Perusahaan: Dana

  • Hadapi China, Taiwan Luncurkan Kapal Selam Pertama Buatan Dalam Negeri

    Hadapi China, Taiwan Luncurkan Kapal Selam Pertama Buatan Dalam Negeri

    Jakarta

    Taiwan meluncurkan kapal selam pertamanya yang dibuat di dalam negeri, seiring negara tersebut berupaya meningkatkan pertahanan terhadap China.

    Pemerintah China mengklaim mengklaim Taiwan yang memiliki pemerintahan sendiri sebagai wilayahnya. Dalam setahun terakhir, China telah meningkatkan tekanan militer dan politik, meningkatkan jumlah penyusupan pesawat tempur di sekitar pulau tersebut, sambil secara diplomatis mengisolasi Taiwan.

    Sementara Taiwan telah meningkatkan belanja pertahanan – dengan mengalokasikan dana sebesar US$19 miliar pada tahun 2024 – untuk memperoleh peralatan militer, terutama dari sekutu utamanya Amerika Serikat. Namun, upayanya untuk mendapatkan kapal selam menghadapi kendala.

    Presiden Taiwan Tsai Ing-wen meluncurkan program kapal selam pada tahun 2016 dengan tujuan meluncurkan delapan armada kapal.

    Prototipe pertama, diberi nama “Hai Kun” dalam bahasa China, yang berarti “makhluk laut mitos”, dan dijuluki “Narwhal” dalam bahasa Inggris, diresmikan pada hari Kamis (28/9) dalam sebuah seremoni di kota pelabuhan Kaohsiung.

    “Sejarah akan selamanya mengingat hari ini,” kata Tsai yang berdiri di depan kapal selam tersebut yang mengenakan warna bendera Taiwan, sebagaimana dilansir kantor berita AFP, Kamis (28/9/2023).

    “Di masa lalu, membangun kapal selam di dalam negeri dianggap sebagai ‘Mission Impossible’. Namun saat ini, kapal selam yang dirancang dan dibangun oleh orang-orang kita sendiri sudah ada di hadapan semua orang – kita berhasil melakukannya,” katanya.

  • Kota di Yunani Kembali Direndam Banjir, Pemerintah Berlakukan Jam Malam

    Kota di Yunani Kembali Direndam Banjir, Pemerintah Berlakukan Jam Malam

    Jakarta

    Banjir kembali melanda Yunani tengah untuk kedua kalinya dalam bulan ini. Kota Volos menjadi kota yang paling terdampak banjir ini.

    Dilansir AFP, Kamis (28/9/2023), pihak berwenang mengumumkan jam malam di Volos, kota berpenduduk hampir 140.000 jiwa. Banjir terjadi usai badai Elias melanda daerah tersebut dan dengan cepat mengubah jalanan menjadi sungai.

    Badai tersebut sebelumnya menyebabkan banjir di pulau Evia dekat Athena. Sementara desa-desa di luar Volos juga telah dievakuasi.

    Sebelumnya pada bulan September ini, Yunani tengah dilanda bencana besar akibat hujan badai Daniel, yang menghancurkan tanaman dan membunuh puluhan ribu hewan ternak di wilayah luas yang merupakan jantung produksi pertanian Yunani.

    Menteri Pertanian Lefteris Avgenakis pada hari Rabu mengatakan tim pembersihan telah membuang lebih dari 180.000 hewan ternak dan unggas yang mati, namun masih belum dapat menjangkau lebih dari selusin peternakan ayam yang terputus dari akses jalan.

    Dia menambahkan tanaman yang hancur termasuk kapas, jagung, gandum, apel dan kiwi.

    Menghadapi rentetan kritik atas kegagalan kerja sama antara tentara dan perlindungan sipil beberapa jam setelah bencana, pemerintah telah menjanjikan dana rekonstruksi lebih dari dua miliar euro ($2,1 miliar).

    (lir/lir)

  • Turut Membantu Sahat Korupsi, Rusdi Dihukum 4 Tahun

    Turut Membantu Sahat Korupsi, Rusdi Dihukum 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun pada Rusdi, orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Ia dinyatakan bersalah lantaran turut membantu Sahat dalam kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim.

    “Terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata ketua majelis hakim Dewa Suardita, saat membacakan amar putusannya, Rabu (27/9/2023).

    “Menjatuhkan pidana kepada saudara Rusdi, dengan pidana selama 4 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” imbuh Dewa.

