Perusahaan: Bank Himbara

  • Wamenkop Beberkan Peran Danantara di Koperasi Merah Putih

    Wamenkop Beberkan Peran Danantara di Koperasi Merah Putih

    Jakarta

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono membeberkan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) dalam kerja sama di program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

    Ferry mengatakan, Danantara secara tidak langsung terlibat karena peran Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam menyalurkan pendanaan ke Kopedeskel Merah Putih. Rencananya, Himbara memberikan plafon pinjaman ke Kopdeskel Merah Putih Rp 3 miliar.

    “Kan Danantara itu anggotanya juga ada Bank Himbara. Bank Himbara ini kan penyalurannya, kan pasti ikut terlibat secara tidak langsung Danantara ini, karena kepemilikan Bank Himbara kan sekarang Danantara,” kata Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai peran perusahaan pelat merah lainnya dalam pendanaan maupun investasi Koperasi Merah Putih, Ferry menyebut tidak ada. Investasi memang ada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

    Ferry menekankan, APBN hanya mendanai investasi, bukan modal bisnis koperasi. Seperti diketahui, program tersebut mewajibkan 7 unit bisnis, seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, pergudangan, dan logistik.

    “Nggak ada, tapi kalau di investasi memang ada dari APBN, tapi APBN itu sekali lagi atau APBD itu dari untuk membiayai investasi, bukan modal kerja. Kalau yang Rp 3 miliar atau lebih itu kan biaya modal kerja,” terang Ferry.

    Ferry menjelaskan investasi tersebut berupa kantor koperasi. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Ferry menyebut pihaknya dapat menggunakan aset-aset yang dimiliki pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk kantor koperasi.

    “Investasi ini kan kantor koperasinya di mana, makanya kami tadi salah satu keputusan rapat dengan Komisi VI adalah bagaimana kita bisa menggunakan aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten, BUMN BUMD, atau resi gudang, itu bisa digunakan untuk kegiatan Koperasi Desa Merah Putih,” imbuh Ferry.

    Sebelumnya, informasi kerja sama Kopdeskel Merah Putih dengan Danantara pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Zulhas mengatakan Kopdes Merah Putih akan kerja sama dengan Danantara. Saat ini, pemerintah mempercepat pembentukan program tersebut.

    “Sekarang kan ada Danantara, nanti kita kerja samanya dengan Danantara. Orangnya, kemudian tata kelolanya, kemudian sistemnya,” kata Zulhas dalam acara Rapat Inflasi dikutip dari akun Youtube Kemendagri.

    Chief Information Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengungkapkan Danantara akan menjadi bagian dari Public Service Obligation (PSO).

    “Kalau Kopdes tuh kalo udah ngomong dengan Danantara itu nantinya tentu kita kan itu bagian dari public service obligation (PSO). Jadi ya kalo bisa kita bantu, kita bantu,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2025).

    (rea/ara)

  • Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan tiga tersangka itu yakni bekas Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ILS). Kemudian, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025 Penyidik Pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Rabu lalu.

    Kemudian, dia menjelaskan peran ketiganya dalam perkara ini. Misalnya, Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit kepada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai prosedur.

    Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

    Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

    “Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar,” ujar Qohar.

    Sementara itu, Iwan Setiawan sebagai penerima pinjaman kredit itu malah menggunakannya untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. 

    Kemudian, anak pengusaha asal Solo sekaligus pendiri Sritex, HM Lukminto itu juga telah membelanjakan uang kredit untuk membeli aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Total Utang Sritex 

    Adapun Kejagung menyampaikan total ada tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) mencapai Rp3,58 triliun. Qohar mengatakan uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah.

    “PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara maupun Bank milik daerah,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

    Kemudian, dia merincikan kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. “Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk. juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” pungkas Qohar.

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah terlebih dahulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara.

    “Kita tangani bank pemerintah dan bank daerah karena ini terkait dengan keuangan negara, sebagai pintu masuknya. Bahwa supaya ada penjelasan ke masyarakat kenapa hanya 4, kenapa yang lain tidak,” tutur Harli.

    Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025

  • Wamenkop pacu pendirian 1.038 Kopdes/Kel Merah Putih di Kaltim

    Wamenkop pacu pendirian 1.038 Kopdes/Kel Merah Putih di Kaltim

    Samarinda (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono memacu pembentukan 1.038 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Kalimantan Timur, sebagai upaya pemerintah untuk optimalkan potensi ekonomi perdesaan, kurangi kemiskinan ekstrem, dan ciptakan lapangan kerja.

    Dalam Peluncuran Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih se-Kaltim yang digelar di Samarinda, Sabtu, Ferry yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menyatakan bahwa secara nasional, dari total 83.679 desa/kelurahan, sebanyak 41.112 di antaranya telah melaksanakan musyawarah desa khusus.

    “Kami apresiasi Kaltim menunjukkan progres positif dengan hampir 500 desa dari target 1.038 desa telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dari hasil koordinasi dengan Pemprov Kaltim, kami menargetkan seluruh pelaksanaan Musdesus di provinsi ini rampung pada 28 Mei 2025,” ungkapnya.

    Lanjut ferry, Kopdes/Kel Merah Putih bertujuan mengatasi masalah seperti kesulitan akses permodalan, praktik tengkulak, pinjaman online ilegal, dan lemahnya ekonomi lokal. Lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, melibatkan lintas kementerian dan lembaga, serta diawasi oleh Satuan Tugas yang dipimpin oleh Presiden.

    Selain itu, program ini juga berupaya mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset-aset negara yang ada di desa, seperti bangunan fisik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah misalnya gedung sekolah dasar Inpres yang tidak terpakai), hingga Puskesmas dari Kementerian Kesehatan.

    Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menegaskan kesiapan daerahnya dalam menyelaraskan program Kopdes/Kel Merah Putih.

    “Kami di Kalimantan Timur sudah menyelesaikan hampir separuh (Musdesus), dan sisanya kami sepakat dengan bupati/walikota akan selesai pada 28 Mei,” ucap Seno Aji.

    Setelah Musdesus selesai, notaris didatangkan untuk segera menyelesaikan kenotariatan di Kementerian Hukum, khususnya dalam pengurusan status Administrasi Hukum Umum (AHU). Selanjutnya, semua data diserahkan ke Kementerian Koperasi.

    Pemerintah daerah juga berkomitmen membekali para pengurus koperasi dengan pengetahuan perkoperasian yang baik serta menghubungkan mereka dengan Bank Himbara yang menyiapkan kredit untuk usaha koperasi.

    Peluncuran Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Kaltim turut dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan Widiastuti, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPP SDMP) Kementerian Pertanian Idha, Direktur Utama LPDB Supomo, serta para wali kota dan bupati se-Provinsi Kalimantan Timur.

    Pewarta: Ahmad Rifandi
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Budi Arie Yakin Koperasi Desa Tak Akan Rugi, Alasannya Tak Terduga

    Budi Arie Yakin Koperasi Desa Tak Akan Rugi, Alasannya Tak Terduga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan pengelola Koperasi Desa Merah Putih tak akan rugi. Pasalnya model bisnis koperasi itu akan memonopoli berbagai kebutuhan desa hingga bantuan dari pemerintah.

    “Ini bisnis nggak mungkin rugi,” tegas Budi Arie, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto terkait Koperasi Merah Putih di Istana Negara, Kamis (8/5/2025).

    Menurutnya nantinya koperasi ini akan menjadi pusat perputaran ekonomi di desa, sehingga bisa disebut sebagai monopoli. Seperti penjualan bahan kebutuhan pokok, penyaluran pupuk subsidi, gas elpiji, hingga fasilitas keuangan untuk masyarakat desa.

    “Ini monopoli semua. Coba, gas. Kamu distributor satu-satunya di desa itu, rugi nggak? Gimana lainnya pupuk bersubsidi, beras, nanti minyak goreng, masa bisnis monopoli rugi? Kan bisnisnya nggak bersaing di pasar,” katanya.

    Meskipun ia tidak menampik kerugian atau gagal bayar bisa terjadi bila terjadi fraud, kesalahan manajemen, dan korupsi. Pasalnya pembiayaan koperasi ini menggunakan pinjaman yang diberikan oleh bank Himbara.

    “Kalau fraud, moral hazard, kalau meleset pengurusan itu urusan lain,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, pendirian Koperasi Merah Putih akan diberikan kepada pengelola yang ditunjuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

    “Pembiayaan untuk tahap pertama ini nanti ada plafonnya, bukan bantuan yang dikasih hilang. Tapi ini (pinjaman) plafon Rp 3 miliar, nanti lihat kebutuhan bisa nggak sampai kalau udah maju berkembang juga ditambah,” kata Zulhas.

    Menurut Zulhas nantinya akan dibentuk Satuan Tugas Koperasi Desa Merah Putih, yang akan melakukan pembinaan untuk menjalankan koperasi. Satgas itu juga akan bertugas melakukan pengawasan.

    “Makanya ada satgas dikasih pekerjaan, dikasih usaha dan seterusnya harus dibina. Nanti dari keuntungannya itulah nanti membayar angsuran pinjaman dari Himbara,” jelas Zulhas.

    Foto: Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianti, terkait Koperasi Desa Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
    Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianti, terkait Koperasi Desa Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

    (dce)

  • Penghapusan Kredit Macet 1 Juta UMKM Dilakukan dalam Waktu Dekat

    Penghapusan Kredit Macet 1 Juta UMKM Dilakukan dalam Waktu Dekat

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap progres dari penghapusan kredit macet 1 juta UMKM. Ia menargetkan proses program itu dapat terlaksana dalam waktu dekat.

    “Kalau ditanya realistisnya, ya secepatnya. Karena kan ini kurang lebih 1 juta juga berharap untuk mendapatkan kesempatan kembali untuk berusaha. Karena dengan dia masuk dalam kategori kredit bermasalah dia nggak bisa ngapa-ngapain, nggak bisa melakukan aktivitas usaha, makanya kita lakukan usaha secepat mungkin,” kata dia dalam acara Cutting Edge For Local Sustainability di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Maman mengakui, dalam prosesnya memang banyak tantangan, mulai dari regulasi, anggaran hingga eksekusinya nanti. Ia memastikan dalam hal regulasi dan anggaran telah diselesaikan.

