Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Jatim, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (
Kejati Jatim
) mengungkap pemotongan nilai bantuan dana hibah yang tidak wajar untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jatim pada 2017.
Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan pada 2017 menganggarkan Rp 65 miliar untuk bantuan hibah barang kepada 25 SMK di 11 daerah di Jatim.
Masing-masing SMK mendapatkan bantuan barang senilai Rp 2,6 miliar.
“Tapi temuan kami di lapangan, bantuan barang hibah penunjang pendidikan yang sampai di SMK nilainya hanya Rp 2 juta. Ada selisih yang cukup signifikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Hitungan kasar yang dilakukan pihaknya menunjukkan ada sekitar Rp 50 miliar kerugian negara dalam kasus ini.
“Tapi kami bukan yang berhak menghitung kerugian negara. Kita menunggu hasil penghitungan BPKP Jatim,” terangnya.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Belanja Hibah/Barang/Jasa kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (Sekolah Menengah Kejuruan/
SMK Swasta
) Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Sepanjang proses penyidikan, ada lebih dari 30 saksi yang sudah diperiksa, di antaranya 25 kepala sekolah SMK, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dalam periode perkara, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, pihak swasta pemenang tender pengadaan, yakni dari PT DDR dan PT DSM, hingga pejabat terkait lainnya.
“Pada 12 Maret 2025 lalu, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait untuk mencari tambahan barang bukti,” terang Mia.
Pengadaan barang di 25 SMK tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan.
Paket pertama untuk 12
SMK swasta
dengan total nilai proyek lebih dari Rp 30,5 miliar, dan paket kedua senilai lebih dari Rp 33 miliar untuk 13 SMK swasta.
Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT DDR dan PT DSM.
“Hasil temuan, barang yang dikirim tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah serta ditemukan adanya harga yang terlalu mahal untuk barang yang dihibahkan,” jelasnya.
Penyidik, menurut Mia Amiati, juga menemukan unsur perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus ini karena masih terus melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang ada.
“Semoga dalam waktu dekat segera ditetapkan tersangka,” terangnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: Dana
-
/data/photo/2023/12/13/6578b14444094.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Jatim, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar Surabaya 20 Maret 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5141723/original/006618600_1740380370-WhatsApp_Image_2025-02-24_at_12.10.31_6a4a9049.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamen Dony Oskaria Sebut Semua BUMN Bakal Masuk Danantara Akhir Maret – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan masuk Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada akhir Maret 2025.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu (20/3/2025).
“Insyaallah mudah-mudahan, tentu sebelum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sudah kami lakukan inbreng. Semua BUMN inbreng sekaligus,” ujar Dony ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu pekan ini.
Ia menyampaikan hal itu setelah melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI ihwal tahap lanjutan dari pembentukan Danantara. Lingkup tugas dari Komisi VI DPR RI adalah bidang perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN. Rapat itu dilakukan tertutup selama hampir 3 jam.
BUMN yang asetnya akan dikelola oleh Danantara pun merupakan BUMN berstatus PT, bukan Perusahaan Umum (Perum). Pemerintah masih melakukan kajian terkait nasib BUMN yang berstatus perum.
Kemudian tahapan berikutnya dari pembentukan Danantara adalah melakukan inbreng perusahaan-perusahaan BUMN ke dalam sovereign wealth fund tersebut. Inbreng BUMN adalah penyertaan atau penyetoran aset BUMN ke dalam suatu perusahaan, dalam hal ini Danantara, sebagai bagian dari modal.
Danantara, Badan Pengelola Investasi (BPI) yang baru diluncurkan, akan mengelola aset BUMN melalui dua holding, yaitu holding investasi dan holding operasional, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan daya saing global. Kedua holding tersebut nantinya akan berbentuk PT.
“Iya (akan berbentuk PT). Baik investasi maupun operasional,” ujar Dony.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro membenarkan semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Maret 2025.
Danantara akan mengelola aset hingga lebih dari USD 900 miliar, dengan proyeksi dana awal mencapai USD 20 miliar. Danantara akan memegang dua holding, yakni operasional yang dipimpin oleh Dony Oskaria yang juga Wakil Menteri BUMN atau Wamen BUMN, serta bidang investasi yang dipimpin oleh Pandu Sjahrir.
Adapun Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, untuk langkah awal pemerintah baru memasukkan tujuh perusahaan pelat merah ke Danantara, yakni Bank Mandiri, BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID.
-

DKI kemarin, penyesuaian layanan Tj Lebaran & penyediaan posko mudik
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar DKI Jakarta di kanal Metro ANTARA pada Rabu (19/3) masih layak untuk Anda simak hari ini antara lain Transjakarta sesuaikan layanan selama Lebaran hingga Dinkes DKI sediakan 12 posko kesehatan saat arus mudik Lebaran 2025.
Berikut rangkumannya:
Dinsos DKI pastikan tak lagi gunakan DTKS untuk bansos tahun 2026
Dinas Sosial DKI Jakarta memastikan tak menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga perlindungan sosial tahun 2026 lebih efektif dan akurat.
“Arahan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus memakai DTSEN untuk pemberian bantuan dan pemberdayaan sosial. Saat ini kami dari Dinsos sedang mempersiapkannya. Tahun 2026 kami pasti sudah memakai DTSEN,” ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Dinkes DKI upayakan pembangunan puskesmas pembantu di 15 kelurahan
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan mengupayakan membangun puskesmas pembantu di 15 kelurahan lantaran adanya kendala lahan dalam pembangunan itu.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Rabu, mengatakan, dari 267 kelurahan di DKI Jakarta, yang belum memiliki puskesmas pembantu sebanyak 15 kelurahan dan pada tahun ini sudah ada dua kelurahan dalam tahap pembangunan dan satu kelurahan telah selesai pembangunannya.
Baca selengkapnya di sini.
Dinkes DKI sediakan 12 posko kesehatan saat arus mudik Lebaran 2025
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bakal menyediakan sebanyak 12 posko kesehatan pada saat arus mudik Lebaran 2025 untuk mengecek kesehatan bagi pemudik, pengemudi, maupun petugas.
“Posko ada di tujuh terminal, tiga stasiun dan dua dermaga,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Transjakarta sesuaikan layanan selama Lebaran
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza mengatakan pada hari pertama Idul Fitri, seluruh layanan bus Transjakarta baru akan beroperasi pukul 09.00 WIB.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar seluruh pegawai Transjakarta bisa fokus beribadah terlebih dulu.
Baca selengkapnya di sini.
Pemprov DKI cairkan THR tenaga kontrak maksimal 21 Maret 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) paling lambat 21 Maret 2025.
“Surat perintah membayar akan diterbitkan paling lambat 20 Maret 2025, sementara pencairan dana ke rekening PJLP dijadwalkan maksimal 21 Maret 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025 -

Sampai Wafat, Lahan Mat Solar Belum Dibayar! Ini Kata Menteri Nusron
Jakarta, Beritasatu.com – Lahan milik almarhum Mat Solar yang terdampak proyek tol Cinere-Serpong hingga kini belum mendapatkan ganti rugi. Isu ini menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa dana ganti rugi bisa dicairkan jika sengketa lahan sudah selesai.
“Kalau sengketa masih berjalan, tentu pembayaran belum bisa dilakukan. Biasanya, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah), baru bisa dicairkan kepada ahli waris,” kata Nusron saat ditemui Beritasatu.com di Jakarta, Rabu (19/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa proyek tol tidak bisa menunggu penyelesaian konflik lahan dalam jangka waktu lama. Jika ada lahan yang masih dalam sengketa atau belum mencapai kesepakatan harga dengan pemiliknya, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan dengan menempatkan dana ganti rugi di pengadilan.
Prosesi pemakaman Nasrullah atau lebih dikenal dengan sapaan Mat Solar, di TPU Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat, pada Selasa (18/3/2025) – (Beritasatu.com/Ichsan Ali)
“Tidak mungkin proyek tol berhenti bertahun-tahun hanya karena sengketa lahan. Pemerintah menggunakan skema konsinyasi agar proyek tetap berjalan,” tegas Nusron.
Ia menambahkan, ada dua alasan utama mengapa konsinyasi diterapkan dalam pembebasan lahan, yaitu adanya sengketa atau ketidaksepakatan harga antara pemilik lahan dan pemerintah. Menurutnya, spekulan lahan sering kali memperkeruh situasi dengan mengajukan harga lebih tinggi dari nilai appraisal.
“Pemerintah mengacu pada harga appraisal, sementara pemilik lahan bisa saja meminta harga lebih tinggi. Jika tidak ada titik temu, dana ganti rugi disimpan di pengadilan sesuai aturan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah,” jelasnya.
Lahan Mat Solar yang hingga kini belum dibayarkan sempat menjadi sorotan sebelum kepergiannya pada Selasa (18/3/2025). Rieke Diah Pitaloka, rekan Mat Solar dalam sitkom Bajaj Bajuri sekaligus anggota Komisi VI DPR RI, turut memperjuangkan hak atas lahan tersebut dalam rapat dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Dalam rapat itu, Rieke menyinggung persoalan ganti rugi yang belum tuntas meski hampir enam tahun berlalu. Ia mendesak pemerintah dan Jasa Marga segera menuntaskan pembayaran kepada pihak yang berhak.
Dengan kondisi ini, lahan Mat Solar yang belum dibayarkan semakin menjadi perhatian, terutama bagi ahli waris yang kini harus berjuang mendapatkan hak mereka.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1266054/original/031656800_1466064638-ist.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengapa THR Dikenakan Pajak? – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Jelang Lebaran, THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi hal yang ditunggu-tunggu karyawan. Namun, tahukah Anda bahwa THR yang diterima juga dikenakan pajak?
THR bukanlah pajak itu sendiri, melainkan bagian dari penghasilan yang wajib dilaporkan dan dipotong pajaknya sesuai aturan perpajakan di Indonesia. Pemotongan pajak THR dilakukan oleh perusahaan sebelum THR dicairkan ke rekening karyawan.
Siapa yang dikenai pajak THR? Semua karyawan yang menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Di mana pajak THR dipotong? Pajak dipotong langsung oleh perusahaan dari total THR yang diterima karyawan.
Kapan pajak THR dipotong? Pajak dipotong saat pencairan THR, sebelum dana diterima karyawan.
Mengapa THR dikenakan pajak? Karena THR merupakan bagian dari penghasilan bruto karyawan dan termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh). THR tergolong jenis penghasilan yang bersifat tidak teratur karena diperoleh satu kali dalam satu tahun atau satu periode. Karena penghasilan tersebut diterima oleh pekerja, maka THR dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Bagaimana cara menghitung pajak THR? Perhitungannya berdasarkan penghasilan bruto tahunan karyawan, termasuk THR, dan tarif PPh progresif.
Peraturan perpajakan terkait THR terus diperbarui, sehingga penting untuk selalu mengecek informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Informasi yang salah dapat berakibat pada masalah perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami aturan mainnya sangat penting agar Anda sebagai karyawan dapat mempersiapkan diri dengan baik.
-

Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Rp 65 M dalam Dana Hibah Dispendik Jatim Tahun 2017
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang dikelola Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.
“Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025,” ujar Mia.
Dugaan Penyimpangan dalam Dana Hibah
Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk 25 kepala sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Selain itu, Kejati juga meminta keterangan dari beberapa pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK Dispendik Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim. Tak hanya itu, vendor penyedia barang dan jasa juga turut diperiksa.
Menurut Mia, pada tahun 2017 Dispendik Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk belanja hibah barang dan jasa bagi SMK Swasta. Penyaluran dana tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 yang diterbitkan pada 21 Juli 2017. Namun, dalam implementasinya, ditemukan dugaan penyimpangan.
Pembagian Proyek dan Dugaan Mark-Up
Dana hibah tersebut dibagi menjadi dua paket proyek, yaitu:
Paket I: Melibatkan 12 SMK Swasta dan dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar. Kontrak ini ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Djono Tehyar sebagai Direktur PT Desina Dewa Rizky.
Paket II: Melibatkan 13 SMK Swasta dan dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33 miliar. Kontrak ini ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Subagio (almarhum) sebagai Direktur PT Delta Sarana Medika.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa barang yang diterima beberapa sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan, tidak sesuai dengan SK Gubernur, serta terdapat indikasi mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidikan dan Penggeledahan
Kejati Jatim menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, serta Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bansos.
Sebagai bagian dari penyidikan, pada Rabu (12/3/2025) pukul 10.00 WIB, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang/jasa, dan dua rumah yang diduga terkait proyek hibah ini.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop yang berkaitan dengan proyek ini. “Dokumen dan barang bukti yang ditemukan akan disita untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” tegas Mia.
Saat ini, Kejati Jatim terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. [uci/ted]
-

DPR Minta 2 Polisi Pelaku Pungli Rp 4,7 Miliar Dipecat dan Dipidana
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta institusi Polri segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua oknum polisi yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara. Total pungutan dua oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.
Menurut Sahroni, aksi kedua oknum polisi tersebut telah merusak citra institusi Polri dan harus ditindak tegas.
“Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Sahroni juga meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. Dia menduga, pelaku pemerasan lebih dari dua orang.
“Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” tandas Sahroni.
Sahroni menduga, uang senilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati oleh kedua oknum tersebut saja. Menurut Sahroni, ini merupakan kesempatan melakukan bersih-bersih Polri.
“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” pungkas Sahroni.
Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota polisi Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pungli pemerasan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).
Polisi pelaku pungli dan pemerasan berinisial Brigadir B dan Kompol RS, memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungli mencapai Rp 4,7 miliar.