    Majelis hakim juga memerintahkan, terdakwa tetap ditahan. Serta menetapkan pengurangan masa hukuman dari selama ia ditahan. Ketua majelis hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan. Yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    “Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa masih memiliki keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga,” kata Dewa.

    BACA JUGA:
    Dihukum Berat dan Dimiskinkan Hakim, Kini Sahat Bungkam

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Atas vonis tersebut, melalui tim kuasa hukumnya, Rusdi menyatakan pikir-pokir. Usai persidangan Rusdi langsung meninggalkan ruang sidang. Matanya merah berkaca-kaca. Tidak sepatah katapun terlontar dari mulutnya.

    Perlu diketahui, Rusdi merupakan orang kepercayaan Sahat Tua Simanjuntak. Dulunya ia adalah seorang OB di kantor DPRD Jatim. Perannya dalam kasus korupsi yang menyeret Sahat adalah, ia sebagai orang yang mengambil uang suap dana hibah pokir dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. [uci/suf]

  • Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Bantuan hibah pupuk NPK non subsidi jenis fertila bagi petani tembakau yang diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro kepada petani tembakau diselidiki oleh Polres Bojonegoro.

    Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro hari ini memanggil perwakilan DKPP Bojonegoro untuk dimintai keterangan. Hadir dalam pemanggilan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DKPP Bojonegoro Retno Budi Widyanti.

    Retno mendatangi ruang unit 2 Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah kurang lebih 15 menit masuk ruang unit 2, Retno sudah keluar lagi. “Hanya menyerahkan dokumen sesuai yang diminta,” ujarnya, Rabu (27/09/2023).

    Retno mengatakan, adanya ketidaksesuaian jumlah realisasi dengan pengajuan ini disebabkan karena banyak kelompok tani (Poktan) tembakau pada tahun ini yang tidak menanam tembakau. “Otomatis kita tidak merealisasikan sebanyak itu,” lanjutnya.

    Sesuai keterangan yang dirilis dalam website Pemkab Bojonegoro, Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elisabeth mengatakan, bantuan hibah pupuk NPK non subsidi bagi petani tembakau itu bersumber data Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini sebesar 502,2 ton.

    Jumlah tersebut karena ada beberapa poktan/gapoktan yang mengubah pola tanam dan tidak jadi menanam tembakau. Akhirnya ada yang mengundurkan diri dari bantuan hibah pupuk dengan membuat berita acara pengunduran diri.

    Sehingga realisasi total pengadaan pupuk sebesar Rp7.181.460.000, sesuai di e-katalog dengan harga Rp14.300 per kilogram sudah termasuk ongkos kirim.

    “Jadi tidak ada mark up didalam proses pengadaan pupuk NPK Fertila, karena dari perencanaan sebesar Rp10,8 miliar hanya direalisasikan Rp7.181.460.000 sesuai harga per kilogram yang tertera di e-katalog sudah termasuk ongkos kirim. Volume pupuk menyesuaikan dengan ajuan dari kelompok/gabungan kelompok tani,” imbuhnya.

    BACA JUGA:

    Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Miliki Kekayaan Rp3,3 Miliar

    Sementara, mengenai kemasan pupuk, DKPP mengimbau untuk disimpan oleh petani masing-masing. Sehingga apabila ada pemeriksaan petani dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah menerima pupuk tersebut dari kelompok tani masing-masing.

    “Poktan/Gapoktan sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi bahwa bantuan pupuk fertila tersebut gratis untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan petani tembakau,” pungkasnya.

    Sementara Humas Polres Bojonegoro IPTU Supriyanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro untuk menyediakan beberapa dokumen. “Iya, hari ini mereka datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya. [lus/but]

  • Dihukum Berat dan Dimiskinkan Hakim, Kini Sahat Bungkam

    Dihukum Berat dan Dimiskinkan Hakim, Kini Sahat Bungkam

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak hanya bisa diam usai menjalani sidang putusan atas kasus suap dana hibah Pokir. Wajahnya tampak sekali menahan kecewa dan amarah saat berjalan keluar persidangan menuju ruang tahanan sementara PN Tipikor Surabaya.

    Tak sedikitpun kata dia ucapkan saat awak media meminta tanggapan atas vonis berat yang dijatuhkan majelis hakim Dewa Suardita.

    Dalam persidangan, Sahat tak beruntung. Alasan yang dia kemukakan dalam pembelaan tak satupun digubris majelis hakim. Meski Sahat dalam pembelaan memelas dan menyisipkan berbagai ayat dalam Alkitab, namun hal itu tak juga membuat hakim luluh.

    Baca Juga: Tegas, Bahtsul Masail NU Jatim Nyatakan Yogurt Berbahan Karmin Haram dan Najis

    Majelis hakim tetap menghukum Sahat berat yakni sembilan tahun, bahkan Sahat terancam miskin lantaran dia harus membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar. Apabila Sahat tam mampu membayar hukuman tersebut, maka dia harus merelakan harta kekayaannya disita dan dilelang.

    Apabila harta kekayaan yang disita dan dilelang tidak mencukupi dengan jumlah uang pengganti yakni Rp 39,5 miliar, maka Sahat harus merelakan badannya untuk tinggal lebih lama di bui yakni empat tahun. Sehingga dia harus menjalani total hukuman 13 tahun dengan rincian hukuman pokok sembilan tahun dan hukuman pengganti empat tahun.

    Sahat sendiri dalam persidangan sempat menyangkal menerima suap Rp 39,5 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, hal itu disampaikan Sahat dalam pembelaan (pledoi) yang dia bacakan dalam persidangan akhir Agustus 2023 lalu. Namun, alasan Sahat tersebut tidak bisa diterima oleh majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita.

    Baca Juga: Chris John Foundation Sumbang 1000 Kasur Bagi Atlet PBSI Jatim

    Sebab, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa bahwa Terdakwa Sahat tidak bisa membuktikan pernyataannya. ” Sedangkan dakwaan JPU bisa dibuktikan dari keterangan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi,” ujar ketua majelis hakim Dewa Suardita dalam amar putusannya.

    Pun demikian dengan alasan Sahat bahwa dia tidak mengenal Moch Qosim (meninggal dunia) yang disebut memiliki peran perantara penyerahan uang suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat hanya mengakui mengenal Rusdi (terdakwa berkas terpisah) yang dia akui memang dia perintahkan untuk menerima sejumlah uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

    “Saya tidak pernah mengenal Moch Qosim. Saya hanya menerima yang pertama saya terima Rp 1,7 miliar. Kemudian ditambah Rp 1 miliar. Jadi totalnya Rp 2,7 miliar yang mulia,” ujar Sahat.

    Baca Juga: Alibi Sahat Hanya Terima Rp 2,7 Miliar Tak Digubris Hakim

    Namun alasan Sahat tersebut kembali dimentahkan majelis hakim. Hakim mengatakan berdasarkan bukti chat WA dan kesaksian dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, JPU bisa membuktikan bahwa Sahat Tua Simanjuntak mengenal Moch Qosim.

    Atas dasar itulah, majelis hakim mengesampingkan seluruh pembelaan Sahat Tua P Simandjutak. Dan menghukum Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miliar, yang pengganti Rp 39,5 miliar serta pencabutan hak berpolitik selama empat tahun. [Uci/ian]

  • DK4 Somasi Komunitas Artefak Nusantara, Ini Masalahnya

    DK4 Somasi Komunitas Artefak Nusantara, Ini Masalahnya

    Kediri (beritajatim.com) – Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) melayangkan somasi kepada Komunitas Artefak Nusantara dari Lamongan, Jawa Timur.

    Pasalnya, DK4 menduga Komunitas Artefak Nusantara itu diduga melakukan penggalian liar alias tanpa izin dinas terkait di lokasi benda purbakala.

    Data DK4 menyebutkan, dugaan aktifitas penggalian liar itu dilakukan pada Punden Mbah Umpak di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada Minggu (24/9/2023) kemarin.

    Hal tersebut terungkap berdasarkan kronologi penemuan versi Artefak Nusantara pada media sosial facebook Dewa Mega Angga, yang diduga adalah penanggung jawab dari Komunitas Artefak Nusantara, pada hari Minggu (24/9/2023).

    Di sosmed tersebut, Komunitas Artefak Nusantara yang belakangan beralamat di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan melakukan acara resik punden dan penanaman bibit Pohon Pete di sekitar Punden Mbah Umpak.

    Punden Mbah Umpak sendiri ada di Desa Kepung Timur, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Di sela kegiatan menanam bibit Pohon Pete itulah, Junaei dan Joko, selaku anggota Artefak Nusantara secara tidak sengaja menemukan struktur bata kuno.

    Struktur yang diduga benda cagar budaya itu berada di kedalaman tanah 40 centimeter. Lalu, pada jarak kurang lebih 5 meter, Sugeng dan Aji juga menemukan struktur batu bata yang sama, namun lebih rapi.

    Diperkirakan struktur batu bata itu meluas hingga masuk ke lokasi perkebunan tersebut. Nah, mereka melakukan penggalian untuk memastikan adanya struktur yang ditengarai adalah candi dengan melakukan penggalian sedalam 1 meter.

    Berdasarkan rilis resmi DK4 merinci temuan Lapangan Benda Purbakala / cagar budaya di lokasi Punden Mbah Umpak oleh Komunitas Artefak Nusantara antara lain :

    1. Dua yoni dalam keadaan pecah (insitu bukan Galian)
    2. Ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi P.32 cm X L.20 cm T.2cm
    3. Ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi P.32 cm x L.20 cm T.8cm\
    4. Slop kunci andesit ukuran P.80 cm x L.20 20cm x T.8 cm

    Dari temuan itu, DK4 meminta kepada Komunitas Artefak Nusantara menjelaskan siapa pihak yang menginisiasi dilakukan penggalian liar itu. Jika kemarin sebatas penanaman pohon pete dan menemukan struktur batu bata maka sudah cukup disitu dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

    Baca Juga : DK4 dan Balitbangda Fasilitasi HAKI Bagi Budayawan dan Seniman di Kediri

    “Sebab jika dilanjutkannya penggalian seperti yang telah terjadi Itu bukan lagi ranahnya komunitas karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11/2010 tentang cagar budaya dan penggalian liar semacam ini tidak menggunakan metode arkeologi, dan itu bukan lagi suatu hal kesengajaan,” kata Imam Mubarok, Ketua DK4 Kabupaten Kediri, pada Selasa (26/9/2023).

    Belum lagi, berdasarkan keterangan Mega Angga Penanggung jawab Komunitas Artefak Nusantara, kegiatannya (riset) itu telah dilakukan di beberapa daerah juga langsung membuat laporan ke BPK Wilayah XI tanpa melalui dinas terkait, bahkan desa terlebih dahulu.

    “Motifnya apa itu yg perlu ditelusuri sudah melangkahi kewenangan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pariwasata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dan DK4. Apalagi di Disparbud Kabupaten Kediri juga memiliki tim teknis cagar budaya,” tambah Imam Mubarok.

    Gus Barok menambahkan, DK4 sebagai pihak yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk memberikan rekomendasi dalam hal kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Kediri. Pasca kejadian ini bahkan secara langsung saya meminta kepada Wakil Ketua DK4 Didin Saputra sekaligus Komite Jakala DK4 dan Ketua PASAK untuk meninjau ke lokasi penggalian liar yang ditinggalkan oleh Komunitas Artefak Nusantara.

    DK4 perlu merekomendasikan keberadaan Lembaga Adat Desa (LAD) di masing-masing desa sesegera mungkin dibentuk di Kabupaten Kediri. Dari anggota LAD desa menunjuk juru pelihara (jupel) tingkat desa yang anggarannya diambilkan dari dana desa sekaligus melakukan sosialisasi ke desa-desa di wilayah Kabupaten Kediri.

    Mengingat cakupan wilayah di Kabupaten Kediri yang cukup luas dan keterbatasan tenaga ahli, maka LAD adalah kepanjangan tangan dari pemerintah. Pemerintah juga bisa mengambil kebijakan dengan alasan keamanan, mengamankan benda-benda purbakala di wilayah-wilayah Kabupaten Kediri untuk disatukan di Museum Pemkab Kediri di Wilayah Menang Kecamatan Pagu.

    Imam Mubarok menambahkan diharapkan penggalian liar yang dilakukan komunitas tanpa koordinasi dengan pihak terkait tidak terjadi lagi .

    “Hasil akhirnya sebagai penguat atas tagline Kabupaten Kediri yakni Kediri Berbudaya, berupa menghormati dan menjaga benda peninggalan leluhur. Perlunya penguatan lembaga adat desa (LAD) di Kabupaten Kediri sesuai amanat UU 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan, dalam langkahnya LAD nanti dibawah DPMPD dan pengawasan DK4,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Sahat Wajib Bayar Rp 39 Miliar, Jika Tak Dibayar, Hartanya Disita

    Sahat Wajib Bayar Rp 39 Miliar, Jika Tak Dibayar, Hartanya Disita

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain hukuman badan selama sembilan tahun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Dewa Suardita juga menghukum denda sebesar Rp 39,5 miliar kepada Sahat Tua P Simandjutak. Uang tersebut sebagai pengganti dari suap yang diterima Sahat selama menjalankan dana hibah Pokir saat dia menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jatim.

