Perusahaan: Dana

  • Komisi III DPR Soroti Dugaan Manipulasi Dokumen Impor Tekstil

    Komisi III DPR Soroti Dugaan Manipulasi Dokumen Impor Tekstil

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika, Dede Indra Permana Soediro menyoroti kasus manipulasi dokumen impor atau data HS yang kali ini diduga terjadi di gudang berikat daerah Batujajar Kabupaten Bandung. 

    Dalam kasus ini, izin impor yang seharusnya digunakan untuk plastik justru disalahgunakan untuk memasukkan tekstil.

    Dede mengaku sangat prihatin atas temuan ini. Menurutnya, penyelundupan impor tekstil memberikan dampak yang sangat luas dan merusak industri tekstil dalam negeri. 

    Dia menyoroti bahwa akibat dari praktik ilegal ini, banyak pabrik tekstil dalam negeri mengalami kebangkrutan, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ratusan ribu hingga jutaan pekerja di sektor tekstil. 

    Beberapa perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta Duniatex Group dan PT Primissima telah terdampak parah akibat membanjirnya tekstil impor ilegal di pasar domestik.

    “Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi sebuah kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara dan rakyat. Dampaknya bukan hanya pada industri tekstil, tetapi juga pada kesejahteraan jutaan tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini,” ujar Dede, dikutip Rabu (12/3/2025).

    Lebih lanjut, Dede mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi terkait dugaan keterlibatan tiga nama besar yang disebut sebagai mafia tekstil dalam kasus ini. 

    Dia bahkan mendapat laporan bahwa aliran dana dari jaringan tersebut diduga mengalir ke salah satu klub hiburan malam di Jakarta.

    Dede menyebut bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah turun tangan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa gudang yang diduga terlibat dalam penyelundupan tekstil impor ilegal.

    Oleh karena itu, Dede mendesak kepolisian serta seluruh aparat penegak hukum untuk serius dalam menangani kasus ini. 

    Dia menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil guna melindungi industri dalam negeri dan memastikan keadilan bagi para pekerja di sektor tekstil.

    “Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ilegal ini terus berlangsung. Ini bukan hanya tentang persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga menyangkut masa depan industri nasional dan nasib jutaan tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.

    Dengan semakin intensifnya pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan kasus penyelundupan tekstil ini dapat segera diusut tuntas, sehingga industri tekstil dalam negeri dapat kembali bangkit dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

  • Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Jakarta

    Singapura menyampaikan kabar terkini mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Otoritas Singapura menyebut upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu lama.

    Dirangkum detikcom dilansir dari BBC Indonesia, Selasa (11/3/2025), Kementerian Hukum Singapura mengatakan pihaknya akan berusaha mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu seperti yang diminta pemerintah Indonesia. Namun demikian, upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan hal itu dalam jumpa pers, Senin (10/03), seperti dilaporkan kantor berita Reuters. Paulus Tannos diduga terlibat skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

    Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Dia dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura semenjak 2017.

    Menurut Shanmugam, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Tannos telah menyewa pengacara dan akan menentang upaya ekstradisi itu.

    Apabila upaya hukum itu dilakukan Tannos, tambahnya, maka proses ekstradisi itu kemungkinan “memakan waktu dua tahun atau lebih”.

    “Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang,” ujarnya.

    “Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, dia berhak mengajukan banding,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Paulus Tannos dilaporkan memiliki paspor diplomatik yang sah, yaitu dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat. Hal itu diutarakan pengacaranya pada sidang ekstradisinya, 23 Januari 2025 lalu, yang digelar otoritas hukum Singapura.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam jumpa pers Senin, 10 Maret 2025, mengatakan, jika paspor Paulus Tannos tidak sah atau palsu, maka dia dapat diekstradisi dengan relatif cepat.

    Namun lantaran Tannos memasuki Singapura dengan paspor yang sah, maka otoritas hukum Singapura tidak mudah untuk memulangkannya begitu saja, katanya.

