23/4/2025).

    Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB itu dihadiri oleh jajaran Polda Metro Jaya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, PT Pelindo, serta para pelaku usaha jasa logistik.

    Mereka membahas penyebab dan langkah antisipasi kemacetan parah yang terjadi usai libur panjang.

    Ketua Umum Asosiasi Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo), Mustajab Susilo Basuki, menyebut kemacetan terjadi akibat tumpukan aktivitas bongkar muat pascalibur yang menumpuk di satu waktu.

    Hal ini diperparah oleh keterlambatan kedatangan kapal dan tidak adanya manajemen lalu lintas logistik yang efisien.

    “Permasalahan awal karena terlalu lama libur, sehingga semuanya dilakukan setelah liburan. Puncaknya di tanggal 16 April saat kapal turun di NPCT 1 dan menyebabkan penumpukan barang. Akibatnya, macet parah terjadi selama beberapa hari,” kata Mustajab.

    Ia menyebut kerugian tak hanya dirasakan pelaku usaha truk, tapi juga pengusaha logistik lainnya, pengguna jalan, hingga masyarakat.

    Namun, besaran kerugian akibat kemacetan itu belum bisa dihitung secara pasti.

    Mustajab lalu menilai bahwa permasalahan ini adalah tanggung jawab semua pihak.

    Salah satunya adalah pengelola pelabuhan yang dinilainya masih belum dapat melakukan pengelolaan yang maksimal soal arus bongkar muat.

    Terlebih masih ada ego sektoral di dalam pengelolaan pelabuhan sehingga masalah-masalah terkait kemacetan parah kerap kali terjadi.

    “Yang bertanggung jawab adalah kita semua. Trucking tidak dikelola dengan baik, pelabuhan juga tidak mengelola dirinya dengan baik. Masih ada ego sektoral, tidak ada transparansi. Inilah yang membuat kolaborasi sulit terwujud,” tegasnya.

    Mustajab juga menyampaikan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola ruang dan perubahan perilaku aktor-aktor logistik, termasuk pengemudi, pemilik barang, hingga operator pelabuhan.

    Menurutnya, semua harus diatur dalam satu sistem digital terintegrasi.

    Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut kompensasi apapun atas kerugian yang terjadi.

    “Ini force majeure. Masyarakat rugi tapi nggak bisa menuntut siapa-siapa. Yang penting jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menyarankan adanya diversifikasi pengalihan beban pelabuhan agar tidak hanya menumpuk di NPCT 1.

    Namun ia mengungkapkan bahwa keputusan lokasi bongkar muat ada di tangan pemilik barang, bukan pengusaha truk.

    Polda Metro Jaya Minta Pengelola Pelabuhan Berbenah

    Di kesempatan yang sama, Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika mengatakan, mitigasi kemacetan perlu dimaksimalkan untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    Polisi juga mengimbau para pengusaha logistik dan pengelola pelabuhan untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait bongkar muat barang.

    Penegasan ini dilakukan untuk membuat semua unsur yang beraktivitas di pelabuhan bisa memperkuat komunikasi guna mencegah kemacetan parah terjadi lagi.

    “Harapannya dengan adanya pertemuan ini, kejadian kemarin dijadikan pelajaran yang sangat berharga untuk jangan sampai muncul permasalahan yang serupa,” ucap Wijatmika.

    Wijatmika lantas meminta pihak pengelola pelabuhan untuk bisa mengatur secara maksimal arus keluar masuk barang setiap harinya.

    Polisi juga berharap pengelola pelabuhan bisa memastikan tidak terjadi penumpukan barang yang sangat berpotensi memicu kemacetan.

    “Sudah disepakati beberapa poin yang tentunya harapannya bisa dipatuhi, aturan-aturan yang ada, termasuk percepatan pelayanan keluar masuknya barang ataupun truk, tidak adanya penumpukan di beberapa titik sehingga akan menggangu lalulintas jalan yang tentunya masyarakat akan terganggu,” kata dia.

    “Ke depan kita akan perbaiki baik manajemen dalam area pelabuhan maupun area luar sehingga kita bisa maksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Rangkaian Teror Mengerikan di Bekasi Bikin Keluarga Korban Khawatir, Polisi Belum Bisa Mengungkap

    Rangkaian Teror Mengerikan di Bekasi Bikin Keluarga Korban Khawatir, Polisi Belum Bisa Mengungkap

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Delapan bulan sejak kejadian penyiraman air keras terhadap pria berinisial VU (38) di Medan Satria, Kota Bekasi, Polisi sampai saat ini belum mampu mengungkapkan siapa pelakunya. 

