Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim
enggan bicara banyak meski sudah dua kali diperiksa penyidik
Kejaksaan Agung
terkait dengan kasus
dugaan korupsi
dalam
pengadaan laptop
berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam pemeriksaan keduanya, Nadiem diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Nadiem tidak sekalipun membahas soal substansi pemeriksaan.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem, saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Tak ingin berlama-lama disorot kamera, Nadiem hanya sekitar 30 detik sebelum digiring pergi.
Sebelum tiba-tiba berjalan ke arah mobil, Nadiem sempat meminta izin kalau ia ingin kembali ke keluarganya.
“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem, sebelum berlalu.
Peran Nadiem terungkap dalam kasus pengadaan dengan anggaran Rp 9,3 triliun ini.
Status Nadiem memang masih saksi, tapi ia banyak bersinggungan dengan empat tersangka yang baru diumumkan penyidik.
Keempat tersangka ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.
Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Nadiem disebutkan telah merencanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook sebelum dirinya resmi menjadi menteri pada Oktober 2019.
“Bahwa sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk
operating system
tertentu sebagai satu-satunya
operating system
di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
Perencanaan ini juga sudah dibahas Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kelak menjadi staf khususnya.
Ketiganya bahkan membuat grup WhatsApp khusus untuk membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook ini.
“Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar.
Melalui grup WA ini, Nadiem dan kedua bakal stafsus sudah membahas rencana pengadaan Chromebook yang akan dilakukan setelah Nadiem dilantik.
“(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” kata Qohar.
Dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud yang pada tahun 2021 nomenklatur diubah menjadi Mendikbudristek.
Usai menjadi menteri, Nadiem sempat menemui perwakilan Google untuk membahas soal pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Pertemuan ini terjadi pada Februari dan April 2020.
Saat itu, Nadiem menemui WKM dan PRA dari Google.
Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh stafsus Nadiem, Jurist Tan, pada waktu yang tidak disebutkan penyidik.
Hasil pembicaraan Jurist dengan pihak Google ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.
Pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem disebutkan memberikan arahan kepada empat tersangka ini melalui Zoom
meeting
.
“Dalam rapat Zoom
meeting
yang dipimpin oleh Nadiem, yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google,” ujar Qohar.
Hal ini menjadi pernyataan sebab Kemendikbud belum melakukan proses lelang untuk program digitalisasi pendidikan ini.
Arahan Nadiem ini dijalankan oleh keempat tersangka dengan cara mereka masing-masing, mulai dari mempengaruhi pejabat lainnya hingga membuat kajian teknis yang mengarahkan pemilihan produk Google.
Pada akhirnya, proyek pengadaan ini membeli 1,2 juta laptop berbasis Chromebook.
Pengadaan laptop
ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun yang dananya diambil dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) daerah.
Tapi, berdasarkan perhitungan dari ahli, pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Kerugian ini dikarenakan, laptop yang sudah dibeli justru tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Agar bisa digunakan secara optimal, laptop Chromebook harus tersambung dengan internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata di seluruh daerah.
Meskipun sudah banyak keterangan dari para saksi, Kejaksaan Agung masih belum memberikan status tersangka kepada Nadiem.
Qohar mengatakan, selain keterangan para saksi atau kini tersangka, penyidik masih memerlukan bukti lain.
“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” kata dia.
Qohar menegaskan, “Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka.”
Selain itu, penyidik juga masih tengah mendalami ada tidaknya keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: Google
-
/data/photo/2025/07/15/68763982d09b0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka
-

Kejagung Telusuri Keuntungan Nadiem di Balik Investasi Google ke Gojek
Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung kini tengah mendalami keuntungan apa saja yang telah didapatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan adanya investasi Google ke GoJek.
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengakui pihaknya belum menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook, sehingga Nadiem Makarim bisa pulang ke rumahnya malam ini.
Namun, Qohar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mencari alat bukti, terutama terkait investasi yang dilakukan Google ke GoJek.
“Kami dalami keuntungan yang didapatkan NAM (Nadiem) termasuk adanya investasi Google ke GoJek. Nanti kalau alat buktinya cukup, tentu akan kita sampaikan,” tutur Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.
Bahkan, Qohar menegaskan pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim terkait investasi Google ke GoJek serta saksi lain yang mengetahui investasi tersebut.
“Jadi siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila tim penyidik masih membutuhkan pendalaman akan dipanggil lagi ya, tanpa terkecuali NAM (Nadiem Makarim),” kata Qohar.
Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025), kemudian pemeriksaan keduanya dilakukan hari ini Selasa 15 Juli 2025. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB, sementara pemeriksaan kedua berlangsung selama 9 jam.
Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat tersebut diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.
Adapun, rapat inilah yang didalami penyidik Kejagung lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut.
Di samping itu, Kejagung juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
-

GoTo Klarifikasi Status Eks Petinggi Nadiem-Andre Soelistyo terkait Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan klarifikasi atas keterlibatan dua mantan petingginya, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menegaskan Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan di Perseroan sejak Oktober 2019, sebelum dugaan pengadaan berlangsung.
“Sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan,” kata Ade, dilansir ANTARA, Selasa, 15 Juli.
Ade juga menyampaikan selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem tidak memiliki hubungan ataupun keterlibatan apa pun dengan perusahaan.
Selain itu, GoTo menyampaikan Andre Soelistyo juga telah mengakhiri seluruh perannya di perusahaan.
Andre Soelistyo telah mundur dari posisinya sebagai Komisaris dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) GoTo per tanggal 11 Juni 2024.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GoTo.
Meski demikian, Ade menyampaikan bahwa GoTo tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.
Adapun sejauh ini Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki kaitan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2019-2022.
Nama-nama yang diperiksa, antara lain Nadiem Makarim, Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto dari PT Gojek Indonesia. Kantor GoTo juga sempat digeledah penyidik pada 8 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan penyidik menelusuri adanya dugaan investasi Google ke Gojek dan apakah hal tersebut memiliki pengaruh terhadap keputusan pengadaan oleh Kemendikbudristek.
“Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” kata Harli.
Hasil pendalaman itu, kata dia, akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini,” katanya.
Kejagung sendiri menyebut bahwa pengadaan Chromebook telah menghabiskan anggaran sebesar Rp9,98 triliun, yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidik menduga telah terjadi rekayasa dalam kajian teknis untuk mendorong penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan hasil kurang efektif.
-

Belum Jadi Menteri, Nadiem Bikin Grup WA Bahas Rencana Pengadaan Laptop
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proyek digitalisasi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud memang disiapkan untuk Nadiem Makarim. Rencana pengadaan itu telah disiapkan bahkan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap adanya grup Whatsapp ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Oktober 2019.
“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Kemudian sekitar bulan Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan dam seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.
“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.
Padahal, kata dia, posisi Jurist sebagai Stafsus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.
Nadiem Makarim, kata Qohar, kemudian bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selanjutnya, Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.
Dia menyebut, dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.
Kala itu, Mulatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Selepas itu Ibrahim Arief selaku selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.
“Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis,” tutur Qohar.
“Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” pungkasnya.
Kapuspenkum Kejagug, Harli Siregar menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop tersebut. Buktinya, pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.
“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” pungkas Harli.
Kini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, antara lain:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).(ond/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
/data/photo/2025/07/15/6876733340eae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
Nadiem Makarim
disebut memerintahkan pelaksanaan program Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tingkat Paud, SD, SMP, dan SMA, menggunakan sistem operasi chrome dari Google.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat memaparkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020-2022.
Diketahui, Kejaksaan Agung (
Kejagung
) memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan yang nilai anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbudristek.
Qohar menyebut, perintah menggunakan operasi chrome dari Google itu disampaikan Nadiem Anwar Makarim (NAM) selaku Mendikbudristek dalam rapat zoom tanggal 6 Mei 2020.
Rapat tersebut, menurut dia, dihadiri eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
“Pada 6 Mei 2020 JT bersama dengan SW, MUL, kemudian Ibam dalam rapat yang dipimpin langsung oleh NAM. Dalam rapat itu, NAM perintahkan pelaksanakan program TIK dengan menggunakan chrom OS dari google padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Namun, sebelum itu, Qohar mengungkapkan bahwa NAM sudah membahas perihal anggaran program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek bersama dengan Ibam dan Viona sebelum diangkat jadi Mendikbudristek.
Hingga akhirnya, pada 19 Oktober 2019, NAM diangkat menjadi Mendikbudristek. Lalu, JT mewakili NAM membahas teknis mengenai program digitalisasi pendidikan tersebut.
