Perusahaan: Facebook

  • Kronologi dan Modus Perdagangan Bayi di Jabar, Diincar Sejak Dalam Kandungan

    Kronologi dan Modus Perdagangan Bayi di Jabar, Diincar Sejak Dalam Kandungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi internasional sudah memesan anak tersebut sejak di dalam kandungan.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus jual beli bayi ini ditemukan di media sosial Facebook. Modusnya, orang tua mulanya “mengiklankan” bayinya saat dalam kandungan ke Facebook untuk mencari adopter.

    Setelah itu, tersangka AF selaku pengumpul bayi menghubungi orang tua bayi untuk menawarkan diri sebagai adopter. Pada intinya, AF mengaku bakal merawat bayi itu dengan suaminya secara pribadi.

    “Modus operandi yang bisa kami sampaikan di sini adalah tersangka AF yang merupakan perekrut dari jaringan bayi ini menghubungi orang tua bayi yang mengiklankan bayi yang masih dalam kandungan lewat media sosial yaitu Facebook,” ujar Hendra kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

    Singkatnya, AF dan orang tua bayi sepakat untuk melakukan pertemuan. Sebelum terjadi kesepakatan, AF menanyakan persyaratan yang diminta orang tua agar bisa menjadi adaptor.

    Setelah pembahasan kesepakatan itu, orang tua dan AF bersepakat bahwa adopsi bayi itu mencapai Rp10 juta. Adapun saat bayi lahir, orang tua bakal diberikan uang Rp600.000 untuk persalinan.

    Hanya saja saat tersangka membawa bayi itu, orang tua sekaligus pelapor tidak bertemu dengan AF.

    “Kemudian sisanya akan diberikan keesokan harinya. Sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka. Dan tersangka membawa anak pelapor, akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang,” imbuhnya.

    Kronologi Perdagangan Bayi ke Singapura 

    Dalam hal ini, Polda Jabar telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pendalaman, sindikat ini telah melakukan perdagangan bayi sejak 2023. Total, bayi yang telah diperdagangkan mencapai 25 orang.

    Selanjutnya, setelah bayi itu diambil oleh dari orang tuanya, sindikat ini menyalurkannya ke empat orang sebagai penampung berinisial M (35), Y (35), Y (45) dan W (DPO).

    Setelah diterima penampung, bayi itu kemudian disalurkan ke YN sebagai pengasuh sampai berusia dua sampai dengan tiga bulan. Setelahnya, bayi itu dikirimkan ke Jakarta atas perintah tersangka L.

    “Setelah berusia 2 sampai 3 bulan atau sesuai dengan permintaan tersangka L bayi-bayi tersebut dikirim ke Jakarta,” tutur Hendra.

    Setelah di Jakarta, bayi ini kemudian dikirim ke Pontianak untuk dibuatkan berkas dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi seperti akta, KK hingga paspor.

    Selama proses itu, bayi-bayi tersebut diasuh oleh beberapa pengasuh di Pontianak dengan upah Rp2,5 juta. Dalam hal ini, ada juga tersangka S berperan sebagai pembuat dokumen palsu.

    Selain pembuat dokumen palsu, S juga berperan sebagai pencari orang tua kandung palsu dengan imbalan Rp5 juta sampai dengan Rp6 juta.

    “Kemudian bayi-bayi ini selanjutnya diadopsi secara ilegal di Negara Singapura,” pungkasnya.

    6 Bayi Selamat 

    Adapun, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan enam bayi dari sindikat ini.

    Dia juga merincikan total ada 15 bayi yang telah dikirimkan ke Singapura. Sementara, empat bayi lainnya masih dilakukan pendalaman.

    “Singapura yang jelas 15. Yang 10? Nah ini yang kemarin 6 diselamatkan di Pontianak. Sisanya kan ada data itu ada yang ngurus dokumen-dokumen tuh ditolak,” tutur Surawan.

    Dia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini agar bisa terungkap secara benderang.

    “Masih dicari, iya,” tutur Surawan.

  • Mencuat Wacana Aturan Panggilan WhatsApp Cs Bakal Dibatasi di RI

    Mencuat Wacana Aturan Panggilan WhatsApp Cs Bakal Dibatasi di RI

    Jakarta

    Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana bikin aturan terkait pembatasan layanan dasar telekomunikasi di layanan WhatsApp, Skype, Facetime, atau sejenisnya yang berjalan di teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP).

    Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan mengatakan negara yang sudah menerapkan pembatasan layanan dasar telekomunikasi itu Uni Emirat Arab.

    “Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” ujar Denny di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Tidak hanya WhatsApp, layanan dasar telekomunikasi yang ada di Instagram, seperti panggilan dan video, juga bisa turut diregulasi. Sedangkan, untuk akses media sosialnya masih bisa dilakukan seperti biasanya.

