Perusahaan: Google

  • Ratusan Triliun di Bawah Tenda, Mark Zuckerberg Sudah ‘Kebelet’

    Ratusan Triliun di Bawah Tenda, Mark Zuckerberg Sudah ‘Kebelet’

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mark Zuckerberg, CEO Meta, ingin membangun data center secepat mungkin untuk menunjang layanan berbasis kecerdasan buatan di Instagram, WhatsApp, dan Facebook. Saking buru-burunya, Meta mulai membangun data center di dalam tenda.

    Pertarungan teknologi AI memang sedang panas-panasnya. Meta adalah salah satu perusahaan yang mengucurkan dana jumbo untuk bertarung dengan Google dan perusahaan pencipta ChatGPT, OpenAI.

    Laporan dari SemiAnalysis yang dikutip oleh Futurism, menyatakan Meta kini mengutamakan kecepatan di atas semua hal dengan membangun kapasitas tambahan di fasilitas data center mereka di dalam tenda.

    Modul tenda pre-fabrikasi dirancang untuk memastikan data center tambahan bisa beroperasi secepat mungkin.

    “Semua orang ini membangun data center secepat mungkin dalam perlombaan mencapai AGI. Karena keterbatasan daya listrik, kapasitas data center, dan pekerja konstruksi, Meta mulai membangun data center di dalam tenda,” kata CEO SemiAnalysis, Dylan Patel.

    AGI atau artificial general intelligence adalah istilah untuk model AI yang mampu mengimbangi kecerdasan manusia.

    Zuckerberg memberikan pernyataan yang bisa mengkonfirmasi pernyataan Patel. Dalam unggahan di Facebook, Zuckerberg menyatakan,”Meta bakal menjadi yang pertama mendirikan 1 GW+ klastersuper online.”

    Proyek konstruksi data center Meta adalah bagian dari ambisi Meta menciptakan “kecerdasan super” dengan nilai investasi mencapai ratusan miliar dolar AS.

    Jurus Meta serupa dengan aksi Elon Musk yang pernah mendirikan pabrik Tesla di dalam Tenda pada 2023. Saat itu, Tesla membutuhkan tambahan kapasitas untuk memenuhi permintaan atas Tesla Model 3 yang menumpuk.

    Zuckerberg juga sangat agresif dalam persaingan berebut peneliti AI terbaik. Meta dikabarkan menawarkan bonus hingga US$100 juta kepada staf OpenAI, menurut komentar Sam Altman dalam sebuah podcast bersama saudaranya, Jack Altman.

    Seorang sumber di dekat Meta membenarkan bahwa Meta tengah meningkatkan agresivitas rekrutmennya, bahkan secara personal Mark Zuckerberg menghubungi beberapa kandidat unggulan. Tawaran besar-besaran ini diduga dilakukan untuk membangun dominasi Meta di ranah AI generatif.

    Sementara itu, karyawan OpenAI sendiri sedang menghadapi tekanan tinggi dengan jam kerja hingga 80 jam seminggu. Perusahaan kabarnya akan “shutdown” sementara minggu depan demi memberi waktu istirahat bagi para pegawai.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Heboh Kasus Chromebook Tak Bisa Dipakai Tanpa Internet, Cek Faktanya

    Heboh Kasus Chromebook Tak Bisa Dipakai Tanpa Internet, Cek Faktanya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Laptop ChromebookOS jadi perbincangan hangat selama beberapa waktu terakhir. Pasalnya pengadaan laptop yang dilakukan saat Nadiem Makarim menjadi Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bermasalah.

    Kejaksaan Agung tengah menyelidiki pengadaan laptop ChromebookOS tersebut. Pengadaan sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat di daerah 3T, namun ternyata banyak kelemahan untuk wilayah tersebut.

    “Sehingga kemudian kerugian negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai. Karena ChromeOS banyak kelemahan untuk deerah 3T yaitu daerah terdepan, terluar dan tertinggal,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Selasa Malam (16/7/2025).

    Salah satu yang menjadi masalah ada laptop itu harus terhubung internet. Namun ketersediaan jaringan internet di seluruh Indonesia sendiri belum efektif.

    Pengadaan tersebut juga telah dilakukan uji coba pada 2019. Namun pengadaan 1.000 unit dinilai tidak efektif. “Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” kata Harli ditemui Mei lalu, dikutip dari Detik.com.

    Laman Vizor menuliskan Chromebook dirancang dengan koneksi internet yang konstan. Namun banyak aplikasi ChromeOS, seperti Gmail dan Google Docs bisa diakses secara offline atau tanpa sambungan internet.

    Kemudian data bisa disinkronkan saat jaringan telah pulih. Sejumlah aplikasi memiliki kemampuan ini, namun ada juga yang harus mengubah pengaturannya atau memasang ekstensi tambahan dari Chrome.

    Situs itu juga menuliskan Chromebook memang tengah menguasai sektor pendidikan. Sebab perangkat itu ideal bagi pelajar, karena memiliki beberapa keunggulan misalnya baterai yang bertahan lama dan bobotnya yang ringan.

    Perangkat berbasis ChromeOS itu berfokus pada cloud. Semua data dalam perangkat akan disimpan dalam Google Drive secara otomatis.

    Bukan hanya file, ini juga berlaku bagi ekstensi hingga password yang akan dicadangkan setiap saat. Kecuali pengguna memilih menyimpannya secara lokal maka pecadangan otomatis tidak akan terjadi.

    ChromeOS juga akan otomatis diperbarui di latar belakang bahkan saat digunakan. Jadi tidak perlu lagi melakukan boot ulang atau harus menunggu.

    Sementara itu, Nadiem menegaskan pemilihan Chromebook telah melewati kajian pihak kementeriannya. Mulai dari terkait harga dan spesifikasi perangkat.

    Chromebook dinilai memiliki harga yang lebih murah dibandingkan perangkat lainnya. Sistemnya juga mudah diakses dan gratis.

    Aplikasi di dalamnya juga lebih mudah dipantai dan spesifikasinya mendukung pendidikan.

    “Di luar itu ada berbagai macam fungsi Mohon rekan media mengingat bahwa ini adalah untuk fungsi pendidikan. Di mana keamanan murid-murid dan guru-guru kita menjadi prioritas di Kemendikbutristek, dan salah satu hal terpenting dari kajian tersebut adalah kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook,” jelasnya beberapa waktu lalu.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPR Pertanyakan Transparansi Algoritma TikTok

    DPR Pertanyakan Transparansi Algoritma TikTok

    Bisnis.com, JAKARTA— Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Desy Ratnasari mempertanyakan transparansi algoritma pada platform digital global seperti TikTok, Facebook (Meta), dan YouTube. 

    Menurut Desy, layanan tersebut selama ini memanfaatkan algoritma tanpa pengawasan yang jelas, tidak seperti lembaga penyiaran konvensional yang diawasi secara ketat.

    “Jadi tidak ada standar konten layak tayang. Bahkan konten-konten penipuan itu banyak masuk di situ,” kata Desy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital: Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I  DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Dia membandingkan kondisi itu dengan lembaga penyiaran konvensional yang memiliki pengaturan dan pengawasan yang sangat ketat. 

    Di sisi lain, platform digital justru belum menjamin perlindungan privasi dan keamanan data pengguna. Padahal, dalam model bisnis mereka, data menjadi komoditas utama.

    Desy juga menyinggung soal ketimpangan kewajiban antara penyedia layanan digital dan lembaga penyiaran konvensional. Menurutnya, karena tidak menggunakan spektrum frekuensi publik, platform  layanan jadi tidak terikat pada Undang-Undang Penyiaran.

    “OTT karena sifatnya entitas lintas batas, dia tidak menggunakan spektrum frekuensi publik, tidak terikat pada kewajiban Undang-Undang Penyiaran,” katanya.

    Hal tersebut , lanjutnya, dapat merugikan penyiaran lokal yang selama ini diwajibkan memenuhi berbagai standar isi, etika, dan kontribusi budaya. Dia menilai tidak adanya level playing field menyebabkan ketimpangan yang nyata, tidak hanya dalam aspek regulasi, tetapi juga dalam kontribusi fiskal.

    “Platform digital global meraih pendapatan besar dari iklan dan langganan, sementara proporsi kontribusi kepada sistem penyiaran nasional atau fiskal negara ini tidak kita ketahui, berapa sih?” ungkapnya.