    “Tidak mungkin kami bisa langsung menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal.”

    Walaupun demikian, tambahnya, tidak berarti Tannos memiliki kekebalan diplomatik, karena dia tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Menurut Shanmugam, sidang peradilan terakhir Tannos dijadwalkan pada 7 Maret 2025, tetapi yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit. Dia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan pada 13 Maret dan 19 Maret 2025.

    Kapan Pemerintah Indonesia Meminta Ekstradisi Paulus Tannos?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Di Indonesia, muncul pertanyaan yang dikutip media terkait proses ekstradisi Tannos yang dianggap berlarut-larut itu. Pertanyaan itu didasari bahwa sebelumnya Tannos sudah ditangkap otoritas hukum Indonesia.

    Selain itu, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian tentang ekstradisi. Shanmugam membenarkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengajukan permintaan resmi agar Tannos diekstradisi ke Indonesia.

    Pemerintah Singapura telah menerima permintaan ekstradisi resmi dan dokumen pendukung dari otoritas Indonesia pada 24 Februari 2025 lalu. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Indonesia Edward Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen-dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “Itu [dokumen] sudah diserahkan ke pihak Singapura Minggu lalu, Singapura akan meneliti, dia akan mempelajari dulu,” kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

    Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi itu sudah dikirim ke otoritas Singapura pada pekan kedua Februari 2025 lalu.

    “Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Setyo, Senin (24/2) lalu.

    Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Penjara Changi. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

    “Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkapnya kepada kantor berita Antara, Sabtu (25/01).

    Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

    “Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

    Tannos, menurut Suryopratomo, tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tapi melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura. KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

    “Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Suryopratomo.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya.

    Kabar penangkapan Paulus Tannos disampaikan KPK, pada Jumat (24/01).

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara.

    Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.

    “Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.

    Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura. Perusahaan Tannos ini, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

    Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP. Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.

    Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.

    Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).

    Paulus Tannos Kabur ke Singapura

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Pada 13 Agustus 2019, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

    Dua tersangka lainnya adalah anggota DPR (20142019) Miryam S. Haryani, serta eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Adapun Paulus Tannos sempat dinyatakan buron oleh KPK.

    Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini. Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Seperti dilaporkan Kompas.com yang mengutip Antara, Selasa, 13 September 2019, Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

    Dia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Apa peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP?

    KPK mengatakan akta perjanjian konsorsium proyek e-KTP menyebut perusahaan Paulus (PT Sandipala Arthaputra) bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP, seperti dilaporkan Detik.com.

    Hasil penyelidikan KPK, yang diumummkan kepada publik pada 2019, Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis.

    Menurut laporan Detik.com, pertemuan itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka Isnu Edhi Wijaya.

    Pertemuan ini, menurut KPK, membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.

    Dalam pertemuan itu membahas pula skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

    Paulus dkk lalu melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

    Misalnya, prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

    Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

    Disebutkan peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, salah satunya, melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

    Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang mengatakan, Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

    “Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang,” kata Saut.

    KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.

    Saut menjelaskan, fakta seperti itu juga terekam dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Saut.

    KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Paulus saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

    Apa Langkah yang Dilakukan Kemenkum?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan pihaknya akan memproses ekstradisi buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

    “Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/01), seperti dilaporkan kantor berita Antara.

    Saat ini permintaan ekstradisi sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, katanya.

    Dia menjelaskan sejauh ini masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri.

    “Jadi, masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi, dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.

    Ditanya wartawan kapan ekstradisi atas Paulus, Supratman mengatakan pertanyaan itu ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Dihubungi secara terpisah, Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan KPK soal proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/01).

    Dia menegaskan pihaknya siap mendukung KPK dalam hal pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos.

    “Yang menangani perkara ini, kan, KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 4

    (whn/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • BPKH Dinilai Berperan Penting Dalam Pengelolaan Dana Haji

    BPKH Dinilai Berperan Penting Dalam Pengelolaan Dana Haji

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan haji yang lebih terjangkau. BPKH harus terus memperbaiki kinerja untuk menjamin tata kelola dana haji yang semakin terpercaya. 

