Perusahaan: Dana

  • Dedi Mulyadi Siapkan Pergub Baru, Ini Cara Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Dedi Mulyadi Siapkan Pergub Baru, Ini Cara Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi keluhan masyarakat yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau membayar pajak kendaraan tapi terbentur syarat KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Dedi mengaku akan menyiapkan aturan baru yang memudahkan warganya dalam mengurus STNK ini.

    Dalam akun Instagramnya, Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya menerima keluhan bahwa dalam membayar pajak kendaraan banyak yang dipersulit dengan syarat-syaratnya.

    “Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak sekarang senang kita bayar pajak.’ Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.

    Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

    “Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujarnya.

    “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.

    Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Sebenarnya, mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama sekarang sudah bisa. Caranya dengan melakukan balik nama kendaraan jadi atas nama kita sebagai pemilik kendaraan bekas. Apalagi, sekarang bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas Rp 0.

    Pembeli kendaraan bekas kini tak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama. Sebab, saat ini kamu bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan biaya yang bisa lebih murah.

    Untuk mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama, kamu tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

    Sesuai Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini hanya dikenakan untuk kendaraan baru. Sedangkan penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1).

    Namun, untuk mengurus balik nama ini, tetap dibutuhkan beberapa biaya. Komponen biaya yang harus dikeluarkan antara lain untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Administrasi STNK, Administrasi TNKB serta BPKB.

    Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan

    Prosedur kepengurusan balik nama kendaraan dilakukan dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut prosedur yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Untuk mengurus balik nama STNK kendaraan, detikers harus menyiapkan syarat-syarat, kemudian baru memproses balik nama STNK. Dalam syarat ini tidak dibutuhkan KTP pemilik lama.

    Syarat Balik Nama STNKSTNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lamaBPKB asli dan fotokopiKTP pemilik baru asli dan fotokopiKuitansi pembelian kendaraan dengan meterai Rp 10.000.Langkah-langkahDatang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syarat di atas.Lakukan cek fisik kendaraan. Kamu akan menerima hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.Serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.Datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu nama kamu dipanggil.Datang ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.Datang ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.Kamu akan menerima dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.Setelah semua berkas kamu dikembalikan, petugas akan mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.Proses pencabutan berkas selesai.Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.Bayarlah biaya penerbitan STNK baru. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah mendapatkan STNK baru, detikers harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKBSTNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)BPKB asli (asli dan fotokopi)Hasil pengesahan cek fisikKuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi).Langkah-langkahDatanglah ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket.Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran.Bayar biaya tersebut melalui ATM.Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    (rgr/din)

  • Eks Dirut Indofarma (INAF) Didakwa Rugikan Negara Rp377,5 Miliar

    Eks Dirut Indofarma (INAF) Didakwa Rugikan Negara Rp377,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Indofarma Tbk. (INAF) periode 2019-2023 Arief Pramuhanto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp377,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan pada tahun 2020-2023.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Lenny Sebayang menyampaikan kerugian negara disebabkan lantaran Arief bersama-sama dengan pihak lain telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

    “Keuangan negara terjadi pada Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan pada Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (17/3/2025) dilansir dari Antara. 

    Dengan demikian, perbuatan Arief diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dalam sidang yang bersamaan, terdapat pula Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023 Cecep Setiana Yusuf, yang dibacakan dakwaannya bersama dengan Arief.

    Kerugian Negara di Kasus Korupsi Indofarma 

    JPU memerinci, beberapa pihak yang telah diperkaya karena perbuatan korupsi tersebut, yakni produsen alat kesehatan Hong Kong, SWS (HK) Ltd. sebesar Rp12,39 miliar atas pengeluaran dana Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi.

    Kemudian, memperkaya Arief bersama dengan Gigik, Cecep, dan Bayu atas kelebihan pembayaran pada transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp4,5 miliar serta memperkaya keempatnya sebesar Rp18 miliar atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian APD hazmat kepada PT Mitra Medika Utama (MMU).

    Korupsi juga dilakukan untuk memperkaya keempat terdakwa Rp24,35 miliar atas kesalahan transfer kepada PT Indogenesis Medika sebesar Rp13 miliar, PT Harmoni Nasional Teknologi Indonesia (PT HNTI) sebesar Rp3 miliar, dan PT MMU sebesar Rp8,35 miliar serta memperkaya keempatnya yang berasal dari transaksi pengeluaran dana unit bisnis Fast Moving Consumer Good (FMCG) dan PT IGM sebesar Rp135,29 miliar.

