Perusahaan: Facebook

  • Perang Tinggal Sejengkal! NATO Buru Kapal Selam Rusia Dekat Armada AS

    Perang Tinggal Sejengkal! NATO Buru Kapal Selam Rusia Dekat Armada AS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pesawat-pesawat NATO telah menghabiskan hampir seminggu untuk mencari kapal selam Rusia yang dapat mendekati gugus tugas kapal induk AS yang beroperasi di lepas pantai Norwegia. Hal ini diketahui menurut data pelacakan penerbangan dan kapal yang ditinjau oleh Newsweek, Kamis (28/8/2025).

    Dalam pengamatan itu, nampak kehadiran pesawat patroli maritim P-8A Poseidon, atau “pemburu kapal selam” di Laut Norwegia. Operasi ini telah dipimpin oleh Amerika Serikat sejak Minggu dan didukung oleh Inggris dan Norwegia, yang juga mengoperasikan platform perang anti-kapal selam buatan Boeing.

    Operasi harian tersebut tampaknya terkait dengan keberadaan kapal induk USS Gerald R. Ford, kapal induk terbesar di dunia, yang terlibat dalam operasi bersama unit-unit Inggris dan Norwegia di perairan barat Norwegia.

    “Kami bekerja sama untuk memastikan kawasan Euro-Atlantik yang aman dan stabil,” kata gugus tugas kapal induk AS tersebut dalam sebuah unggahan di Facebook, tanpa menyebutkan operasi penyisiran anti-kapal selam untuk kapal-kapal tertentu.

    Penyisiran tersebut, yang terdeteksi pada siaran pesawat dan kapal yang direkam oleh MarineTraffic, Flightradar24, dan platform serupa, bisa jadi merupakan tindakan pencegahan, tetapi mungkin mengindikasikan kemungkinan kemunculan kapal selam Rusia. Surat kabar Express Inggris melaporkan bahwa setidaknya selusin pesawat tempur spesialis NATO telah mencari kapal selam Rusia yang diduga berlayar di dekat kapal induk Angkatan Laut AS sejak Minggu.

    Surat kabar tersebut menyatakan bahwa Kementerian Pertahanan Inggris telah mengonfirmasi bahwa serangan mendadak Angkatan Udara Kerajaan bukanlah latihan. Selain itu, media The Barents Observer Norwegia mengatakan 3 kapal bertenaga nuklir kelas Yasen dari Armada Utara Rusia telah meninggalkan pangkalan mereka pada awal pekan ini.

    “Citra satelit yang dipelajari oleh Barents Observer menunjukkan bahwa per 25 Agustus, ketiga kapal selam serbaguna kelas Yasen dan Yasen-M milik Armada Utara Rusia berada di laut,” tulis surat kabar tersebut.

    “Severodvinsk (K-573), Kazan (K-561), dan Arkhangelsk (K-564) semuanya berpangkalan di Nerpicha. Pangkalan tersebut terletak di fjord Litsa, sekitar 60 kilometer (37 mil) dari perbatasan Rusia dengan Norwegia, dan tidak ada kapal selam yang terlihat di dermaga,” tulis surat kabar tersebut.

    Tutupan awan setelah 25 Agustus membuat studi citra satelit di wilayah tersebut menjadi mustahil. Tidak ada negara NATO di sekitar Laut Utara yang berkomentar mengenai dugaan perburuan kapal selam Rusia.

    Serangan patroli laut di sekitar perbatasan maritim NATO merupakan kegiatan sehari-hari, tetapi penerbangan Angkatan Laut AS dan Angkatan Udara Inggris baru-baru ini ke wilayah lingkar Utara telah mengalami peningkatan intensitas-lebih dari dua lusin penerbangan sejak akhir pekan.

    Dinamika ini terjadi saat NATO masih dalam ketegangan yang tinggi dengan Rusia. Ini disebabkan manuver Moskow menyerang Ukraina, yang notabenenya diserang saat ingin bergabung dalam aliansi militer Barat itu.

    (tps/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Amerika Sudah Kalah, Aplikasi China Sekarang Juara Satu Dunia

    Amerika Sudah Kalah, Aplikasi China Sekarang Juara Satu Dunia

    Jakarta, CNBC Indonesia – ByteDance, induk aplikasi video pendek TikTok, menggeser dominasi Meta (induk Facebook dan Instagram) sebagai perusahaan media sosial dengan pendapatan terbesar di dunia.

    Pada kuartal I 2025, ByteDance membukukan pendapatan lebih dari US$43 miliar, melampaui Meta yang mencatat US$42,3 miliar di periode sama.

    Lonjakan terjadi lagi pada kuartal II, di mana pendapatan ByteDance melesat 25% secara tahunan menjadi sekitar US$48 miliar, demikian dikutip dari Reuters, Kamis (28/8/2025).

    Capaian ini menempatkan perusahaan asal China tersebut di posisi teratas industri media sosial global, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aplikasi buatan China kini mengungguli raksasa teknologi Amerika Serikat.

    Tak hanya soal pendapatan, ByteDance juga berencana meluncurkan program pembelian kembali (buyback) saham karyawan pada musim gugur tahun ini.

    Perusahaan menawarkan harga US$200,41 per saham, naik 5,5% dari enam bulan lalu. Dengan valuasi baru ini, nilai ByteDance diperkirakan menembus lebih dari US$330 miliar.

    Namun, kejayaan ByteDance di pasar global tetap dibayangi tekanan politik di Amerika. Kongres AS mewajibkan perusahaan melepas kepemilikan TikTok di Negeri Paman Sam paling lambat 17 September 2025, setelah beberapa kali perpanjangan tenggat. Jika gagal, aplikasi dengan 170 juta pengguna AS itu terancam diblokir secara nasional.

    Meski menghadapi risiko geopolitik, ByteDance menunjukkan fundamental yang solid. Berbeda dengan banyak perusahaan swasta lain yang mendanai buyback dari investor eksternal, ByteDance mampu menggunakan dana internalnya sendiri, yang menandakan fleksibilitas keuangan sekaligus margin usaha yang sehat.

    Selain itu, ByteDance juga dinilai sebagai salah satu pemimpin teknologi AI di China setelah menggelontorkan miliaran dolar untuk membeli chip Nvidia, membangun infrastruktur AI, dan mengembangkan model-modelnya.

    Sebelumnya dilaporkan bahwa TikTok tengah menyiapkan kemungkinan aplikasi terpisah khusus untuk pasar AS. Namun, belum jelas apakah rencana darurat tersebut akan terealisasi di tengah negosiasi dagang yang masih berlangsung antara pemerintahan Trump dan Beijing.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Hoaks Penculikan Anak untuk Jadi Tumbal Gunung Lewotobi Laki-laki, Polisi Selidiki
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Agustus 2025

    Hoaks Penculikan Anak untuk Jadi Tumbal Gunung Lewotobi Laki-laki, Polisi Selidiki Regional 28 Agustus 2025

    Hoaks Penculikan Anak untuk Jadi Tumbal Gunung Lewotobi Laki-laki, Polisi Selidiki
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Polisi menyelidiki penyebar kabar bohong atau hoaks terkait penculikan anak untuk dijadikan tumbal Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, NTT.
    Kompas.com
    mendapatkan tangkapan layar pada Kamis (28/8/2025), yang isinya mengimbau orangtua agar selalu menjaga anak-anaknya.
    Di situ juga dituliskan bahwa saat ini sedang viral kasus penculikan.
    Bahkan, ada pihak yang sedang mencari 20 anak laki-laki dan perempuan untuk dipersembahkan kepada Gunung Lewotobi Laki-laki agar tidak meletus lagi.
    Posting
    -an tersebut pun viral di media sosial Facebook dan WhatsApp pada Kamis.
    Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
    “Informasi itu kami pastikan tidak benar,” ujar Sanusi saat dihubungi, Kamis.
    Dia mengimbau warga tetap waspada dan tidak terpancing dengan informasi dari sumber yang tidak jelas.
    Sanusi menduga ada oknum yang sengaja melakukan upaya untuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
    “Anggota sedang menyelidiki pelaku yang membuat dan menyebar
    posting
    -an tersebut,” katanya.
    Dia mengatakan, saat ini tingkat aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki berada pada level III siaga.
    Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan Pemda serta tidak mempercayai isu-isu yang tidak jelas sumbernya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilik TikTok ByteDance Bidik Valuasi Lebih dari Rp5.395 Kuadriliun

    Pemilik TikTok ByteDance Bidik Valuasi Lebih dari Rp5.395 Kuadriliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan induk platform TikTok, ByteDance membidik valuasi sebanyak US$330 miliar atau sekitar Rp5.396 kuadriliun dengan meluncurkan program pembelian kembali saham karyawan atau employee share buyback. 

    Melansir laman Reuters pada Kamis (28/8/2025) dalam program tersebut, ByteDance berencana menawarkan harga US$200,41 per saham atau sekitar Rp3,28 juta kepada karyawan. 

    Nilai tersebut naik 5,5% dibandingkan harga sebelumnya US$189,90 per saham atau sekitar Rp3,11 juta yang ditawarkan sekitar enam bulan lalu, ketika perusahaan bernilai sekitar US$315 miliar atau Rp5.151 kuadriliun.

    Program buyback dua kali setahun ini memberi kesempatan bagi karyawan perusahaan untuk mencairkan sebagian saham yang mereka miliki. ByteDance dikabarkan menggunakan neracanya sendiri untuk program buyback tersebut.

    Program terbaru ini muncul seiring ByteDance memperkuat posisinya sebagai perusahaan media sosial dengan pendapatan terbesar di dunia. Pada kuartal II/2025, pendapatan ByteDance tercatat naik 25% secara tahunan hingga mencapai sekitar US$48 miliar atau Rp784,8 triliun, di mana sebagian besar masih disumbang oleh pasar Tiongkok. 

    Sebelumnya, pada kuartal I/2025, pendapatan ByteDance lebih dari US$43 miliar atau Rp703,1 triliun. Angka tersebut melampaui Meta yang merupakan pemilik Facebook dan Instagram, di mana mencatat pendapatan US$42,3 miliar atau Rp691,6 triliun. 

    Baik ByteDance maupun Meta sama-sama membukukan pertumbuhan di atas 20% pada kuartal II berkat permintaan iklan. Meski berhasil melampaui Meta dari sisi pendapatan, valuasi ByteDance masih kurang dari seperlima kapitalisasi pasar Meta yang sekitar US$1,9 triliun atau Rp31.067 kuadriliun. Analis menilai gap tersebut disebabkan oleh risiko politik dan regulasi di AS.

    ByteDance menghadapi tekanan besar dari Washington terkait kepemilikan TikTok. Kongres Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan ByteDance melepas aset TikTok di AS paling lambat 19 Januari 2025, atau aplikasi itu terancam dilarang di AS. 

    Presiden Donald Trump memberikan kelonggaran dan memperpanjang tenggat hingga 17 September 2025, dengan opsi perpanjangan lebih lanjut. Trump menyebut sudah ada calon pembeli dari AS yang siap mengambil alih TikTok.

    Namun, sejumlah anggota parlemen AS mengkritik langkah Trump yang dianggap mengabaikan aspek keamanan nasional terkait kepemilikan TikTok oleh pihak Tiongkok.

    Sumber Reuters menyebut, meski ByteDance sudah mencatatkan keuntungan secara keseluruhan, bisnis TikTok di AS masih merugi. Jika penjualan TikTok AS terealisasi, kepemilikan akan beralih ke konsorsium investor AS bersama ByteDance yang memegang saham minoritas. 

    Konsorsium tersebut terdiri dari Susquehanna International Group, General Atlantic, KKR, dan Andreessen Horowitz. Sementara itu, Blackstone baru-baru ini menarik diri setelah terjadi beberapa kali penundaan.

    Rencana buyback terbaru ini juga dinilai dapat meningkatkan semangat karyawan ByteDance di AS yang tengah khawatir dengan ketidakpastian masa depan TikTok.

    Di sisi lain, TikTok juga tengah menyiapkan kemungkinan meluncurkan aplikasi terpisah khusus untuk pasar AS, meski belum jelas apakah rencana itu akan terealisasi di tengah negosiasi perdagangan antara AS dan Tiongkok.

  • Wamenkomdigi Sebut Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Jaga Ruang Digital

    Wamenkomdigi Sebut Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Jaga Ruang Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan platform digital seperti Facebook, TikTok, X, dan media sosial lainnya turut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital di Indonesia, seiring dengan maraknya konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang merusak sendi-sendi demokrasi.

    Angga menekankan bahwa negara memiliki dasar hukum yang kuat terkait kepatuhan platform digital dalam menjaga ruang digital hingga memutus akses atau memblokir konten internet ilegal. 

    Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) menyebut pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, pasal 40A ayat (2) UU ITE menyebut pemerintah berwenang untuk melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan Akses terhadap konten internet yang melanggar hukum. 

    “Penyelenggara Sistem Elektronik (Platform Digital) wajib melaksanakan perintah (pemutusan akses) sebagaimana dimaksud tulis pada pasal 40A ayat (3) UU ITE,” kata Angga kepada Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Kemudian, lanjut Angga, pada pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaan Sistem Elektronik Lingkup Privat Platform Digital (PSE) wajib melakukan pemutusan akses terhadap konten internet Ilegal sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam untuk konten yang bersifat mendesak dan 1×24 jam untuk konten internet ilegal yang bersifat umum.

    Jenis konten internet ilegal yang dilarang antara lain; konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, konten internet ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan/atau konten yang menyediakan cara mengakses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

    Lebih lanjut, tutur Angga, pada pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, pemerintah dapat memberi sanksi administratif kepada Platform Digital berupa teguran Tertulis hingga ⁠pemutusan akses; dan/atau dikeluarkan dari daftar PSE. 

    Pengenaan denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (Platform Digital) diberikan dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban pemutusan akses. Pengenaan denda administratif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemerintah.

    Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP Sanksi Denda Administratif menyampaikan pengenaan Denda Administratif Terhadap PSE Lingkup Privat dilaksanakan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)

    Angga berharap konten-konten DFK tidak dibiarkan merusak sendi-sendi demokrasi. Komdigi ingin melindungi masyarakat dari efek negatif ruang digital. 

    “Kita lindungi seluruh masyakat kita agar aman di ruang digital. Kegentingan itu maraknya pornografi, iklan judol, lahirnya akun robot, child abuse, human trafficking dan lain sebagainya di ruang digital, apalagi arahnya sudah memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan. Platform harus punya tanggung jawab atas konten-konten yang hadir di ruang digital tidak dicederai org praktik-prakti tidak benar,” kata Angga. 

  • Jaga Demokrasi, Platform Wajib Moderasi Konten DFK

    Jaga Demokrasi, Platform Wajib Moderasi Konten DFK

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meminta pengelola platform media sosial untuk ikut melindungi masyarakat dari informasi-informasi yang tidak benar termasuk disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Sebab DFK merusak sendi-sendi demokrasi.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo saat berdiskusi bersama Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/7).

    “Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat. Tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai. Itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” kata Wamen Angga.

    Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang beredar. Termasuk para pengelola platform media sosial agar menjaga ruang digital. Jika ada konten mengandung DFK, platform harus menindak secara otomatis melalui sistem.

    “Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau ada konten-konten yang isinya sudah jelas-jelas masuk dalam kategori DFK, kita meminta platform untuk secara by system, secara otomatis menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

    Menurut Angga, pemerintah juga telah mengundang pengelola TikTok Asia Pasifik dan Meta, selaku pengelola Facebook dan Instagram untuk membahas persoalan DFK ini. Kecuali pengelola platform X, karena tidak memiliki kantor di Tanah Air.

    “Kita harus sampaikan ke publik bahwa platform X itu tidak punya kantor di Indonesia. Seharusnya mereka juga patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku di Tanah Air,” sambungnya.

    Angga pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga ruang digital dan melakukan verifikasi atas setiap informasi yang beredar.

    “Kita tidak ingin diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tutupnya.

    Angga pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk media untuk bersama-sama menjaga dan melakukan verifikasi terhadap informasi-informasi yang beredar. “Kita juga gak mau diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tutupnya.

    Menyoal Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengapresiasi media-media arus utama yang sudah memiliki kanal cek fakta. Menurut Hasan, semakin banyak media yang memperkenalkan cek fakta, maka semakin mudah menghalau isu atau konten DFK di masyarakat.

    “Kita apresiasi media yang punya kanal cek fakta. Karena kalau satu atau dua pihak saja, tak cukup untuk menangkal konten DFK,” ujarnya.

    Hasan juga mendorong media mainstream yang belum memiliki konten cek fakta untuk menciptakannya. PCO berharap media massa juga sama-sama ikut menjernihkan informasi yang beredar di masyarakat.

    “Karena kalau tidak, masyarakat kita lama-lama akan terjerumus pada istilah KJR (knee-jerk reaction),” kata Hasan. KJR adalah situasi ketika kecepatan informasi sering ditangkap pemengaruh atau influencer tanpa berpikir panjang.

  • Diampuni Raja Thailand, Wanita Ini Bebas dari Hukuman Bui 43 Tahun

    Diampuni Raja Thailand, Wanita Ini Bebas dari Hukuman Bui 43 Tahun

    Bangkok

    Seorang wanita di Thailand, yang menerima salah satu hukuman paling lama dalam sejarah kasus penghinaan kerajaan, telah dibebaskan dari penjara pada Rabu (27/8) waktu setempat. Wanita berusia 69 tahun ini mendapatkan pengampunan massal yang diberikan dalam rangka ulang tahun Raja Maha Vajiralongkorn.

    Anchan Preelert (69), mantan pegawai negeri sipil di Thailand, ditangkap tahun 2015 di bawah pemerintahan junta militer yang saat itu berkuasa. Dia kedapatan membagikan klip audio online di YouTube dari seorang podcast host yang dikenal sebagai “DJ Banpodj”, seorang pengkritik keras monarki.

    Anchan kemudian dijatuhi vonis 43 tahun penjara saat putusan dibacakan pengadilan tahun 2021 lalu.

    Dia awalnya dijatuhi hukuman 87 tahun penjara, masing-masing tiga tahun penjara untuk 29 dakwaan lese-majeste yang menjeratnya. Namun, pengadilan Thailand memangkas hukumannya karena dia mengakui perbuatannya.

    Setelah delapan tahun mendekam di balik jeruji besi, seperti dilansir AFP, Rabu (27/8/2025), Anchan akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (27/8) waktu setempat, bersama 84 narapidana lainnya yang juga mendapatkan grasi.

    Dia tampak mengenakan kaos putih dan syal berwarna ungu saat melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pusat di Bangkok. Anchan membungkuk kepada para pendukungnya yang memberinya bunga dan memegang spanduk bertuliskan “Selamat Datang Kembali”.

    “Delapan tahun saya di sana (penjara-red)… rasanya pahit sekali,” ucap Anchan saat berbicara kepada wartawan.

    Undang-undang soal lese-majeste yang berlaku ketat di Thailand, juga dikenal sebagai Pasal 112, melindungi Raja dan keluarganya dari kritikan apa pun, dengan setiap pelanggaran dapat dihukum hingga maksimum 15 tahun penjara.

    Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) dan para pengkritik menilai undang-undang itu digunakan secara berlebihan, dan ditafsirkan begitu luas sehingga perdebatan yang sah terhambat.

    Dalam kasus Anchan, dia memposting klip audio itu sebanyak 29 kali, dan berdasarkan undang-undang tersebut, setiap klip diperlakukan sebagai pelanggaran terpisah, sehingga dia dijerat 29 dakwaan.

    Sejak undang-undang itu disahkan, vonis Anchan mencetak rekor sebagai vonis yang paling lama yang pernah dijatuhkan untuk kasus lese-majeste. Rekor itu dikalahkan oleh vonis lainnya yang dijatuhkan terhadap Mongkol Thirakot, seorang seller online berusia 32 tahun, yang pada tahun 2024 dihukum 50 tahun penjara atas unggahan Facebook yang dianggap menghina Kerajaan Thailand.

    Lihat juga Video ‘Ribuan Biksu Gelar Aksi Damai Minta Thailand-Kamboja Gencatan Senjata’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Perangi Diinformasi, Pemerintah Panggil TikTok hingga Meta

    Perangi Diinformasi, Pemerintah Panggil TikTok hingga Meta

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meminta pengelola platform media sosial, termasuk TikTok hingga Meta, untuk ikut melindungi masyarakat dari informasi-informasi yang tidak benar termasuk disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Sebab DFK, diyakini dapat merusak sendi-sendi demokrasi. 

    Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo saat berdiskusi bersama Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/7/2025) malam. 

    “Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat. Tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai. Itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” kata Angga.

    Menurut Angga, pemerintah telah mengundang pengelola TikTok Asia Pasifik dan Meta, selaku pengelola Facebook dan Instagram, untuk membahas persoalan DFK ini. Kecuali pengelola platform X, karena tidak memiliki kantor di Tanah Air.

    “Kita harus sampaikan ke publik bahwa platform X itu tidak punya kantor di Indonesia. Seharusnya mereka juga patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku di Tanah Air,” sambungnya.

    Angga pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga ruang digital dan melakukan verifikasi atas setiap informasi yang beredar. 

    “Kita tidak ingin diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tutupnya.

    Angga pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk media untuk bersama-sama menjaga dan melakukan verifikasi terhadap informasi-informasi yang beredar.

    “Kita juga gak mau diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” imbuhnya. 

    Karena itu, dia mengimbau semua pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang beredar. Termasuk para pengelola platform media sosial agar menjaga ruang digital. Jika ada konten mengandung DFK, platform harus menindak secara otomatis melalui sistem. 

    “Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau ada konten-konten yang isinya sudah jelas-jelas masuk dalam kategori DFK, kita meminta platform untuk secara by system, secara otomatis menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

    Istana Apresiasi Media Massa Mainstream 

    Menyoal Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengapresiasi media-media arus utama yang sudah memiliki kanal cek fakta. Menurut Hasan, semakin banyak media yang memperkenalkan cek fakta, maka semakin mudah menghalau isu atau konten DFK di masyarakat.

    “Kita apresiasi media yang punya kanal cek fakta. Karena kalau satu atau dua pihak saja, tak cukup untuk menangkal konten DFK,” ujarnya. 

    Hasan juga mendorong media mainstream yang belum memiliki konten cek fakta untuk menciptakannya. PCO berharap media massa juga sama-sama ikut menjernihkan informasi yang beredar di masyarakat. 

    “Karena kalau tidak, masyarakat kita lama-lama akan terjerumus pada istilah KJR [knee-jerk reaction],” kata Hasan.

    KJR adalah situasi ketika kecepatan informasi sering ditangkap pemengaruh atau influencer tanpa berpikir panjang.

  • Warganet Ledek Sahroni Ngumpet saat DPR Dikepung Massa: Takut Ya?

    Warganet Ledek Sahroni Ngumpet saat DPR Dikepung Massa: Takut Ya?

    GELORA.CO -Nama Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menjadi sasaran kemarahan ribuan massa masyarakat sipil bertajuk ‘Revolusi Rakyat Indonesia’ di Gedung DPR/MPR Jakarta, pada Senin 25 Agustus 2025.