Bahkan, Qohar mengungkapkan bahwa NAM bertemu dengan pihak Google pada Februari dan April 2020.
Namun, Kejaksaan belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Qohar mengatakan, penyidik masih mendalami dan mengembangkan alat bukti terkait keterlibatan Nadiem.
Ditambah lagi, menurut dia, pengadaan chromebook belum dilaksanakan saat Nadiem memerintahkan penggunakan operasi chrome Goolgle untuk pengadaan program TIK.
“Memang dari keterangan para saksi termasuk empat yang sudah jadi tersangka ini, memang ada rapat zoom meeting yang dipimpin NAM, yang mana di sana agar menggunakan chrome os, yang pada saat itu seperti saya sampaikan belum dilakukan lelang atau proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Qohar.
“Namun, kami juga perlu alat bukti lain, alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti ket ahli untuk NAM. Untuk itu, ketika dua alat bukti cukup pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka,” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Keempat orang tersangka itu adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

GoTo mengklarifikasi status eks petinggi terkait kasus Chromebook
Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Jakarta (ANTARA) – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan klarifikasi atas keterlibatan dua mantan petingginya, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui keterangan resminya, Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menegaskan bahwa Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan di Perseroan sejak Oktober 2019, sebelum dugaan pengadaan berlangsung.
“Sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan,” kata Ade, di Jakarta, Selasa.
Ade juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem tidak memiliki hubungan ataupun keterlibatan apa pun dengan perusahaan.
Selain itu, GoTo menyampaikan bahwa Andre Soelistyo juga telah mengakhiri seluruh perannya di perusahaan.
Andre Soelistyo telah mundur dari posisinya sebagai Komisaris dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) GoTo per tanggal 11 Juni 2024.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GoTo.
Meski demikian, Ade menyampaikan bahwa GoTo tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.
Adapun sejauh ini Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki kaitan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2019-2022.
Nama-nama yang diperiksa, antara lain Nadiem Makarim, Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto dari PT Gojek Indonesia. Kantor GoTo juga sempat digeledah penyidik pada 8 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik menelusuri adanya dugaan investasi Google ke Gojek dan apakah hal tersebut memiliki pengaruh terhadap keputusan pengadaan oleh Kemendikbudristek.
“Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” kata Harli, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa.
Hasil pendalaman itu, kata dia lagi, akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini,” katanya lagi.
Kejagung sendiri menyebut bahwa pengadaan Chromebook telah menghabiskan anggaran sebesar Rp9,98 triliun, yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidik menduga telah terjadi rekayasa dalam kajian teknis untuk mendorong penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan hasil kurang efektif.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,9 T
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara senilai Rp 9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2023.
Dalam hal ini, Kejagung telah beberapa kali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta keterangan, termasuk pemeriksaan yang digelar selama 9 jam pada hari ini, Selasa (15/7/2025).
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan selama 2 bulan terakhir pihaknya telah memeriksa 80 saksi terkait kasus ini. Kejagung juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen fisik dan elektronik dari berbagai tempat.
Berdasarkan barang bukti yang sudah terkumpul dan dianalisa sejauh ini, Kejagung menetapkan 4 tersangka, masing-masing sebagai berikut:
MUL (Mulyatsyah, selaku Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)
SW (Sri Wahyuningsih, Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek)
IBA (Ibrahim Arief, selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek)
JT (Jurist Tan, selaku Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, saat ini masih berada di luar negeri)Berikut peran masing-masing tersangka yang dibeberkan Kejagung:
JS selaku Staf Khusus Mendikbudristek pada Agustus 2019 bersama dengan NAM selaku Mendikbudristek membentuk grup WhatsApp untuk membahas program digitalisasi di Kemendikbudristek.
JS menghubungi SW, MUL, IBA, hadir dalam meeting Zoom untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan sistem Chrome OS.
Januari-April 2020, JS bertemu dengan pihak Google untuk pengadaan Chrome OS. Di antaranya dibahas co-investment sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.
Mei 2020, NAM memerintahkan pelaksanaan program 2020-2022 menggunakan Chrome OS. Saat itu, pengadaan belum dilaksanakan.
IBA selaku konsultan teknologi sudah merencanakan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan Chrome OS. IBA sudah memengaruhi tim teknis untuk menggunakan Chrome OS.
Oleh karena ada perintah dari NAM terkait penggunaan Chrome OS, IBA tidak mau menandatangani kajian yang belum menyebutkan Chrome OS. Lalu dibuat kajian kedua.
6 Juni 2020, tim teknis menyelesaikan kajian kedua untuk menggunakan Chrome OS.
30 Juni 2020, SW menyuruh Bambang Walujo untuk menindaklanjuti perintah NAM memilih pengadaan Chrome OS dengan metode e-katalog.
Bambang kemudian diganti karena dinilai tidak menyanggupi tugas yang diberikan.
SW memerintahkan Wahyu Riyadi membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah. SW membuat juklak untuk pengadaan 2021-2022 dengan mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.
MUL menindaklanjuti perintah NAM untuk pengadaan Chrome OS ke pihak ketiga. Harnowo Santoso diarahkan untuk melakukan pengadaan TIK ke satu penyedia, Bhineka, dengan menggunakan Chrome OS.
MUL membuat petunjuk teknis SMA untuk pengadaan Chrome OS 2021-2022 sebagai tindak lanjut Permen 5/2021 yang diterbitkan NAM.
Pengadaan TIK 2020-2022 bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000.
Pengadaan Chrome OS berjumlah 1 juta unit diperintahkan NAM dengan menggunakan sistem Chrome OS. Namun, penggunaan guru dan siswa dilaporkan mengalami kesulitan.“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian 1,9 triliun. Kemudian terhadap keempat tersangka, alat bukti sudah cukup pada malam ini,” kata Abdul.
Keempat tersangka terjerat pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

Soal Status Nadiem Makariem di Kasus Korupsi Laptop, Ini Kata Kejagung
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar memberikan penjelasan terkait status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023.
Menurut Qohar, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana itu harus mendapatkan keuntungan.
“Ini dulu yang perlu dipahami dan saya luruskan. Ketika dia menguntungkan orang lain atau korporasi, maka bisa dikenakan ketentuan pasal ini. Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan, bahwa perbuatan yang dilakukan untuk melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Qohar.
Dia menjelaskan, keuntungan yang diperoleh Nadiem sedang didalami penyidik. Termasuk adanya investasi dari Google ke Gojek.
“Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kami rilis,” ujarnya.
Lalu, mengapa Nadiem yang telah diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka?
“Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti. Untuk teman-teman nggak usah khawatir, beberapa kasus atau kasus yang kita tangani, tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya,” kata Qohar.
“Sabar ya sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Nadiem kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung hari ini. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, Nadiem tidak banyak berkomentar.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
-

Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2025
Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Dalam Operasi Patuh Jaya 2025, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan .
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka, yang dilaksanakan bersama TNI serta stakeholder terkait.
“Saya harapkan kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik, untuk mengurai dan memyelesaikan setiap kendala di lapangan, sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Karyoto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan tujuan Operasi Patuh Jaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Adapun operasi tahun ini menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat. Berikut ini rinciannya:
1. Sasaran PengendaraPelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi:
– Pengemudi melawan arus dan melanggar marka jalan,
– Berkendara dalam pengaruh narkoba atau alkohol,
– Menggunakan ponsel saat mengemudi,
– Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman,
– Melebihi batas kecepatan,
– Pengemudi di bawah umur.
2. Sasaran Kendaraan
Kendaraan yang akan ditindak meliputi:
– Tidak layak jalan,
– Tidak memiliki kelengkapan seperti plat nomor (TNKB), kaca spion standar, dan knalpot sesuai aturan,
– Kendaraan tanpa STNK atau TNKB palsu,
– Kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine tanpa izin.
3. Sasaran LokasiOperasi akan difokuskan di kawasan yang rawan pelanggaran dan kepadatan lalu lintas seperti:
– Kawasan tertib lalu lintas dan industri,
– Jalan raya, jalan tol, dan jalur ganjil-genap,
– Terminal, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan,
– Area wisata, pasar, dan pusat perbelanjaan.
4. Sasaran KegiatanPenertiban juga menyasar aktivitas yang mengganggu fungsi jalan umum, seperti:
– Pasar tumpah dan PKL di trotoar,
– Aksi unjuk rasa yang mengganggu arus lalu lintas,
– Kegiatan meminta sumbangan di jalan raya.Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Dalam Operasi Patuh Jaya 2025, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan .
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka, yang dilaksanakan bersama TNI serta stakeholder terkait.
