Perusahaan: Google

  • Mengenal Danantara, Bentukan Presiden Prabowo

    Mengenal Danantara, Bentukan Presiden Prabowo

    Jakarta: Saat berbagai kebijakan ekonomi terus berkembang di Indonesia, fokus kini beralih pada proyek besar yang sedang disiapkan pemerintah yakni peluncuran BP Danantara.
     
    Pembentukan superholding BUMN ini diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam pengelolaan perusahaan negara, dengan tujuan menciptakan efisiensi dan kerja sama yang lebih baik antar BUMN.
     
    Melansir Antara, peluncuran BP Danantara yang awalnya dijadwalkan pada 7 November 2024 ditunda, membuat banyak orang penasaran.
     
    Rencana pembentukan superholding BUMN ini sebelumnya mendapat sambutan positif, dengan harapan bisa memperbaiki pengelolaan perusahaan negara. Namun, penundaan ini menimbulkan pertanyaan tentang penyebab dan kapan peluncurannya akan dilakukan.
    “Penundaan terjadi karena Presiden Prabowo sedang berada dalam kunjungan luar negeri selama dua minggu yang dimulai pada 8 November,” ungkap Kepala BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad.
     

    Muliaman juga menjelaskan bahwa jadwal peluncuran berubah atas arahan Presiden agar persiapan dilakukan dengan lebih matang.
     
    Pemerintah memastikan pembentukan Danantara tidak akan mengubah UU BUMN, melainkan lewat revisi beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Diharapkan, konsolidasi ini bisa menciptakan efisiensi, sinergi, dan transparansi yang lebih baik bagi BUMN.
    Danantara: Kekuatan Baru BUMN

    Danantara, superholding BUMN yang mengelola dana hampir Rp9.000 triliun, siap bersaing dengan lembaga investasi global. Menurut Menteri Investasi Rosan Roeslani, Danantara akan membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan investasi Rp1.905 triliun pada 2025.
     
    Kehadiran Danantara diharapkan membawa prinsip tata kelola yang lebih baik (GCG), menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.
     
    Fokus utamanya adalah pengembangan SDM dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi. Dengan pengelolaan yang baik, Danantara diharapkan bisa menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing BUMN di dunia internasional.
     
    Secara keseluruhan, kedepannya, BP Danantara diharapkan menjadi kekuatan baru yang memperkuat ekonomi Indonesia. Dengan fokus pada efisiensi, pengembangan SDM, dan tata kelola yang lebih baik, Danantara diharapkan mampu menarik investasi asing, meningkatkan daya saing BUMN, dan mendukung target ekonomi Indonesia 2025. (Nanda Sabrina Khumairoh)
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Larangan Google, Karyawan Tak Boleh Ngobrol Padahal Lagi Ramai

    Larangan Google, Karyawan Tak Boleh Ngobrol Padahal Lagi Ramai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Google memiliki kebijakannya sendiri dalam menghadapi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) yang baru berakhir. Para karyawan perusahaan diminta untuk tidak beropini dan memberikan pernyataan politik dalam forum diskusi internal populer, Memegen.

    Pengumuman tersebut dilaporkan CNBC Internasional mengutip dokumen internal perusahaan. Google juga akan memblokir karyawan dari sistem Memegen jika jika melanggar kebijakan tersebut sebanyak tiga kali.

    “Memegen tidak mengizinkan postingan opini politik pribadi, termasuk kebijakan/peristiwa nasional, konten geopolitik (misalnya hubungan internasional, konflik militer, tindakan ekonomi, masalah teritorial dan urusan internasional lain yang tidak terkait Google) atau berbagi berita terkait atau tanpa komentar,” ungkap dokumen tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Peringatan soal larangan mengungkapkan opini politik juga terlihat dari laman Memegen. Terdapat spanduk kuning yang bertuliskan “Memegen bukan tempat opini atau pernyataan politik pribadi”.