    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan BPKH harus bisa memberi nilai manfaat yang besar, sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.

    “Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif,” kata Muzani.

    Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia IPHI Mohamad Anshori mengatakan, pengelolaan dana haji harus berada di lembaga independen yang transparan dan profesional.

    Anshori mengatakan, sebelum BPKH dibentuk, banyak celah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana haji.

    “Ide pembubaran BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji. Tapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” katanya.

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan haji yang lebih terjangkau. BPKH harus terus memperbaiki kinerja untuk menjamin tata kelola dana haji yang semakin terpercaya. 
     
    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan BPKH harus bisa memberi nilai manfaat yang besar, sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.
     
    “Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif,” kata Muzani.

    Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia IPHI Mohamad Anshori mengatakan, pengelolaan dana haji harus berada di lembaga independen yang transparan dan profesional.
     
    Anshori mengatakan, sebelum BPKH dibentuk, banyak celah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana haji.
     
    “Ide pembubaran BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji. Tapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” katanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • OJK: Aturan tentang “finfluencer” diharapkan terbit pada semester II

    OJK: Aturan tentang “finfluencer” diharapkan terbit pada semester II

    Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) dapat diterbitkan pada semester kedua tahun ini.

    “Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi saat media briefing di Jakarta, Selasa.

    Friderica atau akrab disapa Kiki mengatakan bahwa OJK mempertimbangkan sejumlah aspek yang akan dimuat dalam ketentuan tersebut termasuk apakah finfluencer harus mengikuti sertifikasi tertentu terlebih dahulu.

    Menurut dia, sebelumnya OJK juga sering berdiskusi dengan regulator dari negara-negara lain mengenai pengaturan keberadaan finfluencer. Di beberapa negara, sebut Kiki, keberadaan influencer bahkan sudah diatur.

    “Jadi tidak boleh orang bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk (keuangan) itu bagus, menarik, menguntungkan. Sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” ujar Kiki.

    Ia mengatakan, belakangan terjadi fenomena di mana orang yang tidak memiliki latar belakang mumpuni dalam bidang keuangan namun tiba-tiba menjadi influencer di media sosial yang bisa mempengaruhi keputusan masyarakat dalam penggunaan produk keuangan.

    Dalam skema yang sedang dirancang OJK, Kiki mengatakan bahwa pengaturan akan mencakup untuk seluruh jenis produk keuangan.

    Pengaturan ini bertujuan agar finfluencer dapat berperilaku secara lebih bertanggung jawab ketika memberikan saran dan komentar di area publik. Di samping itu, pengaturan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari risiko-risiko tertentu seperti risiko penipuan.

    “Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat apakah orang ini (finfluencer) sebenarnya punya posisi apa. Misalnya dia (finfluencer) mengatakan, ‘Oh, saya dari investasi ini saya untung, saya bisa membeli mobil dan rumah mewah’, itu akan dicek apakah itu benar atau tidak mobil atas nama dia, vilanya atas nama dia,” kata Kiki.

    Pada tahun lalu, terungkap kasus influencer Ahmad Rafif yang melakukan penawaran investasi bahkan penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

    Ketika ditanya oleh wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut, Kiki mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi. Namun, kasus tersebut berada di bawah penanganan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK sehingga Kiki belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

    “Kalau (pengawasan influencer) kami (PEPK) di luar pasar modal. Memang di UU P2SK sudah disebut, kalau market conduct di pasar modal itu dilakukan oleh kepala eksekutif pengawas pasar modal. Tapi selain itu, di luar pasar modal itu, dilakukan oleh kami. Jadi kalau khusus yang untuk ini (kasus Ahmad Rafif) dilakukan oleh pasar modal,” kata Kiki.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggito terima kunjungan wakil IMF untuk Indonesia dan Filipina

    Anggito terima kunjungan wakil IMF untuk Indonesia dan Filipina

    Kami menyambut baik kunjungan dari Dennis Botman yang mewakili IMF. Kami sangat terbuka untuk kerja sama yang lebih erat dan bantuan teknis dari para ahli di IMF,

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menerima kunjungan dari perwakilan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) untuk Indonesia dan Filipina Dennis Botman.

