Perusahaan: Gojek

  • Picu Konflik Pengguna dan Driver, Garda Minta Double Order ShopeeFood-Grab Cs Dihapus

    Picu Konflik Pengguna dan Driver, Garda Minta Double Order ShopeeFood-Grab Cs Dihapus

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengemudi ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyorot ihwal algoritma double order pada aplikasi milik perusahaan penyedia layanan on-demand yang disinyalir memicu masalah antara konsumen dan mitra ShopeeFood di Yogyakarta.

    Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan kerawanan terjadinya konflik akibat multi atau double order sangat besar, sehingga algoritma tersebut harus dihapus dan tak diterapkan oleh semua perusahaan aplikator.

    “Garda menyatakan algoritma ini harus dihapus jangan lagi diterapkan oleh semua aplikator,” kata Raden kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025).

    Algoritma double order dinilai sangat merugikan. Sebab, kata Raden, pembayaran order kedua yang diterima mitra pengemudi hanya 50% dari nilai pemesanan pertama. 

    Di sisi lain, akibat keterlambatan pengiriman order juga merugikan konsumen.

    Raden berharap negara segera turun tangan mengatasi permasalahan ini. Pemerintah, sambungnya, diharapkan membuat regulasi menyoal tarif serta mekanisme pemesanan makanan dan antaran barang.

    “Sampai dengan saat ini regulasi tarif pengantaran barang dan pemesanan makanan tidak ada regulasinya sehingga menimbulkan kerawanan terjadinya konflik antara driver dengan konsumen,” kata dia.

    Selain itu, Raden menyayangkan masalah antara konsumen dengan pengemudi Shopee yang mengakibatkan kekisruhan massal di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

    Algoritma double order disebut membuat akhirnya membuat waktu tunggu pemesanan makanan menjadi lebih lama 20-45 menit dari waktu normal.

    “Apabila hanya melayani satu order saja, hal inilah yang dikeluhkan kawan-kawan driver pada beberapa aplikator yang juga menerapkan algoritma multi order atau double order lainnya,” jelasnya.

    Diketahui, beberapa waktu lalu ratusan pengemudi ShopeeFood menggeruduk salah satu pengguna Shopee dengan inisial TTW lantaran TTW berlaku kasar kepada salah satu driver.

    Adapun kekesalan TTW terjadi karena driver Shopee lama mengantarkan makanan yang sudah TTW pesan. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menduga lamanya pesanan tersebut karena algoritma yang diterapkan oleh aplikator dalam hal ini ShopeeFood. 

    Permasalahan serupa dapat ditemukan juga, tidak hanya di Shopee, di Grab dan Gojek. Bisnis coba menghubungi Gojek dan Shopee mengenai fitur Double Order. Hingga berita ini diturunkan keduanya tidak memberi tanggapan.

  • Picu Konflik Pengguna dan Driver, Garda Minta Double Order ShopeeFood-Grab Cs Dihapus

    Picu Konflik Pengguna dan Driver, Garda Minta Double Order ShopeeFood-Grab Cs Dihapus

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengemudi ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyorot ihwal algoritma double order pada aplikasi milik perusahaan penyedia layanan on-demand yang disinyalir memicu masalah antara konsumen dan mitra ShopeeFood di Yogyakarta.

    Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan kerawanan terjadinya konflik akibat multi atau double order sangat besar, sehingga algoritma tersebut harus dihapus dan tak diterapkan oleh semua perusahaan aplikator.

    “Garda menyatakan algoritma ini harus dihapus jangan lagi diterapkan oleh semua aplikator,” kata Raden kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025).

    Algoritma double order dinilai sangat merugikan. Sebab, kata Raden, pembayaran order kedua yang diterima mitra pengemudi hanya 50% dari nilai pemesanan pertama. 

    Di sisi lain, akibat keterlambatan pengiriman order juga merugikan konsumen.

    Raden berharap negara segera turun tangan mengatasi permasalahan ini. Pemerintah, sambungnya, diharapkan membuat regulasi menyoal tarif serta mekanisme pemesanan makanan dan antaran barang.

    “Sampai dengan saat ini regulasi tarif pengantaran barang dan pemesanan makanan tidak ada regulasinya sehingga menimbulkan kerawanan terjadinya konflik antara driver dengan konsumen,” kata dia.

    Selain itu, Raden menyayangkan masalah antara konsumen dengan pengemudi Shopee yang mengakibatkan kekisruhan massal di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

    Algoritma double order disebut membuat akhirnya membuat waktu tunggu pemesanan makanan menjadi lebih lama 20-45 menit dari waktu normal.

    “Apabila hanya melayani satu order saja, hal inilah yang dikeluhkan kawan-kawan driver pada beberapa aplikator yang juga menerapkan algoritma multi order atau double order lainnya,” jelasnya.

    Diketahui, beberapa waktu lalu ratusan pengemudi ShopeeFood menggeruduk salah satu pengguna Shopee dengan inisial TTW lantaran TTW berlaku kasar kepada salah satu driver.

    Adapun kekesalan TTW terjadi karena driver Shopee lama mengantarkan makanan yang sudah TTW pesan. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menduga lamanya pesanan tersebut karena algoritma yang diterapkan oleh aplikator dalam hal ini ShopeeFood. 

    Permasalahan serupa dapat ditemukan juga, tidak hanya di Shopee, di Grab dan Gojek. Bisnis coba menghubungi Gojek dan Shopee mengenai fitur Double Order. Hingga berita ini diturunkan keduanya tidak memberi tanggapan.

  • Respons Grab soal Double Order, Fitur yang Diperbincangkan di Kasus ShopeeFood Jogja

    Respons Grab soal Double Order, Fitur yang Diperbincangkan di Kasus ShopeeFood Jogja

    Bisnis.com, JAKARTA – Grab Indonesia buka suara soal pernyataan pihak Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) tentang algoritma double order (pesanan berganda) yang dinilai merugikan mitra pengemudi, buntut dari insiden yang melibatkan mitra ShopeeFood beberapa waktu lalu.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, algoritma pesanan berganda disebut oleh pihak SPAI menjadi penyebab keterlambatan pengantaran order yang berujung tindak kekerasan oleh konsumen terhadap pengemudi Shopee Food di Yogyakarta.

    Menanggapi ihwal ini, Country Marketing Head, Grab Indonesia & OVO, Melinda Savitri, mengatakan perusahaan juga menerapkan pesanan berganda. Namun, driver mendapat opsi untuk mengambil pesanan tersebut atau menolaknya.

    “Terkait dengan pesanan berganda yang ditemui pada layanan tertentu, dapat kami informasikan mitra pengemudi dapat memilih untuk mengambil pesanan gabungan atau tidak, sesuai dengan preferensi mereka,” kata Melinda kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025).

    Perusahaan berbasis di Singapura tersebut, jelasnya, juga memiliki sistem teknologi yang mempertimbangkan jarak, estimasi waktu tempuh, ketersediaan mitra pengemudi terdekat, hingga kondisi lalu lintas.

    “Sistem ini dirancang untuk meminimalisir waktu tunggu pelanggan, dan memastikan pesanan diterima pelanggan sesuai alamat pengantaran,” kata Melinda.

    Dia menjelaskan Grab menerapkan sistem pengaturan order menggunakan teknologi real-time, dengan memadukan algoritma dengan machine learning serta multi round radius yang memungkinkan perluasan radius pencarian mitra pengemudi.

    Hal ini bertujuan memastikan pelayanan pemesanan yang baik, bahkan ketika situasi khusus seperti jam sibuk maupun kondisi hujan.

    Perusahaan ini juga menggunakan GrabMaps, peta digital yang dirancang khusus untuk mengenali kompleksitas jalanan di Asia Tenggara termasuk Indonesia dengan karakter jalan banyak gang dan jalanan sempit.

    Dia menambahkan tujuan dari layanan ini adalah mengoptimalkan produktivitas dan mendukung operasional pengemudi agar lebih efisien dalam melayani pengguna, dengan tetap memastikan waktu pengantaran yang telah dikalkulasi oleh sistem tetap berada dalam batas waktu yang wajar.

    Sementara dari sisi pengguna, layanan ini menjadi jawaban untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang menggemari kuliner, tapi tetap menginginkan harga yang lebih terjangkau.

    “Tidak dipungkiri, keterlambatan bisa terjadi dan ada beberapa alasan yang membuat mitra pengemudi terlambat mengantarkan pesanan. Apabila terjadi potensi keterlambatan, sistem kami otomatis akan memberitahukannya melalui notifikasi di aplikasi yang dapat dipantau secara langsung oleh pengguna,” jelasnya.

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai sistem double order yang diterapkan aplikator menjadi biang kerok atas kisruh ShopeeFood yang terjadi di Yogyakarta.  Hal yang sama juga berpeluang terjadi di platform lainnya seperti Grab dan Gojek. 

    Diketahui, beberapa waktu lalu ratusan pengemudi ShopeeFood menggeruduk salah satu pengguna Shopee dengan inisial TTW karena lantaran TTW berlaku kasar kepada salah satu driver.

    Adapun kekesalan TTW terjadi karena driver Shopee lama mengantarkan makanan yang sudah TTW pesan. SPAI menduga lamanya pesanan tersebut karena algoritma yang diterapkan oleh aplikator. 

    Permasalahan serupa dapat ditemukan juga, tidak hanya di Shopee, di Grab dan Gojek. Bisnis coba menghubungi Gojek dan Shopee. Hingga berita ini diturunkan keduanya tidak memberi tanggapan.

  • Tarif GrabFood dan GoFood Tak Diatur Komdigi, Meutya Sebut di Menhub

    Tarif GrabFood dan GoFood Tak Diatur Komdigi, Meutya Sebut di Menhub

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa aturan soal tarif pengantaran makanan dan barang online seperti GrabFood dan GoFood, ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Karena kalau Permen (Peraturan Menteri) tentang pos memang mengaturnya pos, jadi memang tidak mengatur itu. Tapi betul bahwa ada ranah aturan di Kemenhub, tarif itu adanya di Kemenhub,” ujar Meutya saat ditemui usah Raker dengan Komisi I DPR, Senin (7/7/2025).

    Namun, kata dia, tata kelola PSE termasuk juga Grab dan Gojek, itu ada di Kementerian Komdigi. Menurut Meutya, ke depannya, Komdigi akan duduk sama-sama dengan Kemenhub untuk membahas hal ini.Komdigi akan duduk sama-sama dengan Kemenhub untuk membahas hal ini.

    “Tapi tidak benar bahwa tarifnya di Komdigi, tarifnya di Kemenhub. Tapi tata kelolanya ada di Komdigi, mungkin di situ ada irisan yang nanti kami akan duduk sama-sama dengan Kemenhub,” terangnya.

    Komdigi tahun ini menerbitkan Permenkomdigi No. 8/2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan baru itu sebagai pengganti aturan sebelumnya yaitu Permenkominfo No. 1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

    Namun, pengelola aplikasi menyatakan penetapan tarif untuk layanan pesan antar makanan seperti GrabFood dan Gofood masih mengacu pada Permenkominfo No. 1/2012. Alasannya, Permenkomdigi No. 8/2025 tidak mengatur pengiriman dari titik ke titik.

    Kedua aturan sama-sama menyatakan bahwa tarif pos komersial ditetapkan oleh penyelenggaraan layanan pos komersial dan terdiri dari komponen biaya ditambah margin. Perbedaannya ada pada komponen perhitungan komponen biaya.

    Aturan yang lama menyatakan, kelompok biaya komponen perhitungan tarif terdiri dari kelompok biaya operasi/produksi (termasuk biaya resiko), kelompok biaya pemasaran, kelompok biaya administrasi, kelompok biaya umum; dan biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi.

    Permenkomdigi no. 8/2025 mencantumkan cara perhitungan biaya produksi yang jauh lebih detail, yaitu mencakup biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, dan biaya yang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

    “Judulnya sama, yakni layanan pos komersial. Dulu, diatur sama, kami masuk ke aturan ini. Akan tetapi, kami layanan point to point yang berbeda dengan layanan logistik yang memakai pergudangan, tidak diatur [di Permenkomdigi]. Ini masih didiskusikan,” kata juru bicara Grab dalam pertemuan dengan media, baru-baru ini.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati juga sempat menyinggung soal Permenkomdigi no. 8/2025 dalam siaran pers merespons rencana Kemenhub menaikkan tarif ojol.

    “Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20 persen yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Apalagi untuk pengantaran barang dan makanan yang tarifnya diserahkan pada harga pasar alias ditentukan sepihak oleh perusahaan platform,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2025). “Kami mendapati potongan platform hingga 70%, di saat seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp 5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp 18.000 kepada platform.”

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kasus ShopeeFood Bisa Terulang Akibat Algoritma Double Order

    Kasus ShopeeFood Bisa Terulang Akibat Algoritma Double Order

    Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai sistem double order yang diterapkan aplikator menjadi biang kerok atas kisruh ShopeeFood yang terjadi di Yogyakarta.  Hal yang sama juga berpeluang terjadi di platform lainnya seperti Grab dan Gojek. 

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan sistem algoritma yang dibuat oleh aplikator sangat merugikan pengemudi ojol. 

    Algoritma yang paling disorot adalah double order yang membuat waktu pengantaran menjadi lama, karena pengemudi harus melayani dua pemesanan sekaligus dalam waktu bersamaan. Tidak hanya ihwal waktu, algoritma double order juga disebut merugikan pengemudi dari sisi upah.

    Sistem ini, kata Lily, sudah sempat diminta untuk diubah. Namun, pihak aplikator tak kunjung memberi jawaban.

    “[Di pemesanan] Double order, ada 2 lokasi antar dari 2 resto yang berbeda. Bila kami antar 1 order itu dihargai Rp8.500, seharusnya dengan double order maka upahnya dikali 2 menjadi Rp17.000. Namun, yang didapat hanya Rp12.000-Rp14.000,” kata Lily kepada Bisnis, Selasa (7/7/2025).

    Pengemudi, jelas dia, otomatis mendapatkan upah yang lebih rendah ketika mendapatkan double order karena upah dari order kedua hanya dihitung 50% -75% dari upah yang seharusnya.

    Artinya, kata Lily, double order membuat waktu pengantaran menjadi lama serta merugikan pengemudi karena tidak mendapat kompensasi atau upah yang layak dari platform akibat waktu tambahan tersebut.

    Selain pengemudi, tambahnya, konsumen turut dirugikan karena harus menunggu lebih lama dan tidak mengetahui bahwa pengemudi harus mengantarkan order pertama.

    Seperti kasus di Sleman, Yogyakarta, konsumen yang tidak puas karena tidak ada informasi yang transparan dari platform sangat mungkin memberi penilaian atau rating yang rendah kepada pengemudi yang dianggap sebagai pihak yang melakukan kesalahan.

    “Akibatnya rating yang rendah ini akan merugikan pengemudi karena dinilai oleh algoritma platform tidak berkinerja baik,” tuturnya.

    Hal ini disebut berdampak terhadap jumlah pesanan yang kian sepi karena tidak diprioritaskan oleh platform. 

    Ujung-ujungnya, ujar Lily, hal ini memupuskan harapan pengemudi untuk mendapatkan insentif yang pada akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi ojol, taksol dan kurir.

    Terkait dengan hal itu, SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar memberikan perlindungan bagi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir dalam hal jaminan pendapatan agar mendapatkan upah yang layak berupa upah minimum provinsi (UMP).  

    “Dan agar segera Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR untuk membahas pekerja platform ke dalam RUU Ketenagakerjaan,” sambungnya.

    Bisnis mencoba menghubungi pihak Shopee, Grab, dan Gojek mengenai sistem double order di aplikasi. Hingga berita ini diturunkan, ketiganya belum memberi jawaban. 

    Sebelumnya, sejumlah pengemudi ShopeeFood menggeruduk salah satu customer yang diduga melalukan prilaku kasar terhadap salah satu driver wanita. 

    Pengguna yang mengeluhkan makanan yang disampaikan lama tibanya, langusung memarahi driver ShopeeFood. Driver menyampaikan bahwa dirinya telah menjalankan perintah sesuai aplikasi. 

  • Gojek Kaji, Grab Ingatkan Pemerintah Dampak ke Mitra

    Gojek Kaji, Grab Ingatkan Pemerintah Dampak ke Mitra

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan aplikator layanan transportasi online seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia dan Maxim Indonesia merespons rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojol (ojek online) sekitar 8%-15%.

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyebut saat ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam bersama Kemenhub mengenai rencana pemberlakuan penyesuaian tarif ojol.

    Director of Public Affairs and Communications GOTO, Ade Mulya menjelaskan bahwa hingga saat ini pengenaan tarif masih mengikuti regulasi yang berlaku dan belum ada kenaikan tarif.

    “Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah,” kata Ade kepada Bisnis, Selasa (2/7/2025).

    Pada saat yang sama, Ade memastikan bahwa tarif baru yang saat ini tengah digodok tidak akan memberatkan konsumen. Dia juga berkomitmen untuk menghadirkan tarif yang kompetitif. 

    Hal tersebut diklaim penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang.

    Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kerja sama dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah termasuk penyesuaian tarif. 

    Tirza mengatakan, pihaknya menyadari kebijakan tarif yang baru dapat memengaruhi banyak aspek mulai dari penghasilan mitra hingga sensitivitas harga di kalangan konsumen. 

    Dalam konteks persaingan yang ketat di sektor ini, menurutnya, penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendapatan mitra dan risiko menurunnya permintaan akibat berkurangnya daya tarik harga layanan dalam penyesuaian tarif ini.

    Kontra Produktif 

    Sementara itu, Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf menuturkan bahwa rencana mengerek tarif itu dinilai masih perlu melalui pengkajian ulang.

    “Kami melihat bahwa rencana kenaikan tarif pada layanan transportasi daring harus dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pada perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dan masyarakat selaku konsumen,” kata Rafi dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).

    Bukan tanpa alasan, Maxim Indonesia berpandangan bahwa rencana untuk menaikkan tarif layanan transportasi online memiliki risiko kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekosistem digital.

    Di samping itu, tambah Rafi, kenaikan tarif transportasi online juga akan memberikan dampak destruktif yang dapat dirasakan masyarakat, mitra pengemudi, dan juga industri e-hailing di Indonesia.

    Meski demikian, Rafi mengaku selama proses penggodokan kenaikan tarif Kemenhub memang telah melibatkan aplikator. Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan diskusi insentif dengan Kemenhub.

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa rencana mengerek tarif dasar ojol sebesar 8%-15% memang saat ini masih dalam pendalaman kajian

    Adapun, salah satu yang dipertimbangkan yakni besaran dampaknya terhadap aspek ekonomi nasional. “Itu kan dari sisi ekonomi kami perhitungkan, bagaimana nanti kalau ini diterapkan berakibat pada inflasi atau tidak? Jadi semua perspektif kami pertimbangkan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (2/7/2025).

  • Nasib Kenaikan Tarif Ojol 15% Usai Ramai Ditolak Driver Gojek-Grab Cs

    Nasib Kenaikan Tarif Ojol 15% Usai Ramai Ditolak Driver Gojek-Grab Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menaikkan tarif ojol (ojek online) sebesar 8% hingga 15% menuai penolakan dari beberapa pihak, termasuk dari kalangan pengemudi atau driver. Lantas, bagaimana nasib wacana kebijakan tersebut?

    Penolakan terhadap rencana kenaikan tarif ojol diutarakan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Mereka meminta pemerintah kembali mengkaji rencana kenaikan tarif dasar ojol.

    Ketua SPAI, Lily Pujiati bahkan mengatakan apabila memungkinkan kebijakan itu untuk dibatalkan saja. Alasannya, dikhawatirkan bakal mengganggu ekosistem transportasi online.

    “Menurut kami lebih baik dibatalkan saja,” kata Lily kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).

    Alih-alih menaikkan tarif dasar ojek online, Lily menyebut pemerintah justru perlu menggodok kejelasan status mitra ojol menjadi pekerja. Dengan demikian, mitra ojol dapat tergolong sebagai pekerja formal yang pembayaran gajinya dibayarkan mengacu pada ketentuan upah minimum provinsi (UMP).

    “Sehingga tidak lagi tergantung pada tarif dan potongan platform yang regulasinya sepotong-potong dan diserahkan pada harga pasar,” ujarnya.

    Terlebih, apabila rencana kenaikan tarif 8%-15% itu tidak dibarengi dengan ketegasan memutuskan batas potongan platform. Maka, dia memastikan keputusan penyesuaian tarif tidak akan berdampak pada kesejahteraan driver.

    Senada, penolakan terhadap wacana kenaikan tarif juga diutarakan Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia.

    Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya menolak kenaikan tarif sebesar 8–15% karena tidak pernah dilibatkan dalam kajian tersebut dan menilai pemerintah belum menyentuh persoalan utama yang dikeluhkan para pengemudi.

    “Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dikonfirmasi Bisnis pada Selasa (1/7/2025).

    Dia menegaskan fokus utama asosiasi bukan pada besaran tarif, melainkan pada potongan biaya aplikasi yang selama ini dirasa sangat merugikan pengemudi. 

    Selama bertahun-tahun, kata Igun, aplikator telah melanggar batas maksimal potongan yang diatur pemerintah dan belum pernah mendapat sanksi tegas dari regulator. Dia pun meminta potongan biaya aplikasi menjadi 10%. 

    “Sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja dan hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara, mohon agar pemerintah pro rakyat, jangan pro kepada pengusaha atas nama kestabilan dan keadilan, karena aplikator sudah tidak adil namun didiamkan begitu saja,” ujarnya.

    Belum Final

    Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa rencana mengerek tarif dasar ojol memang belum final karena saat ini masih dilakukan kajian secara mendalam.

    Adapun, salah satu hal yang masih menjadi pertimbangan yakni besaran dampaknya terhadap aspek ekonomi nasional. 

    “Itu kan dari sisi ekonomi kami perhitungkan, bagaimana nanti kalau ini diterapkan berakibat pada inflasi atau tidak? Jadi semua perspektif kami pertimbangkan,” kata Aan saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (2/7/2025).

    Aan menjelaskan, Kemenhub masih akan melakukan diskusi dengan beberapa pihak mulai dari akademisi hingga ekonom untuk memproyeksi dampak dari kenaikan tarif itu. 

    Selain itu, dia juga menyebut terus berkomunikasi dengan intens, baik dengan aplikator maupun driver ojol selaku mitra. 

    “Nanti hasil kajiannya apa, sebelum memutuskan nanti ada semacam harmonisasi, ada pertimbangan-pertimbangan. Jadi ini [regulasi terkait kenaikan tarif] belum final, seperti itu,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, kenaikan tarif ojol terakhir kali terjadi pada 10 September 2022. Kala itu, Kemenhub menaikkan tarif ojol dengan pertimbangan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

    Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

    Kala itu, tarif ojol untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol. Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP No.548/2020.