    Desy juga mempertanyakan besaran pajak yang telah dibayarkan oleh para platform global tersebut. Menurutnya, dominasi algoritma platform seperti TikTok, Meta, dan YouTube telah menciptakan kekuatan gatekeeping digital tanpa akuntabilitas hukum.

    Selain itu, dia menilai dominasi konten asing juga berpotensi melemahkan budaya dan identitas nasional. Desy juga menanyakan komitmen Meta dalam mendukung literasi digital dan upaya melawan disinformasi. Dia juga meminta penjelasan terkait mekanisme transparansi algoritma yang digunakan dalam menampilkan konten berita dan politik.

    Desy juga mempertanyakan persentase konten trending yang berasal dari kreator lokal dan kemungkinan penerapan kuota konten lokal seperti di Kanada. Untuk TikTok, Desy meminta penjelasan terkait kebijakan moderasi konten dan transparansi distribusi algoritma.

    “Mengapa TikTok belum membuka akses kepada pemerintah terkait moderasi konten dan distribusi algoritmanya?” katanya.

    Dia juga menagih komitmen TikTok dalam mempromosikan budaya lokal Indonesia di platformnya. Desy pun menyimpulkan bahwa tantangan utama saat ini terletak pada ketidakseimbangan regulasi akibat pergeseran dari teknologi analog ke digital. 

    Menurutnya, regulasi saat ini belum mampu mengimbangi perkembangan teknologi, meskipun fungsi komunikasi dan distribusi informasi antara platform  digital dan lembaga penyiaran konvensional sejatinya serupa.

    “Ketidakseimbangan regulasi karena pergeseran teknologi dari analog lalu sekarang digital. Ini tentu membuat regulasi yang ada itu memang belum bisa catch up dengan teknologi yang baru,” tuturnya.

    Saat ini, DPR tengah melalukan pembahasan Revisi UU Penyiaran untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan zaman, termasuk tantangan dari media baru dan platform digital. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran sudah dimulai sejak 2012. Namun sampai dengan hari ini belum juga kunjung selesai. Pihaknya pun menargetkan supaya revisi tersebut rampung pada periode tahun ini. 

    “Kami memang menargetkan diperiode ini akan segera rampung,” katanya. 

    Namun demikian, Dave mengatakan pihaknya belum membuat rangkaian jadwal yang ditetapkan untuk proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan revisi undang-undang tersebut. Dave menjelaskan draf RUU Penyiaran belum dibagikan ke publik karena masih mengalami sejumlah perubahan. 

    Dia menyebut, draf tersebut telah berubah tiga kali, salah satunya karena adanya aturan induk yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam RUU Penyiaran, seperti soal multiflexing, akhirnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

    “Masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang kita putuskan di RUU Penyiaran ini,” katanya. 

  • Jutaan Data Direvisi, Cek Apakah Namamu Masuk Penerima Bansos di Sini!

    Jutaan Data Direvisi, Cek Apakah Namamu Masuk Penerima Bansos di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) yang dinilai sebagai keluarga mampu.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa sebanyak delapan juta orang dikeluarkan dari data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

    “Dalam rangka (penyaluran) bansos tepat sasaran, delapan juta lebih dinonaktifkan dari penerima bantuan iuran ini,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI membahas data PBI JKN berdasarkan DTSEN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7), dikutip dari Antaranews.

    Sehingga setelah dicoret, nama-nama tersebut tidak berhak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.

    Menurut dia, pencoretan data penerima PBI ini merupakan implementasi dari diterapkannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    DTSEN tersebut digunakan sebagai panduan data penyaluran bansos karena penyaluran bansos selama ini yang dinilai tidak tepat sasaran.

    Nah, berikut ini cara cek apakah nama anda masih termasuk dalam penerima bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah saat ini.

