Perusahaan: Dana

  • KPK Dalami Aliran Dana Kasus e-KTP ke DPR Saat Periksa Andi Narogong

    KPK Dalami Aliran Dana Kasus e-KTP ke DPR Saat Periksa Andi Narogong

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan aliran dana atau fee terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP dari tersangka Paulus Tannos ke anggota DPR.

    Dugaan ini menjadi fokus pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu (19/3/2025).

    “Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (20/3/2025).

    Andi Narogong Bungkam seusai Pemeriksaan

    Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong memilih tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.

    Andi Narogong sebelumnya telah menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara, lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhinya hukuman 11 tahun penjara.

    Vonis MA: 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

    Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi terhadap Andi Narogong diputus pada 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi proyek e-KTP. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

    KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal kasus korupsi e-KTP.

  • KPK Panggil Ridwan Kamil Seusai Lebaran Terkait Kasus BJB Rp 222 M

    KPK Panggil Ridwan Kamil Seusai Lebaran Terkait Kasus BJB Rp 222 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) setelah Lebaran 2025. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    “Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    KPK Dalami Aliran Dana Nonbujeter BJB

    Budi menyatakan KPK mulai mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi, termasuk dari internal BJB dan vendor pengadaan iklan, dalam pekan ini hingga pekan depan.

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai diperiksa,” jelasnya.

    Salah satu fokus penyelidikan KPK adalah dugaan adanya dana nonbujeter di lingkungan BJB. Dana ini diduga tidak dianggarkan secara resmi dan digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

    “Kami sedang menelusuri uang tersebut digunakan untuk apa saja dan siapa yang menikmatinya. Pertanggungjawaban dana ini fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar,” ungkap Budi terkait kasus BJB.

    Dugaan Markup dan Kerugian Negara Ratusan Miliar

    KPK mencurigai adanya markup besar-besaran dalam pengadaan iklan BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, dugaan kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Potensi kerugiannya bisa sekitar setengah dari anggaran yang dialokasikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya.

    Namun, Setyo menegaskan bukti-bukti yang disita masih diteliti lebih lanjut untuk menentukan relevansinya dengan kasus ini.

    “Segala sesuatu dikaji lebih lanjut. Jika tidak relevan, pasti dikembalikan,” tutupnya terkait kasus BJB.

  • Pemprov DKI cairkan KJP Plus Tahap I tahun 2025

    Pemprov DKI cairkan KJP Plus Tahap I tahun 2025

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 707.622 orang, di Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    Pemprov DKI cairkan KJP Plus Tahap I tahun 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 15:31 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 707.622 orang atau bertambah sekitar 126.000 dibanding tahun lalu.

    “Hari ini secara resmi KJP Plus yang berjumlah 707.622 siswa kami sampaikan. Ada penambahan kurang lebih 126.000,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis.

    Ini berlaku mulai dari Januari, Februari, Maret, April hingga Desember. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak lebih dari seminggu ini semuanya bisa terselesaikan,” katanya.

    Pramono mengatakan jumlah penerima ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sudah dipadankan. Adapun pencairan bisa dilakukan atas kerja sama berbagai pihak termasuk Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta khususnya Komisi E yang membidangi terkait kesejahteraan rakyat.

    “Ini memang sesuai dengan apa yang menjadi perhatian terutama saya dan Bang Doel. Kami mengejar kalau bisa 100 hari terselesaikan, ternyata baru satu bulan bisa diselesaikan,” kata dia.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menyebutkan, dari jumlah ini sebanyak 580.893 orang merupakan penerima lanjutan dan sisanya, 126.729 orang penerima baru.

    “Hari ini sudah penerima lama sudah langsung masuk, tapi yang penerima baru tentu mereka masih proses administrasi seperti pembuatan
    rekening, cetak buku tabungan dan ATM,” ujar dia.

    Dari jumlah penerima KJP Plus sebanyak 707.622 peserta didik, sebanyak 338.971 orang berada di jenjang SD/MI, lalu jenjang SMP/MTS 189.437 dan jenjang SMA/MA sebanyak 62.295. Sedangkan jenjang SMK sebanyak 111.315, lalu jenjang SLB sebanyak 2.908 dan jenjang PKBM sebanyak 2.696 peserta didik.

    Untuk meningkatkan pengendalian penggunaan dana KJP oleh peserta didik, pihaknya mengatur mekanisme pembelanjaan secara non-tunai.

    Sarjoko mengatakan pemberian bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui KJP Plus bertujuan untuk mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

    Selain itu, pemberian bansos ini untuk menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan, meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan. Kemudian, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta dan mendorong anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

    Dia menambahkan anggaran untuk KJP Plus saat ini menjadi Rp3,2 triliun dari semula Rp2,5 triliun pada tahun 2024.

    “Tahap II tahun 2024 jumlah penerima KJP Plus sebanyak 523.000 sekarang menjadi 707.622. Anggaran tahun 2024, Rp2,5 triliun. Sekarang menjadi Rp3,2 triliun,” ujar Sarjoko.

    Sumber : Antara

  • Guyuran Kredit Investasi Dinilai Tak Cukup Efektif Gairahkan Industri Tekstil

    Guyuran Kredit Investasi Dinilai Tak Cukup Efektif Gairahkan Industri Tekstil

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersiap mengeluarkan insentif revitalisasi mesin lewat subsidi kredit investasi sebesar 5% bagi industri padat karya skala kecil dan menengah, termasuk industri tekstil dan produk tekstil. Untuk mendukung kebijakan ini, negara akan menyediakan dana sebesar Rp20 triliun. 

    Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengatakan, pihaknya menyambut baik dan menantikan keseriusan implementasi guyuran insentif dari pemerintah secara cermat. 

    “Jangan sampai Rp20 triliun yang dibujetkan menguap hanya untuk administrasi birokrasi dan impaknya minim bagi industri,” kata Redma kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025). 

    Namun, dia mengingatkan bahwa insentif tersebut tidak akan menjadi pendongkrak kinerja industri tanpa diiringi dengan pemberantasan importasi ilegal lewat penegakan hukum. 

    Tak lupa, perbaikan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di sisi sistem kepabeanan dan moralitas aparat juga dinilai amat penting dalam menentukan pemulihan industri. 

    “Yang kedua, terkait aturan untuk pengendalian impor baik dengan cara trade remedies maupun tata niaga, karena di sini akan banyak tantangan terutama dari importir dengan berbagai macam alasan, yang intinya pasti akan mereka tolak,” tuturnya. 

    Redma melihat dalam hal ini pemerintah selalu ‘mengalah’ atas permintaan importir tersebut dan dengan mudah merelaksasi aturan impor. 

    Dengan memperbaiki dua poin tersebut, Redma menuturkan, upaya guyuran subsidi kredit investasi dapat berjalan efektif untuk menaikkan daya saing melalui revitalisasi permesinan dan pembaharuan teknologi.

    “Poin satu dan dua harus dilakukan dulu sebelum poin tiga, jangan sampai terbalik,” imbuhnya. 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) David Leonardi mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas upayanya dalam mendukung daya tahan industri saat ini. 

    Dia melihat kredit investasi yang diberikan bertujuan untuk mendukung revitalisasi mesin serta meningkatkan produktivitas di sektor industri padat karya.

    “Namun, dengan kondisi pasar yang belum stabil dan permintaan yang masih lemah, upaya revitalisasi mesin serta peningkatan produktivitas berisiko terhambat,” terangnya. dihubungi terpisah. 

    Pihaknya mengaku belum dapat memberikan banyak komentar lebih lanjut terkait kebijakan kredit investasi ini karena dampaknya belum terasa dan skema kredit tersebut masih dinilai belum sepenuhnya diketahui.

    “Selain itu, dengan kondisi pasar yang belum membaik dan permintaan yang terus menurun, efektivitas penggelontoran kredit investasi ini dikhawatirkan tidak akan mencapai target yang diharapkan,” tuturnya. 

    Senada, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan, bantuan dari pemerintah tersebut tampaknya hanya akan mendorong produksi khususnya yang memakai mesin-mesin lama di usaha kelas menengah ke atas. 

    “Tapi kan kami kelas menengah ke bawah, IKM (industri kecil dan menengah) itu belum tentu kami mendapat bantuan karena itu harus berbadan hukum, kami hanya mengandalkan ada yang udah ber-NIB [nomor induk berusaha] ada yang belum. Jarang dapat sampai saat ini,” jelasnya. 

    Menurut Nandi, yang paling utama saat ini yaitu regulasi perlindungan pasar agar produk pakaian jadi tidak kalah saing dengan produk impor ilegal yang harganya jauh lebih murah. 

    “Kalau pun mau support bantuan dana, pelatihan agar naik kelas, tapi sementara market masih sulit bersaing dengan produk impor ilegal tetap aja kita kalah,” pungkasnya. 

  • Kementerian ATR Terbitkan 161 SHM Buat Warga Rempang yang Direlokasi

    Kementerian ATR Terbitkan 161 SHM Buat Warga Rempang yang Direlokasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menerbitkan sebanyak 161 sertifikat hak milik (SHM) bagi masyarakat Pulau Rempang yang telah direlokasi ke wilayah Tanjung Banon.

    Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut dilakukan atas inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan (HPL) untuk masyarakat yang telah bersedia direlokasi.

    “Kami merespons permohonan sertifikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan Alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu sertifikat hak milik. Alhamdulillah telah diterbitkan total 161 SHM bagi masyarakat,” kata Ossy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025). 

    Pada kesempatan yang sama, Kementerian Transmigrasi (Kementrans) akan menggelontorkan dana sebesar Rp70 miliar untuk membantu pembangunan ratusan hunian permanen di Tanjung Banon, Pulau Rempang, Batam. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara saat kunjungannya ke Batam, Selasa petang (18/3/2025).

    Dia menjelaskan pihak yang membangun rumah di Tanjung Banon, yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kementerian PUPR terkena efisiensi anggaran, sehingga ada sekitar 400-500 rumah belum terbangun. 

    “Di sinilah Kementrans masuk. Hanya untuk membangun perumahannya kita berikan sampai Rp70 miliar. Belum lagi nanti ada tambahan terkait dengan kapal nelayan dan lain sebagainya,” katanya.

    Adapun, secara keseluruhan total rumah yang tengah dibangun di Tanjung Banon mencapai 961 unit. Untuk tahap pertama, sekitar 350 rumah telah rampung. 

    Namun demikian, belum sampai tahap berikutnya, pemerintah pusat memberlakukan efisiensi anggaran sehingga ada perubahan rencana terkait pembangunan ratusan rumah sisanya.

  • Cek Tanggal dan Kuota Termin IV

    Cek Tanggal dan Kuota Termin IV

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal pemesanan layanan penukaran uang baru pada minggu keempat bulan ini terbagi menjadi 2 tahap.

    Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, penukaran termin IV akan terbagi dalam 2 tahap pada Rabu, 19 Maret 2025.

    “Bank Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan penukaran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025,” ucap Ramdan di Jakarta seperti dikutip dari Antara.

    Kuota Tukar Uang Baru Minggu Ke-4 Maret 2025

    Penukaran termin IV menyediakan kuota sebanyak 254.800. Realisasi penukaran uang rupiah untuk kebutuhan Lebaran 2025 mencapai Rp67,1 triliun hingga 17 Maret 2025.

    Jumlah ini sekitar 37 persen dari total uang layak edar (ULE) yang disiapkan Bank Indonesia pada Idul Fitri 2025 sebesar Rp180,9 triliun.

    BI mengajak masyarakat memanfaatkan transaksi pembayaran digital lewat mobile dan internet banking yang cepat, mudah, murah, aman dan andal.

    Masyarakat bisa memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) guna transaksi tarik tunai, transfer dan setor tunai.

    Inovasi QRIS Tanpa Pindai (QRIS TAP) agar transaksi dilakukan cukup dengan mendekatkan smartphone ke terminal pembayaran, sebagai alternatif metode pembayaran di berbagai transportasi umum dan fasilitas layanan publik.

    Jadwal Tukar Uang Baru Minggu Ke-4 Maret 2025

    Tahap pertama khusus 1.505 titik lokasi penukaran wilayah Pulau Jawa pada Sabtu, 22 Maret 2025 mulai pukul 09.00-18.00 WIB.

    Sementara tahap 2 untuk 1.043 titik lokasi penukaran di wilayah luar Pulau Jawa pada Minggu, 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB

    Penyesuaian jadwal dilakukan guna meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat mengakses aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).

    BI mengoptimalkan penggunaan aplikasi PINTAR guna mengurangi antrian atau kepadatan di lokasi tukar uang baru tahun 2025.

    Layanan penukaran uang baru melalui program SERAMBI tersebut sudah dibuka sejak 3 Maret 2025.

    Masyarakat busa memanfaatkan transfer dana menggunakan BI-Fast yang saat ini sudah menyediakan fitur layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment) dan transfer debit secara langsung (direct debit).

    Layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) dipastikan tetap beroperasi penuh pada periode libur Lebaran 2025 yakni 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Duga SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Pendampingan Hukum dari Visi Law Office

    KPK Duga SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Pendampingan Hukum dari Visi Law Office

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran dana uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukum dari Visi Law Office. 

    Untuk diketahui, Visi Law Office diketahui pernah memberikan bantuan hukum ke SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di kantor Visi, Rabu (19/3/2025), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang. KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Asep menyebut, penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut. 

    “Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya pada konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

    Lembaga antirasuah, terang Asep, turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya. 

    “Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami,” kata perwira tinggi Polri bintang satu itu. 

    Sebelumnya, KPK menyebut penyidiknya telah menyita barang bukti berupa dokumen dan elektronik saat menggeledah kantor Visi Law Office. 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Pada hari yang sama penggeledahan, KPK turut memeriksa Rasamala sebagai saksi. Dia juga disebut hadir di kantornya saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi, red,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Pada sidang tersebut, Senin (3/6/2024), Febri yang saat itu masih bekerja di Visi Law Office mengungkap firma hukum tersebut mendapatkan fee sebesar Rp3,1 miliar untuk memberikan pendampingan hukum ke SYL pada tahap penyidikan.

    “Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” ujar pria yang pernah menjadi juru bicara KPK itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

    Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, firma hukum itu mendapatkan fee Rp800 juta dari SYL. Dengan demikian, total fee pendampingan hukum yang mereka terima yakni Rp3,9 miliar dari SYL. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan.

  • KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Fasilitas Kredit LPEI Rp 549 M

    KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Fasilitas Kredit LPEI Rp 549 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (20/3/2025).

    Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin (JM) dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi (SMD).

    Dengan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang, yaitu:
    1. Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW)
    2. Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS) 
    3. Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM)
    4. Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) 
    5. Konsultan Susy Mira Dewi (SMD)

    KPK Tahan Tersangka di Rutan Jakarta Timur

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengonfirmasi penahanan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini,” ujarnya terkait kasus fasilitas kredit LPEI.

    Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan Newin Nugroho sejak Kamis (13/3/2025). Sementara itu, Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai 20 Maret hingga 8 April 2025, di cabang rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur.

    Dugaan Benturan Kepentingan dan Kerugian Negara Rp 549 M

    KPK menduga ada benturan kepentingan antara direktur LPEI dan PT Petro Energy sebagai debitur. Diduga, terjadi kesepakatan awal untuk mempermudah pencairan kredit tanpa verifikasi yang layak.

    Selain itu, direktur LPEI diduga mengabaikan kontrol penggunaan kredit dan tetap menginstruksikan bawahannya untuk mencairkan dana meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan.

    “Akibat fasilitas kredit khusus dari LPEI kepada PT Petro Energy, negara mengalami kerugian besar. Outstanding pokok KMKE 1 PT Petro Energy mencapai US$ 18.070.000, sedangkan outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy mencapai Rp 549.144.535.027,” ungkap Asep terkait kasus fasilitas kredit LPEI.

  • KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai Lebaran – Halaman all

    KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo menyebut pemanggilan terhadap Ridwan Kamil diperkirakan setelah lebaran.

    “Bisa jadi setelah lebaran,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Dalam pekan ini, kata Budi, tim penyidik akan lebih dulu memeriksa pihak internal bank.

    Budi membeberkan, penyidik bakal memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.

    Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

  • Kasus Penggelapan Dana BOS di Bekasi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka – Halaman all

    Kasus Penggelapan Dana BOS di Bekasi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang mencapai Rp651 juta.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menuturkan dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah).

    Mustofa berujar bahwa kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan.

    Hasilnya ditemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022. 

    “Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022,” kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    “Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

    Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

    Diketahui tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS. 

    Sementara itu, Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

    Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.

    Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

    Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan.