Komisi II Tak Masalah Bantuan Parpol Berkurang karena Anggaran Kemendagri Dipangkas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf tak mempersoalkan berkurangnya
dana bantuan partai politik
(banpol) imbas efisiensi anggaran di
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
Dede beralasan, efisiensi anggaran diterapkan di hampir semua kementerian dan lembaga (K/L) sebagai bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk mengetatkan pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.
“Sebetulnya efisiensi anggaran berlaku di hampir semua K/L. Kita harus paham bahwa ini adalah kebijakan Pak Prabowo sebagai presiden untuk mengetatkan anggaran-anggaran yang tidak perlu,” ujar Dede Yusuf di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Politikus Partai Demokrat ini pun meyakini pengurangan anggaran banpol tidak akan menghambat kinerja partai politik.
Menurut dia, partai politik baru akan bekerja lebih maksimal menjelang akhir masa pemerintahan, sekitar tiga tahun setelah pemerintahan baru berjalan.
“Oleh karena itu, kita mengembalikan kepada partai-partai politik untuk memiliki kebijaksanaan agar bantuan-bantuan yang terkurangi tetap tidak menghalangi kinerja mereka,” kata Dede.
Senada, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan bahwa efisiensi anggaran merupakan bagian dari kebijakan Presiden yang bertujuan untuk memprioritaskan program-program penting.
“Saya kira instruksi Presiden sudah jelas. Kita membutuhkan penghematan agar fokus pada program-program prioritas, seperti program makan gratis yang saat ini menjadi salah satu fokus utama,” ujar Doli.
Menurut Doli, pemangkasan anggaran yang sebagian dialihkan untuk kepentingan rakyat harus diterima dengan lapang dada oleh partai politik.
Sebab, kata Doli, partai politik tidak boleh mengutamakan kepentingan internal di atas kepentingan rakyat.
“Kita harus terima. Kalau ada pilihan antara mementingkan kepentingan rakyat atau kepentingan partai politik, tentu kami memilih kepentingan rakyat,” kata politikus Partai Golkar itu.
“Jadi kita sama-sama tahu bahwa anggaran ini memang dikembalikan untuk rakyat. Kalau memang anggaran partai politik dikurangi demi kepentingan rakyat, kami ikhlas-ikhlas saja,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri melakukan efisiensi sebesar 57,46 persen dari pagu anggaran sebagai tindak lanjut atas instruksi penghematan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pagu anggaran Kemendagri awalnya sebesar Rp 4,7 triliun, tetapi dipangkas menjadi Rp 2,038 triliun.
“Untuk Kemendagri, khusus Kemendagri, efisiensinya adalah Rp 2,7 triliun lebih. Dari total yang semula pagu anggaran Rp 4,7 triliun atau efisiensinya lebih kurang 57,46 persen, sehingga sisa pagu Kemendagri sebesar Rp 2,038 triliun lebih sebagaimana di slide atau 42,54 persen,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/1/2025).
Tito menyebutkan bahwa pemangkasan anggaran ini mengikuti pedoman dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mengarahkan efisiensi di 16 bidang, termasuk alat tulis kantor, perjalanan dinas, hingga kegiatan seremonial.
“Beberapa pos yang mengalami pengurangan signifikan antara lain alat tulis kantor hingga 90 persen, kegiatan seremonial 56 persen, rapat dan seminar 45 persen, serta perjalanan dinas sebesar 53,90 persen,” ungkap Tito.
Dari efisiensi ini, sejumlah unit kerja di Kemendagri turut mengalami pemangkasan anggaran.
Misalnya, anggaran untuk Sekretariat Jenderal Kemendagri turun dari Rp 453,5 miliar menjadi Rp 279 miliar, dan anggaran untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipangkas dari Rp 89 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Sementara itu, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) juga mengalami penurunan anggaran dari Rp 234 miliar menjadi Rp 209 miliar.