    Tak hanya itu, Google mengandalkan Artificial Intelligence (AI) sebagai cara mendeteksi konten karyawan yang melanggar ketentuan. Salah satu yang paling banyak mendapatkan penghapusan adalah saat debat politik beberapa saat lalu.

    Namun banyak karyawan yang protes dengan upaya Google ini. Seorang karyawan mengungkapkan tim manajemen internal Google atau ICMT menghapus meme yang mereka klaim tidak melanggar.

    CNBC Internasional melaporkan banyak meme menyertakan pesan dukungan dan dorongan pada sesama karyawan. Namun ada juga yang mengolok kebijakan perusahaan dan ICMT.

    CEO Google Sundar Pichai juga mengingatkan karyawannya selama masa politik ini. Dia meminta karyawan untuk memainkan peranan dengan sumber informasi yang bisa terpercaya.

    “Mari ingat peran kita di tempat kerja, lewat produk yang kita buat dan sebagai sebuah bisnis: jadi sumber informasi terpercaya untuk orang dari setiap latar belakang dan keyakinan,” jelas Pichai.

    Kontestasi Pilpres AS berakhir dengan kemenangan Donald Trump dari Partai Republik atas Kamala Harris dari Partai Demokrat. Trump dipastikan akan kembali ke Gedung Putih sebagai Presiden AS ke-47.

    (fab/fab)

  • 7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di KRL: NIK Pelaku Diblokir

    7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di KRL: NIK Pelaku Diblokir

    Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) kembali mencuat ke publik setelah video seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila viral di media sosial. Peristiwa ini menyoroti pentingnya keamanan penumpang di transportasi umum. 

    Berikut ini adalah tujuh fakta mengenai insiden yang terjadi di KRL tersebut.
    1. Insiden Terjadi Saat Jam Sibuk di KRL yang Ramai

    Dalam video yang beredar luas, terlihat aksi pelaku berlangsung saat kondisi gerbong penuh sesak oleh penumpang. Aksi tersebut disadari oleh korban yang kemudian langsung meminta bantuan kepada penumpang lainnya. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, insiden ini terjadi pada Selasa 5 November 2024.

    Baca juga: Kamu Merasa Benci Diri Sendiri secara Tiba-tiba? Ternyata Ini 5 Alasannya

    2. Pelaku Diamankan di Stasiun Pasar Minggu

    Pemuda yang diduga melakukan tindakan pelecehan tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial MGA (19) adalah warga asal Bojonggede. 

    “Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kemaluannya dikeluarkan),” jelas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.
    3. Korban Tidak Melanjutkan Kasus ke Ranah Hukum

    Meskipun pelaku telah diturunkan dan diamankan di stasiun, korban dengan inisial TP (31) memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kepolisian sempat mengimbau korban untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum, namun korban enggan. 

    “Korban tidak mau melaporkan, sudah kita imbau tapi tidak mau melaporkan. Membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” ujar Anggiat.
    4.Klaim Pertama Kali Melakukan Aksi Pelecehan

    Dalam proses interogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut di dalam KRL. Polisi kemudian mengambil tindakan dengan berkoordinasi bersama pihak KRL untuk memastikan keamanan di transportasi umum. 

    “Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta,” ungkap Kompol Anggiat.
    5. Tidak Menoleransi Pelecehan

    Menanggapi peristiwa ini, pihak KCI menyatakan sikap tegas dalam menangani kasus pelecehan di KRL. Mereka mengimbau para pengguna KRL untuk segera melapor kepada petugas jika mengalami atau melihat tindakan asusila. 

    “Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas,” kata Manajer Humas KCI Leza Arlan.

    6. Keberanian Speak Up

    KCI juga mendorong penumpang untuk berani speak up dan meminta bantuan dari sesama penumpang jika mengalami tindakan pelecehan. Pihak KCI menegaskan agar penumpang tetap waspada dan peduli dengan situasi di sekitar mereka saat berada di dalam gerbong kereta. 