    “Tujuannya (diregulasi pemanggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” ucapnya.

    Namun seperti disampaikan Denny bahwa aturan pembatasan panggilan WhatsApp dan lainnya itu masih dalam tahap awal. Artinya, masih melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum kebijakan tersebut disahkan pemerintah.

    “Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa,” jelasnya.

    Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan selama ini pihaknya yang membangun infrastruktur telekomunikasi, namun penyedia layanan over the top (OTT) seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan lainnya tidak berkontribusi namun justru menikmati ‘kue digital’ dari meningkatnya penggunaan layanan internet di masyarakat.

    “OTT diregulasi karena mereka sebagai telecommunication application service yang memang bisnis modelnya yang harus diregulasikan. Artinya diwajibkan kerja sama tetapi masyarakat tidak berdampak justru menerima manfaat. Dulu itu nyaris diwajibkan, sekarang kita dukung (aturan OTT),” ungkap Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir.

    (agt/fay)

  • Ratusan Triliun di Bawah Tenda, Mark Zuckerberg Sudah ‘Kebelet’

    Ratusan Triliun di Bawah Tenda, Mark Zuckerberg Sudah ‘Kebelet’

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mark Zuckerberg, CEO Meta, ingin membangun data center secepat mungkin untuk menunjang layanan berbasis kecerdasan buatan di Instagram, WhatsApp, dan Facebook. Saking buru-burunya, Meta mulai membangun data center di dalam tenda.

    Pertarungan teknologi AI memang sedang panas-panasnya. Meta adalah salah satu perusahaan yang mengucurkan dana jumbo untuk bertarung dengan Google dan perusahaan pencipta ChatGPT, OpenAI.

    Laporan dari SemiAnalysis yang dikutip oleh Futurism, menyatakan Meta kini mengutamakan kecepatan di atas semua hal dengan membangun kapasitas tambahan di fasilitas data center mereka di dalam tenda.

    Modul tenda pre-fabrikasi dirancang untuk memastikan data center tambahan bisa beroperasi secepat mungkin.

    “Semua orang ini membangun data center secepat mungkin dalam perlombaan mencapai AGI. Karena keterbatasan daya listrik, kapasitas data center, dan pekerja konstruksi, Meta mulai membangun data center di dalam tenda,” kata CEO SemiAnalysis, Dylan Patel.

    AGI atau artificial general intelligence adalah istilah untuk model AI yang mampu mengimbangi kecerdasan manusia.

    Zuckerberg memberikan pernyataan yang bisa mengkonfirmasi pernyataan Patel. Dalam unggahan di Facebook, Zuckerberg menyatakan,”Meta bakal menjadi yang pertama mendirikan 1 GW+ klastersuper online.”

    Proyek konstruksi data center Meta adalah bagian dari ambisi Meta menciptakan “kecerdasan super” dengan nilai investasi mencapai ratusan miliar dolar AS.

    Jurus Meta serupa dengan aksi Elon Musk yang pernah mendirikan pabrik Tesla di dalam Tenda pada 2023. Saat itu, Tesla membutuhkan tambahan kapasitas untuk memenuhi permintaan atas Tesla Model 3 yang menumpuk.

    Zuckerberg juga sangat agresif dalam persaingan berebut peneliti AI terbaik. Meta dikabarkan menawarkan bonus hingga US$100 juta kepada staf OpenAI, menurut komentar Sam Altman dalam sebuah podcast bersama saudaranya, Jack Altman.

    Seorang sumber di dekat Meta membenarkan bahwa Meta tengah meningkatkan agresivitas rekrutmennya, bahkan secara personal Mark Zuckerberg menghubungi beberapa kandidat unggulan. Tawaran besar-besaran ini diduga dilakukan untuk membangun dominasi Meta di ranah AI generatif.

    Sementara itu, karyawan OpenAI sendiri sedang menghadapi tekanan tinggi dengan jam kerja hingga 80 jam seminggu. Perusahaan kabarnya akan “shutdown” sementara minggu depan demi memberi waktu istirahat bagi para pegawai.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPR Pertanyakan Transparansi Algoritma TikTok

    DPR Pertanyakan Transparansi Algoritma TikTok

    Bisnis.com, JAKARTA— Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Desy Ratnasari mempertanyakan transparansi algoritma pada platform digital global seperti TikTok, Facebook (Meta), dan YouTube. 

    Menurut Desy, layanan tersebut selama ini memanfaatkan algoritma tanpa pengawasan yang jelas, tidak seperti lembaga penyiaran konvensional yang diawasi secara ketat.

    “Jadi tidak ada standar konten layak tayang. Bahkan konten-konten penipuan itu banyak masuk di situ,” kata Desy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital: Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I  DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Dia membandingkan kondisi itu dengan lembaga penyiaran konvensional yang memiliki pengaturan dan pengawasan yang sangat ketat. 

    Di sisi lain, platform digital justru belum menjamin perlindungan privasi dan keamanan data pengguna. Padahal, dalam model bisnis mereka, data menjadi komoditas utama.

    Desy juga menyinggung soal ketimpangan kewajiban antara penyedia layanan digital dan lembaga penyiaran konvensional. Menurutnya, karena tidak menggunakan spektrum frekuensi publik, platform  layanan jadi tidak terikat pada Undang-Undang Penyiaran.

    “OTT karena sifatnya entitas lintas batas, dia tidak menggunakan spektrum frekuensi publik, tidak terikat pada kewajiban Undang-Undang Penyiaran,” katanya.

    Hal tersebut , lanjutnya, dapat merugikan penyiaran lokal yang selama ini diwajibkan memenuhi berbagai standar isi, etika, dan kontribusi budaya. Dia menilai tidak adanya level playing field menyebabkan ketimpangan yang nyata, tidak hanya dalam aspek regulasi, tetapi juga dalam kontribusi fiskal.

    “Platform digital global meraih pendapatan besar dari iklan dan langganan, sementara proporsi kontribusi kepada sistem penyiaran nasional atau fiskal negara ini tidak kita ketahui, berapa sih?” ungkapnya.

    Desy juga mempertanyakan besaran pajak yang telah dibayarkan oleh para platform global tersebut. Menurutnya, dominasi algoritma platform seperti TikTok, Meta, dan YouTube telah menciptakan kekuatan gatekeeping digital tanpa akuntabilitas hukum.

    Selain itu, dia menilai dominasi konten asing juga berpotensi melemahkan budaya dan identitas nasional. Desy juga menanyakan komitmen Meta dalam mendukung literasi digital dan upaya melawan disinformasi. Dia juga meminta penjelasan terkait mekanisme transparansi algoritma yang digunakan dalam menampilkan konten berita dan politik.

    Desy juga mempertanyakan persentase konten trending yang berasal dari kreator lokal dan kemungkinan penerapan kuota konten lokal seperti di Kanada. Untuk TikTok, Desy meminta penjelasan terkait kebijakan moderasi konten dan transparansi distribusi algoritma.

    “Mengapa TikTok belum membuka akses kepada pemerintah terkait moderasi konten dan distribusi algoritmanya?” katanya.

    Dia juga menagih komitmen TikTok dalam mempromosikan budaya lokal Indonesia di platformnya. Desy pun menyimpulkan bahwa tantangan utama saat ini terletak pada ketidakseimbangan regulasi akibat pergeseran dari teknologi analog ke digital. 

    Menurutnya, regulasi saat ini belum mampu mengimbangi perkembangan teknologi, meskipun fungsi komunikasi dan distribusi informasi antara platform  digital dan lembaga penyiaran konvensional sejatinya serupa.

    “Ketidakseimbangan regulasi karena pergeseran teknologi dari analog lalu sekarang digital. Ini tentu membuat regulasi yang ada itu memang belum bisa catch up dengan teknologi yang baru,” tuturnya.

    Saat ini, DPR tengah melalukan pembahasan Revisi UU Penyiaran untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan zaman, termasuk tantangan dari media baru dan platform digital. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran sudah dimulai sejak 2012. Namun sampai dengan hari ini belum juga kunjung selesai. Pihaknya pun menargetkan supaya revisi tersebut rampung pada periode tahun ini. 

    “Kami memang menargetkan diperiode ini akan segera rampung,” katanya. 

    Namun demikian, Dave mengatakan pihaknya belum membuat rangkaian jadwal yang ditetapkan untuk proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan revisi undang-undang tersebut. Dave menjelaskan draf RUU Penyiaran belum dibagikan ke publik karena masih mengalami sejumlah perubahan. 

    Dia menyebut, draf tersebut telah berubah tiga kali, salah satunya karena adanya aturan induk yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam RUU Penyiaran, seperti soal multiflexing, akhirnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

    “Masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang kita putuskan di RUU Penyiaran ini,” katanya. 

  • Pusaran Rasuah Laptop Chromebook Milik Google, Seret Nadiem hingga Eks Bos GoTo

    Pusaran Rasuah Laptop Chromebook Milik Google, Seret Nadiem hingga Eks Bos GoTo

    Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim dengan nilai proyek Rp9,9 triliun.

    Tokoh-tokoh yang sebelumnya terafiliasi GoTo pun ikut diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terseretnya GoTo ke dalam penyidikan Korps Adhyaksa itu usai penegak hukum menggeledah markas emiten perusahaan rintisan teknologi yang berlokasi di Melawai, Blok M, Jakarta Selatan itu, Selasa (8/7/2025). 

    Kejagung menyebut penyidiknya telah menyita beberapa bukti dokumen dan elektronik, di antaranya flashdisk dari kantor pusat GoTo. 

    Usai penggeledahan, penyidik pun meminta keterangan dari berbagai pihak terkait pada Senin (14/7/2025), yakni dua orang mantan petinggi GoTo, Andre Soelistyo (AS) dan Melissa Siska Juminto (MSJ).

    Adapun, Andre diketahui merupakan mantan CEO PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek. Sementara itu, Melissa sebelumnya menjabat sebagai eks Presdir Tokopedia.

    “Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” dikutip dari keterangan resmi tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. 

    Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah lebih dulu terseret kasus pengadaan laptop Chromebook. 

    Teranyar, Nadiem yang juga merupakan pendiri sekaligus mantan CEO Gojek (sebelum merger dengan Tokopedia menjadi GoTo) kini menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya hari ini, Selasa (15/7/2025). 

    Sebelumnya, dia juga sudah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi, Senin (23/6/2025). 

    Pada keterangan sebelumnya, Harli menyebut pemeriksaan Nadiem terkait dengan kapasitasnya sebagai Mendikbudristek pada periode pengadaan chromebook itu, yakni 2019-2022. 

    Menurut Harli, hal yang sangat penting didalami dari Nadiem adalah tentang suatu rapat di kementeriannya pada Mei 2020. Rapat itu memutuskan untuk memilih pengadaan laptop Chromebook, dan diduga berbeda dengan kajian awal yang sudah dilakukan kementerian. 

    Rapat itu didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan keterlibatan sejumlah stafsus Kemendikbudristek era Nadiem.

    Selain itu, penyidik Kejagung mendalami bagaimana peran Nadiem dalam perencanaan pengadaan chromebook itu serta kaitannya dengan vendor. Hubungannya yakni dengan penawaran yang diberikan Google selaku pemilik merek chromebook. 

    “Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook itu yang masih dibicarakan,” ungkap Harli. 

    Nadiem, Chromebook, dan Investasi Google

    Harli tak menampik bahwa penyidik juga mendalami keterangan Nadiem soal jabatannya sebagai pendiri Gojek, sebelum akhirnya meninggalkan jabatan itu di 2019. Nadiem resmi keluar dari perusahaan rintisan yang dibangunnya lantaran dilantik sebagai menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju. 

    Penyidik pun disebut berpeluang mendalami keterangan Nadiem soal temuan-temuan saat penggeledahan di kantor GoTo pekan lalu. 

    GoTo sejatinya bukan satu-satunya perusahaan besar yang terseret dalam pusaran kasus Kejagung ini. Google, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu juga pernah didalami keterlibatannya melalui pemeriksaan saksi Ganis Samoedra M, selaku Strategic Partner Manager Chrome OS, pada 2 Juli 2025 lalu. 

    Sebagaimana diketahui, perangkat chromebook merupakan milik Google. Komputer itu menjalankan sistem yang dioperasikan salah satu produk Google yakni ChromeOS. 

    Pada kasus tersebut, Kejagung memperkarakan terpilihnya chromebook untuk program digitalisasi pendidikan karena dinilai kurang efektif dengan keadaan jaringan Indonesia yang kurang merata.

    Lebih jauh, Harli pun tidak menampik bahwa penyidik turut berpeluang mendalami peran GoTo maupun Google yang diduga berkelindan dalam kasus tersebut. Apalagi, baik pihak Google dan GoTo juga sudah diperiksa oleh penyidik. 

    Salah satu keterkaitan yang didalami adalah ihwal investasi Google ke Gojek. Bahkan, Harli membenarkan penyidik turut mendalami bukti-bukti hasil penyitaan yang ada dan menelusuri keterkaitannya. 

    “Iya, kan kita sudah saksikan beberapa waktu yang lalu juga dari pihak Google kan sudah dipanggil, diperiksa, nah beberapa tempat terkait beberapa waktu yang lalu penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya, Selasa (15/7/2025). 

    Dia menyebut penyidik bakal mendalami apabila investasi Google ke Gojek itu berkelindan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era pimpinan Nadiem Makarim. 

    Meski demikian, Harli masih enggan memerinci lebih lanjut investasi Google ke Gojek mana yang dimaksud tengah didalami juga oleh penyidik. 

    “Itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah investasi itu betul memengaruhi terhadap pengadaan laptop Chromebook, ya kan. Nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah ya kan,” tuturnya. 

    Apabila melihat sejumlah pemberitaan Biisnis sebelumnya, entitas Google diketahui pernah menjalin kerja sama investasi dengan Gojek, maupun GoTo. 

    Pada 2020 lalu, Bisnis memberitakan bahwa Google dan Tencent diketahui telah berinvestasi ke Gojek sejak 2018. Kedua perusahaan tersebut lalu menambahkan investasinya ke perusahaan teknologi platform ride-hailing itu pada 2020, bersama dengan Paypal dan Facebook. 

    VP Payments and Next Billion Users Google Caesar Sengupta mengatakan inovasi dan teknologi Gojek telah memberikan dampak yang luar biasa dan mempermudah hidup sehari-hari masyarakat di seluruh Indonesia dan turut serta dalam mendukung digitalisasi UMKM.

    “Kami sangat senang dapat melanjutkan kerja sama ini dan berkontribusi untuk keberlanjutan perjalanan Gojek. Kesuksesan Gojek adalah bukti dari potensi dan kekuatan ekonomi berbasis internet di Asia Tenggara dan inovasi dari ekosistem startup,” ujarnya pada Rabu (3/6/2020).

    Lompat ke 2021, Google Cloud juga diberitakan resmi menjadi mitra teknologi utama GoTo, atau perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia. 

    Chief Technology Officer Gojek Severan Rault mengatakan dipilihnya Google Cloud adalah untuk memanfaatkan infrastruktur aman dengan skala yang bisa disesuaikan, kemampuan analisis data terdepan, serta alat produktivitas dan kolaborasi yang canggih.

    “Kami [di Gojek] telah bekerja dengan Google Cloud cukup lama dan senang sekali dapat memperkuat kemitraan kami. Seiring GoTo berusaha mengurangi lebih banyak hambatan bagi konsumen dan menciptakan peluang bertumbuh bagi jutaan driver dan merchant di ekosistem kami, kolaborasi sudah pasti akan menjadi unsur krusial,” ujarnya lewat rilisnya, Rabu (28/7/2021).

    Lalu, pada 2022, GoTo resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan meraup nilai penawaran sejauh Rp13,7 triliun. 

    “Kami sangat bersyukur melihat tanggapan positif para investor, yang tetap bertahan di tengah gejolak ekonomi makro dan pasar global. Mampu memasuki pasar dalam kondisi saat ini merupakan bukti potensi jangka panjang bisnis GoTo yang akan menguatkan neraca perusahaan dan menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham,” kata Andre Soelistyo, saat itu menjabat CEO GoTo Group. 

    Bantahan Nadiem dan GoTo

    Melalui keterangan tertulis, Direktur Public Affairs dan Communication GoTo Ade Mulya mengemukakan bahwa Nadiem Makarim sejak Oktober 2019 telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    “Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas beliau sebagai Menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Kemudian, Ade menekankan bahwa Andre Soelistyo saat ini juga bukan bagian dari GoTo. Dia menjelaskan bahwa pengunduran diri Andre Soelistyo sebagai komisaris GoTo telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. pada 11 Juni 2024.

    “Yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan PT GoTo. Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk,” katanya.

    Ade juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung serta menghormati proses hukum yang berjalan. Ade juga menyebut pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

    Sementara itu, pada Juni 2025 atau sebelum pemeriksaannya pertama kali di Kejagung, Nadiem mengeklaim proses pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 telah didampingi Kejagung.

    Nadiem menyampaikan pendampingan itu dilakukan oleh salah satu direktorat akni Jaksa Agung Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).

    “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini [pengadaan laptop Chromebook] agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujarnya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Pendiri Gojek itu juga menekankan bahwa dalam penentuan harga dan vendor yang bisa menawarkan produknya tidak diatur di Kemendikbudristek. Pasalnya, proses pengadaan ini bukan melalui penunjukan langsung, tetapi melalui platform e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    “Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-katalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir,” tambahnya.

    Kejagung Umumkan Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook 

    Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek.

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dan tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Qohar mengemukakan dari keempat orang tersangka itu, hanya ada dua tersangka yang ditahan yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Dua orang ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” katanya.

    Sementara untuk tersangka Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis sesuai keterangan dari dokter ahli. Kemudian tersangka Jurist Tan ditetapkan sebagai DPO.

    “JS ini ditetapkan DPO karena sudah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi secara patut, tidak pernah hadir,” ujarnya.

  • Meta Berantas Unggahan Tak Orisinal di Facebook, Cegah Pencuri Konten Dapat Untung  – Page 3

    Meta Berantas Unggahan Tak Orisinal di Facebook, Cegah Pencuri Konten Dapat Untung  – Page 3

    Pengumuman terbaru Facebook ini mengungkapkan kalau perusahaan kini mulai menindak konten yang dianggap tidak orisinal yang diunggah ulang, guna memerangi pengunggahan ulang yang tidak sah atau tanpa izin pembuat konten. 

