Perusahaan: Bank Himbara

  • Fasilitasi Alsintan Rp 3 Miliar, Mentan Janjikan Gaji Petani Milenial Rp 10 Juta Per Bulan

    Fasilitasi Alsintan Rp 3 Miliar, Mentan Janjikan Gaji Petani Milenial Rp 10 Juta Per Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa petani milenial bisa memiliki pendapatan minimal Rp 10 juta per bulan. Hal ini dinilai dapat tercapai melalui program yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan), yakni Brigade Pangan untuk petani milenial atau generasi muda.

    Brigade Pangan merupakan program kelompok usaha di bidang pertanian dengan masing-masing beranggotakan 15 orang yang mengoordinir lahan pertanian dengan luas wilayah mencapai 200 hektare (Ha). Untuk menunjang program ini, Amran berujar akan memfasilitasi alat mesin pertanian (alsintan).

    “Aku beli alat, gratis. Satu kelompok yang berisi 15 orang akan mengelola lahan 200 hektare. Nilai (alat mesin pertanian/alsintan) itu kurang lebih Rp 3 miliar. Pendapatan petani milenial malah minimal di atas Rp 10 juta,” ungkap Amran, dalam diskusi santai bersama wartawan, di kantor Kementan, Selasa (12/11/2024).

    Amran menuturkan, program ini telah diikuti oleh 3.000 peserta petani milenial dan 20.000 lebih pendaftar. Targetnya, program ini akan menggaet 50.000 lebih petani muda yang berasal dari generasi milenial dan gen z.

    “Intinya gini, sekarang kan ada generasi milenial dan generasi z berapa, nah itu kita tingkatkan, boleh menarik, cara membuat pertanian jadi menarik adalah mengadopsi teknologi tinggi, kemudian memberikan pendapatan tinggi di atas dari pada gaji kalau kita jadi pegawai,” katanya.

    Amran mengungkapkan, Kementan terus berupaya menyosialisasikan program ini kepada generasi muda agar tertarik bekerja di sektor pertanian. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dan sejumlah perguruan tinggi pertanian di Indonesia.

    “Sudah kolaborasi dengan para rektor perguruan tinggi dan juga Mendikti Saintek (Satryo Soemantri Brodjonegoro),” pungkasnya.

    Sebelumnya, dalam wawancara khusus program “Beritasatu Special” BTV, Senin (11/11/2024), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan, program Brigade Pangan untuk petani milenial ini akan menerapkan sistem keuntungan bagi hasil dengan komposisi 80%-20% atau 70%-30%. Misalnya, 80 atau 70% keuntungan untuk pemilik lahan, sementara 20 atau 30% untuk 15 orang pekerja dan pengampu seperti BUMN, Kementan atau Bank Himbara.

    “Hitungan kita, satu orang bisa mendapatkan penghasilan minimal 10 juta setiap bulan. Itu minimal. Asal dia tuh betul-betul mau gitu ya. Ini mekanisasi ya, tentu saja. Tidak manual. Walaupun mekanisasi kan tetap betul-betul sama. Bisa Rp 10 juta sampai Rp 20 juta satu orang. Satu orang,” katanya.

    Menurut Sudaryono, program ini memberi banyak keuntungan bagi negara. Di satu sisi, petani muda memiliki penghasilan yang cukup. Di sisi lain, produktivitas pangan lokal juga meningkat. 

    “Kita juga kampanyekan itu. Brigade Pangan kita sudah ada di 24 titik lokasi, di banyak provinsi dan kabupaten, plus di tempat-tempat cetak sawah kita. Kita laksanakan itu. Dari lulusan politekniknya pertanian kita, dari lulusan SMK Pertanian, dari mana-mana. Dan banyak yang tertarik juga. Bahkan laporan yang saya terima, sudah ada 20.000 orang tertarik,” paparnya.

  • Bentuk Brigade Pangan, Wamentan Sebut Petani Muda Bisa Punya Penghasilan Rp 10 Juta Per Bulan

    Bentuk Brigade Pangan, Wamentan Sebut Petani Muda Bisa Punya Penghasilan Rp 10 Juta Per Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan petani generasi muda bisa memiliki penghasilan Rp 10-20 juta per bulan. Hal ini dinilai dapat tercapai melalui program Brigade Pangan yang diinisiasi Kementerian Pertanian (Kementan).

    Dia menjelaskan, Brigade Pangan merupakan program kelompok usaha bidang pertanian yang beranggotakan 15 orang. Masing-masing kelompok akan mengoordinasikan lahan pertanian dengan luas wilayah mencapai 200 hektare (ha). Program ini bertujuan menciptakan sektor pertanian yang menguntungkan.

    “Brigade Pangan adalah cara kita bertransformasi. Jadi ada satu lahan 200 hektare, yang kerja 15 orang di food estate. Alatnya disiapkan oleh pemerintah. Kemudian, cetak sawah baru. Kita terapkan metode-metode itu,” ungkap Sudaryono dalam wawancara khusus program “Beritasatu Special” BTV di kantor Kementan, Senin (11/11/2024).

    Program Brigade Pangan ini menerapkan sistem keuntungan bagi hasil dengan komposisi 80:20 atau 70:30%. Misalnya, 80% atau 70% keuntungan untuk pemilik lahan, sedangkan 20% atau 30% untuk 15 orang pekerja dan pengampu, seperti BUMN, Kementan atau Bank Himbara.

    “Hitungan kita, satu orang bisa mendapatkan penghasilan minimal 10 juta setiap bulan. Itu minimal. Asal dia tuh betul-betul mau gitu ya. Ini mekanisasi ya, tentu saja tidak manual. Walaupun mekanisasi kan tetap betul-betul sama. Bisa Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta, satu orang,” katanya.

    Menurut Sudaryono, program ini memberi banyak keuntungan bagi negara. Di satu sisi, petani muda memiliki penghasilan yang cukup. Di sisi lain, produktivitas pangan lokal juga meningkat.

    “Kita juga kampanyekan itu. Brigade Pangan kita sudah ada di 24 lokasi, di banyak provinsi dan kabupaten, plus di tempat-tempat cetak sawah kita. Kita laksanakan itu. Dari lulusan politeknik pertanian kita, lulusan SMK Pertanian, dari mana-mana. Banyak yang tertarik juga. Bahkan laporan yang saya terima, sudah ada 20.000 orang tertarik,” paparnya.

  • Mentan Amran Sulaiman Marah Besar Bikin Anak Buah Ketar Ketir, Penyaluran Pupuk 1 Tahun Lalu Belum Sampai ke Petani

    Mentan Amran Sulaiman Marah Besar Bikin Anak Buah Ketar Ketir, Penyaluran Pupuk 1 Tahun Lalu Belum Sampai ke Petani

    GELORA.CO – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman marah besar. Tak terkira, bantuan penyaluran pupuk bersubsidi sejak awal tahun ternyata belum juga tiba di tangan para petani.

    Sontak, sang menteri langsung memanggil anak buah hingga pejabat daerah terkait. Dia merasa heran dengan sistem birokrasi di tanah air yang merugikan banyak rakyat kecil.

    Sederet penegasan hingga aturan baru tak ketinggalan ikut diungkap Mentan Amran. Seperti apa momennya tersebut? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

    Mentan Amran Sulaiman Cek Pupuk ke Petani

    Mentan Amran Sulaiman memanggil sejumlah kepala desa saat menggelar peluncuran Gerakan Nasional Pangan Merah Putih yang digelar di Lapangan Kementerian Pertanian, Rabu (6/11) di lapangan Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta lalu.

    Berdasarkan penuturan sejumlah kepala desa yang berasal dari Musi Rawas, Sumatera Selatan hingga Cilacap, Jawa Tengah, terungkap jika pupuk bersubsidi yang dianggarkan Kementan sejak Januari lalu ternyata belum kunjung tiba di tangan para petani.

    Momen tersebut selayaknya yang terungkap dalam unggahan akun Instagram @abdinegaranews_ beberapa waktu lalu.

    “Psk, pupuk belum bertambah?” tanya Mentan Amran.

    “Belum pak,” balas salah satu kepala desa.

    Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut kepada kepala desa lainnya, hal serupa juga dialami para petani. Seketika, Amran langsung memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Rachmat Pribadi.

    “Pak Dirut, kita harus bersama-sama bertanggungjawab. Pak Dirut, izin ke sini. Ini kira-kira apa masalahnya?” kata Amran.

    “Kami kirim pupuk itu sejak Januari ya? Sekarang sudah bulan 11. Ada tambahan (pupuk) 100 persen. Tapi kalau bupatinya tidak tanda tangan, pupuk tidak ada. Padahal pupuk kita numpuk,” imbuhnya.

    Tegaskan Aturan Baru

    Merasa kesal dengan sejumlah pihak yang bekerja tak maksimal, Amran kembali menegaskan tentang tambahan kuota pupuk bersubsidi yang dianggarkan Pemerintah.

    “Maaf, saya ulangi. Bapak Presiden kita telah menambah kuota sekitar 100 persen, bukan lagi 50 persen,” ungkapnya.

    Selain itu, Amran juga turut menyebut jika Pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru mengenai pemutihan utang dengan kriteria kredit macet selama 10 tahun bagi petani, nelayan, hingga UMKM.

    Mentan Amran menyebut kebijakan penghapusan utang terhadap bank himbara ini merupakan bukti kepedulian Presiden Prabowo terhadap masyarakat kecil.

