Perusahaan: Dana

  • Paminal Mabes Polri Turun ke Mapolresta Sidoarjo, Dalami Dugaan Praktik Calo SIM Melibatkan Orang Dalam

    Paminal Mabes Polri Turun ke Mapolresta Sidoarjo, Dalami Dugaan Praktik Calo SIM Melibatkan Orang Dalam

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Beberapa anggota polisi dari Satuan Lalulintas Polresta Sidoarjo menjadi terperiksa anggota Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri dugaan adanya praktek calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Dsugaan praktek pencaloan dalam memperoleh SIM di Satpas (Satuan Penyelenggara Adminitrasi SIM) Satlantas Polresta Sidoarjo itu dugaan melibatkan anggota kepolisian dan juga petugas dari bukan anggota polisi.

    “Tak hanya para anggota polisi yang menjadi terperiksa dalam pemberantasan calo SIM. Namun orang di luar polisi, yakni dari petugas harian lepas (PHL) berinisial WA yang dipercaya bertugas di Satpas juga dimintai keterangan oleh Paminal Mabes Polri di Polda Jatim,” ucap sumber beritajatim di kepolisian Sabtu (9/9/2023).

    Sumber itu menyebutkan, anggota Paminal Mabes Polri turun melakukan pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo Rabu (6/9/2023) lalu. Sampai kini beberapa anggota polisi dari Satlantas Polresta Sidoarjo di bagian urusan SIM juga ada yang masih dipanggil dan diperiksa.

    “Pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap anggota Satlantas Polresta Sidoarjo dilakukan beruntun di Mapolda Jatim. Bahkan kabarnya sampai ada anggota yang kelelahan dalam pemeriksaan dan hari berikutnya ijin tidak masuk,” ungkapnya.

    Kendati banyak anggota polisi dari lalulintas menjalani pemeriksaan dari Paminal, pelayanan SIM di Sarpas Mapolresta Sidoarjo masih berjalan normal. “Untuk pelayanan di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” jelasnya.

    Dugaan kasus ini mencuat karena laporan masyarakat atas sulitnya pengurusan SIM. Pemohon harus menjalani praktek satu sampai dua kali yang belum tentu lolos, dan harus mengilang di hari lainnya. Pemohon bisa tidak sulit untuk lulus praktek kalau minta bantuan ke orang dalam.

    Konon di kantor Satpas juga banyak terbit pemohon SIM produk dari luar yang dicetak di Sidoarjo. Ada aliran dana ratusan juta dalam hitungan hari. Pihak Paminal Mabes Polri juga menyita beberapa buku rekening dari tangan WA.

    Sampai kini dugaan kasus diatas belum mendapatkan tanggapan resmi dari Satlantas Polresta Sidoarjo. Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P SH., SIK., MH yang dikonfirmasi dugaan kasus calo SIM dengan melibatkan orang dalam, tidak bersedia komentar. (isa/kun)

    BACA JUGA: Bos Food and Beverage Asal Randegan Sidoarjo Meninggal, Warga Kaitkan dengan Pantangan Jualan Nasi

  • Kejari Gresik Terus Dalami Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM

    Kejari Gresik Terus Dalami Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM

    Gresik (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana hibah UMKM di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) dari alokasi APBD tahun 2022 sebesar Rp 19,6 miliar.

    Terbaru, tim penyidik Kejari Gresik setempat telah memanggil dan memintai keterangan kepada 210 pelaku usaha mikro penerima dana hibah dari total 744 se-Kabupaten Gresik.

    Kepala Kejari Gresik Nana Riana menuturkan, dalam pemeriksaan terbaru ada penambahan potensi kebocoran anggaran sebagai akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan belanja tersebut sekitar Rp 1,7 miliar rupiah.

    “Selain memeriksa penerima hibah, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 penyedia barang,” tuturnya, Jumat (8/9/2023).

    Ia menambahkan, kemungkinan potensi kerugian akan terus bertambah seiring dengan kelanjutan proses pemeriksaan terhadap 534 UMKM yang menerima hibah. “Mohon bersabar. Kami targetkan sebelum tahun ini bisa selesai dan sudah ada tersangkanya,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Gresik Periksa Kepala Diskoperindag Selama 3 Jam

    Lebih lanjut Nana Riana juga mengungkapkan kerugian negara akibat penyimpangan anggaran ini masih dihitung oleh tim penyidik Kejari Gresik. “Semuanya masih dihitung, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami juga meminta keterangan penerima kredit usaha mikro (KUM),” ungkapnya.

    Seperti diberitakan, anggaran dana hibah UMKM dialokasikan sebesar Rp 19,6 miliar rupiah dalam APBD tahun 2022. Namun, pengadaan melalui e-katalog dengan membeli 9 rekanan yang basic-nya kontraktor tersebut, hanya terserap Rp 17 miliar. Dari temuan itu, ada kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. [dny/suf]

  • Uang Perusahaan Tambang Diduga Tak Masuk PADes Sumuragung

    Uang Perusahaan Tambang Diduga Tak Masuk PADes Sumuragung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Uang yang mengalir dari perusahaan tambang batu gamping di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro diduga salah dalam pengelolaannya. Sehingga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

    Hal itu terkuak setelah muncul laporan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait pengelolaan uang sumbangan dari PT Wira Bhumi Sejati sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sumuragung.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, ternyata kasus tersebut tidak melibatkan uang negara. Sehingga pihaknya merekomendasikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    “Ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan dari sumbangan perusahaan tambang yang beroperasi di sana,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).

    Menurutnya, sesuai Undang-undang Desa, pemerintah desa sebenarnya boleh menerima sumbangan dari pihak ketiga. Sumbangan tersebut nantinya akan menjadi pendapatan lain yang sah dan masuk sebagai PADes.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    “Seharusnya desa membuat tim sendiri untuk mengelola uang tersebut dan masuk Pendapatan Asli Desa,” pungkasnya.

    Sejauh ini, uang tersebut dikelola sendiri oleh tim yang tidak masuk dalam struktur pemerintahan desa. Sehingga dalam pengelolaannya, uang itu tidak dimasukkan ke dalam pendapatan desa.

    Atas kejadian tersebut, pihak Inspektorat Bojonegoro memberikan tiga rekomendasi kepada Pemdes Sumuragung.

    Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Teguh Prihandono mengatakan, dalam kasus pengelolaan keuangan yang bersumber dari sumbangan PT Wira Bhumi Sejati, pihaknya mengaku telah memberikan tiga rekomendasi kepada Pemdes Sumuragung.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Tiga rekomendasi itu yakni panitia tim pengelola harus membuat laporan kepada pemberi bantuan. Kedua, dana yang tersisa harus diserahkan kepada pemerintah desa dan masuk sebagai APBDes. Ketiga, bantuan dari pihak lain ke depan langsung diserahkan ke pemdes.

    “Jadi sudah tidak ada tim pelaksana yang mengelola uang bantuan (sumbangan) dari pihak lain,” terangnya. [lus/beq]

  • Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

    Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto. Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif ini dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jatim.

    Atas tuntutan tersebut, Sahat hanya menundukkan kepala. Setelah sidang rampung, ia lantas berdiri dengan gestur tubuh lemas, lalu berjalan keluar ruang persidangan dengan mulut terbungkam.

    Selain dituntut pidana penjara selama 12 tahun, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun dicabut.

    “Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 pidana kurungan bulan, dan tetap ditahan,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto membacakan nota tuntutan.

    BACA JUGA:
    Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Dalam tuntutan Jaksa Arif, Sahat juga diwajibkan membayar biaya pengganti senilai Rp39 miliar. Jika tidak segera dibayar maka pihak Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa Sahat.

    Namun, manakala harta benda terdakwa yang disita nilanya tak mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara enam tahun.

    “Terdakwa harus mengganti uang pengganti biaya perkara sejumlah Rp39 miliar selama proses pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Suap Dana Pokir DPRD Jatim, Sahat Ingkari Terima Rp39,5 M

    “Jika dalam waktu tersebut belum membayar pengganti, maka harta akan disita oleh Jaksa agar dipakai menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun,” tambahnya. [uci/beq]

  • Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Rusdi, office boy (OB) sekaligus staf sekretariatan DPRD Jatim dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto, Jumat (8/9/2023). Dalam tuntutannya Jaksa menyebut Rusdi mendukung praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Jaksa Arif menyebut Rusdi juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan. “Menuntut terdakwa Rusdi pidana penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa selama tahanan, dan pidana denda sebesar 200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 bulan, dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Arif.

    “Hal memberatkan, terdakwa Rusdi tidak mendukung pemerintah yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa menciderai masyarakat,” lanjutnya.

    Sedangkan, hal yang meringankan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah.

    Kemudian, selalu bersikap sopan selama persidangan. Dan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam dakwaan selama persidangan. “Hal meringankan, terdakwa Mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggung keluarga, dan selama menjalani proses hukum terdakwa bersikap sopan,” pungkasnya.

    Arif menerangkan pasal yang diterapkan dalam tuntutannya terhadap terdakwa Rusdi. Yakni, memutuskan terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.

    Diantaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Suap Dana Pokir DPRD Jatim, Sahat Ingkari Terima Rp39,5 M

  • Kejagung Sita Lahan Nayumi Sam Tower Malang, Ada Dugaan Apartemen Fiktif

    Kejagung Sita Lahan Nayumi Sam Tower Malang, Ada Dugaan Apartemen Fiktif

    Malang (beritajatim.com) – Lahan Apartemen Nayumi Sam Tower yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (7/9/2023). Lahan proyek apartemen disita karena diduga melakukan pembangunan fiktif.

    Didampingi anggota Kejari Kota Malang, tim Kejagung RI memasang plang berwarna merah. “Tanah dan/ bangunan ini telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung” bunyi informasi yang tertulis di plang.

    Adapun dasar penyitaan pertama merujuk penetapan Wakil Ketua PN Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A No.26/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Srg tanggal 9 Juni 2023.

    Kedua, berdasarkan surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No.PRINT-100/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, prumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018 atas nama tersangka Taufik Hidayat.

    Dalam plang tersebut juga terdapat keterangan luasan lahan yang terbagi dalam 10 aset HGB beserta titik lokasi lahan yang disita.

    “Hari ini kami dari tim Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 10 lahan untuk pembangunan Nayumi Tower yang diduga fiktif pembangunannya,” kata ujar Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Triyana Setya Putra.

    Usai disita lahan ini berstatus barang bukti atas kasus dugaan mega korupsi PT Graha Telkom Gigma. Diduga dana pembangunan apartemen ini bersumber dari PT Graha Telkom Sigma. Masus dugaan korupsi proyek ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 282 miliar.

    “Dalam hal ini kami fokus pada penanganan tipikornya,” imbuh Triyana.

    BACA JUGA:

    Luluk Nuril Mohon Maaf Sembari Menangis Saat Mediasi

    Di sisi lain, proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang tidak pernah terjadi sejak 2017 silam. Sehingga ada dugaan proyek fiktif sebab ada informasi beberapa pembeli sudah membayar 100 persen namun apartemen tak kunjung dibangun.

    “Pembayarannya sudah 100 persen tapi bangunannya tidak ada,” ujar Triyana. [luc/but]

     

  • Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang bakal memanggil seluruh pihak yang terlibat karnaval menghadirkan sound horeg di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, hingga merusak jembatan yang dibangun menggunakan Dana Desa.

    “Perkara di Bululawang penanganannya kami tarik ke Polres Malang. Kami panggil semua pihak yang menurut kami, bisa kami mintai keterangan tanpa terkecuali,” tegas Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (7/9/2023) siang usai memberangkan Tim Voli Putra Putri ke Porprov Jatim VIII 2023.

    Kholis menegaskan, seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa. Tidak terkecuali Kepala Desa Kasri.

    “Semua kita panggil. Termasuk Kades, panitia, dan warga setempat. Saya minta semuanya kooperatif. Kami panggil semua nanti, saya minta mohon kooperatif. Jelaskan sejelas-jelasnya sesuai dengan peristiwa yang heboh di media sosial itu,” ujar Kholis.

    BACA JUGA:
    Jembatan di Malang Dirusak demi Truk Sound Horeg Karnaval

    Terkait izin yang sudah dibuat terkait sound system, pihaknya bakal menerapkan pengawasan ketat. “Ada peristiwa yang menggangu keamanan dan berdampak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya

    Kholis mengaku, pihaknya tidak akan lagi menerbitkan izin sound system. Mengingat banyak muncul keluhan dari masyarakat.

    BACA JUGA:
    Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

    “Ke depan kami tidak menerbitkan izin sound karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu. Kami lihat dampaknya tidak sesuai komitmen, mengganggu lingkungan. Lebih baik uangnya digunakan untuk bangun masjid, santunan anak yatim, misalnya. Daripada hanya dinikmati oleh segelintir orang tapi lebih banyak yang terganggu, lebih banyak mudhorotnya,” kata Kholis.

    “Pemeriksaan secepatnya kami lakukan, tim bergerak semua akan diperiksa dari awal secepatnya,” Kholis mengakhiri. [yog/beq]

  • Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun

    Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Usman Wibisono, pria kelahiran 62 tahun silam ini disidang Perdana di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina terungkap, perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan sudah dikembalikan ke para peserta.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2022 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, Bambang inwanto dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

    Baca Juga: PAN Akan Siapkan Pengganti Wabup Blitar

    ” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu ??? Jgn kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Vs Kabupaten Kediri Berbagi Skor, Kedua Pelatih Saling Puji

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun.

    Atas dakwaan tersebut, Usman melalui kuasa hukumnya akan ajukan eksepsi dalam persidangan mendatang. ” Setelah kami cermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka kami memutuskan untuk mengajukan ekspsi, dan kami meminta waktu seminggu,” ujarnya.

    Sementara pelapor kasus ini Erick Sastrodikoro mengatakan Usman Wibisono dulu pernah ditahan di Rutan Medaeng. Apa yang dilakukan Usman, kata Erick sudah keterlaluan dan ada kecenderungan sangat serakah.

    “ Dia mencemarkan nama baik untuk menekan dan memaksakan kehendak jahat, sudah pantas dihukum maksimal,” ujarnya.

    Sedangkan Ketua Dewan Guru Yunus Haryanto berharap juga berharap agar Usman dijatuhi hukuman maksimal atas apa yang dilakukan. [uci/ian]

  • Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

    Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang resmi melarang kegiatan karnaval menggunakan sound horeg. Larangan ini merupakan buntut dari pengrusakan jembatan di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang lantaran menghalangi truk yang mengangkut sound horeg karnaval HUT Kemerdekaan RI.

    Meski sudah diperbaiki kembali dengan cara urunan swadaya masyarakat, jembatan tersebut dibangun menggunakan Dana Desa sebagai jalur penghubung antar Dusun.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku, sudah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

    “Dari pihak Polsek Bululawang sudah bergerak, tim dari Satreskrim sudah bergerak, kita telusuri kebenaran informasi tersebut. Yang jelas upaya mediasi sudah dilakukan baik dari desa maupun penyelenggara bersama pihak Polsek,” tegas Kholis, Rabu (6/9/2023) siang.

    Kholis mengaku, pihaknya akan mendalami kegiatan tersebut hingga viral di masyarakat. “Kami dalami terus, kami sudah komunikasi dengan Bupati Malang yang sudah mengeluarkan surat edaran terbaru, dari situ kita susun langkah langkahnya dengan pihak Pemkab Malang,” beber Kholis.

    BACA JUGA:
    Jembatan di Malang Dirusak demi Truk Sound Horeg Karnaval

    Kholis menambahkan, jika dinilai perlu dilakukan upaya hukum, Polres Malang akan bertindak.

    “Saat ini kami sudah bergerak, sudah menyelidiki duduk permasalahan yang terjadi di Bululawang. Yang jelas kami himbau bahwa setiap penyelenggaraan karnaval musik atau ceksound menggangu lingkungan sekitar dan kenyamanan warga sekitar karena tidak semua orang suka dengan suara berisik,” tegas Kholis.

    Atas permasalahan itu, Polres Malang Rabu (6/9/2023) sore ini mengambil sikap tegas dengan melarang kegiatan Check Sound maupun Battle Sound di wilayah hukum Kabupaten Malang.

    “Sesuai instruksi pimpinan sore ini, seluruh kegiatan Sound Sound’an maupun Batle Sound yang ada di Kabupaten Malang kita larang. Kami tidak memberikan ijin untuk kegiatan sound Sound’an yang mengganggu ketertiban umum,” ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

    BACA JUGA:
    Polsek Ponggok Tertibkan Peserta Karnaval Akibat Sound Horeg

    Taufik menambahkan, cek sound system berkekuatan besar atau desibel tinggi, tidak akan diberikan ijin mulai Rabu (6/9/2023) sore ini.

    “Kita larang adanya cek sound dan Batle sound. Tidak kita ijinkan mulai hari ini sampai batas waktu tidak ditentukan,” pungkas Taufik.

    Pelarangan itu, seiring dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Malang yang mengatur maraknya sound dengan desibel besar dan menganggu ketertiban umum. [yog/beq]

  • Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa

    Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sembilan saksi kepala sekolah dari berbagai sekolah di Jatim memberikan keterangan bagaimana modus Terdakwa Syaiful Rachman (mantan Kadispendik Jatim) dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana dalam proses alokasi dana DAK untuk pembangunan sekolah.

    Saksi yang terdiri dari Dra Djoko Pratmodjo Yudhi Utomo, Abadi Spd. Mpd, Abdul Rofiq, Drs Biwara Sakti Prachihara M.Pd, Drs Ladi M.M, Muharto S.Pd.MM, Nur Hazizah S.Pd.M.Pd, Rinoto dan Drs Siti Rochanah ini menerangkan bahwa proses pencarian DAK tersebut diletakkan dalam sebuah rekening khusus yang dipegang oleh masing-masing kepala sekolah.

    Kemudian, pada proses pembangunan atap, para saksi sempat menyebutkan, proses pembangunannya dilaksanakan pihak lain. Padahal, konteksnya DAK tersebut, bersifat swakelola masing-masing sekolah.

    “Rekening khusus alokasi anggaran DAK, ada bagian atap yang ditangani pihak lain, disampaikan agus hariyanto, pengerjaan atap dan perabot, lewat forum, harusnya swakelola, setelah dana cair tahap pertama, Rp213 juta,” ujar saksi Biwara.

    Selanjutnya, ada juga saksi yang menyampaikan bahwa semua kepala sekolah diminta menuruti semua instruksi yang disampaikan terdakwa Eny. Termasuk, segera melunasi semua pembayaran yang harus dibayarkan ke pihak terdakwa. “Setiap SMK diminta menurut atau tidak protes, yang belum bayar segera,” ujar saksi Nur Hazizah.

    Bahkan, ada juga saksi yang menyampaikan, sudah membayar beberapa kali hingga terjadi kelebihan bayar, namun tidak ada upaya pengembalian.

    Malahan, tenaga kuli bangunan yang dijanjikan oleh terdakwa Eny untuk melakukan pengerjaan pembangunan atap ada yang kabur atau tidak menyelesaikan pengerjaan. Sehingga, pihak sekolah terpaksa mencari dan membayar tukang kuli bangunan sendiri.

    “Ada tapi gak dikembalikan, transfer jadi satu atap sama mebel, Rp9 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, tukang lari, cari tukang sendiri. Nilai tagihan lebih besar dari RAB,” ungkap Saksi Abadi.

    Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

    Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.

    Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler.

    Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka. Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.

    Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

    Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.

    Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel tersebut di luar ruangan.

    Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana. “Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER,” katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). [uci/kun]

    BACA JUGA: Sidang Perdana, Eks Kadispendik Jatim Tak Ajukan Eksepsi