“Dan ini sebagian besar terutama untuk bantuan partai politik,” kata Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: Dana
-
/data/photo/2024/12/02/674da86d08c3c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi II Tak Masalah Bantuan Parpol Berkurang karena Anggaran Kemendagri Dipangkas Nasional 3 Februari 2025
-

Aliansi Dosen ASN berharap Presiden Prabowo tersentuh hatinya
Jakarta (ANTARA) – Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengharapkan agar Presiden Prabowo Subianto tersentuh hatinya terkait belum terbayarnya tunjangan kinerja (Tukin) bagi mereka sehingga diharapkan dapat memberikan solusi.
“Karena banyak kawan-kawan kami di daerah harus mencari pekerjaan yang lain untuk bisa ‘survive’ (bertahan hidup),” kata Ketua ADAKSI Pusat Anggun Gunawan saat menggelar penyampaian pendapat di sekitar Patung Kuda Jakarta Pusat, terkait tunjangan kinerja (Tukin) di Jakarta, Senin
Anggun mengatakan, saat ini para dosen ASN di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berharap belas kasih dari Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan mereka.
Apalagi kata Anggun, Presiden memiliki hak prerogratif dalam hal anggaran sehingga tuntutan para dosen yang menggelar aksi di seluruh Indonesia dapat dikabulkan segera mungkin.
“Presiden memiliki hak prerogratif untuk menganggarkan. Semuanya bisa dianggarkan oleh Presiden, dan sudah banyak dana negara yang bisa dihemat, kenapa tidak bisa untuk Tukin Dosen,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa para dosen akan bergerak ke Istana untuk menyampaikan aspirasi dosen ASN Kemdiktisaintek di seluruh Indonesia.
Anggun memastikan bahwa aksi yang dilakukan oleh dosen ASN Kemdiktisaintek akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dapat dikabulkan untuk pencairan secara utuh dan mencakup semua dosen.
“Kami di sini bukan untuk makar. Kami tidak ingin menggugurkan pemerintah, tidak ada tuntutan untuk menurunkan menteri. Kami hanya menuntut Tukin kami dibayarkan,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M. Simatupang menegaskan pembayarannya tidak bisa dirapel pada tahun ini atau waktu yang akan datang.
Hal ini diungkapkannya dalam menanggapi adanya pemberitaan terkait pembayaran tukin guru dan dosen ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2021secara rapel dari tukin terutang pada periode 2015-2018.
“Kalau di Kemenag, mereka menjalankan proses birokrasi dan dianggarkan, jadi masih bisa dilanjutkan kalau ada kekurangan. Hal yang ceritanya berbeda dengan tukin yang ada di lingkungan Dikti,” kata Togar saat dikonfirmasi ANTARA.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025 -

Aturan Kendaraan Wajib Asuransi Buat Ekonomi Tekor Rp68 T
Jakarta, FORTUNE – Hasil studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan bahwa rencana kebijakan Pemerintah yang akan mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) bakal merugikan perekonomian nasional.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda menjelaskan, bila asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga ini dijalankan mulai 2025 bakal membuat output ekonomi tekor Rp 68,3 triliun hingga 2045. Bahkan, produk domestik bruto (PDB) RI akan turun hingga Rp 21 triliun, serta pendapatan masyarakat akan turun sebesar Rp 20,7 triliun akibat tersedot untuk biaya asuransi.
“CELIOS menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi,” ujar Huda melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (3/2).
OJK buka suara terkait perumusan kebijakan asuransi wajib
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut kebijakan Asuransi Wajib di kendaraan telah digunakan di berbagai negara. Menurutnya, Indonesia telah ketinggalan jaman karena belum menerapkan kebijakan itu.
“Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain. Orang tabrakan di jalan ribut, siapa yang ganti ini, siapa yang ganti ini. Nah itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya kita tunggu aja,” kata Ogi saat ditemui di Jakarta (3/1).
Di sisi lain, Ia mengatakan bahwa aturan asuransi wajib nantinya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan akan menjadi wewenang pemerintah dalam membentuk aturan. Untuk itu, saat ini OJK sebagai regulator masih menunggu keputusan dari pemerintah.
“Itu domainnya pemerintah bukan OJK. Kami akan follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” kata Ogi.
Asuransi wajib diusulkan masuk dalam STNK
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya. (AntaraFoto/Syaiful Arif)
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku siap menjalankan amanat dari kebijakan tersebut. Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pembayaran premi dari asuransi ini bisa disatukan dengan pembayaran pajak STNK kendaraan.
Seperti diketahui, dalam pembayaran pajak STNK saat ini masyarakat sudah diwajibkan untuk ikut serta dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun asuransi itu hanya memberi santunan pada korban kecelakaan, bukan kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian atas kecelakaan.
-

LINK Jelaskan Penyebab Saham ARA 3 Hari dan Kabar Divestasi
Jakarta, FORTUNE – Saham milik PT Link Net Tbk (LINK) sempat melejit 92,5 persen dari Rp1.200 menjadi Rp2.310 menjelang libur panjang pada akhir Januari. Perseroan pun buka suara.
Dalam sebulan belakangan ini, harga LINK tercatat meroket 93,33 persen. Kenaikan paling signifikan terjadi pada periode 21–23 Januari 2025. Adapun, selama tiga hari itu, saham LINK tercatat ARA (auto reject atas). Analis menilai, penyebab lonjakan harga itu adalah kabar ihwal rencana divestasi saham LINK oleh Grup Axiata. Nilai divestasinya diestimasikan berjumlah Rp16 trilliun.
Mengenai kabar tersebut, Direktur Utama Link Net, Kanishka Gayan Wickrama masih enggan berkomentar. Khususnya terkait nama calon investor yang akan mengAkuisisi saham LINK.
“Pada saat ini, tidak ada proses atau aksi korporasi yang diinisiasi oleh Link Net untuk memperoleh dana atau investor baru,” kata Kanishka di paparan publik insidental LINK, Senin (3/2). “Jadi tidak ada komentar yang dapat kami berikan sekarang.”
Lebih lanjut Direktur Link Net, Ronald Chandra Lesmana menjelaskan, perseroan sudah meninjau volume perdagangan yang melonjak di periode tersebut. Hasilnya, laju saham yang sempat meroket pada Januari lalu terjadi murni karena dinamika di pasar.
“Jadi, rumor yang diberitakan masih spekulasi atau berita pasar sebagai dinamika pasar,” imbuh Ronald lagi. “Untuk calon investor, masih belum bisa dikomentari dulu. Karena ini masih ranahnya pemegang saham dari Link Net.”
Lebih lanjut, manajemen LINK menyatakan tak mengetahui adanya aktivitas spesifik terkini yang akan berdampak terhadap volume transaksi atas saham perseroan.
Adapun, Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd merupakan pengendali LINK. Kepemilikannya berjumlah 2,16 miliar atau 75,42 persen. Selain itu, pemilik saham LINK lainnya adalah PT XL Axiata Tbk (EXCL), yakni sebanyak 550,3 juta saham atau 19,22 persen.
Pada Senin pukul 15.26 WIB, saham LINK tertekan 7,20 persen ke harga Rp2.320, dari harga penutupan akhir pekan lalu, Rp2.500. Volume transaksinya berjumlah 118.000, dengan nilai transaksi Rp293 juta, dan frekuensi transaksi 70 kali.
-

Komnas Haji Minta Prabowo Segera Terbitkan Keppres BPIH Reguler
Bisnis.com, JAKARTA – Komnas Haji meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengatakan hingga awal Februari 2025 belum ada tanda-tanda pihak istana mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler. Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara Keppres BPIH belum dirilis.
Keppres BPIH tersebut merupakan proses lanjutan yang tidak terpisahkan dari pembahasan biaya haji yang sebelumnya digelar antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama dan Panja Komisi VIII DPR pada awal tahun.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) BPIH harus mendapatkan persetujuan dari DPR, lantas menjadi landasan presiden untuk menerbitkan Keppres.
“Keppres BPIH ini sangat vital sebagai landasan hukum bagi Kementerian Agama untuk menyampaikan besaran biaya dimasing-masing embarkasi dan waktu pelunasan yang akan menjadi bukti kepastian bagi calon jemaah berangkat ke tanah suci,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Senin (3/2/2025).
Di samping itu, yang tidak kalah krusial Keppres digunakan oleh Kementerian Agama sebagai dasar untuk menarik/ mencairkan dana dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk membayar berbagai komponen kebutuhan haji baik di tanah dan di Arab Saudi.
Komponen tersebut meliputi penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, biaya layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Masyair), asuransi, layanan di embarkasi atau debarkasi, imigrasi, visa, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi yang sudah harus segera dieksekusi. Jika Keppres belum terbit secara prosedural BPKH tidak dapat mengeluarkan dana haji.
Bila merujuk pada jadwal yang sudah dirancang Kementerian Agama, 2 Mei 2025 merupakan pemberangkatan kloter pertama misi haji Indonesia ke tanah suci, sedangkan tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Juni 2024, penandatanganan kontrak sudah dimulai 13 Januari 2025 (13 Rajab 1446 H) dan paling akhir 14 Februari 2025 (15 Sya’ban 1446 H) dengan sistem siapa cepat segera memperoleh layanan (first come first serve).
Dia menambahkan, setiap negara pengirim jemaah dari seluruh dunia bersaing ketat mengincar lokasi-lokasi strategis agar jemaahnya menempati hotel/ penginapan yang jaraknya dekat dengan tempat peribadatan baik di Mekkah, Madinahm Arafah dan Mina.
Untuk itu, jika proses pembayaran kontrak berjalan lamban, jemaahnya Indonesia berpotensi mendapatkan lokasi yang jauh dari sentra ibadah. Hal ini akan sangat memberatkan terutama bagi para lansia dan mereka yang mengalami persoalan kesahatan. Efeknya persiapan pelaksanaan haji bisa tidak maksimal.
“Oleh sebab itu, Komnas Haji berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Keppres BPIH dalam waktu dekat ini agar kontrak-kontrak segera bisa difinalisasi dan seluruh rencana persiapan penyelenggaraan haji bisa segera dijalankan. Sekadar menjadi pengingat, musim haji tahun lalu Keppres BPIH sudah diterbitkan pada 09 Januari 2024 sehingga calon jemaah punya waktu yang relatif panjang untuk melakukan pelunasan,” ungkapnya.
-

Tak Ada Pemutihan, BPJS Siapkan Diskon-Cicilan Buat Peserta JKN Nunggak Iuran
Jakarta –
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan ada sekitar 17 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih menunggak bayar cicilan. BPJS menyiapkan diskon dan skema cicilan melalui program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap.
BPJS Kesehatan memang tidak memberikan pemutihan untuk para peserta yang menunggak. Namun melalui program New REHAB 2.0 ini, BPJS Kesehatan memberikan diskon.
Ghufron mengatakan, implementasi diskon tersebut berupa pemotongan masa tunggakan, dengan maksimal cicilan hanya untuk dua tahun. Misalnya, peserta JKN menunggak cicilan tiga tahun, maka saat dirinya mendaftar program New REHAB 2.0 mendapatkan potongan satu tahun, sehingga hanya membayar dua tahun.
“Kalau orang harusnya bayar, tapi nggak bayar itu dianggap hutang. Jadi bukan diputihkan, tapi kami diskon lah, dikasih kemudahan,” kata Ali Ghufron di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
BPJS Kesehatan mencatat, per 31 Desember 2024 sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti program REHAB dan sebanyak 910,66 ribu peserta telah kembali aktif. Dari program ini, BPJS Kesehatan telah mengumpulkan dana mencapai Rp 1,69 triliun, dengan rincian Rp 923,76 miliar telah diterima, dan Rp 767,09 miliar masih dalam proses mengangsur.
Terkait peserta JKN yang menunggak, Ali Ghufron mengatakan bahwa ada dua faktor yang menyebabkan mengapa cicilan bulanan tersebut tidak terbayarkan.
“Ada dua, pertama ability to pay, karena dia kemampuannya untuk membayar terbatas. Kedua willingness to pay, kemauannya untuk membayar memang belum,” kata Ali Ghufron.
Ali Ghufron menjelaskan perbedaan program New REHAB 2.0 dengan versi sebelumnya adalah cicilan saat ini sudah termasuk biaya bulanan, sehingga status kepesertaan akan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mendorong masyarakat untuk saling gotong royong membantu satu sama lain terkait rutin membayar cicilan BPJS Kesehatan atau kembali menjadi peserta JKN aktif.
“Kemenko Pemberdayaan Masyarakat siap mem-back up BPJS Kesehatan. Saat saya rapat dengan Presiden, beliau bilang segera adakan rapat dengan BPJS Kesehatan untuk mendorong kembali soliditas seluruh masyarakat dan bangsa kita, termasuk pemerintah,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya.
Bagaimana Cara Mendaftar Program REHAB 2.0?
Syarat dan ketentuan pendaftaran program REHAB 2.0 untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Bagi peserta yang termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.Status kepesertaan akan aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan lunas.
Syarat peserta di segmen selain PBPU yang memiliki tunggakan PBPU.
Peserta selain PBPU dan BP seperti pada Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan yang memiliki tunggakan lebih dari dua bulan.Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.Maksimal periode tahapan pembayaran dalam satu siklus program adalah 36 bulan.
(dpy/up)
-

Kebijakan Bulog Beli Gabah Rp 6.500 Per Kg Harus Diawasi Ketat
Jakarta, Beritasatu.com – Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhammad Aras Prabowo, menyambut baik kebijakan pemerintah yang mewajibkan Perum Bulog membeli gabah kering panen (GKP) dari petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram tanpa syarat kualitas.
Langkah ini dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga stabilitas harga pangan nasional.
“Kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada petani. Namun, pengawasan harus diperketat agar Bulog benar-benar melakukan pembelian langsung dari petani dan tidak ada permainan harga oleh tengkulak,” tegas Muhammad Aras Prabowo dikutip dari keterangannya, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, Bulog menerapkan standar kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% dalam pembelian gabah kering panen. Gabah yang tidak memenuhi standar hanya dibeli dengan harga lebih rendah melalui mekanisme rafaksi.
Namun, dengan terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025, mekanisme rafaksi dihapus, dan Bulog diwajibkan membeli GKP dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram, tanpa mempertimbangkan kadar air maupun kadar hampa.
“Ini merupakan langkah afirmatif yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung petani. Dengan harga yang lebih stabil, pendapatan petani dapat meningkat, dan mereka tidak lagi dirugikan oleh standar kualitas yang selama ini menjadi hambatan dalam penjualan hasil panen,” ujar Aras.
Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan harga beli yang lebih tinggi dan tanpa diskriminasi kualitas, petani diharapkan semakin terdorong untuk meningkatkan produksi, sementara stok beras nasional tetap terjaga.
Selain itu, Muhammad Aras Prabowo menyoroti pentingnya pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, untuk memastikan pasokan pupuk tidak terlambat. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pupuk saat musim pemupukan sering kali menyebabkan penurunan hasil panen.
“Ada masalah kronis dalam tata kelola pertanian yang belum terselesaikan, yaitu kelangkaan pupuk di saat dibutuhkan. Ini berakibat pada kegagalan panen petani. Oleh karena itu, solusi terhadap kesejahteraan petani harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” paparnya.
Pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 16,6 triliun kepada Bulog untuk mendukung kebijakan ini. Anggaran tersebut bertujuan memastikan Bulog memiliki kapasitas yang memadai dalam menyerap gabah petani dan mengelola stok cadangan beras pemerintah (CBP) secara optimal.
“Penambahan anggaran ini sangat penting agar Bulog dapat beroperasi dengan maksimal. Namun, perlu adanya pengawasan ketat agar dana tersebut digunakan secara efisien dan tidak disalahgunakan,” tambah Aras selain menanggapi kebijakan Bulog dalam pembelian gabah.
-

Korupsi Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 12 Ketua Pokmas
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022. Hari ini, KPK memeriksa 12 saksi yang merupakan Ketua Kelompok Masyarakat.
“Hari ini Senin (3/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa yang merupakan Kelompok Masyarakat. Mereka adalah Ketua Kelompok Masyarakat Antang berinisial MA, Ketua Kelompok Masyarakat Maju S, Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya AJ, Ketua Kelompok Masyarakat Jaya Abadi MR, Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya AF, Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa berinisial T, dan Ketua Kelompok Masyarakat Santana berinisial B.
Kemudian, Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar MI, Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa AS, Ketua Kelompok Masyarakat Damai berinisial N, Ketua Kelompok Masyarakat Permata MA, dan Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi ZA.
Tessa tidak menjelaskan materi pemeriksaan para saksi. Termasuk kaitan para saksi dalam perkara ini. “Pemeriksaan dilakukan di, Polres Sumenep,” kata Tessa singkat.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.
Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya
berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/beq]
-

Efisiensi Anggaran
loading…
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/SindoNews
Candra Fajri Ananda, Staf khusus Menkeu
PADA 22 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini menginstruksikan para Menteri Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengelola anggaran secara efisien. Salah satu target utama adalah mencapai efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Langkah ini mencakup pengurangan belanja non-prioritas, seperti perjalanan dinas dan seremonial, hingga 50%. Melalui kebijakan tersebut, alokasi dana diarahkan untuk lebih fokus pada sektor-sektor yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan ekonomi nasional.
Efisiensi anggaran menjadi esensial dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat optimal. Dalam perspektif ekonomi, efisiensi berarti penggunaan sumber daya yang menghasilkan output maksimal dengan input minimal. Konsep ini sejalan dengan teori efisiensi alokatif, di mana anggaran harus dialokasikan ke program yang memiliki dampak paling signifikan terhadap pembangunan.
Artinya, efisiensi dalam pengelolaan fiskal tidak hanya bertujuan mengurangi pemborosan, tetapi juga memastikan bahwa setiap pengeluaran negara menghasilkan multiplier effect yang maksimal bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pengendalian belanja negara melalui Inpres No. 1/2025 menjadi bagian dari strategi besar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara.
Menyeimbangkan Peningkatan Pendapatan dan Belanja Negara
Efisiensi anggaran menjadi isu utama dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di tengah kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, memenuhi janji kampanye melalui belanja yang lebih besar, serta tetap menjaga defisit anggaran dalam batas yang wajar. Dalam konteks Indonesia, ketiga aspek ini harus dikelola secara seimbang agar perekonomian tetap stabil dan berkelanjutan.
Pada tahun 2024, Indonesia berhasil mencatatkan pendapatan negara sebesar Rp2.842,5 triliun, melebihi target yang ditetapkan dan tumbuh 2,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Akan tetapi, sejalan dengan peningkatan pendapatan, belanja negara pun mengalami kenaikan signifikan. Realisasi belanja negara mencapai Rp3.350,3 triliun di tahun 2024, meningkat 7,3% dibandingkan tahun sebelumnya.
Alhasil, peningkatan belanja negara yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan menyebabkan defisit anggaran. Pada tahun 2024, defisit APBN tercatat sebesar Rp507,8 triliun atau setara 2,29% dari PDB. Adapun angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 3% yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun belanja meningkat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah tetap harus menjaga disiplin fiskal.
