Perusahaan: Facebook

  • Gadaikan Motor Teman, Pemuda Surabaya Divonis 18 Bulan Penjara

    Gadaikan Motor Teman, Pemuda Surabaya Divonis 18 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Yuda Oktavian harus mendekam di penjara selama 18 bulan setelah terbukti menggadaikan motor milik temannya sendiri, Wiwi Suko.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Yuda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    “Mengadili menyatakan Terdakwa Yuda Oktavian bin Sumarsono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” ujar hakim Muhammad Yusuf Karim dalam putusannya.

    Dalam persidangan terungkap, saksi Wiwi Suko meminjamkan motor kepada terdakwa lantaran iba. Terdakwa mengaku tidak memiliki kendaraan untuk bekerja. Namun, ia malah menggadaikan motor tersebut sebesar Rp 3 juta.

    Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati, dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.

    Diketahui, pada Sabtu, 27 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, terdakwa Yuda Oktavian bin Sumarsono mendatangi tempat kos saksi Wiwi Suko di Jalan Plemahan Besar 46-E, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Ia kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi S-4304-AD milik saksi dengan alasan untuk berangkat kerja dan berjanji akan mengembalikannya pada pukul 22.00 WIB.

    Saksi Wiwi Suko menyerahkan sepeda motor beserta STNK-nya kepada terdakwa. Namun, setelah sepeda motor berada dalam kekuasaannya, terdakwa tidak menggunakannya untuk berangkat kerja, melainkan tanpa izin membawa motor tersebut ke Jalan Gundih Gg. X No. 66, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Motor itu digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui aplikasi Facebook dengan nilai Rp3 juta untuk kepentingan pribadi.

    Akibat perbuatan terdakwa, saksi Wiwi Suko mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta. [uci/beq]

  • PKH dan BPNT Februari 2025 Cair Berapa? Simak Besaran hingga Nama Penerima di Sini

    PKH dan BPNT Februari 2025 Cair Berapa? Simak Besaran hingga Nama Penerima di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – PKH dan BPNT masih menjadi bansos yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Bagaimana tidak? karena salah satu bantuan sosial yang rutin disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

    PKH dan BPNT adalah bantuan sosial yang disalurkan langsung dari Pemerintah atau Kemensos melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

    Diketahui, saat ini bansos yang sudah cair baru BPNT untuk bulan Februari 2025, sedangkan untuk PKH terkonfirmasi belum cair kepada masyarakat.

    Informasi tersebut dilihat dari update di grup Facebook Info Bansos PKH 2025, di mana bansos yang cair hanya BPNT Februari 2025.

    Besaran Dana PKH dan BPNT Februari 2025

    Meskipun PKH untuk bulan Februari 2025 belum cair, bansos akan tetap disalurkan kepada masyarakat atau penerima.

    Besaran dana yang akan diterima masih tetap sama, mulai dari Rp250.000-Rp750.000 dan akan diterima oleh 7 kategori.

    Kategori tersebut di antaranya adalah Ibu Hamil, Lansia, Balita, Anak Sekolah SD-SMA, dan Penyandang Disabilitas.

    Sedangkan, untuk BPNT Februari 2025 akan terus disalurkan hingga diterima secara merata oleh masyarakat miskin sebesar Rp400.000 untuk 2 bulan.

    Khusus penerima PKH Februari 2025, harap bersabar karena bansos disalurkan bertahap selama 3 bulan mulai dari Januari-Maret 2025.

    Jadi, untuk masyarakat yang tidak menerima bansos di bulan ini tidak perlu khawatir karena masih ada kesempatan di bulan berikutnya.

    Kendati demikian, masyarakat tetap perlu memastikan bahwa identitas sudah terdaftar secara resmi di DTKS Kemensos.

    Berikut cara cek nama penerima PKH dan BPNT Februari 2025:

    Login di cekbansos.kemensos.go.id Masukkan informasi wilayah Masukkan informasi nama lengkap Isi kotak kode verifikasi Klik cari data

    Setelah itu, tunggu sampai data yang dimasukkan valid dan jika terkonfirmasi masyarakat akan melihat identitas sekaligus informasi bansos lainnya di kolom.

    Diketahui, KKS yang menyalurkan PKH dan BPNT Februari 2025 adalah Bank Mandiri, BNI, BSI, BRI, dan BTN.

    Itulah terkait PKH dan BPNT Februari 2025 yang masih menjadi andalan masyarakat, dan akan diterima dengan jumlah dana yang sama melalui KKS.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 11 Februari 2025 Terbaru!

    Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 11 Februari 2025 Terbaru!

    Bisnis.com, JAKARTA – Kode redeem FF hari ini Selasa 11 Februari 2025 menjadi yang cukup ditunggu oleh pemain.

    Free Fire memiliki kode redeem yang bisa digunakan oleh pemain untuk mendapatkan hadiah gratis.

    Kode redeem sendiri merupakan susunan huruf dan angka yang berisi hadiah. Anda hanya perlu menukarkannya ke situs Free Fire untuk mendapatkan hadiah tersebut.

    Meski demikian, Anda harus bergegas unuk menukarkannya, sebab satu kode redeem hanya berlaku satu kali saja.

    Kode redeem FF hari ini, Selasa 11 Februari 2025

    KIOSGAMERUTO

    ZZATXB24QES8

    XF4SWKCH6KY4

    Cara klaim kode redeem

    1. Buka situs https://reward.ff.garena.com/id.

    2. Masuk atau login ke akunmu dengan beberapa alternatif cara, yaitu dari akun facebook, alamat email Google, akun Apple, VK atau Huawei, hingga akun Twitter.

    3. Masukkan salah satu kode redeem FF.

    4. Pada umumnya, kode redeem Garena berjumlah 12 sampai 16 digit. Klik konfirmasi.

    5. Jika kode tersebut masih valid, maka hadiah akan langsung dikirim ke Inbox Anda.

  • Komdigi akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos, Pengawasannya? – Page 3

    Komdigi akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos, Pengawasannya? – Page 3

    Aturan untuk membatasi usia anak dalam membuat dan mengakses media sosial juga telah diterapkan dan direncanakan di sejumlah negara. Dikutip dari laman Tech.co, berikut ini selengkapnya:

    1. Australia

    Pada November 2024, Australia menyetujui pelarangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Langkah tersebut mencakup platform seperti TikTok, Twitter, dan Facebook, meskipun YouTube mengabaikannya karena situs video tersebut dianggap mendidik.

    Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan: “Ada hubungan kausal yang jelas antara maraknya media sosial dan bahaya terhadap kesehatan mental anak muda Australia.”

    2. Inggris

    Legislator Inggris mengesahkan Undang-Undang Keamanan Daring pada tahun 2023. RUU penting ini mengamanatkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial, termasuk dalam hal pembatasan usia.

    Sementara itu, para pembuat kebijakan telah menyerukan tindakan keras terhadap penggunaan media sosial oleh remaja.

    Menteri Negara untuk Sains, Inovasi, dan Teknologi Peter Kyle mengklaim bahwa larangan tersebut untuk melindungi kaum muda dari dampak buruk media sosial.

    3. Norwegia

    Pada tahun 2024, Norwegia juga mengumumkan niatnya untuk menaikkan batasan usia media sosial yang ada dari 13 menjadi 15 tahun.

    Negara tersebut mengakui bahwa hal itu akan menjadi perjuangan berat bagi Perdana Menteri Jonas Gahr Støre yang meminta politisi untuk melindungi anak muda dari sejumlah platform media sosial.

    Berdasarkan keterangan dari pemerintah pusat Norwegia, penelitian menemukan bahwa 58 persen anak berusia 10 tahun dan 72 persen anak berusia 11 tahun menggunakan media sosial.

    Pemerintah berencana untuk memperkenalkan langkah-langkah lain guna memastikan larangan barunya berjalan lebih baik. Salah satu solusi yang mungkin telah diusulkan adalah persyaratan rekening bank sebagai bentuk verifikasi.

    4. Prancis

    Pada tahun 2023, pemerintah Prancis memperkenalkan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses layanan daring tanpa izin orang tua.

    Sementara peraturan data Uni Eropa (UE) menetapkan bahwa remaja harus berusia 16 tahun untuk menyetujui pemrosesan data mereka, masing-masing negara anggota dapat menurunkan batas usia jika mereka anggap tepat.

    Seperti yang dilaporkan oleh Euro News, Presiden Emmanuel Macron sejak itu meminta Eropa untuk menstandardisasi usia 15 tahun untuk mengakses media sosial.

    5. Jerman

    Remaja Jerman berusia 16 tahun ke bawah saat ini memerlukan izin orang tua mereka untuk menggunakan media sosial.

    Meskipun peraturan yang berlaku cukup sederhana, perlu dicatat bahwa penggunaan media sosial di Jerman relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

    Temuan dari Pew Research Center menggambarkan bahwa 79 persen orang di bawah usia 40 tahun menggunakan media sosial. Sebaliknya, media sosial digunakan oleh 90 persen orang di bawah usia 40 tahun di Prancis.

  • Pasutri di Mojokerto Produksi Miras Oplosan Dikemas Botol Bermerk

    Pasutri di Mojokerto Produksi Miras Oplosan Dikemas Botol Bermerk

    Mojokerto (beritajatim.com) –Dari hasil penyelidikan pabrik minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang digrebek pada Sabtu (8/2/2025) pekan lalu diketahui jika miras tersebut diproduksi oleh sepasang suami-istri (pasutri). Mereka memproduksi miras oplosan dikemas botol bermerk.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal tersebut digerebek Satsamapta Polres Mojokerto Kota. Hasilnya, pasutri Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) diamankan beserta sejumlah barang bukti.

    “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan miras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol bermerk. Pelaku meracik minuman keras beralkohol dengan cara menyatukan semua bahan dengan komposisi tertentu dan dicampur dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral,” ungkapnya, Senin (10/2/2025).

    Selain mengamankan pasutri, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 269 botol minuman beralkohol yang dioplos dengan berbagai mrek, dua buah Handphone (HP) milik pelaku, rekening dan beberapa peralatan lainnya. Kasat menjelaskan, jika produksi miras oplosan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

    “Karena miras oplosan ini mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar. Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama kurang lebih selama 1 tahun. Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya dan di toko miliknya,” jelasnya.

    Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Menurutnya, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya

    Sementara itu, pelaku Agung Sumartono (46) mengaku, mendapatkan botol miras bermerk bekas dari restoran dan cafe di marketplace Facebook (FB) yang dibeli seharga Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per biji. “Saya belajar membuat miras secara otodidak, banyak di Youtube,” akunya.

    Sopir truk ini mengaku, miras bermerek yang harganya jauh dari aslinya ini dijual ke kawan-kawannya dan media sosial. Sementara sang istri yang punya toko kelontong turut membantu pemasaran dan penjualan dengan mengirim foto ke nomor kenalan.

    Sebelumnya, anggota Sat Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (8/2/2025) dini hari. Dari pabrik skala rumahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan perempuan pemilik berinial Y (43). [tin/ian]

  • Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol Megapolitan 10 Februari 2025

    Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – FH alias KK (21) dan MVH alias B (23), penjambret ponsel milik AAH (8), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menggadaikan ponsel hasil curiannya senilai Rp 700.000 di sebuah warung pinggir jalan.
    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, uang ini kemudian mereka gunakan untuk bermain judi online.
    “Hasil daripada menggadaikan handphone tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
    Adapun KK dan B menjambret ponsel milik AAH (8), di Gang Kramat, RT 12/RW 08, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 14.43 WIB.
    Aksi tindak pidana bermula dari B yang mengirim pesan kepada KK melalui Facebook. Dia mengajak KK menjambret karena sedang membutuhkan uang.
    Tak berpikir panjang, KK menuruti permintaan temannya itu. Keduanya menentukan lokasi pertemuan di Pondok Cina, Beji, Depok.
    Tak berselang lama, KK bertolak menggunakan sepeda motor untuk menjemput B. Ketika bertemu di Pondok Cina, KK meminta B membawa sepeda motor, sedangkan KK yang akan mengambil ponsel milik korban.
    KK juga mengusulkan mencari korban di wilayah Jakarta Selatan .
    “Saat di perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saudara I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000, untuk membeli bensin,” kata Wira.
    Karena I tidak mempunyai uang, kedua pelaku melanjutkan perjalanan untuk mencari target penjambretan.
    Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 14.43 WIB, keduanya berpapasan dengan AAH yang sedang mengendarai sepeda sambil memegang ponsel di tangan sebelah kiri.
    Saat itu, KK langsung memberitahu B bahwa ada AAH yang sedang memegang ponsel. Kemudian, mereka langsung memutar balikan sepeda motornya. 
    “Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah anak korban, tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang oleh anak korban di tangan sebelah kiri,” ungkap Wira.
    Akibat kejadian ini, AAH langsung tersungkur dari sepedanya. Keduanya meninggalkan korban sambil tertawa. Para tersangka melarikan diri ke arah Parung, Kabupaten Bogor.
    Beberapa hari kemudian, polisi menangkap B di Kampung Gedong, Gang Karet, RT 03/RW 19, Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025) pukul 04.40 WIB.
    Setelah pengembangan, KK ditangkap di Jalan H.M. Tohir, RT 02/RW 02, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
    Dari hasil pemeriksaan, tersangka B baru saja menyelesaikan hukuman atas kasus pencurian yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada 2023, dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara.
    Sementara itu, tersangka KK merupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO) dari perkara serupa.
    Kepada penyidik, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kawanan Jambret Ponsel Bocah di Jakarta Selatan Gunakan Hasil Curian untuk Main Judi Slot – Halaman all

    Kawanan Jambret Ponsel Bocah di Jakarta Selatan Gunakan Hasil Curian untuk Main Judi Slot – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, kawanan penjambret telepon seluler (ponsel) FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) di Jagakarsa, Jakarta Selatan menggunakan hasil curian untuk bermain judi slot.

    Peristiwa pencurian ponsel terjadi di Gang Kramat Bambu RT 12 RW 8, Srengseng Sawah, Jagakarsa pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 14.43 WIB.

    Setelah mengambil ponsel dari korban anak laki-laki AAH (8), kedua tersangka menggadaikan barang curian itu ke sebuah warung.

    “Para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Bogor di mana di dalam pelariannya menggadaikan ponsel ke sebuah warung senilai Rp700 ribu,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Dari hasil menggadaikan ponsel itu dipergunakan untuk beli bensin dan makan.

    “Tidak hanya itu (uang hasil curian) digunakan untuk bermain slot,” tambahnya.

    Wira mengungkap, tersangka memilih korban yang rentan dalam hal ini adalah anak kecil.

    Kedua tersangka menghampiri dan merebut ponsel milik korban yang masih bocah itu secara paksa sehingga korban yang mempertahankan handphonenya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya.

    “Kronologinya, berawal saat tersangka FH alias KK berada di rumahnya Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat menerima pesan chat dari tersangka MVH alias B lewat aplikasi Facebook,” kata Wira.

    Pesan chat yang diterima FH alis KK yakni ajakan untuk melakukan aksi pencurian. ‘Jalan yu gua lagi butuh duit nih’.

    Kemudian dijawab, ‘Ya udah lu tunggu di Pondok Cina, nanti gue jemput.’

    Kemudian tersangka FH alias KK berangkat ke lokasi penjemputan sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan satu unit motor Beat warna Hitam.

    Lalu sekitar 13.40 WIB tersangka FH alias KK bertemu dengan tersangka MVH alias B di lokasi penjemputan, saat itu tersangka FH alias KK meminta tersangka MVH alias B membawa motor sedangkan tersangka FH alias KK yang akan mengambil ponsel korban.

    “Saat itu tersangka FH alias KK mengusulkan mencari korban di daerah Jakarta Selatan,” tutur Wira.

    Kemudian pada saat di perjalanan tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saksi I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp20 ribu untuk membeli bensin.

    Karena I tidak ada, tersangka FH alias KK dan tersangka MVH alias B melanjutkan mencari korban lalu pada saat melintas di TKP sekitar pukul 14.43 WIB.

    Para tersangka tersebut berpapasan dengan anak (korban) yang sedang mengendarai sepeda roda 2 sambil memegang handphone merk Infinix Hot 50 warna Titanium Grey di tangan sebelah kiri.

    “Saat itu tersangka FH alias KK memberitahu tersangka MVH alias B ’Itu bocah megang hanpdphone cung’ dan memintanya untuk berputar balik ke arah Anak korban,” ungkapnya.

    Setelah itu tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah anak korban tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang.

    Pada saat itu korban memegang dengan erat handphone tersebut sehingga tersangka FH alias KK mengambil dengan paksa yang menyebabkan korban anak tersebut terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.

    BUKTI JAMBRET PONSEL – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus penjambretan telepon seluler atau ponsel terhadap korban bocah laki-laki AAH (8) yang terjadi di Gang Kramat Bambu RT 12 RW 8, Srengseng Sawah, Jagakarsa pada Minggu (2/2/2025). Dari pemeriksaan tersangka, uang hasil menggadaikan ponsel curian itu dipakai untuk bermain judi slot. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Setelah mengambil ponsel tersebut para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupatem Bogor dalam pelariannya.
          
    Para tersangka sempat menggadaikan ponsel milik tersangka MVH alias B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan dua liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka.

    Selanjutnya pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 04.40 WIB tim mengamankan pelaku bernama MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gang Karet, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pelaku lainnya yakni FH alias KK dibekuk di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. 

    Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman (residivis) dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan sedangkan untuk tersangka FH alias KK merupakan DPO dari perkara yang sama,” tukas Wira.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun.

  • VIRAL Kakak Adik dan Pacar di Riau Diduga Pesta Threes*me, Digerebek Warga!

    VIRAL Kakak Adik dan Pacar di Riau Diduga Pesta Threes*me, Digerebek Warga!

    GELORA.CO – Heboh, kakak beradik dan salah satu perempuan di Kabupaten Kuantan Sengingi ( Kuansing) melakukan pesta asusila .

    Ketiganya sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan . Videonya beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik .

    Salah stau akun media sosial yang memposting kabar kakak beradik dan seorang perempuan melakukan pesta asulisa adalah @Pesona Lubuk Jambi .

    Dalam keteranagnnya disebutkan ‘Tiga remaja digerebak warga saat dalam kontrakan di Muara Lembu, Kuansing Jumat 7 Februari 2025 dinihari .

    Dalam video yang dipsting tersebut terlihat yang laki-laki mengenakan kaos putih tertutuk menunduk . Tangannya terlihat ke belakang.

    Sedangkan dua cewek juga duduk di kursi dengan wajah mereka yang tertutupi . Sedangkan di depan mereka ada beberapa warga .

    Sepertinya lokasi ketiganya dan warga tersebut pada sebuah bangunan.  

    Media sosial lainnya juga memposting kakak beradik dan seorang perempuan diduga melakukan pesta asusila.

    Bahkan postingan tersebut langsung mendapat respon dari warganet

    eterangan dalam video tersebut pun mendapat ragam komentar dari warganet.

    “Menyala kuansing Penasaran sama ceweknya yang sudah terlena,” tulis akun @Kiky Rizky

    “Adat tinggal adat di Kuansing lai min, cupak lah dialia dek anak padangan min,” tulis @Marta Chaniago.

    “memang nya udh siap sama musibah yg akan datang?,” tulis @Tidak Menerima Negoisasi.

    Heboh di Media Sosial

    Media sosial di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau baru-baru ini dihebohkan dengan fenomena perbuatan asusila yang dilakukan kakak adik dan pacar, bertiga sekaligus.

    Kabar tersebut viral setelah warga memposting video saat ketiganya diinterogasi warga di kantor kelurahan terkait aktivitas threesome.

    Video tersebut pun diposting dan dibagikan oleh sejumlah warganet.

    Dari video yang disebar oleh beberapa akun Facebook terlihat dua wanita muda yang disebut kakak adik dan seorang pemuda diamankan ke sebuah kantor.

    Video yang diposting pada Jumat (7/2/2025)  tersebut menerangkan tiga remaja digerebek diduga sedang pesta seks threesome di dalam kontrakan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.

    Dalam video tersebut dijelaskan kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

    Ketiganya disebut-sebut sedang melakukan pesta seks threesome.

    Postingan itu menyebut jika dua wanita yang merupakan kakak adik itu melakukan hubungan intim bertiga dengan pacar si adik.

    Keterangan dalam video tersebut pun mendapat ragam komentar dari warganet.

    Selain memposting video, sebagian warganet juga memposting foto salah satu dari dia perempuan yang disebut sebagai pelaku pesta seks dengan adik perempuannya itu.

    Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait soal Kakak beradik dan seorang perempuan diduga melakukan pesta asusila bertiga. (*)

  • Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Dua Pria Jambret Ponsel Bocah Sampai Korban Tersungkur, Tertawa Usai Beraksi Megapolitan 10 Februari 2025

    Dua Pria Jambret Ponsel Bocah Sampai Korban Tersungkur, Tertawa Usai Beraksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bocah berinisial AAH (8) menjadi korban penjambretan oleh dua pria, yakni FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) di Gang Kramat, RT 12/RW 08, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 14.43 WIB.
    Aksi ini bermula dari B yang mengirim pesan kepada KK melalui Facebook. Dia mengajak KK menjambret karena sedang membutuhkan uang.
    Tanpa berpikir panjang, KK mengiyakan permintaan temannya itu. Keduanya pun janjian bertemu di Pondok Cina, Beji, Depok.
    Tak berselang lama, KK bertolak menggunakan sepeda motor untuk menjemput B. Ketika bertemu di Pondok Cina, KK meminta B yang mengemudikan sepeda motor.
    Sementara, KK akan mengambil ponsel milik korban ketika mereka beraksi.
    KK juga mengusulkan mencari korban di wilayah Jakarta Selatan.
    “Saat di perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saudara I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000, untuk membeli bensin,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
    Karena saudara I tidak mempunyai uang, kedua pelaku melanjutkan perjalanan untuk mencari target penjambretan.
    Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 14.43 WIB, keduanya berpapasan dengan AAH yang sedang mengendarai sepeda sambil memegang ponsel di tangan sebelah kiri.
    Saat itu, KK langsung memberitahu B adanya target. Keduanya lantas memutar balik.
    “Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah anak korban, tersangka FH alias KK langsung menarik
    handphone
    tersebut yang sedang dipegang oleh anak korban di tangan sebelah kiri,” ungkap Wira.
    AAH yang terkejut langsung jatuh tersungkur dari sepedanya.
    Sementara, kedua pelaku meninggalkan korban sambil tertawa. KK dan B pun langsung melarikan diri ke arah Parung, Kabupaten Bogor.
    Dalam pelariannya, pelaku menggadaikan ponsel milik B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan harga Rp 700.000.
    “Hasil daripada menggadaikan
    handphone
    tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot,” kata Wira.
    Rabu (5/2/2025) pukul 04.40 WIB, polisi menangkap B di Kampung Gedong, Gang Karet, RT 03/RW 19, Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat.
    Setelah pengembangan, KK ditangkap di Jalan H.M. Tohir, RT 02/RW 02, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
    Dari hasil pemeriksaan, tersangka B baru saja menyelesaikan hukuman atas kasus pencurian yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada 2023 dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara.
    Sementara itu, tersangka KK merupakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara serupa.
    Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
    Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman paling lama 13 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kawanan Jambret Ponsel Bocah di Jakarta Selatan Gunakan Hasil Curian untuk Main Judi Slot – Halaman all

    Tampang Dua Pencuri Ponsel Incar Anak Kecil di Jaksel, Satu Tersangka Residivis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian ponsel yang mengincar kelompok rentan yang dilakukan dua tersangka, FH alias KK dan MVH alias B.

    Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini diketahui terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 13.00 WIB.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan bahwa tersangka memilih korban yang rentan, dalam hal ini adalah anak kecil.

    Kedua tersangka menghampiri dan merebut ponsel milik korban secara paksa sehingga korban yang mempertahankan handphone-nya jatuh tersungkur dari sepeda miliknya.

    “Kronologi berawal saat tersangka FH alias KK berada di rumahnya di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, menerima pesan chat dari tersangka MVH alias B lewat aplikasi Facebook,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Pesan chat yang diterima FH alias KK adalah ajakan untuk melakukan aksi pencurian:

    “Jalan yuk, gua lagi butuh duit nih,” yang kemudian dijawab, “Yaudah, lu tunggu di Pondok Cina, nanti gua jemput.”

    Kemudian, tersangka FH alias KK berangkat ke lokasi penjemputan sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan satu unit motor Beat warna hitam.

    Lalu, sekitar pukul 13.40 WIB, tersangka FH alias KK bertemu dengan tersangka MVH alias B di lokasi penjemputan.

    Saat itu, tersangka FH alias KK meminta tersangka MVH alias B membawa motor, sedangkan tersangka FH alias KK yang akan mengambil ponsel korban.

    “Saat itu, tersangka FH alias KK mengusulkan mencari korban di daerah Jakarta Selatan,” tutur Wira.

    Kemudian, dalam perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saksi I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp20 ribu guna membeli bensin.

    Karena saksi I tidak ada, tersangka FH alias KK dan tersangka MVH alias B melanjutkan pencarian korban.

    Saat melintas di TKP sekitar pukul 14.43 WIB, para tersangka berpapasan dengan korban, seorang anak yang sedang mengendarai sepeda roda dua sambil memegang handphone merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey di tangan sebelah kiri.

    “Saat itu, tersangka FH alias KK memberitahu tersangka MVH alias B, ‘Itu bocah megang handphone, cung,’ dan memintanya untuk berputar balik ke arah korban,” ungkapnya.

    Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah.

    Ketika sudah berada di sebelah korban, tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang.

    Pada saat itu, korban memegang erat handphone-nya sehingga tersangka FH alias KK mengambilnya dengan paksa, menyebabkan korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.

    Setelah mengambil ponsel tersebut, para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

    Para tersangka sempat menggadaikan ponsel milik tersangka MVH alias B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan dua liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka.

    Selanjutnya, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 04.40 WIB, tim mengamankan pelaku bernama MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya di Kampung Gedong, Gang Karet, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pelaku lainnya, FH alias KK, dibekuk di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

    Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman (residivis) dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Sedangkan tersangka FH alias KK merupakan DPO dalam perkara yang sama,” tukas Wira.

    Sebelumnya, petugas kepolisian dari Jajaran Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya membekuk NV dan MH, keduanya warga Margonda, Kota Depok, setelah melancarkan aksi penjambretan terhadap bocah laki-laki berusia 8 tahun di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Saat melancarkan aksinya, NV dan MH menjambret HP korban hingga korban tersungkur.

    Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin, mengungkapkan bahwa dalam video yang beredar, tampak korban berjalan seorang diri, sementara dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.

    Salah satu pelaku lalu merebut paksa ponsel milik korban hingga menyebabkan bocah tersebut terjatuh di jalanan.

    Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.

    Selanjutnya, jajaran kepolisian memburu pelaku penjambretan yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap.

    “Kami, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya, telah berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret dengan korban seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di wilayah Jagakarsa,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

    Hijrahqul menuturkan bahwa para pelaku berinisial NV dan MH ditangkap di kediaman mereka di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat.

    “Kami mengamankan satu orang berinisial NV yang berperan sebagai joki,” ucapnya.

    “Dan juga kami amankan satu orang lainnya, MH, yang berperan sebagai eksekutor yang mengambil HP dari anak tersebut,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah Jagakarsa dan Depok.

    “Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait tindak pidana yang telah mereka lakukan sebelumnya,” kata Hijrahqul.

    Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hingga ponsel milik korban.