    “Yang kedua, kemarin ada utang nelayan, petani itu diputihkan oleh bapak Presiden. Karena begitu sayangnya bapak Presiden terhadap UMKM, nelayan, petani,” sebutnya.

    Colek Pejabat Setempat

    Sosok menteri yang dipercaya di akhir periode kepemimpinan Joko Widodo hingga Presiden Prabowo itu lantas tak segan meminta keterangan dari anak buah.

    “Nah ini kenapa pak,” ungkapnya.

    Namun alih-alih mendapat penjelasan, Amran justru mendapat keterangan tak terduga. Rachmat mengaku tak mengetahui secara pasti mengenai mekanisme penyaluran pada tingkat daerah.

    Meski demikian, Rachmat menegaskan jika dokumen mengenai penyaluran pupuk bersubsidi tersebut seharusnya rampung pada bulan Juli lalu.

    “Mohon maaf bapak, SK dari Gubernur dan Bupati seharusnya sudah selesai pada bulan Juli. Ini yang saya belum tahu,” kata Rachmat.

    Mendengar hal ini, Amran seketika memerintahkan anak buah hingga sang kepala desa menghubungi Bupati terkait. Namun secara langsung, Amran dikejutkan kembali lantaran pejabat terkait disebut sang kepala desa tengah menjalani proses Pilkada.

    “Bisa enggak pak ditelepon langsung? Bupatinya,” tegas Amran.

    “Maka dari itu ya Pak, mohon maaf. Ini pupuk tidak boleh dipolitisasi, ini harus satu komando. Gubernur, Bupati, semuanya harus satu komando. Ini nanti cuma pakai KTP langsung bisa ambil, ini untuk petani. Coba bayangkan birokrasi kita, ini sudah hampir satu tahun tapi pupuk juga belum sampai,” tegasnya.

  • Menteri UMKM Sebut Aturan Hapus Kredit Wujud Keberpihakan Pemerintah

    Menteri UMKM Sebut Aturan Hapus Kredit Wujud Keberpihakan Pemerintah

    Jakarta

    Pemerintah berencana menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan aturan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM di Indonesia.

    “Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

    Agar tidak terjadi simpang siur, kata dia, maka penghapusan kredit hanya untuk pelaku UMKM di sektor tertentu yang terkena beberapa permasalahan, seperti bencana alam dan COVID-19.

    “Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

    Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

    “Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.

    Artinya bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.

    “Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM di Istana Merdeka pada Selasa (5/11). Prabowo menekankan kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

    “Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Prabowo.

    Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Sejumlah sektor ini dinilai menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

    “Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” katanya.

    (akn/ega)

  • Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Ada Kriteria yang Ditetapkan

    Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Ada Kriteria yang Ditetapkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang atau kredit macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau utang UMKM pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).

    Pemerintah diperkirakan akan menghapuskan utang UMKM di bank untuk lebih dari 1 juta pelaku bisnis dengan dana sebesar sekitar Rp 10 triliun.

    “Program ini sebagai bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang. Mereka akan diberikan sebuah penghapusan utang-piutang yang berada di bank BUMN atau himbara,” ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/10/2024).

    Ia melanjutkan, untuk badan usaha itu maksimal yang berutang Rp 500 juta dan untuk perorangan Rp 300 juta.

    Kendati demikian, Maman menjelaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini. Hal ini karena UMKM yang mendapatkan penghapusan utang ini yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-piutang. Jadi, ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” jelas Maman.

    Maman menjelaskan, pelaku UMKM yang dapat dihapuskan piutangnya adalah mereka yang dinilai sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran.

    “Mereka yang dapat penghapusan utang, yakni mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta yang sudah diproses penghapusan bukunya di bank himbara. Jadi mereka ini yang betul-betul tidak memiliki kemampuan membayar lagi dengan rentang kurang lebih 10 tahun,” ucapnya.

    Namun, bagi UMKM yang masih memiliki kekuatan untuk jalan, tentu tidak akan diberikan.

    “Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang dinilai bank himbara memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak diberikan,” imbuh Maman.

    Lebih jauh, Maman menyebut bahwa PP tersebut dibuat sebagai payung hukum terhadap bank agar memiliki legitimasi untuk menghapus utang UMKM yang telah terdaftar.

    “Tujuan penghapusan utang UMKM agar mereka bisa sehat lagi dan mereka bisa terus berusaha lagi ke depannya,” pungkasnya.

  • 8
                    
                        Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan
                        Nasional

    8 Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan Nasional

    Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (
    UMKM
    ) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
    Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, ada kriteria tertentu yang dilihat dalam
    penghapusan utang
    ini. 
    Jumlahnya pun maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
    Selain itu, penghapusan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
    “Memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
    “Nah, rata-rata untuk badan usaha maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya 500 juta. Untuk perorangan maksimal Rp 300 juta,” ujar Maman.
    Ia menyatakan, penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
    Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya. 
    “Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan,” kata Maman.
    Penghapusan utang
    macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
    PP ini, kata Maman, dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.
    Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
    “Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing,” ucap dia.
    Ia memastikan, penghapusan utang ini tidak pakai APBN.

    Adapun realisasinya bakal dilakukan secepatnya usai PP terbit, mengingat daftar penghapusan utang sudah dimiliki perbankan.
    Pemerintah, kata dia, akan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan bank Himbara.
    “Kurang lebih nanti estimasi ya, mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan (UMKM), kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun. Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita penghapusbukuan piutang di bank,” ujar Maman.
    Sebelumnya diberitakan, kebijakan ini diterbitkan menyusul banyaknya masukan dari kelompok tani dan melayan.
    Prabowo berharap, penghapusan utang dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
    Ia pun berharap, para petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
    “Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Segini Nilainya

    Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Segini Nilainya

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan penghapusan utang UMKM pertanian hingga peternakan, Selasa (5/11/2024). Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan kelautan dan UMKM lainnya.

    Dengan kata lain, Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM pada sektor tersebut. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, langkah ini sebagai simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan, yang bermasalah dengan utang.

    “Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang,” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

    Berikut 2 hal penting dari kebijakan Prabowo menghapus utang UMKM Pertanian hingga Peternakan:

    1. Utang yang Dihapus hingga Rp 500 Juta

    Maman menjelaskan, nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Penghapusan utang ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah atau himbara.

    “Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta,” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

    2. Syarat Utangnya Bisa Dihapuskan

    Maman menekankan, kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan COVID,” ujarnya.

    Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

    “Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” ujarnya.

    Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

    “Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” terang Maman.

    Secara keseluruhan, diperkirakan penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun. Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.

    “PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” jelas Maman.

    (shc/hns)

  • Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian-Perikanan, Asosiasi Petani Senang

    Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian-Perikanan, Asosiasi Petani Senang

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru yang menghapuskan utang macet UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.

    PP tersebut ditandantangani Prabowo Selasa (5/11/2024). Keputusan Prabowo ini pun disambut baik para petani sawit hingga kakao.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan.

    “Karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitas karena tertekan dari utang-utang sebelumnya,” kata Gulat, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Menurutnya langkah ini menjadi cara pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Hal tersebut sebagaimana target Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, mulai dari ketahanan ekonomi petani dan nelayan.

    Senada, Ketua Asosiasi Petani Kakao Indonesia Arif Zamroni mengatakan pihaknya merasa sangat terbantu dengan kebijakan ini. Pasalnya, utang-piutang ini mendatangkan beban besar bagi sebagian anggotanya sehingga para petani tersebut kesulitan untuk bergerak lebih progresif.

    “Intinya kami dari kelompok petani nelayan UMKM, hari ini luar biasa senang kehadiran pemerintah dan keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, sudah melakukan langkah besar,” ujar Arif.

    Arif menilai, keberadaan PP 47/2024 ini sebagai solusi luar biasa yang diharapkan implementasi di lapangannya bisa sesuai dengan harapan masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini bisa segera ditindaklanjuti kementerian terkait.

    Penjelasan Menteri UMKM

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, akan ada sekitar 1 juta pihak yang dihapuskan utangnya. Untuk besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

    Langkah penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah alias bank Himbara. Namun Maman menekankan, ada kualifikasi khusus untuk pihak yang utangnya dihapus. Pertama, masyarakat yang terimbas bencana.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid,” kata Maman, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Lalu syarat kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

    “Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” ujarnya.

    Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

    “Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” kata dia.

    (shc/hns)

  • Sah! Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet UMKM

    Sah! Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    “Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo. 

    Dengan ditekennya PP tersebut, Prabowo berharap dapat membantu pelaku UMKM, produsen pangan, hingga nelayan yang terlilit utang untuk meneruskan usaha ke depannya. 

    “Kita tentunya berdoa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” harap Prabowo. 

    Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini. 

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang. Ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” jelas Maman sesusai acara penandatanganan tersebut. 

    Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnya adalah mereka yang dinilai sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran.

    “Kedua, ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudaj jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita. Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan,” ujar Maman.

  • Ini Syarat Utang Petani-UMKM yang Dihapus Prabowo

    Ini Syarat Utang Petani-UMKM yang Dihapus Prabowo

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.

    Kebijakan penghapusan utang ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid,” kata Maman, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

    Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

    “Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” ujarnya.

    Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

    “Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” kata dia.

    Secara keseluruhan, Maman memperkirakan 1 juta pihak yang dihapuskan utangnya. Untuk besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

    Sedangkan untuk anggarannya, diperkirakan penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun. Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.

    “PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” terang Maman.

    (shc/ara)