    Cara Cek Daftar Penerima Bansos Terbaru 2025

    1. Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Via Website

    Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer/laptop
    Masukkan data wilayah sesuai dengan KTP, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
    Masukkan nama penerima sesuai KTP dari calon penerima bansos PKH
    Masukkan kode captcha yang tampil di layar. Jika tidak jelas, klik tombol “Refresh” untuk mendapatkan kode baru
    Klik tombol “Cari Data” dan tunggu proses pencarian data. Sistem akan menampilkan status apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025 atau tidak
    Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut akan muncul informasi tentang nama penerima, wilayah domisili, jenis bantuan yang diterima (misalnya PKH, BPNT, dll.), status penyaluran (sudah atau belum disalurkan), dan periode penyaluran.

    2. Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Via Aplikasi

    Unduh aplikasi “Cek Bansos Kemensos” di Google Play Store/Apple App Store dan unduh aplikasinya
    Jika baru pertama kali menggunakan aplikasi ini, buat akun dengan memasukkan nomor KTP (NIK), Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, nomor HP aktif, email aktif, foto KTP dan swafoto
    Setelah mendaftar, Anda akan diminta melakukan verifikasi OTP yang dikirim ke nomor HP
    Masuk ke aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat
    Pilih menu “Cek Bansos”, masukkan wilayah dan nama sesuai KTP
    Aplikasi akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima Bansos PKH 2025

    Itulah 2 cara cek nama penerima bansos terbaru pada 2025.

  • Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Mengatur Pengadaan hingga Kajian Teknis

    Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Mengatur Pengadaan hingga Kajian Teknis

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

    Dia juga menyebutkan bahwa Sri Wahyuni berperan menyusun Juklak pengadaan chromebook. Di mana, untuk jenjang SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Kemudian, Qohar membeberkan untuk tersangka Mulyatsyah sendiri berperan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan chromebook kepada PPK dan penyedia. Dia juga berperan membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs. 

    “Hal itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek,” tuturnya.

  • Kronologi Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Seret Nama Nadiem Makarim

    Kronologi Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Seret Nama Nadiem Makarim

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook OS oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) tengah disidik oleh pihak Kejaksaan Agung. Puluhan saksi telah diperiksa hingga empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

    Tersangka dalam kasus itu adalah Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah atau MUL selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Ibrahim Arief atau IBAM yang merupakan Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek, dan Jurist Tan adalah Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikburistek.

    Kejagung menjelaskan kronologi pengadaan tersebut. Nadiem telah merencanakan pengadaan program digitalisasi di Kemendikbudristek sejak sebelum dirinya menjadi Menteri. Dia bersama Jurist dan Fiona Handayani (FN) membicarakan hal tersebut pada grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team bulan Agustus 2019.

    Padahal Nadiem baru diangkat menjadi menteri bulan Oktober 2019 lalu. Desember 2019, Jurist yang mewakilinya bertemu dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) membicarakan teknis pengadaan TIK dengan menggunakan ChromeOS.

    Pembicaraan pengadaan tersebut terus berlanjut hingga adanya pertemuan melalui zoom meeting oleh keempat tersangka. JT meminta untuk pengadaan tersebut, padahal Staf Khusus Menteri tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

    Nadiem juga bertemu dengan pihak Google bulan Februari-April 2020 membicarakan soal pengadaan. Berikutnya Jurist menindaklajutinya untuk membicarakan teknis pengadaan, termasuk co-investment 30% dari raksasa teknologi itu untuk Kemdikbudristek.

    Ibrahim juga ikut dalam pertemuan tersebut. Bahkan mempengaruhi Tim Teknis mendemonstrasikan Chromebook pada sebuah pertemuan.

    Dia juga tak mau menandatangani hasil kajian pengadaan karena tidak menyebutkan ChromeOS. Baru pada kajian berikutnya disebutnya operating system (OS) yang digunakan.

    Kejagung juga mengungkapkan SW meminta BH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD 2020 untuk menindaklajuti perintah Nadiem dalam pengadaan tersebut. Namun ternyata BH dan WH dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya, posisi itu kemudian diisi oleh SW.

    SW juga meminta WH mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH atau system informasi pengadaan sekolah. Selain itu juga membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di kementerian untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan 1 konektor unit per sekolah dengan nilai Rp 88.250.000.

    Diketahui juga SW membuat Petunjuk Pelaksanaan tahun 2021 untuk pengadaan 2021-2022 yang menggunakan ChromeOS. Sementara MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP tahun 2020 dengan mengarahkan pengadaan menggunakan ChromeOS.

