Perusahaan: Google

  • Kecelakaan Maut Hari Ini di Lowokwaru Malang: Truk Tabrak 4 Orang, Begini Kesaksian Warga

    Kecelakaan Maut Hari Ini di Lowokwaru Malang: Truk Tabrak 4 Orang, Begini Kesaksian Warga

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kecelakaan maut hari ini terjadi di Jalan MT Haryono Gang 11, Kecamatan lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat (25/4/2025) siang. 

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. 

    “Padahal, truk sudah dilarang lewat sini, karena jalannya sempit dan juga menanjak. Tetapi kenyataannya, masih banyak truk yang ngeyel lewat sini,” ujar Lina, saksi mata, kepada TribunJatim.com.

    Pada awalnya, truk itu melintasi Jalan MT Haryono Gang 11 dengan aman.

    Namun saat berada di jalan yang menanjak, truk bermuatan kapur itu tidak kuat naik, lalu mundur kehilangan kendali menabrak empat orang yang berada di belakangnya, kemudian laju truk bisa berhenti setelah menabrak pagar rumah warga.

    “Tahunya itu, orang-orang pada berteriak dan saya pun keluar rumah. Ternyata, truknya itu tidak kuat nanjak, lalu mundur dan berhenti setelah menabrak pagar rumah warga,” jelasnya.

    Diketahui, empat orang yang tertabrak truk itu berboncengan dalam satu sepeda motor.

    “Mereka ini goncengan naik sepeda motor, yaitu dua ibu-ibu dan dua anak kecil. Dan salah satu korban meninggal seketika di lokasi, yaitu anak kecil yang posisinya dibonceng di depan,” terangnya.

    Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anang Tri Hananta membenarkan adanya kejadian tersebut.

    “Awalnya, truk bernopol L-8297-AH tersebut berjalan dari arah utara yaitu Jalan Bunga Vinolia mengarah ke selatan melintas di Jalan MT Haryono Gang 11. Saat berada di jalan yang menanjak, truk tidak kuat naik dan sempat direm, tetapi karena ada beban muatan, akhirnya truk mundur tak terkendali,” bebernya.

    Pada saat bersamaan, di arah yang sama atau persis di belakang truk itu, terdapat sepeda motor Honda Beat nopol N-6044-EDS dinaiki empat orang.

    Yaitu, Rina Yustina sebagai pengendara dan IV (5) yang berada di depan.

    Dan untuk yang dibonceng bernama Jihan Riski serta AD (7) yang posisinya duduk di tengah.

    Semuanya merupakan warga Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

    “Mereka tidak sempat menghindar dan tertabrak truk yang mundur tersebut. Akibatnya, tiga korban mengalami luka-luka dan satu korban yakni IV meninggal di lokasi kejadian,” ungkapnya.

    Kompol Anang Tri Hananta juga menambahkan, kasus laka tersebut telah diserahkan dan ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.

    “Untuk sopir truknya, yaitu bernama Suwanto (51) asal Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik telah diamankan. Dan untuk penanganan lebih lanjut terkait kasus laka ini, sudah ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota,” tandasnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Yayasan Media Berkat Nusantara Bantah Sunat Anggaran Dapur MBG di Kalibata Jaksel

    Yayasan Media Berkat Nusantara Bantah Sunat Anggaran Dapur MBG di Kalibata Jaksel

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN – Kuasa hukum Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), Timothy Ezra Simanjuntak, menyebut kliennya tidak memiliki niat jahat dengan menyunat anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Ia mengatakan, tuduhan bahwa ada oknum di Yayasan MBN menyunat anggaran MBG yang disampaikan mitra dapur di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tidak mendasar.

    “Terkait niat jahat atau enggak, itu menurut kami tuh tuduhan yang nggak berdasar, dan memang harus dilengkapi lagi tuduhan-tuduhan, dugaan tuduhan itu,” kata Timothy di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

    Timothy mengklaim Yayasan MBN tidak mungkin menyelewengkan dana MBG yang merupakan salah satu program nasional pada pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Jadi nggak mungkin, karena kalau kita Yayasan itu punya niat jahat, sejak dari ada problem sedikit, yang tadi ada omprengan tadi, bisa jadi batal semuanya. Tapi kan kita ngejaga ini proyek nasional. Jangan sampai karena ada perbedaan pendapat yang menurut kita masih bisa di-take over, jadi rusak susu sebelanga,” ujar dia.

    Sebelumnya, pihak korban penggelapan dana MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan menduga ada oknum di Yayasan MBN yang menyunat anggaran.

    Hal itu diungkap Danna Harly, kuasa hukum Ira Mesra selaku pemilik dapur MBG di Kalibata, setelah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

    Terkuak pengakuan pelaku pembunuh pria yang jasadnya dibuang dalam karung di saluran air di Jalan Daan Mogot, Tangerang. Pelaku yang diketahui bernama Nana alias Ragil tega menghilangkan nyawa korban karena dua alasan.

    “Ternyata memang ada niat jahat yang diduga keras itu dilakukan oleh salah satu orang di Yayasan itu, yang nantinya mungkin akan segera dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan,” kata Harly kepada wartawan.

    Harly mengungkapkan, ada perbedaan antara perjanjian kerjasama dengan pelaksanaan di lapangan.

    Dalam kontrak kerjasama antara mitra dapur dengan pihak yayasan, anggaran yang tertulis yaitu sebesar Rp 15 ribu. Namun, dalam pelaksanaannya yayasan hanya bersedia membayar Rp 13 ribu.

    “Sepertinya sudah saya sampaikan sebelumnya, pada perjanjian itu Rp 15 ribu, namun di tengah jalan menjadi Rp 13 ribu,” ungkap Harly.

    Selain itu, Harly menyebut tidak ada kewajiban menyerahkan invoice dalam kontrak kerjasama. Hanya saja, pihak yayasan menyatakan Ira Mesra tidak menyerahkan invoice.

    “Karena dalam perjanjian hanya dinyatakan Rp 15 riby per porsi dan juga tidak ada kewajiban Ibu Ira untuk menyerahkan invoice-invoice. Jadi kan dari kemarin itu yayasan selalu bilang Ibu Ira tidak menyerahkan invoice-invoice,” ujar dia.

    Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti terkait adanya dugaan penggelapan ini kepada penyidik kepolisian.

    “Kita juga sudah memberikan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” kata Harly.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Risiko Investasi Emas, Ketahui Keuntungan dan Kerugiannya

    Risiko Investasi Emas, Ketahui Keuntungan dan Kerugiannya

    PIKIRAN RAKYAT – Investasi emas kerap disebut sebagai salah satu pilihan paling aman dalam dunia keuangan. Dikenal sebagai aset safe haven, emas dianggap mampu melindungi nilai kekayaan dari inflasi dan gejolak ekonomi global. Namun, di balik kilau logam mulia tersebut, terdapat sejumlah risiko yang perlu diperhatikan secara cermat.

    Meskipun emas memiliki sejarah panjang sebagai penyimpan nilai, tidak semua aspek investasi ini bebas risiko. Keputusan untuk menanamkan dana pada emas, khususnya emas batangan seperti produk PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perlu dilandasi pemahaman menyeluruh mengenai keuntungan sekaligus kekurangannya.

    Keuntungan Investasi Emas

    1. Lindung Nilai Terhadap Inflasi

    Emas dikenal sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap inflasi. Saat daya beli mata uang melemah, nilai emas cenderung naik. Oleh karena itu, emas sering dipilih untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang, terutama pada periode ketidakstabilan ekonomi global.

    2. Mudah Diakses dan Dibeli

    Emas batangan Antam tersedia luas di butik resmi Logam Mulia, toko emas, hingga platform digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Inovasi teknologi memungkinkan pembelian emas dalam nominal kecil, bahkan hanya dalam hitungan miligram, sehingga lebih inklusif bagi investor pemula.

    3. Tingkat Likuiditas Tinggi

    Salah satu kekuatan emas sebagai aset adalah kemudahan dalam menjualnya kembali. Emas dapat dijual di berbagai tempat dengan proses pencairan dana yang cepat. Hal ini membuatnya menjadi aset likuid, ideal untuk kondisi darurat atau kebutuhan mendadak.

    4. Dikenal Secara Internasional

    Emas Antam telah memiliki sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA), menjadikannya diakui secara global. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi investor karena emas Antam dapat diperdagangkan di pasar internasional dengan mudah.

    5. Tidak Dikenai Pajak Dividen

    Berbeda dengan saham atau properti, emas tidak menghasilkan pendapatan pasif sehingga tidak dikenakan pajak dividen. Selama transaksi dilakukan sesuai regulasi, emas juga tidak menimbulkan beban pajak tambahan, menjadikannya instrumen investasi yang relatif bersih dari potongan.

    Kerugian Investasi Emas

    1. Tidak Memberikan Pendapatan Rutin

    Berbeda dari saham yang membagikan dividen atau properti yang bisa disewakan, emas tidak menghasilkan pendapatan reguler. Keuntungan hanya diperoleh saat harga jual emas lebih tinggi dibanding harga beli.

    2. Spread Harga Beli dan Jual yang Tinggi

    Emas memiliki spread—selisih antara harga beli dan harga jual kembali (buyback)—yang cukup besar. Untuk memperoleh keuntungan, emas biasanya perlu disimpan selama beberapa tahun agar harga jual mampu menutupi selisih tersebut. Hal ini menjadikan emas kurang ideal sebagai instrumen investasi jangka pendek.

    3. Harga Emas Bisa Turun

    Meskipun dikenal stabil, harga emas juga mengalami penurunan, terutama saat kondisi ekonomi global membaik, suku bunga naik, atau dolar AS menguat. Hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi investor yang mengharapkan keuntungan dalam jangka waktu pendek.

    4. Risiko Penyimpanan Fisik

    Emas batangan sebagai aset riil memerlukan tempat penyimpanan yang aman. Risiko pencurian atau kehilangan tetap ada, terutama jika emas disimpan di rumah tanpa pengamanan maksimal. Penyimpanan di brankas pribadi atau layanan kotak simpanan bank memerlukan biaya tambahan.

    5. Tidak Cocok untuk Investasi Jangka Pendek

    Dengan mempertimbangkan spread harga yang tinggi dan risiko fluktuasi jangka pendek, emas lebih cocok dimasukkan dalam portofolio jangka panjang. Jika dijual dalam waktu kurang dari satu tahun, besar kemungkinan nilai buyback belum mampu menutupi harga beli awal.

    Tips Meminimalkan Risiko dan Memaksimalkan Keuntungan

    Untuk mengoptimalkan investasi emas, terdapat beberapa strategi yang dapat diterapkan:

    Pilih jenis emas yang tepat
    Emas batangan murni tanpa desain memiliki nilai jual lebih tinggi dibanding perhiasan yang mengandung biaya produksi tambahan. Lakukan riset pasar
    Membeli emas saat harga sedang stabil atau turun dapat meningkatkan potensi keuntungan. Gunakan emas digital untuk fleksibilitas
    Emas digital menawarkan kemudahan tanpa risiko fisik seperti kehilangan atau biaya penyimpanan. Diversifikasi portofolio
    Menyebarkan investasi ke berbagai instrumen seperti saham, obligasi, dan emas dapat mengurangi risiko kerugian. Pantau ekonomi global
    Faktor seperti inflasi, geopolitik, dan kebijakan moneter sangat mempengaruhi harga emas. Informasi ekonomi makro yang akurat dapat menjadi panduan dalam menentukan waktu beli atau jual.

    Investasi emas tetap menjadi pilihan menarik di tengah ketidakpastian ekonomi. Keunggulannya dalam menjaga nilai kekayaan dan tingkat likuiditas tinggi menjadikannya sebagai pelindung aset jangka panjang.

    Akan tetapi, setiap investor perlu menyadari bahwa emas bukan tanpa risiko. Harga yang fluktuatif, potensi kerugian dari spread, serta biaya penyimpanan merupakan faktor penting yang tidak boleh diabaikan.

    Memahami karakteristik emas sebagai instrumen investasi akan membantu menyusun strategi yang lebih matang, sehingga investasi tidak hanya aman, tetapi juga menguntungkan dalam jangka panjang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perempuan Mandiri Lewat Wirausaha Jalankan Semangat Kartini Zaman Now

    Perempuan Mandiri Lewat Wirausaha Jalankan Semangat Kartini Zaman Now

    Jakarta: Memperingati Hari Kartini tak hanya soal mengenang pahlawan emansipasi perempuan, tapi juga soal mewujudkan semangat kemandirian di era modern. 
     
    Ini yang dilakukan oleh PERURI saat menggelar acara “Womenpreneurs for Golden Indonesia” di Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kemarin.
     
    Menggandeng Dharma Wanita UNSIKA, kegiatan ini jadi bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PERURI. Tujuannya jelas untuk mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan lewat penguatan UMKM lokal yang digerakkan oleh para perempuan.
    Dari pelatihan hingga bazaar UMKM
    Dalam kegiatan ini, para peserta mendapat pelatihan keterampilan wirausaha sekaligus kesempatan untuk memamerkan dan menjual produk mereka dalam bazaar. PERURI juga memfasilitasi UMKM binaan agar bisa unjuk gigi dalam ajang tersebut.

    “PERURI terus berkomitmen membina pelaku UMKM, khususnya perempuan, agar mampu menghadapi tantangan digitalisasi dan bersaing di pasar yang lebih luas. Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi kalangan perempuan, baik dari unsur Dharma Wanita maupun mahasiswa, untuk mengembangkan potensi kewirausahaan yang dimiliki,” ujar Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding dan TJSL PERURI, Aris Wibowo, dikutip Jumat, 25 April 2025.
     

    Sejalan dengan SDGs dan misi BUMN
    Program ini bukan sekadar selebrasi Hari Kartini, tapi juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-5 (Kesetaraan Gender) dan tujuan ke-8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi). 
     
    PERURI ikut mendukung terciptanya akses ekonomi yang setara dan peningkatan kapasitas usaha perempuan di tingkat lokal.
     
    Sebagai BUMN, PERURI juga menjalankan perannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Ini sejalan dengan arahan pemerintah agar BUMN tak hanya fokus pada profit, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing.
    Kembangkan jejaring
    Tak hanya pelatihan, acara ini juga menghadirkan sesi workshop, brainstorming bisnis, hingga sesi promosi produk UMKM. Semua ini jadi wadah strategis untuk menambah wawasan, skill, sekaligus jejaring antar pelaku UMKM perempuan di Karawang.
     
    Dengan semangat Kartini, para womenpreneur lokal ini jadi contoh nyata bagaimana perempuan bisa mandiri secara ekonomi dan berkontribusi untuk daerahnya. Kini, saatnya perempuan bergerak, bukan hanya bermimpi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Bocah 4 Tahun Tewas Terlindas Mobil di Jagakarsa, Pelaku Diamankan

    Bocah 4 Tahun Tewas Terlindas Mobil di Jagakarsa, Pelaku Diamankan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA – Bocah laki-laki berusia empat tahun berinisial RRA tewas terlindas mobil Suzuki Grand Vitara di Jalan Moch Kahfi 1, Gang Nangka, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pada Jumat (25/4/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

    “Pengemudi mobil berinisial TS (37) sudah diamankan,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi saat dikonfirmasi.

    Berdasarkan keterangan saksi berinisial ER, korban ditemukan di kolong mobil dengan posisi tubuh yang terlindas ban sebelah kiri.

    “Saat saksi ER sedang berdiri di depan warung miliknya, melintas mobil minibus berwarna abu-abu metalik, kemudian melihat korban sudah berada di kolong mobil dan terlindas ban mobil sebelah kiri,” ungkap Nurma.

    Ketika itu ER berteriak kencang dengan tujuan agar mobil yang menabrak korban berhenti.

    Setelah kendaraan tersebut berhenti, ER langsung mengevakuasi korban yang sudah terluka parah dari kolong mobil.

    “Saksi berteriak stop dan mengangkat korban dari bawah kolong mobil minibus tersebut, kemudian memberitahukan keluarga korban,” ujar Kapolsek.

    Korban sempat dilarikan ke RSUD Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun nyawanya tak tertolong.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel . Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • VIRAL Pejuang Garis 2 di Bali Enggan Pulang Kampung Karena Dicap Mandul, Akhirnya Dapat Keajaiban

    VIRAL Pejuang Garis 2 di Bali Enggan Pulang Kampung Karena Dicap Mandul, Akhirnya Dapat Keajaiban

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kisah mengharukan seorang pejuang garis dua yang berusaha untuk mendapatkan momongan akhirnya terjawab.

    Meski perjuangan untuk mendapatkan buah hati harus melalui banyak cercaan dan gunjingan orang. 

    Ia pun sempat pergi dari kampungnya di Bali. 

    Kisah itu diunggah oleh akun TikTok ary_kencana. 

    Dalam video yang diunggah, seorang perempuan tampak mencucurkan air mata sembari menggendong seorang bayi. 

    Ya, perempuan itu ialah seorang pejuang garis dua selama bertahun-tahun. 

    Sementara anak yang ditimangnya ialah sang buah hati yang dinanti-nanti akhirnya hadir di dunia.

    Perempuan Bali itu kini menjadi seorang ibu yang penuh kasih terhadap anaknya yang tak mudah untuk diperolehnya.

    Terungkap kisah pilu di balik perjuangan sang perempuan dan suaminya dalam mendapatkan momongan. 

    Perempuan itu sampai enggan pulang kampung karena takut dengan stigma negatif warga sekitar. 

    Ia dicap mandul alias tak bisa memiliki anak hingga dianggap lemah. 

    “4 tahun enggak berani pulang karena takut trauma dengar orang ngomongin dia dibilang bekung (mandul) dan sakit-sakitan,” tulis akun tersebut. 

    Namun, akhirnya tuhan menjawab keinginan pasangan suami istri itu. 

    Ia pulang dengan hati lega ke kampung sambil menggendong buah hati. 

    Pejuang garis dua itu pun sampai berurai air mata saat mencurahkan hatinya di depan umum.

    “Sampai saya enggak mau pulang, dibilang bekung (mandul), sakit-sakitan.”

    “Tapi tetap semangat, terutama bapak sama ibu yang selalu berusaha untuk selalu kuat,” ujar perempuan itu sembari terisak.

    Namun, kisah perjuangan perempuan itu membuat keluarga dan saudaranya ikut terharu.

    Mereka tersedu-sedu bahagia mendengar akhirnya perempuan itu dikaruniai seorang anak. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Siapa yang Berhak Mencopot Gibran sebagai Wapres? Bukan Prabowo

    Siapa yang Berhak Mencopot Gibran sebagai Wapres? Bukan Prabowo

    PIKIRAN RAKYAT – Usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Gibran Rakabuming Raka diganti dari posisi Wakil Presiden RI menuai sorotan, dan dinilai inkonstitusional.

    Usulan itu datang dari sejumlah purnawirawan TNI, seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.

    Bersamaan dengan itu, isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo juga kembali mencuat. Beberapa tokoh yang tergabung dalam ‘Petisi 100’ bahkan sempat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan keinginan tersebut.

    Namun sebenarnya, pemakzulan presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada aturan yang ketat dalam UUD 1945. Simak selengkapnya mekanisme pemakzulan wapres.

    Apa Itu Pemakzulan?

    Pemakzulan (makzul) adalah istilah khusus untuk proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di tengah masa jabatannya. Proses ini diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

    Menurut Pasal 7A, presiden atau wakil presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

    Prosedur Hukum dan Politik yang Ketat

    Sesuai Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan harus dimulai oleh DPR dengan mengajukan permintaan ke MK. Permintaan ini hanya bisa diajukan jika disetujui minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir.

    MK kemudian punya waktu 90 hari untuk memutus perkara. Jika MK menyatakan Presiden atau Wapres bersalah, barulah DPR bisa mengusulkan pemakzulan ke MPR, yang harus mengambil keputusan dalam 30 hari.

    Lalu, siapa sebenarnya yang punya kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden?

    Siapa yang Berhak Mencopot Gibran?

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sudah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terbukti ada pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

    Langkah-langkah pemberhentian wakil presiden adalah sebagai berikut:

    1. DPR Ajukan Usulan

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengusulkan pemberhentian kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, syaratnya ketat: harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurangnya 2/3 anggota DPR.

    2. MK Harus Mengadili

    Setelah menerima usulan DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutus apakah benar wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berat, paling lambat dalam waktu 90 hari.

    3. MPR Putuskan Pemberhentian

    Jika MK memutuskan terbukti, DPR dapat melanjutkan usulan pemberhentian ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    MPR kemudian menyelenggarakan sidang maksimal 30 hari setelah menerima usulan dan membuat keputusan akhir, diberhentikan atau tidak.

    Wakil presiden tidak bisa dicopot secara sepihak karena proses pemakzulan harus mengikuti prosedur hukum dan politik sesuai konstitusi.

    Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bersalah, keputusan akhir tetap di tangan MPR yang bisa saja memutuskan untuk tidak memberhentikan.

    Karena dipilih langsung bersama presiden oleh rakyat, posisi wakil presiden sangat kuat dan tidak bisa dijatuhkan hanya karena perbedaan pandangan politik atau tekanan kelompok tertentu. Desakan mengganti Gibran pun dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pernyataan Perintah Ibu hingga Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

    Pernyataan Perintah Ibu hingga Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Pernyataan “perintah ibu” mencuat dalam kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dalam sidang.

    Kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

    Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membantah pernyataan “perintah ibu” menjurus ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Bukan Bu Mega,” kata Ronny saat ditemui di sela sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Fakta Persidangan Hasto Kristiyanto

    Jaksa memutarkan rekaman percakapan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan eks kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

    Saeful Bahri mengaku permohonan PAW digaransi Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Tapi tak disebutkan siapa ibu yang dimaksud.

    Hasto Kristiyanto juga menyampaikan hal tersebut pada Saeful lewat sambungan telepon sebelum Ia menelepon Agustiani Tio.

    Saeful bertanya pada Tio bagaimana caranya agar permohonan dapat terwujud. Tio membenarkan rekaman percakapan lewat sambungan telepon tersebut.

    Menurut Ronny, Saeful sering membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto agar cepat mendapat uang. Hal ini terbukti sebab Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” lanjutnya.

    Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

    Hasto Kristiyanto juga disebut menalangi uang Rp1,5 miliar untuk mengondisikan tersangka Harun Masiku agar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    Hal imk terungkap dalam rekaman percakapan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri lewat sambungan telepon.

    “Benar, ini percakapan kami saat saudara Saeful yang menelepon,” ujar Donny.

    Saeful mengaku pada Donny bahwa Hasto akan menalangi uang guna mengondisikan Harun Masiku agar menjadi anggota DPR dalam percakapan 13 Desember 2019.

    Donny mengaku tak mengetahui apakah memang benar Hasto yang menalangi uang suap untuk mengondisikan Harun Masiku.

    “Itu Saeful yang ngomong. Apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu,” lanjut Donny.

    Persidangan Ricuh

    Sidang kembali diwarnai kericuhan akibat adanya tudingan penyusup yang diarahkan pada segerombolan pemuda yang memakai kaos putih bertuliskan #SaveKPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025.

    Persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB, para pemuda dicegat masuk satpam, polisi dan satuan tugas (satgas) PDIP berbaret merah ke ruang sidang.

    Salah satu pemuda berhasil masuk ke ruang sidang dan duduk di ruangan menyaksikan persidangan.

    Sidang diskors untuk waktu shalat dan makan siang pukul 12.00 WIB. Hakim Ketua Rios Rahmanto mengetuk palu sebagai tanda skors sidang, para pendukung Hasto di ruang sidang meneriakkan pemuda berkaos putih sebagai penyusup.

    Petugas keamanan mengeluarkan pemuda itu dari ruang sidang. Satgas PDIP, satpam dan polisi juga mengeluarkan segerombolan pemuda lain dengan kaos putih itu dari pengadilan.

    Para pemuda disoraki pendukung Hasto hingga dilempar botol saat dikeluarkan dari ruangan. Sidang kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Investasi Emas Sesuai Syariah Islam, Bolehkah Beli Dicicil?

    Cara Investasi Emas Sesuai Syariah Islam, Bolehkah Beli Dicicil?

    PIKIRAN RAKYAT – Investasi emas telah lama menjadi pilihan banyak pihak karena kestabilannya dalam jangka panjang. Namun, dalam konteks Islam, muncul pertanyaan penting: apakah investasi emas, khususnya melalui skema cicilan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah? Untuk menjawabnya, perlu memahami landasan fiqih, praktik perbankan syariah, serta fatwa yang telah dikeluarkan otoritas terkait.

    Skema Cicilan Emas di Perbankan Syariah

    Sejumlah bank syariah di Indonesia menawarkan produk cicilan emas atau Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE). Produk ini memungkinkan nasabah memiliki emas batangan melalui pembayaran bertahap menggunakan akad murabahah, yaitu akad jual beli dengan kesepakatan harga dan margin keuntungan yang jelas sejak awal.

    Dalam praktiknya, bank membeli emas dari pihak ketiga kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang disepakati. Emas tersebut biasanya langsung dimiliki oleh bank secara prinsip sebelum dijual ke nasabah, dan dapat dititipkan kembali ke bank sebagai penitipan atau rahn.

    Dasar Hukum dalam Islam

    Dasar hukum terkait jual beli emas secara tidak tunai terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010. Fatwa ini memperbolehkan jual beli emas secara tidak tunai selama emas tersebut diperlakukan sebagai komoditas, bukan alat tukar.

    Pandangan ini didasarkan pada pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i yang menilai bahwa emas dalam hadis Nabi Muhammad SAW hanya dipandang sebagai alat tukar jika memang digunakan sebagai uang.

    Akan tetapi pada saat ini, emas tidak lagi berperan sebagai alat pembayaran resmi. Oleh karena itu, ketentuan hukum riba sebagaimana disebutkan dalam hadis seputar pertukaran emas dan perak secara tunai tidak lagi berlaku pada emas sebagai komoditas.

    Sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim:

    “Emas dengan emas, perak dengan perak… harus setara dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka jual beli boleh dilakukan selama secara tunai.”
    — (HR Muslim, dari Ubadah bin ash-Shamit)

    Hadis ini menjadi dasar larangan riba dalam pertukaran antar amwal ribawiyah (barang ribawi), tetapi hanya berlaku ketika emas berperan sebagai uang. Maka, dengan status emas saat ini sebagai sil’ah (komoditas), transaksi jual belinya dapat dilakukan secara kredit.

    Kontroversi dan Perbedaan Pendapat Ulama

    Meskipun DSN-MUI membolehkan skema ini, terdapat kritik dari sebagian kalangan terhadap fatwa tersebut. Fatwa DSN-MUI dinilai menyimpang dari pandangan jumhur ulama (empat mazhab utama) yang mewajibkan transaksi emas dilakukan secara tunai.

    Namun, DSN-MUI berlandaskan ijtihad dari Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yang menyatakan bahwa apabila emas tidak lagi digunakan sebagai alat tukar dan telah menjadi komoditas, maka tidak harus berlaku ketentuan tunai dalam pertukaran.

    Pandangan ini juga sejalan dengan perkembangan ekonomi kontemporer, di mana emas telah kehilangan fungsinya sebagai mata uang. Sebagai konsekuensi, transaksi pembiayaan emas dengan akad murabahah dan pembayaran secara angsuran dianggap sah secara syariah oleh DSN-MUI.

    Investasi Emas di Pegadaian Syariah

    Selain bank, Pegadaian juga menawarkan layanan Cicil Emas yang berbasis syariah. Layanan ini memanfaatkan akad rahn (gadai), di mana emas yang dicicil dijadikan sebagai barang jaminan utang. Nasabah dapat membeli emas batangan secara cicilan dan menitipkannya di Pegadaian selama masa cicilan berjalan.

    Akad rahn diakui sah dalam Islam, bahkan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Aisyah RA:

    “Nabi Muhammad SAW membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya.”
    — (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam praktik rahn, barang jaminan (marhun) tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai (murtahin), kecuali dengan izin pemberi gadai (raahin) dan sebatas untuk menutup biaya perawatan barang.

    Syarat-Syarat Syariah dalam Transaksi Cicil Emas

    Agar transaksi cicilan emas tetap sah menurut syariah, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi:

    Emas yang dijual harus wujud (ada secara nyata) dan telah dimiliki oleh penjual sebelum dijual ke pembeli. Penjual wajib menjelaskan akad yang digunakan, apakah itu murabahah atau rahn, dan margin keuntungan harus diketahui oleh kedua belah pihak sejak awal. Barang yang digadaikan harus sah secara hukum syariah, bukan hasil rampasan, pinjaman, atau barang fiktif. Penyerahan emas atau jaminannya harus jelas, baik secara fisik maupun legal, agar transaksi sah secara hukum. Bolehkan Cicil Emas dalam Islam?

    Secara umum, investasi emas dengan skema cicilan diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan fiqih muamalah yang berlaku. Pembiayaan emas melalui akad murabahah maupun rahn dinilai sah dan bebas dari unsur riba, jika:

    Emas diperlakukan sebagai barang komoditas, bukan alat pembayaran. Transaksi dilakukan secara transparan dengan kesepakatan harga dan margin yang jelas. Kepemilikan emas berada di tangan penjual sebelum dijual ke pembeli.

    Fatwa DSN-MUI membuka ruang bagi umat Islam untuk berinvestasi secara lebih fleksibel, meski tidak lepas dari kritik akademis. Sebagaimana ijtihad lainnya, pendapat ini sah untuk diikuti selama tetap dalam koridor syariah dan dimaksudkan untuk kemaslahatan.

    Investasi emas syariah bukan hanya sekadar instrumen finansial, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjaga keberkahan harta dengan tetap mematuhi ketentuan agama.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dulu Dicemooh, Kini Dinobatkan Jadi Ikan Terbaik di Selandia Baru!

    Dulu Dicemooh, Kini Dinobatkan Jadi Ikan Terbaik di Selandia Baru!

    Jakarta: Pernah dicap sebagai “hewan terjelek di dunia” pada 2013, blobfish kini berhasil membuat gebrakan. 
     
    Melansir New York Post, Jumat, 25 April 2025 ikan laut dalam yang satu ini meraih gelar “Ikan Terbaik Tahun Ini” di Selandia Baru lewat jajak pendapat yang diadakan oleh Mountains to Sea Conservation Trust.
     
    Mengumpulkan 1.286 suara, blobfish menempati posisi pertama mengalahkan pesaing lainnya, termasuk ikan oranye (orange roughy) yang menduduki posisi kedua. 

    Comeback ini membuktikan bahwa meskipun penampilannya tak biasa, blobfish punya daya tarik tersendiri di mata masyarakat.
     

    Mengapa blobfish terlihat aneh?
    Blobfish (Psychrolutes marcidus) memang tidak memiliki penampilan seperti ikan pada umumnya. Ia terlihat seperti gumpalan ungu berlendir dengan wajah yang mengingatkan pada kakek pemarah. 
     
    Tapi jangan salah, bentuknya yang aneh ini justru jadi kunci kelangsungan hidupnya di kedalaman laut lepas pantai Selandia Baru dan Australia.
     
    Ikan ini tidak punya tulang atau sisik lengkap, bahkan tidak memiliki otot maupun kantung renang. Alih-alih tenggelam atau melayang tak terkendali seperti ikan lainnya, blobfish justru bisa mengapung bebas berkat jaringan tubuhnya yang lunak dan berisi cairan.
    Bintang meme internet yang terdegradasi
    Blobfish sempat viral di internet setelah memenangkan gelar “hewan terjelek di dunia” lebih dari satu dekade lalu. Tapi kenyataannya, bentuk blobfish yang sering kita lihat di meme bukanlah bentuk aslinya di habitat laut dalam. 
     
    Saat ditarik ke permukaan, tekanan air yang tiba-tiba menurun menyebabkan tubuhnya ‘meleleh’, sehingga terlihat seperti jeli benyek.
     

    Populasi terancam, perlu perlindungan
    Meski terlihat lucu dan menggemaskan bagi sebagian orang, blobfish termasuk spesies yang habitatnya rentan. Menurut Konrad Kurta dari Mountains to Sea Conservation Trust, blobfish kerap tertangkap secara tidak sengaja oleh pukat laut dalam saat nelayan memburu ikan oranye.
     
    “Dalam beberapa hal, sudah sepantasnya blobfish dan orange roughy berada di urutan terakhir. Keduanya hidup di lingkungan laut dalam yang dekat dengan Selandia Baru, dan ikan blobfish sering kali secara tidak sengaja tertangkap saat pukat ikan oranye,” kata Co-Direktur Mountains to Sea Conservation Trust, Kim Jones.
     
    “Meski status konservasi blobfish tidak diketahui secara pasti, populasi orange roughy sedang mengalami kesulitan. Mengelola orange roughy dan habitatnya dengan hati-hati akan menguntungkan ikan gumpalan juga,” umbah dia.
    Dari ‘Jelek’ jadi juara
    Blobfish bukan hanya sekadar ikon meme atau ikan lucu yang viral di internet. Kemenangannya tahun ini jadi pengingat bahwa semua makhluk hidup, betapa pun anehnya di mata manusia, punya peran penting dalam ekosistem. Dan mungkin, ini juga jadi ajakan tak langsung untuk kita untuk tidak menilai dari penampilan saja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)