Perusahaan: Google

  • Apple Sebar Notifikasi ke Pemilik iPhone, Isinya Tanda Bahaya

    Apple Sebar Notifikasi ke Pemilik iPhone, Isinya Tanda Bahaya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple menebar peringatan ke puluhan warga Iran yang iPhone-nya disebut menjadi sasaran spyware pemerintah.

    TechCrunch menerima laporan soal serangan hacker tersebut dari Miaan Group, organisasi hak digital yang fokus di isu Iran, dan Hamid Kashfi, peneliti keamanan siber yang tinggal di Swedia. Miaan Group dan Kashfi mengaku berbicara dengan warga Iran yang menerima notifikasi dari Apple.

    Miaan Group membeberkan soal tiga kasus penyadapan warga Iran oleh pemerintah. Dua warga Iran yang menjadi sasaran tinggal di negara tersebut, sedangkan satu orang lagi tinggal di Eropa. Mereka menerima peringatan pada April bulan lalu.

    “Dua orang di Iran berasal dari keluarga dengan sejarah panjang aktivitas politik menentang Republik Islam Iran. Banyak anggota keluarga mereka telah dihukum mati dan mereka tidak pernah ke luar negeri. Saya percaya ada tiga gelombang serangan, dan ini hanya pucuk gunung es,” kata Amir Rashidi dari Miaan Group.

    Rashidi menjelaskan kemungkinan besar pemerintah di balik serangan siber tersebut adalah Iran. Namun, ia menegaskan bahwa perlu ada penyelidikan lebih jauh untuk mencapai kesimpulan.

    Kashfi, pendiri perusahaan keamanan DarkCell, menyatakan bahwa ia memandu dua korban untuk melakukan forensik awal. Namun, ia tidak bisa memberikan kepastian soal pembuat spyware yang digunakan dalam serangan. Beberap korban kemudian memilih tidak meneruskan proses penyelidikan.

    “Hampir semua korban ketakutan dan langsung tidak membalas lagi pesan kami setelah diberitahu kasus ini sangat serius,” kata Kashfi.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Apple mengirim notifikasi ke pengguna iPhone yang menjadi sasaran perangkat mata-mata milik pemerintah seperti Pegasus buatan NSO Group atau Graphite buatan Paragon. Software “jahat” yang memata-matai pengguna HP ini dikenal sebagai spyware bayaran atau komersial. 

    Notifikasi dari Apple membantu peneliti yang fokus terhadap spyware untuk mencatat peristiwa pembobolan di beberapa negara, termasuk India dan Thailand.

    Apple pada April lalu menyatakan bahwa sejak 2021, peringatan spyware telah disebar ke pengguna di lebih dari 150 negara. Namun, Apple tidak mengungkapkan nama-nama negara atau jumlah pengguna iPhone yang dikirimi notifikasi.

    Korban software mata-mata disarankan untuk menghubungi kelompok pejuang hak digital bernama AccessNow.

    Pejabat pemerintah Indonesia juga sempat menjadi sasaran software mata-mata ForcedEntry buatan NSO Group asal Israel. Pada 2022, Reuters melaporkan bahwa lebih dari selusin pejabat sipil dan militer Indonesia menjadi target ForcedEntry.

    Selain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sasaran peretasan yang disebut Reuters adalah pejabat TNI, diplomat dan penasihat di Kementerian Pertahanan yang saat itu dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Kementerian Luar Negeri yang ketika itu dipimpin oleh Retno Marsudi.

    Enam dari pejabat dan penasihat yang menjadi target menyatakan kepada Reuters bahwa mereka menerima e-mail dari Apple Inc pada November 2021, menyatakan bahwa Apple menduga para pejabat disasar oleh “serangan oleh oknum yang disponsori oleh negara”.

    Upaya peretasan ke iPhone para pejabat itu, menggunakan ForcedEntry, software yang dikembangkan oleh NSO Group. Peranti lunak ini memanfaatkan celah di iPhone sehingga bisa mengakses data tanpa membutuhkan respons pengguna.

    Lembaga pengawas keamanan siber Citizen Lab mempublikasikan tentang software ini pada September 2021. Bahkan, peneliti keamanan Google mendapuk ForcedEntry sebagai “teknik paling canggih” yang pernah mereka lihat, dalam blog pada Desember.

    Celah yang dimanfaatkan oleh ForcedEntry telah ditutup oleh Apple pada September tahun lalu. Pada November, Apple mulai mengirimkan pesan ke “beberapa pengguna yang diduga menjadi sasaran”.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tokocrypto Ungkap Penipuan Berbasis Deepfake Sasar Industri Kripto, Melesat 40%

    Tokocrypto Ungkap Penipuan Berbasis Deepfake Sasar Industri Kripto, Melesat 40%

    Bisnis.com, JAKARTA — Platform jual beli aset kripto, Tokocrypto, mengungkap peningkatan serangan siber berbasis deepfake hingga 40% secara tahunan, yang menyasar industri kripto. 

    Head of Operations Tokocrypto, Roberto H. Thamrin mengungkapkan fakta penipuan kripto yang berhubungan dengan deepfake di Asia Tenggara telah meningkat 40% dari tahun ke tahun.

    “Deepfake jadi tantangan terbesar, apalagi dengan kehadiran platform seperti Google Veo 3 yang bisa membuat video realistis hanya dengan AI. Itu jadi kekhawatiran, sebab wajah dan suara kita dapat dipalsukan,” kata Roberto di Jakarta (24/07/25).

    Dia menambahkan banjir serangan juga dirasakan oleh perusahaan. Teknologi AI membuat jumlah serangan meningkat signifikan. 

    Roberto mengatakan perusahaan mencatat terdapat 27.000 usaha serangan siber teridentifikasi dan berhasil diblokir Tokocrypto dan Vida selama 5 bulan pertama 2025.

    Hasil itu berdampak pada pengurangan signifikan kasus penipuan digital dan penyalahgunaan identitas.

    Untuk masa mendatang, pihak Tokocrypto sudah menyusun strategi untuk lebih meningkatkan keamanan sistem, memperjelas regulasi, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap industri itu.

    Langkah-langkah seperti edukasi via media sosial dan roadshow yang dilakukan ke sejumlah universitas dan komunitas kripto juga dilakukan untuk membuka wawasan terkait dunia kripto lebih jauh.

    “Dengan sinergi antara pelaku transaksi, pengatur regulasi, dan juga komunitas akan membawa industri kripto pada masa depannya yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada pertumbuhan,” Kata Roberto

    Berdasarkan data internal Tokocrypto, dalam lima tahun terakhir, jumlah pelaku dalam industri kripto di Indonesia mengalami peningkatan, dengan transaksi yang juga meningkat sebesar 56%.

    Jumlah aktivitas kripto ilegal yang menurun sejumlah 24% juga menandakan industri yang lebih terkontrol, dan regulasi yang lebih matang, seperti contohnya sistem “Know Your Customers” dan “Anti Money Laundering”. 

    Tokocrypto baru saja menjalin kerja sama dengan Vida dalam melawan ancaman digital berbasis deepfake.

    Bersama perusahaan layanan identitas digital tersebut, Tokocrypto meningkatkan keamanannya dengan memperkenalkan fitur pengenal wajah berbasis kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dan juga liveness detection yang keduanya berfungsi beriringan dalam mendeteksi apakah yang mereka layani benar-benar pelanggan, atau penjahat siber yang menyamar dengan deepfake.

    Selain dua fitur tersebut, ada juga Anti-spoofing dan Document Authentication untuk mencegah pemalsuan data. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • YouTube Raih Pendapatan Iklan Rp159,6 Triliun, 143 Juta Pengguna RI jadi Target

    YouTube Raih Pendapatan Iklan Rp159,6 Triliun, 143 Juta Pengguna RI jadi Target

    Bisnis.com, JAKARTA — YouTube meraih pendapatan iklan sebesar US$9,8 miliar atau sekitar Rp159,6 triliun (Kurs: Rp16.000) pada kuartal II/2025.

    Iklan disebarluaskan kepada para penggunanya, termasuk ke 143 juta pengguna di Indonesia pada awal 2025 menurut data Global Data Insight. 

    Jumlah yang dilaporkan perusahaan induk Google, Alphabet pada Rabu (23/07/25) tersebut merupakan peningkatan dari periode yang sama tahun lalu sejumlah US$8,7 miliar atau Rp141,7 triliun (Kurs: Rp16.000).

    “Kami memiliki kuartal yang luar biasa dengan pertumbuhan yang kuat di seluruh perusahaan,” ucap CEO Alphabet dan Google, Sundar Pichai, terkait pendapatan YouTube, dilansir Variety (24/07/25).

    Pichai juga mengatakan, dia akan terus memantau kinerja kuat di YouTube serta meningkatkan penawaran langganan. 

    Selama bertahun-tahun, YouTube telah berusaha keras untuk meraih pangsa pasar iklan televisi yang lebih besar, terutama dengan popularitasnya di dunia pertelevisian yang meningkat dan menyumbang porsi signifikan dari total penontonnya.

    Dikutip Techcrunch, laporan terbaru Nielsen menunjukkan platform streaming video tersebut telah memegang pangsa pasar terbesar dalam hal penonton TV selama tiga bulan berturut-turut, mewakili 12,4% dari total waktu yang dihabiskan penonton untuk menonton Televisi.

    Pada April lalu, YouTube telah menampilkan lebih dari 20 miliar video, dan Televisi pintar telah melampaui perangkat seluler dalam hal perangkat utama yang digunakan pengguna untuk menonton.

    Untuk kelanjutan investasinya dengan AI, Alphabet akan meningkatkan belanja modalnya menjadi sekitar US$85 miliar atau sekitar Rp1,38 triliun (Kurs: Rp16.000). Jumlah tersebut naik US$10 miliar dari tahun sebelumnya.

    Secara keseluruhan, Alphabet melaporkan hasil yang kuat, dengan total pendapatan sebesar US$96,4 miliar atau Rp1,57 triliun (Kurs: Rp16.000) pada kuartal kedua, yang menunjukkan peningkatan 13% dari tahun ke tahun

    Melihat kesuksesan YouTube, layanan streaming pesaing seperti HBO Max dan Amazon Prime Video tengah meningkatkan strategi periklanan mereka.

    Dua pesaing YouTube itu berencana meningkatkan penempatan iklan demi mendorong pertumbuhan mereka.

    Di sisi lain, Netflix juga mengumumkan niatnya untuk menggandakan pendapatan iklan dalam setahun terakhir lewat laporan keuangan perusahaan pekan lalu. Namun, Netflix belum mengungkapkan angka pasti pendapatan iklannya kepada khalayak.

    Diperkirakan, pendapatan iklan Netflix ada di sekitar US$3 miliar, atau Rp48,86 triliun (kurs: Rp16.000). (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Identitas Wanita India Dicuri untuk Konten AI Erotis

    Identitas Wanita India Dicuri untuk Konten AI Erotis

    New Delhi

    Hanya dibutuhkan waktu beberapa hari saja bagi selebritas Instagram Babydoll Archi untuk menggandakan pengikutnya menjadi 1,4 juta berkat beberapa momen viral di media sosial.

    Salah satunya adalah video yang menampilkannya mengenakan sari berwarna merah, menari dengan gerakan menggoda mengikuti lagu “Dame Un Grr”, sebuah lagu Rumania.

    Selain itu, sebuah foto yang diunggah di akun media sosial tersebut menunjukkan dirinya berpose dengan bintang film dewasa Amerika Serikat, Kendra Lust.

    Mendadak semua orang ingin tahu tentangnya. Nama Babydoll Archi sontak menjadi tren di Google Search, serta meme dan halaman penggemar bermunculan.

    Tapi ada satu masalah muncul, tidak ada perempuan sejati di balik sensasi daring ini.

    Akun Instagram Babydoll Archi ternyata palsu, meskipun wajah yang digunakannya sangat mirip dengan perempuan sungguhan seorang ibu rumah tangga di kota Dibrugarh di Assam, yang kita sebut sebagai Sanchi dalam artikel ini.

    Kebenaran terungkap setelah saudara laki-lakinya melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Mantan pacar Sanchi, Pratim Bora, akhirnya ditangkap.

    Bora insinyur mesin dan penggemar kecerdasan buatan (AI) otodidak menggunakan foto pribadi Sanchi untuk membuat profil palsu, menurut Agarwal.

    Bora kini ditahan dan belum memberikan pernyataan apa pun.

    BBC telah menghubungi keluarganya dan akan memperbarui artikel ini jika mereka memberikan keterangan.

    Ilustrasi yang menunjukkan pesan bertuliskan “AI kecerdasan buatan” di samping keyboard dan tangan robot (Reuters)

    Babydoll Archi diciptakan pada 2020 dan unggahan pertamanya dilakukan pada Mei 2021. Foto-foto awal yang ditampilkan adalah foto aslinya yang telah diubah, kata Agarwal.

    “Seiring berjalannya waktu, Bora menggunakan alat seperti ChatGPT dan Dzine untuk membuat sosok rekaan. Dia kemudian mengisi akun tersebut dengan foto dan video deepfake.”

    Akun tersebut mulai banyak mendapat sorotan sejak tahun lalu, namun baru mulai viral sejak April tahun ini, tambah Agarwal.

    Sanchi tidak aktif di media sosial dan dia baru mengetahui akun tersebut setelah media arus utama mulai membuat profil Babydoll Archi, dengan menggambarkannya sebagai “seorang pemengaruh”.

    Sejumlah laporan menduga dia mungkin bergabung dengan industri pornografi AS mungkin yang pertama bagi seseorang dari negara bagian Assam.

    Pengaduan polisi yang dilayangkan keluarga Sanchi pada 11 Juli disertai cetakan beberapa foto dan video sebagai bukti.

    Agarwal mengatakan pengaduan itu tidak menyebutkan nama siapa pun karena mereka mengetahui siapa yang berada di balik sosok AI itu.

    Babydoll Archi bukanlah nama yang asing bagi polisi. Agarwal bilang pihaknya juga melihat laporan media dan komentar yang berspekulasi bahwa Archi adalah hasil rekayasa AI, tetapi tidak ada indikasi bahwa Archi didasarkan pada orang sungguhan.

    Setelah menerima pengaduan, polisi menulis surat ke Instagram dan menanyakan rincian pembuat akun tersebut.

    “Setelah menerima informasi dari Instagram, kami bertanya kepada Sanchi apakah dia kenal Pratim Bora. Setelah dia memberikan konfirmasi, kami melacak alamatnya di distrik tetangga, Tinsukia. Kami menangkapnya pada 12 Juli malam.”

    Agarwal bilang polisi telah “menyita laptop, telepon seluler, dan perangkat keras serta dokumen bank karena dia telah memonetisasi akun tersebut”.

    “Akun itu punya 3.000 langganan di Linktree dan kami yakin dia telah menghasilkan 1 juta rupee darinya. Kami yakin dia menghasilkan 300.000 rupee hanya dalam lima hari sebelum penangkapannya,” tambahnya.

    Foto dan video perempuan sering disebarkan sebagai bentuk balas dendam (Getty Images)

    Agarwal mengatakan Sanchi “sangat terpukul”, tapi kini dia dan keluarganya menerima konseling dan keadaan mereka membaik”.

    Sebenarnya tidak ada cara untuk mencegah hal seperti ini terjadi, “tapi jika kita bertindak lebih awal, kita bisa mencegahnya menyebar luas”, kata Agarwal.

    “Tapi Sanchi tidak tahu karena dia tidak punya akun media sosial. Keluarganya juga diblokir oleh akun in. Mereka baru tahu setelah viral.” tambahnya.

    Meta belum menanggapi pertanyaan BBC terkait kasus ini, namun secara umum platform ini tidak mengizinkan konten seksual.

    Bulan lalu, CBS melaporkan Meta telah menghapus sejumlah iklan yang mempromosikan perangkat AI yang digunakan untuk membuat deepfake dengan konten seksual menggunakan gambar orang sungguhan.

    Akun Instagram Babydoll Archi, yang memiliki 282 unggahan, kini tidak lagi tersedia untuk umum meskipun media sosial dipenuhi foto dan videonya, dan satu akun Instagram tampaknya menyimpan semuanya.

    BBC telah bertanya kepada Meta tentang rencana mereka terkait hal ini.

    Meghna Bal, pakar AI dan pengacara, mengatakan apa yang terjadi pada Sanchi “mengerikan tetapi hampir mustahil dicegah”.

    Dia dapat memproses kasus ini ke pengadilan dan pengadilan dapat memerintahkan laporan pers yang mencantumkan namanya untuk dihapus, tetapi sulit untuk menghapus semua jejak dari internet.

    Apa yang terjadi pada Sanchi, katanya, adalah apa yang selalu terjadi pada perempuan yang kerap kali foto dan video mereka disebarkan sebagai balas dendam.

    “Sekarang jauh lebih mudah dilakukan berkat AI, tetapi insiden seperti itu masih belum sesering yang kita perkirakan atau mungkin kurang dilaporkan karena stigma atau orang yang menjadi target mungkin tidak mengetahuinya seperti dalam kasus ini,” ujar Bal.

    Dan orang-orang yang menyaksikannya tidak terdorong untuk melaporkannya ke platform media sosial atau portal kejahatan siber, tambahnya.

    Dalam pengaduan mereka terhadap Bora, polisi telah menggunakan pasal-pasal hukum yang mengatur pelecehan seksual, penyebaran materi cabul, pencemaran nama baik, pemalsuan untuk merusak reputasi, penipuan dengan cara pemalsuan identitas, dan kejahatan siber.

    Jika terbukti bersalah, Bora dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Kasus yang juga menyebabkan kemarahan publik di media sosial dalam beberapa hari terakhir ini telah mendorong beberapa pihak untuk mencari hukum yang lebih keras guna menangani kasus semacam ini.

    Bal yakin sudah ada cukup undang-undang untuk menangani kasus seperti itu, tetapi apakah ada ruang untuk undang-undang baru untuk menangani perusahaan AI generatif harus diperhatikan.

    “Namun kita juga harus ingat bahwa deepfake belum tentu buruk dan undang-undang harus disusun dengan cermat karena deepfake dapat digunakan sebagai senjata untuk mengekang kebebasan berbicara.”

    (nvc/nvc)

  • Trump Minta Transfer Data Ditukar Tarif, Airlangga: Investasi AS Besar

    Trump Minta Transfer Data Ditukar Tarif, Airlangga: Investasi AS Besar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gedung Putih telah mengumumkan isi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat soal negosiasi tarif. Salah satu isi kesepakatan adalah terkait diperbolehkannya transfer data dari Indonesia ke luar negeri.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan antara RI dan AS berisi tentang protokol transfer data lintas negara. Kesepakatan tersebut tidak ada kaitannya dengan penyerahan data milik warga Indonesia ke AS.

    Transfer data pribadi warga RI ke luar negeri, jelasnya, sudah lama dan kerap terjadi. Contohnya, ketika warga RI mengisi nama dan alamat email ketika membuka akun Google atau ecommerce.

    “Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu, jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk data kelola lalu lintas data pribadi antarnegara,” kata Airlangga. “Ini adalah menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan cross border itu.”

    Airlangga memastikan kesepakatan ini saling menguntungkan karena sudah ada 12 perusahaan asal AS telah berkomitmen dan merealisasikan investasi di industri pengolahan data di Indonesia.

    Perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi, di antaranya, adalah AWS, Microsoft, Equinix, dan Edge Connex. Kemudian, ada Oracle yang berencana berinvestasi di Batam dan rencana kerja sama antara Google Cloud dengan perusahaan data center di Jakarta.

    Indonesia, jelasnya, telah berpengalaman membuat protokol serupa dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus di Nongsa Digital Park.

    “Di situ kita sudah berbicara mengenai cross border data secara dengan protokol tertentu dan dengan negara yang kita anggap reliable ataupun trusted partner istilahnya dan ASEAN sudah mendorong yang namanya DEPA, Digital Economic Framework Agreement,” kata Airlangga.

    Pernyataan soal kesepakatan transfer data terpampang dalam pengumuman di situs resmi Gedung Putih, yang berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.

    Lewat kesepakatan sementara ini, tarif impor AS untuk produk asal RI ditetapkan menjadi 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya yaitu 32 persen. Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan dirinya langsung berbicara sebelum persetujuan ini.

    Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS. Dituliskan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.

    “Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” jelas pernyataan tersebut, dikutip Kamis (24/7/2025).

    Sementara itu, dalam pernyataan lainnya yang berjudul Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal, disebutkan kemampuan memindahkan data pribadi itu disediakan dengan pelindungan data berdasarkan hukum Indonesia.

    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Heboh Trump Minta Data Warga RI, Pakar Blak-blakan Dampaknya

    Heboh Trump Minta Data Warga RI, Pakar Blak-blakan Dampaknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menyepakati beberapa poin dalam negosiasi tarif resiprokal kedua negara. Kesepakatan itu sudah dirilis oleh Gedung Putih dalam pernyataan bersama.

    Kesepakatan kedua negara membuat tarif impor AS untuk produk asal Indonesia turun dari 32% menjadi 19%.

    Salah satu poinnya mengatur soal transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS, yang disediakan berdasarkan hukum di Indonesia.

    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    Sejumlah pihak buka suara terkait kesepakatan ini. Salah satunya adalah Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Alex Budiyanto yang menekankan pelindungan data pribadi masyarakat.

    Dia mengatakan transfer data lintas data harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Khususnya Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

    “Ini berarti bahwa meskipun ada kesepakatan resiprokal, standar perlindungan data di Indonesia tidak boleh diturunkan,” kata Alex kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/7/2025).

    Alex menambahkan Indonesia harus memiliki kerangka hukum yang jelas dan komprehensif soal transfer data lintas batas. Kesepakatan antar dua negara juga harus diikuti dengan mekanisme transfer, standar keamanan dan hak subjek data yang datanya dikirimkan.

    Dengan begitu, pemerintah bisa memastikan akuntabilitas dan transparansi pada saat proses transfer data dilakukan.

    Dihubungi terpisah, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas menegaskan pentingnya memastikan integritas dan kerahasiaan data di manapun data disimpan. Indonesia juga harus segera melaksanakan syarat transfer yang ada pada UU PDP untuk memastikan AS tidak memiliki kewenangan untuk mencederai integritas data berdasarkan hukumnya.

    “Tidak masalah disimpan di mana pun asalkan dapat memastikan integritas dan kerahasiaan data pribadi tersebut,” kata Parasurama.

    “Indonesia harus segera melaksanakan syarat-syarat transfer berdasarkan UU PDP, termasuk membentuk lembaga yang akan menilai level kesetaraan. Penilaian tersebut salah satunya untuk memastikan bahwa Amerika Serikat berdasarkan hukumnya tidak memiliki kewenangan apapun untuk menciderai integritas data tersebut,” dia menambahkan.

    Parasurama juga menjelaskan Indonesia perlu mempertimbangkan putusan Schrems II di Pengadilan Keadilan Uni Eropa (CJEU). Saat itu pengadilan membatalkan Perlindungan Privasi Uni Eropa-AS.

    Keputusan itu menilai data yang disimpan perusahaan AS di wilayah tersebut membuat pemerintah setempat bisa melakukan pemantauan. Sebab, dia menjelaskan terdapat kewenangan yang diberikan lewat FISA (The Foreign Intelligence Surveillance Act).

    “Indonesia perlu menilai dengan cermat keresahan yang sama di CJEU,” jelasnya.

    Dampak Data RI Ditransfer ke AS 

    Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya mengatakan yang terpenting bukan terkait data ditaruh di mana. Namun kita bisa melindungi data itu sendiri dengan melakukan enkripsi data dengan baik.

    “Kalau main copy dan safe aja jelas tidak aman. Jangan di Amerika, komputer kamu aja kalau simpan data itu enggak dienkripsi itu tidak aman. Kamu tidur di sebelah komputer kamu, itu nggak aman. Kenapa? Karena nggak dienkripsi. Jadi tidak amannya bukan karena disimpan di sebelah ranjang kamu atau di Amerika atau di China. Tetapi dienkripsi atau tidak itu yang membuat aman atau tidak aman,” ujar Alfons.

    Lebih lanjut,Alfons menyorot beberapa dampak nyata jika data Indonesia ditransfer ke AS. Pertama,Alfons mengatakan penggunaan cloud data perbankan dan institusi lain yg selama ini mewajibkan penyelenggara layanan menyimpan data di Indonesia menjadi lebih fleksibel dan tidak harus ditempatkan di Indonesia.

    Pasalnya, backup data memang tidak disarankan di satu lokasi atau area geografis tertentu. Hal ini akan berimplikasi pada pengusaha data center lokal, sebab raksasa AS yang beroperasi di Indonesia tidak berkewajiban memiliki data center di Tanah Air

    “AWS, Google, Microsoft dan lainnya jadi tidak harus buka data center di Indonesia karena kan legal kalau datanya disimpan di server Amerika,” kata Alfons.

    “Kasihan layanan cloud lokal. Tanpa pembebasan data ke US saja sudah setengah mati bersaing. Apalagi sekarang,” ia menambahkan.

    Selain itu, aplikasi dari AS yg mengelola data pribadi seperti World.id yang baru-baru ini dilarang di Indonesia, berpeluang untuk menjalankan aktivitasnya kembali asalkan datanya disimpan di AS.

    Beda Aturan Keamanan Data

    Alex menjelaskan pelindungan data di AS bersifat sektoral. Misalnya pada data kesehatan, negara itu memiliki HIPAA (Health Insurance Portability and Accountability Act) dan COPPA (Children’s Online Privacy Protection Rule) untuk data anak-anak.

    Sejauh ini, AS tak pernah mengatur terkait data pribadi dalam satu payung hukum federal. Alex menilai ini bisa menciptakan potensi celah perlindungan.

    “Tidak ada satu payung hukum federal yang mengatur seluruh jenis data pribadi secara umum. Ini menciptakan fragmentasi hukum dan potensi celah perlindungan,” jelasnya.

    Alfons juga menjelaskan hal yang sama. Di Indonesia telah memiliki aturan menyeluruh di negeri ini dengan UU PDP.

    Namun regulasi untuk spesifik sektor milik AS, dia menilai sudah jauh lebih maju. Bahkan aturan tersebut menjadi standard dunia.

    “Indonesia belum ada undang-undang spesifik per sektor. Penegakan terpusat Amerika enggak ada, karena enggak punya undang-undangnya,” kata Alfons.

    Terkait kebocoran data, dua negara sering mengalaminya. Namun ada perbedaan cara penanganannya.

    “Nah Amerika masih terjadi, tetapi skalanya lebih jarang dan ditindak. Ini yang penting. Di Indonesia, sering dan terbuka. Bahkan di institusi negara. Kalau udah terjadi, saling lempar tanggung jawab,” dia menuturkan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemenkomdigi Tegaskan Transfer Data RI-AS Tak Dilakukan Sembarangan

    Kemenkomdigi Tegaskan Transfer Data RI-AS Tak Dilakukan Sembarangan

    Jakarta, Beritasatu.com- Indonesia tengah menjalin kerja sama pertukaran data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kerja sama tersebut disebut sebagai bagian dari kesepakatan dagang terkait tarif impor. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, kesepakatan ini bukan berbentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

    “Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” bunyi pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis (24/7/2025).

    Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia,  ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat. Contoh nyata aktivitas pemindahan data yang sah, misalnya penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

    Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan, aliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional dengan menggunakan landasan hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

    “Pemerintah memastikan, transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tegas Kemenkomdigi.

    Dengan  tata kelola yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun pada saat yang bersamaan tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

    Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

  • Pemerintah akan Transfer Data Pribadi RI ke AS, Apakah Aman? Ini Kata Pakar – Page 3

    Pemerintah akan Transfer Data Pribadi RI ke AS, Apakah Aman? Ini Kata Pakar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Amerika Serikat (AS) dan Indonesia telah menyepakati Kerangka Kerja untuk menegoisasikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade), untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara.

    Salah satu poin dalam kesepakatan negosiasi dagang tersebut adalah soal transfer data pribadi RI ke AS.

    Terkait hal ini, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya, mengatakan dengan perjanjian ini artinya penggunaan cloud data perbankan dan institusi lain yang selama ini mewajibkan penyelenggara layanan menyimpan data di data center lokal menjadi lebih fleksibel dan tidak harus ditempatkan di Indonesia.

    Menurut Alfons, sejatinya backup data memang tidak disarankan di satu lokasi atau area geografis tertentu.

    “Dengan layanan Google, WhatsApp dan lainnya pun sebenarnya data kita sudah ada di luar negeri. Mungkin kalau data strategis seperti data pertahanan, data penting lainnya disimpan di Indonesia, tetapi yang lebih penting melainkan disimpan dan dilindungi dengan baik,” ujarnya kepada Tekno Liputan6.com, Kamis (24/7/2025).

    Lantas, apakah menyimpan data pribadi di AS aman? Apakah berbahaya terhadap kondisi data itu sendiri?

    “Kalau main salin dan simpan data saja, jangankan di AS, di komputer Anda saja sangat tidak aman. Agar datanya aman, ya harus dienkripsi,” Alfons memberikan saran.

    Kalau sudah dienkripsi dan kunci dekripsinya disimpan dengan baik, menurutnya secara teknis data akan aman, meski disimpan di mana pun.

    “Apakah AS bisa buka data kalau dienkripsi? Gampang, ambil saja contohnya ketika MGM Caesar Palace kena ransomware, itu kena enkripsi kan. Apakah AS bisa dekripsi datanya? Waktu Colonial Pipeline kena enkripsi, nyatanya mereka bayar uang tebusannya ke pembuat ransomware demi mendapatkan data dan bisa operasional kembali,” Alfons menjelaskan.

    Ia menyimpulkan, lokasi penyimpanan data tidak menentukan keamanan data. Poinnya adalah kedisiplinan dan metode penyimpanan data yang menentukan keamanan data itu sendiri.

     

     

  • Komdigi Tegaskan Kesepakatan Transfer Data Pribadi ke AS Aman dan Sah

    Komdigi Tegaskan Kesepakatan Transfer Data Pribadi ke AS Aman dan Sah

    Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah Indonesia menegaskan finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. 

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa kesepakatan tersebut justru menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pengaliran data ke luar negeri harus berada dalam kerangka hukum yang jelas dan melindungi hak-hak warga negara.

    “Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata Meutya dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2024).

    Meutya mengatakan, kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

    Dia juga menegaskan prinsip utama yang dijunjung dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.

    “Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘…adequate data protection under Indonesia’s law,’” ujar Meutya.

    Pengaliran data pribadi lintas negara, kata Meutya, diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Aktivitas seperti penggunaan mesin pencari (Google, Bing), penyimpanan cloud computing, komunikasi digital melalui WhatsApp atau Instagram hingga pemrosesan transaksi e-commerce adalah beberapa contoh yang masuk dalam kategori sah.

    Lebih lanjut, Meutya mengatakan, seluruh proses pengiriman data antarnegara akan tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan tetap mengacu pada hukum nasional yang berlaku, seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    “Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” katanya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. 

    Meutya menambahkan, Indonesia ingin tetap relevan dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, tanpa mengorbankan kedaulatan atas data warganya.

    “Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” tutur Meutya.

    Meutya juga menekankan praktik pengaliran data lintas negara adalah hal yang lazim secara global. Negara-negara G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah menerapkannya secara aman dan andal.

    “Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” pungkas Meutya.

    Sebelumnya, Gedung Putih dalam pernyataan resminya menyebut bahwa kesepakatan bilateral Indonesia-AS mencakup sejumlah komitmen penghapusan hambatan non-tarif, termasuk kebebasan transfer data lintas batas. 

    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia,” jelas penggalan pernyataan bersama itu.

    Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan bahwa negosiasi masih terus berlangsung. Hal ini ditegaskan dalam dokumen Removing Barriers for Digital Trade yang dirilis oleh Gedung Putih, di mana disebutkan bahwa kesepakatan perdagangan digital masih dalam tahap finalisasi.

  • Berapa Nilai Iuran yang Dibayar Pemerintah untuk PBI JK?

    Berapa Nilai Iuran yang Dibayar Pemerintah untuk PBI JK?

    Jakarta

    Seluruh peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran jaminan kesehatan yang besarannya bergantung kepada jenis kepesertaan. Namun bagaimana dengan mereka Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)?

    Untuk diketahui, PBI JK adalah program bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat yang kurang beruntung. Sehingga Peserta PBI JK bisa menikmati layanan kesehatan tanpa biaya, karena iuran sudah dibayarkan pemerintah.

    Namun sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Sehingga tak semua orang bisa menjadi penerima bantuan sosial ini.

    Sementara untuk nilai iuran yang dibayar pemerintah untuk PBI JK sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024. Di mana dalam beleid tersebut iuran bagi peserta PBI JK yaitu sebesar Rp 42.000,00 per orang per bulan.

    “Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat,” Tulis Pasal 3 Ayat (2) aturan tersebut.

    Kemudian untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI JK sesuai kapasitas fiskal daerah. Artinya Pemda ikut membayar sebagian Iuran peserta BPJS Kesehatan gratis di wilayahnya.

    “Pembayaran Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari transfer ke daerah,” sambung Pasal (3) Ayat (6) PMK Nomor 51 Tahun 2024.

    Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK

    Untuk bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PBI JK, ada beberapa metode mudah yang bisa dilakukan untuk cek status kepesertaan masyarakat yakni:

    1. Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan

    Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400 (nama bot: Chika). Pilih opsi Cek Status Peserta, kemudian masukkan NIK atau nomor BPJS serta tanggal lahir (format YYYYMMDD). Dalam beberapa saat yang bersangkutan akan menerima informasi lengkap tentang status kepesertaannya masing-masing.

    2. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

    Download aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store. Setelah login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK, yang bersangkutan dapat langsung mengecek status kepesertaan di halaman utama aplikasi dengan mudah dan praktis.

    3. Lewat Call Center BPJS Kesehatan

    Jika yang bersangkutan lebih suka layanan langsung, cukup hubungi nomor call center BPJS Kesehatan di 165. Sampaikan NIK atau nomor kartu BPJS kepada petugas, dan mereka akan membantu memberikan informasi status kepesertaan yang bersangkutan.

    4. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan

    Alternatif terakhir, masyarakat bisa secara langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa membawa KTP serta kartu kepesertaan untuk mempermudah proses pengecekan secara langsung.

    Tonton juga video “Dirut BPJS Kesehatan Bicara 7,3 Juta PBI JK Yang Dinonaktifkan” di sini:

    (igo/fdl)