    TA, adik korban mengatakan, keluarganya sampai saat ini masih dihantui ketakutan karena khawatir tiba-tiba ada teror susulan. 

    “Kalau kondisi abang saya memang sudah mulai aktivitas lagi, sudah bisa kerja. Tapi rasa khawatir pasti masih ada,” kata TA saat dihubungi, Rabu (23/4/2025). 

    Progres penanganan perkara di kepolisian seolah mandek, pihak korban terakhir berkomunikasi dengan penyidik pada 31 Januari dan awal Februari 2025 lalu. 

    “Sejauh ini belum ada update, terakhir saya ketemu sama orang Mabes (Polri) 31 Januari, awal Februari juga abang saya sempat ketemu,” ucapnya. 

    TA berharap pelaku teror yang mengincar kakaknya dapat segera ditangkap, agar keluarganya dapat beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui ketakutan. 

    “Harapan saya besar ke mereke (Polisi), saya sempat WA (whatsapp) lagi orang Mabes tapi belum dibales,” kata TA. 

    Zaenal Mustofa sosok pengacara yang baru ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.

    Pria berinisial VU (38), warga Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi jadi korban teror sebanyak enam kali. 

    Berikut Enam Kejadian Teror yang Menimpa:

    Teror Pertama : Ban Ditusuk Pisau 

    Teror pertama mengincar kendaraan milik korban, mobil Isuzu Panther warna silver milik VU diparkir di halaman masjid dekat kediaman pada Juli 2024 lalu. 

    Keempat ban mobil milik korban tiba-tiba kempes, diduga ditusuk pisau karena ada bekas lubang dengan penampakan seragam. 

    Perumahan Pejuang Pratama, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi kediaman korban sekalian TKP penyiraman air keras. (Tribunjakarta/Yusuf Bachtiar)

    Teror Kedua : Kaca Depan Dihantam Palu 

    Teror kedua terjadi pada 25 Agustus 2024, lagi-lagi mobil milik korban jadi incaran.

    Kali ini kaca depan Isuzu Panther dihancurkan diduga dihantam palu. 

    Kaca depan bagian tengah rusak parah, teror kedua ini menjadi titik sadar korban bahwa ada orang tak dikenal yang berusaha meneror. 

    Teror Ketiga: Batu Terbungkus Plastik 

    Selang tiga pekan kemudian, teror kembali terjadi mengincar mobil milik korban.

    Kali ini, VU telah memasang CCTV di depan rumahnya yang mengarah ke area biasa ia memarkir mobil. 

    CCTV membuat korban tahu lebih detail kejadian, teror ketiga berlangsung pada 13 September 2024 sekira pukul 04.19 WIB. 

    Modus pelaku kali ini melempar batu yang terbungkus plastik merah, tepat mengenai bagian bodi mobil Isuzu Panther miliknya. 

    Pada aksi ketiga ini, pelaku melempar batu agak jauh sehingga tidak tepat mengenai kaca mobil.

    Ia diduga telah menyadari korban memasang CCTV. 

    Teror Keempat: Kaca Belakang Dihantam Palu 

    10 hari kemudian, tepatnya 3 September 2024 pelaku kembali melancarkan aksi teror mengincar kendaraan milik korban. 

    Kali ini aksinya lebih berani karena terjadi sore hari pukul 15.27 WIB, kaca belakang mobil milik korban dihancurkan menggunakan palu. 

    Detik-detik kejadian terekam jelas CCTV, pelaku merupakan pria berkendara sepeda motor matik dengan atribut rapat memakai helm dan masker. 

    Usai teror keempat ini, bermodal bukti rekaman CCTV korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. 

    Teror Kelima: Mobil Dibom Molotov 

    Belum ada satu bulan dari teror sebelumnya, pelaku kembali datang. Kali ini aksinya makin brutal dan berani. 

    Tepatnya pada 21 Oktober 2024 sekira pukul 15.24 WIB, kaca mobil belakang yang bolong dihantam palu rupanya hanya permulaan dari teror keempat ini. 

    Pelaku melempar bom molotov tepat di kaca belakang mobil korban, api melahap bagian dalam kendaraan hingga mengalami rusak parah. 

    Teror Keenam: Penyiraman Air Keras 

    Puncak serangkaian teror yang mengincar kendaraan rupanya tak membuat pelaku puas, kali ini dia melancarkan aksi yang lebih sadis dengan korban sebagai sasaran langsung. 

    Pelaku teror yang tak kunjung ditangkap membuat jiwa korban terancam, kendaraan yang berulang kali diincar bukan lagi jadi sasaran.  