    Gara-garanya politikus Partai Nasdem itu menyebut publik yang menuntut pembubaran parlemen sebagai ‘orang tolol sedunia’.

    Nama Sahroni juga ramai disebut dalam perbincangan di media sosial.

    Warganet menyesalkan sikap Sahroni yang tidak berani menemui massa yang marah lantaran parlemen memperoleh tunjangan fantastis.

    Salah satunya diungkap pemilik akun Facebook Piul Andrio yang dikutip redaksi Selasa 26 Agustus 2025.

    “Pas demo (25/8/2025) kenapa ngumpet Sahroni Komisi 3 DPR ? Takut dgn massa ya..,” tulis Piul Andrio.

    Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengunggah video lengkap mengenai pernyataan kerasnya menanggapi seruan publik untuk membubarkan DPR yang ramai diperbincangkan publik.

    Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88, Sahroni menyatakan, DPR terbuka terhadap segala bentuk kritik dan bahkan cacian dari masyarakat. 

    Namun, Sahroni menilai bahwa seruan membubarkan lembaga legislatif DPR merupakan bentuk cacian berlebihan yang merusak mental. 

    Ia mengklaim, mereka yang menyuarakan hal tersebut adalah orang-orang yang tak pernah merasakan duduk di DPR RI. 

    “Memang yang ngomong itu rata-rata orang yang nggak pernah jadi duduk di DPR,” kata Sahroni, dikutip dari video tersebut.

    Sahroni menekankan pentingnya menyampaikan kritik melalui tata cara yang ada untuk evaluasi. 

    “Orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itulah orang tolol sedunia,” kata Sahroni.

    Di akhir video, Sahroni menegaskan bahwa DPR akan tetap berdiri kokoh meski dihantam berbagai hujatan.

    “Mau dihujat sampai mampus juga nggak apa-apa. Masih berdiri DPR-nya. Sampai kapanpun, tidak akan merubah,” pungkas Sahroni.

  • Trump Ancam Tarif Tambahan untuk Negara dengan Pajak Digital

    Trump Ancam Tarif Tambahan untuk Negara dengan Pajak Digital

    JAKARTA  – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada  Senin 25 Agustus mengancam negara-negara yang menerapkan pajak digital dengan balasan “tarif tambahan yang substansial”. Taris ini akan dikenakan pada barang ekspor mereka jika negara-negara tersebut tidak mencabut undang-undang tersebut.

    Sumber mengatakan bahwa pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan sanksi terhadap pejabat Uni Eropa atau negara anggotanya yang bertanggung jawab atas penerapan Undang-Undang Layanan Digital yang menjadi tonggak sejarah di blok tersebut.

    Banyak negara, terutama di Eropa, telah mengenakan pajak atas pendapatan penjualan penyedia layanan digital, termasuk Google milik Alphabet, Facebook milik Meta, Apple, dan Amazon. Isu ini telah menjadi masalah perdagangan yang berkepanjangan bagi beberapa pemerintahan AS.

    “Dengan pernyataan ini, saya memperingatkan semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapus, saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan memberlakukan tarif tambahan yang signifikan pada ekspor negara tersebut ke AS, dan menerapkan pembatasan ekspor pada Teknologi dan Chip yang sangat dilindungi milik kami,” kata Trump dalam unggahan media sosial.

    Dalam unggahan tersebut, Trump mengklaim bahwa undang-undang semacam itu “dirancang untuk merugikan atau mendiskriminasi Teknologi Amerika” dan memberikan keleluasaan kepada perusahaan dari rival teknologi AS, yaitu China.

    Trump sebelumnya juga telah mengancam akan memberlakukan tarif pada negara-negara seperti Kanada dan Prancis terkait perbedaan mengenai pajak layanan digital.

    Pada bulan Februari, Trump memerintahkan kepala perdagangannya untuk menghidupkan kembali penyelidikan yang bertujuan untuk memberlakukan tarif pada impor dari negara-negara yang mengenakan pajak layanan digital pada perusahaan teknologi AS.