Perusahaan: Facebook

  • Komdigi Beri Waktu 2 Tahun untuk Facebook Cs Penuhi PP Tunas

    Komdigi Beri Waktu 2 Tahun untuk Facebook Cs Penuhi PP Tunas

    Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu maksimal 2 tahun bagi platform digital seperti Facebook, Instagram, dan lainnya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

    PP Tunas diterbitkan sebagai upaya melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti penyalahgunaan data pribadi dan paparan terhadap konten yang tidak layak. Regulasi tersebut mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan terhadap konten yang dapat membahayakan anak, menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses, serta menjamin adanya proses penanganan yang cepat dan terbuka.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan meskipun batas waktu maksimal adalah dua tahun, pemerintah tetap membuka ruang percepatan apabila para platform sudah siap.

    “Kalau di undang-undang yang tertulis adalah maksimal dua tahun. Namun demikian kami bisa melakukan dengan lebih cepat, kalau melihat para platform ini juga sudah siap. Kami harapkan mereka juga dengan menghormati aturan yang ada di Indonesia,” kata Meutya usai acara diskusi Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas ‘Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online’ di Makassar pada Senin (16/6/2025). 

    Meutya menekankan Komdigi sejatinya telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi dan memastikan PSE lingkup privat, termasuk platform media sosial, mematuhi aturan terkait moderasi konten, terutama dalam hal penghapusan konten ilegal seperti pornografi anak, terorisme, perjudian online, dan lainnya.  Platform diwajibkan melakukan takedown dalam waktu tertentu maksimal 4 jam untuk konten prioritas dan 24 jam untuk kategori lainnya. Namun memang platform masih banyak yang belum patuh dan pihaknya tengah mengevaluasi hal tersebut. 

    Terkait implementasi PP Tunas, Meutya mengatakan pemerintah masih memberikan waktu adaptasi bagi platform digital, termasuk untuk menyesuaikan teknologi verifikasi usia pengguna. Namun, proses sosialisasi dan pemanggilan terhadap platform sudah mulai dilakukan.

    “Jadi kami memberikan waktu bagi mereka misalnya menyiapkan teknologi untuk membaca betul, orang ini verifikasi usia, orang ini betul dewasa atau apa-apa, dan sebagainya,” tambahnya.

    Jika setelah tenggat waktu yang diberikan masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap PP Tunas, Komdigi tak segan menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin operasi platform digital tersebut di Indonesia.

    Sebelumnya, Komdigi menegaskan sejumlah platform digital masih belum sepenuhnya mematuhi PP Tunas. Meutya mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari perintah take down konten hingga pemanggilan langsung terhadap platform yang membandel. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang luput dari tanggung jawab penyelenggara platform.

    “Kadang platform tidak comply [patuh], jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya pada memahami bahwa kami sudah melakukan take down, tetapi kan mereka menjadi rumahnya,” katanya. 

    Meutya juga menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung serta-merta menutup platform digital yang dianggap membahayakan anak-anak. Hal tersebut karena ruang digital tetap perlu memberikan kebebasan berekspresi bagi pengguna dewasa. 

    Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan lebih banyak menyasar pada pembatasan akses anak-anak terhadap konten yang berbahaya. Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa beberapa platform justru belum menggunakan alat moderasi konten secara optimal sebagaimana yang diatur dalam PP Tunas. Bahkan untuk konten yang sangat sensitif seperti pornografi anak, platform digital seringkali tidak segera melakukan penurunan (take down).

    “Jadi artinya mereka belum sepenuhnya comply,” tambah Meutya.

    Meutya juga menekankan, upaya menciptakan ruang digital yang aman tak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Publik juga harus berani mengkritik layanan platform yang dinilai lalai atau membahayakan.

    “Dari perspektif industri, mereka akan menurut pada pasar. Jadi, pasarnya yang harus sama-sama mengkritik: ‘Saya tidak mau anak saya pakai platform.’ Selama customernya tidak mengkritik tokoh-tokohnya, para penjualnya. Mereka akan dengan senang hati terus berjualan,” katanya.

    Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus memanggil dan mendorong platform-platform digital asing agar mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Jika tetapi tidak menunjukkan komitmen setelah berbagai peringatan, maka pemerintah siap mengambil tindakan lebih tegas.

    “PP ini juga nanti memang akan melakukan review, apakah perlu izin yang dicabut dan sebagainya. Jadi pada ujungnya, kalau memang terlalu tidak comply berkali- kali setelah diperingatkan, ada satu tindakan tegas yang akan diberikan kepada para platform ini,” pungkas Meutya.

  • Korban Tewas di Iran-Israel Bertambah, AS Blokir Rencana Israel

    Korban Tewas di Iran-Israel Bertambah, AS Blokir Rencana Israel

    Jakarta

    Enggak sempat mengikuti perkembangan Dunia Hari Ini? Kami sudah merangkum informasi yang terjadi di sejumlah negara dalam 24 jam terakhir.Edisi Senin, 16 Juni 2025 kita awali dari perkembangan terkini serangan Israel ke Iran.

    Korban tewas di Iran bertambah

    Berikut adalah perkembangan terbaru dari Israel dan Iran yang saling menembakkan rudal:

    Setidaknya 224 orang tewas di Iran sejak konflik dimulai pada hari Jumat (13/06) berdasarkan laporan media pemerintah Iran yang mengutip kementerian kesehatan.Sementara itu, jumlah korban tewas di Israel meningkat menjadi 16 orang. Layanan penyelamatan Magen David Adom melaporkan setidaknya 10 orang tewas dalam serangan pada Minggu (15/06) malamMedia pemerintah Iran mengonfirmasi jika salah satu orang yang tewas dalam serangan Israel adalah kepala unit intelijen angkatan bersenjatanya.Pejabat Amerika Serikat dilaporkan sudah mengatakan bahwa Presiden Donald Trump memblokir rencana Israel untuk membunuh Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei.Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ditanyai tentang rencana pembunuhan tersebut dalam wawancara Fox News, tapi ia tidak secara langsung membahasnya.Seorang perempuan tewas di Suriah setelah sebuah pesawat tak berawak dilaporkan jatuh di rumahnya, memicu kekhawatiran atas konflik regional yang lebih luas.Iran memberi tahu mediator Qatar dan Oman jika negaranya tidak terbuka dengan pilihan merundingkan gencatan senjata saat diserang Israel, berdasarkan laporan kantor berita Reuters.

    Apa yang memicu Iran dan Israel saling serang? PM Netanyahu mengatakan Israel menyerang Iran dalam upaya menghancurkan fasilitas nuklir, yang dianggapnya sebagai “ancaman eksistensial bagi Israel”.

    Serangan Israel ke Iran terjadi tak lama setelah pengawas nuklir Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan Iran melanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian nonproliferasi global.

    Anda bisa terus mengikuti perkembangannya di situs ABC News

    Pernyataan polisi soal penembakan Bali

    Polisi Bali menarik pernyataan sebelumnya yang mengatakan telah menangkap seorang tersangka terkait insiden penembakan yang menewaskan seorang warga Australia dan melukai seorang lainnya.

    Zivan Radmanovic, pria berusia 32 tahun asal Melbourne, tewas akhir pekan lalu, ketika dua pria membobol vila tempat ia menginap di daerah Canggu.

    Warga Australia lainnya, Sanar Ghanim, terluka parah dan sedang dirawat di rumah sakit.

    Tambahan 36 negara yang warganya dilarang ke AS

    Pemerintahan Presiden AS Donald Trump tengah mempertimbangkan untuk menambah pembatasan perjalanan, atau ‘travel ban’, terhadap warga negara dari 36 negara lagi, menurut memo internal Departemen Luar Negeri yang dilihat oleh kantor berita Reuters.

    Awal bulan ini, Presiden Trump sudah menandatangani dokumen melarang masuknya warga negara dari 12 negara, dengan alasan untuk melindungi Amerika Serikat dari “teroris asing” dan ancaman keamanan nasional lainnya.

    Alasan lain yang dikhawatirkannya adalah mereka berpotensi terlibat dalam aksi terorisme di Amerika Serikat, atau aktivitas antisemit dan anti-Amerika.

    “Departemen [Luar Negeri AS] mengidentifikasi 36 negara yang perlu dikhawatirkan [dan] mungkin kedatangannya direkomendasikan ditangguhkan secara penuh atau sebagian, jika mereka tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam waktu 60 hari,” demikian isi memo yang dikirim pada akhir pekan kemarin.

    Kamboja dan Thailand bersitegang

    Hari Minggu (15/06) kemarin, pemerintah Kamboja mengatakan sudah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyelesaikan sengketa perbatasannya dengan Thailand, setelah pertikaian yang berlangsung lama hingga kedua negara menerjunkan pasukan ke perbatasan.

    Seorang tentara Kamboja tewas dalam pertempuran pada tanggal 28 Mei dalam konfrontasi di perbatasan sepanjang 820 kilometer, yang sebagian wilayahnya tidak jelas batasnya dan diklaim oleh kedua negara.

    “Kamboja memilih resolusi damai berdasarkan hukum internasional melalui mekanisme ICJ untuk menyelesaikan sengketa perbatasan,” unggah Perdana Menteri Hun Manet di halaman Facebook-nya.

    Kementerian Luar Negeri Thailand tidak segera menanggapi permintaan komentar, tapi Thailand sebelumnya mengatakan mereka tidak pernah mengakui yurisdiksi pengadilan dan lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme bilateral.

    Sementara dalam pernyataannya, Kamboja mengatakan mereka telah mengusulkan kepada Thailand agar kedua negara bersama-sama membawa keempat wilayah sengketa ke ICJ.

    Lihat Video ‘Malam Mencekam di Yerusalem, Sirene Meraung Kala Iran Bombardir Israel’:

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 8
                    
                        Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak RS Diduga karena Gunakan Kartu BPJS
                        Regional

    8 Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak RS Diduga karena Gunakan Kartu BPJS Regional

    Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak RS Diduga karena Gunakan Kartu BPJS
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
     – Seorang anak berusia 12 tahun,
    Alif Okto Karyanto
    , meninggal dunia pada Minggu (15/6/2025) dinihari. Ia meninggal setelah diduga ditolak perawatan di
    RSUD Embung Fatimah
    Batam, Kepulauan Riau, karena statusnya sebagai peserta
    BPJS Kesehatan
    .
    Korban dinyatakan meninggal dua jam setelah diduga mengalami
    penolakan perawatan
    di rumah sakit tersebut.
    Peristiwa ini menjadi viral setelah diunggah oleh pengguna media sosial Facebook bernama Suprapto pada hari sebelumnya, yang kini telah dibagikan sebanyak 659 kali.
    Dalam unggahannya, Suprapto menceritakan kronologi saat orang tua Alif membawa anaknya ke RSUD Batam pada Sabtu (14/6/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
    Setelah masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD), pihak rumah sakit menginformasikan bahwa mereka tidak dapat merawat Alif karena pasien tidak masuk dalam kategori darurat.
    “Kami tidak tahu kok rumah sakit bisa berkata seperti itu, padahal jika pasien tengah malam ke UGD pasti sudah sakit. Karena orang tuanya warga tidak mampu, jika harus bayar sendiri maka oleh orang tua Minggu 15 Juni 2025 jam 02.30 atau sekitar 4 jam di RSUD dibawa pulang dengan menebus obat bayar sendiri,” ungkap Suprapto dalam postingannya.
    Setelah ditolak, keluarga Alif memutuskan untuk membawa pulang korban setelah membayar semua biaya yang diminta pihak rumah sakit.
    Namun, Alif kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (15/6/2025) dinihari.
    “Tapi Naas sampai di rumah ananda pukul 04.30 mengembuskan napas terakhir,” tambahnya.
    Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tuduhan mengenai penolakan perawatan terhadap peserta BPJS Kesehatan.
    Ia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
    “Saat itu juga langsung kami layani di IGD sesuai keluhan dua jam sebelumnya terlihat sesak di rumah. Akhirnya kami kasih bantuan oksigen, pemeriksaan respirasi, nadi ulang, laboratorium, dan pemeriksaan kadar oksigen,” ujar Sri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025).
    Sri menambahkan, saat tiba di rumah sakit, kondisi Alif stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat, sehingga tidak bisa dijamin oleh BPJS.
    Setelah hampir empat jam diobservasi, kondisi pasien tetap stabil dan akhirnya dipulangkan dengan rekomendasi untuk rawat jalan.
    “Jadi kami sudah melayani. Bukan tidak melayani, seperti yang disebarkan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Facebook Cs Belum Patuh PP Tunas, Menkomdigi Meutya Hafid Bilang Begini

    Facebook Cs Belum Patuh PP Tunas, Menkomdigi Meutya Hafid Bilang Begini

    Bisnis.com, MAKASSAR — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sejumlah platform digital besar seperti Facebook, WhatsApp, hingga Instagram, masih belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari perintah take down konten hingga pemanggilan langsung terhadap platform yang membandel. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang luput dari tanggung jawab penyelenggara platform.

    “Kadang platform tidak comply [patuh], jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya pada memahami bahwa kami sudah melakukan take down, tetapi kan mereka menjadi rumahnya,” kata Meutya dalam  acara Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas ‘Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online’ di Makassar pada Senin (16/6/2025). 

    Meutya juga menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung serta-merta menutup platform digital yang dianggap membahayakan anak-anak. Hal tersebut karena ruang digital tetap perlu memberikan kebebasan berekspresi bagi pengguna dewasa. 

    Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan lebih banyak menyasar pada pembatasan akses anak-anak terhadap konten yang berbahaya.

    Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa beberapa platform justru belum menggunakan alat moderasi konten secara optimal sebagaimana yang diatur dalam PP Tunas. Bahkan untuk konten yang sangat sensitif seperti pornografi anak, platform digital seringkali tidak segera melakukan penurunan (take down).

    “Jadi artinya mereka belum sepenuhnya comply,” tambah Meutya.

    Meutya juga menekankan, upaya menciptakan ruang digital yang aman tak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Publik juga harus berani mengkritik layanan platform yang dinilai lalai atau membahayakan.

    “Dari perspektif industri, mereka akan menurut pada pasar. Jadi, pasarnya yang harus sama-sama mengkritik: ‘Saya tidak mau anak saya pakai platform.’ Selama customernya tidak mengkritik tokoh-tokohnya, para penjualnya. Mereka akan dengan senang hati terus berjualan,” katanya.

    Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus memanggil dan mendorong platform-platform digital asing agar mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Jika tetap tidak menunjukkan komitmen setelah berbagai peringatan, maka pemerintah siap mengambil tindakan lebih tegas.

    “PP ini juga nanti memang akan melakukan review, apakah perlu izin yang dicabut dan sebagainya. Jadi pada ujungnya, kalau memang terlalu tidak comply berkali- kali setelah diperingatkan, ada satu tindakan tegas yang akan diberikan kepada para platform ini,” pungkas Meutya.

    PP Tunas yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku per 1 April 2025, dirancang sebagai payung hukum kuat dalam perlindungan anak di ruang digital. 

    Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan, serta menerapkan sistem verifikasi usia dan pengamanan teknis yang relevan. Bagi platform yang tidak mematuhi, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan.

    Data Komdigi menunjukkan, sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi alasan kuat di balik lahirnya PP TUNAS. 

    Sebelumnya Meutya menyebut tujuan regulasi ini bukan hanya melindungi anak, tetapi menciptakan ruang digital yang sehat bagi seluruh pengguna.

    “Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” katanya.

  • Komdigi Soroti Ketidakpatuhan Facebook – Whatsapp Cs dalam Lindungi Anak

    Komdigi Soroti Ketidakpatuhan Facebook – Whatsapp Cs dalam Lindungi Anak

    Bisnis.com, MAKASSAR— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sejumlah platform digital besar seperti Facebook, WhatsApp, hingga Instagram, masih belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari perintah take down konten hingga pemanggilan langsung terhadap platform yang membandel. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang luput dari tanggung jawab penyelenggara platform.

    “Kadang platform tidak comply [patuh], jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya pada memahami bahwa kami sudah melakukan take down, tetapi kan mereka menjadi rumahnya,” kata Meutya dalam  acara Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas ‘Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online’ di Makassar pada Senin (16/6/2025). 

    Meutya juga menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung serta-merta menutup platform digital yang dianggap membahayakan anak-anak. Hal tersebut karena ruang digital tetap perlu memberikan kebebasan berekspresi bagi pengguna dewasa. 

    Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan lebih banyak menyasar pada pembatasan akses anak-anak terhadap konten yang berbahaya.

    Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa beberapa platform justru belum menggunakan alat moderasi konten secara optimal sebagaimana yang diatur dalam PP Tunas. Bahkan untuk konten yang sangat sensitif seperti pornografi anak, platform digital seringkali tidak segera melakukan penurunan (take down).

    “Jadi artinya mereka belum sepenuhnya comply,” tambah Meutya.

    Meutya juga menekankan, upaya menciptakan ruang digital yang aman tak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Publik juga harus berani mengkritik layanan platform yang dinilai lalai atau membahayakan.

    “Dari perspektif industri, mereka akan menurut pada pasar. Jadi, pasarnya yang harus sama-sama mengkritik: ‘Saya tidak mau anak saya pakai platform.’ Selama customernya tidak mengkritik tokoh-tokohnya, para penjualnya. Mereka akan dengan senang hati terus berjualan,” katanya.

    Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus memanggil dan mendorong platform-platform digital asing agar mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Jika tetap tidak menunjukkan komitmen setelah berbagai peringatan, maka pemerintah siap mengambil tindakan lebih tegas.

    “PP ini juga nanti memang akan melakukan review, apakah perlu izin yang dicabut dan sebagainya. Jadi pada ujungnya, kalau memang terlalu tidak comply berkali- kali setelah diperingatkan, ada satu tindakan tegas yang akan diberikan kepada para platform ini,” pungkas Meutya.

    PP Tunas yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku per 1 April 2025, dirancang sebagai payung hukum kuat dalam perlindungan anak di ruang digital. 

    Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan, serta menerapkan sistem verifikasi usia dan pengamanan teknis yang relevan. Bagi platform yang tidak mematuhi, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan.

    Data Komdigi menunjukkan, sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi alasan kuat di balik lahirnya PP TUNAS. 

    Sebelumnya Meutya menyebut tujuan regulasi ini bukan hanya melindungi anak, tetapi menciptakan ruang digital yang sehat bagi seluruh pengguna.

    “Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” katanya.

  • Nyerah Hadapi Komunitas Galbay Pinjol, Asosiasi Lapor Polisi

    Nyerah Hadapi Komunitas Galbay Pinjol, Asosiasi Lapor Polisi

    Jakarta

    Maraknya kelompok-kelompok di media sosial yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay pinjaman online (pinjol) membuat para pengusaha fintech peer-to-peer lending (P2P) Tanah Air resah.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya kelompok ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.

    “Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

    “Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

    Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, Entjik mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay tersebut. Sebab ajakan hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol yang disampaikan kelompok ini sangatlah merugikan industri fintech.

    “Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

    “Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan daripada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah ini kita akan proses secara hukum,” tegas Entjik lagi.

    Dalam hal ini, ia menyebut kerugian yang dialami para pengusaha fintech dari ajakan galbay utang pinjol ini utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Sayang, ia tidak memiliki data yang akurat terkait jumlah kerugian pasti yang diakibatkan ajakan ini karena sulit untuk memisahkan mana peminjam yang sengaja untuk tidak bayar utang atau peminjam yang memang belum bisa membayar utang.

    “Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucapnya.

    “Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan menurut saya yang merusak mental daripada masyarakat Republik ini,” terang Entjik.

    (igo/fdl)

  • Kode Redem FF Terbaru, Rayakan Tim Indonesia Juara FFWS SEA 2025 Spring

    Kode Redem FF Terbaru, Rayakan Tim Indonesia Juara FFWS SEA 2025 Spring

    Jakarta

    Garena Indonesia merilis kode redeem Free Fire (FF) terbaru. Hal ini mereka lakukan, dalam rangka merayakan keberhasilan tim asal Indonesia meraih juara FFWS SEA 2025 Spring.

    Tim yang berhasil memperoleh titel tim Free Fire terbaik di Asia Tenggara tersebut adalah Onic. Hasil itu mereka peroleh setelah tampil gemilang di grand final yang digelar di Vietnam National Convention Center, Hanoi, Vietnam, pada Hari Sabtu, 14 Juni 2025.

    Atas kemenangan tersebut, Muhammad Raehan alias CrimeMKS dan kawan-kawan mendapatkan hadiah utama senilai USD 100 ribu atau sekitar Rp 1,6 miliar. Hadiah ini ialah jumlah terbanyak dari total hadiah USD 300 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar dalam mode battle royale.

    1. Kode Redeem FF Terbaru

    Ada satu kode yang diberikan Garena Indonesia. Gamer berkesempatan mendapatkan 5 voucher incubator. Dari penjelasan yang tertera di in-game Free Fire, voucher bisa digunakan selama Juni 2025.

    Berikut kode redeem FF terbaru yang bisa gamer klaim sekarang juga. Mengapa harus sekarang? Hal ini mengingat, Garena tidak memberikan informasi soal masa aktif kodenya, dan berapa jumlah maksimal pemain yang dapat menggunakannya.

    Apabila sudah berhasil menukarkannya, hadiah akan dikirimkan dalam 30 menit ke depan. Hadiahnya bisa diklaim di inbox in-game.

    Sebelumnya Garena juga telah membagikan kode redeem FF terkait penampilan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Berikut kodenya:

    2. Cara Klaim Kode Redeem FF

    Terdapat dua cara yang bisa dilakukan gamer untuk menukar kode ini. Kalian bisa melakukannya melalui HP maupun situs resminya.

    HP

    Masuk ke dalam game Free Fire.Pilih menu Events yang terdapat di lobby.Pilih lagi Events.Scroll ke bawah.Masuk ke Website Redeem Code.Letakkan kode ke dalam kotak.Konfirmasi dan selesai.

    Website

    Kunjungi situs resmi Reward Free Fire Garena.Pastikan memiliki akun Free Fire dan log in menggunakan Facebook, Gmail, Huawei atau VK.Tulis kode redeem FF hari ini ke kolom yang tersedia. Kode terdiri dari 12 karakter, yang merupakan kombinasi huruf dan angka.Klik tombol konfirmasi.Tahap akhir akan muncul pop up banner kecil yang memberitahu kalian kode berhasil diklaim.Hadiahnya bisa diambil melalui kotak masuk di dalam permainan.

    (hps/fay)

  • Modus Sesat Gagal Bayar Pinjol yang Heboh di Medsos, Jangan Ditiru!

    Modus Sesat Gagal Bayar Pinjol yang Heboh di Medsos, Jangan Ditiru!

    Jakarta

    Tren untuk tidak membayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini selain mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol, mereka juga kerap kali membagikan ‘tips’ atau cara-cara untuk menghindari pembayaran.

    “Ada beberapa oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran. Bahkan mereka memberi saran, memberi petunjuk untuk menghindari pembayaran itu,” ucapnya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

    Menurut Entjik banyaknya masyarakat yang mengikuti tren untuk tidak membayarkan utang pinjol mereka itu terlihat dari jumlah pengikut atau anggota kelompok di akun media sosial ‘Galbay’ dan saat pemberi pinjaman melakukan penagihan.

    Padahal setiap utang ataupun kredit pinjaman wajib untuk dibayarkan kembali. Apalagi jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan yang legal, meski berupa peer-to-peer lending atau pinjol.

    “Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

    Ia mengatakan sejumlah modus yang kerap disarankan untuk menghindari pembayaran utang pinjol ini mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

    Selain itu menurutnya ada juga modus dengan memancing emosi debt collector sehingga mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketetapan OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

    “Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

    Di luar itu, menurutnya masih ada sejumlah saran modus lain untuk menghindari kewajiban pembayaran utang pinjol di berbagai akun media sosial. “Coba lihat, banyak di Facebook galbay-galbay itu dengan apa namanya, Instagram, YouTube, dan TikTok,” sambungnya.

    Berdasarkan penelusuran detikcom, di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga X memang terdapat cukup banyak akun-akun menawarkan jasa gagal bayar hingga memberikan ‘tips’ modus cara menghindari pembayaran.

    Sebagai contoh ada akun @******linpinjol yang menyarankan para peminjam untuk menghapus semua aplikasi pinjol di handphone, kemudian mengaktifkan fitur memblokir semua panggilan dari debt collector, melalukan ‘klarifikasi ke seluruh kontak bahwa datanya disalah gunakan, hingga kunci privasi semua sosial media dan jangan pernah membalas chat apa pun dari pinjol.

    Kemudian ada juga modus serupa yang disampaikan oleh akun @*******galbay sebagai berikut:

    1. Aktifkan fitur otomatis blokir panggilan tidak dikenal.

    2. Setting aplikasi Whatsapp agar tidak semua orang bisa mengundang masuk grup, dan bisukan telepon dari nomor asing.

    3. Uninstall semua aplikasi pinjol.

    4. Ubah nama media sosial, private dan hapus semua nomor handphone yang ada di media sosial.

    5. Jangan baca baca chat dari debt collector pinjol apalagi sampai dibalas.

    6. Jalani hidup seperti biasa.

    (igo/fdl)

  • Gila! Komunitas Galbay Pinjol Sudah Tembus Ratusan Ribu Anggota

    Gila! Komunitas Galbay Pinjol Sudah Tembus Ratusan Ribu Anggota

    Jakarta

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar menyoroti maraknya ajakan gagal bayar alias galbay utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) di media sosial. Sebab ribuan orang diduga mengikuti ajakan ini, terlihat dari jumlah pengikut atau anggota kelompok di akun media sosial galbay tersebut.

    “Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

    Berdasarkan penelusuran detikcom di platform media sosial Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan X memang terdapat cukup banyak akun-akun menawarkan jasa gagal bayar hingga memberikan ‘tips’ cara menghindari pembayaran.

    Sebagai contoh di media sosial Facebook, dengan pencarian menggunakan kata kunci ‘galbay’ saja terlihat ada cukup banyak grup atau kelompok gagal bayar utang pinjol. Tak tanggung-tanggung, jumlah anggota grup ini mencapai ribuan orang.

    Bahkan salah satu kelompok galbay pinjol ada yang beranggotakan 100.000 lebih anggota. Dalam keterangan singkatnya, grup ini dibentuk empat tahun lalu dan sekitar 2.105 anggota baru masuk dalam seminggu terakhir.

    Kemudian ada juga grup galbay pinjol lain di sosial media ini yang beranggotakan 25.000 orang. Di luar itu masih ada grup yang sudah beranggotakan 50.000 dan 82.000 ribu orang. Tak berhenti di sana, di media sosial Facebook masih banyak grup serupa yang beranggotakan ratusan hingga ribuan orang.

    Kemudian di media sosial Instagram, X dan TikTok banyak juga akun gagal bayar pinjol yang memiliki pengikut ribuan hingga puluhan ribu orang. Akun-akun ini dapat dengan mudah ditemukan hanya dengan kata kunci ‘galbay’ atau ‘galbay pinjol’.

    Asosiasi Nyerah dan Lapor Polisi

    Entjik mengatakan imbas ajakan untuk tidak membayar utang pinjol di berbagai akun dan kelompok media sosial ini, para pengusaha fintech peer-to-peer lending banyak mengalami kerugian. Utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

    “Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucapnya.

    Sayang, ia mengaku tidak memiliki data yang akurat terkait jumlah kerugian secara finansial imbas ajakan-ajakan galbay di media sosial itu karena sangat sulit untuk memisahkan mana peminjam yang sengaja untuk tidak bayar utang atau peminjam yang memang belum bisa membayar utang.

    “Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan menurut saya yang merusak mental daripada masyarakat Republik ini,” terang Entjik.

    Oleh karena itu, Entjik menyampaikan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay serta. “Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

    “Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan daripada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah ini kita akan proses secara hukum,”

    (igo/fdl)

  • Beras Plastik Viral di Nunukan, Disperindag: Tak Ditemukan Pemalsuan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Juni 2025

    Beras Plastik Viral di Nunukan, Disperindag: Tak Ditemukan Pemalsuan Regional 16 Juni 2025

    Beras Plastik Viral di Nunukan, Disperindag: Tak Ditemukan Pemalsuan
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com –
    Sebuah unggahan viral di media sosial menghebohkan warga
    Nunukan
    , Kalimantan Utara. Unggahan itu menuding adanya temuan beras yang diduga tercampur plastik dalam kemasan merek Mawar Melati.
    Pemerintah daerah langsung turun tangan menelusuri kebenaran kabar tersebut.
    “Diimbau kepada masyarakat Nunukan jika ingin membeli beras tolong diperhatikan, karena saya telah menemukan campuran
    beras plastik
    di dalam merek beras ini,” tulis akun Andi Tenri Andi Cori dalam unggahan yang disebarkan di sebuah grup Facebook lokal.
    Unggahan tersebut menyertakan foto karung kosong bekas kemasan beras Mawar Melati dan sejumlah potongan plastik berbentuk kotak, yang diklaim tercampur dalam beras.
    Tak butuh waktu lama, unggahan ini menuai reaksi warganet. Banyak yang mendesak pemilik akun untuk menyebutkan secara jelas lokasi atau toko tempat beras tersebut dibeli.
    Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, Sabri, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran sejak kabar itu mencuat.
    “Ada sekitar 150 karung beras merek itu (Mawar Melati) yang minggu lalu dikirim dari Sulawesi dan semuanya sudah terdistribusi ke masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Senin (16/6/2025).
    Namun dari hasil pengecekan ke distributor dan pengecer, tidak ditemukan adanya indikasi beras plastik atau beras palsu, seperti yang ramai diperbincangkan.
    Sabri juga menjelaskan bahwa merek Mawar Melati memang cukup populer di kalangan masyarakat.
    Namun, ia mengakui merek tersebut belum dipatenkan, sehingga rentan diproduksi oleh pihak mana pun.
    “Yang jadi catatan kami, merek itu belum dipatenkan, sehingga masih bebas digunakan siapa saja,” jelasnya.
    Selain itu, material plastik dalam beras yang diunggah juga berbentuk kotak, tidak menyerupai beras.
    “Biasanya kalau beras plastik direndam air mengapung, jadi nasyarakat akan tahu bedanya. Kalau yang diunggah itu bentuknya kotak tidak seperti beras,” kata dia.
    Kendati demikian, DKUKMPP Nunukan, terus melakukan pengawasan ketat distribusi beras di Nunukan.
    “Pengawasan jalan terus. Saya pribadi juga mengkonsumsi beras merk itu (Mawar Melati), tapi saya tidak temukan tercampur dengan plastik,” kata Sabri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.