Perusahaan: Google

  • Begini Cara OJK Perkuat Integritas Pasar Modal Indonesia

    Begini Cara OJK Perkuat Integritas Pasar Modal Indonesia

    Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya akan terus memperkuat integritas pasar modal Indonesia pada 2025, sebagai upaya melindungi investor pasar modal, khususnya ritel.
     
    Seiring dengan itu, OJK membutuhkan dukungan dari pemerintah, di antaranya penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan, seperti penyelesaian produk turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
     
    “Penguatan integritas pasar akan terus dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas dan persisten, terutama untuk melindungi investor ritel dari saham-saham dengan pergerakan yang tidak wajar,” ujar Mahendra saat Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 2 Januari 2024.
    Mahendra menyampaikan OJK bersama seluruh stakeholder akan meningkatkan kualitas dan kuantitas perusahaan di pasar modal Indonesia, di antaranya meningkatkan porsi saham free float dan mendorong perusahaan besar untuk melantai di BEI.
     
    Seiring dengan itu, pihaknya akan mendorong peningkatan peran investor institusi pada pasar perdana dan sekunder di pasar modal Indonesia. “Dalam konteks ini, kami mendorong optimalisasi penggunaan Efek Beragunan Aset (EBA) untuk mendukung likuiditas pelaksanaan program tiga juta rumah,” ujar Mahendra.
     

     

    Dorong pengembangan produk baru

    Lebih lanjut, OJK akan mendorong pengembangan produk baru dan optimalisasi pemanfaatan produk pasar modal yang existing, termasuk perusahaan karbon dan produk yang berlandaskan environmental, social, dan governance (ESG).
     
    Lalu, OJK akan mendorong penguatan anggota bursa (AB) dan manajer investasi (MI), melalui peningkatan kapasitas, tata kelola, pengendalian internal, manajemen risiko, serta kepatuhan AB dan MI, termasuk keamanan teknologi informasi dan operasional.
     
    Kemudian, OJK akan mendorong pengembangan Bursa Karbon (IDX Carbon) melalui dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus, termasuk kebijakan perpajakan untuk mengembangkan sektor-sektor prioritas.
     
    “Serta, dukungan kementerian dan lembaga (K/L), serta seluruh pemangku kepentingan dalam berbagai program pendalaman pasar,” papar Mahendra.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • DJP Bakal Kembalikan Pajak Masyarakat yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen – Halaman all

    DJP Bakal Kembalikan Pajak Masyarakat yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar masyarakat sebesar 12 persen.

    Hal tersebut merespons kasus beberapa transaksi dari wajib pajak di platform seperti di Google, Apple hingga layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia, semuanya sudah menerapkan tarif PPN 12 persen. Padahal, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memastikan bahwa kelebihan pembayaran pajak itu akan dikembalikan. Namun, pihaknya masih mengatur skema yang pas untuk proses pengembaliannya.

    “Ini yang lagi kita atur transisinya nih, seperti apa. Tapi prinsipnya kalau sudah apa kelebihan dipungut ya dikembalikan,” kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Kamis (2/1/2025).

    “Ya dengan caranya memang bisa macam-macam nih, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau enggak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan kan bisa juga. Ga masalah gitu lho,” sambungnya.

    Suryo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para pelaku usaha di sektor riil khususnya retailer untuk memastikan pengenaan pajak yang tetap 11 persen.

    “Jadi yang tadi kita diskusikan. Jadi secara teknikalitas nanti kita atur. Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan. Kan gitu secara prinsipnya, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak bukan haknya negara kita kembalikan,” ucap dia.

    “Caranya seperti apa, nanti kita coba terus bahas. Saya mencoba untuk berjanji tidak akan memberatkan wajib pajak,” sambungnya.

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan, pemerintah tengah mengatur skema pengembalian pajak tersebut dan segera mengumumkan mekanismenya dengan catatan tidak mengurangi hak-hak daripada wajib pajak itu sendiri.

    “Akan segera kita umumkan mekanismenya seperti apa untuk yang sudah terlanjur memungut 12 persen,” kata Yon.

    “Haknya wajib pajak tidak ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata yang seharusnya 11 persen tapi keburu terlanjur dipungut 12 persen, kita akan kembalikan. mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan,” sambungnya.

  • Niat Jenguk Orang Tua, 1 Keluarga Tewas Ditabrak Pasangan Kekasih Mabuk, Pelaku Baru Pulang Dugem

    Niat Jenguk Orang Tua, 1 Keluarga Tewas Ditabrak Pasangan Kekasih Mabuk, Pelaku Baru Pulang Dugem

    TRIBUNJATIM.COM – Satu keluarga di Pekanbaru, Riau, tewas ditabrak mobil yang dinaiki pasangan kekasih dan satu temannya.

    Keluarga yang beranggotakan ibu, ayah, dan anak ini berniat menjenguk sanak saudara yang sakit.

    Nahas, nyawa mereka direnggut oleh Antoni Romansyah (44) yang mengendarai mobil tersebut sepulang dari klub malam bersama Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30).

    Ketiganya diketahui positif narkoba usai menjalani tes urine.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Kecelakaan tragis ini terjadi di hari pertama tahun 2025 ini, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, tepatnya di depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

    Akibat kecelakaan tersebut menewaskan 3 orang alias satu keluarga.

    Diketahui mobil yang dikendarai Antoni Romansyah ini membawa 2 penumpang, yakni wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

    Dari hasil pemeriksaan tes urine, ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine.

    Lidia Ristiawati Putri (25), mengaku tak sadar mobil merk Toyota Calya warna putih yang ditumpanginya, menabrak pemotor yang berboncengan.

    Mobil tersebut dikendarai oleh kekasihnya, Antoni Romansyah (44).

    Lidia mengungkap, mereka tiba di Kota Pekanbaru setelah menempuh perjalanan dari Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (31/12/2024) sore.

    “Kami nginap di Pekanbaru, rencana mau ke Batam,” kata Lidia, Rabu (1/1/2025).

    Pengemudi Calya dan 2 penumpangnya sesaat diamankan warga usai kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru (Istimewa)

    Pada Senin malam, atau tepat pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke sebuah tempat hiburan malam di Kota Bertuah.

    “Saya bersama dua orang lagi, masuk ke tempat hiburan malam, dan pulang jam 05.00 WIB pagi,” bebernya.

    Saat pulang, ia bersama temannya pergi ke Jalan Hangtuah, dan menabrak para korban yang berboncengan dengan sepeda motor.

    “Waktu sopir menabrak, saya lagi main handphone, tiba-tiba kami sudah menabrak aja, nggak tahu juga (kenapa) bisa menabrak,” sebut dia.

    Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompil Alvin Agung Wibawa mengatakan untuk sopir mobil, Antoni, sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran kelalaiannya berkendara di bawah pengaruh narkoba dan menyebabkan kecelakaan sampai korban tewas.

    “Sopirnya ditetapkan tersangka, sementara untuk 2 penumpang, kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan pengembangan,” jelas Alvin.

    Kronologi Kejadian

    Alvin menuturkan, kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44), bergerak dari arah timur menuju barat.

    Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42). Ketiganya merupakan satu keluarga.

    Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sedangkan mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

    Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, sementara mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.

    Akibat kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia.

    Mereka adalah pengendara sepeda motor Honda Beat, Antoni Sujarwo (38), yang mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.

    Korban meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Lalu Aditya Aprilio Anjani (10), penumpang Honda Beat, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Serta Afrianti (42), penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.

    Keluarga Minta Keadilan

    Korban kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan, Jalan UKA, Rabu (1/1/2025) sore. 

    Ketiga korban meninggal dunia satu keluarga yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10) yang merupakan ayah, ibu dan anak lelaki.

    Keluarga besar korban hanya bisa melepas ketiganya di tempat peristirahatan terakhir.

    Mereka mendokan agar ketiga korban berada diberikan tempat terbaik.

    Walau demikian, keluarga tetap meminta para penegak hukum menghukum tersangka yang menabrak ketiga korban.

    Ketiga korban meninggal dunia usai ditabrak oleh pengemudi yang sedang dalam pengaruh narkoba

    “Harapan keluarga pelaku bisa dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” terang Keluarga Korban, Kosnan kepada Tribunpekanbaru.com usai proses pemakaman ketiga korban.

    Dirinya menyebut bahwa keluarga besar tidak menyangka terjadi kecelakaan maut ini. Apalagi ketiga korban meninggal dunia usai kecelakaan maut tersebut.

    “Kami sekeluarga terkejut, sementara saya kebetulan dari Pelalawan tadi pagi kan,” ungkapnya.

    Kosnan menuturkan bahwa ketiga korban hendak menuju Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu dengan sepeda motor. Mereka berencana melihat orangtua almarhum Anton yang sedang dalam kondisi sakit.

    Almarhum Afrianti yang hendak menjenguk mertuanya pun, meninggal dalam kejadian ini. 

    Mereka hendak berkunjung ke Lirik lantaran masih hari libur.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Negara Ini Izinkan Transaksi Langsung di WhatsApp Mulai 2025

    Negara Ini Izinkan Transaksi Langsung di WhatsApp Mulai 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mengawali 2025, Meta mendapat kabar baik dari India. Negara tersebut telah menghapus pembatasan pada layanan pembayaran WhatsApp.

    Dengan begitu, masyarakat India bisa melakukan transaksi langsung di dalam aplikasi WhatsApp. Ini merupakan kemenangan besar bagi induk Meta, sebab India adalah negara dengan pengguna WhatsApp terbanyak, mencapai lebih dari 500 juta orang.

    National Payments Corporation of India (NPCI), lembaga yang mengawasi sistem pembayaran di India yang disebut UPI, mengatakan WhatsApp kini bisa merilis ‘WhatsApp Pay’ ke semua pengguna di India.

    Sebelumnya, NPCI hanya mengizinkan WhatsApp Pay untuk diakses 40 juta pengguna di India pada 2020. Lalu, sempat diperluas menjadi 100 juta pengguna pada 2022. Kini, semuanya sudah bisa mengakses WhatsApp Pay.

    Saat ini, platform UPI India mengelola lebih dari 13 miliar transaksi setiap bulannya. Paling banyak berasal dari Google Pay dan PhonePe yang dibekingi Walmart. Keduanya secara kolektif menguasai 85% transaksi UPI di India.

    Dengan perluasan WhatsApp Pay di India, persaingan di industri pembayaran negara tersebut akan makin sengit.

    “Kami berkomitmen untuk membuat pembayaran di WhatsApp lebih simpel, bisa diandalkan, dan aman,” kata juru bicara WhatsApp, dikutip dari TechCrunch, Kamis (2/1/2025).

    “Tujuan kami untuk menambah nilai dan kemudahan di hidup pengguna untuk berbagai transaksi, mulai dari bayar tagihan, booking tiket, hingga belanja. Kami ingin mengakselerasi pembayaran digital dan adopsi UPI, serta berkontribusi terhadap rencana inklusi digital dan keuangan India,” ia menambahkan.

    (fab/fab)

  • Terjemahan Lirik Lagu See The Light, OST When The Phone Rings Viral, Dinyanyikan Lim Hyunsik BTOB

    Terjemahan Lirik Lagu See The Light, OST When The Phone Rings Viral, Dinyanyikan Lim Hyunsik BTOB

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah terjemahan dan lirik lagu See The Light yang dinyanyikan oleh Lim Hyunsik BTOB.

    See The Light kini tengah viral di TikTok bersamaan dengan drama Korea When The Phone Rings.

    Drakor yang dibintangi Chae Soo Bin dan Yoo Yeon Seok ini berkisah tentang pernikahan politik antara juru bicara presiden dan anak konglomerat.

    Selengkapnya, simak terjemahan dan lirik lagu See The Light di bawah ini.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    terjemahan dan lirik lagu See The Light – Lim Hyunsik BTOB

    [Verse 1]
    I thought I’d never lose my mind
    Kupikir aku takkan kehilangan akal
    Sometimes you pull me into the long night
    Kadang kau menarikku ke malam yang panjang
    Ne maeumeun teongbin chae
    Hatimu terasa kosong
    Tto nunmureul samkyeonae
    Dan kau menahan air mata
    Nal bodeon nunbicheun
    Tatapanmu yang dulu memandangku
    Areumdapge bicheul nae
    Bersinar dengan indah

    [Pre-Chorus]
    Your tender lies gonna make me cry tonight
    Kebohongan lembutmu membuatku menangis malam ini
    Fall like a dawn when the shades are fading out
    Jatuh seperti fajar saat bayangan memudar
    Ijen
    Sekarang…

    [Chorus]
    See the light
    Lihatlah cahaya
    Natseon bameul kkaewonae
    Bangkitkan malam yang asing ini
    Simjange bakin
    Sembunyikan kata-kata dingin
    Chadichan mareul garin chae
    Yang menusuk jantungku
    Neol aneulge
    Aku akan memelukmu
    See the light
    Lihatlah cahaya
    Kkaejin maeumeul yeoreonae
    Buka hati yang telah hancur
    Ipsure maechin
    Di bibirmu ada perasaan
    Deo gipeun maeumi
    Dari hati yang lebih dalam,
    Deo gipi neol wonhane
    Aku menginginkanmu lebih dalam lagi

    [Verse 2]
    Matdaeun neowa i sungan
    Momen ini, saat kita bersentuhan
    Seororeul barabodeon cold eyes
    Menatap satu sama lain dengan mata dingin
    Chagaun eodume
    Dalam kegelapan yang dingin
    Jami deuneun neol bone
    Aku melihatmu tertidur
    Du nuneul gameun chae
    Dengan mata tertutup,
    Eorumanjyeo sonkkeute
    Sentuhan di ujung jariku merasakanmu

    googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-zone_middle_2’); });

    [Chorus]
    See the light
    Lihatlah cahaya
    Natseon bameul kkaewonae
    Bangkitkan malam yang asing ini
    Simjange bakin
    Yang menusuk jantungku
    Chadichan mareul garin chae
    Sembunyikan kata-kata dingin
    Neol aneulge
    Aku akan memelukmu
    See the light
    Lihatlah cahaya
    Kkaejin maeumeul yeoreonae
    Buka hati yang telah hancur
    Ipsure maechin
    Di bibirmu ada perasaan
    Deo gipeun maeumi
    Dari hati yang lebih dalam,
    Deo gipi neol wonhane
    Aku menginginkanmu lebih dalam lagi

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • 7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Sopir Mabuk dan Konsumsi Sabu

    7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Sopir Mabuk dan Konsumsi Sabu

    Jakarta: Polisi menetapkan Antoni Romansah (44) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, yang menewaskan satu keluarga, Rabu 1 Januari 2025. Antoni bersama dua penumpangnya diduga dalam kondisi mabuk dan menggunakan narkoba saat kejadian. 

    Ketiga korban, yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan Aditia (10), tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak dan terseret mobil.

    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyebut Antoni bersama dua rekannya tidak tidur sejak keberangkatan dari Palembang. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Hang Tuah Ujung pada pagi hari, saat mobil yang dikemudikan Antoni melaju dengan kecepatan tinggi.

    “Sopir inisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Ditahan,” kata Alvin, Kamis 2 Januari 2025.

    Kejadian ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena keterlibatan narkoba dan alkohol. Berikut adalah tujuh fakta yang berhasil diungkap terkait kecelakaan tersebut:
    1. Sopir dan Penumpang Konsumsi Sabu Sebelum Kecelakaan

    Sopir Antoni Romansah dan dua penumpangnya, Lidia Putri (25) dan Denni (30), mengaku mengonsumsi sabu saat perjalanan dari Palembang. 

    “Pengakuan mereka juga ada meminum alkohol dan belum ada tidur akibat konsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria.

    Baca juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Bus Pariwisata Mesti Perhatikan Hal Ini

    2. Perjalanan Panjang dari Sukabumi Menuju Batam
    Mobil yang terlibat kecelakaan tersebut awalnya dijemput di Sukabumi untuk diantar ke Batam melalui jalur darat hingga pelabuhan di Riau. Dalam perjalanan, mereka singgah di beberapa kota, termasuk Palembang dan Pekanbaru.

    3. Dugem Malam Tahun Baru
    Saat tiba di Pekanbaru pada malam tahun baru, Antoni dan rekannya memilih untuk menikmati hiburan malam di kota tersebut. Mereka baru pulang ke hotel pada dini hari sebelum kecelakaan terjadi.

    4. Kecelakaan Terjadi di Pagi Hari
    Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hang Tuah Ujung. Mobil Toyota Calya pelat F 1817 VI yang dikemudikan Antoni menabrak dua sepeda motor, salah satunya ditumpangi oleh keluarga korban.

    5. Mobil Melebar ke Arah Berlawanan
    Menurut keterangan polisi, mobil yang dikemudikan Antoni melebar ke sebelah kanan jalan di depan Klinik Siaga Medika 2. Hal ini menyebabkan tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi korban.

    6. Satu Keluarga Meninggal Dunia
    Pasangan suami istri Anton Sujarwo dan Afrianti, serta anak mereka, Aditia, meninggal dunia akibat kecelakaan ini. Ketiganya berada di satu sepeda motor pelat BM 5672 ABP yang terseret dan terpental akibat tabrakan.

    7. Sopir dan Penumpang Ditahan Polisi
    Setelah kecelakaan, Antoni dan dua penumpangnya langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Selain Satlantas, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga dilibatkan untuk memeriksa keterlibatan narkoba.

    Jakarta: Polisi menetapkan Antoni Romansah (44) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, yang menewaskan satu keluarga, Rabu 1 Januari 2025. Antoni bersama dua penumpangnya diduga dalam kondisi mabuk dan menggunakan narkoba saat kejadian. 
     
    Ketiga korban, yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan Aditia (10), tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak dan terseret mobil.
     
    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyebut Antoni bersama dua rekannya tidak tidur sejak keberangkatan dari Palembang. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Hang Tuah Ujung pada pagi hari, saat mobil yang dikemudikan Antoni melaju dengan kecepatan tinggi.
    “Sopir inisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Ditahan,” kata Alvin, Kamis 2 Januari 2025.
     
    Kejadian ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena keterlibatan narkoba dan alkohol. Berikut adalah tujuh fakta yang berhasil diungkap terkait kecelakaan tersebut:

    1. Sopir dan Penumpang Konsumsi Sabu Sebelum Kecelakaan

    Sopir Antoni Romansah dan dua penumpangnya, Lidia Putri (25) dan Denni (30), mengaku mengonsumsi sabu saat perjalanan dari Palembang. 
     
    “Pengakuan mereka juga ada meminum alkohol dan belum ada tidur akibat konsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria.
     
    Baca juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Bus Pariwisata Mesti Perhatikan Hal Ini

    2. Perjalanan Panjang dari Sukabumi Menuju Batam

    Mobil yang terlibat kecelakaan tersebut awalnya dijemput di Sukabumi untuk diantar ke Batam melalui jalur darat hingga pelabuhan di Riau. Dalam perjalanan, mereka singgah di beberapa kota, termasuk Palembang dan Pekanbaru.

    3. Dugem Malam Tahun Baru

    Saat tiba di Pekanbaru pada malam tahun baru, Antoni dan rekannya memilih untuk menikmati hiburan malam di kota tersebut. Mereka baru pulang ke hotel pada dini hari sebelum kecelakaan terjadi.

    4. Kecelakaan Terjadi di Pagi Hari

    Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hang Tuah Ujung. Mobil Toyota Calya pelat F 1817 VI yang dikemudikan Antoni menabrak dua sepeda motor, salah satunya ditumpangi oleh keluarga korban.

    5. Mobil Melebar ke Arah Berlawanan

    Menurut keterangan polisi, mobil yang dikemudikan Antoni melebar ke sebelah kanan jalan di depan Klinik Siaga Medika 2. Hal ini menyebabkan tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi korban.

    6. Satu Keluarga Meninggal Dunia

    Pasangan suami istri Anton Sujarwo dan Afrianti, serta anak mereka, Aditia, meninggal dunia akibat kecelakaan ini. Ketiganya berada di satu sepeda motor pelat BM 5672 ABP yang terseret dan terpental akibat tabrakan.

    7. Sopir dan Penumpang Ditahan Polisi

    Setelah kecelakaan, Antoni dan dua penumpangnya langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Selain Satlantas, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga dilibatkan untuk memeriksa keterlibatan narkoba.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Erupsi Lewotobi Bikin Penumpang Pesawat di Indonesia Merosot

    Erupsi Lewotobi Bikin Penumpang Pesawat di Indonesia Merosot

    Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang angkutan udara domestik pada November 2024 sebanyak 4,9 juta orang atau turun 7,45 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
     
    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menyebutkan, penurunan jumlah penumpang ini dikarenakan pada November 2024 masuk masa permintaan rendah atau low season.
     
    “Faktor lain adalah penurunan jumlah angkutan udara di mana pada November 2024 ini karena terjadi bencana alam berupa erupsi Gunung Lewotobi (Flores, NTT) yang menyebabkan beberapa bandara berhenti beroperasi selama beberapa hari,” ujar Pudji di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 2 Januari 2025.
    Selama Januari-November 2024, jumlah penumpang angkutan udara domestik sebanyak 57,7 juta orang atau naik 1,25 persen dibanding kondisi pada periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 57,0 juta orang.
     
    Pada angkutan udara ke luar negeri (internasional), jumlah penumpang mencapai 1,6 juta orang atau turun 6,35 persen dibandingkan dengan Oktober 2024.
     
    Secara kumulatif pada Januari-November 2024, jumlah penumpang angkutan udara ke luar negeri, baik menggunakan penerbangan nasional maupun asing, sebanyak 17,3 juta orang atau naik 21,86 persen dibanding jumlah penumpang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
     

     

    Penumpang kereta juga menurun

    Dari sisi angkutan kereta api, jumlah penumpang kereta di Jawa dan Sumatra termasuk kereta bandara, MRT, LRT, dan kereta cepat Whoosh, yang berangkat pada November 2024 sebanyak 42,6 juta orang atau turun 6,39 persen dibanding bulan sebelumnya.
     
    Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah penumpang Jabodetabek yang merupakan penumpang pelaju (commuter), yaitu sebanyak 27,5 juta orang atau 64,62 persen dari total penumpang angkutan kereta.
     
    “Penurunan kereta api November 2024 karena memiliki hari kerja yang sedikit dan cuti serentak Pilkada yang menyebabkan berkurangnya aktivitas pekerja komuter, yang merupakan pengguna terbesar KRL, MRT dan LRT,” kata Pudji.
     
    Selama Januari-November 2024, jumlah penumpang mencapai 458,8 juta orang atau naik 18,62 persen dibanding periode yang sama di 2023. Hal yang sama untuk jumlah barang yang diangkut kereta naik 10,17 persen menjadi 67,1 juta.
     
    Sementara itu, jumlah penumpang angkutan laut dalam negeri yang berangkat pada November 2024 tercatat 2,0 juta orang atau turun 6,34 persen dibanding Oktober 2024.
     
    Selama Januari-November 2024, jumlah penumpang mencapai 23,5 juta orang atau naik 27,56 persen dibanding dengan periode yang sama 2023, sementara jumlah barang yang diangkut naik 1,27 persen atau mencapai 343,0 juta ton.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Cara Aplikasi Penghasil Uang Berikan Dana Gratis Hingga Rp230.000 Untuk Penggunanya

    Cara Aplikasi Penghasil Uang Berikan Dana Gratis Hingga Rp230.000 Untuk Penggunanya

    JABAR EKSPRES – Banyak Aplikasi yang kini mengklaim diri sebagai penghasil uang, ada aplikasi yang resmi dan banyak juga yang illegal.

    Sebagai penghasil uang, sebuah aplikasi tentu memiliki pola atau cara kerja yang bisa mendatangkan keuntungan bagi penggunanya.

    Padahal tidak semua aplikasi yang mengklaim hal tersebut bisa benar-benar memberikan keuntungan berupa uang, ada yang menghasilkan voucher, pulsa, saldo e-Wallet, diskon dan banyak lagi lainnya.

    Jika mernghasilkan uang, orang akan langsung merujuk pada aplikasi finance atau keuangan, misalnya aplikasi investasi.

    Baca juga : Peluang Dapat Dana Gratis Hingga Rp2 Juta di Tahun 2025, Cukup Siapkan KTP dan KK

    Dan kini sedang marak aplikasi penghasil uang dengan cara investasi, namun perlu kamu cermati karena tidak semua aplikasi aman, banyak aplikasi investasi yang ternyata scam atau penipuan.

    Karenanya perlu cermat dalam memilih aplikasi investasi penghasil uang, pastikan aplikasi tersebut resmi, memiliki perijinan lengkap dari otoritas keuangan jika melakukan penimbunan dana dari masyarakat.

    Namun kali ini yang akan kita bahas adalah aplikasi penghasil uang yang ada di toko aplikasi resmi Play Store.

    Aplikasi ini dibedakan dengan melihat misinya dalam menghasilkan uang, misalnya aplikasi game penghasil uang, aplikasi finance, aplikasi survei berbayar, aplikasi baca novel, aplikasi e-commers dan masih banyak lagi lainnya.

    Pola kerjanya hampir sama, karena yang membedakan hanya misi didalamnya, untuk bisa menghasilkan uang, seorang pengguna harus melakukan beberapa langkah dibawah ini :

    – Download aplikasi

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendownload aplikasi di HP, untuk mendapatkannya kamu bisa mencarinya di Google Play store.

    Baca juga : Peluang Dapat Dana Gratis Hingga Rp2 Juta di Tahun 2025, Cukup Siapkan KTP dan KK

    – Daftar akun

    Setelah menginstall aplikasi ke HPmu, segera lakukan pendafatran agar memiliki akun di aplikasi tersebut. Proses pendaftaran ini berbeda-beda caranya, ada yang menggunakan nomer HP, nomer WA, KTP, Email dan lain sebagainya.

    – Jalankan Misi

    Setelah melakukan pendaftaran dan memiliki akun, kamu bisa langsung menjalankan misi di aplikasi.

  • Apa Itu Presidential Threshold? Ditetapkan Sejak 2004 Kini Dihapus MK, 4 Mahasiswa Jadi Penggugat

    Apa Itu Presidential Threshold? Ditetapkan Sejak 2004 Kini Dihapus MK, 4 Mahasiswa Jadi Penggugat

    TRIBUNJATIM.COM – Mahkamah Agung (MK) menghapus ketentuan presidential threshold, Kamis (2/1/2025).

    Keputusan ini ditetapkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta.

    Hal ini akan mempengaruhi proses pencalonan presiden dan wakilnya di Pemilihan Umum (Pemilu).

    Komisi II DPR RI pun menyambut baik keputusan ini.

    Lantas, apa sebenarnya presidential threshold ini?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Apa itu presidential threshold?

    Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

    Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

    Aturan ini mulai diterapkan Indonesia sejak Pemilu 2024.

    Saat itu untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung.

    Aturan presidential threshold pencalonan presiden mengalami beberapa perubahan ketentuan.

    Pelaksanaan pilpres secara langsung tersebut merupakan hasil Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”

    Selain itu, amandemen UUD 1945 (terutama amandemen ketiga dan keempat), juga menetapkan beberapa kriteria pemilihan presiden dan wakil presiden. Antara lain waktu pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat pengusulan, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.

    Dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

    Aturan itu menyatakan hanya partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden. Peran partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden tersebut berikutnya diatur dalam UU yang menghasilkan istilah syarat ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.

    Dalam Pasal 5 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

    Aturan tentang presidential threshold kembali diubah menjelang Pilpres 2009. Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

    Aturan ambang batas pencalonan presiden pada Pilpres 2014 tetap sama seperti pada Pilpres 2009.

    Lantas pada Pilpres 2019, aturan presidential threshold kembali berubah. Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Pada pilpres 2004, 2009, dan 2014, patokan yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pileg yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold. Pada ketiga gelaran pilpres itu, pemilu dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.

    Sedangkan pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Hal ini karena pelaksaan pilpres dan pemilu legislatif dilaksanakan serentak pada April 2019.

    Dihapus MK pada 2024

    Presidential threshold kemudian dihapus Mahkamah Agung pada Kamis (2/1/2025).

    Ketentuan ini sebelumnya sempat digugat oleh empat mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

    Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, danTsalis Khorul Fatna.

    Mereka melakukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 ini dengan petitum agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar batasan open legal policy dalam hal moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

    Keempat mahasiswa ini mengubah putusan MK dalam uji materi presidential threshold yang telah diajukan kurang lebih sebanyak 36 kali oleh para aktivis pemilu.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.

    Komisi II segera menindaklanjuti keputusan MK

    Komisi II DPR bakal segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga Komisi II menghormati dan wajib menindaklanjutinya.

    “Apapun itu, MK putusannya adalah final and binding, karena itu kita hormati dan berkewajiban menindaklanjutinya,” ujar Rifqi kepada Kompas.com, Kamis (2/12/2025).

    Rifqi menjelaskan, pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK ini dalam pembentukan norma baru pada undang-undang terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Politikus Partai Nasdem ini menilai, putusan MK itu merupakan babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia.

    “Di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar Rifqi.

    Diberitakan sebelumnya, MK menghapus presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

    Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin.

    Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri.

    “Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.

    Selain itu, MK berpandangan, presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Padahal, pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon bisa membelah masyarakat, menciptakan polarisasi, dan mengancam kebinekaan Indonesia.

    Lewat putusan ini, MK menegaskan bahwa semua partai politik berhal mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

    MK lantas meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mekukan rekayasa konstitusi dengan memperhatikan ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu 7/2017.

    MK meminta pembentuk undang-undang memperhatikan pengusulan pasangan capres-cawapres tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.

    —–

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Tokoh Pers Indonesia Atmakusumah Astraatmadja Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Indonesia Atmakusumah Astraatmadja Meninggal Dunia

    Jakarta: Tokoh pers Atmakusumah Astraatmadja meninggal dunia sekitar pukul 13.05 WIB, Kamis, 2 Januari 2025. Atmakusumah wafat setelah menjalani perawatan di Unit Perawatan Intensif (Intensive Care Unit/ICU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, akibat penyakit gagal ginjal.

    “Mohon doa bagi ayah, semoga amal dan perbuatan selama hidupnya dikenang dan bermanfaat bagi semua yang ditinggalkan,” ujar Putra kedua Atmakusumah, Rama Ardana Astraatmadja, dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2025. 

    Rama berterima kasih kepada Tim Tenaga Kesehatan RSCM. Tim dokter dan paramedis RSCM sempat memberikan perawatan ke Atmakusumah menggunakan alat terapi untuk melanjutkan fungsi ginjal (continues renal replacement theraphy/CRRT).

    Atmakusumah yang akrab disapa Atma, lahir di Labuan, Banten, pada 20 Oktober 1938. Atmakusumah merupakan Ketua Dewan Pers periode 2000-2003.

    Karier jurnalistik Atmakusumah bermula di usia 20 tahunan di harian Indonesia Raya medio 1950-an hingga tutup pada 1958. Atmakusumah kembali bergabung menjadi redaktur pelaksana saat harian Indonesia Raya terbit kembali pada 1968 hingga dibredel pemerintah orde baru pada 1974 dikaitkan dengan pemberitaan Malapetaka 15 Januari (Malari).

    Dia juga sempat berkarier menjadi koresponden Pers Biro Indonesia (Press Indonesia Agency/PIA) pada 1960, yang melebur ke Kantor Berita Antara pada 1962. Bahkan, dia menjadi ketua Serikat Sekerja Antara pada 1966-1968.

    Atmakusumah juga pernah menjadi komentator isu dalam negeri dan luar negeri di RRI, Radio Australia (ABC) di Melbourne, Radio Jerman (Deutsche Welle), asisten pers dan spesialis di Layanan Informasi Amerika Serikat (United States Information Service/USIS, 1974-1992).

    Semangat Atmakusumah dalam pendidikan jurnalistik dan hubungan masyarakat kian tercurahkan saat mengajar hingga menjadi direktur eksekutif Lembaga Pers Dokter Soetomo (LPDS, 1993-2002). Hingga akhir hayatnya, dia masih tercatat mengasuh kanal “Atma Menjawab” seputar kasus jurnalistik di laman lpds.or.id, dikelola lembaga yang didirikan Dewan Pers pada 23 Juli 1988 tersebut.

    Dia juga penulis kolom di sejumlah media cetak nasional dan internasional. Dia menulis dan menyunting buku, termasuk Tahta untuk Rakyat yang mengisahkan Sultan Hamengku Buwono IX. Melalui LPDS, dia menulis dan menyunting belasan buku mengenai dunia jurnalistik dan hubungan masyarakat.

    Atmakusumah meraih Anugerah Ramon Magsaysay untuk kategori Jurnalisme, Sastra, dan Seni Komunikasi Kreatif dari The Ramon Magsaysay Award Foundation di Manila, Filipina, pada 31 Agustus 2000. Dia juga menerima Kartu Pers Nomor Satu (Press Card Number One/PCNO) dari komunitas Hari Pers Nasional (HPN) 2010, Medali Emas Kemerdekaan Pers HPN 2011, dan Anugerah Pengabdian Sepanjang Hayat (Lifetime Achievement) Dewan Pers 2023.

    Jakarta: Tokoh pers Atmakusumah Astraatmadja meninggal dunia sekitar pukul 13.05 WIB, Kamis, 2 Januari 2025. Atmakusumah wafat setelah menjalani perawatan di Unit Perawatan Intensif (Intensive Care Unit/ICU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, akibat penyakit gagal ginjal.
     
    “Mohon doa bagi ayah, semoga amal dan perbuatan selama hidupnya dikenang dan bermanfaat bagi semua yang ditinggalkan,” ujar Putra kedua Atmakusumah, Rama Ardana Astraatmadja, dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2025. 
     
    Rama berterima kasih kepada Tim Tenaga Kesehatan RSCM. Tim dokter dan paramedis RSCM sempat memberikan perawatan ke Atmakusumah menggunakan alat terapi untuk melanjutkan fungsi ginjal (continues renal replacement theraphy/CRRT).
    Atmakusumah yang akrab disapa Atma, lahir di Labuan, Banten, pada 20 Oktober 1938. Atmakusumah merupakan Ketua Dewan Pers periode 2000-2003.
     
    Karier jurnalistik Atmakusumah bermula di usia 20 tahunan di harian Indonesia Raya medio 1950-an hingga tutup pada 1958. Atmakusumah kembali bergabung menjadi redaktur pelaksana saat harian Indonesia Raya terbit kembali pada 1968 hingga dibredel pemerintah orde baru pada 1974 dikaitkan dengan pemberitaan Malapetaka 15 Januari (Malari).
     
    Dia juga sempat berkarier menjadi koresponden Pers Biro Indonesia (Press Indonesia Agency/PIA) pada 1960, yang melebur ke Kantor Berita Antara pada 1962. Bahkan, dia menjadi ketua Serikat Sekerja Antara pada 1966-1968.
     
    Atmakusumah juga pernah menjadi komentator isu dalam negeri dan luar negeri di RRI, Radio Australia (ABC) di Melbourne, Radio Jerman (Deutsche Welle), asisten pers dan spesialis di Layanan Informasi Amerika Serikat (United States Information Service/USIS, 1974-1992).
     
    Semangat Atmakusumah dalam pendidikan jurnalistik dan hubungan masyarakat kian tercurahkan saat mengajar hingga menjadi direktur eksekutif Lembaga Pers Dokter Soetomo (LPDS, 1993-2002). Hingga akhir hayatnya, dia masih tercatat mengasuh kanal “Atma Menjawab” seputar kasus jurnalistik di laman lpds.or.id, dikelola lembaga yang didirikan Dewan Pers pada 23 Juli 1988 tersebut.
     
    Dia juga penulis kolom di sejumlah media cetak nasional dan internasional. Dia menulis dan menyunting buku, termasuk Tahta untuk Rakyat yang mengisahkan Sultan Hamengku Buwono IX. Melalui LPDS, dia menulis dan menyunting belasan buku mengenai dunia jurnalistik dan hubungan masyarakat.
     
    Atmakusumah meraih Anugerah Ramon Magsaysay untuk kategori Jurnalisme, Sastra, dan Seni Komunikasi Kreatif dari The Ramon Magsaysay Award Foundation di Manila, Filipina, pada 31 Agustus 2000. Dia juga menerima Kartu Pers Nomor Satu (Press Card Number One/PCNO) dari komunitas Hari Pers Nasional (HPN) 2010, Medali Emas Kemerdekaan Pers HPN 2011, dan Anugerah Pengabdian Sepanjang Hayat (Lifetime Achievement) Dewan Pers 2023.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)