    Melalui pertemuan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, Wamenkeu memperkuat hubungan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan IMF dalam mendukung stabilitas ekonomi dan fiskal di Indonesia.

    “Kami menyambut baik kunjungan dari Dennis Botman yang mewakili IMF. Kami sangat terbuka untuk kerja sama yang lebih erat dan bantuan teknis dari para ahli di IMF,” ujar Anggito.

    Dalam pertemuan tersebut, Wamenkeu Anggito dan Dennis Botman membahas berbagai isu strategis seperti dinamika politik global, kebijakan fiskal terkini serta tantangan ekonomi global yang dapat berdampak pada perekonomian nasional.

    Dennis Botman menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara IMF dan Kementerian Keuangan selama ini.

    Ia menegaskan, IMF akan terus berkomitmen memberikan bantuan teknis kepada Kementerian Keuangan khususnya dalam mendukung tercapainya program prioritas pemerintah.

    “IMF telah menyediakan bantuan teknis seperti kajian tentang strategi perpajakan jangka menengah, kebijakan perpajakan dan administrasi. Kami berkomitmen terus memberikan bantuan teknis di sektor-sektor yang krusial sesuai prioritas program pemerintah,” ujar Dennis.

    Pertemuan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Indonesia dan IMF dalam memperkuat kebijakan ekonomi dan fiskal, serta menciptakan ketahanan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

    Dengan komunikasi yang intensif dan kerja sama yang solid, IMF diharapkan terus menjadi mitra Indonesia dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima kunjungan Presiden Bank Investasi Infrastruktur Asia (Asian Infrastructure Investment Bank/AIIB) Jin Liquin untuk memperkuat kerja sama dengan Bank Investasi Infrastruktur Asia (Asian Infrastructure Investment Bank/AIIB) di sejumlah sektor prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Sektor prioritas itu di antaranya ketahanan pangan, keamanan energi, dan pengelolaan sumber daya alam.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2 Ketua Yayasan hingga Staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan Digarap KPK Hari Ini Terkait Kasus CSR BI

    2 Ketua Yayasan hingga Staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan Digarap KPK Hari Ini Terkait Kasus CSR BI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Selasa, 11 Maret. Mereka di antaranya Wagino yang bertugas sebagai staf Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan di Sukabumi, Jawa Barat.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 11 Maret.

    Selain Wagino, penyidik juga memeriksa Nia Nurrohmah selaku Ketua Yayasan Al Fadilah Panongan, Palimanan; Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja Dan Yayasan Guna Semesta Persada; Ponidin selaku Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Bendahara Yayasan Guna Semesta Persada; serta pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Tony Hartus.

    Belum dirinci materi yang akan didalami penyidik dari kelimanya. Hanya saja, para saksi yang dipanggil biasanya mengetahui dugaan korupsi yang sedang diusut.

    KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

    Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

    Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

    Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

    Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Adapun dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.

  • Kejari Muba Jemput Paksa dan Tahan Halim Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino – Halaman all

    Kejari Muba Jemput Paksa dan Tahan Halim Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melakukan penahanan terhadap tersangka H Alim Ali (HA) ke rumah tahanan. Crazy rich Palembang yang disebut-sebut kebal hukum itu dijemput paksa tim penyidik Kejari Musi dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

    Alim Ali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak Senin 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.

    “Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, yang hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan Alim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Roy mengungkapkan usai dijemput paksa, Alim Ali menolak menjalani pemeriksaan. Sehingga, tim penyidik langsung menahan Alim Ali berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

    Dia mengatakan dalam kasus ini, Alim Ali dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi.