    Pada Sabtu 30 November 2024 pagi, korban hendak berangkat kerja.

    Dia berkendara sepeda motor Honda PCX hitam dari kediamannya.  

    Tak jauh dari gang rumah, pelaku pakai motor dan berjaket ojol.

    Ia sudah menunggu korban melintas dengan membawa air keras.  

    Teror keenam ini benar-benar membahayakan jiwa korban, VU disiram air keras tepat mengenai bagian wajah.  

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • AHY Dorong Kader Partainya di DKI Saling Dukung Kepemimpinan Pramono

    AHY Dorong Kader Partainya di DKI Saling Dukung Kepemimpinan Pramono

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap kader partainya yang berada di legislatif daerah provinsi DKI Jakarta dapat bersinergi dan saling mendukung pembangunan di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung.

    “Ada fraksi partai demokrat di Jakarta ini. Tentunya berharap DPRD bisa bersinergi dan saling dukung,” kata AHY usai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2025-2029 di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 April 2025

    AHY yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu meminta kepada anggota Fraksi Demokrat di DPRD DKI untuk mengawal, mendukung sekaligus dapat memberikan masukan terhadap pembangunan daerah.

    “Karena itu penting sekali agar pembangunannya sukses. Kalau sukses pemerintahnya masyarakat juga akan semakin senang,” katanya.

    Dalam kesempatan itu dari segi infrastruktur terdapat sejumlah hal yang bisa dikerjasamakan antara daerah dengan pusat. AHY mengatakan misalnya konektivitas pada sistem transportasi, infrastruktur yang tepat untuk penanganan sampah, hingga pembangunan tanggul yang kokoh dan juga resilien terhadap berbagai perubahan iklim juga dalam menghadapi bencana banjir rob di pesisir utara Jakarta.

    Maka dari itu, Jakarta diharapkan juga terus menjadi kota yang unggul dan memiliki SDM yang baik sehingga semangat menjadikan kota global bisa terwujud.

    “Mudah-mudahan bisa dicapai termasuk yang semakin berdaya saing untuk Jakarta yang semakin maju ke depan,” kata AHY.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pergub Sudah Ada tapi Tidak Dijalankan dengan Baik

    Pergub Sudah Ada tapi Tidak Dijalankan dengan Baik

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan parkir liar khususnya di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. Sebetulnya penertiban parkir liar sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tetapi tidak dijalankan dengan baik.

    “Secara khusus kami akan sampaikan kami akan menertibkan parkir-parkir liar termasuk yang terjadi di Tanah Abang maka sebenarnya pergubnya sudah ada, tapi tidak dijalankan secara baik,” kata Pramono di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

    Pramono meminta kepada Satpol PP DKI untuk melakukan penertiban terhadap parkir liar tersebut. Dia juga secara khusus mengajak Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang berani menertibkan motor parkir di trotoar akan diganjar penghargaan.

    “Saya sudah sampaikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban untuk itu termasuk secara khusus hari ini saya mengundang PPSU atau pasukan oranye yg berani mencegah penindakan kepada masyarakat yang menggunakan motor yang naik ke trotoar. Karena yang begitu-begitu harus diberi penghargaan,” katanya.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar persoalan parkir liar khususnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat harus dapat dibenahi. Dia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan polisi untuk membenahi parkir liar itu.

    “Jadi salah satu tugas utama saat Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian adalah menata urusan perparkiran,” kata Pramono di Balai Kota DKI, Sabtu, 19 April 2025.

    Pramono pun mengaku dirinya baru mengetahui kalau di Jakarta lahan parkir itu merupakan sumber penghasilan luar biasa bagi pengelolanya.

    Politisi PDIP itu mengatakan bahwa sudah menyampaikan dalam rapat internal kepada Satpol PP agar dapat membenahi lahan-lahan parkir di Jakarta. Dikatakan Pramono bahwa membenahi parkir liar menjadi tugas Satpol PP.

    “Untuk parkir liar yang seperti itu, maka itulah tugas Satpol PP, bukan memindahkan orang yang mau demonstrasi pakai kemah. Bahkan kemarin yang di depan kantor saya, kemah mau sebulan juga enggak apa-apa,” kata Pramono dikutip dari Antara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Kirim Lamaran Kerja Jakarta Fair 2025 Langsung ke Lokasi, Tak Perlu Daftar Online

    Cara Kirim Lamaran Kerja Jakarta Fair 2025 Langsung ke Lokasi, Tak Perlu Daftar Online

    TRIBUNJAKARTA.COM – Jakarta Fair 2025 buka banyak lowongan kerja.