    Pengadaan tersebut menggelontorkan dana sebanyak Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit. Uang tersebut berasal APBN sebesar Rp 3.646.620.246.000 serta dana DAK sebesar Rp 5.661.024.999.000.

    Kejagung memperkirakan total kerugian dari perkara ini mencapai Rp 1,98 triliun.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPR Minta Indonesia Tiru Kanada, Atur Transparansi Algoritma Meta–TikTok Cs

    DPR Minta Indonesia Tiru Kanada, Atur Transparansi Algoritma Meta–TikTok Cs

    Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap Indonesia bisa meniru sejumlah negara yang telah lebih dahulu menerapkan regulasi ketat terhadap platform digital seperti Meta, YouTube, dan TikTok. Khususnya dalam pengawasan algoritma.

    Hal tersebut seiring dengan pembahasan Revisi UU Penyiaran untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan zaman, termasuk tantangan dari media baru dan platform digital. 

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mencontohkan pendekatan beberapa negara yang telah memiliki regulasi tegas.

    “Seperti di Kanada itu melalui Kebijakan Online Streaming Act, mewajibkan semua platform seperti Meta, dan TikTok, dan YouTube juga tunduk pada regulasi nasional. Termasuk transparansi, algoritma, dan kontribusi pada ekosistem media lokal,” kata Amelia Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I  DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Dia juga menyinggung regulasi yang diterapkan oleh Perancis dan Singapura. 

    Perancis melalui Autorité de régulation de la communication audiovisuelle et numérique (ARCOM) mewajibkan platform digital mendaftarkan diri dan membuka sistem rekomendasi untuk diaudit. 

    Sementara Singapura menggunakan UU Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menangani disinformasi digital.

    Amelia lantas meminta penjelasan langsung dari Meta terkait kesiapan platform tersebut terhadap rencana pengawasan yang tengah dirumuskan dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Termasuk transparansi, algoritma,  penghapusan konten yang melanggar pedoman perilaku penyiaran,  serta kewajiban untuk pendaftaran platform ke lembaga pengawas penyiaran.

    “Bagaimana pandangan Meta Group ini terhadap rencana pemerintah untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan platform digital penyiaran dalam beberapa hal,” katanya. 

    Dalam RUU Penyiaran yang tengah dibahas, DPR mengusulkan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan wewenang untuk mengakses algoritma rekomendasi konten. Tujuannya untuk mencegah penyebaran konten ekstrem, hoaks, paham radikal, hingga konten yang tidak layak bagi anak.

    Amelia juga menyoroti kecenderungan algoritma yang tidak transparan dan dikhawatirkan mematikan keragaman budaya lokal. Dia pun kembali menegaskan urgensi revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika media saat ini.

    “Undang-undang ini dari tahun 2002 sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. Maka itu direvisi. Karena konten itu juga kan definisinya sama dengan siar. Sesuatu yang dipublis, sesuatu yang disiar,” katanya.

    Logo TikTok di Smartphone

    Sebelumnya, Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Adrianto menyampaikan keberatan jika platform user-generated content (UGC) seperti TikTok disamakan dengan lembaga penyiaran tradisional dalam hal pengawasan dan regulasi.

    “Kami melihat perbedaannya sangat signifikan dengan lembaga penyiaran tradisional, terutama dari sisi pembuatan isi konten. Platform UGC seperti TikTok memuat konten yang dibuat oleh pengguna individu, lembaga penyiaran tradisional, maupun layanan OTT,” ujar Hilmi.

    Menurutnya, TikTok sudah menerapkan sistem moderasi konten berbasis teknologi dan manusia di bawah kerangka Kominfo dan Komdigi, sehingga pengawasan tak perlu disamakan dengan media siaran.

    “Kami merekomendasikan agar platform UGC tidak diatur di bawah aturan yang sama dengan penyiaran konvensional guna menghindari ketidakpastian hukum. Kami menyarankan agar platform UGC tetap berada di bawah moderasi Komdigi,” tegasnya.

    Hilmi juga menolak pendekatan one-size-fits-all terhadap platform digital dan media konvensional karena perbedaan model bisnis dan tata kelola konten yang mendasar.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan, menyatakan revisi UU Penyiaran penting untuk mengisi kekosongan aturan terhadap konten digital.

