Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex
Tim Redaksi
SUKOHARJO, KOMPAS.com
– Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan
Jaminan Hari Tua
(
JHT
) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (
Sritex
) di Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).
Pencairan JHT ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Besaran dana yang diterima bergantung pada masa kerja dan gaji selama bekerja.
Rincian Pencairan JHT untuk 8.371 Eks Karyawan
Anggoro menjelaskan bahwa sebanyak 8.000 lebih eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Setiap eks karyawan nantinya akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.
“Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta. 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama Ramadan ini mudah-mudahan ekonomi mereka tidak terganggu,” ujar Anggoro.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.
Pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan. Uang klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Nanti jam 13.00 WIB kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu,” tambahnya.
Satgas Pastikan Pencairan Sebelum Lebaran
Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa jika JHT belum cair setelah Lebaran, eks karyawan bisa melapor ke Satgas.
“Saya memiliki komitmen dengan BPJS (Ketenagakerjaan), sebelum Lebaran BPJS harus sudah diterima, sudah cair. Saya yakin cair, Pak Dirut menyampaikan dua tiga hari. Kalau tidak cair dalam lima hari langsung lapor ke Satgas,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan keprihatinannya atas PHK massal yang menimpa para karyawan PT Sritex.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah membantu mencarikan lowongan pekerjaan baru.
“Pemkab Sukoharjo cukup prihatin dengan kejadian ini. Kami hanya bisa membantu lewat Disperinaker dengan mengkomunikasikan perusahaan-perusahaan ada lowongan berapa. Kemarin sudah ada lebih dari 10 ribu, intinya untuk menekan angka pengangguran,” ujar Etik.
Etik juga menyambut baik rencana pengoperasian kembali pabrik bekas PT Sritex dalam dua minggu ke depan, yang disebut akan kembali membuka lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja terdampak PHK.
“Ya saya senang. Dipekerjakan kembali ya monggo. Seumpama sini bisa jalan lagi, Alhamdulillah. Berarti UMKM jalan, ekonominya jalan,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: Dana
-
/data/photo/2025/03/05/67c8029f55f25.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex Regional
-

5 Cara Update Saldo e-Money dengan Cepat dan Aman
PIKIRAN RAKYAT – Saat ini penggunaan uang elektronik atau e-money semakin populer sebagai alat transaksi yang praktis dan efisien. E-money memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran tanpa uang tunai, baik untuk transportasi, belanja, maupun layanan lainnya.
Dengan sistem berbasis saldo yang dapat diisi ulang, e-money menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin bertransaksi dengan cepat dan aman. Kemudahan ini menjadikan e-money sebagai alternatif pembayaran yang semakin diandalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu teknologi utama yang mendukung penggunaan e-money adalah Near Field Communication (NFC). Teknologi NFC memungkinkan perangkat, seperti smartphone atau kartu e-money, untuk berkomunikasi dengan mesin pembayaran dalam jarak dekat.
Agar dapat terus digunakan, e-money memerlukan pembaruan saldo secara berkala. Pengguna harus memastikan saldo mereka cukup untuk melakukan transaksi dengan melakukan top-up atau isi ulang. Seperti apa caranya?
Cara Update Saldo e-Money
Berikut ini merupakan beberapa cara yang bisa diterapkan untuk update saldo e-money, termasuk lewat ATM dan aplikasi di HP.
Cara Update Saldo e-Money di Livin’ by Mandiri
Buka aplikasi Livin’ by Mandiri, lalu lakukan login menggunakan akunmu. Setelah berhasil masuk, cari dan pilih ikon e-Money yang tersedia pada halaman utama aplikasi. Untuk mengecek atau memperbarui saldo, tekan opsi “Lihat/Perbarui Saldo”, lalu siapkan kartu e-Money. Pastikan perangkatmu mendukung fitur NFC, kemudian tempelkan kartu e-Money di bagian belakang ponsel dan tahan hingga proses pengecekan saldo selesai. Setelah saldo kartu terdeteksi, pilih “Perbarui Saldo” untuk memperbarui jumlah saldo pada kartu e-Money.