    Bagi Anda yang berusia minimal 18 tahun, atau minimal lulusan SMA, boleh daftar untuk berbagai posisi.

    Mulai dari crew acara, bagian kebersihan atau cleaning, logistik, digital marketing, F&B, fotografer, gate management, kitchen helper,LO, media relation, petugas keamanan, SPG dan SPB, petugas penertiban, tim IT, teknisi listrik, sales tiket atau kasir, video editor, hingga videografer.

    Adapun berdasarkan jadwal, event pameran dan hiburan tahunan itu akan digelar pada 12 Juni – 13 Juli 2025.

    Pendaftaran lowongan kerja ini, sebelumnya dibuka secara online melalui situs resmi career.jiexpo.com.

    Akan tetapi, sejumlah pelamar mungkin mengalami kendala saat mengakses situs tersebut.

    Jika begini, lamaran kerja bisa dikirimkan langsung ke lokasi dengan melampirkan sejumlah berkas persyaratan.

    Nantinya, bagi para pelamar yang lolos tahap seleksi harus bersedia bekerja penuh saat event berlangsung.

    Berikut dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan saat melamar kerja untuk event  Jakarta Fair 2025. Sebagai catatan, berkas lamaran wajib distaples dengan urutan sebagai berikut:

    Pas foto 3×4 2 lembar (pojok kiri atas)
    Fotokopi KTP (pojok kiri atas)
    CV atau daftar riwayat hidup terbaru
    Fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan lulus

    Cara kirim lamaran kerja Jakarta Fair 2025 langsung ke lokasi tanpa mendaftar online:

    Bawa berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya yang dibutuhkan ke Pos PAM Pintu C JIEXPO Kemayoran, hari Senin-Rabu tanggal 28, 29 dan 30 April 2025, serta Jumat, 2 Mei 2025, pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
    Pastikan dokumen lengkap dan mengikuti ketentuan yang tertera.
    Pelamar wajib cantumkan nomor HP/Whatsapp yang aktif dan bisa dihubungi.
    Berkas lamaran harus tersusun rapi sesuai urutan, tanpa menggunakan amplop/map.
    Pelamar wajib menuliskan posisi yang dilamar pada sudut kanan atas berkas lamaran.
    Minimal pelamar berusia 18 tahun dan sudah memiliki KTP yang tercatat di Dukcapil.

    Proses rekrutmen Jakarta Fair 2025 dilakukan tanpa perantara dan gratis.

    Para pelamar bisa datang dan melamar langsung tanpa dipunyut biaya apapun.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Maling Pelat Besi Jalan Tol di Tanjung Priok Tepergok Warga, Pelaku Kabur Tinggalkan Jejak & Bukti

    Maling Pelat Besi Jalan Tol di Tanjung Priok Tepergok Warga, Pelaku Kabur Tinggalkan Jejak & Bukti

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Ratusan pelat besi pelindung beton yang terpasang di bawah jalan tol di Tanjung Priok dicuri.

    Rangkaian pelat besi ini dicuri oleh orang tak bertanggungjawab dari kolong Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang mengarah ke Ancol.

    Pelat besi yang dicuri tepatnya berada di wilayah Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Peristiwa pencurian pelat besi jalan tol ini diketahui oleh warga yang tinggal di sekitar kolong tol dan telah terjadi berkali-kali.

    Pencurian pelat besi ini terakhir kalinya diketahui warga pada Kamis (17/4/2025) dinihari, atau beberapa jam pascakebakaran sampah di kolong tol yang terjadi Rabu (16/4/2025) sore.

    Jaya, seorang warga penghuni kolong tol adalah orang yang memergoki para pelaku pencurian itu.

    Menurut Jaya, pada Kamis dinihari, terdengar suara berisik dari salah satu sudut di kolong tol.

    Zaenal Mustofa sosok pengacara yang baru ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.

    Karena penasaran, ia pun mendatangi sumber suara.

    Saat didatangi, ia memergoki ada dua orang pria yang sedang berupaya mencopot pelat besi itu.

    “Ini yang semalam ini, yang waktu habis kebakaran, pas malamnya. Masih disempetin nyolong. Ada bunyi dia ketok-ketok, jangan-jangan ada pencuri pelat,” kata Jaya saat ditemui di lokasi, Rabu (23/4/2025).

    Jaya langsung berusaha mengejar para pelaku, namun mereka sudah terlanjur lari menjauhi kolong tol.

    Saat itu, Jaya mendapati perkakas berupa obeng milik pelaku tertinggal di kolong tol yang menjadi lokasi pencurian pelat besi.