    Uang sebesar Rp 39,5 miliar tersebut wajib dibayarkan wakil ketua DPRD Jatim Non aktif ini maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Dalam amar putusan majelis hakim Dewa Suardita disebutkan, jika Sahat tak mampu mengembalikan uang pengganti tersebut secara utuh maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila tetap tidak mencukupi maka Sahat akan menebusnya dengan menjalani hukuman tambahan selama empat tahun.

    Perlu diketahui, majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak, Selasa (26/9/2023). Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

    BACA JUGA:

    Jelang Putusan Vonis Sahat, Golkar Jatim Gelar Doa Bersama

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjutak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar” ujar hakim Dewa Suardita.

    Majelis hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

    “Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun,” tambahnya.

    Sahat sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar . Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

    Sahat membantah, melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat mengatakan dia tidak pernah menerima uang suap Rp 39,5 miliar. Wakil ketua DPRD Jatim ini mengaku hanya menerima Rp 2,7 miliar.

    BACA JUGA:

    Hakim Hukum Sahat Tua P Simanjuntak 9 Tahun Penjara

    Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

    Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang dibaca dan ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari Alkitab. [uci/but]

  • Lawan Pengaruh China, AS Akui Kemerdekaan Kep. Cook dan Niue

    Lawan Pengaruh China, AS Akui Kemerdekaan Kep. Cook dan Niue

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan pada Senin (25/09) bahwa negaranya secara resmi mengakui dua negara kecil di Kepulauan Pasifik.

    Menurut Biden, Washington telah mengakui Kepulauan Cook dan Niue sebagai negara yang “berdaulat dan merdeka” dan akan menjalin hubungan diplomatik dengan keduanya.

    Langkah ini akan membantu mempertahankan “kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka,” kata Biden, seraya menambahkan bahwa perjanjian untuk mengakui kedua negara juga akan membantu mengekang penangkapan ikan ilegal, mengatasi perubahan iklim di wilayah yang rentan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    AS dan Niue telah menjalin hubungan diplomatik pada Senin (25/09), ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dan Perdana Menteri Niue Dalton Tagelagi, demikian keterangan Departemen Luar Negeri AS.

    Mengapa AS tertarik pada Niue dan Kepulauan Cook?

    Kepulauan Cook dan Niue memiliki populasi gabungan kurang dari 20.000 jiwa, tetapi membentuk zona ekonomi yang luas di Pasifik Selatan.

    Keduanya adalah negara yang memiliki pemerintahan sendiri dan berada dalam “asosiasi bebas” dengan Selandia Baru, yang berarti bahwa kebijakan luar negeri dan pertahanan mereka terikat dengan Wellington pada tingkat yang berbeda-beda.

    Setelah beberapa dekade diperlakukan sebagai wilayah yang relatif terpencil, Pasifik Selatan menjadi arena persaingan yang penting antara Amerika Serikat dan Cina yang semakin agresif.

    Janji Biden kepada para pemimpin Pasifik

    Pengumuman pengakuan Kepulauan Cook dan Niue ini disampaikan pada awal pertemuan puncak dengan Forum Kepulauan Pasifik yang beranggotakan 18 negara, yang dipandang sebagai bagian dari serangan AS untuk memblokir masuknya pengaruh Beijing lebih lanjut ke wilayah strategis yang sudah lama dimiliki Washington.

    Forum ini menyatukan negara-negara bagian dan teritori yang tersebar di seluruh Pasifik, mulai dari Australia hingga negara-negara mikro dan kepulauan yang berpenduduk jarang. Namun, pengaruh Cina akan berbeda dengan tidak adanya Perdana Menteri Manasseh Sogavare dari Kepulauan Solomon, yang kini memiliki hubungan dekat dengan Beijing.

    “Amerika Serikat berkomitmen untuk memastikan kawasan Indo-Pasifik yang bebas, terbuka, sejahtera, dan aman. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua negara di meja ini untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Biden pada upacara penyambutan.

    Dia menambahkan bahwa pengakuan terhadap kedua negara kepulauan tersebut akan “memungkinkan kita untuk memperluas cakupan kemitraan abadi ini seiring dengan upaya kita untuk mengatasi tantangan-tantangan yang paling penting bagi kehidupan masyarakat kita.”

    Biden juga berjanji untuk bekerja sama dengan Kongres dalam menyediakan dana sebesar $200 juta lebih banyak bagi wilayah tersebut untuk proyek-proyek yang bertujuan memitigasi dampak perubahan iklim, memacu pertumbuhan ekonomi, melawan penangkapan ikan ilegal, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

    ha/rs (AP, AFP, Reuters)

    Lihat juga Video ‘Ukraina Bakal Produksi Senjata Bareng AS’:

    (ita/ita)

  • AS Tolak Permintaan Menlu Iran Berkunjung ke Washington!

    AS Tolak Permintaan Menlu Iran Berkunjung ke Washington!

    Jakarta

    Otoritas Amerika Serikat telah menolak permintaan Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran untuk mengunjungi Washington pekan lalu, merujuk pada kekhawatiran mengenai rekam jejak Teheran termasuk penahanan warga AS di masa lalu.

    Menlu Iran Hossein Amir-Abdollahian dilaporkan berusaha melakukan perjalanan mengunjungi bagian kepentingan konsuler Iran di Washington setelah sidang Majelis Umum PBB di New York.

    “Mereka memang mengajukan permintaan itu dan ditolak oleh Departemen Luar Negeri,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, kepada wartawan, dikutip kantor berita AFP, Selasa (26/92023).

    “Kami mempunyai kewajiban untuk mengizinkan para pejabat Iran dan pejabat pemerintah asing lainnya melakukan perjalanan ke New York untuk urusan PBB. Namun kami tidak memiliki kewajiban untuk mengizinkan mereka melakukan perjalanan ke Washington, DC,” katanya.

    “Mengingat penahanan keliru warga AS oleh Iran, mengingat negara Iran mensponsori terorisme, kami tidak yakin bahwa dalam hal ini pantas atau perlu untuk mengabulkan permintaan tersebut,” imbuhmnya pada Senin (25/9) waktu setempat.

    Pekan lalu, pemerintah Iran mengizinkan lima warga AS untuk keluar dari negaranya melalui pertukaran tahanan. AS juga mengatur transfer dana Iran yang dibekukan sebesar US$6 miliar dari Korea Selatan ke rekening di Qatar.

    Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken telah mengesampingkan spekulasi bahwa kesepakatan pertukaran tahanan itu dapat mengarah pada gerakan diplomatik yang lebih luas, seperti dimulainya kembali perundingan mengenai program nuklir Iran yang disengketakan.

  • Anaknya Pukuli Pembakar Al-Qur’an, Pemimpin Chechnya Bangga!

    Anaknya Pukuli Pembakar Al-Qur’an, Pemimpin Chechnya Bangga!

    Narapidana yang dipukuli anak Kadyrov itu diidentifikasi sebagai Nikita Zhuravel yang merupakan penduduk kota Volgograd, Rusia, namun berasal dari Ukraina.

    Zhuravel yang berusia 19 tahun mengadukan aksi pemukulan itu kepada ombudsman HAM Rusia, yang bulan lalu menyatakan telah meneruskan laporan itu kepada rekannya di Chechnya.

    Laporan media lokal Ukrainska Pravda menyebut video pemukulan Zhuravel oleh anak Kadyrov itu muncul di media sosial sejak 19 Mei lalu. Zhuravel yang ditangkap karena membakar Al-Qur’an di kota Volgograd, Rusia, menuturkan dirinya diserang oleh Adam saat berada di pusat penahanan pra-sidang Grozny.

    Sementara itu, Kadyrov memimpin Chechnya, wilayah federal Rusia, dengan tangan besi sejak tahun 2007. Dia mengikuti jejak ayahnya, Akhmat, yang tewas dalam ledakan bom tahun 2004 lalu.

    Kadyrov selama ini menikmati aliran dana besar dari Putin untuk membangun kembali Chechnya, wilayah mayoritas Muslim, yang menderita usai runtuhnya Uni Soviet ketika mencoba melepaskan diri dari kendali Moskow.

    Beberapa waktu terakhir, Kadyrov memberikan banyak publisitas kepada ketiga putranya yang masih remaja, yang tahun lalu disebutnya akan dikirimkan untuk berperang bagi Rusia di Ukraina. Namun keterlibatan anak-anak Kadyrov dalam perang di Ukraina tidak diketahui secara jelas.

    Akhmat, anak tertua Kadyrov, terlihat berfoto bersama Putin di Kremlin pada Maret lalu yang memicu rumor bahwa dia sedang dipersiapkan menjadi penerus ayahnya.

    (nvc/ita)