“Saya harapkan kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik, untuk mengurai dan memyelesaikan setiap kendala di lapangan, sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Karyoto.Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan tujuan Operasi Patuh Jaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Adapun operasi tahun ini menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat. Berikut ini rinciannya:1. Sasaran Pengendara
Pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi:
– Pengemudi melawan arus dan melanggar marka jalan,
– Berkendara dalam pengaruh narkoba atau alkohol,
– Menggunakan ponsel saat mengemudi,
– Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman,
– Melebihi batas kecepatan,
– Pengemudi di bawah umur.
2. Sasaran Kendaraan
Kendaraan yang akan ditindak meliputi:
– Tidak layak jalan,
– Tidak memiliki kelengkapan seperti plat nomor (TNKB), kaca spion standar, dan knalpot sesuai aturan,
– Kendaraan tanpa STNK atau TNKB palsu,
– Kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine tanpa izin.
3. Sasaran Lokasi
Operasi akan difokuskan di kawasan yang rawan pelanggaran dan kepadatan lalu lintas seperti:
– Kawasan tertib lalu lintas dan industri,
– Jalan raya, jalan tol, dan jalur ganjil-genap,
– Terminal, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan,
– Area wisata, pasar, dan pusat perbelanjaan.
4. Sasaran Kegiatan
Penertiban juga menyasar aktivitas yang mengganggu fungsi jalan umum, seperti:
– Pasar tumpah dan PKL di trotoar,
– Aksi unjuk rasa yang mengganggu arus lalu lintas,
– Kegiatan meminta sumbangan di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(PRI)
-

ChromeOS Segera Digabung ke Tablet Android, Perketat Persaingan dengan iPad
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ekosistem Android Google Sameer Samat mengatakan bahwa perusahaan mereka akan berencana menggabungkan sistem operasi selulernya dengan Chrome OS, software yang saat ini berjalan di laptop Chromebook Google.
“Kami akan menggabungkan Chrome OS dan Android menjadi satu platform, dan saya tertarik dengan bagaimana orang-orang menggunakan laptop merea saat ini dan apa yang mereka lakukan” Kata Samat, yang menunjukkan bahwa dia mungkin akan menambahkan keahlian baru dalam Android, dilansir GSMA Arena, Selasa (15/7/2025).
Ini bukan pertama kalinya Google merencanakan untuk menggabungkan Chrome OS ke Android, sebab pada November 2024, Android Authority melaporkan bahwa google “memigrasikan Chrome OS ke Android” dengan tujuan bersaing dengan iPad.
Proses tersebut kemungkinan sudah dimulai, dengan Google pada Juni lalu mengumumkan bahwa Chrome OS akan dikembangkan di sebagian besar tumpukan Android. Chromebook sendiri sudah dapat menjalankan banyak aplikasi Android.
Sementara itu, Android semakin mendekati Chrome OS tahun ini dengan fitur-fitur baru termasuk mode desktop, window yang dapat diubah ukurannya, dan dukungan yang ditingkatkan untuk tampilan eksternal.
Keputusan Google untuk menggabungkan dua sistem operasinya di bawah satu atap dapat dikatakan cukup masuk akal, karena memungkinkannya mempercepat pengembangan fitur, serta meningkatkan fungsionalitas pada tablet.
Untuk saat ini, Sistem operasi baik itu Android maupun Chrome OS secara terpisah memang tertinggal dari iPad OS milik Apple, yang menghadirkan lebih banyak fitur bergaya desktop ke iPad.
Namun, di sisi lain, setiap perubahan besar dalam ekosistem perangkat lunak Google dapat berdampak negatif.
Saat ini, Chromebook berbasis platform referensi, yang mendapatkan dukungan pembaruan yang mengesankan selama 10 tahun. Banyak dari laptop ini menggunakan software x86, bukan Arm, dan dukungan Androidnya pun masih belum merata.
Ini diperkirakan akan menjadi masalah, mengingat Arm semakin penting dalam faktor bentuk laptop, kemungkinan besarnya, pembaruan ini akan menjadi sangat berantakan.
Sehubungan dengan ketidakjelasan pernyataan resmi Google, mungkin akan memerlukan waktu untuk pembaruan ini sepenuhnya terlihat. Terlepas dari bagaimana Google mendefinisikan “penggabungan” dalam kasus ini, situasinya mungkin akan berubah untuk Chromebook. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)