    “Kalau konten terestrial sudah jelas ada aturan, tapi konten digital belum. Bagaimana pengaturannya? Ini tetap harus kita atur,” kata Nico ditemui usai RDPU, pada Senin (14/7/2025).

    Dia menyebut definisi “siaran” tidak bisa diubah sembarangan. Jika seseorang membantu menyebarluaskan konten, bisa saja tetap dikenai ketentuan penyiaran, meski bukan pembuat konten langsung. Nico pun membuka opsi pemisahan pengaturan antara media digital dan konvensional dalam dua UU terpisah. 

    “Kalau memisahkan ya bisa saja. Artinya kita bisa pisahkan dengan judul yang lain. UU yang lain nanti kita bikin,” katanya.

  • Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung mengungkap peran penting
    Ibrahim Arief
    dalam skandal dugaan korupsi
    pengadaan laptop berbasis Chromebook
    di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Ibrahim, yang saat itu menjabat sebagai konsultan teknologi, diduga telah aktif mengarahkan penggunaan produk Google itu, bahkan sejak sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri pada Oktober 2019.
    “(Ibrahim) sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk
    operating system
    tertentu sebagai satu-satunya
    operating system
    di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus
    Kejagung
    , Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Peran Ibrahim tidak hanya terbatas pada perencanaan. Ia juga secara aktif mempengaruhi tim teknis di Kemendikbudristek agar menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan laptop berbasis ChromeOS.
    Upaya ini dilakukan secara sistematis, termasuk melalui pertemuan dengan pihak Google yang turut dihadiri Nadiem Makarim dan staf khususnya saat itu, Jurist Tan, pada awal 2020.
    Pertemuan ini dilakukan untuk membahas produk Google berupa Workspace ChromeOS. Dalam pertemuan ini, sudah ada pembahasan agar produk Google digunakan untuk pengadaan di Kemendikbudristek.
    Tidak lama setelahnya, pada 17 April 2020, Ibrahim melakukan demonstrasi penggunaan Chromebook dalam sebuah Zoom meeting dengan tim teknis.
    Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020 ketika Nadiem memimpin rapat virtual dan memberikan instruksi agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan produk Google. Padahal, saat itu belum ada proses lelang resmi.
    “Ketika ada perintah Nadiem Makarim untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOS dari Google, tersangka Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama,” lanjut Qohar.
    Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama karena kajian ini belum menyebutkan produk Google berbasis Chromebook. Lalu, tim teknis membuat kajian kedua.
    Dalam kajian ini, sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.
    “Diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu) menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Qohar.
    Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, serta Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan bahwa keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Soroti Lemah Pengawasan Konten Pornografi

    DPR Soroti Lemah Pengawasan Konten Pornografi

    Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti lemahnya pengawasan konten siaran langsung (live streaming) di sejumlah platform digital seperti TikTok, Instagram (Meta), dan YouTube. 

    Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menyinggung maraknya ujaran kebencian, kata-kata kasar, hingga konten berbau pornografi yang disiarkan secara langsung tanpa penyaringan yang memadai. 

    Menurut Andina, apabila dibandingkan dengan konten yang sudah diunggah dan bisa dengan mudah dihapus atau di-take down, tetapi konten siaran langsung memiliki tantangan pengawasan yang lebih besar.

    “Bagaimana teman-teman dari YouTube, Meta, dan TikTok mengawasi untuk yang Live-Live ini? Apalagi sekarang TikTok Live, IG Live itu banyak banget kata-kata kasarnya. Sembarangan banget,” kata Andina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital: Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I  DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Dia menilai, platform kerap hanya menampilkan contoh konten dari kreator yang sudah profesional dan memiliki jutaan pengikut, padahal justru persoalan seringkali datang dari pengguna-pengguna biasa yang juga memanfaatkan fitur live.

    Dia juga menyinggung soal perlindungan anak di ruang digital, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Menurutnya, implementasi dari aturan tersebut perlu diawasi dengan serius oleh seluruh platform. 

    Di sisi lain, dia mengapresiasi adanya fitur pembatasan waktu penggunaan untuk anak pada platform Meta dan kehadiran YouTube Kids, namun menekankan pentingnya tindakan nyata dalam implementasi.

    “Bagaimana membatasi anak-anak ini dan bagaimana implementasi dari PP Tunas ini? Apa yang sudah dilakukan oleh platform-platform digital secara konkret setelah ada PP Tunas ini?” kata Andina.

    Tak hanya itu, dia menyoroti maraknya penipuan di platform digital melalui akun-akun palsu yang menduplikasi akun asli, terutama yang digunakan untuk jual beli online.  Untuk menanggulangi hal ini, Andina mendorong agar setiap platform menyediakan kanal pelaporan yang jelas dan mudah diakses masyarakat.

    “Tolong dibuat satu hotline atau satu apalah bisa pada semua pengguna platform-platform digital bisa komplain atau misalnya ada konten-konten digital yang meresahkan masyarakat, atau misalnya ada penipuan dari salah satu IG account atau TikTok account,” ungkapnya .

    Andina juga meminta platform memperketat proses verifikasi akun centang biru. Menurutnya, banyak akun bercentang biru yang justru tidak kredibel karena hanya membayar tanpa proses verifikasi yang ketat.

    “Kadang-kadang kita bingung ini orang siapa kok centang biru, ternyata berbayar. Nah tolong dekorasi sekali. Jadi kita selalu centang biru, oh ini orangnya benar nih, ternyata akunnya bodong,” kata dia.

    Terakhir, Andina menegaskan pentingnya kesetaraan dalam regulasi antara media konvensional dan platform digital. Dia menekankan bahwa pembahasan RUU Penyiaran harus segera dituntaskan agar bisa menjawab tantangan zaman.

    “Digital tidak dipungkiri sangat penting buat kehidupan kita. Nah tetapi kita harus mempunyai playing field yang equal,” pungkasnya.

  • 4 Orang Tersangka, Ini Hal yang Diusut Kejagung dari Nadiem di Kasus Laptop

    4 Orang Tersangka, Ini Hal yang Diusut Kejagung dari Nadiem di Kasus Laptop

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Kejagung juga mengusut keuntungan yang didapat Nadiem terkait kasus ini.

    Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini ialah:

    1. Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW),

    2.⁠ Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah (MUL),

    3.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM),

    4.⁠ ⁠Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

    Qohar mengatakan pembahasan tentang pengadaan laptop pada program digitalisasi pendidikan sudah dilakukan Nadiem bersama Jurist dan rekannya, Fiona, sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri pada tahun 2019. Mereka membahas program itu lewat grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’.

    “Pada 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Pada bulan Desember 2019, JS mewakili NAM membahas teknis mengenai pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK,” ujar Qohar.

    “Selanjutnya tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek,” ujar Qohar.

    Dia menyebut Nadiem juga memerintahkan agar pengadaan laptop pada tahun 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS dari Google. Menurut Qohar, perintah itu disampaikan Nadiem dalam rapat virtual yang digelar pada 6 Mei 2020. Sebagai informasi, rapat virtual merupakan hal yang sering dilakukan pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19.

    “Dalam rapat Zoom meeting tersebut NAM (Nadiem) memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Qohar juga menjawab pertanyaan mengapa Nadiem tetap berstatus saksi meski perannya dalam proses pengadaan laptop itu sudah diuraikan. Menurut Qohar, penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti.

    “Kenapa tadi NAM (Nadiem Anwar Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujarnya.

    Dia mengatakan penyidik masih mendalami apa keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek tersebut. Salah satu yang diusut terkait hubungan proyek pengadaan laptop dan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek.

    Sebelum menjadi menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek yang merupakan perusahaan transportasi online. Gojek pernah mendapat sejumlah dana investasi dari perusahaan besar seperti Alphabet yang merupakan perusahaan induk Google pada tahun 2018.

    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” jelas Qohar.

    Meski demikian, Qohar menyebut undang-undang tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi harus mendapatkan keuntungan. Dia mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika diduga menguntungkan orang lain atau korporasi dalam suatu kasus korupsi.

    “Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Hal tersebut diduga terjadi karena laptop yang dibeli tak bisa digunakan maksimal.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini