Perusahaan: Gojek

  • Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital

    Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital

    Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Gig akan mampu memberikan kepastian penghasilan minimum bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
    “Salah satu poin penting dalam RUU
    Pekerja Gig
    ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Jadi, nanti entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu,” ujar Huda saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, salah satu poin penting dalam
    RUU Pekerja Gig
    adalah pengaturan mengenai jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja.
    Dia menjelaskan, selama ini para pekerja di sektor
    gig economy
    belum memiliki jaminan penghasilan minimum.
    Dikutip dari tulisan “Penguatan Perlindungan bagi Pekerja Gig” karya Luthvi Febryka Nola selaku analis legislatif ahli madya bidang kesejahteraan rakyat pada Badan Keahlian DPR, diakses di berkas DPR, pekerja gig adalah pekerja lepas yang bekerja berdasarkan proyek jangka pendek dan fleksibel melalui platform digital atau langsung dengan klien.
    Mereka tidak terikat kontrak kerja jangka panjang seperti karyawan tetap, dan umumnya bekerja sesuai permintaan untuk satu atau lebih klien.
    Contoh pekerjaan gig meliputi pengemudi ojek online (ojol), pengantar makanan, penulis lepas, desainer grafis, dan konsultan IT.
    Akibatnya, mereka tidak memiliki kepastian pendapatan dalam periode waktu tertentu.
    “Situasi ini juga dimanfaatkan oleh pemberi kerja untuk bertindak semaunya karena tidak ada kewajiban dari aturan perundangan agar mereka memberikan penghasilan minimum atau penghasilan bersih bagi mitra pekerja,” kata Huda.
    Menurut Huda, besaran penghasilan bersih nantinya akan didasarkan pada waktu keterlibatan atau
    time engagement
    , yang disepakati antara pekerja dan entitas pemberi kerja.
    “Nanti terkait waktu keterlibatan akan diatur dalam aturan turunan, bisa peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” ucap Huda.

    Huda menambahkan, inisiatif RUU Pekerja Gig ini lahir karena selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja antara mitra dan perusahaan aplikasi.
    Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih berorientasi pada sistem kerja konvensional dan belum mampu menjangkau model kerja digital.
    “Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja berbasis platform digital,” ujar Huda.
    RUU Pekerja Gig resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2026.
    Pengesahan daftar tersebut dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (23/9/2025).
    Syaiful Huda
    mengatakan, RUU yang diinisiasinya itu memiliki tiga tujuan utama, yakni memastikan perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memberikan kejelasan kewajiban bagi aplikator atau platform digital, serta menjamin keselamatan publik.
    “Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja Gig yang memuat tiga tujuan besar, yakni perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
    Huda menilai, pesatnya digitalisasi di Indonesia telah melahirkan gelombang baru pekerja
    ekonomi digital
    , mulai dari pengemudi transportasi daring hingga kreator konten.
    “Pertumbuhan paling menonjol terlihat di sektor transportasi online yang melibatkan jutaan mitra pengemudi di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, dan Lalamove. Selain itu, muncul pula profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, hingga clipper dan pekerja kreatif lainnya,” kata Huda.
    Namun, Huda menegaskan, ketiadaan regulasi khusus membuat para pekerja gig berada dalam posisi yang rentan dan tidak terlindungi secara hukum.
    “Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” ujar Huda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda PBB-P2, BPHTB dan PBJT  hingga April 2026

    Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda PBB-P2, BPHTB dan PBJT hingga April 2026

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah.

    Kebijakan yang mulai berlaku sejak 5 November 2025 hingga 8 April 2026 ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda keterlambatan.

    Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan, program ini merupakan langkah strategis dalam upaya mengintensifkan pajak daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Kebijakan ini kami ambil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah, sekaligus memberikan keringanan agar tidak terbebani denda,” ujar Subandi, Kamis (13/11/2025).

    Pembebasan sanksi administratif ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.

    Untuk PBB-P2, penghapusan denda berlaku mulai tahun pembayaran 2025. Sedangkan BPHTB mendapatkan pembebasan sanksi administratif untuk pajak terutang hingga tahun pajak 2024. Adapun wajib pajak reklame, air tanah, serta PBJT juga berhak atas pembebasan denda keterlambatan pembayaran untuk tahun 2024 dan masa pajak Januari–September 2025.

    Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberi keringanan bagi masyarakat, tetapi juga bertujuan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.

    “Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena masa pembebasan denda cukup panjang, hingga awal April 2026,” tutur Mimik.

    Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) juga mempermudah sistem pembayaran dengan menyediakan berbagai kanal non-tunai. Wajib pajak dapat membayar melalui layanan mobile banking sejumlah bank persepsi seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, OCBC, BRI, BTN, dan Bank Muamalat.

    Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform e-commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO, serta jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia. Warga juga dapat menggunakan metode QRIS atau Virtual Account yang dapat diakses melalui laman resmi Pemkab Sidoarjo di https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.

    Dengan adanya kemudahan dan pembebasan denda ini, Pemkab Sidoarjo berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan daerah. (ted)

  • Adira Finance merampungkan pengalihan portofolio Arthaasia Finance

    Adira Finance merampungkan pengalihan portofolio Arthaasia Finance

    Pengalihan portofolio ini merupakan bagian dari inisiatif strategis kami untuk memperluas basis pelanggan dan memperkuat portofolio pembiayaan produktif kami, khususnya di segmen kendaraan komersial.

    Jakarta (ANTARA) – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) resmi menyelesaikan proses pengalihan portofolio pembiayaan milik PT Arthaasia Finance.

    Langkah korporasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Pengalihan Portofolio Bersyarat (Conditional Portfolio Transfer Agreement) antara kedua perusahaan pada 16 Juli 2025 lalu.

    Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11), Chief of Business Alliance Strategy Adira Finance Takanori Mizuno mengatakan, pengalihan tersebut memperkuat fundamental bisnis pembiayaan produktif Perseroan.

    Selain itu, langkah tersebut turut memperluas jangkauan layanan ke segmen kendaraan niaga, terutama truk dan truk sampah, yang selama ini menjadi fokus utama Arthaasia Finance dalam melayani sektor logistik, distribusi, dan perdagangan.

    Seluruh portofolio pelanggan yang termasuk dalam lingkup pengalihan kini berada di bawah pengelolaan Adira Finance. Dengan demikian, semua proses layanan seperti pembayaran angsuran, pengambilan dokumen, hingga pengajuan pembiayaan kini sepenuhnya dilakukan melalui jaringan cabang dan kanal resmi Adira Finance di seluruh Indonesia.

    “Pengalihan portofolio ini merupakan bagian dari inisiatif strategis kami untuk memperluas basis pelanggan dan memperkuat portofolio pembiayaan produktif kami, khususnya di segmen kendaraan komersial,” ujar Mizuno.

    Guna mendukung kemudahan transaksi, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi Adira Finance, termasuk autodebet Danamon, virtual account di aplikasi adiraku, gerai ritel partner seperti Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos Indonesia, serta platform digital seperti OVO, LinkAja, Tokopedia, Gojek, dan Shopee.

    “Kami memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan pelanggan. Seluruh cabang Adira Finance telah siap melayani mantan pelanggan Arthaasia Finance. Ke depannya, kami berharap sinergi ini dapat menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pelanggan, mitra bisnis, dan industri pembiayaan nasional,” kata Mizuno pula.

    Adapun Adira Finance tetap berkomitmen untuk terus tumbuh secara berkelanjutan melalui strategi yang berfokus pada penguatan portofolio, perluasan aksesibilitas layanan, dan peningkatan nilai bagi pelanggan.

    Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pertumbuhan anorganik Adira Finance bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon), dengan dukungan penuh dari MUFG Group sebagai perusahaan induk, untuk semakin memperkuat bisnis pembiayaan di Indonesia dan memperluas sinergi ekosistem keuangan dalam grup.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Asosiasi Ojol Berharap Danantara Dilibatkan dalam Rencana Merger Grab-Gojek

    Asosiasi Ojol Berharap Danantara Dilibatkan dalam Rencana Merger Grab-Gojek

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia berharap pemerintah melalui Danantara terlibat dalam merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO).

    Isu ini kembali mencuat setelah Istana memberi sinyal penggabungan kedua perusahaan tersebut mungkin akan masuk dalam tahap penyempurnaan akhir Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).

    Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya berharap penggabungan kedua perusahaan dapat berada di bawah kendali negara atau pemerintah melalui Danantara.

    “Hal ini merupakan angin segar bahwa dua perusahaan tersebut akan lebih baik lagi memperhatikan kesejahteraan para pengemudi onlinenya dengan mematuhi peraturan atau regulasi yang dibuat oleh negara serta pemerintah,” kata Igun kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).

    Namun, Igun menegaskan apabila aksi korporasi tersebut murni dilakukan swasta tanpa campur tangan pemerintah dalam bentuk pengambilalihan saham, pihaknya tidak setuju. Menurutnya, aksi korporasi swasta murni hanya akan berorientasi pada keuntungan tanpa mempedulikan kesejahteraan para pengemudi.

    Igun melanjutkan, jika merger tersebut dibarengi dengan aksi korporasi akuisisi saham oleh negara atau pemerintah, misalnya melalui Danantara, pihaknya berharap kesejahteraan pengemudi dapat meningkat seiring membaiknya perhatian dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi negara.

    “Dengan aksi korporasi berupa merger apabila dibarengi dengan aksi korporasi berupa akuisisi saham oleh negara maka transportasi online di Indonesia akan lebih baik kinerjanya dan perhatian terhadap para pengemudi online akan lebih baik, itu harapan kami,” ujarnya.

    Senada, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menekankan merger Grab dan GOTO harus sepenuhnya dikuasai negara melalui Danantara agar ekonomi platform dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, ekonomi platform nasional yang baru harus memastikan terpenuhinya hak seluruh rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak sesuai amanat konstitusi.

    “Maka untuk menjamin pekerjaan layak tersebut, pemerintah wajib mengakui para pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” kata Lily dalam keterangannya pada Senin (10/11/2025).

    Lily menambahkan, pemerintah pusat maupun daerah perlu segera mengambil alih perusahaan platform karena terdapat ancaman halus dari perusahaan yang ada saat ini. Menurutnya, perusahaan hanya akan menyerap 17% tenaga kerja jika status pengemudi diubah dari mitra menjadi pekerja.

    Dia juga menyoroti penggunaan alasan “contoh Spanyol” oleh perusahaan platform. Lily menjelaskan, ekonomi platform di Spanyol masih berjalan dan tidak terjadi pengangguran massal. Justru para pengemudi mendapatkan kondisi kerja yang lebih layak. 

    Setelah status pengemudi online diubah menjadi pekerja, negara memberikan perlindungan yang memastikan hak-hak mereka terpenuhi, seperti kepastian upah minimum, batasan jam kerja, upah lembur, cuti tahunan dan cuti sakit berbayar, asuransi kesehatan, jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan hak lainnya. 

    Lily menekankan sudah saatnya Presiden melindungi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol, dan kurir dengan menerbitkan Perpres yang menetapkan mereka sebagai pekerja agar seluruh haknya terpenuhi.

    “Bagi perusahaan platform yang tidak patuh pada hukum nasional untuk segera dilakukan tindakan tegas dan dikenai sanksi hingga pencabutan ijin beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

  • Soal terlibat merger GoTo-Grab, Danantara ikuti arahan pemerintah

    Soal terlibat merger GoTo-Grab, Danantara ikuti arahan pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.

    “Kalau soal itu (penggabungan GoTo dan Grab) kita serahkan ke perusahaan masing-masing. Kan pemerintah juga sudah memberikan masukan, kita pasti ikuti masukannya dari pemerintah,” kata Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menjawab pertanyaan media seusai pembukaan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 di Jakarta, Selasa.

    Pandu memastikan Danantara akan mendengarkan masukan lebih lanjut dari pemerintah.

    Ia juga meyakini bahwa pemerintah memiliki keinginan yang baik bagi kelangsungan bisnis pada ekosistem digital.

    “Kita tentu mendengarkan masukan pemerintah. Pasti inginnya sangat baik. Tapi, tentu kita harus fokus B2B antara kedua perusahaan itu,” ujar Pandu.

    Di tengah isu penggabungan kedua perusahaan, Pandu menegaskan bahwa yang paling penting yakni fokus pada hubungan kedua bisnis atau business-to-business (B2B).

    Dalam hal ini, Danantara juga akan terus meninjau proses B2B antara GoTo dan Grab.

    Menurutnya, Danantara juga akan mendukung hubungan bisnis kedua belah pihak.

    Ia menggarisbawahi pentingnya untuk menciptakan keuntungan komersial (commercial return).

    “Nantinya, kita pasti akan support, tapi kita lihat. Karena yang penting juga dari sisi commercial return harus ada. Jadi, kita harus juga menjaga itu,” kata Pandu.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut adanya rencana penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.

    Prasetyo mengatakan bahwa pembahasan penggabungan tersebut merupakan bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai rancangan peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring.

    Menurutnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan terlibat dalam proses ini penggabungan dua perusahaan tersebut.

    Prasetyo menyampaikan bahwa rencana penggabungan kedua perusahaan itu masih dalam tahap pencarian bentuk, yang bisa berupa merger ataupun akuisisi.

    Sementara itu, GoTo menyambut baik upaya Pemerintah Indonesia dalam memperkuat ekosistem digital nasional.

    Menanggapi spekulasi transaksi antara GoTo dan Grab, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary RA Koesoemohadiani menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada suatu keputusan ataupun kesepakatan terkait hal tersebut.

    Adapun terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), GoTo memastikan agenda ini tidak berkaitan dengan rencana aksi korporasi apa pun.

    Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat Perseroan melakukan pemanggilan RUPSLB pada 25 November 2025

    “Direktur Utama, Direksi, dan manajemen terus berkomitmen penuh untuk bertindak secara profesional serta mengutamakan kepentingan seluruh pemangku kepentingan,” kata Koesoemohadiani.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jika Lebih dari 50% Masuk Kategori Monopoli

    Jika Lebih dari 50% Masuk Kategori Monopoli

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons rencana merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO), yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli karena kedua perusahaan menguasai sekitar 90% pangsa pasar transportasi daring.

    Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan secara konsentrasi pasar, kepemilikan pangsa di atas 50% sudah dapat dikategorikan sebagai monopoli.

    “Monopoli saja tentunya enggak dilarang. Sama seperti sektor-sektor yang dimonopoli lainnya,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).

    Karena itu, Deswin menegaskan rencana merger Grab dan GOTO tidak serta-merta dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran. 

    Dia menekankan yang dapat dianggap melanggar adalah perilaku atau praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha ketika berada dalam posisi monopoli. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut, terlebih KPPU tahun ini juga sedang mengkaji sektor platform transportasi daring.

    “Bisa jadi faktor yang diperhatikan di kajian kami,” ujarnya.

    Deswin mengatakan KPPU belum memperoleh informasi resmi mengenai rencana merger tersebut sehingga statusnya masih dianggap sebagai wacana. Namun, dia menjelaskan jika penggabungan dilakukan melalui skema merger atau akuisisi, kedua perusahaan wajib melaporkan transaksi ke KPPU setelah transaksi efektif. Melalui penilaian atas laporan atau notifikasi itu, KPPU dapat menentukan apakah ada potensi pelanggaran dan di titik mana pelanggaran tersebut mungkin terjadi.

    “Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” katanya.

    Sebelumnya, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai rencana merger yang disebut-sebut masuk dalam Perpres, termasuk keterlibatan Danantara, tampak berlebihan. Dia menilai merger dan akuisisi merupakan aksi korporasi yang wajar dan tidak memerlukan campur tangan pemerintah.

    “Tidak perlu ada endorse oleh pemerintah. Saya curiga, masuknya rencana merger ini ke dalam Perpres dan masuknya Danantara demi menghindari aturan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena potensi kena semprit oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha besar,” kata Huda saat dihubungi Bisnis, Senin (10/11/2025).

    Huda menambahkan dengan pangsa pasar lebih dari 90%, potensi dominasi pasar sangat besar. Dia menilai peringatan dari KPPU dapat menjadi hambatan bagi rencana merger tersebut karena dominasi berlebihan dapat merusak persaingan.

    “Bahkan, boleh saya bilang sudah menjadi pasar monopoli,” imbuhnya.

    Menurut Huda, ketika persaingan tidak lagi sehat, pihak yang paling dirugikan adalah konsumen dan mitra pengemudi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bisa mematikan industri.

    “Pemain lain seperti Maxim dan inDrive akan berebut kue yang kecil, terutama di kota-kota besar yang pangsa pasarnya sudah dikuasai oleh Gojek–Grab,” ujarnya.

    Dia menjelaskan dampak terhadap konsumen mencakup kemungkinan pengaturan harga yang sangat dipengaruhi hasil merger kedua platform. Sementara bagi mitra pengemudi, perlindungan masih dapat terjaga selama batas atas dan batas bawah tarif tetap berlaku. Namun pada akhirnya, baik mitra maupun konsumen akan menghadapi pilihan yang semakin terbatas. Adapun potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), menurutnya, akan muncul dari sisi operasional perusahaan, bukan dari ranah mitra pengemudi.

    “Tetapi bukan mitra,” katanya.

  • KPPU Buka Suara soal Merger Grab dan GOTO

    KPPU Buka Suara soal Merger Grab dan GOTO

    Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi kabar rencana merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO). 

    Isu ini kembali mencuat setelah Istana memberi sinyal penggabungan kedua perusahaan tersebut mungkin akan masuk dalam tahap penyempurnaan akhir Peraturan Presiden (Perpres) soal ojek online (ojol).

    Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan lembaganya belum menerima informasi resmi mengenai langkah atau mekanisme yang akan ditempuh oleh kedua perusahaan.

    “Jadi saat ini masih wacana ya, karena belum ada informasi resmi,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).

    Deswin menjelaskan jika penggabungan kedua perusahaan ditempuh melalui skema merger atau akuisisi, maka ada kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut ke KPPU setelah dinyatakan efektif. Dari penilaian terhadap laporan atau notifikasi itu, KPPU kemudian dapat menilai apakah terdapat potensi pelanggaran dan di titik-titik mana pelanggaran mungkin terjadi.

    “Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” ujarnya.

    Karena belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, Deswin memastikan KPPU akan terus memantau perkembangan isu tersebut. “Kami terus pantau,” tegas Deswin.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan pembahasan rancangan Perpres tentang ojol kini memasuki tahap penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga. 

    Regulasi itu akan mencakup pengaturan pembagian komisi mitra pengemudi serta skema penggabungan dua perusahaan aplikasi, Grab dan GOTO. 

    Prasetyo menyebut adanya rencana penggabungan antara kedua perusahaan tersebut. “Rencana begitu,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, akhir pekan lalu (7/11/2025).

    Prasetyo menambahkan  isu tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas terkait regulasi transportasi daring. Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dia menjelaskan lembaga tersebut diperkirakan ikut terlibat dalam prosesnya. 

    Prasetyo menyebut penggabungan tersebut masih berada pada tahap pencarian bentuk, dengan opsi yang tengah dikaji mencakup skema merger maupun akuisisi. Dia menegaskan mekanisme yang tepat masih terus dicari. Ketika dikonfirmasi mengenai isu Grab akan dibeli GoTo, Prasetyo memberikan jawaban singkat dan mengamini. Dia kembali menegaskan kajian masih berlangsung. 

    “Dilihat dari bentuknya, iya. Intinya penggabungan mereka berdua, gitu,” katanya.

    Prasetyo menekankan pembahasan penggabungan bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan menjaga keberlanjutan industri transportasi daring. Menurut dia, ekosistem ojol memiliki kontribusi besar bagi ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran layanan. 

    “Karena bagaimanapun perusahaan ini adalah pelayanan yang di situ tercipta tenaga kerja, saudara-saudara kita yang menjadi mitra itu jumlahnya cukup besar, dan sekarang kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya arahnya ke situ,” kata Prasetyo.

    Dia juga menyinggung pembahasan terkait isu pembagian komisi mitra pengemudi yang sempat memicu protes. Pemerintah, kata dia, berupaya mencari titik temu antara kepentingan mitra dan perusahaan aplikasi. 

    “Dari awal kan memang diminta oleh teman-teman mitra ojol kan. Makanya disitulah dibicarakan untuk titik temu,” ujarnya.

    Sementara, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia RA Koesoemohadiani menjelaskan hingga saat ini belum ada suatu keputusan ataupun kesepakatan terkait hal tersebut. 

    “Setiap langkah yang diambil oleh GoTo akan senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan publik, dengan tetap memprioritaskan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Koesoemohadiani dalam keterangannya, Senin (10/11/2025). 

    Dia menuturkan sebagai perusahaan teknologi yang didirikan dan tumbuh di Indonesia, GOTO menyambut baik upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam memperkuat ekosistem digital nasional, serta tetap berkomitmen untuk mendukung dan mematuhi kebijakan serta regulasi pemerintah yang bertujuan membangun industri yang efisien, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pengemudi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta konsumen di seluruh Indonesia. 

    “GOTO berkomitmen untuk senantiasa mendukung arahan dan kebijakan Pemerintah,” tuturnya.

  • Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkom dan Goto

    Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkom dan Goto

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait investasi PT Telkom Indonesia (TLKM) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna membenarkan kabar penyelidikan ini. “Iya [terkait investasi Telkom ke GOTO] masih tahap penyelidikan,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).

    Namun, Anang belum menjelaskan secara detail terkait dengan perkara ini, termasuk soal duduk perkara maupun pihak-pihak yang sudah diambil keterangannya.

    Dia hanya mengatakan bahwa jaksa masih mengumpulkan keterangan untuk mencari adanya peristiwa pidana dalam investasi Telkom ke Goto. Terlebih, kata Anang, penyelidikan ini bersifat tertutup.

    “Jadi sifatnya masih tertutup,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, TLKM mulai melakukan investasi pada GOTO pada, tepatnya pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek pada 2020.

    Investasi pada 16 November 2020 tersebut adalah investasi dalam bentuk obligasi konversi tanpa bunga sebesar US$150 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun per 31 Desember 2020. 

    Lalu pada 17 Mei 2021, Gojek dan PT Tokopedia merger menjadi GOTO. Merger ini membuat Telkomsel mengeksekusi obligasi konversi atau convertible bond (CB) sesuai dengan perjanjian CB, di mana CB akan dikonversi menjadi saham.

    Pada 18 Mei 2021, Telkomsel menandatangani perjanjian pembelian saham untuk memesan 29.708 saham konversi atau sebesar Rp2,11 triliun dan 59.417 saham tambahan dari opsi pembelian saham atau senilai US$300 juta yang setara dengan Rp4,29 triliun.

    GOTO melakukan stock split pada 19 Oktober 2021 dan mengubah kepemilikan Telkomsel dari 89.125 saham, menjadi 23,72 miliar saham. Per 31 Desember 2021, Telkomsel menilai wajar investasi di GOTO setelah stock split adalah Rp375 per saham. 

    Per akhir 2021, TLKM mencatat keuntungan yang belum direalisasi atas nilai wajar penyertaan Telkomsel pada GOTO sebesar Rp2,49 triliun. 

    Akan tetapi, setelah GOTO menjadi perusahaan publik pada 11 April 2022, Telkomsel menilai nilai wajar investasi di GOTO dengan menggunakan nilai pasar sebesar Rp91 per saham. 

    Dengan penurunan nilai saham ini, alhasil Telkomsel mencatatkan kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar investasi Telkomsel pada GOTO sebesar Rp6 triliun pada 2022.

    Goto Buka Suara

    Kabar merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab diisukan menjadi salah satu jalan keluar atau exit strategy bagi PT TelkomIndonesia (Persero) Tbk. (TLKM) untuk melepaskan investasinya di GOTO. Manajemen GOTO membuka suara mengenai kabar ini.

    Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan GOTO RA Koesoemohadiani menjelaskan GOTO tidak dalam keadaan untuk menanggapi informasi atau pemberitaan yang bersifat spekulatif. 

    “Perseroan akan menyampaikan inforasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Koesoemohadiani, Selasa (11/11/2025). 

    GOTO juga menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan maupun kesepakatan yang dibuat terkait dengan kabar merger dengan Grab. GOTO pun menuturkan belum ada keputusan maupun kesepakatan yang dibuat mengenai skema dan timeline merger.

    Lebih lanjut, GOTO juga menjelaskan belum ada kesepakatan apapun baik dengan Danantara dan Grab.

  • Ancaman Monopoli hingga PHK di Balik Wacana Merger Grab–Gojek

    Ancaman Monopoli hingga PHK di Balik Wacana Merger Grab–Gojek

    Bisnis.com,JAKARTA — Kabar mengenai merger dua raksasa aplikasi transportasi daring, Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Goto) kembali mencuat setelah Istana memberi sinyal soal rencana tersebut yang dibahas dalam tahap penyempurnaan akhir Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).

    Rencana merger Goto dan Grab pun menimbulkan kekhawatiran soal potensi monopoli pasar dan keresahan soal risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjanya. Selain itu, rencana merger Goto dan Grab juga disebut-sebut bakal melibatkan Danantara.

    Menanggapi hal tersebut, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai rencana merger yang masuk dalam Perpres, termasuk keterlibatan Danantara, terkesan berlebihan. Menurutnya, merger dan akuisisi merupakan aksi korporasi yang lazim dan tidak memerlukan campur tangan pemerintah.

    “Tidak perlu ada endorse oleh pemerintah. Saya curiga, masuknya rencana merger ini ke dalam Perpres dan masuknya Danantara demi menghindari aturan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena potensi kena semprit oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha besar,” kata Huda saat dihubungi Bisnis, Senin (10/11/2025).

    Huda menambahkan, dengan pangsa pasar mencapai 91%, potensi dominasi pasar sangat besar. Dia menilai peringatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpotensi menghambat rencana merger tersebut, karena dominasi yang berlebihan dapat mengganggu persaingan usaha.

    “Bahkan, boleh saya bilang sudah menjadi pasar monopoli,” imbuhnya.

    Dia menilai, ketika persaingan tidak lagi sehat, pihak yang paling dirugikan adalah konsumen dan mitra pengemudi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mematikan industri.

    “Pemain lain seperti Maxim dan inDrive akan berebut kue yang kecil, terutama di kota-kota besar yang pangsa pasarnya sudah dikuasai oleh Gojek–Grab,” ujarnya.

    Risiko Monopoli & PHK

    Huda menjelaskan, dampak terhadap konsumen adalah pengaturan harga yang akan sangat dipengaruhi oleh hasil merger kedua platform. Sementara itu, untuk mitra pengemudi, selama masih ada batas atas dan batas bawah tarif, perlindungan masih bisa terjaga. Namun, baik mitra maupun konsumen pada akhirnya akan memiliki pilihan yang lebih sedikit dalam menggunakan layanan transportasi daring.

    Adapun potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai akan muncul dari sisi operasional perusahaan, bukan pada mitra pengemudi.

    “Tetapi bukan mitra,” katanya.

    Senada dengan itu, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura menilai rencana merger GoTo dan Grab berisiko memunculkan monopoli pasar yang merugikan publik.

    “Kalau merger antara Grab dan GoTo terjadi, yang pasti adalah monopoli pasar. Apabila ditotalkan itu kurang lebih 90% pangsa pasar mereka. Jadi sisanya memang pemain-pemain kecil yang pegang seperti Maxim,” kata Tesar kepada Bisnis, Senin (10/11/2025).

    Tesar mencontohkan kasus serupa di Singapura, ketika Grab dan Uber berupaya bergabung namun diblokir karena melanggar aturan antimonopoli. Dia menilai situasinya berbeda di Indonesia, yang justru tampak memberi lampu hijau terhadap rencana tersebut. Menurutnya, pihak yang paling dirugikan adalah pengguna layanan.

    “Karena tarifnya mereka akan mengatur. Angka admin sekarang kan kalau dilihat sudah jauh lebih mahal,” tegasnya.

    Tesar juga memperkirakan dampak terhadap mitra pengemudi, termasuk kemungkinan sebagian dari mereka terkena PHK. Dia juga menyoroti persoalan pemotongan komisi untuk aplikator yang hingga kini belum terselesaikan, sementara pemerintah dinilai kurang aktif mengambil peran dalam isu ini.

    “Pemerintah juga saya lihat tidak terlalu ingin ikut campur terkait dengan hal ini,” katanya.

    Dia menegaskan, pihak yang paling diuntungkan tetap korporasi. Menurutnya, pendapatan iklan menjadi salah satu penyumbang utama bagi perusahaan, seiring meningkatnya performa bisnis Grab pada kuartal III/2025. Dalam periode tersebut, jumlah pengiklan aktif di platform iklan mandiri Grab naik 15% menjadi 228.000, sementara belanja iklan rata-rata meningkat 41% dibanding tahun sebelumnya.

    “Potongan iklannya juga tinggi, walaupun pendapatan tinggi,” kata Tesar.

    Respons Danantara & Aplikator

    Sebelumnya, Istana memberikan sinyal bahwa isu merger Grab–GoTo menjadi bagian dari pembahasan lintas kementerian. Regulasi baru yang sedang difinalkan pemerintah disebut akan mengatur pembagian komisi mitra pengemudi sekaligus membuka ruang bagi skema penggabungan antara kedua perusahaan tersebut.

    “Dalam hal ini macam-macam. Karena kemudian ada juga Danantara juga ikut terlibat di situ. Karena ada proses korporasinya juga yang menjadi bagian dari yang dibicarakan. Makanya minta tolong sabar dulu,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat (7/11/2025).

    Prasetyo juga membenarkan bahwa isu penggabungan Grab–GoTo memang ikut dibahas. “Ya salah satunya,” ujarnya.

    Ketika dikonfirmasi apakah benar Grab akan dibeli oleh GoTo, dia hanya menjawab singkat dan mengamini, sembari menambahkan bentuk penggabungan masih dikaji lebih lanjut. Menurutnya, langkah ini bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan menjaga keberlanjutan industri transportasi daring nasional.

    Dikonfirmasi terpisah, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memilih tidak memberikan komentar mengenai rencana merger tersebut.

    “Danantara Indonesia tidak dalam posisi untuk memberikan komentar atas keputusan investasi spesifik yang dilakukan oleh GoTo maupun entitas lainnya,” ujar Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, saat dihubungi Bisnis, Jumat (7/11/2025).

    Menurut Pandu, setiap perusahaan memiliki pertimbangan dan strategi korporasi masing-masing yang dijalankan sesuai mandat serta tata kelola internal.

    Sementara itu, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia, RA Koesoemohadiani, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan atau kesepakatan terkait rencana merger tersebut.

    “Setiap langkah yang diambil oleh GoTo akan senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan publik, dengan tetap memprioritaskan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Koesoemohadiani dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

    Dia menambahkan, sebagai perusahaan teknologi yang didirikan dan tumbuh di Indonesia, GoTo menyambut baik upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital nasional dan berkomitmen mendukung regulasi yang bertujuan membangun industri yang efisien, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

    “GoTo berkomitmen untuk senantiasa mendukung arahan dan kebijakan Pemerintah,” tuturnya.

  • Bandara Dhoho Kediri Kembali Beroperasi, Transportasi Pendukung Andalkan "Online"
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 November 2025

    Bandara Dhoho Kediri Kembali Beroperasi, Transportasi Pendukung Andalkan "Online" Surabaya 10 November 2025

    Bandara Dhoho Kediri Kembali Beroperasi, Transportasi Pendukung Andalkan “Online”
    Tim Redaksi

    KEDIRI, KOMPAS.com
    – Bandar Udara Internasional Dhoho di Kediri, Jawa Timur kembali beroperasi untuk penerbangan komersialnya, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November, Senin (10/11/2025).
    Penerbangan itu dilayani oleh maskapai
    Super Air Jet
    dengan rute Jakarta (CGK)-Kediri (DHX) maupun rute sebaliknya. Pesawatnya menggunakan unit berbadan lebar jenis Airbus.
    Pada penerbangan perdana itu, tercatat 132 penumpang datang dan 168 penumpang berangkat. Semuanya berjalan lancar tanpa kendala.
    Dari sisi infrastruktur maupun pelayanannya juga nampak sangat prima. Namun, ada pemandangan yang berbeda dengan bandara umumnya, yakni perihal transportasi pendukungnya.
    Pantauan
    Kompas.com
    , belum nampak adanya tranportasi umum konvensional, misalnya dari perusahaan otobus, angkutan kota, maupun taksi sebagai angkutan mobilitas di bandara.
    Situasi itu berbeda dengan
    inaugural flight
     pada awal operasional bandara proyek strategis nasional (PSN) yang dibangun sepenuhnya oleh PT Gudang Garam itu.
    Saat itu, tampak angkutan umum konvensional di sekitar bandara. Misalnya saja, nampak Bus Harapan Jaya maupun taksi yang siap mengantarkan pengguna jasa bandara dari sejumlah wilayah penyangga ke bandara maupun sebaliknya.
    Perihal tiadanya angkutan umum itu, menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, ini karena masih dalam masa penyesuaian antara masa vakum dengan jadwal penerbangan terbaru yang ada.
    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam mengatakan, sejauh ini sudah ada nota kesepahaman atau
    memorandum of understanding
     (MoU) dengan sejumlah pemilik angkutan umum.
    MoU itu perihal penyediaan angkutan umum yang menghubungkan antara Bandara Dhoho dengan sejumlah daerah penyangga, misalnya angkutan penghubung antara bandara ke Kabupaten Tulungagung maupun wilayah lainnya.
    “Secara MoU sudah ada. Baik dengan Harapan Jaya maupun dengan DAMRI. Kami akan berkolaborasi,” ujar Nizam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (10/11/2025).
    Pihaknya berharap, kolaborasi itu akan membuahkan hasil sehingga semua angkutan publik telah siap saat penerbangan sudah penuh seminggu 3 kali sebagaimana jadwal yang ada.
    Dengan begitu, keberadaan angkutan umum pendukung itu bisa semakin menambah kemudahan akses bagi pengguna jasa bandara.
    Meski belum ada angkutan umum konvensional yang beroperasi, para pengguna jasa bandara bisa memanfaatkan moda transportasi
    online,
    yang siap sedia di lokasi bandara.
    Keberadaan angkutan
    online
    itu cukup mencolok dan mudah diakses karena berada areal pintu utama bandara dan mereka secara resmi terorganisasi.
    “Di sini bisa pesan pakai GoJek maupun Maxim,” kata Nuha, salah seorang pengemudi angkutan
    online.
    Sejauh ini, menurut Nuha, ada 20 anggota pengemudi
    online
    yang terdaftar. Mereka bertugas saat ada jadwal penerbangan.
    “Kami bisa mengantar sesuai permintaan calon penumpang. Saya bahkan pernah mengantar sampai Malang sana,” ucap Nuha. 
    Saat ini, angkutan
    online
    itu menjadi satu-satunya pilihan moda transportasi yang bisa diandalkan, selain penggunaan kendaraan pribadi. Hanya saja, pemesanannya harus menggunakan aplikasi.
    Penerbangan komersial di Bandara Internasional Dhoho mulai bergeliat menyusul
    inaugural flight
    yang dilakukan oleh maskapai Super Air Jet.
    Penerbangan perdana yang mengambil rute Jakarta (CGK)-Kediri (DHX) maupun sebaliknya bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025.
    Penerbangan yang dijadwalkan sepekan tiga kali yakni Senin-Rabu-Jumat itu juga menjadi penanda beroperasinya kembali penerbangan komersil setelah vakum beberapa bulan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.