    “Pengguna juga diharapkan speak up dan meminta bantuan ke pengguna lain ketika melihat atau mengalami secara langsung,” imbuh Leza.
    7. Pelaku Kini Dilarang Naik KRL

    Sebagai tindak lanjut, pihak KRL melakukan pemblokiran terhadap NIK pelaku, sehingga ia tidak dapat menggunakan layanan KRL lagi. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi penumpang lainnya.

    Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) kembali mencuat ke publik setelah video seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila viral di media sosial. Peristiwa ini menyoroti pentingnya keamanan penumpang di transportasi umum. 
     
    Berikut ini adalah tujuh fakta mengenai insiden yang terjadi di KRL tersebut.

    1. Insiden Terjadi Saat Jam Sibuk di KRL yang Ramai

    Dalam video yang beredar luas, terlihat aksi pelaku berlangsung saat kondisi gerbong penuh sesak oleh penumpang. Aksi tersebut disadari oleh korban yang kemudian langsung meminta bantuan kepada penumpang lainnya. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, insiden ini terjadi pada Selasa 5 November 2024.
     
    Baca juga: Kamu Merasa Benci Diri Sendiri secara Tiba-tiba? Ternyata Ini 5 Alasannya

    2. Pelaku Diamankan di Stasiun Pasar Minggu

    Pemuda yang diduga melakukan tindakan pelecehan tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial MGA (19) adalah warga asal Bojonggede. 
    “Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kemaluannya dikeluarkan),” jelas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.

    3. Korban Tidak Melanjutkan Kasus ke Ranah Hukum

    Meskipun pelaku telah diturunkan dan diamankan di stasiun, korban dengan inisial TP (31) memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kepolisian sempat mengimbau korban untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum, namun korban enggan. 
     
    “Korban tidak mau melaporkan, sudah kita imbau tapi tidak mau melaporkan. Membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” ujar Anggiat.

    4.Klaim Pertama Kali Melakukan Aksi Pelecehan

    Dalam proses interogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut di dalam KRL. Polisi kemudian mengambil tindakan dengan berkoordinasi bersama pihak KRL untuk memastikan keamanan di transportasi umum. 
     
    “Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta,” ungkap Kompol Anggiat.

    5. Tidak Menoleransi Pelecehan

    Menanggapi peristiwa ini, pihak KCI menyatakan sikap tegas dalam menangani kasus pelecehan di KRL. Mereka mengimbau para pengguna KRL untuk segera melapor kepada petugas jika mengalami atau melihat tindakan asusila. 
     
    “Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas,” kata Manajer Humas KCI Leza Arlan.

    6. Keberanian Speak Up

    KCI juga mendorong penumpang untuk berani speak up dan meminta bantuan dari sesama penumpang jika mengalami tindakan pelecehan. Pihak KCI menegaskan agar penumpang tetap waspada dan peduli dengan situasi di sekitar mereka saat berada di dalam gerbong kereta. 
     
    “Pengguna juga diharapkan speak up dan meminta bantuan ke pengguna lain ketika melihat atau mengalami secara langsung,” imbuh Leza.

    7. Pelaku Kini Dilarang Naik KRL

    Sebagai tindak lanjut, pihak KRL melakukan pemblokiran terhadap NIK pelaku, sehingga ia tidak dapat menggunakan layanan KRL lagi. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi penumpang lainnya.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Cara Cek Nomor HP yang Sering Dihubungi Pasangan Lewat WhatsApp

    Cara Cek Nomor HP yang Sering Dihubungi Pasangan Lewat WhatsApp

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anda tak perlu melakukan penyadapan untuk mengetahui riwayat aktivitas WhatsApp pasangan. Karena aplikasi tersebut menyediakan fitur untuk melihat semua aktivitas secara langsung.

    WhatsApp menyediakan daftar kontak yang sering dihubungi. Selain itu daftar akun yang baru saja dihubungi oleh pengguna tersebut.

    Namun perlu diingat untuk meminta izin sebelum mengakses akun WhatsApp dan ponsel pasangan. Berikut caranya melihat riwayat aktivitas akun WhatsApp:

    1. Buka aplikasi WhatsApp

    2. Klik ikon tiga titik di bagian atas kanan

    3. Tekan tombol Settings

    4. Pilih menu Chats

    5. Gulir layar ke bawah, tekan tombol Chat History

    6. Tekan Export Chat

    7. Anda akan melihat daftar kontak yang sering dihubungi dan baru saja dikontak.

    Tiga nomor teratas merupakan kontak yang sering dihubungi dan baru saja dikontak akan bisa dilihat dalam menu Recent Chat.

    Fitur Cegah Link Penipu

    Sementara itu WhatsApp dikabarkan tengah mempersiapkan sebuah fitur keamanan baru. Fitur itu akan mencegah pengguna mengklik link palsu atau berbahaya.

    Penipuan melalui WhatsApp memang kerap terjadi. Biasanya penipu akan mengirimkan link berbahaya kepada para calon korbannya dan berharap akan diklik agar bisa mendapatkan keuntungan dari kejahatannya itu.

    Fitur tersebut sudah terlihat Android Police beberapa waktu lalu. WhatsAp menghadirkan opsi melakukan verifikasi link lewat Google Search.

    Opsi ini akan muncul pada link yang ada pada pesan yang diteruskan (forward). Setelah diklik, akan muncul fungdi dan informasi soal tautan dan mencarinya sebagai teks.

    Terbaru fitur itu tersedia dalam bagian WhatsApp beta 2.24.22.19. Ada sejumlah perubahan kecil, misalnya bukan hanya dari pesan forward namun tersedia untuk semua link yang ditawarkan.

    (fab/fab)

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Istri Muda Sebut Pesulap Pak Tarno Masih Terima Pekerjaan meski Sakit Strok

    Istri Muda Sebut Pesulap Pak Tarno Masih Terima Pekerjaan meski Sakit Strok

    Jakarta, Beritasatu.com – Istri muda pesulap Pak Tarno, Dewi menyebut suaminya masih menerima pekerjaan meski menderita penyakit strok.

    “Untuk bulan ini saja lagi banyak-banyaknya pekerjaan, ada di tanggal 12, 26, 27, 28 lalu besok ada juga dan ini baru masuk pada tanggal 8 ada buat show,” kata Dewi dikutip dari channel YouTube, Kamis (7/11/2024).

    Dewi berdalih, keinginan bekerja bukan dari kehendaknya melainkan keinginan Pak Tarno sendiri.

    “Pak Tarno itu enggak mau diam di rumah, kata dia malah bikin tambah sakit makanya dia yang mau seperti itu. Berjualan di depan sekolah saja, dia selalu mau ikut,” jelasnya.

    Dewi menceritakan, awal mula penyakit strok yang dialami Pak Tarno itu kambuh untuk ketiga kalinya. Peristiwa itu terjadi saat Pak Tarno sedang ada pekerjaan di Cirebon, Jawa Barat.

    “Jadi kejadian dia sakit itu pada tanggal 25-an saat mau ada show di Cirebon, mungkin dia syok atau apa karena driver dia enggak tahu jalan, kejadiannya malam hari karena dia punya trauma saat jalanan sepi,” ucapnya.

    “Drivernya pakai Google Maps ternyata diputar-putarin sama google maps sampai kehutan-hutan, kebetulan dia lagi tidur kemudian terbangun kaget,” lanjutnya.

    Dewi mengatakan, perkembangan suaminya sudah menuju ke arah lebih baik. Pak Tarno memilih untuk pengobatan secara terapi.

    “Kalau sekarang lebih baik karena sering melakukan terapi. Sudah dua kali terapi, macam seperti orang pijat gitu, sekarang sudah membaik, tadinya tangan enggak bisa digerakkan. Tangannya sudah bisa dikepal, kakinya mulai bisa digerakkan,” bebernya.

    Selain mengobati secara alternatif, Dewi pun membatasi konsumsi makanan Pak Tarno agar bisa mempercepat kesembuhannya.

    “Pola makan saya jaga, enggak makanan bersantan, gorengan, lebih ke sayuran saja,” tandasnya.

  • 7 Fakta Lembaga Survei Ramai-ramai Hengkang dari Persepi

    7 Fakta Lembaga Survei Ramai-ramai Hengkang dari Persepi

    Jakarta: Fenomena keluarnya beberapa lembaga survei dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik. Diawali oleh Poltracking Indonesia yang menyatakan hengkang pada awal November 2024, beberapa lembaga lain, seperti Parameter Politik Indonesia (PPI) dan Voxpol Center Research and Consulting, turut menyusul. 

    Keputusan beberapa lembaga survei ini untuk keluar dari Persepi memperlihatkan adanya ketegangan dan perbedaan pandangan yang mendalam terkait standar dan transparansi organisasi dalam menangani isu-isu etika penelitian.

    Berikut tujuh fakta menarik tentang hengkangnya lembaga-lembaga ini dari Persepi:
    1. Poltracking Indonesia Menyatakan Keberatan atas Sanksi Persepi
    Poltracking Indonesia menyampaikan keberatannya terhadap sanksi yang diberikan Dewan Etik Persepi terkait perbedaan hasil survei Pilgub Jakarta 2024. Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, mengungkapkan, Poltracking pada 2014 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas.

    “Pada 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas,” ujar Masduri, Selasa 5 November 2024.

    Masduri menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena persepsi ketidakadilan dalam perlakuan yang diterima Poltracking dari Dewan Etik.

    Baca juga: Panggil LSI dan Poltracking Terkait Pilkada Jakarta, Dewan Etik Persepi: Kami Netral

    2. Sejarah Panjang Poltracking Bersama Persepi
    Bergabung sejak 2014, Poltracking telah terlibat dalam berbagai survei politik penting, seperti Pilpres 2014 dan 2019, serta sejumlah pilkada. Namun, setelah sepuluh tahun, Poltracking menyatakan keluar dari Persepi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap Dewan Etik Persepi. Masduri mengkritik keputusan Dewan Etik yang dianggap tidak adil, tidak proporsional, dan tidak akuntabel.

    3. Poltracking Tuding Dewan Etik Persepi Tidak Transparan
    Poltracking menyatakan bahwa Dewan Etik Persepi tidak transparan dalam menjelaskan perbedaan hasil survei antara LSI dan Poltracking, yang menjadi dasar pemberian sanksi. 

    “Dewan Etik tidak menjelaskan bagaimana metode dan implementasi survei LSI dapat dianalisis dengan baik dan tidak mempublikasikan hasil analisis tersebut ke publik,” kata Masduri.
    4. Parameter Politik Indonesia (PPI) Menyusul 
    Beberapa hari setelah Poltracking mengundurkan diri, PPI juga resmi menyatakan keluar dari Persepi secara sukarela. Dalam surat pengunduran diri yang dikonfirmasi oleh Direktur PPI, Adi Prayitno, disebutkan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari restrukturisasi dan konsolidasi internal PPI.

    5. Voxpol Center Research and Consulting Ikut Hengkang
    Setelah Poltracking dan PPI, Voxpol Center Research and Consulting juga mengumumkan pengunduran diri dari Persepi. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Voxpol, langkah ini menambah panjang daftar lembaga survei yang meninggalkan asosiasi tersebut dalam waktu berdekatan.

    6. Kritik Terhadap Persepsi Ketidakadilan dalam Sidang Dewan Etik
    Masduri menyebutkan bahwa Dewan Etik Persepi hanya memeriksa dua lembaga, yakni Poltracking dan LSI, tanpa melibatkan lembaga survei lain yang juga melakukan survei dalam periode berdekatan. 

    “Mestinya semua disidang untuk dilihat secara adil siapa yang bermasalah di dalam survei ini,” ujarnya.
    7. Fenomena yang Mungkin Terus Berlanjut
    Hingga saat ini, tiga lembaga survei telah resmi menyatakan keluar dari Persepi, dan tidak menutup kemungkinan lembaga lain akan mengikuti jejak mereka. Fenomena ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan tanda tanya mengenai masa depan Persepi sebagai asosiasi yang seharusnya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga survei di Indonesia.

    Jakarta: Fenomena keluarnya beberapa lembaga survei dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik. Diawali oleh Poltracking Indonesia yang menyatakan hengkang pada awal November 2024, beberapa lembaga lain, seperti Parameter Politik Indonesia (PPI) dan Voxpol Center Research and Consulting, turut menyusul. 
     
    Keputusan beberapa lembaga survei ini untuk keluar dari Persepi memperlihatkan adanya ketegangan dan perbedaan pandangan yang mendalam terkait standar dan transparansi organisasi dalam menangani isu-isu etika penelitian.
     
    Berikut tujuh fakta menarik tentang hengkangnya lembaga-lembaga ini dari Persepi:

    1. Poltracking Indonesia Menyatakan Keberatan atas Sanksi Persepi

    Poltracking Indonesia menyampaikan keberatannya terhadap sanksi yang diberikan Dewan Etik Persepi terkait perbedaan hasil survei Pilgub Jakarta 2024. Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, mengungkapkan, Poltracking pada 2014 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas.
    “Pada 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas,” ujar Masduri, Selasa 5 November 2024.
     
    Masduri menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena persepsi ketidakadilan dalam perlakuan yang diterima Poltracking dari Dewan Etik.
     
    Baca juga: Panggil LSI dan Poltracking Terkait Pilkada Jakarta, Dewan Etik Persepi: Kami Netral

    2. Sejarah Panjang Poltracking Bersama Persepi

    Bergabung sejak 2014, Poltracking telah terlibat dalam berbagai survei politik penting, seperti Pilpres 2014 dan 2019, serta sejumlah pilkada. Namun, setelah sepuluh tahun, Poltracking menyatakan keluar dari Persepi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap Dewan Etik Persepi. Masduri mengkritik keputusan Dewan Etik yang dianggap tidak adil, tidak proporsional, dan tidak akuntabel.

    3. Poltracking Tuding Dewan Etik Persepi Tidak Transparan

    Poltracking menyatakan bahwa Dewan Etik Persepi tidak transparan dalam menjelaskan perbedaan hasil survei antara LSI dan Poltracking, yang menjadi dasar pemberian sanksi. 
     
    “Dewan Etik tidak menjelaskan bagaimana metode dan implementasi survei LSI dapat dianalisis dengan baik dan tidak mempublikasikan hasil analisis tersebut ke publik,” kata Masduri.

    4. Parameter Politik Indonesia (PPI) Menyusul 

    Beberapa hari setelah Poltracking mengundurkan diri, PPI juga resmi menyatakan keluar dari Persepi secara sukarela. Dalam surat pengunduran diri yang dikonfirmasi oleh Direktur PPI, Adi Prayitno, disebutkan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari restrukturisasi dan konsolidasi internal PPI.

    5. Voxpol Center Research and Consulting Ikut Hengkang

    Setelah Poltracking dan PPI, Voxpol Center Research and Consulting juga mengumumkan pengunduran diri dari Persepi. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Voxpol, langkah ini menambah panjang daftar lembaga survei yang meninggalkan asosiasi tersebut dalam waktu berdekatan.

    6. Kritik Terhadap Persepsi Ketidakadilan dalam Sidang Dewan Etik

    Masduri menyebutkan bahwa Dewan Etik Persepi hanya memeriksa dua lembaga, yakni Poltracking dan LSI, tanpa melibatkan lembaga survei lain yang juga melakukan survei dalam periode berdekatan. 
     
    “Mestinya semua disidang untuk dilihat secara adil siapa yang bermasalah di dalam survei ini,” ujarnya.

    7. Fenomena yang Mungkin Terus Berlanjut

    Hingga saat ini, tiga lembaga survei telah resmi menyatakan keluar dari Persepi, dan tidak menutup kemungkinan lembaga lain akan mengikuti jejak mereka. Fenomena ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan tanda tanya mengenai masa depan Persepi sebagai asosiasi yang seharusnya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga survei di Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Bitcoin Capai Harga Tertinggi Rp1,2 Miliar, Mengindikasikan Fase Bullish

    Bitcoin Capai Harga Tertinggi Rp1,2 Miliar, Mengindikasikan Fase Bullish

    Jakarta: Harga Bitcoin mencatatkan kenaikan signifikan, mencapai $75.355 atau Rp1,2 miliar pada Kamis, 7 November 2024, pukul 07.23 WIB. Harga ini mencerminkan kenaikan harian sebesar 7,89% dibandingkan hari sebelumnya. 
     
    Berdasarkan data CoinMarketCap, kapitalisasi pasar Bitcoin kini berada di angka $1,49 triliun, naik 7,92% dalam 24 jam terakhir. Volume perdagangan juga mengalami lonjakan tajam sebesar 154,05%, mencapai $118,08 miliar dalam kurun waktu yang sama.
     
    Bitcoin, sebagai mata uang kripto terpopuler di dunia, menunjukkan tren kenaikan yang konsisten dalam beberapa hari terakhir, sehingga para analis pasar berspekulasi bahwa mata uang digital ini tengah berada dalam fase bullish. 
    Baca juga: Wow! Bitcoin Tembus Rp1,117 Miliar
     
    Fase bullish bagi Bitcoin adalah periode di mana harga Bitcoin cenderung mengalami kenaikan signifikan dan berkelanjutan. Dalam fase ini, optimisme di kalangan investor meningkat, dan permintaan terhadap aset tersebut lebih tinggi daripada penawarannya, mendorong harga naik. 
     
    Kenaikan ini didorong oleh sejumlah faktor, termasuk meningkatnya kepercayaan investor terhadap potensi Bitcoin di masa depan dan beberapa sentimen positif lainnya di pasar kripto.
     
    Sementara itu, pasokan yang beredar dari Bitcoin mencapai 19,78 juta BTC dari total pasokan maksimal 21 juta BTC. Faktor kelangkaan ini kerap menjadi salah satu pemicu utama kenaikan harga karena suplai terbatas dengan permintaan yang terus meningkat.
     
    Para investor di seluruh dunia kini memperhatikan pergerakan Bitcoin secara lebih serius, mengingat kinerja aset ini yang terus menunjukkan potensi untuk melampaui level-level tertinggi yang pernah dicapai sebelumnya. 
     
    Banyak yang berspekulasi bahwa jika momentum bullish ini berlanjut, Bitcoin bisa melampaui harga tertinggi sepanjang masa, dan menjadi daya tarik lebih kuat di antara instrumen investasi lainnya. Momentum ini terjadi seiring terpilihnya Donald Trump berdasarkan publikasi media sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Google Tak Sengaja Bocorkan Pengganti Mesin Pencari Search

    Google Tak Sengaja Bocorkan Pengganti Mesin Pencari Search

    Jakarta, CNBC Indonesia – Google dikenal sebagai raksasa mesin pencari lewat layanan Search. Sekarang perusahaan tengah menyiapkan penggantinya.

    Laporan Mashable mengutip The Information menyebutkan adanya pratinjau internal agen AI. Alat tersebut diberi nama Jarvis yang bisa diunduh sebagai ekstensi di Chrome.

    Menurut laporan, Jarvis merupakan alat yang bisa membantu menjelajahi web, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Ekstensi itu tersedia pada Selasa (5/11) waktu setempat. Namun tidak bisa digunakan karena izin akses, dan akhirnya dihapus dari toko web.

    Mashable menuliskan alat baru itu bisa menjelajahi web atas nama pengguna. Jarvis dapat melakukan banyak hal, termasuk membeli produk dan memesan tiket pesawat.

    Kabarnya Jarvis akan segera diperkenalkan oleh Google. Tepatnya bersamaan dengan perilisan model Gemini terbaru pada Desember mendatang.

    Sejumlah perusahaan memang tengah mengembangkan agen AI sendiri. Misalnya Anthropic yang telah memperkenalkan modelnya yang bisa membaca dan menulis kode Java Script.

    Open AI yang dikenal sebagai pembuat ChatGPT juga dilaporkan tengah mengembangkan agen AI terbaru setelah meluncurkan ChatGPT Search baru-baru ini. 

    Tahun depan OpenAI sudah memiliki tema besarnya, yakni ChatGPT akan memiliki kemampuan mengirim pesan dan melakukan tugas untuk pengguna.

    (fab/fab)

  • 7 Fakta Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    7 Fakta Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengawas utama. 

    Berikut tujuh fakta penting tentang badan baru ini:
    1. Di bawah Kementerian Keuangan 
    Berdasarkan Perpres 158/2024, badan ini berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 52 Perpres tersebut, di mana badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.

    2. Fokus pada Teknologi dan Intelijen Keuangan 
    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta pengolahan data dan intelijen keuangan. Peran ini diharapkan akan memperkuat pengawasan keuangan di bawah koordinasi Kemenkeu.

    Baca juga: Kehadiran Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih Bisa Jaga Stabilitas Makroekonomi

    3. Memiliki Fungsi Kebijakan Teknis dan Transformasi Digital 
    Selain pengelolaan data dan intelijen, badan ini juga diberi fungsi untuk mengatur kebijakan teknis dalam transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini selaras dengan upaya modernisasi dan digitalisasi keuangan negara.

    4. Berstruktur Sekretariat dan Pusat Pendukung 
    Badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang akan mendukung fungsi dan tugas badan tersebut. Setiap pusat dirancang untuk memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas intelijen dan pengelolaan informasi keuangan.

    5. Integrasi dengan Ditjen Baru di Kementerian Keuangan 
    Prabowo juga menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua Ditjen ini akan berperan dalam menyusun kebijakan ekonomi dan sektor keuangan, sehingga memperkuat koordinasi dengan Badan Intelijen Keuangan.

    6. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 
    Bersamaan dengan perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dilebur menjadi bagian dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan begitu, Kemenkeu kini memiliki dua badan utama, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

    7. Pengawasan Keuangan Negara Lebih Terstruktur dan Modern
    Pembentukan badan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital yang membutuhkan respons cepat dan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana dan informasi keuangan.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengawas utama. 
     
    Berikut tujuh fakta penting tentang badan baru ini:

    1. Di bawah Kementerian Keuangan 

    Berdasarkan Perpres 158/2024, badan ini berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 52 Perpres tersebut, di mana badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.

    2. Fokus pada Teknologi dan Intelijen Keuangan 

    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta pengolahan data dan intelijen keuangan. Peran ini diharapkan akan memperkuat pengawasan keuangan di bawah koordinasi Kemenkeu.
     
    Baca juga: Kehadiran Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih Bisa Jaga Stabilitas Makroekonomi

    3. Memiliki Fungsi Kebijakan Teknis dan Transformasi Digital 

    Selain pengelolaan data dan intelijen, badan ini juga diberi fungsi untuk mengatur kebijakan teknis dalam transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini selaras dengan upaya modernisasi dan digitalisasi keuangan negara.

    4. Berstruktur Sekretariat dan Pusat Pendukung 

    Badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang akan mendukung fungsi dan tugas badan tersebut. Setiap pusat dirancang untuk memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas intelijen dan pengelolaan informasi keuangan.

    5. Integrasi dengan Ditjen Baru di Kementerian Keuangan 

    Prabowo juga menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua Ditjen ini akan berperan dalam menyusun kebijakan ekonomi dan sektor keuangan, sehingga memperkuat koordinasi dengan Badan Intelijen Keuangan.

    6. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 

    Bersamaan dengan perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dilebur menjadi bagian dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan begitu, Kemenkeu kini memiliki dua badan utama, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

    7. Pengawasan Keuangan Negara Lebih Terstruktur dan Modern

    Pembentukan badan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital yang membutuhkan respons cepat dan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana dan informasi keuangan.
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)