KPK: Penyelidikan Korupsi Google Cloud Tetap Berproses meski Nadiem Ditahan Kejagung
Perusahaan: Google
-

Resmi Ditahan, Ini 6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
Berikut ini fakta-fakta Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi:
1. Langsung ditahanSetelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung, di Gedung Kejagung.
2. Penyidik periksa 120 saksi sebelum tetap Nadiem sebagai tersangkaSebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, pihak Kejagung sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi.
“Pemanggilan kepada 120 saksi dan 4 ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung.
3. Peran Nadiem dalam korupsi Chromebook
Jejak keterlibatan Nadiem ditelusuri sejak pertemuan awal dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
“(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk mereka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung.
Menurutnya, Nadiem intens membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook dalam sejumlah pertemuan. Dari situlah disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal dijadikan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan dengan Google itu kemudian digiring ke internal kementerian. “Bahkan, Nadiem mengirim surat balasan resmi kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK,” kata Nurcahyo.
Padahal, permintaan Google sebelumnya sempat ditolak Mendikbud pendahulu Nadiem, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di lapangan, terutama di wilayah pelosok yang minim akses internet.
4. Upaya Nadiem mengatur regulasiTak hanya melobi, Nadiem juga dituding mengatur regulasi. Ia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguncian spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Aturan ini jelas berpihak pada Google dan bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku.
Sejumlah pejabat kementerian pun diduga diarahkan untuk memastikan spesifikasi proyek sesuai keinginan Nadiem.
5. Negara rugi hampir Rp2 TriliunBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan jumlah itu bisa bertambah.
6. Kejagung menjerat empat tersangka lainSelain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lainnya yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Nadiem, Ibrahim Arief (IA), konsultan, Mulyatsah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek.
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.Berikut ini fakta-fakta Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi:
1. Langsung ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung, di Gedung Kejagung.
2. Penyidik periksa 120 saksi sebelum tetap Nadiem sebagai tersangka
Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, pihak Kejagung sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi.
“Pemanggilan kepada 120 saksi dan 4 ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung.
3. Peran Nadiem dalam korupsi Chromebook
Jejak keterlibatan Nadiem ditelusuri sejak pertemuan awal dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
“(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk mereka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung.
Menurutnya, Nadiem intens membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook dalam sejumlah pertemuan. Dari situlah disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal dijadikan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan dengan Google itu kemudian digiring ke internal kementerian. “Bahkan, Nadiem mengirim surat balasan resmi kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK,” kata Nurcahyo.
Padahal, permintaan Google sebelumnya sempat ditolak Mendikbud pendahulu Nadiem, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di lapangan, terutama di wilayah pelosok yang minim akses internet.
4. Upaya Nadiem mengatur regulasi
Tak hanya melobi, Nadiem juga dituding mengatur regulasi. Ia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguncian spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Aturan ini jelas berpihak pada Google dan bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku.
Sejumlah pejabat kementerian pun diduga diarahkan untuk memastikan spesifikasi proyek sesuai keinginan Nadiem.
5. Negara rugi hampir Rp2 Triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan jumlah itu bisa bertambah.
6. Kejagung menjerat empat tersangka lain
Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lainnya yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Nadiem, Ibrahim Arief (IA), konsultan, Mulyatsah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(PRI)
-

Apple Percaya Diri Bisa Jual 10 Juta Unit iPhone Layar Lipat Tahun Depan
Jakarta –
Apple sedikit terlambat meluncurkan ponsel layar lipat jika dibandingkan dengan kompetitor seperti Samsung dan Google. Meski begitu, Apple tetap percaya diri iPhone layar lipat akan laris manis terjual jutaan unit saat diluncurkan.
Analis Ming-Chi Kuo baru saja merilis laporan tentang proyeksi perangkat foldable Apple di masa depan. Ia mengklaim Apple telah merevisi ekspektasi pengapalan iPhone layar lipat secara signifikan.
Menurut laporan Kuo, Apple memasang estimasi jumlah unit iPhone layar lipat yang akan dikapalkan pada tahun 2026 mencapai 8-10 juta unit. Estimasi ini 20% lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang sebesar 6-8 juta unit.
Pada tahun 2027, target yang dipasang Apple semakin ambisius. Perusahaan besutan Steve Jobs itu berharap dapat mengapalkan 20-25 juta unit iPhone layar lipat, naik dari estimasi sebelumnya sebesar 10-15 juta unit.
Peningkatan estimasi ini menunjukkan Apple semakin percaya diri dengan performa penjualan iPhone layar lipat. Menurut rumor yang beredar, Apple akan meluncurkan iPhone layar lipat pertamanya pada musim gugur tahun depan bersama iPhone 18 series.
“Menurut saya ini berasal dari permintaan yang terpendam untuk perangkat layar lipat iOS. Tapi saya juga akan mengatakan (Apple) kemungkinan besar membutuhkan lebih dari sekedar perangkat layar lipat model buku untuk mencapai angka tersebut,” kata Anshel Sag, analis dari Moor Insights & Strategy, seperti dikutip dari ZDNet, Rabu (3/9/2025).
Target Apple juga jauh lebih optimistis dibandingkan kompetitor yang sudah lebih berpengalaman seperti Samsung. Menurut laporan The Elec, Samsung berencana mengapalkan 2,4 juta unit Galaxy Z Fold 7, 9% lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya.
Selain iPhone layar lipat, Apple diprediksi akan merilis iPad layar lipat dengan ukuran layar yang lebih besar pada tahun 2028. Menurut informasi Kuo, estimasi penjualan iPad layar lipat tidak setinggi iPhone layar lipat, hanya sekitar 500.000 sampai 1 juta unit.
(vmp/vmp)
-

KPK Bicara Peluang Tersangkakan Nadiem Meski Sudah Jadi Tersangka Kejagung
Jakarta –
Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. KPK mengatakan Nadiem masih memungkinkan menjadi tersangka di kasus berbeda termasuk dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
“Jadi itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” tambahnya.
Budi mengatakan KPK masih berpeluang memanggil lagi Nadiem untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud meski sudah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung. Dia mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih berjalan.
“Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detilnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kasus yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung terkait Nadiem berbeda. Dia mengatakan KPK juga masih berkoordinasi dengan Kejagung.
“Ya koordinasi tentu secara teknis dilakukan, namun secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu,” ujarnya.
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Laptop
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” katanya.
Halaman 2 dari 2
(mib/maa)
-

Apa Itu Laptop Chromebook yang Bikin Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Apa perbedaan laptop Chromebook dengan laptop lain dengan sistem operasi Windows atau MacOS?
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dengan tuduhan memaksakan penggunaan Chromebook untuk program Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Nadiem dituduh melanggar Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, serta peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo.
Laman Vizor menuliskan Chromebook dirancang untuk digunakan dengan koneksi internet yang konstan. Namun, banyak aplikasi ChromeOS, seperti Gmail dan Google Docs bisa diakses secara offline atau tanpa sambungan internet.
Data kemudian bisa disinkronkan saat jaringan telah pulih. Sejumlah aplikasi memiliki kemampuan ini, tetapi ada juga yang harus mengubah pengaturannya atau memasang ekstensi tambahan dari Chrome.
Situs itu juga menuliskan Chromebook memang saat ini menguasai pasar teknologi di sektor pendidikan. Sebab perangkat itu ideal bagi pelajar, karena memiliki beberapa keunggulan misalnya baterai yang bertahan lama, bobotnya yang ringan, dan harganya yang jauh lebih murah karena sistem operasinya tersedia secara gratis.
Perangkat berbasis ChromeOS itu berfokus pada penggunaan layanan komputasi awan atau cloud. Semua data dalam perangkat akan disimpan dalam Google Drive secara otomatis.
Bukan hanya file, ini juga berlaku bagi ekstensi hingga password yang akan dicadangkan setiap saat. Kecuali, pengguna memilih menyimpannya secara lokal maka pecadangan otomatis tidak akan terjadi.
ChromeOS juga akan otomatis diperbarui di latar belakang bahkan saat digunakan. Jadi tidak perlu lagi melakukan boot ulang atau harus menunggu.
Chromebook pertama dijual oleh Acer dan Samsung setelah diluncurkan dalam acara Google I/O pada 11 Mei 2011. Produsen lain seperti Lenovo, Hewlett-Packard dan Google sendiri memasuki pasar awal tahun 2013.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

Kejagung Ungkap Kronologi dan Peran Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.
Ia menjelaskan perbuatan yang dilakukan Nadiem antara lain pada Februari 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek, dengan melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia.
Pertemuan itu membahas program Google for Education dengan produk Chromebook yang ditawarkan untuk dipakai para peserta didik.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Untuk merealisasikan kesepakatan itu, Nadiem menggelar rapat tertutup pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri JT dan FH. Rapat yang digelar via Zoom tersebut membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Menurut Kejagung, sebelum Nadiem, Menteri Pendidikan sebelumnya, ME [Muhadjir Effendy], tidak merespons surat Google mengenai partisipasi pengadaan Chromebook karena uji coba di tahun 2019 terbukti gagal. Chromebook dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Namun, atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklab) yang secara spesifik mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.
Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut adalah kronologi lengkap peran Nadiem Makarim menurut Kejagung:
Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

Akun WhatsApp Tiba-tiba Kena Blokir, Ini Alasan dan Solusinya
Daftar Isi
Jakarta, CNBC Indonesia – Tidak sedikit pengguna WhatsApp yang mengalami pemblokiran akun karena alasan spam atau pelanggaran aturan. Situasi ini memang mengganggu, apalagi jika nomor tersebut penting untuk komunikasi sehari-hari.
Untungnya, ada beberapa solusi yang bisa dicoba agar akun dapat dipulihkan. Berikut selengkapnya:
1. Memahami Penyebab Pemblokiran
Sebelum mencoba memulihkan akun, penting untuk mengetahui alasan pemblokiran. WhatsApp memblokir akun pengguna jika terdeteksi melakukan aktivitas yang melanggar kebijakan mereka. Beberapa penyebab umum meliputi:
– Mengirim pesan dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
– Mendapat banyak laporan dari pengguna lain terkait spam.
– Menggunakan aplikasi WhatsApp tidak resmi (misalnya WhatsApp GB atau WhatsApp Plus).
– Akun terinfeksi malware yang mengirim pesan spam secara otomatis.
Jika pemblokiran bersifat sementara, biasanya akan ada pemberitahuan tentang durasi pemblokiran. Jika Anda melihat pesan ini, tunggu hingga masa blokir selesai sebelum mencoba mengakses akun kembali.
3. Mengajukan Banding dari Aplikasi WhatsApp
Jika Anda merasa pemblokiran terjadi karena kesalahan, ajukan banding langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan langkah berikut:
– Buka WhatsApp.
– Jika akun terblokir, akan muncul notifikasi “Akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp”.
– Ketuk “Minta Peninjauan”.
– Isi formulir yang tersedia dengan menjelaskan situasi Anda.
– Kirim permintaan dan tunggu respons dari WhatsApp.
4. Menghubungi Layanan Bantuan WhatsApp
Jika permintaan banding Anda ditolak atau tidak ada opsi banding, coba hubungi dukungan WhatsApp secara langsung:
– Buka situs resmi WhatsApp.
– Cari bagian “Bantuan” atau “Hubungi Kami”.
– Kirim permintaan dukungan dengan menjelaskan situasi secara jelas.
– Tunggu balasan dari tim WhatsApp.
5. Menghapus WhatsApp Tidak Resmi
Jika Anda menggunakan versi WhatsApp yang tidak resmi, seperti WhatsApp GB atau WhatsApp Plus, segera hapus aplikasi tersebut. Kemudian, unduh dan instal WhatsApp resmi dari Google Play Store atau App Store untuk menghindari pemblokiran di masa mendatang.
6. Memeriksa dan Membersihkan Perangkat
Jika Anda tidak merasa melakukan spam tetapi tetap diblokir, ada kemungkinan perangkat Anda terinfeksi malware. Gunakan antivirus terpercaya untuk memindai dan menghapus malware yang mungkin menyebabkan aktivitas mencurigakan.
7. Bersabar dan Hindari Tindakan Berisiko
Proses pemulihan akun bisa memakan waktu. Jangan mencoba membuat akun baru dengan nomor yang sama hingga ada kepastian dari WhatsApp. Selain itu, hindari mengirimkan pesan massal atau bergabung dalam terlalu banyak grup dalam waktu singkat.
8. Mempelajari dan Mengikuti Kebijakan WhatsApp
Setelah akun Anda berhasil dipulihkan, pastikan untuk membaca dan memahami kebijakan WhatsApp agar tidak mengalami pemblokiran lagi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Hindari mengirim pesan dalam jumlah besar ke kontak yang tidak dikenal.
Jangan menggunakan aplikasi pihak ketiga yang tidak diizinkan oleh WhatsApp.
Berhati-hati dalam membagikan tautan atau file yang mencurigakan.
7. Bersabar dan Hindari Tindakan Berisiko
Proses pemulihan akun bisa memakan waktu. Jangan mencoba membuat akun baru dengan nomor yang sama hingga ada kepastian dari WhatsApp. Selain itu, hindari mengirimkan pesan massal atau bergabung dalam terlalu banyak grup dalam waktu singkat.
8. Mempelajari dan Mengikuti Kebijakan WhatsApp
Setelah akun Anda berhasil dipulihkan, pastikan untuk membaca dan memahami kebijakan WhatsApp agar tidak mengalami pemblokiran lagi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Hindari mengirim pesan dalam jumlah besar ke kontak yang tidak dikenal.
Jangan menggunakan aplikasi pihak ketiga yang tidak diizinkan oleh WhatsApp.
Berhati-hati dalam membagikan tautan atau file yang mencurigakan.
9. Mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah
Untuk meningkatkan keamanan akun, aktifkan fitur verifikasi dua langkah dengan langkah berikut:
Buka WhatsApp dan masuk ke “Pengaturan”.
Pilih “Akun” dan kemudian “Verifikasi dua langkah”.
Aktifkan fitur ini dan buat PIN keamanan.
Tambahkan alamat email pemulihan untuk keamanan ekstra.
10. Memastikan Informasi Kontak Selalu Terbaru
Pastikan nomor telepon dan email yang terhubung dengan akun WhatsApp selalu diperbarui. Ini akan membantu dalam proses pemulihan jika terjadi masalah di masa mendatang.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Anda bisa meningkatkan peluang untuk mendapatkan kembali akses ke akun WhatsApp Anda dan menghindari pemblokiran di kemudian hari.
Jika akun WhatsApp Anda Masih Tidak Bisa Dipulihkan
1. Coba Hubungi WhatsApp Melalui Email
Jika dukungan dalam aplikasi tidak berhasil, kirim email langsung ke WhatsApp:
Untuk pengguna Android: [email protected]
Untuk pengguna iPhone: [email protected]
Dalam email, sertakan nomor telepon dengan format internasional (+62 untuk Indonesia) dan jelaskan masalah Anda dengan jelas.
2. Gunakan Nomor Telepon Lain untuk Menghubungi WhatsApp
Jika akun Anda benar-benar terblokir permanen dan tidak ada tanggapan dari WhatsApp, coba gunakan nomor lain untuk menghubungi layanan dukungan mereka. Kadang-kadang, respons lebih cepat jika dikirim dari nomor yang masih aktif.
3. Pastikan Nomor Anda Tidak Didaftarkan di Banyak Perangkat
WhatsApp mungkin memblokir akun jika mendeteksi akses dari banyak perangkat dalam waktu singkat. Jika Anda baru saja login dari berbagai tempat, coba tunggu beberapa jam sebelum mencoba lagi.
4. Coba Daftar dengan Nomor yang Sama Setelah Beberapa Hari
Jika WhatsApp menyatakan bahwa akun diblokir secara permanen, tunggu sekitar 7-30 hari, lalu coba daftar ulang dengan nomor yang sama. Kadang, pemblokiran bisa dicabut secara otomatis.
5. Pertimbangkan Menggunakan Nomor Baru
Jika semua cara sudah dicoba dan akun tetap tidak bisa dipulihkan, Anda mungkin perlu membuat akun baru dengan nomor lain. Pastikan untuk mengikuti kebijakan WhatsApp agar tidak mengalami masalah serupa di masa depan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

Ramai di X Pengguna Telkomsel Dapat Notifikasi “No System Is Safe”, Kena Hack?
Jakarta: Ramai di platform X pengguna Telkomsel membagikan pop up notifikasi aneh di aplikasi MyTelkomsel hari ini. Alih-alih memberi informasi, notifikasi tersebut berisi pesan “No System Is Safe”.
Sontak banyak pengguna yang menduga Telkomsel sedang kena serangan siber atau dihack. Salah satunya akun X @ec****, yang menanyakan apakah aplikasi MyTelkomsel hari ini kena hack.
“You guys seeing this notif too?? Telkomsel app kena hack or what?,” tulis @ec****. Dalam cuitan tersebut notifikasi “No System Is Safe” disematkan foto orang-orang bertopeng.
“Admin dapet 2x, yg pake tsel kalo dapet kaya gini langsung logout atau uninstall aja temen2. gatau ngaruh atau nggak, preventif aja……,” tulis @oni***.
“Telkomsel kenapa jir no system is safe, takut bgt mana kepencet gue,” tulis @chy***.
“@Telkomsel min tolong penjelasannya dan transparansinya terkait notifikasi “NO SYSTEM IS SAFE!” Tadi saya buk notif itu. Apakah akan ter hack?? Tololng balasannya,” tulis lil***.
Akun X resmi pun memberikan respons terkait notifikasi mencurigakan dan bikin pengguna resah itu. Dalam balasan di cuitan @ec**** membenarkan adanya notifikasi tidak wajar di aplikasi MyTelkomsel. Meksi begitu merek memastikan bahwa data pengguna tetap aman.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terkait notifikasi tidak biasa yang Anda terima sebelumnya di aplikasi MyTelkomsel, mohon pastikan data Anda tetap aman dan terlindungi. Masalah ini telah diatasi agar tidak terulang kembali. Terima kasih atas pengertian Anda dan tetap setia menggunakan Telkomsel,” tulis @Telkomsel.
Jakarta: Ramai di platform X pengguna Telkomsel membagikan pop up notifikasi aneh di aplikasi MyTelkomsel hari ini. Alih-alih memberi informasi, notifikasi tersebut berisi pesan “No System Is Safe”.
Sontak banyak pengguna yang menduga Telkomsel sedang kena serangan siber atau dihack. Salah satunya akun X @ec****, yang menanyakan apakah aplikasi MyTelkomsel hari ini kena hack.
“You guys seeing this notif too?? Telkomsel app kena hack or what?,” tulis @ec****. Dalam cuitan tersebut notifikasi “No System Is Safe” disematkan foto orang-orang bertopeng.“Admin dapet 2x, yg pake tsel kalo dapet kaya gini langsung logout atau uninstall aja temen2. gatau ngaruh atau nggak, preventif aja……,” tulis @oni***.
“Telkomsel kenapa jir no system is safe, takut bgt mana kepencet gue,” tulis @chy***.
“@Telkomsel min tolong penjelasannya dan transparansinya terkait notifikasi “NO SYSTEM IS SAFE!” Tadi saya buk notif itu. Apakah akan ter hack?? Tololng balasannya,” tulis lil***.
Akun X resmi pun memberikan respons terkait notifikasi mencurigakan dan bikin pengguna resah itu. Dalam balasan di cuitan @ec**** membenarkan adanya notifikasi tidak wajar di aplikasi MyTelkomsel. Meksi begitu merek memastikan bahwa data pengguna tetap aman.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terkait notifikasi tidak biasa yang Anda terima sebelumnya di aplikasi MyTelkomsel, mohon pastikan data Anda tetap aman dan terlindungi. Masalah ini telah diatasi agar tidak terulang kembali. Terima kasih atas pengertian Anda dan tetap setia menggunakan Telkomsel,” tulis @Telkomsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(RUL)
-

Google Buka Suara soal Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Penetapan ini sontak menjadi sorotan publik, termasuk menyita perhatian Google Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Google Indonesia memberikan pernyataan resmi. “Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” kata perwakilan Google saat dihubungi detikINET.
Google menegaskan perannya hanya sebatas penyedia teknologi dan bekerja sama dengan jaringan reseller serta beragam mitra untuk menghadirkan solusi ke pengguna akhir, yaitu para pendidik dan siswa.
“Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tambahnya.
Sebelumnya dikabarkan detiknews, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan Nadiem diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook sejak Februari 2020. Saat itu, Nadiem selaku Mendikbudristek mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook bagi peserta didik.
“Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK,” ungkap Nurcahyo dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Untuk menindaklanjuti kesepakatan itu, pada 6 Mei 2025, Nadiem menggelar rapat virtual tertutup dengan jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta staf khusus menteri. Rapat via Zoom tersebut mewajibkan peserta menggunakan headset dan membahas pengadaan Chromebook sesuai perintah Nadiem, meski proyek TIK belum resmi dimulai.
Kejagung juga menyebut bahwa Nadiem sempat menjawab surat tawaran Google untuk pengadaan Chromebook, padahal tawaran serupa sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya. Penolakan itu berdasar pada uji coba Chromebook tahun 2019 yang dinilai gagal karena tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Google menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penyedia teknologi dan tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan yang dilakukan instansi pemerintah.
(afr/afr)
-

Google Play Games Bakal Sisipkan Fitur Profil Seperti Steam
Jakarta –
Google mengumumkan akan melakukan perubahan terhadap menu profil di Google Play Games. Dikabarkan kalau beberapa fitur di dalamnya akan familiar dan disukai oleh para gamer yang sering main game di Steam.
“Kami memperbarui profil Google Play Game untuk memberi Anda tampilan yang lebih terpadu tentang perjalanan bermain game Anda di semua perangkat Android Anda,” bunyi pernyataan Google, dikutip detikINET dari situs resminya, Kamis (4/9/2025).
Pembaruannya akan berlaku secara global mulai 23 September 2025. Namun khusus untuk Uni Eropa dan Inggris, akan dihadirkan pada 1 Oktober 2025.
Profil yang diperbarui ini kabarnya akan tetap menyertakan fitur-fitur lama. Lalu Google akan menambahkan fitur-fitur baru, seperti memungkinkan pemain untuk menampilkan pencapaian dan statistik mereka dalam game di seluruh perangkat.
Profil ini juga akan menambahkan cara-cara baru untuk membangun komunitas game pemain, meskipun Google tidak menjelaskan secara detail terkait hal itu. Gamer pun nantinya diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan profil game sesuai keinginan mereka.
Apabila pemain ingin terhubung dengan pemain lainnya, dapat membuat status profil menjadi publik. Jadi orang-orang bisa mengikuti profil pemain lain dan melihat aktivitas bermain game mereka.
“Karena profil gamer Anda dapat diakses langsung di Google Play Store, Anda akan dapat dengan mudah menemukan semua fitur profil Anda langsung di Google Play tanpa perlu beralih aplikasi,” tambahnya.
Dikabarkan kalau fitur komunitas yang dimaksud mirip dengan Steam, tetapi akan lebih jelas lagi saat pembaruan ini resmi diluncurkan. Permain juga perlu tau, bahwa Google sedang mengubah cara mereka menangani data game. Layanan tersebut akan mengumpulkan informasi tentang hal-hal seperti apa yang diinstall dan dimainkan gamer, serta berapa banyak waktu yang dihabiskan untuk memainkan game tersebut.
(hps/fyk)