    Padahal, Alim Ali bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

    Atas hal tersebut, Roy memastikan penetapan kedua tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dia mengatakan penyelidikan mengacu Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

    “Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino,” kata dia.

    Atas perbuatannya, Alim Ali dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Muba yang bergerak cepat menetapkan bahkan menjebloskan Alim Ali ke penjara. Bagi dia, penetapan tersangka Alim Ali menjadi pintu masuk bagi Kejari Muba membongkar jaringan mafia tanah.

    “Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Muba atas gerak cepat menetapkan tersangka dan menahan Haji Alim Ali Dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Betung-Tempino. Ini pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah,” kata Fadrianto.

    Fadrianto juga mendorong Kejari Muba tidak berhenti pada dua nama tersebut. Dia meyakini masih ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini

    “Kami meminta pihak kejaksaan sikat habis semua pelaku. Jangan beri ruang bagi mafia tanah yang menghisap uang negara dan rakyat. Termasuk adanya aliran dana ke semua pihak,” kata dia.

    Hal senada disampaikan M Khoiri Lizani perwakilan dari Solidaritas Mahasiswa Pemuda Untuk Demokrasi dan Reforma Agraria. Dia menyoroti adanya indikasi praktik serupa di sektor perkebunan sawit yang menyeret nama Alim Ali yang merupakan Direktur Utama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

    “Kami juga meminta pihak kejaksaan untuk usut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi PT SKB. Karena mafia tanah ini lebih parah lagi, ada tudingan terkait praktik serupa di sektor perkebunan sawit, di mana PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang dipimpin oleh HA diduga mencaplok lahan warga,menyengsarakan rakyat dan merugikan negara, serta membangun kebun sawit seluas kurang lebih 350 hektar di luar HGU (Hak Guna Usaha),” tegas Khoiry.

    “Bukan cuma tanah tol. Di Musi Rawas Utara, PT SKB diduga keras mencaplok lahan tanah warga dan kawasan hutan di Kabupaten Musi Rawas Utara. PT SKB Mendapat Izin Kebun Sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin, Nyatanya diduga beroperasional (Berkebun) di wilayah kabupaten lain,” kata dia. 

    Dia mengatakan kasus pemalsuan dokumen PT SKB bahkan sudah bergulir di pengadilan dengan perkara pemalsuan dokumen dengan Putusan PN Lubuklinggau No. 546/Pid.B/2024/PN.Llg dan diperkuat putusan banding PT Palembang No. 5/PID/2025/PT PLG.

     

  • 2 Bukti Terbongkarnya Kedekatan Kim Sae Ron dengan Aktor Kim Soo Hyun Sebelum Tewas Akhiri Hidup

    2 Bukti Terbongkarnya Kedekatan Kim Sae Ron dengan Aktor Kim Soo Hyun Sebelum Tewas Akhiri Hidup

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kabar kematian aktris Korea Selatan, Kim Sae Ron, belakangan kembali terungkap di permukaan. 

    Publik pun seketika geger dengan informasi terbaru terkait kehidupan sang aktris menjelang kematiannya.

    Kim Sae Ron disebut-sebut memiliki kedekatan hubungan asmara dengan aktor Kim Soo Hyun. 

    Hal itu terungkap dari dua bukti yang baru-baru ini menyeruak ke publik. 

    Dua bukti itu yaitu berupa isi chat pada 19 Maret 2024 dan foto mesra Kim Sae Ron dengan Kim Soo Hyun. 

    Berdasarkan Kanal YouTube Garosero Research Institute via Kompas.com, informasi itu didapat dari keluarga Kim Sae Ron. 

    Dalam isi chat tersebut, Kim Sae Ron menanyakan terkait kabar Gold Medalist, agensi Kim Soo Hyun, yang menggugatnya. 

    “Oppa, ini Sae Ron. Aku menerima surat pernyataan hari ini, bahwa (perusahaanmu) menggugatku. Kamu bilang akan memberiku banyak waktu, jadi aku bekerja keras, bersiap untuk kembali bekerja,” tulis Kim Sae Ron.

    Kim Sae Ron berjanji akan membayar ganti rugi kepada Kim Soo Hyun dengan persentase dari setiap pekerjaannya.

    “Aku tidak mengatakan bahwa aku tidak akan membayarmu, tetapi jika kamu tiba-tiba meminta 700 juta KRW (sekitar Rp 7,8 miliar) sekarang, aku benar-benar tidak bisa berbuat apa-apa. Bukannya aku tidak mau, tetapi aku tidak bisa. Apakah kamu benar-benar harus menempuh jalur hukum? Tolong selamatkan aku. Aku mohon padamu. Beri aku waktu,” pintanya lagi.

    Bibi Kim Sae Ron mengklaim bahwa perusahaan awalnya mencoba meminta Kim Sae Ron membayar denda sebesar 20,0 miliar won (sekitar Rp 226 miliar).

    Setelah beberapa kali ditanyai tentang perhitungan yang besar, perusahaan diduga membayar 700 juta won (sekitar Rp 7,9 miliar) untuknya.

    Dalam pesan itu Kim Sae Ron mengungkap ketakutannya jika perusahaan benar-benar akan membawanya ke pengadilan.

    “Bukannya aku tidak mau, tetapi aku tidak bisa,” tulisnya.

    “Apakah kamu benar-benar harus membawanya ke pengadilan? Tolong selamatkan aku… Aku mohon padamu. Beri aku waktu,” sambungnya.

    Sementara itu foto Kim Soo Hyun mencium pipi Kim Sae Ron dijadikan thumbnail video. Wajah keduanya terlihat seluruhnya.

    Garosero menyatakan bahwa foto tersebut diambil saat Kim Sae Ron berusia 16 tahun dan duduk di kelas tiga SMP.

    Seperti diketahui, gugatan itu berawal ketika Kim Sae Ron mengalami insiden kecelakaan dalam keadaan mabuk (DUI) pada tahun 2022.

    Di tengah krisis tersebut, Kim Soo Hyun dan Gold Medalist berinisiatif untuk membantu Kim Sae Ron, meskipun pada awalnya dia mengungkapkan keinginan untuk menangani masalahnya sendiri.

    Gold Medalist akhirnya mengeluarkan dana sebesar 700 juta Won (setara dengan Rp 7,8 miliar) sebagai ganti rugi, tanpa meminta pengembalian dari Kim Sae Ron.

    Meskipun demikian, Kim Sae Ron merasa terdorong untuk bekerja keras agar dapat melunasi utang tersebut.

    Pada tahun 2024, Kim Sae Ron menerima surat perintah untuk mengembalikan uang tersebut, yang membuatnya terkejut.

    Ia mencoba menghubungi Kim Soo Hyun untuk meminta bantuan, namun sang aktor tidak memberikan respons.

    Dalam usaha terakhir untuk menjangkau Kim Soo Hyun, Kim Sae Ron bahkan menelepon dari nomor sepupunya, tetapi tetap tidak mendapatkan tanggapan.

    Dalam keadaan putus asa, ia memposting foto selfie lama bersama Kim Soo Hyun di media sosial, berharap agar aktor tersebut akan melihatnya dan menghubunginya kembali.

    Kisah cinta mereka, yang dimulai dengan penuh harapan, kini terjebak dalam ketidakpastian dan kesedihan.

    Agensi bantah 

    “Klaim yang dibuat oleh Garosero Research Institute mengenai Kim Soo Hyun di YouTube hari ini sepenuhnya salah,” respons Gold Medalist pada Senin (10/3/2025).

    Lebih lanjut, Gold Medalist menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah dilontarkan Garosero Research Institute terhadap Kim Soo Hyun adalah salah.

    “Mereka menuduh bahwa perusahaan kami dan Kim Soo Hyun berkolusi dengan YouTuber Lee Jin Ho untuk menjatuhkan nama mendiang Kim Sae Ron, bahwa Kim Soo Hyun telah berkencan dengan mendiang Kim Sae Ron sejak dia berusia 15 tahun,” terang agensi tersebut.