    Selanjutnya, memperkaya Koperasi Nusantara atas pencairan simpanan berjangka senilai Rp35 miliar yang bersumber dari pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk simpanan berjangka serta PT Promedik sebesar Rp12,03 miliar atas pencairan Deposito PT IGM sebagai jaminan kredit PT Promedik di Bank OK!, yang digunakan untuk pembayaran utang PT Promedik kepada PT IGM dan operasional PT Promedik.

    Memperkaya pula PT Promedik sebesar Rp1,53 miliar atas pembayaran bunga pinjaman PT Promedik di Bank OK! serta SWS (Hk) Ltd sebesar Rp6,42 miliar atas sisa persediaan bahan baku Masker INAmask yang tidak diproduksi serta PT Promedik sebesar Rp56,68 miliar atas piutang macet PT IGM dari penjualan produk rapid test Panbio kepada PT Promedik.

    Lalu, memperkaya PT Promedik sebesar Rp68,25 miliar atas piutang PT IGM dari penjualan rapid test Panbio kepada PT Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas dengan menggunakan dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI.

    “Serta memperkaya keempat terdakwa Rp1,65 miliar yang berasal dari biaya pemasaran atas produk TeleCTG yang tidak diterima oleh PT IGM dan sebesar Rp1,39 miliar atas imbal jasa simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM,” imbuh JPU. 

  • Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS yang Cair Senin 17 Maret 2025

    Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS yang Cair Senin 17 Maret 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan pada Senin 17 Maret 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan, pemerintah telahm menyalurkan Rp20,86 triliun kepada 1 juta lebih ASN.

    “Sampai dengan sore ini, THR telah disalurkan kepada 1.541.373 pegawai/personil Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat dengan total alokasi Rp9,36 triliun,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagramnya, @smindrawati, Senin (17/3/2025).

    Sri Mulyani memerinci untuk ASN Pusat, pencairan terdiri dari THR PNS senilai Rp5,11 triliun untuk 568.148 pegawai, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp251,48 miliar untuk 65.836 pegawai.

    Selain itu, pemerintah juga telah mengalirkan dana THR senilai Rp1,64 triliun untuk 416.039 personil/pegawai Kepolisian RI (Polri).

    Bendahara Negara juga telah memberikan THR bagi Prajurit TNI senilai Rp2,02 triliun untuk 389.805 personil/pegawai serta untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) senilai Rp333,13 miliar untuk 101.545 pegawai.

    Hingga sore hari ini, jumlah satuan kerja (satker) yang telah dibayarkan sebanyak 7.476 (84%) dari 8.852 satker. Kementerian/Lembaga (K/L) yang sudah mengajukan THR sebanyak 83 K/L (87%) dari 95 K/L.

    Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

    Gaji ke-13 dan THR PNS diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mana anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    Besaran THR PNS disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing golongan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan selama 0-32 tahun:

    1. Golongan I

    – Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

    – Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

    – Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

    – Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

    2. Golongan II

    – Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

    – Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

    – Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

    – Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

    3. Golongan III

    – Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

    – Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

    – Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

    – Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

    4. Golongan IV

    – Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

    – Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

    – Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

    – Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

    – Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar Dukung BPKH Kelola Dana Abadi Umat yang Transparan dan Akuntabel – Halaman all

    Menteri Agama Nasaruddin Umar Dukung BPKH Kelola Dana Abadi Umat yang Transparan dan Akuntabel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mendukung langkah BPKH dalam penguatan umat melalui program-program yang terukur dan pengelolaan keuangan haji dan Dana Abadi Umat yang transparan dan akuntabel. 

    Nasaruddin berharap BPKH terus berkolaborasi dengan lembaga lain untuk meningkatkan potensi umat.

    “Kita bersyukur pemerintah RI membentuk suatu badan khusus yang berkonsentrasi untuk menghimpun, mendayagunakan, menyalurkan dan serta mengelola mengembangkan, mendayagunakan dana haji yang cukup besar ini seterusnya akan digunakan untuk penguatan umat, di samping untuk memberikan kontribusi terhadap jemaah haji yang menurut ketentuan yang telah disepakati bersama,” kata Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

    Hal tersebut diungkapkan Nasaruddin pada peluncuran kegiatan Ramadan 1446 Hijriah bertajuk “Berkah Ramadan BPKH 1446 H/2025 M : Menebar Manfaat, Menguatkan Umat” di Masjid Istiqlal, Jakarta. 

    Nasarudin mengatakan BPKH telah mampu melakukan penguatan umat melalui program-program yang terukur. 

    Menurutnya, BPKH telah mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabilitas. 

    “Sudah tidak bisa diingkari bahwa banyak sekali bantuan-bantuan yang telah disalurkan BPKH untuk penguatan umat kita. Kalau kita bandingkan sebelum terbentuknya BPKH belum semuanya terukur potensi keuangan haji pada waktu itu belum punya program yang lebih profesional,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah Nazaroedin mengungkapkan setiap dana yang dikelola BPKH harus memberikan dampak sosial yang luas, baik dalam bentuk bantuan langsung maupun dukungan terhadap kegiatan kemaslahatan umat. 

    “Seluruh program yang kami jalankan ini adalah wujud transparansi dan amanah dalam pengelolaan dana. Agar manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak oleh masyarakat,” ujar Firmansyah. 

    Sementara pada kesempatan terpisah Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan program Ramadan ini mencakup 13 kegiatan. 

    Kegiatan ini mulai dari distribusi mushaf Al-Quran (termasuk mushaf khusus untuk penyandang disabilitas), buka puasa bersama, pembagian sembako, hingga Pelatihan masjid dan revitalisasi masjid. 

    “Selain mengelola dana haji, BPKH juga mendistribusikan hasil investasi dan pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) untuk kemaslahatan umat,” ujar Fadlul.

    Berikut adalah 13 program yang dijalankan BPKH dalam Program Berkah Ramadan 1446 H:

    20.000 Program Berbagi Mushaf Al-Quran Reguler
    1.000 Program Berbagi Mushaf Imam
    1.000 Program Berbagi Mushaf Isyarat
    1.000 Program Berbagi Mushaf Haji dan Umrah
    100 Program Berbagi Mushaf Braille
    1.000 Program Berbagi Iqro Braille
    8.600 Program Bingkisan Lebaran
    101 dai Program Dakwah Kemaslahatan ke seluruh Indonesia menjangkau ke 3T
    Program Balik Kerja Bareng BPKH 2025
    Program Buka Puasa Bersama dan bingkisan Ramadan
    Program Pembersihan Masjid & Pelatihan Servis AC Masjid
    Program Semarak Ramadan
    Program Revitalisasi 12 Masjid di terminal dan Pelabuhan 

    Program ini menjadi bagian syiar Islam dan salah satu cara untuk memakmurkan bulan suci Ramadan 1446 H. 

    BPKH menggandeng 14 mitra kemaslahatan di seluruh Indonesia dalam penyaluran program ini, antara lain Baznas, Rumah Zakat DT Peduli, Dompet Dhuafa, LAZISNU, LAZISMU, PPA Daarul Quran, Solo Peduli, LAZ Ummul Quro, Baitulmaal Muamalat (BMM), BSI Maslahat, Dewan Masjid Indonesia (DMI), LAZ Persis, Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

  • Syarat Lengkap Driver Gojek-Grab Terima THR Ojol 20%

    Syarat Lengkap Driver Gojek-Grab Terima THR Ojol 20%

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online yang berkinerja baik akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dengan besaran sampai 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR tersebut pada pekan lalu. Ketentuan BHR ini sesuai dengan arahan RI Prabowo Subianto.

    Sebagai catatan, besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tak seragam satu sama lain. Selain itu, tak semua mitra mendapatkan hak BHR.

    Masing-masing perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab mematok syarat tertentu untuk menentukan siapa saja mitra yang berhak mendapat BHR hingga 20%.

    Syarat BHR Ojol Grab

    Pihak Grab menjelaskan akan memberikan BHR pada mitra melalui program bonus kinerja khusus. Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab mengatakan program itu jadi bentuk apresiasi perusahaan akan dedikasi dan kontribusi mitra menyambut lebaran mendatang.

