Perusahaan: Facebook

  • Kode Redeem Free Fire yang Masih Aktif, 5 Februari 2025, Klaim di Reward.ff.garena.com – Halaman all

    Kode Redeem Free Fire yang Masih Aktif, 5 Februari 2025, Klaim di Reward.ff.garena.com – Halaman all

    Simak kumpulan kode redeem Free Fire yang terbaru dan masih aktif hari ini, Rabu (5/2/2025), klaim di laman reward.ff.garena.com.

    Tayang: Rabu, 5 Februari 2025 15:09 WIB

    ff.garena.com

    KARAKTER FREE FIRE – Wallpaper Free Fire yang diunduh pada Kamis (30/1/2025) dari laman resmi Garena. Simak kumpulan kode redeem Free Fire yang terbaru dan masih aktif hari ini, Rabu (5/2/2025), klaim di laman reward.ff.garena.com. 

    TRIBUNNEWS.COM – Simak kumpulan kode redeem Free Fire (FF) yang masih aktif hari ini, Rabu (5/2/2025).

    Kode yang masih aktif dapat ditukarkan hadiah-hadiah menarik.

    Klaim kodenya dengan skins, diamonds, voucher, koin, bundles, dan item-item gratis lainnya.

    Kode redeem Free Fire dapat diklaim secara online di laman resmi reward.ff.garena.com dengan mudah dan gratis.

    Kode redeem terdiri atas kombinasi 12-16 karakter huruf kapital dan angka.

    Perhatikan masa berlaku dan server kode redeem-nya sebelum melakukan klaim.

    Kumpulan kode redeem Free Fire yang masih aktif pada Rabu, 5 Februari 2025, dikutip dari ggwp.id dan indiatodaygaming.com:

    FFKSY7PQNWHG

    FFNFSXTPVQZ9 

    FVTCQK2MFNSK 

    FFCBRAXQTS9S 

    NPTF2FWSPXN9 

    FFM4X2HQWCVK 

    FFXT7SW9KG2M 

    FFNGY7PP2NWC 

    NRFFQ2CKFDZ9 

    FPSTQ7MXNPY5 

    FFSKTXVQF2NR 

    XF4SWKCH6KY4 

    GXFT7YNWTQSZ 

    RDNAFV2KX2CQ 

    FCSP9XQ2TNZK 

    FFMGY7TPWNV2 

    BLFY7MSTFXV2 

    FF4MTXQPFDZ9

    FFKSY7PQNWHG
    FFNFSXTPVQZ9 
    FVTCQK2MFNSK 
    FFCBRAXQTS9S 
    NPTF2FWSPXN9 
    FFM4X2HQWCVK 
    FFXT7SW9KG2M 
    FFNGY7PP2NWC 
    NRFFQ2CKFDZ9 
    FPSTQ7MXNPY5 
    FFSKTXVQF2NR 
    XF4SWKCH6KY4 
    GXFT7YNWTQSZ 
    RDNAFV2KX2CQ 
    FCSP9XQ2TNZK 
    FFMGY7TPWNV2 
    BLFY7MSTFXV2 
    FF4MTXQPFDZ9

    Cara Klaim Kode Redeem FF Secara Online

    Pertama buka laman resmi reward.ff.garena.com.
    Login ke akun sosial media Facebook, Google, Twitter, atau ID Apple, untuk menautkan akun FF.
    Kemudian pilih kode redeem FF yang ingin ditukar.
    Setelah itu salin dan tempel kode redeem FF di kolom penukaran kode yang disediakan.
    Lalu klik link yang diberikan tersebut untuk dapatkan hadiahnya.
    Jika hadiahnya berhasil diklaim, maka hadiah akan langsung masuk ke akun pemain secara otomatis.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Fakta Baru Kekerasan pada Anak di Nias Selatan Sumut: Kondisi Kaki Ternyata Bawaan Lahir

    Fakta Baru Kekerasan pada Anak di Nias Selatan Sumut: Kondisi Kaki Ternyata Bawaan Lahir

    Sebuah video viral memperlihatkan kondisi memprihatinkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun dengan kondisi kedua kaki patah diduga akibat penganiayaan. Belakangan diketahui bukan karena penganiayaan, melainkan bawaan sejak lahir.

    Video tersebut viral di media sosial Facebook, dengan narasi, “Ini sungguh perlakuan biadab dari kecil sampai menuju umur 10 tahun disiksa habis oleh Kakek, Nenek, Bapak Udanya, dan Tantenya,” bunyi narasi video viral di akun Facebook milik Lider Giawa.

    Diketahui, bocah malang yang berada di dalam video berinisial NN (10) tinggal di Kabupaten Nias Selatan, Sumut.

    Menerima informasi itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, turun langsung menemui bocah tersebut di UPTD Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Senin, 27 Januari 2025.

    Dikatakan Ferry, kehadiran pihaknya untuk memberikan perhatian khusus, memastikan kondisi korban, serta menunjukkan bahwa pihak kepolisian peduli terhadap kasus-kasus seperti ini.

    Selain bertemu dengan korban, Ferry bersama anak buahnya melakukan upaya hukum terhadap dugaan penganiayaan yang dialami bocah. Termasuk berdiskusi dengan keluarga korban dan warga sekitar untuk menggali lebih banyak informasi.

    “Diskusi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan anak,” Ferry mengungkapkan.

  • Trik Polisi Bongkar Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, Rumah Warga Punya Fasilitas Tak Terduga

    Trik Polisi Bongkar Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, Rumah Warga Punya Fasilitas Tak Terduga

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Saat tempat wisata religi justru berubah jadi tempat prostitusi terselubung.

    Itulah yang terjadi di Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah.

    Polisi berhasil membongkarnya setelah ada laporan TPPO dari seorang ibu di Semarang.

    Berikit kisah lengkapnya.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerjunkan sejumlah anggota untuk membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa korban AM di kawasan Gunung Kemukus Sragen.

    Para anggota tersebut menuju lokasi dengan berpura-pura sebagai pengunjung biasa pada akhir Januari 2025 lalu.

    Mereka mendatangi kawasan itu dengan melalui pintu masuk wisatawan.

    “Kami masuk ke lokasi wisata Gunung Kemukus lalu diminta beli karcis dari Pemda setempat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025).

    Selepas mendapatkan karcis, lanjut Dwi, anggota menyisir ke sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.

    Dwi menyebut, rumah-rumah prostitusi itu ditampilkan dengan tidak mencolok.

    Bahkan, cenderung seperti rumah warga pada umumnya yakni tanpa pelang nama dan ornamen-ornamen yang jamak ditemukan di kawasan karaoke.

    Namun, ketika masuk ke dalam rumah ternyata sudah ada fasilitas komplit yakni ruang karaoke dan kamar untuk berhubungan badan.

    Pihaknya juga menemukan banyak botol minuman keras dan kondom.

    “Rumah-rumah ini berada di dalam kawasan wisata Gunung Kemukus,” jelas Dwi.

    Selepas menemukan targetnya, anggota kepolisian lantas menyelamatkan korban AM sekaligus menangkap tersangka atas nama Sukini alias Tini (44) yang merupakan mucikari.

    Di sisi lain, Dwi menyayangkan, kawasan wisata Gunung Kemukus yang dikenal sebagai wisata religi malah dikelilingi oleh tempat-tempat prostitusi.

    Pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Sragen untuk menertibkan kawasan tersebut.

    “Kembalikan marwah Gunung Kemukus sebagai kawasan religi,” terangnya.

    Sebelumnya, Polda Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi sekaligus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.

    Kasus ini terungkap ketika ibu dari korban berinisial AM melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Satu tersangka atas nama Sutini alias Tini (44) yang berperan sebagai mucikari berhasil diringkus polisi.

    PERJUANGAN PULANGKAN ANAK – Nur Saidah (42) mengungkapkan usahanya untuk memulangkan putrinya yang terjebak dalam kubangan dunia prostitusi di kawasan Gunung Kemukus, Sragen. Dia akhirnya meminta bantua UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Polda di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025). (Iwan Arifianto)

    “Anak saya (AM) kerja di Gunung Kemukus ditahan tidak boleh pulang, malah disuruh menebus utang Rp1 juta,” ujar Ibu Korban AM, Nur Saidah (42) di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).

    Nur mengatakan, anaknya bisa terjerat ke dunia prostitusi ketika tertarik melihat iklan lowongan pekerjaan di Facebook yakni bekerja di rumah makan dengan gaji besar.

    Tak hanya gaji, fasilitas lainnya pun dijanjikan oleh pengiklan meliputi wifi gratis, mess karyawan, makan gratis, dan lainnya.

    “Anak saya terpengaruh iklan, ketika di sana malah dikerjakan tidak semestinya,” terang warga Tembalang Semarang itu.

    Nur yang ingin memulangkan anaknya sempat kesulitan karena disuruh menebus utang sebesar Rp1 juta.

    Uang itu dengan dalih utang yang digunakan oleh korban selama berada di tempat tersebut.

    Dia pun kemudian melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk meminta bantuan.

    “Dari kasus ini, saya mengingatkan kepada orangtua lainnya agar hati-hati menjaga anaknya terutama dari iklan di facebook,” bebernya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan,  korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Selang hampir tiga minggu, korban menelpon ibunya karena dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025.

    Ibu  korban lantas melaporkan kasus ini pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Pihaknya lantas menjemput korban yang berada di rumah prostitusi milik Sukini alias Tini (44).

    “Kami langsung menangkap tersangka Sukini dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi,” katanya. (Iwn)

  • Kisah Nur Pulangkan Anaknya yang Disekap di Gunung Kemukus Sragen: Yang Dikerjakan Tak Terbayangkan

    Kisah Nur Pulangkan Anaknya yang Disekap di Gunung Kemukus Sragen: Yang Dikerjakan Tak Terbayangkan

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Kisah Nur, seorang ibu asal Semarang Jawa Tengah memulangkan anak perempuannya.

    Si anak terjebak iklan di media sosial.

    Ia akhirnya mendapatkan pekerjaan tak layak dan menghubungi ibunya karena ingin pulang.

    Namun, mereka malah diminta uang Rp 1 juta. Ini kisah lengkapnya.

    KASUS PERDAGANGAN ORANG –  Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio menerangkan kronologi kasus perdagangan orang yang menimpa warga Kota Semarang di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).  Di belakang Dwi, tampak tersangka Sutini yang memaksa korban AM bekerja sebagai PSK di kawasan Gunung Kemukus, Sragen. (Iwan Arifianto.)

    Polda Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi sekaligus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen. 

    Kasus ini terungkap ketika ibu dari korban berinisial AM melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

    Satu tersangka atas nama Sutini alias Tini (44) yang berperan sebagai mucikari berhasil diringkus polisi.

    “Anak saya (AM) kerja di Gunung Kemukus ditahan tidak boleh pulang, malah disuruh menebus utang Rp 1 juta,” ujar Ibu Korban AM, Nur Saidah (42) di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).

    Nur mengatakan, anaknya bisa terjerat ke dunia prostitusi ketika tertarik melihat iklan lowongan pekerjaan di Facebook yakni bekerja di rumah makan dengan gaji besar.

    Tak hanya gaji, fasilitas lainnya pun dijanjikan oleh pengiklan meliputi wifi gratis, mess karyawan, makan gratis, dan lainnya.

    “Anak saya terpengaruh iklan, ketika di sana malah yang dikerjakan tidak semestinya,” terang warga Tembalang Semarang itu.

    Nur yang ingin memulangkan anaknya sempat kesulitan karena disuruh menebus utang sebesar Rp 1 juta.

    Uang itu dengan dalih utang yang digunakan oleh korban selama berada di tempat tersebut.

    Dia pun kemudian melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk meminta bantuan.

    “Dari kasus ini, saya mengingatkan kepada orangtua lainnya agar hati-hati menjaga anaknya terutama dari iklan di facebook,” bebernya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan,  korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Selang hampir tiga minggu, korban menelpon ibunya karena dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025.

    Ibu  korban lantas melaporkan kasus ini pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Pihaknya lantas menjemput korban yang berada di rumah prostitusi milik Sukini alias Tini (44).

    “Kami langsung menangkap tersangka Sukini dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi,” katanya.

    Dia mengatakan, tempat prostitusi terselubung yang dilakukan tersangka di dalam kawasan wisata Gunung Kemukus dibangun dengan tidak mencolok.

    Tempat prostitusi itu seperti rumah warga pada umumnya karena tanpa pelang nama tetapi ketika masuk ke dalam rumah ada fasilitas ruangan karaoke dan kamar untuk berhubungan badan.

    “Ternyata ada tempat serupa di kawasan itu jadi tidak hanya satu milik tersangka Sutini. Kami meminta Pemerintah daerah setempat untuk menertibkan,” ungkap Dwi.

    Sementara tersangka Sutini menyebut, telah menjalankan bisnis esek-esek tersebut selama satu tahun tanpa tersentuh oleh pihak manapun.

    “Anak itu (korban) baru 2 Minggu,” paparnya. 

    Polisi juga masih melakukan penyelidikan siapa yang membantu Sutini dalam merekrut pekerja perempuan lewat laman Facebook.

    “Iya masih kami telusuri siapa yang membantu tersangka iklan di Facebook,” sambung Dirreskrimum Kombes Dwi.

    Dwi menambahkan, Sutini telah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran telah mengeksploitasi korban.

    Tersangka meminta setoran ke korban dari hasil kerja sebagai pemandu lagu sebesar Rp 20 ribu perpelanggan dan setoran sebesar Rp 50 ribu perpelanggan lelaki hidung belang.

    Tersangka dijerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdaganan orang. “Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” tandas Dwi. (Iwn)

  • Foto Kocak Editan Grup di Facebook, Kreatif bin Absurd

    Foto Kocak Editan Grup di Facebook, Kreatif bin Absurd

    Foto Kocak Editan Grup di Facebook, Kreatif bin Absurd

  • Tergiur Iklan Lowongan Kerja di Facebook, Gadis Asal Semarang Terjebak Prostitusi di Gunung Kemukus – Halaman all

    Tergiur Iklan Lowongan Kerja di Facebook, Gadis Asal Semarang Terjebak Prostitusi di Gunung Kemukus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib gadis asal Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, berinisial AM (17), berujung pilu setelah tergiur iklan lowongan kerja dari Facebook.

    AM malah terjerat bisnis prostitusi di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.

    Kasus ini terungkap setelah sang ibu, Nur Saidah (42), melapor ke Mapolda Jawa Tengah.

    Nur mengatakan, AM tertarik info lowongan kerja yang didapat dari Facebook.

    Iklan itu menawarkan lowongan kerja di rumah makan bergaji besar dan sejumlah fasilitas, di antaranya wifi gratis, mess karyawan, serta makan gratis.

    Sesampainya di lokasi, pekerjaan AM tidak sesuai isi iklan Facebook tersebut.

    “Anak saya terpengaruh iklan, ketika di sana, malah dikerjakan tidak semestinya,” kata Nur Saidah, di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025), dikutip dari TribunBanyumas.com. 

    AM pun berusaha pulang, namun dipersulit oleh seorang mucikari bernama Sutini alias Tini (44). Lantaran, harus menebus Rp 1 juta dengan alasan untuk ganti biaya hidup AM di sana.

    “Anak saya, (AM) kerja di Gunung Kemukus, ditahan tidak boleh pulang, malah disuruh menebus utang Rp1 juta,” terang warga Tembalang Semarang itu.

    Dia kemudian melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk meminta bantuan.

    “Dari kasus ini, saya mengingatkan kepada orang tua lain agar hati-hati menjaga anaknya, terutama dari iklan di Facebook,” ujarnya.

    Praktik prostitusi dilakukan tersembunyi

    Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan lokasi praktik prostitusi tersebut tampak seperti rumah biasa dari luar.

    Tidak terlihat aktivitas mencurigakan di tempat itu. 

    “Tak ada papan plang. Tak ada namanya, hanya terlihat rumah biasa,” kata Dwi, Selasa (4/2/2025). 

    Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui rumah tersebut memiliki ruang karaoke dilengkapi pemandu perempuan.

    “Ini adalah praktik terselubung,” ungkapnya. 

    Ia juga menjelaskan kawasan Wisata Gunung Kemukus sering menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung, yang ditandai banyaknya rumah dengan aktivitas serupa.

    “Di dalam lokasi dan banyak lokasi-lokasi di sekitarnya yang mempunyai kegiatan yang sama,” ucap Dwi. 

    Dwi menekankan praktik semacam ini tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi tersebar di sejumlah lokasi di sekitar area wisata. 

    Ia menyayangkan kawasan yang seharusnya menjadi pusat wisata religi dan pernah digunakan oleh para wali untuk menyebarkan ajaran agama, malah dimanfaatkan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung. 

    “Padahal di situ adalah tempat religi untuk wali mensyiarkan Agama Islam,” ucapnya. 

    Ketika ditanya mengenai dugaan kaitan praktik prostitusi ini dengan mitos pesugihan di Gunung Kemukus, Dwi menyatakan  pihaknya belum berfokus ke arah tersebut. 

    “Kami tak lihat ke arah situ. Intinya ada satu perbuatan gangguan ketertiban masyarakat, praktik terselubung, dan juga melihat ada barang bukti miras dijual bebas,” tambahnya.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan praktik prostitusi terselubung yang masih berlangsung di kawasan tersebut.

    “Kami juga memohon kepada pemerintah daerah setempat agar menertibkan lokasi itu,” ucap Dwi.

    Polda Jawa Tengah akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.

    “Wajib (ditindak), hukuman maksimal 15 tahun (tersangka S),” tambahnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Tergiur Lowongan Kerja Gaji Besar, Gadis Semarang Terjerat Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

  • RI Bakal Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun TikTok

    RI Bakal Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun TikTok

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tengah merancang aturan pelarangan akses bagi anak-anak untuk membuat akun media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook hingga X.com.

    Meutya menjelaskan jika anak-anak menggunakan akun orang tua dan didampingi dengan pengawasan yang baik, akses mereka ke media sosial tetap diperbolehkan. 

    Kebijakan ini didorong oleh banyaknya masukan dari masyarakat yang menginginkan agar orang tua dapat lebih mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka.

    “Yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kaya Meutya di DPR, Selasa (4/2/2025).

    Lebih lanjut, Meutya mengataka bahwa pembatasan yang dimaksud hanya berkaitan dengan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak. Akses ke situs-situs pendidikan dan konten positif lainnya tetap diperbolehkan. 

    Oleh karena itu, kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi akses internet secara umum, melainkan untuk memastikan bahwa anak-anak dapat terhindar dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka di platform media sosial.

    “Kami berharap dengan adanya pembatasan ini, konten-konten yang lebih positif, seperti situs pendidikan, akan lebih mudah diakses,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi perlindungan anak di ruang digital rampung dalam waktu 2 bulan.

    Meutya mengemukakan bahwa, perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).

    Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.

    Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    “Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujarnya.

  • Digugat Komposer Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Disarankan Ajukan Kasasi

    Digugat Komposer Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Disarankan Ajukan Kasasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara dan musisi Kadri Mohamad mengatakan, penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo harus mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo disebut majelis hakim bersalah dan melanggar hak cipta hingga harus membayar royalti Rp 1,5 miliar.

    “Agnez Mo harus mengajukan kasasi agar mendapat dukungan moral semua pihak dengan tujuan agar ekosistem tidak rusak karena ketidakpastian hukum,” ucapnya di laman Facebook KadriMohamad yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (4/2/2025).

    Kadri menjelaskan, kasus ini akan membuka upaya spekulatif dan oportunis terkait gugatan yang sama kepada penyanyi-penyanyi yang tidak mendapatkan izin dari komposer.

    “Karena memang hampir semua penyanyi tampil ya tampil saja, karena urusan royalti menjadi urusan penyelenggara,” ujarnya.

    Kadri pun menyebut ada penerapan hukum yang keliru dari keputusan hakim dalam kasus Agnez Mo. Pasalnya, yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.

    “Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” ucapnya.

    Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satu norma tersebut adalah bahwa pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

    Keputusan yang mengubah praktik yang telah berjalan selama bertahun-tahun ini dapat menimbulkan polemik, terutama jika hanya didasarkan pada penerapan aturan hukum tanpa mempertimbangkan norma kebiasaan.

    “Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta hingga harus bayar royalti. Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari.

    Majelis hakim memutuskan Agnez Mo yang bertindak sebagai tergugat bersalah dan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023.

  • Salah Kaprah Hukum di Balik Putusan Agnez Mo Bersalah dan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar

    Salah Kaprah Hukum di Balik Putusan Agnez Mo Bersalah dan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran hak cipta lagu hingga harus membayar denda Rp 1,5 miliar. Namun, di balik putusan bersalah Agnes Mo, ada salah kaprah penerapan hukum terkait pembayaran royalti.

    Pengacara dan musisi Kadri Mohamad mengatakan, ada penerapan hukum yang keliru dari keputusan hakim dalam kasus Agnez Mo. Pasalnya, yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.

    “Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” ucapnya dikutip Beritasatu.com dari unggahan di laman Facebook KadriMohamad, Selasa (4/1/2025).

    Kadri menambahkan, dalam kasus Agnez Mo bersalah hingga harus bayar royalti ini, jangan dilihat hanya dari undang-undang saja, tetapi juga dilihat secara kesatuan semua aturan turunan dari surat keputusan (SK) menteri hukum soal tarif.

    “Tarif dihitung berdasarkan harga tiket, biaya produksi, dan faktor lainnya yang diketahui oleh penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tarif merupakan tanggung jawab penuh penyelenggara. Perhatikan pula maksud dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dalam konteks ini,” ucap Kadri.

    Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satu norma tersebut adalah bahwa pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

    Keputusan yang mengubah praktik yang telah berjalan selama bertahun-tahun ini dapat menimbulkan polemik, terutama jika hanya didasarkan pada penerapan aturan hukum tanpa mempertimbangkan norma kebiasaan.

    “Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk dan mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” ucapnya.

    Ia meminta permasalahan terkait sistem koleksi royalti seharusnya dibenahi terlebih dahulu, bukan justru dibebankan kepada artis. Hal ini merupakan kekeliruan dalam logika.

    “Komposer dan penyanyi adalah mitra sejati dalam industri musik, sejak awal proses rekaman. Tugas komposer adalah menciptakan lagu yang berkualitas, sementara tugas artis adalah membawakan serta mempopulerkannya dengan baik. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan karya yang sukses di pasaran, seperti yang telah dicapai oleh Agnez Mo,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta hingga harus bayar royalti. Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari.

    Majelis hakim memutuskan Agnez Mo yang bertindak sebagai tergugat bersalah dan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023.

  • Kementerian Komdigi Sudah "Takedown" 6,3 Juta Konten Negatif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kementerian Komdigi Sudah "Takedown" 6,3 Juta Konten Negatif Nasional 4 Februari 2025

    Kementerian Komdigi Sudah “Takedown” 6,3 Juta Konten Negatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ) telah menutup (
    takedown
    ) 6.349.606 konten ilegal atau negatif per 21 Januari 2025.
    “Per 21 Januari konten ilegal yang di-
    takedown
    oleh Komdigi adalah 6.349.606,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
    Kendati demikian, Meutya menyebut, menurunkan konten ilegal tidak serta-merta menutup masalah
    konten negatif
    .
    Menurut dia, pendekatan teknologi saja tidak memutus mata rantai judi
    online
    , konten pornografi, dan konten negatif lainnya.
    Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan aturan yang meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) turut menurunkan konten. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi.
    “Karena itu, kami mengeluarkan peraturan terkait (kerja) sama karena sebagian
    takedown
    itu harus dilakukan oleh para PSE,” ujar Meutya.
    Dia mengungkapkan, kebijakan itu dikeluarkan usai menerima banyak masukan dari masyarakat yang masih kerap menemukan konten bermuatan negatif di media sosial seperti Facebook hingga X.
    “Mohon maaf misalnya di Meta, misalnya di YouTube, di X, di telegram, itu memang merekanya juga harus mau men-
    takedown
    . Itu lah kenapa kami keluarkan sistem aturan yang bisa mengenakan denda kalau mereka tidak mau men-
    takedown
    ,” katanya.
    Menurut dia, ajakan secara persuasif berupa pemanggilan terhadap PSE yang tidak patuh tidak mempan. Sebab, PSE kebanyakan mematuhi hanya dalam rentang waktu tertentu, sampai konten tersebut kembali mencuat.
    “Pak Wamen (Angga Raka) sudah hafal, agak tertib sedikit nanti banyak lagi, dipanggil lagi,” ujar Meutya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.