Perusahaan: Google

  • GoTo Buka Suara Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    GoTo Buka Suara Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) merespons penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

    Seperti diketahui, Nadiem merupakan salah satu pendiri aplikasi Gojek, bersama dengan Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010. Gojek kemudian merger dengan Tokopedia menjadi GOTO sejak Mei 2021, lalu melantai ke bursa (IPO) pada Maret 2022.

    Dalam keterangan resminya, GoTo mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, GoTo juga menegaskan status Nadiem yang sudah tidak terkait dengan perusahaan.

    “Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo,” tulis Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dikutip Jumat (5/9/2025).

    Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa Nadiem bukan pemegang saham pengendali GoTo. Selama Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Nadiem selaku pejabat negara, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.

    Ade menegaskan GoTo sebagai perusahaan publik selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan teknologi yang berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia, GoTo tetap fokus pada upaya menjalankan kegiatan operasional dan mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan,” ia memungkasi.

    Peran Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

    Sebagai informasi, peran Nadiem di kasus korupsi pengadaan Chromebook bermula pada Februari 2020, ketika masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Nadiem melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook di sekolah.

    Sebelumnya, penawaran Chromebook dari Google dalam pengadaan TIK tak direspons oleh menteri pendahulu Nadiem, Muhadjir Effendy. Alasannya, Chromebook gagal dalam uji coba pada 2019 dan dinilai tidak bisa dipakai di sekolah-sekolah wilayah 3T.

    Namun, atas perintah Nadiem, Kemendikbudristek akhirnya memuluskan pengadaan Chromebook ke sekolah-sekolah.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Marak Hoaks Pakai Deepfake, Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Terprovokasi

    Marak Hoaks Pakai Deepfake, Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Terprovokasi

    Jakarta: Ketua Presidium Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mengatakan hoaks yang diproduksi dengan teknologi canggih seperti deepfake semakin berbahaya. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada dan berhati-hati.

    “Akibatnya, muncul ketidakpastian, kemarahan, hasutan kebencian, dan aksi kekerasan,” ujar Septiaji dalam siaran pers, dikutip Jumat, 5 September 2025.

    Ia menambahkan bahwa Mafindo mendukung aksi demonstrasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, ia menolak segala bentuk kekerasan yang justru merugikan banyak pihak. 

    “Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian,” tegas Septiaji.

    Ia juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap banjir informasi yang beredar di ruang digital. Menurutnya, masyarakat tidak boleh lengah dalam memilah kabar, terlebih ketika suasana sosial politik tengah memanas. 

    “Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoaks, maupun hasutan kebencian,” ujae Septiaji.

    Di kesempatan berbeda, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Dr Radius Setiyawan, juga menyoroti derasnya arus informasi pascaaksi ricuh di sejumlah daerah. Menurutnya, publik harus meningkatkan kewaspadaan. 

    “Ruang publik digital kini dibanjiri beragam informasi. Dalam kondisi riuh seperti ini masyarakat perlu berhati-hati dan tidak terburu-buru mempercayai setiap kabar,” kata Radius. 

    Menurutnya potensi hoaks dan disinformasi sangat besar dan dapat memperkeruh keadaan jika tidak disikapi dengan bijak. Radius menilai pemerintah memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi informasi. 

    Kecepatan merespons situasi penting, tetapi kehati-hatian tetap harus dikedepankan agar kebijakan yang diambil tidak menambah keresahan publik.

    Lebih jauh, Radius menilai publik kini semakin kritis dalam menelaah kabar di dunia maya. Netizen, kata dia, mampu membedakan demonstrasi damai dengan kerusuhan yang berujung penjarahan melalui data dan analisis. 

    “Misalnya, banyak netizen dapat dengan cepat membedakan peristiwa demonstrasi damai dengan kerusuhan yang berujung penjarahan,” jelas Radius.

    Ia juga mengingatkan, kerusuhan tidak selalu lahir secara spontan. Menurut sejumlah kajian, ada aktor tertentu yang sengaja mengarahkan massa ke tindakan destruktif. 

    “Mereka memahami bagaimana memicu emosi kerumunan hingga berubah menjadi aksi pembakaran dan penjarahan,”  katanya.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi maraknya berita hoaks di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. 
     
    “Marak pesan berantai di WhatsApp dan sejumlah platform media sosial yang berisikan berita hoaks, dengan melakukan memprovokasi, oleh sebab itu masyarakat harus waspada terhadap hal tersebut, ujar Wisnu.

    Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menyikapi berita yang beredar dengan bijaksana dan jernih.

    “Saya mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi dengan jernih. Saluran utama yang bisa dijadikan rujukan adalah media massa, wartawan, dan jurnalis yang menyampaikan informasi secara faktual,” tuturnya.
     

    Jakarta: Ketua Presidium Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mengatakan hoaks yang diproduksi dengan teknologi canggih seperti deepfake semakin berbahaya. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada dan berhati-hati.
     
    “Akibatnya, muncul ketidakpastian, kemarahan, hasutan kebencian, dan aksi kekerasan,” ujar Septiaji dalam siaran pers, dikutip Jumat, 5 September 2025.
     
    Ia menambahkan bahwa Mafindo mendukung aksi demonstrasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, ia menolak segala bentuk kekerasan yang justru merugikan banyak pihak. 

    “Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian,” tegas Septiaji.
     
    Ia juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap banjir informasi yang beredar di ruang digital. Menurutnya, masyarakat tidak boleh lengah dalam memilah kabar, terlebih ketika suasana sosial politik tengah memanas. 
     
    “Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoaks, maupun hasutan kebencian,” ujae Septiaji.
     
    Di kesempatan berbeda, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Dr Radius Setiyawan, juga menyoroti derasnya arus informasi pascaaksi ricuh di sejumlah daerah. Menurutnya, publik harus meningkatkan kewaspadaan. 
     
    “Ruang publik digital kini dibanjiri beragam informasi. Dalam kondisi riuh seperti ini masyarakat perlu berhati-hati dan tidak terburu-buru mempercayai setiap kabar,” kata Radius. 
     
    Menurutnya potensi hoaks dan disinformasi sangat besar dan dapat memperkeruh keadaan jika tidak disikapi dengan bijak. Radius menilai pemerintah memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi informasi. 
     
    Kecepatan merespons situasi penting, tetapi kehati-hatian tetap harus dikedepankan agar kebijakan yang diambil tidak menambah keresahan publik.
     
    Lebih jauh, Radius menilai publik kini semakin kritis dalam menelaah kabar di dunia maya. Netizen, kata dia, mampu membedakan demonstrasi damai dengan kerusuhan yang berujung penjarahan melalui data dan analisis. 
     
    “Misalnya, banyak netizen dapat dengan cepat membedakan peristiwa demonstrasi damai dengan kerusuhan yang berujung penjarahan,” jelas Radius.
     
    Ia juga mengingatkan, kerusuhan tidak selalu lahir secara spontan. Menurut sejumlah kajian, ada aktor tertentu yang sengaja mengarahkan massa ke tindakan destruktif. 
     
    “Mereka memahami bagaimana memicu emosi kerumunan hingga berubah menjadi aksi pembakaran dan penjarahan,”  katanya.
     
    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi maraknya berita hoaks di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. 
     
    “Marak pesan berantai di WhatsApp dan sejumlah platform media sosial yang berisikan berita hoaks, dengan melakukan memprovokasi, oleh sebab itu masyarakat harus waspada terhadap hal tersebut, ujar Wisnu.
     
    Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menyikapi berita yang beredar dengan bijaksana dan jernih.
     
    “Saya mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi dengan jernih. Saluran utama yang bisa dijadikan rujukan adalah media massa, wartawan, dan jurnalis yang menyampaikan informasi secara faktual,” tuturnya.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (CEU)

  • Rapat Senyap Nadiem Makarim Berujung Jeratan Status Tersangka

    Rapat Senyap Nadiem Makarim Berujung Jeratan Status Tersangka

    Jakarta

    Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Total sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

    “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan ketiga yang dilakukan Kamis (4/9). Sebelumnya Nadiem diperiksa dalam kasus ini pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

    Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9).

    4 tersangka sebelumnya:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo memberikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan mantan menteri Nadiem Makarim sebagai tersangka. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Rapat Senyap Kendikbud dengan Google

    Kejagung mengatakan Nadiem menggelar rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook. Dalam rapat tertutup secara daring melalui Zoom Meeting itu, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset.

    “Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo.

    Rapat yang digelar 6 Mei 2020 itu diikuti Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA selaku stafsus Nadiem.