    “Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker),” ujar Anthony dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, beberapa saat lalu.

    Lebih lanjut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan BHR berbeda dengan THR untuk pekerja formal. Pasalnya, BHR bagi mitra driver bukan merupakan kebijakan tahunan.

    “Melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial hari Idulfitri,” ujar Tirza dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.

    Mitra yang memenuhi syarat adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik, dengan kriteria utama sebagai berikut:

    Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
    Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
    Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
    Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

    Syarat BHR Ojol Gojek

    Sementara itu, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya yang akan menyalurkan BHR berbentuk uang tunai. Pemberiannya juga dilakukan dengan kriteria tertentu dan akan diberikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

    “Dari tahun ke tahun, di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver. Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna,” kata Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo.

    Ia menjelaskan program tersebut merupakan itikad dari Gojek sebagai solusi mendukung Mitra Driver dan mengacu pada pengumuman Prabowo sebelumnya. Pihak Gojek juga memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangka memastikan transparansi untuk pengalokasian dana bagi mitra.

    “Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek ingin memastikan para mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka,” ia memungkasi.

    Poin Penting SE Menaker soal BHR Ojol

    SE Menaker terkait THR dan BHR diterbitkan pada Selasa (11/3) lalu. Berikut poin-poin penting terkait BHR ojol pada SE tersebut:

    A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Adapun mekanisme penyaluran BHR itu diserahkan kepada penyedia transportasi online masing-masing.

    (fab/fab)

  • BAZNAS RI komitmen kelola ZIS untuk pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan

    BAZNAS RI komitmen kelola ZIS untuk pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    BAZNAS RI komitmen kelola ZIS untuk pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Maret 2025 – 13:57 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk mendukung pembangunan nasional serta pengentasan kemiskinan di Indonesia.

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua BAZNAS RI, Mokhamad Mahdum, MIDEc, Ak, CA, CPA, CWM, CGRCOP, GRCE, CHRP, dalam acara Talkshow Economic Challenges Special Ramadan: Pembangunan Sosial Berbasis Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) yang diselenggarakan di Grand Studio Metro TV, Kebon Jeruk, Jakarta, Selasa (11/03/2025).

    Dalam diskusi tersebut, Mokhamad Mahdum menekankan, ZISWAF bukan sekadar instrumen distribusi kekayaan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.

    “Optimalisasi pengelolaan ZISWAF dengan pendekatan inovatif dan profesional akan meningkatkan efektivitas dalam memberdayakan mustahik menjadi muzakki, serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan berbasis prinsip syariah,” ujar Mo Mahdum.

    Mo Mahdum menjelaskan, BAZNAS menerapkan standar evaluasi pengelolaan zakat, salah satunya adalah Indeks Zakat Nasional (IZN) yakni alat ukur kinerja pengelolaan zakat, guna memastikan perbaikan berkelanjutan.

    “Indeks Literasi Zakat di Indonesia saat ini berada di angka 74,83 atau kategori menengah. Oleh karena itu, kami terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya zakat,” jelas Mahdum.

    Mo Mahdum menambahkan, BAZNAS juga mengoptimalkan pembayaran zakat secara digital dengan bekerja sama dengan 24 perbankan, 24 aplikasi platform komersial, 7 platform non-komersial, serta berbagai media sosial dan e-commerce. Selain itu, BAZNAS telah mengembangkan Zakat Virtual Assistant dan Voice Command Zakat Assistant berbasis Artificial Intelligence (AI).

    “Digitalisasi pengelolaan zakat telah meningkatkan efisiensi dan transparansi. Pengumpulan zakat secara digital mengalami kenaikan rata-rata 202,5 persen dalam 10 tahun terakhir,” ungkap Mahdum.

    Mo Mahdum menyampaikan, dana ZIS tidak hanya digunakan untuk bantuan konsumtif, tetapi juga dialokasikan ke berbagai program pemberdayaan ekonomi, seperti UMKM, ekonomi kreatif, dan pertanian.

    “Selama tahun 2024, BAZNAS menyalurkan Rp68,3 miliar kepada 26.778 mustahik UMKM. Program ini bertujuan untuk mengubah mustahik menjadi muzakki dalam jangka panjang,” tutur Mahdum.

    “Sinergi dengan pemerintah dan sektor swasta sangat penting untuk memastikan program berbasis ZIS lebih tepat sasaran, terintegrasi dengan kebijakan daerah, serta berkelanjutan,” kata Mahdum.

    Mo Mahdum merincikan, seluruh program BAZNAS berkontribusi terhadap pencapaian SDGs, dengan alokasi dana 30 persen untuk sosial kemanusiaan, 23,5 persen untuk pendidikan, 20 persen untuk ekonomi, 17,4 persen untuk kesehatan, 5,1 persen untuk advokasi dan dakwah, 3,5 persen untuk pemberdayaan kesehatan.

    Sebagai langkah peningkatan kepercayaan publik, BAZNAS menerapkan audit independen setiap tahun, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, serta mengembangkan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) untuk memonitor penerimaan dan distribusi dana secara real-time.

    Pada 2025, BAZNAS memiliki 10 program prioritas, termasuk Beasiswa dan Pendidikan, BAZNAS Microfinance, Zmart, ZChicken, Santripreneur, Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB), Rumah Sehat BAZNAS, serta pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting.

    Dalam kesempatan itu, Mo Mahdum juga mengimbau kepada masyarakat untuk mensucikan hartanya dengan menunaikan zakat, tidak hanya zakat fitrahnya, tetapi juga zakat mal, zakat profesi, zakat perusahaan, zakat pertanian, dan lain sebagainya.

    “Tentunya kami mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui lembaga-lembaga resmi yang mendapatkan izin dari pemerintah melalui Kemenag, dalam hal ini adalah BAZNAS,” tutupnya.

    Acara yang dipersembahkan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan disiarkan langsung di kanal YouTube Metro TV ini juga menghadirkan Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, Wakil Ketua Umum VI IAEI, Dr. Irfan Syauqi Beik, serta Ketua Badan Pengurus Yayasan Baitul Maal BRILiaN, M. Dadang Permana KF.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya

    Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya

    loading…

    Dirdik Jampidsus Abdul Qohar kini memimpin para penyidik pidsus Kejagung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Jaksa Abdul Qohar kini memimpin para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi. Saat ini posisinya sebagai direktur penyidikan pada Jampidsus atau dirdik Jampidsus.

    Selama menjadi dirdik Jampidsus, telah banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap. Mulai kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong hingga suap tiga hakim PN Surabaya .

    Dalam kasus Tom Lembong, Abdul Qohar mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus menerima duit hasil korupsi. Karena kebijakan yang dikeluarkan eks mendag saat itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara terkait impor gula.

    “Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

    Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu dijelaskan bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

    “Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.

    Selain itu, Abdul Qohar bersama jajaran penyidik Jampidsus berhasil menangkap sejumlah hakim PN Surabaya, dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricard terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat terpidana Ronald Tannur.

    Abdul Qohar mengatakan, ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim PN Surabaya yang kini ketiga hakim tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” katanya pada Senin, 4 Desember 2024.

    Lisa menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit suap untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses persidangan perkara itu di PN Surabaya.

    Tak berhenti sampai di situ, pengembangan penyidikan juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

    Abdul Qohar dilantik menjadi dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Sebelumnya dia menjabat direktur penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Abdul Qohar pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Barat.

    (poe)

  • Siap Pensiun? Ini Batas Usia dan Cara Mengelola Keuangannya

    Siap Pensiun? Ini Batas Usia dan Cara Mengelola Keuangannya

    Jakarta: Masa pensiun adalah fase hidup yang pasti akan datang bagi setiap pekerja. 
     
    Setelah bertahun-tahun bekerja, ada saatnya kita harus mengakhiri perjalanan di dunia kerja dan menikmati hasil jerih payah selama ini. 
     
    Tapi, sudahkah kamu mempersiapkan masa pensiun dengan baik? Jangan sampai momen yang seharusnya menyenangkan justru menjadi beban karena keuangan yang tidak siap.

    Sebelum membahas cara mempersiapkan dana pensiun, yuk pahami dulu batas usia pensiun di Indonesia, seperti dirangkum dari laman Sahabat Pegadaian.

    Batas usia pensiun di Indonesia
    Di Indonesia, batas usia pensiun diatur oleh pemerintah melalui berbagai regulasi. Ketentuan ini juga bergantung pada status pekerjaan, sektor industri, serta kebijakan perusahaan atau instansi tempat seseorang bekerja.
     
    Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun mengalami peningkatan bertahap setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Saat ini, batas usia pensiun di Indonesia adalah sebagai berikut:
     
    2015: 56 tahun
    2019: 57 tahun
    2022: 58 tahun
    2025: 59 tahun
     
    Kenaikan ini dilakukan agar pekerja dan pemberi kerja memiliki masa transisi yang cukup sebelum akhirnya mencapai batas usia pensiun 65 tahun.
     

    Batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan
    Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), batas usia pensiun ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Berikut rinciannya:
     
    Pejabat Pimpinan Tinggi (Madya, Pratama, dan Utama): 60 tahun
    Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun
    Pejabat Fungsional: Mengikuti ketentuan perundang-undangan
    Pejabat Pelaksana: 58 tahun
     
    Selain itu, beberapa sektor pekerjaan seperti pekerja swasta dan pegawai BUMN juga memiliki aturan tersendiri mengenai batas usia pensiun.
     

    Tips mengelola keuangan untuk masa pensiun
    Meskipun usia pensiun sudah ditentukan, bukan berarti kamu bisa santai tanpa persiapan. Agar masa pensiun tetap nyaman dan bebas dari masalah keuangan, berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan sejak dini:

    1. Tentukan waktu pensiun

    Menentukan kapan kamu ingin pensiun akan membantu dalam perencanaan keuangan. Jika ingin pensiun lebih awal dari batas usia resmi, maka dana pensiun harus disiapkan lebih cepat dan lebih besar.

    2. Konsisten menabung untuk pensiun

    Mulailah menabung secara rutin untuk masa pensiun. Sebagai patokan, sisihkan sekitar 10-20 persen dari penghasilan bulanan ke dalam tabungan pensiun.

    3. Buat anggaran pengeluaran masa depan

    Hitung berapa kebutuhan bulanan setelah pensiun dengan mempertimbangkan inflasi. Jangan lupa masukkan faktor seperti biaya kesehatan dan gaya hidup yang diinginkan saat pensiun.

    4. Mulai berinvestasi sejak dini

    Investasi adalah salah satu cara terbaik untuk mempersiapkan pensiun. Beberapa instrumen investasi yang bisa dipilih antara lain:
     
    – Emas: Stabil dan cenderung naik nilainya
    – Reksa Dana Pasar Uang: Cocok untuk investasi jangka panjang dengan risiko rendah
    – Saham Dividen: Memberikan keuntungan dari pembagian laba perusahaan
    – Properti: Bisa menjadi sumber passive income

    5. Manfaatkan program jaminan pensiun

    Pastikan kamu sudah terdaftar dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau dana pensiun dari perusahaan tempat bekerja. Ini bisa menjadi sumber pendapatan tambahan saat pensiun.

    6. Hindari utang yang tidak perlu

    Jelang pensiun, sebaiknya lunasi utang konsumtif seperti cicilan kartu kredit atau kredit tanpa agunan. Dengan begitu, kamu bisa lebih tenang menikmati masa pensiun tanpa beban finansial.
     
    Masa pensiun bisa menjadi fase hidup yang menyenangkan jika dipersiapkan dengan baik. Mengetahui batas usia pensiun di Indonesia dan menerapkan strategi keuangan yang tepat akan membantu kamu menjalani masa tua dengan nyaman dan tanpa stres. Yuk, mulai rencanakan pensiun dari sekarang agar masa depan tetap cerah!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pemerintah Salurkan THR untuk ASN dan Pensiunan Rp 20,86 Triliun

    Pemerintah Salurkan THR untuk ASN dan Pensiunan Rp 20,86 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat dan pensiunan dengan total nilai mencapai Rp 20,86 triliun hingga 17 Maret 2025. Jumlah ini terdiri dari THR ASN pemerintah pusat sebesar Rp 9,36 triliun serta THR untuk pensiunan senilai Rp 11,56 triliun.

    “Hari ini, THR untuk ASN mulai didistribusikan. Hingga pukul 16.00 WIB, THR telah disalurkan kepada 1.541.373 pegawai/personel Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat dengan total alokasi Rp 9,36 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram resminya @smindrawati pada Senin (17/3/2025).

    Perincian Penyaluran THR ASN:
    – PNS: Rp 5,11 triliun untuk 568.148 pegawai
    – PPPK: Rp 251,48 miliar untuk 65.836 pegawai
    – Anggota Polri: Rp 1,64 triliun untuk 416.039 personel
    – Prajurit TNI: Rp 2,02 triliun untuk 389.805 personel
    – Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN): Rp 333,13 miliar untuk 101.545 pegawai
     

    Dari total 8.852 satuan kerja (satker), sebanyak 7.476 satker (84%) telah mencairkan THR. Selain itu, 83 dari 95 kementerian/lembaga (87%) juga telah mengajukan pencairan THR.

    Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah dilakukan ke bank penyalur pada 17 Maret 2025. Dari target Rp 11,78 triliun untuk 3.643.828 pensiunan, sebesar Rp 11,5 triliun telah disalurkan ke rekening 3.558.716 pensiunan atau sekitar 97,66% dari target.

    – PT Taspen: Rp 10,16 triliun untuk 3.090.496 pensiunan (98,22%)
    – PT Asabri: Rp 1,33 triliun untuk 468.220 pensiunan (94,17%)

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR ASN dan pekerja swasta. Pencairan bagi ASN dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

    “Percepatan pencairan THR ASN bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” jelas Airlangga.

    Dengan penyaluran THR ASN yang dilakukan lebih awal, diharapkan konsumsi masyarakat meningkat, sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional menjelang perayaan Idulfitri 2025.

  • InJourney Targetkan Jadi Operator Bandara Terbesar Ketiga di Dunia

    InJourney Targetkan Jadi Operator Bandara Terbesar Ketiga di Dunia

    Jakarta, CNBC Indonesia – InJourney, Holding BUMN Pariwisata, menargetkan menjadi operator bandara terbesar ketiga di dunia setelah berhasil melakukan merger dua perusahaan pengelola bandara di Indonesia tahun lalu.

    Seperti diketahui, InJourney telah menjadi operator bandara terbesar kelima di dunia dengan mengelola 37 bandara di Indonesia dan menangani 162 juta penumpang domestik serta internasional setiap tahunnya.

    Direktur Utama InJourney, Maya Watono, mengungkapkan bahwa merger ini bertujuan untuk menyatukan standar operasional, layanan, serta kebijakan di seluruh bandara yang dikelola oleh perusahaan. InJourney Airports merupakan peleburan PT Angkasa Pura I atau AP I dan PT Angkasa Pura II atau AP II.

    “Dengan merger ini, kami bisa memastikan bahwa seluruh bandara memiliki kualitas layanan yang setara dan lebih efisien dalam operasionalnya,” ungkapnya di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Selain meningkatkan layanan bandara, Maya mengatakan, InJourney juga tengah fokus pada pengembangan konektivitas internasional guna memperluas akses bagi wisatawan mancanegara.

    Menurutnya, langkah ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan Kementerian Perhubungan dan maskapai penerbangan untuk memperbaiki infrastruktur serta memperluas rute penerbangan.

    Transformasi besar juga dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sebagai gerbang utama Indonesia. InJourney mengubah konsep zonasi terminal dengan menjadikan Terminal 3 sebagai pusat layanan penuh (full service carrier) untuk penerbangan domestik dan internasional, Terminal 2 sebagai pusat penerbangan berbiaya rendah (low-cost carrier) serta terminal khusus bagi jemaah haji dan umrah, sementara Terminal 1 akan difokuskan untuk penerbangan domestik berbiaya rendah.

    Maya mengatakan, pihaknya tidak akan membangun Terminal 4 seperti rencana sebelumnya, yang awalnya memakan anggaran Rp14 triliun. Sebagai gantinya, kata ia, dana sebesar Rp1-2 triliun akan dialokasikan untuk optimalisasi dan renovasi Terminal 1, 2, dan 3 guna meningkatkan kapasitas dan efisiensi layanan.

    “Dengan strategi ini, InJourney optimistis mampu meningkatkan daya saing bandara-bandara Indonesia di kancah global serta berkontribusi dalam pengembangan ekosistem pariwisata nasional,” ujarnya.

    (wia)