Perusahaan: Google

  • Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop

    Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM) dalam korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Adapun, Nadiem menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi ChromeOS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.

    “NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Nurcahyo menambahkan, perbuatan yang dilakukan Nadiem selaku Mendikbudristek pada Februari 2020, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google. 

    Produknya, program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian, terutama pada peserta didik. 

    “Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan, NAM dengan pihak Google telah disepakati produk dari Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata dia.

    Dia menerangkan, dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya, yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Ditbang Kemenbud Ristek, JT dan Eva selaku staf khusus menteri. 

    Nadiem bersama pejabat Kemendikbudristek menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya untuk membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook.

    “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai, untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” ucapnya.

    Padahal, kata dia, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Pasalnya, uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” kata dia.

    Dia menambahkan, Nadiem pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS

  • 7
                    
                        Nadiem Makarim Ucap Belasungkawa ke Affan Kurniawan Saat Digiring ke Mobil Tahanan
                        Nasional

    7 Nadiem Makarim Ucap Belasungkawa ke Affan Kurniawan Saat Digiring ke Mobil Tahanan Nasional

    Nadiem Makarim Ucap Belasungkawa ke Affan Kurniawan Saat Digiring ke Mobil Tahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sempat mengucapkan belasungkawa kepada Affan Kurniawan saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, Kamis (4/9/2025).
    “Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol,” kata Nadiem saat berjalan menuju mobil tahanan Kejagung.
    Affan merupakan pengemudi Gojek yang meninggal usai dilindas mobil kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025).
    Sedangkan Nadiem merupakan pendiri sekaligus CEO Gojek sebelum berkiprah menjadi menteri.
    Selain menyampaikan belasungkawa, Nadiem juga menyatakan bantahannya soal tuduhan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem sambil berjalan ke mobil tahanan.
    “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah,” imbuh dia.
    Ketika sudah berada di dalam mobil tahanan, Nadiem kembali bicara untuk menguatkan keluarganya atas kasus yang menimpanya.
    “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata Nadiem.
    “Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ujar dia.
    Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis.
    Kejagung menduga praktik korupsi yang menjerat Nadiem ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,98 triliun.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.
    Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
    Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
    Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Nadiem Makarim: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri…
                        Nasional

    1 Nadiem Makarim: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri… Nasional

    Nadiem Makarim: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), menyampaikan pesan untuk keluarganya setelah ditetapkan tersangka kasus pengaadan laptop Chromebook. 
    Dia meminta keluarganya untuk kuat dan menunggu kebenaran terungkap. 
    “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
    “Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegasnya.
    Nadiem menegaskan, dia tidak melakukan apa pun dalam kasus ini. 
    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.
    Adapun pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, sejak pukul 9.00 WIB hingga 15.00 WIB.
    Pada pukul 15.00 WIB, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
    “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” lanjut Nadiem.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.
    Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
    Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
    Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya Jurist Tan untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
     
    Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
    “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nadiem.
    Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Google Mulai Tersingkir, Aplikasi Penggantinya Makin Ganas

    Google Mulai Tersingkir, Aplikasi Penggantinya Makin Ganas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perplexity, startup AI yang didukung Nvidia dan digadang-gadang sebagai ‘pengganti’ Google, memperluas distribusi browser barunya, Comet, melalui kemitraan dengan raksasa pembayaran digital PayPal dan Venmo. Tujuannya untuk menyaingi OpenAI dan Google di industri pencarian berbasis AI.

    Mulai Rabu (3/9/2025), pengguna PayPal dan Venmo di Amerika Serikat (AS), serta sejumlah pasar global bisa mendapatkan akses awal ke Comet lewat uji coba gratis 12 bulan untuk paket langganan Perplexity Pro. Paket tersebut dijual US$200 per tahun atau US$20 per bulan.

    Langkah ini sekaligus membuka jalan bagi Perplexity untuk menjangkau lebih dari 430 juta pengguna PayPal secara global. Penawaran tersebut menjadi bagian dari hub langganan baru PayPal, yang membantu pelanggan mengelola pembayaran berulang.

    Perplexity meluncurkan Comet pada Juli lalu dan memperluas ketersediaannya bulan lalu. Browser ini mengintegrasikan langsung teknologi AI Perplexity dalam aktivitas menjelajah, memungkinkan pengguna mengajukan pertanyaan terkait data pribadi seperti email, kalender, atau riwayat penelusuran, hingga melakukan tugas seperti menjadwalkan rapat atau meringkas halaman web.

    Pengguna di AS dapat mendaftar langsung lewat aplikasi PayPal, sementara pelanggan global di pasar tertentu bisa mengaktifkan penawaran dengan memilih PayPal saat checkout di platform Perplexity.

    Selain versi desktop, Perplexity juga sedang menyiapkan Comet versi mobile, bahkan telah berdiskusi dengan produsen smartphone untuk mendistribusikan aplikasi ini ke perangkat seluler.

    Comet saat ini tersedia bagi pelanggan Perplexity Max dan Pro, dengan fitur tambahan Comet Plus yang akan diperluas secara bertahap.

    Sebelumnya, Perplexity telah bermitra dengan PayPal sejak Mei untuk menghadirkan opsi pembelian langsung di antarmuka percakapan, memperkuat posisinya di sektor agentic commerce.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 1
                    
                        Nadiem Makarim: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri…
                        Nasional

    Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka Nasional 4 September 2025

    Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.COM
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menjadi tersangka terbaru di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ini perjalanan kasus korupsi laptop Chromebook.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada kajian dari Kemendikbud tahun 2019 yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook tidak efektif digunakan di Indonesia yang akses internetnya belum merata di semua daerah.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
    “Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Pertemuan digelar beberapa kali antara pihak Nadiem dan pihak Google. Kesepakatan dicapai yakni pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.
    6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom Meeting dengan Direktur Jenderael Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) saat itu yang berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbud berinisial T, Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).
    Peserta rapat diperintahkan Nadiem menggunakan alat bantu earphone dengan microphone alias handset.
    “Membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem). Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” kata Nurcahyo.
    Awal 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK Kemendikbud. Padahal, surat itu tidak dijawab oleh menteri pendahulu Nadiem yakni Muhadjir Effendy lantaran uji coba tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).
    Selanjutnya, Direktur Sekolah Dasar (SD) yakni Sri Wahyuni dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni Mulyatsyah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengunci Chrome OS untuk masuk dalam pengadaan kementerian. Tim teknis membuat kajian teknis dengan menyebut Chrome OS.
    Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
    Nadiem melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    Ketentuan yang dilanggar:

    1. Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2021

    2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Perepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    “Kerugian Keuangan negara diperkirakan senilai kurang lebih satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar (Rp1,980 triliun) yang saat ini masih dalam penghitungan keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo.

    Nadiem disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, dalam 20 hari ke depan.
    Sebelumnya, Kejagung mengatakan total nilai anggaran pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2023 adalah Rp9,9 triliun, terdiri dari dana di satuan pendidikan senilai Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,399 triliun.
    Kejagung mulai menyidik pengadaan laptop Chromebook ini bulan kelima, lewat diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 Tanggal 20 Mei 2025.
    Saat itu, penyidik Kejagung menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara pelaku untuk membuat kajian dan memfasilitasi pengadan Chromebook untuk anak-anak sekolah.
    Aparat Kejagung kemudian menggeledah sejumlah tempat, yakni apartemen pejabat Kemendikbudristek, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
    Unit apartemen mantan Stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani digeledah pada 21 Mei 2025.
    Rumah mantan konsultan individu Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, di Cilandak Jakarta Selatan digeledah pada 23 Mei.
    Saksi-saksi juga diperiksa demi mendalami pengadaan seribu laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 ini.
    Kejagung menetapkan para pejabat dan stafsus Nadiem menjadi tersangka. Ada yang dulu menjabat sebagai Dirjen era Nadiem. Berikut daftarnya:

    – Stafsus Nadiem, Jurist Tan

    – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief

    – Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah

    – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih
    Mulyatsyah selaku Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu disebut Kejagung mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 untuk satu penyedia yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi. Mulyatsyah juga membuat petunjuk tenis yang mengarahkan pada penggunaan Chrome OS untuk Tahun Anggaran 2021-2022, sebagai tindak lanjut perintah Nadiem.
     
    Keberadaan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, masih belum diketahui. Dia menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
    Padahal, Jurist Tan sudah berkali-kali dipanggil Kejagung pada 18,21, dan 25 Juli 2025 namun mangkir terus.
    Pihak Kejagung mengajukan red notice atas Jurist Tan ke Kepolisian Internasional atau Interpol.
    Kata Kejagung, Jurist Tan dulu mewakili Nadiem menemui pihak-pihak untuk membahas pengadaan Chromebook. Tahun 2020, Jurist Tan dan Ibrahim bertemu perwakilan Google untuk menindaklanjuti hasil pembahasan Chromebook bersama Nadiem.
    Hasil pembicaraan itu menghasilkan co-investmen sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Nadiem ditahan.
    “Untuk kepentingan penyitikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus, Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipaksa Nadiem, Laptop Chromebook Pernah Ditolak Muhadjir Effendy

    Dipaksa Nadiem, Laptop Chromebook Pernah Ditolak Muhadjir Effendy

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjadi Mendikbudristek periode 2019-2024. Adapun pengadaan laptop Chromebook tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

    Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini, ditetapkan oleh Kejagung pada hari ini, Kamis (4/9/2025).

    Menurut keterangan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, Nadiem meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

    Mulanya, Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

    Dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    “Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

    Alasannya, uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

    Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkuan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunju spesifikasi Chrome OS.

    Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, sebagai berikut:

    Satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejagung mengatakan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP.

    Pasal yang disangkakan, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHB.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Google Didenda Rp 6,9 T karena Langgar Privasi, Kumpulkan Data Pengguna Diam-Diam – Page 3

    Google Didenda Rp 6,9 T karena Langgar Privasi, Kumpulkan Data Pengguna Diam-Diam – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Raksasa teknologi dunia, Google, kembali diterpa isu hukum. Kali ini, pengadilan federal di Amerika Serikat (AS) menjatuhkan vonis denda senilai USD 425 juta, atau setara dengan sekitar Rp 6,98 triliun (estimasi kurs Rp 16.425 per USD), karena dianggap melanggar privasi penggunanya.

    Dikutip dari BBC, Kamis (4/9/2025), Google dinilai tetap mengumpulkan data dari jutaan penggunanya, bahkan setelah mereka mematikan fitur pelacakan di akun mereka.

    Putusan ini muncul setelah sekelompok pengguna melayangkan gugatan, mengklaim bahwa Google secara ilegal mengakses perangkat seluler untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data, melanggar jaminan privasi yang tertera pada pengaturan “Web & App Activity”.

    Awalnya, para penggugat menuntut ganti rugi hingga lebih dari USD 31 miliar.

    Seorang juru bicara Google menyatakan ketidaksetujuannya kepada BBC.

    “Keputusan ini salah memahami cara kerja produk kami, dan kami akan mengajukan banding. Fitur privasi kami memberikan kontrol penuh kepada pengguna atas data mereka, dan ketika mereka mematikan personalisasi, kami menghormati pilihan itu,” tegasnya. 

    Meskipun demikian, juri dalam kasus ini tetap memutuskan bahwa Google bersalah atas dua dari tiga klaim pelanggaran privasi, meski tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat di dalamnya.

    Gugatan class action ini diajukan pada Juli 2020, mencakup sekitar 98 juta pengguna Google dan 174 juta perangkat. Para penggugat menuduh bahwa praktik pengumpulan data Google meluas ke ratusan ribu aplikasi, termasuk aplikasi ride-hailing Uber dan Lyft, raksasa e-commerce Alibaba dan Amazon, hingga media sosial Meta seperti Instagram dan Facebook.

    Google sendiri berdalih, ketika pengguna mematikan pengaturan “Web & App Activity”, bisnis yang menggunakan Google Analytics masih dapat mengumpulkan data tentang penggunaan situs dan aplikasi, tetapi informasi ini tidak mengidentifikasi pengguna secara individu dan tetap menghormati pilihan privasi mereka.

  • Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook yang Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun

    Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook yang Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem mulanya melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.

    Pertemuan itu bertujuan untuk membicarakan terkait produk Google Chromebook dalam program Google for Education. Produk itu nantinya bakal digunakan untuk peserta didik di Indonesia.

    Setelah itu, Nadiem dan Google melakukan beberapa kali pertemuan dan disepakati bahwa produk Chrome Os dan Chrome Device Management bakal digunakan untuk proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    “Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya, pada 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Jajaran Nadiem itu mulai dari Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H; Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T; JT dan FH selaku Stafsus Nadiem. Rapat itu dilakukan tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat untuk menggunakan headset.

    “Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” imbuh Nurcahyo.

    Hanya saja, kala itu pengadaan alat TIK sejatinya belum dimulai. Meskipun demikian, Nadiem kemudian diduga telah melakukan upaya agar bisa meloloskan laptop Chromebook dengan menjawab surat Google yang ingin berpartisipasi di proyek pengadaan TIK.

    Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yang tidak meresponskarena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal. Kegagalan itu karena Chromebook tidak bisa dipakai di daerah terluar tertinggal terdalam atau 3 T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” tutur Nurcahyo.

    Menindaklanjuti perintah Nadiem, tim teknis Kemendikbudristek membuat kajian review teknis untuk memasukan Chrome OS dalam proyek pengadaan.

    Pada Februari 2021, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan TA 2021. Dalam Permendikbud itu, terdapat lampiran yang sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Nurcahyo juga membeberkan ketentuan yang dilanggar dalam perkara ini mulai dari Perpres No.123/2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, peraturan Presiden No.16/2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden No.12/2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, peraturan LKPP No.7/2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 6
                    
                        Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim: Saya Tidak Lakukan Apa Pun, Kebenaran Akan Keluar
                        Nasional

    6 Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim: Saya Tidak Lakukan Apa Pun, Kebenaran Akan Keluar Nasional

    Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim: Saya Tidak Lakukan Apa Pun, Kebenaran Akan Keluar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
    Hal ini ia ungkapkan sesaat setelah masuk ke mobil tahanan.
    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai menteri.
    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.
    Adapun pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, sejak pukul 9.00 WIB hingga 15.00 WIB.
    Pada pukul 15.00 WIB, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
    “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” lanjut Nadiem.
    Di mobil tahanan, Nadiem juga turut berbicara.
    Dia berupaya menguatkan keluarganya atas apa yang terjadi padanya.
    “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia.
    “Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegasnya.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.
    Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
    Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
    Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Apa Bedanya dengan Laptop Lain? – Page 3

    Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Apa Bedanya dengan Laptop Lain? – Page 3

    Laptop Chromebook adalah laptop buatan Google yang menggunakan OS Google Chrome atau Chrome OS. Dalam laman resmi Google, Chromebook merupakan laptop dengan OS dengan penyimpanan cloud, dan digadang-gadang memiliki fitur bawaan terbaik perusahaan.

    Seperti yang Nadiem klaim, laptop ini menggunakan OS (sistem operasi) ChromeOS yang dapat di download dan dipakai di perangkat secara gratis.

    Sepanjang pengalaman, ChromeOS ini dapat berjalan dengan lancar dan ringan meski menggunakan laptop berspesifikasi rendah sekalipun.

    Keunggulan lainnya, laptop dapat menyala (booting) dengan cepat dan dapat dipastikan menerima pembaruan otomatis dari Google.

    “Bila OS lainnya itu berbayar, dan bayarnya bisa 1,5 juta sampai 2,5 juta tambahan,” ucapnya.