    “Pelatnya itu panjang hampir 3 meter, lebarnya sekitar 1 meter lebih. Ini alat yang buat nyongkel dia, pakai obeng. Saya mergokin, ini ketinggalan, sudah saya uber (kejar),” katanya.

    Jaya menuturkan, pencurian pelat besi kolong tol ini merupakan kejadian yang sudah berulang.

    Bahkan, menurut dia, sudah ada ratusan pelat besi yang dicuri orang tak bertanggungjawab untuk dijual ke pengepul.

    Pelat besi mudah dicuri karena dipasang hanya menggunakan baut, sehingga pelaku pun dapat dengan mudah mencopotnya menggunakan perkakas.

    “Konstruksinya itu cuman dibaut, nggak dilas, karena nggak dilas, gampang nyopotnya. Mereka gotong besinya pakai gerobak,” ucap Jaya.

    Ia pun berharap pengelola jalan tol dan aparat terkait dapat melakukan penindakan dan menangkap para pelaku pencurian besi jalan tol.

    Sebab, warga setempat khawatir pencopotan pelat besi ini dapat membahayakan kondisi jalan tol.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Naik Gila-gilaan, Saham Antam Bisa Tembus Rp2.500?

    Harga Emas Naik Gila-gilaan, Saham Antam Bisa Tembus Rp2.500?

    Jakarta: Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam sedang naik daun, seiring dengan menguatnya harga emas dunia. 
     
    Para analis bahkan optimistis saham Antam bisa terus terbang hingga menyentuh angka Rp2.500 per saham, selama tren bullish emas global masih berlanjut.
     
    Per Selasa, 22 April 2025, saham ANTM tercatat melonjak 4,78 persen dan parkir di level Rp2.190. Kenaikan ini bukan sekadar euforia sesaat, tapi didukung sentimen kuat dari pasar emas yang kian dilirik sebagai aset lindung nilai.

    “Emas semakin diminati sebagai aset lindung nilai, terutama ketika volatilitas pasar meningkat. Kenaikan ini langsung menjadi katalis positif bagi saham ANTM,” ungkap Pendiri Stocknow.id Hendra Wardana dilansir Antara, Rabu, 23 April 2025.
     
    Dengan potensi penguatan hingga ke Rp2.500, peluang capital gain dari saham Antam bisa mencapai 25 persen dari harga saat ini, belum termasuk potensi dividen yang rutin dibagikan perusahaan pelat merah ini.
     

    Tak hanya itu, arus modal asing pun mulai deras masuk. Dalam sebulan terakhir, investor asing tercatat melakukan pembelian bersih (net buy) saham ANTM senilai Rp675 miliar. 
     
    Hendra menyebut, ini jadi indikasi bahwa Antam menjadi salah satu saham logam paling diburu sepanjang kuartal II-2025.
     
    Dari sisi fundamental, prospek kinerja Antam juga menjanjikan. Volume penjualan emas tahun ini ditargetkan meningkat menjadi 39-40 ton, didorong oleh ekspansi ke pasar Asia Selatan dan Timur Tengah serta naiknya permintaan dari kelas menengah dalam negeri.
     
    Jika harga emas global 2025 bertahan di kisaran USD3.500 per ons, pendapatan Antam diperkirakan bisa tembus Rp75 triliun, naik dari realisasi 2024 sebesar Rp69,19 triliun. 
     
    Laba bersihnya pun diproyeksi naik ke Rp3-5 triliun, berkat efisiensi biaya, depresiasi rupiah, dan optimalisasi fasilitas pemurnian.
     
    Secara valuasi, saham ANTM juga masih terbilang menarik. Dengan proyeksi price to earnings ratio (PER) forward 2025 di kisaran 12–13 kali, saham ini masih lebih murah dibandingkan rata-rata sektor logam global yang ada di kisaran 16 kali.
     
    Analis Panin Sekuritas Andhika Audrey turut merevisi naik target harga saham ANTM dari sebelumnya Rp1.700 menjadi Rp2.300. Revisi ini didasarkan pada prospek cerah bisnis emas Antam ke depan.
     
    Valuasi tersebut mengacu pada kombinasi metode Discounted Cash Flow (DCF) sebesar 30 persen dan EV/EBITDA sebesar 70 persen, dengan implikasi EV/EBITDA sebesar 8,6 kali untuk tahun 2025.
     
    Mulai 2025, Antam juga akan mengandalkan pasokan emas dari PT Freeport Indonesia sebesar 30 ton per tahun lewat skema off-take, tanpa beban premium pasar dan pajak impor PPh 22. 
    “Ini akan memperkuat struktur biaya dan meningkatkan margin,” jelas Andhika.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)