Perusahaan: Google

  • Google Hapus Aplikasi di RI, KPPU Ungkap Taktik Monopolinya

    Google Hapus Aplikasi di RI, KPPU Ungkap Taktik Monopolinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar untuk praktik monopoli yang dilakukan Google. Dalam keputusannya, badan tersebut membacakan beberapa temuannya.

    KPPU menemukan Google mewajibkan developer aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System (GBP System) pada developer yang mendistribusikan aplikasi lewat toko aplikasi Google Play Store. Namun biaya layanan yang dikenakan berkisar 15-30%.

    Hal ini menyebabkan terbatasnya opsi metode pembayaran yang tersedia. Pada akhirnya membuat jumlah pengguna aplikasi serta pendapatan atau transaksi mengalami penurunan, serta kenaikan harga hingga 30% karena adanya peningkatan biaya layanan.

    Selain itu, KPPU menemukan Google akan memberikan sanksi pada mereka yang tidak memenuhi aturan yang dibuat perusahaan. Sanksinya berupa penghapusan aplikasi atau tidak mengizinkan pembaruan (update) aplikasi.

    “Akibatnya beberapa aplikasi terpaksa hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System,” kata KPPU dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Para pengembang aplikasi juga harus menghadapi tantangan menyesuaikan antarmuka pengguna atau user interface dan pengalaman pengguna (user experience) pada aplikasi mereka. “Yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar,” tulis KPPU.

    KPPU menilai Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 19 huruf a dan huruf b dan Pasal 25 ayat (1) huruf a. Google diberikan sanksi sebesar Rp 202,5 miliar dan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan Play Store.

    “Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” jelas KPPU.

    Google Buka Suara Mau Ajukan Banding

    Menanggapi sanksi denda dari KPPU, Google mengatakan bakal mengajukan banding. Raksasa teknologi itu mengatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

    “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata Perwakilan Google dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia.

    Menurut Perwakilan Google, praktik yang dilakukannya berdampak positif pada ekosistem aplikasi di tanah air. Termasuk mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

    “Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play,” jelas Perwakilan Google.

    Dalam keterangan tersebut juga disebutkan Google akan melakukan kolaborasi dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berjalan.

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ujarnya.

    (fab/fab)

  • Terungkap Kecepatan Mobil Pensiunan TNI Sebelum Tercebur dan Tewas di Laut Marunda

    Terungkap Kecepatan Mobil Pensiunan TNI Sebelum Tercebur dan Tewas di Laut Marunda

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penemuan jasad Brigjen TNI (purn) Hendrawan Ostevan yang mengapung di laut wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

    Olah TKP yang melibatkan tim gabungan dari Puslabfor Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu digelar pada Selasa (21/1/2025).

    Berdasarkan hasil olah TKP, mobil yang dikendarai korban melaju dengan kecepatan 35 Km/jam sebelum tercebur ke laut.

    “Diperkirakan kecepatan mobil sesaat sebelum jatuh ke laut adalah 35 km/jam dengan membandingkan antara jarak dan waktu pada video CCTV pada TKP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Dalam olah TKP itu, jelas Ade Ary, polisi juga mengambil titik koordinat untuk mengukur kecepatan angin pada hari kejadian.

    “Pengambilan titik koordinat untuk pengecekan cuaca, kecepatan angin, dan kelembapan pada saat kejadian dengan menggunakan satelit,” ujar Kabid Humas.

    Adapun jasad Brigjen TNI (purn) Hendrawan ditemukan mengapung di laut Marunda pada Jumat (10/1/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pihak keluarga menyatakan korban mulanya berangkat dari rumah menuju suatu tempat di wilayah Tangerang.

    “Dari rumah, berdasarkan keterangan keluarga, (korban akan) ke Tangerang,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy, Kamis (16/1/2025).

    Namun, dari penelusuran polisi, korban berkendara berputar-putar sampai ke Bogor sebelum akhirnya mengarah ke kawasan Marunda.

    “Dari situ, berdasarkan analisa IT, ya korban ini muter-muter sampai ke Bogor, ke Senen, ujungnya ke Cilincing, terakhir ke Marunda tersebut,” ungkap Kasubdit Resmob.

    Berdasarkan rekaman CCTV, korban mulanya terlihat mengendarai mobil Toyota Vios berpelat nomor B 1606 LB.

    Saat itu mobil korban masuk ke Dermaga KCN Marunda sekitar pukul 00.35 WIB.

    “⁠Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang kendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (14/1/2025).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPPU Denda Rp 202 Miliar, Google Bakal Ajukan Banding

    KPPU Denda Rp 202 Miliar, Google Bakal Ajukan Banding

    Jakarta, CNBC Indonesia – Google bakal mengajukan banding terkait keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal praktik anti persaingan. Raksasa teknologi itu mengatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

    “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata Perwakilan Google dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Perwakilan Google, praktik yang dilakukannya berdampak positif pada ekosistem aplikasi di tanah air. Termasuk mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

    “Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play,” jelas Perwakilan Google.

    Dalam keterangan tersebut juga disebutkan Google akan melakukan kolaborasi dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berjalan.

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ujarnya.

    Sebelumnya KPPU memutuskan praktik sistem pembayaran yang dilakukan Google tidak adil. Sebab Google mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing.

    Namun tarif yang dikenakan lebih tinggi dari sistem pembayaran lain. Selain itu aplikasi akan dihapus jika menolak melakukan aturan tersebut.

    KPPU juga mengatakan sistem tersebut berdampak pada pendapatan pengembang. Badan itu menemukan pula Google membebankan 30% tarif lewat sistem pembayaran yang diterapkan.

    (fab/fab)

  • Prabowo Perintahkan Menteri KKP Proses Hukum Pagar Laut Misterius sampai Tuntas

    Prabowo Perintahkan Menteri KKP Proses Hukum Pagar Laut Misterius sampai Tuntas

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk menyelidiki kasus pagar laut misterius di Tangerang hingga tuntas secara hukum. Pasalnya keberadaan pagar laut tersebut ilegal. 

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai dipanggil Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    Dalam laporannya, Trenggono mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terletak di perairan Tangerang itu tidak memiliki izin. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Baca juga: Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Sertifikat HGB Ilegal di Dasar Laut
    Trenggono juga menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum karena dasar laut tidak boleh memiliki sertifikat.

    “Saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) bahwa ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal,” tegasnya.

    Pemagaran laut yang dilakukan secara ilegal itu, menurut Trenggono, diduga bertujuan memanfaatkan sedimentasi alami untuk menciptakan daratan baru. Area laut yang berubah menjadi daratan tersebut diperkirakan mencapai 30 ribu hektare.

    “Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan, dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang itu tidak berlaku,” tambahnya.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melakukan penyegelan pagar laut tersebut sambil mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Trenggono mengakui bahwa hingga kini belum ada pihak yang mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.

    “Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu siapa yang punya. Ya secara yudiris kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya,” ungkapnya.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk menyelidiki kasus pagar laut misterius di Tangerang hingga tuntas secara hukum. Pasalnya keberadaan pagar laut tersebut ilegal. 
     
    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai dipanggil Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Dalam laporannya, Trenggono mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terletak di perairan Tangerang itu tidak memiliki izin. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Baca juga: Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Sertifikat HGB Ilegal di Dasar Laut

    Trenggono juga menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum karena dasar laut tidak boleh memiliki sertifikat.
     
    “Saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) bahwa ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal,” tegasnya.
     
    Pemagaran laut yang dilakukan secara ilegal itu, menurut Trenggono, diduga bertujuan memanfaatkan sedimentasi alami untuk menciptakan daratan baru. Area laut yang berubah menjadi daratan tersebut diperkirakan mencapai 30 ribu hektare.
     
    “Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan, dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang itu tidak berlaku,” tambahnya.
     
    Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melakukan penyegelan pagar laut tersebut sambil mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Trenggono mengakui bahwa hingga kini belum ada pihak yang mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.
     
    “Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu siapa yang punya. Ya secara yudiris kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya,” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Strategi Milenial Mengumpulkan Dana Pensiun di Tengah Gempuran Gaya Hidup Modern

    Strategi Milenial Mengumpulkan Dana Pensiun di Tengah Gempuran Gaya Hidup Modern

    Jakarta: Menghadapi tantangan finansial di era modern, generasi milenial sering kali dihadapkan pada dilema antara menikmati gaya hidup sekarang atau menyiapkan masa depan yang aman secara finansial. 
     
    Tidak sedikit yang merasa menabung untuk dana pensiun bukan menjadi satu prioritas, terutama di tengah tekanan sosial untuk mengikuti tren dan menghabiskan pendapatan untuk kebutuhan konsumtif. 
     
    Namun, perencanaan dana pensiun yang matang adalah kunci agar tidak terjebak dalam krisis keuangan saat memasuki usia senja.

    Strategi untuk menyiapkan dana pensiun sebenarnya tidak selalu rumit, tetapi membutuhkan kedisiplinan dan komitmen. 
     

    Strategi Mengumpulkan Dana Pensiun
    Mengutip laman Prudential dan Bank SMBC Indonesia, berikut strategi mengumpulkan dana pensiun yang bisa dilakukan oleh generasi milenial:

    1. Tentukan Target Usia Pensiun

    Menetapkan kapan Sobat Medcom ingin pensiun akan mendorong pengaturan perencanaan keuangan yang lebih jelas dan terukur. 
     
    Misalnya, jika berencana pensiun pada usia 60 tahun dan saat ini berusia 30 tahun, itu artinya Sobat Medcom memiliki 30 tahun untuk menabung.
     
    Dengan mengetahui berapa lama waktu yang dimiliki dapat menentukan berapa banyak dana yang perlu ditabung setiap bulan atau tahunnya. 

    2. Buat Anggaran dan Catat Pengeluaran

    Menyusun anggaran adalah langkah selanjutnya untuk mengetahui bagaimana uang Sobat Medcom dialokasikan. 
     
    Dengan membuat rincian pengeluaran, bisa melihat area mana yang boros dan menyesuaikan prioritas. 
     
    Memanfaatkan aplikasi keuangan atau spreadsheet dapat membantu Anda memantau pengeluaran harian dan bulanan dengan lebih mudah.

    3. Lunasi Cicilan dan Utang

    Kemudian Sobat Medcom harus berupaya penuh untuk melunasi utang yang belum lunas. Sebab, utang dapat menguras sebagian besar pendapatan. 
     
    Ini berisiko menghambat kemampuan dalam menabung. Oleh karena itu, penting untuk melunasi cicilan dan utang secepat mungkin.
     

    4. Terapkan Metode Budgeting yang Tepat

    Berbagai metode budgeting seperti 50/30/20, Zero-Based Budgeting, atau Envelope System bisa diterapkan sesuai kebutuhan. 
     
    Metode budgeting memungkinkan Sobat Medcom mengontrol arus kas dan memastikan ada dana yang dialokasikan untuk menabung dan berinvestasi. Pilih metode yang paling sesuai dengan gaya hidup dan situasi finansial.

    5. Investasikan Uang Anda Sejak Dini

    Investasi membantu uang tumbuh lebih cepat dibandingkan hanya disimpan di tabungan. Pilih instrumen investasi seperti reksa dana, saham, atau deposito sesuai dengan profil risiko dan tujuan. 
     
    Berinvestasi sejak muda memungkinkan Sobat Medcom memanfaatkan efek bunga majemuk dan mempersiapkan masa depan finansial dengan lebih baik.

    6. Sisihkan Dana Darurat

    Selain itu, pastikan memiliki dana darurat yang memadai untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak tanpa mengganggu rencana pensiun.
     
    Dengan menerapkan strategi-strategi di atas secara konsisten, milenial dapat mempersiapkan dana pensiun yang memadai tanpa harus mengorbankan kualitas hidup saat ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Google Bakal Banding Putusan KPPU soal Praktik Monopoli Google Play Store

    Google Bakal Banding Putusan KPPU soal Praktik Monopoli Google Play Store

    Bisnis.com, JAKARTA —  Google LLC, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli di Google Play Store. Google akan menempuh jalur banding.

    Pewakilan Google meyakini bahwa praktik yang diterapkan perusahaan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

    “Kami tidak sepakat  dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” tulis perwakilan Google dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025). 

    Google menambahkan bahwa perusahaa terus memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam perusahaan. 

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” kata perwakilan Google. 

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202 miliar kepada raksasa teknologi Google, imbas sistem layanan pembayaran Google Play Store yang dinilai diskriminatif. 

    Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana menilai Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli  dan menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. 

    Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar, dan memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. 

    “Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).  

    Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No.5/1999 oleh Google LLC. 

    Google LLC telah mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

    Google LLC mengenakan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%.  Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tahap pemeriksaan lanjutan berakhir dengan agenda penyampaikan simpulan hasil persidangan pada tanggal 3 Desember 2024.            

    Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara yang melibatkan Google ini menggunakan analisis pasar multi sisi dimana Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purcahse. 

    Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. 

    “Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar,” tulis dalam keterangan. 

  • KPPU Denda Google Rp202 Miliar, Play Store Terbukti Monopoli

    KPPU Denda Google Rp202 Miliar, Play Store Terbukti Monopoli

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202 miliar kepada raksasa teknologi Google, atas dugaan pelanggaran persaingan usaha pada sistem layanan pembayaran Google Play Store, Google Play Billing.

    Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana menilai Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. 

    Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar, dan memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. 

    “Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).  

    Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No.5/1999 oleh Google LLC. 

    Google LLC telah mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

    Logo Google di salah satu perkantoranPerbesar

    Google LLC mengenakan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tahap pemeriksaan lanjutan berakhir dengan agenda penyampaikan simpulan hasil persidangan pada tanggal 3 Desember 2024.

    Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara yang melibatkan Google ini menggunakan analisis pasar multi sisi dimana Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purcahse. 

    Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. 

    “Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% pangsa pasar,” tulis dalam keterangan. 

    Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya seperti keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia. 

    Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan pendapatan atau transaksi, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30% akibat peningkatan biaya layanan. 

    Kebijakan lain yang diterapkan Google LLC yaitu pengenaan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna aplikasi tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut. Akibatnya beberapa aplikasi terpaksa hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System. 

    Developer aplikasi juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience), yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar. Sehingga Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi dampak atas pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b UU No.5/1999.

    “Google LLC sebagai Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999. Terlapor juga disimpulkan tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a,” tulis dalam keterangan. 

    Pembayaran denda senilai Rp22,5 miliar wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

  • 102 Tahun Nahdlatul Ulama Menginspirasi Dunia: Relevan Sebagai Kekuatan Global

    102 Tahun Nahdlatul Ulama Menginspirasi Dunia: Relevan Sebagai Kekuatan Global

    Muhammad Fahad Azizi (Mahasiswa S1 Universitas Az-Zaitunah Tunisia)

    TRIBUNJAKARTA.COM – Islam terbesar di Indonesia sekaligus aktor global yang mempromosikan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin. Dalam perjalanan selama lebih dari satu abad, NU tidak hanya berfokus pada isu lokal, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan di tingkat internasional. Dengan membawa pesan moderasi dan toleransi, NU menjadi inspirasi bagi dunia yang tengah menghadapi tantangan global.

    Sejak berdiri pada tahun 1926, NU telah menunjukkan kemampuan adaptasi dalam menjawab tantangan zaman. Sebagai organisasi berbasis Ahlus Sunnah wal Jama’ah, NU tidak hanya menjaga tradisi Islam yang moderat di Indonesia tetapi juga menjadikannya sebagai platform dialog lintas budaya dan agama di tingkat internasional.

    Memasuki usia ke-102, NU menghadapi tantangan globalisasi yang memerlukan adaptasi dan inovasi tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar yang telah menjadi landasannya. Hanya sedikit organisasi yang mampu bertahan selama satu abad, apalagi terus berkembang. NU telah melewati berbagai fase sejarah — mulai dari era kolonial, masa kemerdekaan, Orde Baru, hingga era reformasi dan globalisasi saat ini. Pengalaman panjang ini membentuk NU sebagai organisasi yang tangguh menghadapi berbagai tantangan. Saat ini, NU bukanlah organisasi yang meredup, melainkan semakin memainkan peran penting dalam berbagai peristiwa besar di Indonesia dan dunia.

    Salah satu tonggak penting adalah peran tokoh-tokoh NU, seperti Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menjadi ikon perjuangan hak asasi manusia dan dialog antaragama. Gus Dur dikenal luas di dunia internasional sebagai tokoh yang menjembatani perbedaan dan mempromosikan perdamaian. Warisannya menjadi bukti bahwa NU tidak hanya relevan di tingkat nasional tetapi juga sebagai kekuatan global yang mendukung stabilitas dan harmoni dunia.

    Pesantren-pesantren yang dikelola oleh NU telah menjadi pusat pendidikan yang menekankan nilai-nilai keislaman serta mempromosikan dialog dan moderasi. Model pendidikan pesantren ini menarik perhatian dunia sebagai solusi dalam mencegah radikalisme dan membangun generasi berwawasan global.
    NU juga terlibat aktif dalam berbagai kerja sama dengan lembaga internasional seperti UNESCO, PBB, dan organisasi lainnya. Kolaborasi ini mencakup program pendidikan, pemberdayaan perempuan, dan pengentasan kemiskinan, yang menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam mampu mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.

    Pada Muktamar Internasional Para Pemimpin Islam Moderat (International Summit of Moderate Islamic Leaders/ISOMIL) yang mengangkat tema “Inspirasi Peradaban Dunia”, PBNU telah bersepakat dan menghasilkan 16 butir Deklarasi Nahdlatul Ulama. Salah satu poinnya adalah menawarkan Islam Nusantara sebagai paradigma Islam yang menghargai budaya lokal dan mengedepankan harmoni serta perdamaian.

    Untuk mewujudkan hal ini, NU memiliki komitmen kuat terhadap penyelesaian konflik global. Contohnya, melalui forum G20 Religion Forum (R20) yang digagas oleh Ketua PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. NU menjadi pionir dalam mempromosikan dialog antaragama sebagai solusi bagi konflik dunia. Dalam R20, PBNU bekerja sama dengan Muslim World League (Rabithah Alam Islami) yang berpusat di Arab Saudi sebagai co-host. Sebagian besar peserta forum ini telah membangun sinergi dengan PBNU sejak 2017 dalam berbagai forum internasional tentang dialog antaragama dan kepercayaan.

    Pendekatan diplomasi NU tidak hanya berbasis pada ajaran Islam, tetapi juga menekankan nilai-nilai kemanusiaan universal. Dengan mengedepankan dialog, toleransi, dan keadilan, NU membuktikan bahwa agama dapat berperan sebagai solusi dalam menciptakan perdamaian global.

    NU juga berkomitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan perdamaian di Timur Tengah sejak tahun 1938 melalui Ketua Umum PBNU KH Mahfudz Shiddiq. Dukungan ini mencakup konsolidasi negara-negara Arab, penguatan sikap bersama dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan dukungan legitimasi Palestina melalui pengakuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bahkan, Jam’iyah Nahdlatul Ulama melalui NUcare LAZISNU, PBNU telah berhasil mengumpulkan total donasi kemanusiaan untuk Palestina pada Oktober 2023, sebesar Rp 27,9 Miliar. Hal ini membuktikan bahwa warga NU sangat peduli terhadap kemanusiaan.

    Memasuki abad kedua ini, NU menghadapi tantangan besar, termasuk globalisasi, digitalisasi, dan perubahan iklim. Sebagai organisasi yang berorientasi pada kemanusiaan, NU perlu terus berinovasi dan memperkuat kerja sama internasional. Dalam menghadapi perubahan ini, NU dapat mengoptimalkan dakwah digital, pendidikan berbasis teknologi, dan kampanye lingkungan.

    NU memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan pesan-pesan perdamaian dan toleransi. Melalui platform media sosial, kampanye seperti “Islam Nusantara” berhasil menampilkan wajah Islam yang ramah, moderat, dan relevan dengan konteks global. Selain itu, NU mengembangkan aplikasi berbasis teknologi untuk mendukung dakwah dan pendidikan. Upaya ini memperkuat posisinya di tingkat global sebagai organisasi yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai tradisional dengan modernitas. Dakwah digital NU juga membantu menangkal penyebaran paham ekstremisme melalui ruang-ruang virtual.

    Untuk memastikan relevansi di tingkat global, NU perlu memperluas jejaring internasional secara konsisten, termasuk dengan organisasi lintas agama dan lembaga pembangunan global. Dengan strategi ini, NU dapat menjadi pelopor dalam mempromosikan Islam yang moderat dan inklusif di panggung internasional.

    Selama 102 tahun, Nahdlatul Ulama telah membuktikan bahwa Islam yang moderat dapat menjadi fondasi bagi perdamaian dunia. Dengan mengedepankan pendidikan, dakwah, dan diplomasi, NU membawa pengaruh besar di kancah internasional. Kini, NU memasuki abad kedua dengan semangat untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar di tingkat global.

    NU adalah contoh nyata bahwa organisasi berbasis agama dapat menjadi kekuatan yang relevan dan berpengaruh di dunia modern. Dengan semangat Islam Nusantara yang damai dan inklusif, NU tidak hanya menjadi kebanggaan Indonesia tetapi juga inspirasi bagi dunia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pagar Laut akan Dibongkar Ramai-ramai Rabu Besok, Nelayan Pantura Dilibatkan

    Pagar Laut akan Dibongkar Ramai-ramai Rabu Besok, Nelayan Pantura Dilibatkan

    Jakarta: Pemerintah sepakat membongkar pagar misterius yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 22 Januari 2025. Pembongkaran massal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), dan nelayan pantai utara (pantura).

    “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul (pembongkaran). Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga ya Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam. Karena gini, enggak ada yang ngaku dulu pernah ada dari media mengatakan bahwa itu yang namanya persatuan nelayan Pantura gitu-gitu, tapi kita panggil (klarifikasi) enggak ada yang datang tuh. Jadi tadi saya dapat laporan katanya besok mau datang (ikut bongkar). Alhamdulillah,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    Trenggono mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan bersama-sama karena hingga kini tidak ada pihak yang mengakui pembangunan pagar laut tersebut. Pendekatan ini diambil untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

    “Di sisi lain, karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga. Kalau KKP sendiri yang cabut, nanti bisa digugat. Tiba-tiba ada yang gugat kan repot,” tuturnya.

    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Nelayan Pantura Turut Terlibat
    Menurut Trenggono, pembongkaran pagar laut ini melibatkan persatuan nelayan pantura. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembongkaran.

    Ia juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo, yang meminta agar kasus pagar laut diselidiki hingga tuntas secara hukum.

    “Tadi arahan Bapak Presiden, selidiki sampai tuntas secara hukum. Supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujar Trenggono.
    Proses Hukum dan Arahan Presiden
    Selain pembongkaran, KKP juga akan menyelidiki lebih lanjut aspek hukum terkait pagar laut tersebut. Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut itu tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mensyaratkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan ruang laut.

    Dengan pendekatan bersama ini, pemerintah berharap tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Secara hukum itu kita harus perbaiki. Jadi sesuai arahan dari Bapak Presiden gitu. Pokoknya sesuai dengan koridor hukum,” tegas Trenggono.

    Pembongkaran pagar laut di Tangerang ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi sumber daya laut, serta memastikan tidak ada pihak yang merugikan kepentingan negara.

    Jakarta: Pemerintah sepakat membongkar pagar misterius yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 22 Januari 2025. Pembongkaran massal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), dan nelayan pantai utara (pantura).
     
    “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul (pembongkaran). Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga ya Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam. Karena gini, enggak ada yang ngaku dulu pernah ada dari media mengatakan bahwa itu yang namanya persatuan nelayan Pantura gitu-gitu, tapi kita panggil (klarifikasi) enggak ada yang datang tuh. Jadi tadi saya dapat laporan katanya besok mau datang (ikut bongkar). Alhamdulillah,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Trenggono mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan bersama-sama karena hingga kini tidak ada pihak yang mengakui pembangunan pagar laut tersebut. Pendekatan ini diambil untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

    “Di sisi lain, karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga. Kalau KKP sendiri yang cabut, nanti bisa digugat. Tiba-tiba ada yang gugat kan repot,” tuturnya.
     
    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Nelayan Pantura Turut Terlibat

    Menurut Trenggono, pembongkaran pagar laut ini melibatkan persatuan nelayan pantura. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembongkaran.
     
    Ia juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo, yang meminta agar kasus pagar laut diselidiki hingga tuntas secara hukum.
     
    “Tadi arahan Bapak Presiden, selidiki sampai tuntas secara hukum. Supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujar Trenggono.

    Proses Hukum dan Arahan Presiden

    Selain pembongkaran, KKP juga akan menyelidiki lebih lanjut aspek hukum terkait pagar laut tersebut. Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut itu tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mensyaratkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan ruang laut.
     
    Dengan pendekatan bersama ini, pemerintah berharap tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
     
    “Secara hukum itu kita harus perbaiki. Jadi sesuai arahan dari Bapak Presiden gitu. Pokoknya sesuai dengan koridor hukum,” tegas Trenggono.
     
    Pembongkaran pagar laut di Tangerang ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi sumber daya laut, serta memastikan tidak ada pihak yang merugikan kepentingan negara.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Surya Paloh Perintahkan 69 Anggota NasDem di DPR Pakai Kewenangan untuk Publik

    Surya Paloh Perintahkan 69 Anggota NasDem di DPR Pakai Kewenangan untuk Publik

    Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, meminta 69 anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI memanfaatkan kewenangan mereka demi memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. Hal ini ia sampaikan saat meresmikan ruangan Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    “Menegaskan peran partai sebagai garda terdepan dalam membawa perubahan bagi bangsa. Menggunakan kewenangan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat secara luas,” ujar Surya Paloh dalam sambutannya yang dikutip dari Instagram @official_nasdem, Selasa, 21 Januari 2025.

    Surya Paloh juga mengingatkan bahwa perubahan bagi bangsa dan cita-cita besar untuk kesejahteraan masyarakat adalah hal yang realistis untuk diwujudkan. Semua anggota Fraksi Partai NasDem DPR diharapkan mempercepat perwujudan cita-cita tersebut.

    Baca juga: Surya Paloh Puji Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo

    Acara ini juga sekaligus menjadi momentum silaturahmi antara Surya Paloh dengan anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI dalam mengawali masa sidang tahun 2025. Wakil Ketua DPR yang juga anggota Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan harapannya agar peresmian ini menjadi awal langkah baik bagi partai dan masyarakat.

    “Mengawali masa sidang tahun 2025 dengan silaturahmi bersama Ketua Umum Partai NasDem, bapak Surya Paloh, dan seluruh anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem sekaligus melakukan syukuran ruangan Fraksi yang baru. Semoga setiap langkah ke depan selalu membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat, bagi Indonesia,” ujar Saan yang dikutip dari akun instagramnya @saatmustopa_dprri.

    Dalam acara tersebut, Surya Paloh juga memberikan arahan khusus kepada Viktor Laiskodat sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI. Surya meminta Viktor untuk memimpin dengan semangat NasDem, menjaga soliditas internal, dan memastikan aspirasi masyarakat dapat terus diperjuangkan di DPR.

    “Beliau juga menyampaikan harapannya kepada saya sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI untuk dapat memimpin dengan semangat NasDem, menjaga soliditas internal, dan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di DPR,” ungkap Viktor yang dikutip dari akun instagram @viktorbungtilulaiskodat.

    Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, meminta 69 anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI memanfaatkan kewenangan mereka demi memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. Hal ini ia sampaikan saat meresmikan ruangan Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    “Menegaskan peran partai sebagai garda terdepan dalam membawa perubahan bagi bangsa. Menggunakan kewenangan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat secara luas,” ujar Surya Paloh dalam sambutannya yang dikutip dari Instagram @official_nasdem, Selasa, 21 Januari 2025.
     
    Surya Paloh juga mengingatkan bahwa perubahan bagi bangsa dan cita-cita besar untuk kesejahteraan masyarakat adalah hal yang realistis untuk diwujudkan. Semua anggota Fraksi Partai NasDem DPR diharapkan mempercepat perwujudan cita-cita tersebut.

    Baca juga: Surya Paloh Puji Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo
     
    Acara ini juga sekaligus menjadi momentum silaturahmi antara Surya Paloh dengan anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI dalam mengawali masa sidang tahun 2025. Wakil Ketua DPR yang juga anggota Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan harapannya agar peresmian ini menjadi awal langkah baik bagi partai dan masyarakat.
     
    “Mengawali masa sidang tahun 2025 dengan silaturahmi bersama Ketua Umum Partai NasDem, bapak Surya Paloh, dan seluruh anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem sekaligus melakukan syukuran ruangan Fraksi yang baru. Semoga setiap langkah ke depan selalu membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat, bagi Indonesia,” ujar Saan yang dikutip dari akun instagramnya @saatmustopa_dprri.
     
    Dalam acara tersebut, Surya Paloh juga memberikan arahan khusus kepada Viktor Laiskodat sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI. Surya meminta Viktor untuk memimpin dengan semangat NasDem, menjaga soliditas internal, dan memastikan aspirasi masyarakat dapat terus diperjuangkan di DPR.
     
    “Beliau juga menyampaikan harapannya kepada saya sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI untuk dapat memimpin dengan semangat NasDem, menjaga soliditas internal, dan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di DPR,” ungkap Viktor yang dikutip dari akun instagram @viktorbungtilulaiskodat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)