Perusahaan: Dana

  • Polisi ungkap Modus Penipuan Pakai AI, Catut Video Prabowo hingga Sri Mulyani

    Polisi ungkap Modus Penipuan Pakai AI, Catut Video Prabowo hingga Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap modus pelaku deepfake menipu 11 korbannya. Salah satunya dengan modus menggunakan video pejabat negara yang telah dimodifikasi mengunakan artificial intelligence atau AI.

    Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pejabat negara yang telah dicatut dalam kasus ini yaitu Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka hingga Menkeu Sri Mulyani.

    “Modus operandi tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).

    Dia menambahkan, video deepfake pejabat negara itu memuat soal pernyataan pemerintah yang menawarkan bantuan kepada masyarakat dan nomor WhatsApp pelaku.

    Kemudian, masyarakat diminta menghubungi nomor tersebut untuk mengisi keperluan administrasi. Selain itu, korban juga akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang.

    “Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” imbuhnya.

    Dalam hal ini, kata Himawan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AMA (29) disebut telah meraup untung Rp30 juta sekitar Oktober 2024.

    “Dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar 30 juta selama 4 bulan terakhir,” pungkas Himawan.

    Sebagai informasi, AMA diduga telah melakukan penipuan ini sejak 2020. Dalam melancarkan aksinya, AMA dibantu oleh rekannya FA yang kini sudah ditetapkan sebagai buronan.

  • Prabowo instruksikan efisiensi Rp306 triliun untuk stabilitas fiskal

    Prabowo instruksikan efisiensi Rp306 triliun untuk stabilitas fiskal

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

    Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis.

    Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

    Presiden Prabowo juga menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.

    Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi.

    Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.

    Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi mandat untuk menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga serta menyesuaikan alokasi Transfer ke daerah, termasuk mengatur dana-dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.

    Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Instruksikan Sri Mulyani Pangkas Alokasi Dana Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun

    Prabowo Instruksikan Sri Mulyani Pangkas Alokasi Dana Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan penghematan keuangan negara.

    Orang nomor satu di Indonesia itu meminta bendahara negara tersebut agar memangkas sejumlah pengeluaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) hingga dana transfer bagi pemerintah daerah (pemda).

    Dikutip melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Sri Mulyani diminta untuk segera menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga tahun anggaran 2025.

    Dalam beleid yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025 ini, Menteri Keuangan juga diminta menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan memangkas hingga Rp50,59 triliun.

    Secara rinci, penyesuaian itu mulai dari kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,9 triliun atau Rp13.903.976.216.000.

    Lalu, Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,67 triliun atau Rp15.675.550.111.000.

    Kemudian, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18,3 triliun atau Rp18.306.195.715.000.

    Lalu, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509,4 miliar atau Rp509.455.378.000 dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200 miliar serta Dana Desa sebesar Rp2 triliun

    Sri Mulyani juga mendapatkan tugas agar melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

    “[Menteri Keuangan secara khusus harus] mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini,” demikian isi beleid tersebut, dikutip Kamis (23/1/2025).

  • Penipuan Dana Umrah Rp 14,2 Miliar di Yogyakarta, 291 Jemaah Jadi Korban

    Penipuan Dana Umrah Rp 14,2 Miliar di Yogyakarta, 291 Jemaah Jadi Korban

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DI Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan seorang perempuan berinisial ID (46), warga Mergangsan, Yogyakarta. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp14,2 miliar.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan kasus ini terjadi dalam dua periode berbeda.

    “Kerugian pada periode Desember hingga April 2025 mencapai Rp 12 miliar, ditambah dengan data paket perjalanan Haji Furoda pada Mei hingga Juli 2025 sebesar Rp 2,149 miliar. Total kerugian konsumen mencapai sekitar Rp 14,2 miliar,” ujar Endriadi, Kamis (23/1/2025).

    Tersangka ID, yang merupakan pemilik biro travel perjalanan umrah HMS, menggunakan modus menawarkan paket umrah VIP dengan harga murah, berkisar antara Rp 33 juta hingga Rp 48 juta. Ia menjanjikan keberangkatan jamaah pada Desember 2024. Para korban diminta melakukan pembayaran melalui transfer, namun hingga saat ini mereka belum diberangkatkan.

    “Sebanyak 291 jamaah yang dijanjikan berangkat antara Desember 2024 hingga April 2025 tidak pernah diberangkatkan, sehingga mereka melapor ke Polda DIY,” jelas Endriadi.

    Dalam penyelidikan, polisi menyita berbagai barang bukti dari tiga lokasi berbeda. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perjanjian umrah, kwitansi pembayaran, buku risalah doa, rekening koran, serta barang operasional seperti laptop, kain ihram, koper, dan tas punggung. Selain itu, ditemukan pula brosur dan barcode QRIS yang digunakan tersangka untuk memikat korban.

    Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. ID terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

  • Reli Saham Global Terhenti, Dolar Masih Melemah

    Reli Saham Global Terhenti, Dolar Masih Melemah

    Jakarta, FORTUNE – Sejumlah Saham Global mengalami pelemahan pada Kamis (23/1) mengakhiri reli pasar yang dipicu oleh pengumuman rencana besar Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terkait belanja infrastruktur berbasis Artificial Intelligence (AI).

    Meskipun antusiasme awal terhadap pengumuman tersebut sempat menggerakkan pasar, namun euforia tersebut tak berlangsung lama. Namun, saham-saham di Tiongkok masih menunjukkan performa yang lebih baik berkat dukungan pemerintah setempat.

    Indikasi pembukaan pasar di Eropa dan AS juga cenderung negatif. Kontrak berjangka saham Eropa, seperti EUROSTOXX 50, turun sebesar 0,23 persen. Di Inggris, kontrak berjangka FTSE melemah 0,3 persen, sedangkan kontrak berjangka Nasdaq dan S&P 500 tercatat masing-masing turun 0,17 persen dan 0,09 persen.

    Pada Selasa (21/1), Trump mengumumkan rencana investasi senilai US$500 miliar untuk membangun infrastruktur AI sektor swasta, yang sebelumnya memicu reli pasar saham global. Pengumuman ini mendapat dukungan lebih lanjut dari laporan laba perusahaan-perusahaan yang lebih optimis. Investasi besar tersebut melibatkan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar seperti Oracle, OpenAI, dan SoftBank.

    Kabar baik mengenai investasi ini sempat memunculkan kekhawatiran seiring rencana Trump menaikan tarif perdagangan, yang menyebabkan indeks STOXX 600 untuk wilayah Eropa mencatatkan rekor tertinggi pada sesi sebelumnya. Indeks S&P 500 juga mencatatkan rekor di Wall Street. 

    “Jalur dengan hambatan paling kecil terus mengarah ke sisi atas dalam ruang ekuitas, dengan para peserta dengan cekatan mengabaikan ketidakpastian terkait tarif untuk saat ini,” kata Ahli Strategi Riset Senior di Pepperstone, Michael Brown, dikutip dari Reuters.

    Namun, Brown memperingatkan bahwa minggu depan akan membawa serangkaian risiko yang lebih besar, termasuk keputusan Federal Open Market Committee (FOMC) yang pertama di tahun ini, serta laporan laba dari perusahaan-perusahaan besar yang bisa mempengaruhi pergerakan pasar. 

    “Tidak akan terlalu mengejutkan untuk melihat beberapa ekuitas long dipangkas ke dalam keuntungan besar itu,” tambahnya.

    Indeks MSCI untuk saham Asia Pasifik di luar Jepang mengikuti jejak tren negatif ini, dengan penurunan 0,15 persen setelah tujuh hari berturut-turut mengalami kenaikan. Pergerakan ini terjadi meskipun pada awal sesi pasar, saham-saham di kawasan tersebut sempat menguat berkat kebijakan baru yang diambil oleh pemerintah Tiongkok untuk mendukung pasar saham domestiknya yang sedang tertekan.

    Untuk memperkuat pasar saham, pemerintah Tiongkok mengumumkan rencana penyaluran ratusan miliar yuan investasi dari perusahaan asuransi milik negara ke saham-saham domestik. Hal ini diumumkan tepat setelah Trump mengusulkan penerapan tarif sebesar 10 persen terhadap impor dari Tiongkok, yang jelas meningkatkan ketegangan antara kedua negara. Meski terjadi lonjakan lebih dari 1 persen pada saham-saham Tiongkok, sebagian keuntungan tersebut mulai hilang seiring berjalannya sesi perdagangan.

    Indeks saham unggulan CSI300 Tiongkok naik tipis 0,19 persen, sementara Indeks Komposit Shanghai naik 0,53 persen. Namun, Indeks Hang Seng di Hong Kong turun 0,6 persen. 

    Alvin Tan, Kepala Strategi Valas Asia di RBC Capital Markets, mengungkapkan bahwa kinerja buruk saham Tiongkok mencerminkan tantangan ekonomi fundamental yang dihadapi oleh negara tersebut, ditambah dengan penurunan imbal hasil obligasi. 

    “Mereka menunjuk pada kesulitan domestik. Dan tarif AS akan memperburuk masalah terutama dengan Tiongkok yang semakin bergantung pada ekspor neto untuk mendorong pertumbuhan,” ujarnya.

    Sementara itu, Indeks Nikkei Jepang mencatatkan kenaikan 0,8 persen, didorong oleh lonjakan saham SoftBank yang naik 5 persen. SoftBank menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir setelah kabar bahwa perusahaan tersebut berkolaborasi dengan OpenAI untuk membangun infrastruktur AI.

    Laporan dari The Information menyebutkan bahwa SoftBank dan OpenAI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar US$19 miliar dalam proyek ini.

  • Waka DPR: Izin tambang bagi perguruan tinggi untuk tambahan dana

    Waka DPR: Izin tambang bagi perguruan tinggi untuk tambahan dana

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi dapat memberikan tambahan dana bagi universitas terkait.

    “Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dasco menyebut mekanisme pengaturan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sehingga dapat menambah pemasukan itu nantinya akan diatur lebih lanjut.

    “Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menggarisbawahi bahwa pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi tersebut membawa manfaat yang positif.

    “Pemberian izin tambang itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” katanya.

    Legislator ini mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) masih akan bergulir ke depannya dengan melibatkan partisipasi publik.

    “‘Kan ada usul inisiatif yang nantinya dibahas, kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji. Dari hasil itu, baru dimasukkan ke dalam rumusan,” tuturnya.

    Ia mengatakan bahwa Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini baru menyetujui RUU Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    “Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif, artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf file,” ucap dia.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa (21/1). Namun, hal itu baru dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis ini.

    Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 56 Istilah dalam Perbankan dari Huruf A-Z Terlengkap

    56 Istilah dalam Perbankan dari Huruf A-Z Terlengkap

    26. Manajemen risiko (risk management): Pengelolaan berbagai bentuk risiko yang berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian guna mengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko suku bunga dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas atas suku bunga (interest rate caps).

    27. Manajemen utang (debt management): Pengelolaan pinjaman yang diterima meliputi penggunaan, jenis pinjaman, jangka waktu, bunga, dan cara pelunasannya.

    28. Manajer investasi: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    29. Nasabah bank (bank customer): Pihak yang menggunakan jasa bank.

    30. Nasabah utama (prime customer): Nasabah bank yang mempunyai transaksi dalam jumlah besar dan taat dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank sesuai dengan yang telah dipersyaratkan.

    31. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Lembaga indenden dan bebas dari campur tangan pihak lain, dengan fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

    32. Pagu (cap/ceiling): Batas tertinggi atas sesuatu, seperti batas tertinggi pemberian kredit dan penetapan bunga deposito.

    33. Pagu kredit (credit ceiling): Batas maksimum kredit yang dapat disediakan bank kepada nasabah.

    34. Pembinaan kredit (nursing of credit): Usaha pembinaan yang dilakukan oleh bank kepada debitur, antara lain berupa pemberian bimbingan, pengawasan, dan petunjuk agar debitur terhindar dari kemungkinan kemacetan kredit yang diperoleh dari bank yang bersangkutan.

    35. Pinjaman (loan): Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran.

    36. Potongan bunga (rebate): Pendapatan bunga yang tidak jadi diterima atau yang dikembalikan kepada debitur apabila debitur mengembalikan kredit sebelum jatuh waktu.

    37. Premi (premium): Insentif yang bisa ditawarkan bank kepada nasabah dalam transaksi tertentu, misalnya berupa penurunan tingkat bunga terhadap nasabah yang membayar angsuran secara teratur dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

    38. Rekening (account): Pencatatan sistematis dalam lembaran buku besar mengenai perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat dari waktu ke waktu.

    39. Rekening bermasalah (skip account): Rekening yang pemiliknya (debitur atau pemegang kartu kredit) melakukan wanprestasi, tetapi pemilik rekening itu tak diketahui keberadaannya.

    40. Rekening giro (demand deposit): Simpanan pada bank yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lain, atau dengan cara pemindahbukuan.

    41. Rekening koran (current account): Akun atau rekening yang dananya sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya.

    42. Rekening pribadi (personal account): Rekening utang piutang atas nama seseorang atau badan, misalnya rekening debitur, rekening kreditur, dan rekening tabungan.

    43. Riba: Secara harfiah berarti penambahan atas harta pokok pinjaman karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga.

    44. Ruang simpanan aman (safe deposit vault): Ruang khusus berdinding besi yang disediakan oleh bank, biasanya di bawah tanah, berisi sejumlah kotak simpan aman (safe deposit box) yang disewakan kepada nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga berdasarkan perjanjian.

  • LPS Klaim Kebijakan DHE SDA Wajib Parkir 100 Persen Bakal Dongkrak Penguatan Rupiah – Halaman all

    LPS Klaim Kebijakan DHE SDA Wajib Parkir 100 Persen Bakal Dongkrak Penguatan Rupiah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat, kebijakan pemerintah soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang wajib parkir 100 persen dalam setahun akan mendorong penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

    “Harusnya kalau ini (DHE) bisa dijalankan dengan baik, akan membantu cadangan devisa, nilai tukar rupiah, dan di perbankan juga. Karena dananya kan pasti akan masuk ke sini, dan sebagian pasti masuk ke perbankan nasional,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantornya, Kamis (23/1/2024).

    Menurut Purbaya, selama ini dana hasil ekspor Indonesia hanya ‘terparkir’ sebentar sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah meskipun kinerja neraca perdagangan mengalami surplus. 

    Di satu sisi, Purbaya berharap kebijakan DHE SDA 100 persen ini akan membawa dana hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik yakni ke perbankan.

    “Hal ini akan meningkatkan likuiditas dan mendukung stabilitas sektor keuangan,” papar dia.

    Selan itu, Purbaya juga memprediksi bahwa dampak dari penerapan kebijakan ini akan menjaga suku bunga valas si pasar domestik tetap terkendali. Meski begitu, Purbaya meminta adanya pengawasan ketat lantaran kebijakan serupa sebelumnya yang mengalami kendala eksportir kerap tidak mengindahkan peraturan.

    “Jika kebijakan ini dijalankan dengan baik, dampaknya akan sangat positif. Namun keberhasilan ini sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah dan otoritas terkait mengawasi implementasi di lapangan,” jelas dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib memarkirkan sebesar 100 persen di dalam negeri minimal satu tahun.

    Bahkan menurutnya, aturan itu sudah disepakati oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Aturan ini justru lebih besar dari rencana sebelumnya yakni paling sedikit 30 persen.

    “Jadi satu tahun 100 persen,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (21/1/2025).

    Saat ini, aturan mengenai DHE SDA ini sudah diputuskan oleh pemerintah sehingga nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun.

    “DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan. harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, perbankan,” jelasnya.

    Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas DHE SDA pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.

    Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan. Tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. 

    Serta, tarif sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

    Meski begitu, Airlangga menyebut, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Ini artinya akan lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang minimal tiga bulan.

  • Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang, Menteri Satryo: Belum Dibahas Sama Sekali

    Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang, Menteri Satryo: Belum Dibahas Sama Sekali

    loading…

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan pihaknya belum membahas wacana terkait izin perguruan tinggi mengelola tambang. Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .

    “Belum dibahas sama sekali,” tegas Satryo secara singkat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi menegaskan usulan keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang masih wacana.

    Dia mengatakan munculnya wacana kampus mengelola tambang karena ada muatan otonomi kampus sehingga kampus harus memiliki kemampuan finansial. “Nah, tapi itu (pengelolaan tambang) masih sangat early. Kita nggak bisa mengarah ke sana. Kan (keuangan kampus) dari dana filantropi, macam-macam ya, sumber-sumber keuangan perguruan tinggi,” ujar Khairul.

    Khairul menjelaskan bahwa untuk mengelola tambang, kampus memiliki sumber daya yang luar biasa. Meski begitu, banyak hal-hal lain yang harus dipertimbangkan seperti kesiapan teknologi, regulasi, dan sebagainya.

    “Tapi kalau dalam konteks sumber daya manusia, saya kira banyak sekali teman-teman perubahan tinggi yang berperan di mana-mana untuk konsultasi ataupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang lain,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, usulan Perguruan Tinggi mengelola tambang ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

  • Implementasi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Harus Perhatikan Likuiditas Eksportir

    Implementasi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Harus Perhatikan Likuiditas Eksportir

    Jakarta, Beritasatu.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan pemerintah untuk menahan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) hingga 100% selama satu tahun dapat memberikan dampak positif. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan cadangan devisa nasional dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

    Namun, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menekankan pentingnya memperhatikan kondisi likuiditas dan kebutuhan investasi para eksportir agar kebijakan ini tidak menjadi kontraproduktif bagi dunia usaha.

    “Kadin mendukung semua upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional. Tujuan penahanan DHE adalah untuk memperkuat nilai tukar rupiah agar tidak terlalu volatil. Apalagi cadangan devisa kita tidak besar,” kata Anindya Novyan Bakrie, Kamis (23/1/2025).

    Anindya menambahkan, para eksportir juga memerlukan devisa untuk mendukung impor bahan baku serta barang modal bagi investasi. Oleh karena itu, ketersediaan likuiditas harus tetap dijaga agar tidak merugikan pelaku usaha.

    “Para eksportir adalah juga importir, apalagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri manufaktur,” ujarnya.

    Anindya menambahkan, eksportir juga membutuhkan rupiah untuk kebutuhan operasional di dalam negeri. Dengan adanya penahanan DHE selama satu tahun, pemerintah perlu memberikan solusi yang mendukung, khususnya dalam menjaga ketersediaan dana investasi. Apabila pelaku usaha mengalami kesulitan likuiditas, ekspor Indonesia berpotensi terganggu di masa depan.

    Saat ini, pelaku usaha swasta sedang bersiap untuk terlibat lebih besar dalam pembangunan infrastruktur, sektor pertanian untuk ketahanan pangan, serta industri hulu dan hilir. Anindya menekankan, jangan sampai kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan BUMN terganggu akibat kebijakan yang kurang mendukung.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan menerbitkan regulasi teknis terkait devisa hasil ekspor SDA dalam bentuk peraturan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Salah satu insentif utama yang disiapkan adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE.