Perusahaan: Dana

  • Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres), berisikan tentang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

    Hal ini dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia menyebut pengumuman akan dilakukan langsung oleh presiden.

    “Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

    Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara tidak akan terdampak kebijakan efisiensi APBN.

    Untuk itu, pembayarannya akan tetap cair sebagaimana tahun-tahun biasa. Dia menyebut, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR meski tidak menyebutkan detail besarannya.

    “Segera, InsyaAllah,” ujar Sri Mulyani lagi, saat ditanya tentang besarannya apakah akan 100 persen atau tidak.

    Jadwal Pencairan THR

    Pada umumnya, pencairan THR dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Untuk sektor swasta, pembayaran THR biasanya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

    Ketentuan terkait THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong pengusaha agar taat pada peraturan ketenagakerjaan.

    Beberapa pihak yang berhak menerima THR antara lain ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus juga berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

    Pekerja swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama kerja mereka.

    Adakah Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR?

    Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, yang dihitung sejak batas waktu pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya.

    Jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, mereka akan mendapatkan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Sanksi administratif ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BNI Siapkan Dana Segar Puluhan Triliun Sambut Lebaran 2025

    BNI Siapkan Dana Segar Puluhan Triliun Sambut Lebaran 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Jelang Lebaran 2025, Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan uang tunai hingga puluhan triliun. Total dana yang disiapkan BNI mencapai Rp21 triliun.

    Dana tersebut disiapkan selama periode lebaran mulai 21 Maret – 3 April  2025 untuk berbagai kebutuhan transaksi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, persiapan uang tunai periode lebaran 2025 sejalan dengan peralihan perilaku nasabah ke digital.

    Hal ini membuat alokasi uang tunai lebih rendah dibandingkan tahun lalu seiring berkurangnya transaksi tarik tunai di ATM, Cash Recycle Machine (CRM), maupun outlet cabang.

    ”Meskipun telah terjadi perubahan masyarakat yang lebih ke arah digital, namun kami memahami bahwa kebutuhan uang tunai saat lebaran dan libur panjang juga cukup besar dibandingkan saat normal, sehingga dengan kesiapan uang tunai ini nasabah dapat memenuhi kebutuhannya,” kata Okki dalam siaran pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 12 Maret 2025.

    Biasanya, masyarakat kerap menukar uang baru jelang Lebaran. Hal ini telah diantisipasi BNI dengan menyiapkan belasan gerak bergerak atau O-Branch. Total layanan O-Branch BNI berada di 16 lokasi titik jalur mudik, tempat wisata, maupun lokasi strategis lainnya.

    Kebutuhan perbankan juga bisa dilakukan melalui 214 ribu BNI Agen46 yang tersebar di seluruh Indonesia dan channel lainnya seperti ATM dan CRM, serta penggunaan aplikasi digital wondr by BNI yang penggunanya sudah mencapai 6,4 juta hingga akhir Februari.

    Selain itu dilaporkan nominal transaksi BNI mobile banking dan wondr by BNI tumbuh sebesar 36,7% pada Januari 2025 dibandingkan periode sama tahun lalu (_year on year/YoY).

    Sedangkan frekuensi transaksi meningkat 35,4%. Pada saat lebaran Maret 2024, nominal transaksi digital tersebut juga tumbuh 29% dibandingkan Januari 2025.

    ”Dengan adanya layanan kami yang terintegrasi didukung oleh jaringan yang kuat dan digital perbankan yang meningkat, maka kebutuhan perbankan nasabah akan tetap terpenuhi,” ujar Okki.

    Pada periode lebaran tahun ini, BNI menyediakan rata-rata 31 outlet kantor cabang dalam operasional terbatas mulai  28 Maret – 7 April  2024. Operasional terbatas outlet tersebut melayani transaksi seperti setoran, penarikan, dan pemindahan rekening sesama BNI maksimum Rp25 juta, setoran BBM Pertamina, pembukaan rekening, dan kebutuhan transaksi lainnya termasuk akad kredit khusus untuk H-2 sebelum lebaran atau 28 Maret 2025.

    ”Alokasi uang tunai di ATM maupun kantor cabang masih didominasi di Pulau Jawa dengan pengisian cash yang semulai disiapkan di kota besar seperti Jabodetabek namun setelah H-2 lebaran akan bergeser ke daerah-daerah tujuan mudik,” ungkap Okki.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 paling cepat dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini dipastikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

    Apabila hitung-hitungan Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025, itu artinya para abdi negara akan mendapat tunjangan hari raya mulai pekan depan.

    Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp50 triliun untuk THR PNS tahun ini. Angka ini lebih besar dibandingkan alokasi tunjangan hari raya abdi negara tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

    THR PNS mencakup berbagai elemen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan hari raya yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

    Untuk tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan untuk pasangan dan anak. Sementara tunjangan jabatan sesuai dengan posisi struktural atau fungsional. Sedangkan tunjangan kinerja didapat berdasarkan pencapaian individu maupun klompok.

    THR Karyawan Swasta

    Pengusaha atau perusahaan wajib menyalurkan THR untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Perusahaan wajib melakukan pencairan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Itu artinya, tunjangan hari raya bagi karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

    Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Tetapi pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan tunjangan hari raya guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

    Hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini menyebutkan pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Bagi perusahaan yang telat atau tidak memenuhi kewajiban penyaluran THR maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang telat akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

    Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak menyalurkan tunjangan hari raya kepada karyawannya diberikan sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Adapun sanksi administratif yang diberikan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagain atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News