Perusahaan: Facebook

  • Donald Trump Minta Mahkamah Agung Tunda Larangan TikTok, Sampai Kapan? – Page 3

    Donald Trump Minta Mahkamah Agung Tunda Larangan TikTok, Sampai Kapan? – Page 3

    Sikap Trump terhadap TikTok sangat berbeda dari yang diambilnya pada masa jabatan pertamanya, ketika ia melarang aplikasi tersebut pada tahun 2020.

    Ia juga melontarkan gagasan bahwa Microsoft dapat “mengerjakan kesepakatan yang tepat, sehingga Departemen Keuangan Amerika Serikat mendapat banyak uang” tanpa menjelaskan secara pasti bagaimana kesepakatan tersebut akan berjalan.

    Presiden Trump membalikkan pendapatnya tentang larangan TikTok selama kampanye keduanya. Ia mengatakan kepada Squawk Box dari CNBC pada Maret bahwa pelarangan TikTok akan “membuat Facebook lebih besar dan saya menganggap Facebook sebagai musuh rakyat, bersama dengan banyak media.”

    Mahkamah Agung dijadwalkan untuk mendengarkan argumen tentang larangan tersebut pada 10 Januari 2025.

  • Jangan Sampai Terjebak, Begini Dampak Mengerikan Judol

    Jangan Sampai Terjebak, Begini Dampak Mengerikan Judol

    Jakarta: Judi online (judol) semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2024 ada sekitar 4 juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online.

    Bahkan, 80 ribu di antaranya adalah kategori anak-anak di bawah usia 10 tahun. Kerugian yang dialami akibat judol mencapai angka fantastis, yaitu Rp27 triliun per tahun.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan upaya penanganan secara mandiri maupun bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya menyelenggarakan podcast bertajuk ‘Lari dari Judol’ yang tayang di kanal Youtube Teras Negeriku pada 31 Desember 2024. Podcast ini akan berbagi pandangan inspiratif tentang gaya hidup sehat dan cara menjauhi jebakan ilusi easy money.

    Dampak Mengerikan Judi Online
    Judol telah berkembang dengan modus yang semakin canggih. Kemudahan akses dan promosi manipulatif berupa kemenangan palsu juga semakin tersamarkan. Langkah ini telah menjebak banyak individu dalam lingkaran kecanduan. Hingga 27 Desember 2024, Komdigi telah memblokir 5.512.602 konten terkait judol di berbagai platform digital. 

    Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengungkapkan bagaimana judol memberi dampak buruk pada fisik, psikologis, maupun sosial masyarakat. Data digital Indonesia per Januari 2024, tercatat ada 185 juta pengguna internet di Indonesia dengan waktu berselancar paling tinggi di dunia, yaitu 7 hingga 8 jam perhari.

    Jumlah ini kurang lebih 70 persen dari jumlah penduduk atau 139 juta di antaranya adalah pengguna media sosial dengan waktu menggunakannya 3 jam per hari. Dari 139 juta itu, 90 persen adalah pengguna aplikasi Whatapp, 85 persen Instagram, dan selebihnya pengguna Facebook dan TikTok. 

    “Pergerakan dana dari aktivitas-aktivitas tersebut sangat besar khususnya terkait judol. Dan 80 ribu yang tersasar adalah mereka yang masuk kategori anak-anak,” ujar Medidecci, dalam keterangannya, Minggu, 29 Desember 2024.
     

     
    Mediodecci mengungkapkan cara kerja judol hingga membuat pemain ketagihan. Menurut dia, banyaknya game online menjadi pintu masuk dari para pelaku menjaring pengikut judol.

    “Sangat tipis membedakan game yang benar atau judol. Jadi selalu waspada dan awasi anak-anak kita,” ujar dia.

    Iklan judol bahkan sering muncul terselubung di platform-platform populer yang mungkin pemiliknya tidak sadar terafiliasi atau dimanfaatkan pelaku judol.

    Mediodeci mengingatkan masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), karena bukan hanya mereka yang terindikasi melindungi judol, tapi yang bermain akan diproses hukum.

    “Tak usah terbuai dengan keuntungan karena judol tak akan ada menangnya. Belum lagi implikasi hukum dan sosialnya. Jadi judol itu sudah pasti kalah. Jauhi!” ujar Mediodecci.
    Berikut Beberapa efek nyata judol:

    Pengaruh kesehatan mental: Judol menyebabkan stres, depresi, atau gangguan mental lainnya
    Persoalan keuangan: Menyebabkan kebangkrutan dan utang yang menumpuk
    Kerusakan sosial: Konflik keluarga dan isolasi diri kerap dialami oleh pemain judol
    Tindakan kriminalitas: Beberapa individu terpaksa melakukan kejahatan seperti pencurian atau penipuan demi memenuhi hasrat atau menutupi kerugian
    Kerugian ekonomi: Hilangnya potensi pendapatan negara akibat aktivitas judol.

    Berikut cara Komdigi menguatkan langkah dan berkolaborasi untuk memberantas judol: 

    Pemblokiran konten: Hingga 24 Desember 2024, lebih dari 5,4 juta konten perjudian telah diblokir
    Kolaborasi dengan tokoh masyarakat: Melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk edukasi dan pengawasan aktivitas perjudian
    Literasi digital: Melalui seminar, konten edukatif, dan kampanye daring
    Pembentukan Satuan Tugas Khusus: Mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku dan operator judol.

    Pada 2025, Komdigi menargetkan penurunan signifikan jumlah situs judol, peningkatan efektivitas pemblokiran, dan kolaborasi lebih erat dengan berbagai pemangku kepentingan.
    Generasi Muda Rentan Terjebak Judol
    Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjebak judol. Faktor psikologis, seperti keinginan cepat kaya, tekanan sosial media, dan kurangnya literasi finansial yang membuat mereka mudah tergoda. Kemudahan akses teknologi dan pengaruh lingkungan juga memperparah situasi.

    Aktris muda Sheryl Sheinafia berbagi pengalaman dan memberikan tips bagaimana menjaga gaya hidup sehat sebagai langkah preventif. Olahraga dinilai salah satu cara efektif menjauhi kebiasaan negatif. Aktivitas fisik dapat meningkatkan produksi endorfin, menciptakan rutinitas positif, dan membantu seseorang membangun mental yang lebih baik.
     

    Sheryl juga memberikan edukasi melawan taktik psikologis yang sering digunakan situs judi untuk memanipulasi pemain, seperti ilusi kemenangan mudah, Fear of Missing Out (FOMO), dan manipulasi emosi. Masyarakat selalu diajak aktif menyebarkan informasi kepada orang-orang di sekitar.

    Masyarakat diajak untuk bersama-sama melawan judol dengan langkah nyata. Segera laporkan jika menemukan konten perjudian melalui platform https://aduankonten.id/.

    Jakarta: Judi online (judol) semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2024 ada sekitar 4 juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online.
     
    Bahkan, 80 ribu di antaranya adalah kategori anak-anak di bawah usia 10 tahun. Kerugian yang dialami akibat judol mencapai angka fantastis, yaitu Rp27 triliun per tahun.
     
    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan upaya penanganan secara mandiri maupun bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya menyelenggarakan podcast bertajuk ‘Lari dari Judol’ yang tayang di kanal Youtube Teras Negeriku pada 31 Desember 2024. Podcast ini akan berbagi pandangan inspiratif tentang gaya hidup sehat dan cara menjauhi jebakan ilusi easy money.

    Dampak Mengerikan Judi Online
    Judol telah berkembang dengan modus yang semakin canggih. Kemudahan akses dan promosi manipulatif berupa kemenangan palsu juga semakin tersamarkan. Langkah ini telah menjebak banyak individu dalam lingkaran kecanduan. Hingga 27 Desember 2024, Komdigi telah memblokir 5.512.602 konten terkait judol di berbagai platform digital. 
    Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengungkapkan bagaimana judol memberi dampak buruk pada fisik, psikologis, maupun sosial masyarakat. Data digital Indonesia per Januari 2024, tercatat ada 185 juta pengguna internet di Indonesia dengan waktu berselancar paling tinggi di dunia, yaitu 7 hingga 8 jam perhari.
     
    Jumlah ini kurang lebih 70 persen dari jumlah penduduk atau 139 juta di antaranya adalah pengguna media sosial dengan waktu menggunakannya 3 jam per hari. Dari 139 juta itu, 90 persen adalah pengguna aplikasi Whatapp, 85 persen Instagram, dan selebihnya pengguna Facebook dan TikTok. 
     
    “Pergerakan dana dari aktivitas-aktivitas tersebut sangat besar khususnya terkait judol. Dan 80 ribu yang tersasar adalah mereka yang masuk kategori anak-anak,” ujar Medidecci, dalam keterangannya, Minggu, 29 Desember 2024.
     

     
    Mediodecci mengungkapkan cara kerja judol hingga membuat pemain ketagihan. Menurut dia, banyaknya game online menjadi pintu masuk dari para pelaku menjaring pengikut judol.
     
    “Sangat tipis membedakan game yang benar atau judol. Jadi selalu waspada dan awasi anak-anak kita,” ujar dia.
     
    Iklan judol bahkan sering muncul terselubung di platform-platform populer yang mungkin pemiliknya tidak sadar terafiliasi atau dimanfaatkan pelaku judol.
     
    Mediodeci mengingatkan masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), karena bukan hanya mereka yang terindikasi melindungi judol, tapi yang bermain akan diproses hukum.
     
    “Tak usah terbuai dengan keuntungan karena judol tak akan ada menangnya. Belum lagi implikasi hukum dan sosialnya. Jadi judol itu sudah pasti kalah. Jauhi!” ujar Mediodecci.

    Berikut Beberapa efek nyata judol:

    Pengaruh kesehatan mental: Judol menyebabkan stres, depresi, atau gangguan mental lainnya
    Persoalan keuangan: Menyebabkan kebangkrutan dan utang yang menumpuk
    Kerusakan sosial: Konflik keluarga dan isolasi diri kerap dialami oleh pemain judol
    Tindakan kriminalitas: Beberapa individu terpaksa melakukan kejahatan seperti pencurian atau penipuan demi memenuhi hasrat atau menutupi kerugian
    Kerugian ekonomi: Hilangnya potensi pendapatan negara akibat aktivitas judol.

    Berikut cara Komdigi menguatkan langkah dan berkolaborasi untuk memberantas judol: 

    Pemblokiran konten: Hingga 24 Desember 2024, lebih dari 5,4 juta konten perjudian telah diblokir
    Kolaborasi dengan tokoh masyarakat: Melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk edukasi dan pengawasan aktivitas perjudian
    Literasi digital: Melalui seminar, konten edukatif, dan kampanye daring
    Pembentukan Satuan Tugas Khusus: Mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku dan operator judol.

    Pada 2025, Komdigi menargetkan penurunan signifikan jumlah situs judol, peningkatan efektivitas pemblokiran, dan kolaborasi lebih erat dengan berbagai pemangku kepentingan.
    Generasi Muda Rentan Terjebak Judol
    Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjebak judol. Faktor psikologis, seperti keinginan cepat kaya, tekanan sosial media, dan kurangnya literasi finansial yang membuat mereka mudah tergoda. Kemudahan akses teknologi dan pengaruh lingkungan juga memperparah situasi.
     
    Aktris muda Sheryl Sheinafia berbagi pengalaman dan memberikan tips bagaimana menjaga gaya hidup sehat sebagai langkah preventif. Olahraga dinilai salah satu cara efektif menjauhi kebiasaan negatif. Aktivitas fisik dapat meningkatkan produksi endorfin, menciptakan rutinitas positif, dan membantu seseorang membangun mental yang lebih baik.
     

    Sheryl juga memberikan edukasi melawan taktik psikologis yang sering digunakan situs judi untuk memanipulasi pemain, seperti ilusi kemenangan mudah, Fear of Missing Out (FOMO), dan manipulasi emosi. Masyarakat selalu diajak aktif menyebarkan informasi kepada orang-orang di sekitar.
     
    Masyarakat diajak untuk bersama-sama melawan judol dengan langkah nyata. Segera laporkan jika menemukan konten perjudian melalui platform https://aduankonten.id/.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)

  • Tips Menghindari Penipuan Bisnis di Medsos

    Tips Menghindari Penipuan Bisnis di Medsos

    Jakarta: Pakar Kaspersky mengungkapkan penipuan phishing terbaru, yang menargetkan bisnis dalam mempromosikan halaman mereka di Facebook. Penipu mengirim e-mail yang diduga atas nama Meta for Business, platform Facebook untuk bisnis, dengan klaim halaman pengguna berisi konten terlarang.
     
    Melansir dari Antara, e-mail itu menyarankan pengguna memberikan penjelasan supaya akun dan halaman mereka bisa dibuka blokirnya. Kemungkinan besar, tujuan utama penyerang ialah mendapatkan akses ke akun bisnis pengguna.
     
    Menurut data anonim Kaspersky, e-mail semacam itu mulai menjangkau pengguna pada 14 Desember 2024. Menurut data tersebut, keluhan datang dari berbagai organisasi di seluruh dunia, termasuk kawasan Asia Pasifik.
     

     

    Kaspersky menyarankan sejumlah hal agar terlindungi dari serangan tersebut, sebagai berikut:
     
    1. Selalu gunakan autentikasi
    Langkah pertama, selalu gunakan autentikasi dua faktor dan perhatikan baik-baik notifikasi tentang upaya masuk yang mencurigakan.
     
    2. Kata sandi
    Selanjutnya ialah pastikan semua kata sandi kuat dan unik. Untuk membuat dan menyimpannya, disarankan gunakan pengelola kata sandi.
     
    3. Selalu periksa alamat halaman
    Kemudian, disarankan untuk periksa secara seksama alamat halaman yang meminta kredensial akun. Apabila terdapat sedikit saja kecurigaan itu situs palsu, jangan memasukkan kata sandi.
     
    4. Beri perlindungan andal
    Terakhir ialah disarankan melengkapi semua perangkat kerja dengan perlindungan andal yang akan memberi peringatan bahaya sebelumnya dan memblokir tindakan malware dan ekstensi browser.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • 35 Kode Redeem FF Aktif 29 Desember 2024, Buruan Klaim!

    35 Kode Redeem FF Aktif 29 Desember 2024, Buruan Klaim!

    JABAR EKSPRES – Kamu pecinta game Free Fire (FF) pasti suka dengan hadiah gratis dari kode redeem? Hari ini, kami punya kabar baik buat Kamu.

    Ada 35 kode redeem Free Fire terbaru yang bisa Kamu klaim untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik seperti skin senjata, bundle eksklusif, hingga diamond.

    Yuk, kita bahas lebih lengkap tentang cara klaimnya dan kode-kode yang bisa Kamu pakai sekarang juga!

    BACA JUGA: Buruan “KLAIM” Saldo Rp900.000 Gratis Langsung di Aplikasi DANA, Begini Langkahnya

    Kode Redeem FF Terbaru

    Berikut adalah daftar kode redeem Free Fire yang tersedia hari ini, 29 Desember 2024. Jangan sampai ketinggalan, ya!

    FFHAPPY2024FFWINTER2024FFNEWYEAR2024FFPARTY2024FFGIFT2024FFHOLIDAY2024

    BACA JUGA: 5 Menit Nonton 1 Video Ditransfer Saldo Rp225.000 Hanya di Aplikasi Penghasil Uang Ini

    FFCELEBRATE2024FFFESTIVE2024FFJOY2024FFCHEER2024FFCARNIVAL2024FFBUNDLE2024FFDREAM2024FFREWARD2024FFEXCLUSIVE2024FFSPECIAL2024FFCROWN2024FFLEGEND2024FFVVIP2024FFPRIZE2024FFGEMS2024FFDIAMOND2024FFCLOTHES2024FFWEAPON2024FFSKIN2024FFEVENT2024FFCASHBACK2024FREEDOMFF2024FFDASHBOARD2024FREWARDME2024FREEFIREGIFT2024FREEFIREBONUS2024FREEFIREITEMS2024FREEFIRESPECIALS2024FREEFIREFUN2024

    Cara Klaim Kode Redeem Free Fire

    Tenang, klaim kode redeem ini mudah banget, kok. Kalau Kamu masih baru dan belum tahu caranya, ikuti langkah-langkah berikut:

    Buka Situs Resmi Garena Free Fire Reward
    Kunjungi reward.ff.garena.com melalui browser di perangkat Kamu.Login ke Akun Kamu
    Masuk dengan akun yang sudah terhubung ke Free Fire, seperti akun Facebook, VK, Google, atau lainnya.Masukkan Kode Redeem
    Ketikkan kode redeem yang Kamu pilih dari daftar di atas. Pastikan Kamu memasukkannya dengan benar, ya!Konfirmasi Klaim
    Setelah kode dimasukkan, klik tombol “Konfirmasi.” Kalau berhasil, hadiah akan langsung dikirim ke akun Kamu melalui pesan dalam game.Cek Hadiah di Game
    Buka Free Fire dan cek hadiah Kamu di bagian pesan. Nikmati item baru Kamu!

    Catatan Penting

    Kode redeem ini memiliki batas waktu dan kuota. Jadi, buruan klaim sebelum kodenya habis, ya!Pastikan akun Kamu sudah terhubung agar proses klaim berjalan lancar

  • Trump Jadi Juru Selamat TikTok, Kirim Surat Sakti ke Mahkamah Agung

    Trump Jadi Juru Selamat TikTok, Kirim Surat Sakti ke Mahkamah Agung

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden terpilih Donald Trump memiliki kebijakan khusus baru untuk menangani polemik keberadaan TikTok di Amerika Serikat.

    Ia telah mengajukan dokumen hukum kepada Mahkamah Agung untuk meminta penundaan undang-undang yang akan memblokir TikTok sehari sebelum pelantikannya pada 20 Januari 2025, kecuali aplikasi tersebut dijual oleh pemiliknya dari China, ByteDance.

    Padahal, pada periode pertama menjabat sebagai Presiden AS, yakni pada 2017-2021, Trump bersikeras melarang TikTok beredar di negaranya, dengan alasan keamanan nasional.

    “Mengingat sifat unik dan kompleksitas kasus ini, pengadilan sebaiknya mempertimbangkan untuk menunda tenggat waktu yang ditetapkan dalam undang-undang demi memberikan ruang bernapas untuk menangani isu-isu ini,” tulis tim hukum Trump dalam dokumen yang diajukan ke MA, dilansir AFP, dikutip Minggu (29/12/2024).

    Dalam dokumen hukum yang diajukan Trump ke MA tersebut, ia sejatinya tidak mengambil sikap atas legalitas kasus TikTok saat ini.

    “Presiden Trump tidak mengambil posisi atas substansi hukum dalam perselisihan ini,” tulis John Sauer, pengacara Trump, dalam dokumen yang dikenal sebagai amicus curiae atau “teman pengadilan”.

    Sebagai gantinya, Trump meminta pengadilan untuk menunda tenggat waktu divestasi hingga 19 Januari 2025. Hal ini, menurut Sauer, akan memungkinkan pemerintahan Trump yang akan datang untuk mencari resolusi politik terhadap permasalahan tersebut.

    “Dia dengan hormat meminta pengadilan mempertimbangkan untuk menunda tenggat waktu dalam undang-undang divestasi hingga pengadilan memutuskan perkara ini, sehingga memberikan kesempatan bagi Pemerintahan Trump yang akan datang untuk mengejar penyelesaian politik atas pertanyaan-pertanyaan dalam kasus ini,” tulis Sauer.

    Perubahan Sikap

    Selama masa jabatan pertamanya, Trump mengklaim bahwa aplikasi berbagi video yang populer di kalangan anak muda Amerika itu berpotensi digunakan oleh pemerintah China untuk mengakses data pengguna atau memanipulasi konten yang mereka lihat.

    Kekhawatiran ini juga diungkapkan oleh sejumlah pejabat dan politisi lain, termasuk dari partai oposisi.

    Trump saat itu meminta agar TikTok dijual kepada perusahaan AS dengan sebagian hasil penjualannya masuk ke pemerintah. Meski langkah ini gagal dilakukan selama masa jabatannya, penerusnya, Presiden Joe Biden, melangkah lebih jauh dengan menandatangani undang-undang yang melarang aplikasi tersebut dengan alasan serupa.

    Namun, baru-baru ini, Trump menyatakan perubahan sikapnya terhadap TikTok.

    Dalam wawancara dengan Bloomberg sebagaimana dikutip dari AFP, dia mengatakan bahwa TikTok penting untuk menjaga persaingan di dunia media sosial.

    “Sekarang saya berpikir ulang, saya mendukung TikTok, karena Anda butuh persaingan,” kata Trump. “Jika tidak ada TikTok, Anda hanya punya Facebook dan Instagram-dan itu, Anda tahu, hanya Zuckerberg.”

    Komentar ini merujuk pada Mark Zuckerberg, pendiri Facebook dan CEO Meta, perusahaan teknologi yang juga memiliki Instagram.

    (hsy/hsy)

  • Gandeng Musisi Sheryl Sheinafia, Komdigi Ajak Generasi Muda Muda Lawan Judol

    Gandeng Musisi Sheryl Sheinafia, Komdigi Ajak Generasi Muda Muda Lawan Judol

    loading…

    Podcast bertajuk Lari dari Judol menghadirkan sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, bersama musisi Sheryl Sheinafia. FOTO/IST

    JAKARTA – Judi online (judol) semakin menjadi ancaman serius di Indonesia, khususnya bagi generasi muda. Berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 4 juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online pada tahun 2024. Lebih mengejutkan lagi, 80.000 di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.

    Kerugian yang diakibatkan oleh praktik ilegal ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp27 triliun per tahun. Dampak dari judol tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan masalah sosial dan kesehatan yang serius.

    Sebagai bentuk komitmen memberantas praktik ilegal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan berbagai upaya, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Salah satu inisiatif terbaru adalah podcast bertajuk Lari dari Judol yang akan tayang di kanal YouTube Teras Negeriku pada 31 Desember 2024.

    Diskusi dalam podcast ini menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, bersama musisi Sheryl Sheinafia. Mereka berbagi pandangan inspiratif tentang gaya hidup sehat dan cara menghindari jebakan easy money yang ditawarkan oleh judi online.

    Judol telah berkembang dengan modus semakin canggih. Kemudahan akses dan promosi manipulatif berupa kemenangan palsu juga semakin tersamarkan. Langkah ini telah menjebak banyak individu dalam lingkaran kecanduan. Hingga 27 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5.512.602 konten terkait judol di berbagai platform digital.

    Mediodecci menjelaskan bagaimana judol memberi dampak buruk pada fisik, psikologis, maupun sosial masyarakat. Data digital Indonesia per Januari 2024, katanya, tercatat ada 185 juta pengguna internet di Indonesia dengan waktu berselancar paling tinggi di dunia yaitu 7 hingga 8 jam per hari. Jumlah ini kurang lebih 70% dari jumlah penduduk, di mana 139 juta di antaranya pengguna media sosial dengan waktu menggunakannya 3 jam per hari. Dari 139 juta itu, 90% adalah pengguna aplikasi WhatsApp, 85% Instagram, dan selebihnya adalah pengguna Facebook dan TikTok.

    “Pergerakan dana dari aktivitas-aktivitas tersebut sangat besar, khususnya terkait judol. Dan 80.000 yang tersasar adalah mereka yang masuk kategori anak-anak,” ujar Medidecci dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

    Bagaimana cara kerja judol yang kian canggih dalam memanfaatkan tampilan menarik, bonus promosi, dan algoritma yang dirancang untuk membuat pemain ketagihan? Mediodecci mengungkapnya dengan gamblang.

    “Begitu mudah mengakses situs judol. Maraknya game online menjadi pintu masuk para pelaku untuk menjaring pengikut. Sangat tipis membedakan game yang benar atau judol. Jadi selalu waspada dan awasi anak-anak kita,” ujarnya.

    Iklan judol bahkan sering muncul terselubung di platform-platform populer yang mungkin pemilik pun tidak sadar akunnya terafiliasi atau dimanfaatkan pelaku judol. Mediodeci mengingatkan kepada masyarakat khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena bukan hanya mereka yang terindikasi melindungi judol, tapi yang bermain pun akan diproses hukum.

  • Kembalinya Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR

    Kembalinya Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR

    JAKARTA – Di era digital seperti sekarang, data pribadi menjadi salah satu hal penting yang tidak bisa diabaikan. Terlebih negeri ini terbilang merupakan pengguna media sosial terbesar, yang cukup rentan dengan pencurian data pribadi.

    Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi I DPR berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pembahasan RUU ini akan mulai dikerjakan pada awal tahun 2020 mendatang.

    Komitmen itu tertuang dalam, poin kesimpulan rapat dengar pendapat Kominfo dengan Komisi I DPR yang berlangsung pada Selasa (5/11). Menkominfo Johnny G Plate berjanji untuk mendorong RUU ini menjadi prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. 

    “Ditargetkan bulan Desember tahun ini draf RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR agar bisa dibahas bersama DPR dari bulan Januari hingga Juli 2020. Diharapkan dapat disahkan jadi UU pada bulan Oktober,” kata Johnny di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Aturan soal perlindungan data pribadi sejatinya sudah ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016. Hanya saja, aturan itu lebih bersifat internal, untuk memastikan operator telekomunikasi yang menyimpan data pribadi pelanggan tak memanfaatkannya dengan sewenang-wenang.

    Sampai akhirnya, RUU ini sempat dikembalikan ke Kominfo setelah beberapa poin aturannya dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung, pada pertengahan Oktober lalu. Berikut poin RUU PDP yang direvisi:

    – Pasal 7 RUU PDP mengenai hak untuk memperbarui dan atau memperbaiki data prbadi. – Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi. – Pasal 1 angka 7 RUU PDP mengenai definisi korporasi. 

    – Pasal 10 RUU PDP mengenai hak untuk mengajukan keberatan. 

    – Pasal 17 ayat 2 huruf a RUU PDP mengenai prinsip perlindungan data pribadi. – Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual. 

    – Pasal 44 RUU PDP mengenai pengecualian kewajiban pengendali data pribadi. 

    Sejatinya UU PDP dianggap semakin penting, mengingat tren big data telah meluas ke berbagai lini. Masyarakat pun sadar atau tanpa sadar telah menyerahkan informasi personal ke berbagai layanan internet. 

    Bukan cuma perusahaan swasta yang mengoleksi data pribadi pengguna, melainkan juga pemerintah. Salah satunya dilihat dari kewajiban registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK.

    Kedaulatan data pribadi

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyoroti secara khusus pentingnya kedaulatan data pribadi. Hal itu disampaikannya dalam pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-74 RI di sidang bersama DPD dan DPR, Jumat (16/8).

    Dikatakan Jokowi, masalah perlindungan data pribadi saat ini tengah menjadi sebuah pembahasan hangat, secara khusus terkait dengan maraknya kasus yang berkaitan dengan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

    “Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman detik.com.

    Pernyataan Presiden Jokowi itu ditanggapi Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza. Menurutnya, dengan semakin meningkatnya pengguna internet di Indonesia yakni 171,17 juta jiwa, maka mutlak hukumnya regulasi perlindungan data pribadi harus segera diterbitkan.

    Menurut Jamal, di era digital seperti sekarang ini, perlindungan data pribadi sudah semakin mendesak. Berdasarkan data hasil survei penetrasi dan perilaku pengguna internet di Indonesia yang dilakukan APJII dan Polling Indonesia tahun 2018, mencatat bahwa media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube paling sering dikunjungi.

    “Apalagi di media sosial, banyak ditemui data pribadi masyarakat yang mudah didapatkan. Maka dari itu, APJII mendukung upaya dari pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi tersebut,” ungkap dia.

  • 4 Juta Pengguna Internet di Indonesia Terlibat Judi Online Sepanjang 2024 – Page 3

    4 Juta Pengguna Internet di Indonesia Terlibat Judi Online Sepanjang 2024 – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta Judi online (judol) semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Berdasarkan data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2024 ada sekitar 4 juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online.

    Bahkan, 80.000 di antaranya adalah kategori anak-anak di bawah usia 10 tahun. Kerugian yang dialami akibat judol pun mencapai angka fantastis, yaitu Rp27 triliun per tahun.

    Sebagai bentuk komitmen memberantas praktik ilegal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan upaya penanganan, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. 

    Salah satunya menyelenggarakan podcast bertajuk “Lari dari Judol” yang tayang di kanal Youtube Teras Negeriku pada 31 Desember 2024. Diskusi menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini bersama bintang muda penuh talenta, Sheryl Sheinafia, yang berbagi pandangan inspiratif tentang gaya hidup sehat dan cara menjauhi jebakan ilusi “easy money”.

    Dampak Mengerikan Judi Online

    Judol telah berkembang dengan modus yang semakin canggih. Kemudahan akses dan promosi manipulatif berupa kemenangan palsu juga semakin tersamarkan. Langkah ini telah menjebak banyak individu dalam lingkaran kecanduan. Hingga 27 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5.512.602 konten terkait judol di berbagai platform digital. 

    Mediodecci mengungkapkan bagaimana judol memberi dampak buruk pada fisik, psikologis, maupun sosial masyarakat. 

    Data digital Indonesia per Januari 2024, katanya, tercatat ada 185 juta pengguna internet di Indonesia dengan waktu berselancar paling tinggi di dunia yaitu 7 hingga 8 jam perhari. Jumlah ini kurang lebih 70% dari jumlah penduduk.

    Sebanyak 139 juta di antaranya adalah pengguna media sosial dengan waktu menggunakannya 3 jam per hari. Dari 139 juta itu, 90% adalah pengguna aplikasi Whatsapp, 85 % Instagram, dan selebihnya adalah pengguna facebook dan tiktok. 

    “Pergerakan dana dari aktivitas-aktivitas tersebut sangat besar khususnya terkait judol. Dan 80 ribu yang tersasar adalah mereka yang masuk kategori anak-anak,” ujar Medidecci.

     

  • Viral CCTV Kota Semarang Justru Rekam Aktivitas Warga di Dalam Kamar, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

    Viral CCTV Kota Semarang Justru Rekam Aktivitas Warga di Dalam Kamar, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

    TRIBUNJATENG.COM – Viral kamera CCTV Pemkot Semarang justru merekam aktivitas warga di dalam kamar.

    Rekaman itu kemudian diunggah di media sosial dan mendapat banyak perhatian warga Kota Semarang.

    Salah satu akun Facebook membagikan sejumlah foto yang menunjukkan suasana di sebuah rumah di kawasan Kuningan, Semarang Utara.

    Foto-foto tangkapan layar dari CCTV tersebut beredar luas di media sosial.

    Dalam foto-foto itu, terlihat seorang pria, perempuan, dan anak-anak sedang bercengkerama. 

    Bahkan salah satu foto menunjukkan penghuni rumah sedang tidur.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kominfo Kota Semarang, Sunarto, membenarkan keberadaan CCTV tersebut.

    “Lokasi di Kuningan,” kata Sunarto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/12/2014).

    CCTV tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Kota Semarang untuk RT 8 dan RW 3 di Kelurahan Kuningan.

    Namun, kamera tersebut mengalami kerusakan.

    “Di pertigaan kampung, dan kemudian dibetulkan secara mandiri oleh warga,” ujarnya.

    Hasil pengecekan mandiri oleh teknisi Pemerintah Kota Semarang menunjukkan, kerusakan pada kamera CCTV tersebut disebabkan oleh kabel yang putus.

    “Karena jarak lokasi kamera CCTV yang rusak ke NVR cukup jauh, sekitar 50 meter, dan kebetulan teknisi yang dipanggil tidak membawa kabel sepanjang itu,” ucap Sunarto.

    Atas inisiatif sekretaris RT, kamera CCTV tersebut dipasang di rumahnya, yang kemudian menjadi viral di media sosial. 

    “Hari Senin akan dilakukan perbaikan atau penggantian kabel oleh Kominfo, sekaligus menindaklanjuti laporan pak RW perihal beberapa RT di RW 3 yang mengalami kerusakan,” lanjutnya.

    Dengan kejadian ini, CCTV milik Pemerintah Kota Semarang yang seharusnya berfungsi untuk pengawasan publik, kini justru merekam aktivitas di dalam rumah warga, menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan di kalangan masyarakat (*)

  • Sosok Mahasiswa S2 di Yogyakarta Tersangka Penyiraman Air Keras ke Mantan, Cari Orang Suruhan di FB – Halaman all

    Sosok Mahasiswa S2 di Yogyakarta Tersangka Penyiraman Air Keras ke Mantan, Cari Orang Suruhan di FB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Natasya, mahasiswi di Yogyakarta, mengalami luka bakar setelah disiram air keras pada Selasa (24/12/2024).

    Polresta Yogyakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni B, mantan kekasih korban dan S selaku eksekutor.

    B yang berasal dari Kalimantan Barat menyuruh S menyiramkan air keras ke korban dengan iming-iming uang Rp7 juta yang dibayar bertahap.

    Kasus penganiayaan ini telah direncanakan oleh B yang berstatus mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

    Kepala Humas UAJY, Ike Devi Sulistyaningtyas, menyatakan tindakan B merupakan pelanggaran hukum dan pihak kampus akan memberikan sanksi.

    “Setelah keputusan dari Kepolisian disampaikan, maka UAJY akan menindak berdasarkan kode etik kemahasiswaan,” ujarnya, Jumat (27/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengatakan B sakit hati terhadap korban karena hubungan cinta diputus secara sepihak.

    B dan korban menjalin asmara sejak 2021 dan putus pada Agustus 2024.

    B kemudian mencari orang untuk menyiramkan air keras ke korban.

    S yang membaca unggahan B di media sosial Facebook mengiyakan permintaan itu.

    Kedua tersangka berkomunikasi secara intens melalui WhatsApp.

    “Tersangka B mengaku perempuan korban pelakor. Jadi untuk menutupi identitasnya, tersangka B selalu komunikasi dengan S via WhatsApp,” bebernya.

    Pada malam natal, B memberitahu keberadaan korban ke S yang sudah menyiapkan air keras.

    S mendatangi kos korban menggunakan jaket ojek online dan langsung menyiramkan air keras.

    “Langsung, tidak kata, disiramkan ke korban kena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban berteriak pelaku langsung lari,” pungkasnya.

    Kasus ini terungkap setelah proses pemeriksaan terhadap korban.

    “Akhirnya mengarah ke pelaku. Awalnya (pelaku) tidak mengakui. Setelah itu kami dapatkan komunikasi dia melalui hpnya. Hp dibuang di sebelah gudang,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, air keras dibeli S di sebuah toko Kimia Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.

    Uang untuk membeli air keras sebanyak 1 liter ditransfer oleh B.

    Kedua tersangka dapat dijerat pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 354 KUHP ayat dua tentang penganiayaan berat atau 353 ayat dua atau 351 ayat dua tentang penganiayaan berat.

    “Ini perbuatan terencana dan korban sangat menderita. Ancaman tertinggi 12 tahun kita ancam pasal berlapis,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kampus Bersuara, Oknum Mahasiswa yang Jadi Otak Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Bakal Ditindak

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)