    Selain membantah tuduhan tersebut, Gold Medalist juga mengaskan bahwa mereka bekerja sama untuk menjatuhkan Kim Sae Ron lewat hubungan agensi dengan YouTuber Lee Jin Ho sepenuhnya salah.

    Kemudian, Gold Medalist mengutarakan komitmen mereka untuk mengambil tindakan hukum terhadap Garosero Research Institute.

    Grup YouTuber yang tersebut akan dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan informasi palsu.

    Sosok Kim Sae Ron

    Sosok Kim Sae Ron dan awal karir yang gemilang Kim Sae Ron, yang juga dikenal dengan nama Kim Ah Im, sebelumnya sedang merencanakan untuk membuka sebuah kafe bersama teman-temannya dan kembali aktif dalam dunia hiburan, menurut informasi yang disampaikan oleh seorang kenalannya.

    Namun, kariernya sempat terpuruk akibat keterlibatannya dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI) pada tahun 2022, yang memaksanya untuk menjauh dari sorotan publik.

    Di balik beberapa kontroversi yang terus mengikutinya di media sosial, Kim Sae Ron dikenal aktris berbakat. 

    Dilansir dari Tribunnews.com, Kim Sae Ron memulai debutnya di industri hiburan sejak usia belia dan berhasil meraih sejumlah penghargaan prestisius.

    Pada 2010, ia memenangkan penghargaan Aktris Pendatang Baru Terbaik di Buil Film Awards, serta mendapat Special Mention di BUSTER Copenhagen International Film Festival for Children and Youth.

    Kariernya semakin bersinar ketika ia meraih penghargaan Aktris Muda Terbaik di MBC Drama Awards 2013.

    Sejak saat itu, ia terus aktif membintangi berbagai drama dan film populer.

    Pada 2021, Kim kembali memenangkan penghargaan Aktris Terbaik dalam Drama Spesial/TV Cinema di KBS Drama Awards, membuktikan eksistensinya di industri hiburan Korea.

    Beberapa drama dan film yang ia bintangi adalah sebagai berikut:  

    Drama Korea

     Bloodhounds (Netflix, 2023) sebagai Kim Hyeon Ju
    The Great Shaman Ga Doo-Shim (KakaoTV, 2021) sebagai Ga Doo Sim
    Nobody Knows (SBS, 2020) sebagai Cha Young Jin (muda)
    Secret Healer (JTBC, 2016) sebagai Yeon Hee/Seo Ri
    Hi! School – Love On (KBS2, 2014) sebagai Lee Seul Bi.

    Film Korea

    A Brand New Life (2009) sebagai Jin Hee
    The Man From Nowhere (2010) sebagai Jung So Mi
    A Girl At My Door (2014) sebagai Do Hee
    Snowy Road (2017) sebagai Kang Young-Ae
     Everyday We Are (2022) sebagai Han Yeo Wool

    Kepergian Kim Sae Ron yang mendadak menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan penggemarnya. 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kemenag Catat 155.283 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

    Kemenag Catat 155.283 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 tersisa 3 hari lagi. atau berakhir pada 14 Maret 2025. Sejak dibuka pada 14 Februari 2024, tercatat sebanyak 155.283 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan.

    “Total sampai hari ini, ada 155.283 jemaah reguler yang melunasi biaya haji,” Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (11/3/2025).

    Pelunasan terdiri atas 151.038 jemaah berhak lunas berdasarkan nomor urut porsi dan 4.195 jemaah Lanjut Usia Prioritas. Selain itu, ada 50 Petugas Haji Daerah (PHD) yang sudah melunasi biaya haji.

    Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah reguler berhak lunas biaya haji 2025. Meliputi, 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia.

    Kemudian, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

    “Artinya, 76,37% kuota jemaah haji reguler sudah terisi,” jelas Muhammad.

    Kementerian juga menginformasikan khusus untuk pelunasan biaya haji PHD akan dibuka hingga 20 Maret 2025.

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2025.

    Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

    Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperluas jenis setoran biaya haji.

    Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef Nur Hidayah menyampaikan selama ini jenis setoran biaya haji hanya sebatas pada uang Rupiah. Untuk itu, dia mengusulkan agar emas dapat ditambahkan sebagai jenis setoran biaya haji.

    “Penambahan emas sebagai jenis setoran biaya haji dari sebelumnya hanya uang rupiah,” usul Nur Hidayah dalam rapat dengar pendapat tentang pengelolaan keuangan haji dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menuturkan, emas yang disetor akan diatur kadar dan nilainya oleh BPKH, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Selain itu, Nur Hidayah menyebut bahwa nilai konversi emas ke dalam satuan biaya haji ditetapkan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat penyetoran dan mengikuti mekanisme yang ditentukan BPKH.

    Dalam hal ini, Nur Hidayah menyebut bahwa BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dan konversi nilai emas ke dalam bentuk investasi yang menguntungkan bagi dana haji dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dan keamanan investasi.

  • Langkah Pemerintah Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Berkelanjutan

    Langkah Pemerintah Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Berkelanjutan

    Jakarta

    Pemerintah Indonesia berencana meluncurkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Program ini dalam rangka memperkuat perekonomian pedesaan melalui pemberdayaan masyarakat desa.

    Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menilai kehadiran koperasi ini tidak hanya untuk memperkuat ekonomi desa, di sisi lain juga dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen.

    “Supaya bisa lebih murah harga-harga di masyarakat,” ujarnya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (11/3/2025).

    Budi Arie menyebut nantinya akan ada 64 ribu kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi koperasi, sehingga sistem pertanian dan distribusi pangan di desa dapat terintegrasi dengan lebih baik.

    Sementara itu terkait implementasinya, Kopdes Merah Putih akan dikembangkan melalui tiga model, mulai dari membangun koperasi baru hingga pengembangan.

    “Jadi ada tiga model. Pertama, membangun koperasi baru. Kedua, merevitalisasi koperasi yang sudah ada. Ketiga, membangun dan mengembangkan,” jelasnya.

    “Ini kita sedang petakan kira-kira yang mana yang sudah siap untuk piloting gitu ya. Tadi Pak Menteri diharapkan kurang lebih 10 (desa) piloting ini harus sudah jalan,” ujar Koko usai menghadiri audiensi Apdesi dan Papdesi di Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (10/3).

    Dia mengatakan progres persiapan peluncuran Kopdes Merah Putih sudah mencapai 80%. Saat ini pemerintah tengah mematangkan regulasi untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat dan adaptif bagi koperasi modern, dan menyusun petunjuk teknis masing-masing gerai sedang disusun.

    Di acara ini, Budi Arie akan berbicara mengenai realita terkini mengenai posisi koperasi dalam kerangka ekonomi nasional, serta latar belakang lahirnya inisiasi Kopdes Merah Putih.

    Talkshow #DemiIndonesia Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit juga menghadirkan deretan narasumber dan tokoh lainnya, termasuk Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Guru Besar IPB Bayu Krisnamukti, yang akan membahas bagaimana koperasi bisa lebih menarik bagi generasi muda.

    Acara akan diisi dengan berbagai rangkaian menarik, mulai dari sesi talkshow, buka puasa bersama, hingga penampilan Uut Salsabil yang siap menghibur peserta.

    Untuk mengetahui lebih jauh tentang fungsi dan manfaat koperasi, jangan lewatkan #DemiIndonesia Ayo Berkoperasi Koperasi Bangkit. Kegiatan ini akan berlangsung pada Rabu 12 Maret 2025 mulai pukul 15.00 WIB, bertempat di Auditorium Menara Bank Mega.

    Anda pun bisa menyaksikannya secara online melalui laman detik.com. #DemiIndonesia #AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit dipersembahkan oleh detikcom bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir serta didukung PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT PLN (Persero).

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu