5 Hari Agus Dilanda Banyak Paket COD Puluhan Juta Rupiah yang Tak Dipesan, Diduga Korban Doxing
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Seorang warga Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten
Lumajang
,
Jawa Timur
, bernama
Agus Harianto
, diduga menjadi korban
doxing
.
Agus menerima belasan paket dengan sistem bayar di tempat atau
cash on delivery
(COD). Padahal, ia mengaku tak pernah memesan barang-barang tersebut.
Agus mengatakan, selama lima hari, ia menerima kiriman
paket COD
. Isinya bermacam-macam, mulai dari makanan, laptop, komputer, kasur, hingga akuarium.
Rincian barang yang diterima Agus adalah 1 unit televisi, 4 unit PlayStation 4, 3 unit laptop, 1 unit headphone, 3 unit kasur, dan 1 unit akuarium.
“Total nilai barangnya lebih dari Rp 20 juta. Saya tidak pernah memesan makanan, barang elektronik, ataupun springbed. Semua pesanan itu dari toko berbeda, tetapi akun pemesannya sama, memakai nama saya,” ujar Agus kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Agus menyebut, pelaku membuat akun di berbagai platform seperti Gojek dan Shopee dengan identitas dirinya, lalu membuat pesanan palsu secara masif.
Sebab, barang-barang itu selalu dikirim ke alamat yang tertera di KTP Agus, yakni rumah orangtuanya.
Padahal, Agus sudah pindah dari sana dan memiliki rumah sendiri di Kelurahan Jogotrunan.
“Untungnya orangtua saya tidak langsung membayar, mereka sempat menelepon dulu. Tapi kami tetap waswas. Kurirnya juga ada yang marah-marah karena merasa ditipu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menduga banyaknya kiriman paket ini berkaitan dengan aktivitasnya di dunia maya.
Agus memang dikenal sebagai
influencer
di platform media sosial TikTok.
Selama ini, ia cukup aktif menyuarakan kritik melalui media sosial.
Menurutnya, hal ini jadi salah satu faktor yang membuat ia mendapatkan teror tersebut.
“Sering bikin konten
nyolek
pemerintah, kadang juga dapat ancaman. Ada yang bilang, ‘awas, paket datang’, dan sebagainya,” ujarnya.
Atas insiden tersebut, Agus telah melaporkannya ke Polres Lumajang, meskipun ia menyadari bahwa proses pengusutan kasus
doxing
bisa sangat rumit.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, saat ini memang ada beberapa laporan perihal dugaan
doxing
yang ditanganinya.
Ia berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Polres Lumajang.
“Iya memang ada beberapa laporan
doxing
yang masuk ke kami dan masih kami lakukan penyelidikan,” kata Alex.
Alex mengimbau warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, ia juga meminta warga berhati-hati dalam mengeklik pesan-pesan yang mencurigakan.
Sebab, salah satu faktor data pribadi bisa tersebar adalah satu klik dari pengguna gadget tersebut.
“Imbauannya hati-hati saat menggunakan gadget, jangan sembarangan klik pesan, meskipun itu dari orang yang kita kenal,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: Gojek
-
/data/photo/2025/07/12/687222d5412a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 5 Hari Agus Dilanda Banyak Paket COD Puluhan Juta Rupiah yang Tak Dipesan, Diduga Korban Doxing Surabaya
-

Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka?
GELORA.CO – Nama Nadiem Makarim terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Nasibnya pun disebut-sebut di ujung tandung, berpotensi jadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun Nadiem Makarim bakal kembali diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.
Akankan usai pemeriksaan itu Nadiem Makarim statusnya naik dari saksi jadi tersangka dan langsung ditahan?
Pemeriksaan pekan depan merupakan pemeriksaan kali kedua bagi sang eks Mendikbud Ristek itu.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Alasan Kejagung 2 Kali Periksa Nadiem Makarim
Kejagung kembali menjadwal pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan alasan Nadiem Makarim masih akan diperiksa, rupanya penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari yang bersangkutan.
Hal itu mulai dari pengadaan hingga pengawasan Nadiem terhadap anak buahnya dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
“Dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini,” jelas Harli Siregar, Jumat (11/1/2025)
Nadiem Makarim Sempat Minta Pemeriksaan Diundur
Terkait pemeriksaan ini, sejatinya penyidik sudah menjadwalkan memanggil Nadiem pada Selasa 8 Juli 2025.
Akan tetapi mantan bos Gojek itu batal hadir dan meminta penundaan.
Status Nadiem Makarim Bisa Naik Jadi Tersangka
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Sementara, Nadiem Makarim telah diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (23/6/2025) malam.
Kini, Kejagung RI juga telah mencekal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, beberapa staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri, yakni FH, JT, dan IA telah diperiksa Kejagung RI.
Penyidik Kejagung RI juga telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.
Menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, status Nadiem Makarim bisa naik dari saksi menjadi tersangka.
Namun, penetapan status tersangka harus memenuhi sejumlah syarat.
Hal ini disampaikan Rustamhaji saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025).
Awalnya, Rustamhaji menerangkan apa itu saksi.
“Jadi, kalau dalam konteks hukum acara pidana, yang namanya saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu buatan atau suatu tindak pidana.” kata Rustamhaji.
“Nah, kemudian kalau dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 itu juga bisa sih, saksi itu tidak langsung melihat, mendengar, mengalami. Itu perluasan sejak tahun 2010 dengan putusan 6 final tadi,” jelasnya.
Selanjutnya, Rustamhaji menerangkan bahwa seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka apabila ia memiliki kesalahan atau niat jahat dari perbuatannya.
“Tapi, kalau statusnya sudah tersangka maka seseorang itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi orang yang diduga melakukan wederrechtelijk atau melakukan perbuatan hukum pidana dan dia punya kesalahan atau mens rea atau niat jahat yang kemudian melengkapi perbuatan yang dia lakukan.” paparnya.
Lalu, Rustamhaji menjelaskan status tersangka bisa diterapkan apabila ada minimal dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang merupakan pelaku tindak pidana.
Hal yang sama, kata Rustamhaji, juga berlaku pada Nadiem Makarim jika Kejagung RI dapat menemukan minimal dua alat bukti yang kuat
“Jadi kalau tersangka itu sudah minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelakunya. Itu yang kemudian dalam kacamata penyidik, entah itu penyidik dari Polri, dari kejaksaan, maupun dari KPK,” ujar Rustamhaji.
“Tapi minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelaku gitu, maka ditingkatkan menjadi tersangka,” tambahnya.
“Dan dengan minimal dua alat bukti itu nanti akan menjadikan penyebab seseorang itu menjadi tersangka,” jelasnya.
“Nah, dua alat bukti itu membuktikan apa? Membuktikan dua hal, yang pertama adalah unsur objektif dan juga unsur subjektif atau mens rea atau niat jahat,” kata Rustamhaji.
“Jadi dua unsur ini nanti akan dibuktikan dengan minimum dua bukti. Jadi, dengan minimum dua alat bukti itu, kemudian dua unsur objektif dan subjektif itu akan dimintakan pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.
“Itu rumus dasar yang kemudian digunakan oleh setiap penegak hukum ketika meminta pertanggungjawaban pidana kepada seseorang maupun korporasi,” tandasnya
-

Isu Politik-Hukum Sepekan: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan
Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum sepekan dihiasi soal tidak diaturnya penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Selain itu, Badan Pengelola (BP) Haji dan Umrah dipastikan akan mengurus ibadah Haji 2026.
Isu lainnya terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu juga dicegah ke luar negeri dan segera diperiksa pada pekan depan.
Berikut lima isu politk-hukum sepekan:
1. DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!
Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.“Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.
Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka. “Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
2. Prabowo Turun Gunung Lobi Trump, Ini Kata Istana
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, ada peluang Presiden Prabowo Subianto turun gunung menemui Presiden Donald Trump terkait tarif.Pertemuan tersebut untuk melobi tarif resiprokal impor Amerika Serikat (AS) yang diberlakukan Trump. Namun, istana belum memastikan jadwal pertemuan antara Prabowo dan Trump terkait pembahasan tarif ekspor produk Indonesia ke AS itu.
“Ada (rencana pertemuan Prabowo dan Trump), tetapi saya belum bisa memastikan kapan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
3. Istana Tegaskan BP Haji Bertanggung Jawab Laksanakan Haji mulai 2026
Istana menegaskan pemerintah akan mengalihkan tanggung jawab penyelenggaraan haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) mulai 2026.Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pengalihan tanggung jawab pelaksanaan haji kepada BP Haji bagian dari upaya meningkatkan tata kelola haji.
“Memang kita memiliki rencana untuk penyelenggaraan haji itu dilakukan atau dikerjakan oleh Badan Haji,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
4. Dicegah ke Luar Negeri, Riza Chalid Segera Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Mohammad Riza Chalid (MRC) bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Penyidik Kejagung kini menjadwalkan pemanggilan terhadap saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
5. Seusai Geledah GOTO, Kejagung Siap Periksa Lagi Nadiem pada 15 Juli
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada Selasa tanggal 15 Juli 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Agenda ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nadiem meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa (8/7/2025). Kejagung berharap sosok pendiri Gojek itu dapat hadir untuk memberi keterangan pada pekan depan.
Penyidik Kejagung sudah menggeledah kantor GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada Selasa (8/7/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Ada sejumlah barang disita dan sekarang sedang diverifikasi.
“Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” katanya.
-

Firasat Meta Ayu Puspitantri soal Arya Daru, Diplomat Kemlu yang Meninggal dengan Kepala Dililit Lakban, Cerita Hidup Terekam di Youtube
Rezha mengatakan aktivitas korban tersebut sempat terekam kamera CCTV yang sudah diamankan.
“Hanya korban keluar masuk tempat kos, pesan Gojek maupun buang makan setelah dia selesai makan di jam 23.30 WIB,” jelasnya.
Jual Mobil
Sebelum ditemukan tewas, Arya juga diketahui menjual mobil. Birvan yang merupakan tetangga indekos Arya Daru mengaku, mendapatkan kabar dijualnya mobil tersebut lantaran Arya Daru ingin pindah ke China.
“Dia barusan jual mobil. Dijual mobilnya, aku dapat info dari Pak Sis yang jaga kos. (Aku tanya) loh kenapa? Mau pindah ke China. Keluar negeri. Keluar negeri, mau pindah ke luar negeri,” kata Birvan kepada awak media saat ditemui di Indekos Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Birvan mengaku, sosok Arya semasa hidupnya memang kerap kali membersihkan atau sekadar mengelap mobilnya di lahan parkir kos, sementara Birvan kerap membersihkan motor.
Namun dalam momen tersebut, Birvan dengan Arya jarang sekali berbicara panjang.“Nggak ada dia (kegiatan terlihat), cuman pulang kerja, pergi kerja. Nanti keluar pergi, nanti pergi cari makanan atau ngelap mobil. Seringnya ketemu gitu sih. Nggak, jarang ngobrol,” beber Birvan.
Lebih lanjut, dia memastikan kalau mobil Arya Daru terjual diperkirakan terjadi sejak beberapa hari ini.
Lantaran kata Birvan, terakhir kali terlihat mobil yang terparkir bukanlah mobil Arya, melainkan diduga mobil milik istri Arya Daru yang sedang berkunjung ke indekos.
“Nah, pernah juga waktu itu ada mobil dia, kayaknya mobil istrinya kan. Dia mau ngantar istrinya pulang gitu,” kata Birvan.
-

Kejagung Geledah Kantor GoTo, Manajemen Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia – GoTo buka suara soal penggeledahan kantornya oleh Kejaksaan Agung. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di era kepemimpinan Nadiem Makarim.
Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Ade Mulya juga mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.
“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade, dalam keterangannya dikutip Jumat (11/7/2025).
“Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku,” dia menambahkan.Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan telah melakukan penggeledahan pada Selasa (8/7/2025) lalu di kantor di kawasan Blok M, Jakarta. Pihak Kejagung menyita berbagai barang bukti dalam penggeledahan.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan bahwa beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita,” jelas Kapuspenkum Kejagung R.I Harli Siregar.
Harli mengatakan barang yang disita berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Diharapkan dengan berbagai barang bukti itu bisa memperkuat pembuktian penyidikan.
“Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Tentunya, baik dokumen maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan. Nanti kita tunggu saja,” kata Harli.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

GoPay & BI Gelar Kampanye Judi Pasti Rugi, Ajak Warga Perangi Judi Online
Jakarta –
GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menggelar kampanye Judi Pasti Rugi di CFD Jakarta Minggu, 6 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari dari roadshow Judi Pasti Rugi keliling Indonesia.
Head of Region Marketing GoPay, Irwan Ari Wibowo menjelaskan bahwa kegiatan Judi Pasti Rugi akan terus berlangsung agar masyarakat dapat lebih teredukasi bahwa judi online merupakan bentuk penipuan.
“Mari kita jauhi judi online, judol bukan solusi, judol itu penipuan,” kata Irwan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Hal tersebut ia katakan dalam kampanye Judi Pasti Rugi di CFD Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (6/7).
Kegiatan ini juga didukung serta dihadiri oleh Direktur Kepala Grup Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Diana Yumanita. Menurutnya, edukasi ini merupakan pendekatan baru yang inovatif melibatkan masyarakat secara langsung dan diharapkan bisa meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak buruk judi online.
“Tentu kita sadari bahwa fenomena judol itu sangat mengkhawatirkan. Butuh kolaborasi untuk melakukan edukasi secara masif agar dapat meningkatkan awareness masyarakat. Inisiatif seperti ini sejalan dengan kampanye Geber PK (Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen) dari BI,” ujar Diana.
Ia juga berpesan agar masyarakat bisa mewaspadai iklan dengan embel-embel cepat kaya dalam bentuk permainan dan investasi palsu yang bisa berujung pada aktivitas judol. Masyarakat dapat melaporkan tautan atau iklan mencurigakan kepada layanan pembayaran digital ataupun ke otoritas seperti Bank Indonesia dan Komdigi agar bisa ditindaklanjuti.
Adapun kampanye melawan judi online dengan mobil keliling ini digagas oleh Aliansi Judi Pasti Rugi yang terdiri dari GoPay, Gojek, Google, TikTok, dan Telkomsel. Sampai saat ini mobil kampanye tersebut sudah berkeliling 17 kota dan akan terus dilanjutkan hingga Pulau Sulawesi.
“Hingga akhir kampanye ini, targetnya akan ada 57 kota yang akan dikunjungi di Indonesia,” jelas Irwan.
Lihat juga Video: Perangi Judi Online, Masyarakat Bisa Lapor di Situs Ini
(akn/akn)
/data/photo/2025/07/11/6870de28c7594.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/07/05/6868a02c91b5e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)