    Meta mengungkap, perubahan kebijakan ini dilakukan untuk melindungi para kreator di balik konten orisinal yang diunggah di platform mereka. 

    Klaim perusahaan, meski seseorang menonton video dari kreator aslinya, ada kemungkinan video akan diunggah ulang tanpa izin oleh pengguna lain.

    Bahkan, sejumlah pengguna mengklaim video yang diunggah ulang adalah hasil karyanya sendiri. 

    Meta menyebutkan, karena peniru dan penjiplak ini, pengalaman di Facebook menjadi membosankan. Meta juga melabeli jenis akun ini sebagai bentuk spam. 

     

     

  • Investor Meta Gugat Mark Zuckerberg Rp130 Triliun Akibat Pelanggaran Privasi

    Investor Meta Gugat Mark Zuckerberg Rp130 Triliun Akibat Pelanggaran Privasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Para pemegang saham Meta Platforms menggugat Mark Zuckerberg dan sejumlah pemimpin perusahaan, baik yang masih menjabat maupun yang sudah pensiun. 

    Penggugat mengatakan bahwa Mark dan tim terus-menerus melanggar perjanjian tahun 2012 antara Facebook dan Komisi Perdagangan Federal untuk melindungi data pengguna.

    Zuckerberg diperkirakan akan hadir dalam persidangan tidak biasa senilai US$8 miliar atau sekitar Rp130 triliun (Kurs: Rp 16.000), terkait pelanggaran privasi yang dimulai pekan ini.

    Kasus pelanggaran terjadi pada tahun 2018, setelah terungkap bahwa jutaan data pengguna Facebook diakses oleh sebuah firma konsultan politik, Cambridge Analytica, yang saat itu bekerja untuk kampanye Donald Trump untuk presiden Amerika Serikat (AS) pada 2016.

    Dilansir Arise News, sidang ini akan dilaksanakan tanpa juri di Wilmington, Amerika Serikat, dimulai pada Rabu (16/07/25) dan dijadwalkan akan berlangsung selama delapan hari. 

    Sebagian besar fokus persidangan adalah pada peristiwa yang telah terjadi satu dekade lalu dan rapat dewan direksi untuk menentukan bagaimana para pemimpin Facebook menerapkan perjanjian tahun 2012.

    Meskipun dakwaan mengarah pada kebijakan-kebijakan lama, tetapi hal ini terjadi di tengah kekhawatiran privasi yang terus menghantui Meta, yang sedang diselidiki model AI-nya. 

    “Ada argumen bahwa kita tidak bisa menghindari Facebook dan Instagram dalam hidup kita, tetapi, bisakah kita mempercayai Mark Zuckerberg?” kata kepala Digital Content Next, Jason Kint terkait kekhawatiran privasi di Meta, dikutip Reuters.

    Kepala grup dagang untuk penyedia konten itu juga mengatakan bahwa kasus in akan mengungkap detail tentang apa yang diketahui dewan serta terkait data pengguna, yang kini berjumlah lebih dari 3 miliar setiap hari di seluruh platform Meta.

    Dua tahun yang lalu, para terdakwa berusaha membatalkan kasus tersebut sebelum persidangan, yang pada akhirnya ditolak hakim, karena kasus ini dirasa merupakan pelanggaran hukum yang sangat besar.

    Kini, para penggugat, investor individu, dan dana pensiun serikat pekerja harus membuktikan apa yang sering digambarkan sebagai klaim tersulit dalam hukum perusahaan. Klaim yang dimaksudkan menunjukkan bahwa para direktur benar-benar gagal dalam tugas pengawasan mereka.

    Zuckerberg dan petinggi perusahaan lainnya diduga sengaja menyebabkan Meta melanggar hukum. Meskipun hukum Delaware melindungi direktur dan pejabat dari keputusan bisnis yang buruk, hukum tersebut tidak melindungi mereka dari keputusan ilegal, meski menguntungkan.

    Para penggugat dalam dokumen pra peradilan mengatakan bahwa mereka dapat membuktikan Facebook melanjutkan praktik yang menipu atas arahan Zuckerberg. Praktik yang dimaksud adalah pembentukan tim untuk mengawasi privasi dan menyewa firma kepatuhan eksternal, serta klaim bahwa Facebook adalah korban “penipuan yang dipelajari” oleh Cambridge Analytica.

    Selain itu, penggugat juga menuduh bahwa Zuckerberg berniat menjual sahamnya demi keuntungan US$1 miliar atau Rp16,3 juta (Kurs Rp16.000) setelah dia menyadari skandal Cambridge Analytica akan terungkap, dan akan membuat nilai perusahaan anjlok. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Penipu Kontrakan Bodong di Bekasi Diduga Palsukan Stempel RW untuk Yakinkan Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juli 2025

    Penipu Kontrakan Bodong di Bekasi Diduga Palsukan Stempel RW untuk Yakinkan Korban Megapolitan 15 Juli 2025

    Penipu Kontrakan Bodong di Bekasi Diduga Palsukan Stempel RW untuk Yakinkan Korban
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    K, perempuan pelaku
    penipuan
    jual beli unit
    kontrakan
    di Kranji, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, diduga memalsukan stempel pengurus rukun warga (RW) setempat.
    Pemalsuan ini diduga untuk meyakinkan korban dalam proses pembuatan akta jual beli (AJB)
    unit kontrakan
    .
    Hal ini diketahui Ketua RW 11 Kelurahan Jakasampurna, Fikri Ferdiansyah setelah melihat dokumen milik salah satu korban.
    “Kemarin pas saya cek ternyata ada indikasi
    pemalsuan stempel
    RW,” ujar Fikri kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
    Selain stempel RW, pelaku juga diduga memalsukan tanda tangannya untuk memuluskan kedoknya.
    Fikri memastikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas terkait jual beli kontrakan pelaku.
    “Tanda tangannya bukan tanda tangan RW. Tanda tangannya kayak diparaf, (garis) tarikan tapi pakai kertas buku tulis,” jelas dia.
    Pelaku diduga memalsukan stempel dan tanda tangan tersebut agar pihak notaris dapat mengeluarkan dokumen AJB. “Notaris tidak bisa mengeluarkan akta jual beli itu karena belum ada tanda tangan lengkap dari pihak terkait,” jelas dia.
    Di sisi lain, pihaknya mempersilakan korban melaporkan pengurus RW maupun RT setempat jika terbukti terlibat dalam kasus ini.
    Selain itu, ia juga mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum menyusul temuan pemalsuan stempel dan tanda tangan tersebut.
    “Makanya kalau pun akhirnya kita ada yang dirugikan sebagai pengurus RT dan RW, akan ada tindakan hukum,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 63 orang diduga tertipu jual beli kontrakan di kawasan Kranji, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
    Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
    Adapun dugaan penipuan ini berawal ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Y dengan nilai bervariasi.
    Setelah terjadi kesepakatan awal, para korban kemudian diarahkan menemui perempuan berinisial K selaku pemilik kontrakan.
    Dalam pertemuan itu, pihak K mengeklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik.
    Meski demikian, para korban tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan.
    Setelah nilai disepakati, K kemudian mempertemukan para korbannya dengan seorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.
    Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Namun para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi.
    Belakangan para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya.
    Mereka pun sadar telah menjadi korban penipuan. Mereka kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
    Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025 SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Selain itu, para korban juga melaporkan K ke Polres Metro Bekasi Kota.
    “Sudah diterima laporannya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meta Bakal Tindak Tegas Akun Facebook Penyebar Konten AI, Tiru YouTube

    Meta Bakal Tindak Tegas Akun Facebook Penyebar Konten AI, Tiru YouTube

    Bisnis.com, JAKARTA — Meta akan menindak akun Facebook yang membagikan konten “tidak original”. Termasuk, akun yang berulang kali me-repost teks, foto, atau video milik orang lain.

    Sebagai langkah tindak lanjut tersebut, Mereka telah menghapus sekitar 10 juta profil yang menyamar sebagai kreator konten ternama.

    Selain itu, Facebook juga telah mengambil tindakan terhadap 500.000 akun yang terlibat dalam “perilaku spam atau interaksi palsu”. Tindakannya berupa menurunkan komentar akun dan mengurangi distribusi kontennya untuk mencegah akun tersebut dimonetisasi.

    Meta berfokus pada repost konten orang lain, baik di akun spam, maupun yang berpura-pura menjadi kreator asli.

    “Akun yang menyalahgunakan sistem dengan berulang kali menggunakan kembali konten orang lain akan kehilangan akses ke program monetisasi Facebook untuk sementara waktu dan distribusi postingan mereka akan berkurang” Kata perusahaan tersebut menjelaskan fokus utama kebijakannya, dilansir Techcrunch.

    Meta juga menambahkan, ketika Facebook mendeteksi video duplikat, distribusi salinannya akan dikurangi untuk memastikan kreator asli mendapatkan penayangan dan kredit.

    Pembaruan Meta tersebut kelihatannya hanya berfokus pada konten yang digunakan kembali, tetapi sebenarnya mereka juga mempertimbangkan kecerobohan AI.

    Pada bagian yang menawarkan “tips” untuk membuat konten original, Meta mencatat bahwa kreator sebaiknya tidak hanya menyatukan klip atau menambahkan watermark saat menggunakan konten dari sumber lain, serta harus berfokus pada penceritaan yang autentik, bukan pada video pendek yang kurang bermanfaat.

    Secara tidak langsung itu berarti Meta memang menyasar pada jenis video yang diproduksi oleh AI, sebab video-video kurang bermanfaat itu seringkali menampilkan serangkaian gambar atau klip dengan tambahan narasi AI.

    Perusahaan induk sejumlah media sosial itu juga memperingatkan kreator untuk tidak menggunakan kembali konten dari aplikasi atau sumber lain, serta memberi catatan bahwa teks video harus berkualitas tinggi, yang artinya dapat mengurangi penggunaan teks AI otomatis yang tidak diedit oleh kreator.

    Selain itu, perusahaan tersebut juga mengatakan sedang menguji sistem yang menambahkan tautan pada video duplikat yang mengarahkan penonton pada konten asli.

    Pembaruan tersebut hadir setelah Meta menghadapi kritik dari pengguna di seluruh platformnya tentang penerapan kebijakannya yang keliru dan berlebihan melalui cara otomatis.

    Meta menyatakan perubahan ini akan diterapkan secara bertahap selama beberapa bulan ke depan, sehingga para kreator bisa menyesuaikan diri. 

    Jika kreator merasa konten yang telah dibuat tidak didistribusikan, mereka dapat melihat wawasan tingkat posting baru di Dasbor Profesional Facebook untuk mengetahui alasannya, bahkan juga dapat melihat apakah mereka terkena penalti monetisasi. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Tak Ada Skrining, Tukang Tipu Bisa Ngiklan

    Tak Ada Skrining, Tukang Tipu Bisa Ngiklan

    Bisnis.com, JAKARTA— Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan, mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap konten iklan di platform digital seperti Instagram. 

    Hal ini disampaikan Nico dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital seperti Google, YouTube, Meta (Induk dari Instagram dan Facebook), dan TikTok di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/7/2025) 

    Dalam forum tersebut, Nico secara terang menyuarakan kekhawatirannya terhadap iklan-iklan yang tidak melalui proses kurasi atau penyaringan yang memadai.

    “Saya jadi korban iklan Instagram, pemasangan iklan itu enggak ada skrinning, tukang tipu bisa ngiklan. Jadi mana tanggung jawabnya [platform]? Jadi kami harus melakukan seleksi sendiri,” kata Nico. 

    Nico menilai tidak adil apabila platform digital meminta agar tidak disamakan aturannya dengan televisi konvensional, sementara di sisi lain mereka tidak menjalankan tanggung jawabnya secara optimal. 

    Dia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap iklan, yang bahkan membuka celah bagi penipuan. Menurutnya, seharusnya platform digital juga menerapkan pengawasan yang lebih ketat agar tidak merugikan konsumen.

    Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menyebut minimnya moderasi terhadap iklan di media sosial membuat perlindungan konsumen menjadi lemah. Dia membandingkan dengan praktik kurasi yang diterapkan marketplace yang dinilai lebih bertanggung jawab.

    “Kalau enggak mau tanggung jawab, jangan mau ada iklan jual beli di situ. Ini perlindungan konsumen juga,” katanya.

    Nico juga menyinggung adanya ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital, terutama soal periklanan. 

    Dia menyebut media sosial memiliki kebebasan lebih besar, bahkan untuk produk-produk yang dilarang tayang di televisi nasional.

    Lebih jauh, Nico menyoroti dampak ketidakseimbangan regulasi tersebut terhadap industri penyiaran konvensional. 

    Dia mencontohkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ribuan pekerja media televisi karena semakin tergerusnya porsi iklan akibat dominasi platform digital.

    “Di televisi sudah ada PHK di depan mata kami, sudah 4 ribu batch pertama. Orang bilang itu risiko bisnis. Ini kita duduk lah sama-sama temen-temen, kalau bisa ada pasal-pasal yang disampaikan. Kesannya jangan diatur sama, supaya fair,” katanya lagi.

    Nico menegaskan media sosial memang menghasilkan kontribusi ekonomi bagi Indonesia. Namun, dia mengingatkan bahwa kontribusi dari warga Indonesia kepada platform tersebut juga sangat besar, sehingga perlu ada keadilan dan penghargaan terhadap posisi masing-masing. 

    Dia juga mengkritik minimnya upaya platform digital dalam mengedukasi publik tentang konten berbahaya, termasuk judi online.

    “Sosialisasi anti judol enggak ada tuh dari platform. Temen-temen sudah melakukan tapi kurang banyak. Dampaknya udah terlalu besar. Ini sama-sama memikirkan menyelamatkan generasi muda, bagaimana yang bisa kita lakukan untuk Indonesia,” katanya.