Perusahaan: Dana

  • THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

    THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku Presiden Prabowo tengah dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres) soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

    Menkeu Sri Mulyani menghadiri pertemuan Presiden; investor kawakan dunia Ray Dalio, serta beberapa pelaku usaha di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Nanti beliau yang akan mengumumkan,” ucap Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan seperti dilansir dari laman Kantor Berita Antara.

    THR Cair 100 Persen?

    Menteri Keuangan memberi sinyal gaji 13 dan 14 (THR) untuk PNS tetap cair di tengah penerapan kebijakan efisiensi APBN pada 6 Februari 2025.

    Menkeu mengaku pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk THR. Namun, saat itu pihaknya tak menyebutkan detail besarannya.

    Ketika ditanya besarannya apakah akan 100 persen, Sri Mulyani menjawab segera dan Insyaallah.

    Pada umumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh 31 Maret 2025. Sedangkan untuk sektor swasta, pencairan THR biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

    Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR terhadap semua pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Pekerja yang Berhak Terima THR

    Perusahaan yang tak memenuhi kewajiban ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku. Tujuannya memastikan kesejahteraan pekerja, dan mendorong kepatuhan pengusaha pada aturan ketenagakerjaan.

    Pekerja yang berhak menerima THR yakni PNS, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri serta pejabat negara.  Para pensiunan, penerima tunjangan PNS juga mendapat THR sesuai ketentuan berlaku.

    Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja harian lepas.

    Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional menurut masa kerja.

    Perusahaan yang terlambat atau tak membayarkan THR bisa kena sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

    Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran yakni H-7 sebelum hari raya keagamaan. Mereka yang sama sekali tak membayar THR akan mendapat sanksi administratif.

    Sanksi administratif ini mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

    Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

    Namun, Tessa belum mengungkap identitas para tersangka. Ia menyatakan bahwa nama-nama tersebut akan diumumkan secara resmi dalam pekan ini.

    “Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

    Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan tersebut.

    “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengonfirmasi penggeledahan itu. Namun, ia belum bisa memastikan barang bukti yang disita karena prosesnya masih berlangsung.

    “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” ucap Fitroh.

    Sebelumnya, Setyo Budiyanto menyatakan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Namun, ia tidak menyebutkan kapan surat itu diterbitkan.

    Menanggapi kabar bahwa kasus ini akan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) lain, Setyo menyatakan bahwa hal itu akan dikoordinasikan oleh Direktur Penyidikan dan Kasatgas. Namun, ia belum memastikan apakah kasus ini bisa ditangani bersama APH lain.

    “Karena kami sudah menerbitkan surat penyidikan, kalau ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” jelas Setyo.

    Setyo juga belum mengonfirmasi jumlah tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa identitas mereka akan diumumkan setelah ada tindak lanjut dari penyidik atau direktur penyidikan.

    “Ya kalau terhadap tindak lanjut terhadap penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” tambahnya.

    KPK Akan Usut Tuntas Kasus BJB

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB. Menurutnya, kasus ini telah diajukan untuk naik ke tahap penyidikan.

    “Apakah sudah naik sidik? Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan. Jadi nanti kita cek lagi. Karena kenapa? Karena sekarang kebijakannya setelah naik penyidikan langsung di konpers,” kata Asep kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.

    Asep juga mengakui ada beberapa kasus yang belum diumumkan ke publik, termasuk perkara BJB. Hal ini karena tim Satuan Tugas (Satgas) Kedeputian Penindakan KPK sedang bertugas di luar kota.

    “Saat ini Satgas yang bersangkutan itu sedang ada di luar kota. Jadi kita perlu membuat bahan rilisnya. Jadi ditunggu saja,” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana iklan yang ditempatkan BJB mencapai sekitar Rp100 miliar. Diduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam prosesnya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Buat ATM BRI Online dan Offline, Berapa Saldo Awalnya?

    Cara Buat ATM BRI Online dan Offline, Berapa Saldo Awalnya?

    PIKIRAN RAKYAT – Punya kartu ATM BRI bisa jadi solusi praktis buat kamu yang ingin mengelola keuangan dengan lebih mudah. Dengan kartu ini, kamu bisa melakukan berbagai transaksi, mulai dari tarik tunai, transfer, hingga pembayaran tanpa harus repot ke bank. Selain itu, layanan perbankan digital yang terhubung dengan ATM BRI juga mempermudah akses keuangan kapan saja dan di mana saja.

    Banyak orang memilih untuk memiliki kartu ATM BRI karena jaringan bank ini luas dan mesin ATM-nya tersebar hampir di seluruh Indonesia. Baik di kota besar maupun daerah terpencil, kamu bisa dengan mudah menemukan ATM BRI untuk memenuhi kebutuhan transaksi harian. Keuntungan lainnya, kartu ATM BRI juga bisa digunakan di berbagai merchant dan e-commerce, sehingga belanja online pun jadi lebih praktis.

    Meskipun terdengar simpel, membuat ATM BRI tetap memerlukan beberapa syarat dan langkah yang harus dipenuhi. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja, baik untuk rekening pribadi maupun bisnis. Yang penting, kamu perlu memahami jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhanmu, karena setiap jenis rekening memiliki fitur dan keuntungan yang berbeda.

    Jika kamu berencana untuk membuat ATM BRI, ada baiknya mencari tahu informasi lengkap terlebih dahulu agar prosesnya berjalan lancar. Dengan persiapan yang matang, kamu bisa mendapatkan kartu ATM tanpa kendala dan langsung menggunakannya untuk berbagai transaksi. Jadi, apakah kamu sudah siap memiliki kartu ATM BRI sendiri?

    Cara Buat ATM BRI Online dan Syaratnya

    Membuka rekening ATM BRI kini semakin mudah dengan adanya aplikasi BRImo. Kamu tidak perlu repot datang ke bank, karena semua proses bisa dilakukan langsung dari smartphone. Berikut langkah-langkah lengkap yang perlu kamu ikuti:

    1. Unduh dan Instal Aplikasi BRImo

    Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi BRImo di perangkat kamu. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan di App Store bagi pengguna iOS. Pastikan kamu mengunduh aplikasi resmi dari Bank BRI agar aman digunakan. Setelah selesai mengunduh, instal aplikasi tersebut di HP kamu.

    2. Buka Aplikasi dan Pilih Opsi Pendaftaran

    Setelah aplikasi BRImo terpasang, buka aplikasinya. Jika kamu belum memiliki akun BRImo, pilih opsi “Belum Punya Akun” yang tersedia di halaman awal aplikasi. Opsi ini memungkinkan kamu untuk melakukan pendaftaran sebagai pengguna baru.

    3. Lengkapi Data Pribadi untuk Pendaftaran

    Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi yang diperlukan untuk proses verifikasi. Data ini biasanya mencakup nama lengkap, nomor KTP, tanggal lahir, nomor HP aktif, serta email. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan identitas kamu.

    4. Verifikasi Nomor HP Melalui SMS

    Setelah mengisi data diri, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke nomor HP yang telah kamu daftarkan melalui SMS. Buka pesan tersebut dan klik tautan yang diberikan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

    5. Lakukan Perekaman Wajah

    Untuk meningkatkan keamanan dan memastikan keaslian data, aplikasi akan meminta kamu melakukan perekaman wajah. Kamu harus merekam wajahmu selama 8 detik, jadi pastikan berada di tempat dengan pencahayaan yang cukup agar wajah kamu terlihat jelas.

    6. Masukkan Kode OTP dari Email

    Setelah perekaman wajah selesai, langkah berikutnya adalah memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah kamu daftarkan. Buka email tersebut, salin kode OTP, lalu masukkan ke dalam aplikasi BRImo untuk menyelesaikan proses verifikasi.

    7. Buat Username dan Password

    Setelah proses verifikasi berhasil, kamu akan diminta untuk membuat username dan password yang nantinya digunakan untuk login ke aplikasi BRImo. Pilih kombinasi username dan password yang mudah diingat tetapi tetap aman. Hindari penggunaan informasi pribadi yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir atau nama lengkap.

    8. Pendaftaran Berhasil dan Rekening Siap Digunakan

    Setelah semua langkah selesai, proses registrasi akun BRImo berhasil dilakukan. Kini, kamu bisa langsung login ke aplikasi dan mulai menggunakan berbagai fitur perbankan, termasuk transaksi digital dan pengelolaan rekening.

    Cara Buat Artikel BRI Offline dan Syaratnya

    1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Sebelum pergi ke kantor cabang BRI terdekat, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Jika kamu adalah warga negara Indonesia (WNI), cukup bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bawa juga, meskipun ini bersifat opsional. Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA), dokumen yang harus disiapkan meliputi paspor serta salah satu dari KIMS, KITAP, atau KITAS sebagai bukti izin tinggal di Indonesia.

    2. Ambil Nomor Antrean untuk Layanan Customer Service (CS)

    Setelah sampai di kantor cabang BRI, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengambil nomor antrean. Biasanya, mesin antrean tersedia di dekat pintu masuk atau di dalam ruangan bank. Pastikan kamu memilih antrean untuk layanan customer service (CS), bukan teller, karena pembuatan rekening dan ATM dilakukan di bagian CS. Sambil menunggu giliran, periksa kembali dokumen yang sudah kamu bawa agar tidak ada yang terlewat.

    3. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening

    Saat nomor antrean dipanggil, segera menuju meja customer service. Petugas akan memberikan formulir pembukaan rekening yang harus diisi dengan data pribadi yang benar dan lengkap. Formulir ini mencakup informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, jenis pekerjaan, dan sumber dana. Pastikan kamu mengisi dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembuatan rekening.

    4. Serahkan Dokumen dan Lakukan Setoran Awal

    Setelah mengisi formulir, serahkan kembali ke petugas customer service bersama dokumen yang sudah kamu persiapkan sebelumnya. Selain itu, kamu juga harus melakukan setoran awal sesuai dengan jenis tabungan yang dipilih. Besaran setoran awal bervariasi tergantung pada jenis rekening yang ingin dibuat, misalnya Tabungan BritAma atau Simpedes memiliki jumlah setoran awal yang berbeda. Pastikan kamu sudah mengetahui informasi ini sebelumnya agar tidak kurang dalam membawa uang tunai.

    5. Minta Aktivasi Fitur Tambahan Jika Diperlukan

    Jika kamu ingin mendapatkan akses yang lebih fleksibel dalam bertransaksi, kamu bisa meminta petugas untuk mengaktifkan fitur tambahan, seperti BRImo (aplikasi mobile banking) dan layanan internet banking BRI. Dengan fitur ini, kamu bisa melakukan berbagai transaksi secara online tanpa harus pergi ke ATM atau bank, seperti transfer, pembayaran tagihan, dan cek saldo dengan mudah melalui ponsel. Pastikan kamu membawa nomor ponsel yang aktif karena biasanya proses aktivasi membutuhkan verifikasi melalui SMS.

    6. Tunggu Proses Pembuatan Buku Tabungan dan Kartu Debit

    Setelah semua dokumen diverifikasi dan setoran awal diterima, petugas customer service akan memproses pembuatan buku tabungan serta kartu debit (ATM). Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, hanya beberapa menit. Setelah kartu ATM selesai dibuat, petugas akan menjelaskan cara menggunakannya, termasuk bagaimana mengatur PIN agar aman. Pastikan kamu mengingat PIN dengan baik dan tidak membagikannya kepada orang lain untuk menjaga keamanan rekeningmu.

    Buat ATM BRI Minimal Saldo Berapa?

    Berikut adalah rincian setoran awal yang diperlukan untuk membuka berbagai jenis rekening di Bank BRI:

    Tabungan BRI Simpedes: Minimal setoran awal sebesar Rp50.000.