    Rapat itu digelar padahal pengadaan Chromebook belum dimulai. Untuk meloloskan itu, sekitar awal 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini.

    “Sedangkan saat itu pengadaan alat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google Kemendikbud. Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” katanya.

    Nurcahyo menyebutkan tawaran Google sebelumnya ditolak era Mendikbud Muhadjir Effendy karena uji coba gagal tahun 2019 dan tak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam.

    “Atas perintah NAM pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu ChromeOS,” ujar Nurcahyo.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.

    Akibat perbuatannya itu, Nadiem melanggar Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejaksaan Agung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Kerugian Negara Rp 1,98 T

    Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.

    Kejagung juga masih mendalami terkait dana yang diterima Nadiem dalam kasus korupsi itu. Kejagung telah menyita sejumlah barang terkait kasus tersebut.

    “(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih dalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya),” ujar Nurcahyo.

    Kata Nadiem Saat Ditahan

    Nadiem sempat buka suara saat dibawa Kejagung untuk ditahan. Dia mengaku tak melakukan apa pun mengenai kasus korupsi laptop.

    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak.

    Nadiem mengaku hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran. Nadiem berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum.

    “Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” tuturnya.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/maa)

  • Penyimpanan Google Photos Penuh karena File Duplikat? Ini Cara Menghapusnya

    Penyimpanan Google Photos Penuh karena File Duplikat? Ini Cara Menghapusnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Google Photos sering diandalkan menjadi aplikasi pencadangan foto dan video, khususnya bagi perangkat Android, yang biasanya sudah terinstal otomatis di dalamnya. Dokumen yang duplikat yang ada di dalamnya jadi masalah di tengah kapasitas penyimpanan yang terbatas.

    Aplikasi tersebut menawarkan penyimpanan gratis 15 GB, yang juga digunakan untuk menyimpan file-file dari aplikasi Google lainnya seperti Docs, Drive, dan lainnya.

    Pengguna Google Photos barangkali belum mengetahui salah satu fitur yang kurang dikenal, tetapi sangat berguna bernama Pemblokiran Otomatis Unggahan Duplikat.

    Nantinya, saat kita mencoba mengunggah gambar yang sama dengan metadata yang persis, fitur tersebut memungkinkan Google hanya menerima salah satu foto dan membuang yang duplikatnya.

    Jadi, meskipun kita mengunggah secara terpisah atau mengubah salah satu nama berkas, kita akan menerima pesan yang menyatakan berkas tersebut telah dicadangkan, tetapi duplikatnya tidak akan muncul di galeri.

    Masalahnya, satu perubahan kecil pada metadata, misalnya format file, resolusi, atau sedikit pengeditan akan sepenuhnya membuat file duplikat menjadi tidak terdeteksi. Google Photos akan melihat gambar-gambar itu sebagai file individual dan mengunggah keduanya.

    Sayangnya, setelah gambar tersimpan di cloud, kita tidak dapat langsung memfilter duplikatnya, dan untuk menghapusnya butuh solusi manual.

    Berikut ini adalah cara menghapus file duplikat dari Google Photos dilansir Slashgear Jumat (5/9/25).

    Meninjau Pustaka Google Photos Dengan Alat Bawaannya

    Google Photos untuk Android menyediakan fitur yang disebut “tumpukan foto” yang mengelompokkan foto-foto serupa dalam satu tumpukan agar galeri terlihat lebih rapi. Meski tidak secara langsung menghapus file duplikat, tapi ini akan memudahkan pengguna menemukannya.

    Cara memanfaatkan fitur tumpukan foto adalah sebagai berikut:

    -Buka aplikasi Google Photos pada perangkat, lalu klik tiga titik di sudut kanan atas

    -Pilih Tumpuk Foto yang Serupa

    -Cari foto bertumpuk di perpustakaan, ditandai dengan nomor di sudut kanan atas pratinjau

    -Buka tumpukan dan cari duplikat

    -Pilih gambar yang ingin dihapus, lalu tekan Hapus

    -Pilih “Foto ini” saja

    -Lakukan hal serupa untuk tumpukan foto lainnya

    Pengguna juga dapat mengubah tata letak Google Photos dengan menekan tiga titik dan ketuk Bulan. Ini akan menampilkan lebih banyak gambar mini yang lebih kecil di satu layar.

    Gulir pustaka dan bandingkan setiap gambar secara manual.

    Bilah pencarian juga dapat digunakan bila pengguna memiliki gambaran tentang jenis foto, misalnya foto alam atau bayi yang memiliki duplikat, tetapi perlu diingat, Google mungkin tidak menemukan gambar yang sesuai kata kunci.

    Menggunakan Aplikasi Pencari duplikat Pihak Ketiga

    Jika dirasa memeriksa seluruh pustaka Google Photos secara manual membosankan dan butuh proses lama, maka Google Photos Duplicate Remover dapat jadi alternatif.

    Ekstensi peramban Chrome bertenaga kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) itu dapat mengidentifikasi gambar dengan kecocokan visual tertentu yang ditetapkan, untuk kemudian kita dapat meninjau dan memilih gambar mana yang akan dihapus.

    Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam memanfaatkan ekstensi Google Photos Duplicate Remover:

    -Instal ekstensi tersebut terlebih dahulu, lalu klik ikon ekstensi di sudut kanan atas

    -Pilih Google Photos Duplicate Remover untuk membuka pengaturannya

    -Pilih Masuk dengan Google untuk menautkan akun Google Photos dengan ekstensi Chrome

    -Buka photos.google.com, lalu masuk dengan akun Google bila belum melakukannya

    -Ketik tahun gambar yang ingin dibersihkan pada bilah pencarian

    -Gulir ke bawah ke Grup Foto Serupa, ini akan menampilkan kumpulan gambar yang dianggap cukup mirip

    -Tinjau gambar dalam kelompok, lalu klik duplikat yang ingin dihapus

    -Periksa juga grup lainnya. Jika menggunakan versi gratis, kita hanya dapat melihat dan menghapus maksimal dua grup duplikat

    -Tekan “Saya selesai memilih” di bagian bawah

    -Klik “Oke” untuk melanjutkan

    -Tekan ikon tempat sampah di sudut kanan atas untuk menghapus duplikat yang dipilih

  • Apple Akan Tingkatkan Kemampuan Pencarian Web Siri dengan Dukungan Gemini

    Apple Akan Tingkatkan Kemampuan Pencarian Web Siri dengan Dukungan Gemini

    JAKARTA – Apple akan meluncurkan Siri yang diperbarui. Salah satu fitur yang diperkirakan akan hadir di asisten virtual tersebut adalah kemampuan pencarian web berbasis Kecerdasan Buatan (AI). 

    Melansir dari Bloomberg, Siri dengan kemampuan tersebut akan didukung oleh Apple Foundation Models yang menjalankan sistem aplikasi intent kontekstual. Model-model ini akan menangani data pribadi langsung dari dalam perangkat.

    Kabarnya, kemitraan antara Apple dengan pihak ketiga seperti Google akan terus berlanjut dalam peningkatan ini. Bahkan, Google dilaporkan telah menyediakan versi Gemini yang berjalan di Private Cloud Compute Apple.

    Siri baru yang lebih canggih akan terdiri tiga komponen utama, yaitu perencana, operator pencarian, dan peringkas. Apple Foundation Models akan berperan sebagai perencana dan operator pencarian, sedangkan pengambilan dan peringkasan data web akan ditangani oleh Google.

    Dengan munculnya laporan ini, Apple dipastikan tidak akan meninggalkan model AI internalnya. Perusahaan teknologi itu tampaknya melakukan pendekatan kolaboratif dengan menggabungkan model Apple di perangkat dan model pihak ketiga melalui Private Cloud Compute.

    Ini mirip dengan bagaimana Google Search bekerja di iPhone dan Siri. Saat ini, Google merupakan mesin pencari default di Safari sekaligus mesin pencari yang dipakai oleh Siri, tetapi pengguna tetap dapat mengubahnya. 

    Peningkatan Apple Intelligence tampaknya akan mengadopsi pendekatan serupa. Sistem AI di perangkat akan bertanggung jawab untuk mengurai perintah dan data pribadi. Ketika Siri membutuhkan sumber daya tambahan, ia akan memanggil agen AI dari Gemini.

    Sistem ini berbeda dengan kemitraan Apple dan ChatGPT. Ketika kueri diteruskan ke ChatGPT, ia berjalan di server OpenAI. Namun, dengan Google Gemini, kueri tersebut akan berjalan di server Private Cloud Compute yang dikendalikan oleh Apple.

    Belum bisa dipastikan kapan kemitraan ini akan diungkapkan secara resmi, tetapi kemungkinan besar tidak akan diumumkan tahun ini. Kita masih harus menunggu pengumuman resmi dari Apple terkait fitur-fitur baru Siri dengan dukungan Apple Intelligence. 

  • Jawaban Yusril saat Ditanya soal Status Tersangka Nadiem Makarim

    Jawaban Yusril saat Ditanya soal Status Tersangka Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak mengikuti perkembangan kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim. 

    Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Saat ditanya soal status tersangka Nadiem, Yusril singkat menjawab tak mengikuti isu tersebut.

    “Saya tidak ikuti kasus Nadiem,” tandas Yusril.

    Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Dalam berita Bisnis sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Kejagung Masih Dalami Keuntungan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Kejagung Masih Dalami Keuntungan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkap aliran dana kepada tersangka Nadiem Makarim  dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keuntungan eks Mendikbudristek dalam kasus rasuah tersebut.

    “Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

    Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” imbuhnya.

    Adapun, kata Nurcahyo, kerugian negara ini belum final lantaran masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” pungkas Nurcahyo.

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Nadiem Makarim jadi Tersangka di Kejagung, KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Google Cloud Jalan Terus

    Nadiem Makarim jadi Tersangka di Kejagung, KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Google Cloud Jalan Terus

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek jalan terus. Penetapan tersangka Nadiem Makarim selaku eks Mendikbudristek di Kejaksaan Agung tak akan memengaruhi proses yang berjalan.

    “Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 September.

    Budi mengatakan penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud di komisi antirasuah beda dengan kasus korupsi pengadaan Chrome Book di Kejaksaan Agung. “Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” tegasnya.

    “Sampai saat ini masih berproses,” sambung Budi.

    Meski begitu, Budi tak memerinci proses yang sedang berjalan. “Detilnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

    Adapun dalam menyelidiki dugaan korupsi Google Cloud, komisi antirasuah sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Di antaranya adalah Nadiem Makarim hingga staf khususnya, Fiona Handayani.

    Fiona diketahui sudah dimintai keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali, termasuk pada Selasa, 2 September. Tapi, tak ada pernyataan yang disampaikan KPK.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Diduga ada kemahalan bayar dalam prosesnya.

    “Ini yang sedang kami dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 26 Juli.

    Pengadaan Google Cloud yang diduga dikorupsi ini terjadi pada saat pandemi COVID-19 atau 2020. Ketika itu, pemerintah membuat aturan sekolah daring karena pembatasan aktivitas untuk mencegah terjadinya penularan virus.

    Google Cloud ini berfungsi untuk menyimpan data seperti tugas hingga hasil ujian. Cara kerjanya sebenarnya sama dengan penyimpanan daring yang ada di handphone pintar kekinian.

    Adapun dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Di antaranya Nadiem Makarim yang merupakan eks Mendikbudristek.

    Nadiem mengaku sudah menjelaskan soal Google Cloud ke penyelidik ketika hadir di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus. Dia selesai dimintai keterangan sekitar pukul 18.45 WIB atau setelah sembilan jam sejak kehadirannya pada pukul 09.15 WIB.

    “Tadi baru saja alhamdulillah, sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud,” kata Nadiem kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus.

  • Belasungkawa Nadiem Makarim atas Kematian Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Brimob

    Belasungkawa Nadiem Makarim atas Kematian Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Brimob

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ikut menyatakan duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan (21).

    Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojek online yang tewas dilindas mobil rantis Brimob saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/9/2025).

    Adapun, Nadiem menyampaikan duka cita itu usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

    “Bela sungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol,” demikian ucapan singkat founder Go-Jek saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan RI.

    Selain itu, dia juga menyangkal keterlibatan dirinya di kasus Chromebook. Dia juga menekankan bahwa dirinya selalu menerapkan kejujuran di sepanjang hidupnya selama ini.

    “Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • KPK: Penyelidikan Korupsi Google Cloud Tetap Berproses meski Nadiem Ditahan Kejagung

    KPK: Penyelidikan Korupsi Google Cloud Tetap Berproses meski Nadiem Ditahan Kejagung