Top up e-money di Livin’ by Mandiri
Cara Update Saldo e-Money di ATM Mandiri
Gunakan tombol “ACCEPT” pada keypad mesin ATM untuk memulai proses. Pada layar monitor ATM, pilih opsi Mandiri E-Money sebagai layanan yang ingin digunakan. Setelah masuk ke menu Mandiri E-Money, tekan opsi Update Saldo untuk memperbarui saldo pada kartu e-money Anda. Letakkan kartu Mandiri e-Money di area pembaca yang memiliki simbol isi ulang agar proses update saldo dapat berjalan. Saldo pada kartu berhasil diperbarui, dan struk bukti transaksi akan keluar dari mesin sebagai konfirmasi.
Top up e-money di ATM.
Cara Update Saldo e-Money di Shopee
Sebelum memulai, pastikan perangkatmu memiliki fitur NFC yang aktif.
Buka aplikasi Shopee, lalu pilih menu Pulsa, Tagihan & Tiket dan lanjutkan dengan memilih Uang Elektronik. Di dalam menu uang elektronik, cari opsi Update / Scan Kartu untuk memulai proses pembaruan saldo. Letakkan kartu e-Money di bagian belakang ponsel (Android) atau bagian depan (iOS) sesuai dengan lokasi sensor NFC. Pastikan kartu tetap dalam posisi yang sama dan tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memperbarui saldo. Setelah proses selesai, saldo e-Money kamu akan diperbarui, dan kartu siap digunakan untuk transaksi.
Top up e-money di Shopee
Cara Update Saldo e-Money di Tokopedia
Klik opsi Cek Saldo pada halaman Uang Elektronik di aplikasi Tokopedia. Jika perangkatmu mendukung fitur NFC, tempelkan kartu e-Money di bagian belakang smartphone agar sistem dapat membaca datanya. Biarkan kartu tetap pada posisinya selama beberapa saat hingga proses update saldo berlangsung dengan sempurna. Setelah proses selesai, saldo pada kartu e-Money telah diperbarui dan siap digunakan untuk transaksi. Berapa Lama Waktu Update Saldo e-Money?
Proses update saldo e-money sendiri memakan waktu maksimal sekitar satu jam. Jika saldo e-Money belum bertambah setelah transaksi, lakukan update saldo sebanyak 3-5 kali secara berkala untuk memastikan saldo masuk dengan benar.
Lantas, apakah bisa update e-money di HP tanpa NFC? Jawabannya ya. Salah satunya, bisa kamu lakukan melalui aplikasi DANA dengan cara berikut ini:
Pastikan kamu telah masuk ke aplikasi DANA di ponsel sebelum memulai proses isi ulang. Tekan opsi “View All”, lalu cari dan pilih menu “Electronic Money” pada daftar layanan yang tersedia. Pilih jenis kartu uang elektronik yang ingin kamu isi ulang dari daftar yang tersedia di aplikasi. Ketikkan 16 digit nomor kartu e-Money yang tertera pada kartu fisik dengan benar agar transaksi dapat diproses. Pilih jumlah saldo yang ingin ditambahkan ke kartu e-Money, lalu pastikan nominal yang dipilih sudah sesuai. Setelah memastikan semua data benar, tekan tombol “Confirm” untuk melanjutkan proses pengisian saldo. Pilih metode pembayaran menggunakan saldo DANA, lalu tekan “Pay” untuk menyelesaikan transaksi.
Pengisian saldo akan diproses, dan saldo e-Money kamu akan bertambah setelah transaksi berhasil.
Demikian penjelasan tentang cara update saldo e-money. Selamat bertransaksi!***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Alasan KPK Periksa Bos Summarecon (SMRA) dan MAP (MAPI) di Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari beberapa perusahaan pada kasus dugaan penerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Muhamad Haniv (HNV). Dia diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp21,5 miliar.
Proses penyidikan terhadap Haniv kini masih berlangsung. Penyidik KPK pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa di antaranya adalah pihak direksi maupun setingkat general manager beberapa perusahaan.
Pada Selasa (4/3/2025), KPK memeriksa Direktur KSO PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Sharif Benyamin sebagai saksi. Penyidik disebut mendalami dugaan aliran dana ke tersangka melalui keterangan Sharif.
“Saksi nomor 1 [Sharif] hadir didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (5/3/2025).
Pada hari yang sama, KPK turut memanggil Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Sugianto Halim. Namun, penyidik mengonfirmasi bahwa saksi tersebut tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan.
Sebelumnya, KPK turut memeriksa Direktur Utama Cakra Kencana Indah dan Division Manager-Tax O/S (2015-2020) sekaligus General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI) (2022-sekarang) Irla Mugi Prakoso, Rabu (26/2/2025), serta Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk. Mohamad As’udi, Kamis (27/2/2025).
Di sisi lain, beberapa pejabat pajak lainnya pun ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk kasus yang menjerat Haniv saat ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Periode 2015-2018 I Ketut Bagiarta, PNS Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (PMA) 6 DJP, serta mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP PMA 3 DJP Jakarta Khusus Hadi Sutrisno.
Pada saksi-saksi tersebut, ungkap Tessa, diperiksa terkait dengan dugaan permintaan uang oleh Haniv kepada para wajib pajak.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4409585/original/077897700_1682702351-Screenshot_20230429_001734_Docs.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Simak, Tips Mengelola THR Agar Tidak Habis Seketika
1. Prioritaskan Kebutuhan
Ketika mendapatkan THR, penting untuk menggunakannya dengan memperhatikan kebutuhan utama. Misalnya untuk zakat, sedekah, dan utang jika ada sehingga bisa menjalankan kewajiban agama dan mengurangi beban finansial.
Selain itu, mengelola THR untuk kebutuhan bisa meringankan beban sehari-hari karena uang yang digunakan bermanfaat untuk kebutuhan utama.
2. Buat Anggaran Pengeluaran
Membuat anggaran pengeluaran sebelum menggunakan THR bisa menjadi solusi yang baik menjaga keuangan teratur. Adapun caranya bisa dengan membuat daftar kebutuhan dan alokasikan dana sesuai prioritas.
3. Hindari Menghabiskan Langsung THR
Hindari menghabiskan seluruh THR dalam waktu singkat terutama merasa uang tersebut layak untuk segera dihabiskan Sebaiknya, simpan sebagian untuk kebutuhan mendatang agar tidak mengalami kesulitan setelah Lebaran.
-

Tabel Pinjaman BRI NON KUR 2025, Plafon Rp 1 Juta – Rp 500 Juta, Angsuran Mulai Rp 30 Ribu Per Bulan
TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini tabel pinjaman BRI NON KUR 2025.
Pinjaman BRI non KUR mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta.
Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.
Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :
a. Tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta
tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta (Tribun Jateng)
b. Tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta
2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta (Tribun Jateng)
c. Syarat pinjaman NON KUR BRI:
-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
-Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).
-Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.
d. Dokumen yang Diperlukan
*KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
*Kartu Keluarga (KK).
*Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).
*NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).
*Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.
*Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.
2. Berikut tabel cicilan KUR BRI:
a. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 100 JutaPINJAMAN KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI 2025 (Tribun Jateng)
b. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 100 Juta – Rp 150 Juta
PINJAMAN KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)
c. Syarat KUR BRI 2025
-Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.-Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
-Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
d. Dokumen yang Diperlukan
*KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
*Kartu Keluarga (KK).
*Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).
*NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).
*Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).
e. Proses Pengajuan1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.
2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.
3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.
4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.
f. Keunggulan KUR BRISuku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).
Tidak ada biaya administrasi atau provisi.
Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).
(*)
-

Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif
Jakarta –
Ketika ruang publik terus dibanjiri data dan fakta tentang semakin maraknya korupsi dalam beragam modus, cita-cita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan efektif (Good Governance) kini tampak bagaikan isapan jempol. Bahkan, reformasi birokrasi yang telah berjalan puluhan tahun pun terlihat gagal mereduksi perilaku koruptif banyak oknum pada sejumlah institusi negara dan institusi daerah.
Banyak elemen masyarakat seperti sudah kehabisan kata atau ungkapan untuk mengekspresikan rasa marah dan kecewa bahkan rasa sakit, saat menyimak dan memahami informasi tentang kasus-kasus korupsi terbaru. Dan, saat mengenangkan kembali komitmen bangsa dan riwayat kerja memberantas korupsi yang sudah berlangsung hampir tiga dekade, nyata sekali yang tampak di permukaan itu nihil. Sebagian bahkan sudah pasrah dan enggan membahas perilaku koruptif di negara ini.
Eliminasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi kehendak bersama dan dikukuhkan sebagai komitmen bangsa yang dicanangkan tahun 1998. Dikenal sebagai produk reformasi, yang salah satu turunannya adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kewajiban melakukan reformasi birokrasi.
Tujuan strategisnya adalah mewujudkan good governance itu. Artinya, lebih dari tiga dekade sudah kerja pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi dilaksanakan dengan konsisten. Masyarakat pun mencatat bahwa sudah begitu banyak koruptor ditangkap, diadili dan dipernjara, termasuk koruptor yang pernah menjabat menteri, gubernur atau bupati hingga level oknum pejabat dan pegawai rendahan pada kementerian dan lembaga (K/L) maupun institusi daerah.
Tragis, karena semua catatan historis itu nyatanya tidak menumbuhkan efek jera. Alih-alih terjadi reduksi, perilaku koruptif banyak oknum pada K/L, termasuk institusi daerah, justru semakin berani, ganas, brutal dan tak jarang dilakukan dengan terang-terangan. Bahkan per skala, nilai korupsi pun terus menggelembung; dari puluhan atau ratusan miliar di tahun-tahun terdahulu, menjadi puluhan dan ratusan triliun per hari-hari ini.
ADVERTISEMENT
`;
var mgScript = document.createElement(“script”);
mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
adSlot.appendChild(mgScript);
},
function loadCreativeA() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
adSlot.innerHTML = “;console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);
if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
googletag.cmd.push(function () {
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
} else {
console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
var gptScript = document.createElement(“script”);
gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
gptScript.async = true;
gptScript.onload = function () {
console.log(“✅ GPT script loaded!”);
window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
googletag.cmd.push(function () {
googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
googletag.enableServices();
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
};
document.body.appendChild(gptScript);
}
}
];var currentAdIndex = 0;
var refreshInterval = null;
var visibilityStartTime = null;
var viewTimeThreshold = 30000;function refreshAd() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) return;currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate adconsole.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
}var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
entries.forEach(function(entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!visibilityStartTime) {
visibilityStartTime = new Date().getTime();
console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);setTimeout(function () {
if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
refreshAd();
if (!refreshInterval) {
refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
}
}
}, viewTimeThreshold);
}
} else {
console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
visibilityStartTime = null;
if (refreshInterval) {
clearInterval(refreshInterval);
refreshInterval = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 });document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (adSlot) {
ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
observer.observe(adSlot);
}
});Dalam beberapa pekan terakhir ini saja, ruang publik nyata-nyata dijejali informasi dan berita tentang korupsi mulai dari anggaran untuk program bantuan sosial (bansos). Dari total anggaran program bansos sebesar Rp 500 triliun, tak kurang dari separuhnya tidak tepat sasaran.
Kemudian, korupsi di tubuh manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merugikan negara Rp 11,7 triliun; korupsi di tubuh manajemen PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) menyebabkan negara rugi Rp. 893 miliar. Kerugian negara dari kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus korupsi tata niaga timah, negara rugi sampai Rp 300 triliun. Dan, ruang publik pun akhirnya harus menerima ledakan dahsyat yang disulut oleh informasi tentang kasus mega korupsi terbaru, yakni kasus mengoplos bensin yang mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 968,5 triliun. Dari mega kasus ini, masyarakat sebagai konsumen pun jelas sangat dirugikan.
Di masa lalu, kasus mega korupsi yang menyita perhatian masyarakat dalam rentang waktu yang sangat lama adalah kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan Bank Indonesia kepada puluhan bank karena mengalami masalah likuiditas ketika terjadi krisis moneter 1998. BI menyalurkan BLBI sampai Rp 147,7 triliun dan diterima 48 bank.
Hasil audit BPK terhadap pemanfaatan dana BLBI oleh 48 bank itu mengindikasikan terjadinya penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Selain kasus BLBI, kasus lainnya adalah korupsi pembiayaan proyek e-KTP pada rentang waktu 2010-2012. Dalam proyek ini, negara rugi Rp 2,314 triliun.
Tak hanya memprihatinkan, tetapi fakta-fakta ini sangat mengerikan, utamanya saat membayangkan masa depan anak-cucu bangsa. Jika perilaku koruptif para oknum di K/L demikian ganas seperti sekarang ini, masih adakah harapan dan kemampuan untuk mewujudkan good governance? Model reformasi birokrasi seperti apa lagi yang dibutuhkan negara agar good governance itu bisa diwujudkan?
Patut diingatkan lagi dan juga digarisbawahi bahwa kehendak bersama mewujudkan good governance tak boleh pupus, kendati terus menerus dirusak oleh perilaku tamak dan koruptif dari banyak oknum yang diberi amanah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) semua K/L dan Tupoksi semua pemerintah daerah.
Dalam konteks itu, semua K/L serta semua pemerintah daerah patut untuk membuka lagi, memahami dan memaknai pernyataan bernada imbauan dari Presiden Prabowo Subianto ketika memaparkan materi pembekalan di forum rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, pada akhir Januari 2025. Presiden, saat itu, menegaskan sambil mengingatkan bahwa semua Undang-undang (UU), peraturan presiden (Perpres), peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya tidak akan ada makna dan artinya jika tidak ditegakkan dengan konsisten.
Terjemahan dari penegasan presiden ini adalah perintah kepada semua K/L dan pemerintah daerah untuk melaksanakan semua UU, Perpres, peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya dengan benar dan baik serta konsisten. Tujuannya utamanya adalah untuk mewujudkan good governance demi kebaikan bangsa-negara, kini dan di masa depan.
Harap juga diingat bahwa kegagalan mewujudkan good governance yang berulang-ulang bisa berakibat sangat fatal, yang biasanya akan diwujudnyatakan dengan menyuarakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan banyak komunitas kepada regulator atau K/L dan institusi daerah.
Berpijak pada rentetan fakta kasus korupsi itu, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa puluhan tahun kerja pemberantasan korupsi ternyata masih minim progres. Sudah menjadi fakta bahwa korupsi semakin marak dalam satu dekade terakhir, dengan ragam modus dan skala yang begitu besar jika mengacu pada nilai kerugian negara.
Selain itu, patut pula untuk mengatakan bahwa puluhan tahun reformasi birokrasi berjalan tetap belum dapat mengeliminasi peluang tindak pidana korupsi dan juga perilaku koruptif oknum pada sejumlah K/L dan institusi daerah.
Bagi masyarakat kebanyakkan, skala korupsi yang justru terus membesar hingga ratusan triliun lebih menggambarkan tidak semua K/L dan pemerintah daerah menunjukan itikad baik memberantas korupsi di lingkungan kerja masing-masing. Sebaliknya, yang tampak adalah terbentuknya kelompok atau organisasi kejahatan di tubuh sejumlah K/L untuk merampok keuangan negara dan membohongi rakyat.
Dari kecenderungan seperti itu, kesimpulan lain yang layak dimunculkan adalah lumpuh atau tidak berfungsinya pengawasan internal di sejumlah K/L. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan pengawasan internal pada K/L terkesan tidak berjalan efektif.
Sebagai bagian dari upaya merawat asa mewujudkan good governance, pada waktunya nanti, pemerintah bersama DPR perlu merumuskan strategi baru pemberantasan korupsi, serta merancang model lain reformasi birokrasi untuk mengeliminasi perilaku koruptif oknum pada K/L dan institusi daerah. Dan, tak kalah pentingnya adalah memulihkan Tupoksi Inspektorat Jenderal atau pengawasan pada semua K/L dan daerah.
Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI; Ketua MPR RI ke-15; Ketua DPR RI ke-20; Ketua Komisi III DPR RI ke-7; Dosen Tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)
(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