    Tabungan BritAma X: Diperlukan setoran awal sebesar Rp100.000.

    Tabungan BritAma: Untuk membuka rekening ini, setoran awalnya sebesar Rp250.000.

    Tabungan BritAma Bisnis: Memerlukan setoran awal yang lebih besar, yaitu Rp1.000.000.

    Tabungan BRI Haji: Bisa dibuka dengan setoran awal minimal Rp50.000.

    Tabungan BritAma Rencana: Membutuhkan setoran awal sebesar Rp100.000.

    Tabungan BRI Junior: Rekening ini bisa dibuka dengan setoran awal Rp100.000.

    Tabungan BRI Simpel: Setoran awal yang diperlukan paling kecil, yaitu Rp5.000.

    Setoran awal ini merupakan syarat dasar saat membuka rekening dan dapat berbeda tergantung pada kebijakan Bank BRI yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Link Daftar Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ada Bantuan Hingga Rp50 Juta

    Link Daftar Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ada Bantuan Hingga Rp50 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala di tahun 2025.

    Program ini tidak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga mendukung rintisan masjid dan musala ramah, serta masjid ramah lingkungan.

    Ini adalah kesempatan emas bagi pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah.

    Prioritas Nasional

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

    Bantuan ini diharapkan dapat menciptakan fasilitas ibadah yang lebih nyaman, inklusif, dan berkelanjutan.

    Langkah-langkah Pengajuan Bantuan

    Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftarkan masjid atau musala Anda:

    – Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

    – Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musholla.

    – Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).

    Teks Khutbah Jumat Akhir Sya’ban Tema Menyertakan Dimensi Iman, Islam dan Ihsan dalam Ibadah Puasa Ramadhan. Foto: Ilustrasi Musholla Roxy, Situbondo, Jawa Timur Jurnal Medan

    2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

    – Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).

    – Fotokopi SK Pengurus masjid atau musholla.

    – Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi.

    – Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan.

    – Fotokopi surat keterangan status tanah tempat masjid atau musholla berdiri.

    – Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musholla.

    – Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

    3. Mengajukan Permohonan Secara Online

    – Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA (tersedia di Google Play Store dan App Store) atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).

    – Pastikan semua dokumen lengkap sebelum diunggah.

    4. Mengikuti Tahapan Seleksi

    – 8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online.

    – 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan.

    – 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

    5. Mengakses Referensi Dokumen

    Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

    Informasi Tambahan

    Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal:

    – Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.

    – Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.

    – Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.

    – Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

    Segera daftarkan masjid atau musala Anda dan wujudkan sarana ibadah yang lebih baik. Bagikan informasi ini kepada pengurus masjid dan musala lainnya.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, selalu ikuti informasi resmi dari Kemenag. Pastikan dokumen yang diunggah adalah dokumen yang valid dan benar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 paling cepat dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini dipastikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

    Apabila hitung-hitungan Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025, itu artinya para abdi negara akan mendapat tunjangan hari raya mulai pekan depan.

    Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp50 triliun untuk THR PNS tahun ini. Angka ini lebih besar dibandingkan alokasi tunjangan hari raya abdi negara tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

    THR PNS mencakup berbagai elemen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan hari raya yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

    Untuk tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan untuk pasangan dan anak. Sementara tunjangan jabatan sesuai dengan posisi struktural atau fungsional. Sedangkan tunjangan kinerja didapat berdasarkan pencapaian individu maupun klompok.

    THR Karyawan Swasta

    Pengusaha atau perusahaan wajib menyalurkan THR untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Perusahaan wajib melakukan pencairan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Itu artinya, tunjangan hari raya bagi karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

    Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Tetapi pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan tunjangan hari raya guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

    Hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini menyebutkan pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Bagi perusahaan yang telat atau tidak memenuhi kewajiban penyaluran THR maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang telat akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

    Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak menyalurkan tunjangan hari raya kepada karyawannya diberikan sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Adapun sanksi administratif yang diberikan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagain atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News