    Saat ini, penetapan tarif ojol masih diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No. KP348 Tahun 2019.

    Mengacu pada tarif yang masih berlaku saat ini, jika terjadi kenaikan sebesar 8%-15% maka tarif ojol yang dikenakan bakal berkisar dari Rp9.990 hingga yang tertinggi Rp15.525.

    Berikut simulasi kenaikan tarif ojol 8% – 15% per zona:

    Zona I

    Rentang biaya jasa minimal: Rp9.250 – Rp11.500
    Asumsi naik tarif 8%: Rp9.990 – Rp12.420
    Asumsi naik tarif 15%: Rp10.637 – Rp13.225

    Zona II

    Rentang biaya jasa minimal: Rp13.000 – Rp13.500
    Asumsi naik tarif 8%: Rp14.040 – Rp14.580
    Asumsi naik tarif 15%: Rp14.950 – Rp15.525 

    Zona III Rentang biaya jasa minimal: Rp10.500 – 13.000

    Asumsi naik tarif 8%: Rp11.340 – Rp14.040 
    Asumsi naik tarif 15%: Rp12.075 – Rp14.950

    Respons Aplikator

    Perusahaan aplikator layanan transportasi online seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia dan Maxim Indonesia merespons rencana kenaikan tarif ojol sekitar 8%-15%.

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyebut saat ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam bersama Kemenhub mengenai rencana pemberlakuan penyesuaian tarif ojol.

    Director of Public Affairs and Communications GOTO, Ade Mulya menjelaskan bahwa hingga saat ini pengenaan tarif masih mengikuti regulasi yang berlaku dan belum ada kenaikan tarif.

    “Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah,” kata Ade kepada Bisnis, Selasa (2/7/2025).

    Pada saat yang sama, Ade memastikan bahwa tarif baru yang saat ini tengah digodok tidak akan memberatkan konsumen. Dia juga berkomitmen untuk menghadirkan tarif yang kompetitif. 

    Hal tersebut diklaim penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang.

    “Gojek berkomitmen untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini,” tegasnya.

    Grab Indonesia turut menanggapi rencana kenaikan tarif ojol. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kerja sama dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah termasuk penyesuaian tarif. 

    “Kami terus menjalin koordinasi dan siap berdialog secara terbuka terkait berbagai rencana kebijakan, termasuk yang menyangkut penyesuaian tarif transportasi daring,” kata Tirza kepada Bisnis pada Rabu (2/7/2025).

    Tirza mengatakan, pihaknya menyadari kebijakan tarif yang baru dapat memengaruhi banyak aspek mulai dari penghasilan mitra hingga sensitivitas harga di kalangan konsumen. 

    Dalam konteks persaingan yang ketat di sektor ini, menurutnya, penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendapatan mitra dan risiko menurunnya permintaan akibat berkurangnya daya tarik harga layanan dalam penyesuaian tarif ini.

    Sementara itu, Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf menuturkan bahwa rencana mengerek tarif itu dinilai masih perlu melalui pengkajian ulang.

    “Kami melihat bahwa rencana kenaikan tarif pada layanan transportasi daring harus dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pada perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dan masyarakat selaku konsumen,” kata Rafi dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).

    Bukan tanpa alasan, Maxim berpandangan bahwa rencana untuk menaikkan tarif layanan transportasi online memiliki risiko kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekosistem digital.

    Di samping itu, tambah Rafi, kenaikan tarif transportasi online juga akan memberikan dampak destruktif yang dapat dirasakan masyarakat, mitra pengemudi, dan juga industri e-hailing di Indonesia.

    Meski demikian, Rafi mengaku selama proses penggodokan kenaikan tarif Kemenhub memang telah melibatkan aplikator. Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan diskusi insentif dengan Kemenhub.

  • Gojek Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol 15%

    Gojek Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol 15%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pihak GoTo buka suara soal rencana kenaikan tarif 15% yang sempat disampaikan pihak Kementerian Perhubungan belum lama ini. Menurut Director of Public Affairs and Communications GoTo, Ade Mulya, pihaknya tengah melakukan kajian dengan kementerian.

    “Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah. Terkait rencana perubahan tarif roda dua (2W), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan pada Rapat dengan Komisi V DPR RI, saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” kata Ade dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (2/7/2025).

    Dia menjelaskan pihaknya berkomitmen memberikan tarif kompetitif dan sesuai regulasi. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai kondisi ekonomi.

    Hal tersebut penting agar bisa menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau menjaga permintaan tetap tinggi. Jadi dapat mendukung penghasilan mitra driver.

    “Gojek berkomitmen untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang,” jelasnya.

    “Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ade menambahkan.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat), Aan Suhanan mengonfirmasi rencana kenaikan tarif tersebut dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025). Namun, dia mengatakan tidak semua daerah mengalami kenaikan sebesar 15% dan akan ada penyesuaian tarif sesuai zona yang ditentukan sebelumnya.

    “Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8%, ada 15%,” kata Aan.

    Aan mengatakan akan ada konsultasi final dengan empat aplikator penyedia ride hailing besar di Indonesia terkait tarif baru. Pihak Kemenhub juga berencana memanggil para aplikator.

    “Besok kami akan memanggil para aplikator, tapi pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan kami akan panggil kembali aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujar Aan.

    Berikut tiga zona untuk tarif ojol sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022:

    Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
    Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.
    Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Gojek (GOTO) Kaji Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Pastikan Sesuai Regulasi

    Gojek (GOTO) Kaji Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Pastikan Sesuai Regulasi

    Bisnis.com, JAKARTA —  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) memastikan seluruh kebijakan tarif layanan ojek online (ojol) yang diterapkannya akan tetap mengikuti regulasi pemerintah. 

    Hal tersebut disampaikan menyusul rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berencana akan menaikkan tarif ojol roda dua (2W) sebesar 8–15%. 

    Director of Public Affairs and Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan perusahaan tengah melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian guna memastikan keputusan yang diambil memberikan dampak positif terhadap ekosistem.

    “Saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” kata Ade kepada Bisnis pada Selasa (1/7/2025).

    Ade memastikan Gojek berkomitmen untuk menyediakan tarif yang kompetitif serta mempertimbangkan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

    Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan mitra secara jangka panjang. 

    “Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Ade. 

    Namun demikian, rencana kenaikan tarif ini mendapat penolakan dari Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai kebijakan ini belum melalui proses kajian yang melibatkan pengemudi.

    “Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/7/2025).

    Menurut Igun, fokus utama saat ini bukan pada besaran tarif, melainkan besarnya potongan biaya aplikasi yang dinilai sangat merugikan pengemudi. Dia menyebut aplikator telah melanggar batas maksimal potongan yang telah diatur oleh pemerintah tanpa mendapat sanksi tegas.

    Dengan demikian, lanjut Igun, sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja. 

    “Hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara, mohon agar pemerintah pro rakyat, jangan pro kepada pengusaha atas nama kestabilan dan keadilan, karena aplikator sudah tidak adil namun didiamkan begitu saja,” ujarnya.

    Driver ojol menjadi salah satu tulang punggung bisnis ride hailing di Indonesia

    Garda pun mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah, mulai dari pembentukan UU Transportasi Online atau Perppu, pembatasan potongan aplikasi maksimal 10%, diskresi tarif layanan barang dan makanan, audit investigatif atas potongan yang tidak sesuai aturan, serta penghapusan berbagai skema sistem kerja yang dinilai eksploitatif. Jika tuntutan tidak direspons, Garda mengancam akan melakukan aksi lanjutan pada 21 Juli 2025, termasuk aksi serentak mematikan aplikasi oleh 500.000 pengemudi.

    Senada dengan Garda, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menilai kenaikan tarif tidak akan berdampak signifikan jika potongan platform masih tinggi. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebutkan potongan saat ini bahkan melebihi batas maksimal 20% yang telah ditetapkan.

    “Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20% yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua,” kata Lily dalam keterangan resmi pada Selasa (1/7/2025).

    Lily juga menyoroti ketimpangan dalam layanan pengantaran makanan dan barang, di mana perusahaan platform masih menentukan tarif sepihak. SPAI mencatat bahwa pengemudi hanya menerima Rp5.200 dari biaya Rp18.000 yang dibayarkan pelanggan kepada platform, dan itu belum termasuk beban operasional lainnya.

    Oleh karena itu, SPAI mendesak agar potongan platform diturunkan hingga 10% atau dihapuskan sama sekali, serta mendorong pemberlakuan sistem upah berbasis UMP untuk menggantikan skema pembayaran per order.

    Lebih lanjut, SPAI juga meminta pemerintah menghapus istilah “kemitraan” dalam aturan transportasi online dan menggantinya dengan istilah “pekerja platform”, sebagaimana disepakati dalam forum International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa. SPAI berharap hal ini diakomodasi dalam RUU Ketenagakerjaan yang sedang disusun.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, memberi sinyal pemerintah bakal segera merevisi penetapan tarif per kilometer ojek online atau ojol.

    Aan menyebut pihaknya telah mengkaji rencana kenaikan tarif tersebut. Nantinya, besaran kenaikan akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan

    “Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam rapat dengan Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025).

  • Wacana Kenaikan Tarif Ojek Online 15%, Pelanggan Waswas Ongkos Makin Mahal

    Wacana Kenaikan Tarif Ojek Online 15%, Pelanggan Waswas Ongkos Makin Mahal

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengguna ojek online mengaku cemas dengan rencana kenaikan tarif ojek daring hingga 15%. Mereka khawatir ongkos harian yang dikeluarkan membengkak. Sejumlah opsi disiapkan, termasuk berhenti menggunakan ojol.  

    Seorang pengguna jasa ojek online asal Bogor, Rizki menyayangkan kenaikan tarif tersebut. Kebijakan itu bahkan membuatnya memilih bepergian dengan transportasi umum atau layanan ojol lain yang lebih murah.

    “Saya tidak setuju. Naiknya tarif ojol berarti meningkatkan pengeluaran saat memakainya, mengingat transportasi umum tidak tersedia di semua tempat,” kata Rizk kepada Bisnis, Selasa (1/7/2025). 

    Penolakan juga disampaikan pengguna lainnya bernama Rafa, yang khawatir ongkos yang dikeluarkan makin besar dengan adanya kebijakan tersebut. 

    Menurutnya, kenaikan tarif yang kemungkinan mencapai 15% akan memberatkan pelanggan, terkhusus para pelajar, siswa maupun mahasiswa.

    “Saya tidak setuju karena beban ke pelanggan terasa besar. Saya paham driver perlu penghasilan lebih baik, tapi kenaikan 8%-15% terlalu tinggi. Saya khawatir perusahaan ojol cuma mengambil keuntungan tanpa meningkatkan kesejahteraan driver,” kata Rafa.

    Namun di sisi lain, ada pula pengguna jasa ojol yang menyetujui naiknya tarif layanan itu. Zahra, yang sudah memakai jasa ini sejak tahun 2016 mengatakan, bahwa kenaikan tarif sah untuk dilakukan. 

    Zahra mengatakan selama menggunakan ojek online, dia menemukan bahwa potongan biaya yang dibebankan perusahaan terhadap driver sangat besar hingga memotong pendapatan.

    “Pernah saya memesan ojol dalam jarak yang cukup jauh, pengemudi meminta untuk meng-cancel di aplikasi dan manual saja karena setelah dibandingkan tarif yang beliau dapatkan hanya 60% dari tarif yang dikenakan di aplikasi, kalau seperti itu kasihan kepada para driver karena mereka yang ada di lapangan” ujar Zahra

    Zahra sependapat Rafa, untuk mensejahterakan mitra pengemudi, seharusnya aplikator ojek online bersikap lebih adil terkait potongan biaya untuk driver, serta adanya transparansi soal kenaikan tarif layanan, alih-alih menaikan tarif layanan yang justru akan memberatkan pengguna.

    Bisnis coba menghubungi Grab Indonesia, Gojek, dan Maxim mengenai rencana kenaikan tarif. Hingga berita ini diturunkan ketiganya tidak memberi jawaban.

    Wacana soal kenaikan tarif ojek online merupakan respon lanjutan setelah sejumlah driver Ojol melakukan demonstrasi 20 Mei 2025, yang menuntut potongan biaya diubah menjadi 10% dan mendesak pemerintah agar segera menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia.

    Dirjen Hubda Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji rencana kenaikan tarif Ojol, dan besarannya akan bervariasi sesuai zona yang ditentukan. Dia juga memastikan agar pihak aplikator segera memberikan persetujuan terkait kebijakan tersebut.

    “Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada yang naik 15%, ada yang 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, zona 1, 2, dan 3” Papar Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/06/25)

    Rincian terkait zona tarif Ojol sebelum kenaikan tarif diberlakukan nanti adalah sebagai berikut:

    Zona 1:

    Meliputi Sumatera, Jawa (Selain Jabodetabek), dan Bali

    Biaya jasa batas bawah: Rp1.850 per km

    Biaya jasa batas atas: Rp2.300 per km

    Biaya jasa jarak tempuh minimal: Rp9.250 hingga Rp11.500

    Zona 2:

    Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    Biaya jasa batas bawah: Rp2.600 per km

    Biaya jasa batas atas: Rp2.700 per km

    Biaya jasa jarak tempuh minimal: Rp13.000 hingga Rp13.500

    Zona 3:

    Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua

    Biaya jasa batas bawah: Rp2.100 per km

    Biaya jasa batas atas: Rp2.600 per km

    Biaya jasa jarak tempuh minimal: Rp10.500 hingga Rp13.000

    (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)