    “Alhamdulillah Bank Himbara kita sudah melakukan Rapat Umum Memegang Saham untuk mengalokasikan terkait anggaran untuk kebutuhan penghapus kredit UMKM yang kurang lebih kalau untuk target 1 jutaan itu kurang lebih sekitar Rp15 triliun Itu sudah dianggarkan, artinya satu isu sudah selesai,” terangnya.

    Tantangan berikutnya adalah solusi penghapusan utang atau kredit yang biasa dilakukan perusahaan harus rektrukturisasi. Namun, untuk UMKM tidak dapat dilakukan retrukturisasi karena biayanya yang sangat tinggi. Ia menyebut biayanya akan lebih besar dari utang yang ditunggak oleh UMKM itu sendiri.

    “Di dalam usaha mikro, pinjamannya kurang rata-rata ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 30 juta. Kalau kita lakukan restrukturisasi, biaya untuk melakukan restrukturisasinya lebih besar dari pinjaman utangnya, artinya menjadi tidak worth it untuk dilakukan restrukturisasi,” terang dia.

    Untuk mengatasi hal tersebut, dalam Undang-undang BUMN yang baru, pemerintah telah memasukan dasar hukumnya agar UMKM tidak diperlukan restrukturisasi.

    “Cukup melalui Permen BUMN yang disetujui oleh Danantara kita. Ini yang lagi sedang kita temukan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Maman mengatakan penghapusan kredit macet 1 juta pelaku UMKM masih menunggu persetujuan dari jajaran direksi baru di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Untuk anggaran sudah bukan menjadi masalah. Sebab, hal tersebut telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank.

    “Alhamdulillah di dalam RUPS Bank Himbara sudah dialokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang total kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM dan di masing-masing itu khusus untuk Bank BRI estimasinya kurang lebih sekitar Rp 15,5 triliun itu sudah diketok di RUPS. Artinya dalam konteks isu anggaran untuk penghapusan piutang sudah no issue,” kata Maman dalam acara Konferensi Pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    (ada/rrd)

  • Permodalan Kopdes Merah Putih didukung Bank Himbara

    Permodalan Kopdes Merah Putih didukung Bank Himbara

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop: Permodalan Kopdes Merah Putih didukung Bank Himbara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 06 Mei 2025 – 14:24 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa permodalan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih selain dari anggota dan simpanan wajib, juga akan didukung oleh berbagai pihak khususnya pemerintah maupun Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).

    “Demi menggerakkan ekonomi atau usaha Koperasi Desa Merah Putih, tentu Bank Jateng, BRI, BNI, maupun bank lain yang masuk kategori Bank Himbara juga akan turut memberikan pinjaman modal,” ujar Menkop, saat mengunjungi Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang membentuk Koperasi Desa Merah Putih Kapung, di aula Balai Desa Kapung, Grobogan, Jawa Tengah, Selasa.

    Hadir dalam kunjungan tersebut, Wamen Koperasi Ferry Joko Juliantono, Bupati Grobogan Setyo Hadi beserta jajaran, Dirjen Kesehatan Maria Endang Sumiwi, dan Kepala Desa Kapung Musarokah.

    Pinjaman yang nantinya diberikan kepada Kopdes Merah Putih, kata dia, dengan skema pinjaman bunga sangat kecil dan tenor tidak lama serta tidak memberatkan.

    Kementerian terkait, kata dia, nantinya juga akan turun langsung ke masing-masing Kopdes Merah Putih untuk membantu pembentukan unit usaha, mulai dari penyediaan pupuk bersubsidi, alat dan mesin pertanian (alsintan), minyak goreng, dan sebagainya.

    Nantinya, kata dia, Kopdes Merah Putih tersebut akan menjadi arus utama baru ekonomi di pedesaan untuk mewujudkan keadilan ekonomi di Tanah Air.

    Untuk itulah, kata dia, dirinya bersama Wamenkop dan Bupati Grobogan menghadiri musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kapung hari ini.

    “Kita akan melakukan percepatan pembentukan Koperasi Desa di Tanah Air. Dalam sambutannya Bupati Grobogan juga menyebutkan tanggal 16 Mei 2025 seluruh Desa di kota ini melaksanakan musyawarah desa khusus,” ujarnya.

    Setelah terbentuk Kopdes Merah Putih, dia berharap secepatnya dilakukan pembangunan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih di seluruh Kabupaten Grobogan dan juga di Jawa Tengah dan Indonesia.

    Menurut dia, masyarakat antusias dengan terbentuknya Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia karena betul-betul menyentuh kepentingan warga desa dalam mendapatkan elpiji, beras, minyak goreng dan juga kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya.

    “Koperasi ini harus menggerakkan dan melibatkan seluruh potensi yang ada, termasuk sumber daya manusianya juga akan melibatkan banyak orang,” ujarnya.

    Ia memastikan akan terbuka lowongan kerja hingga 2 juta lapangan kerja, jika setiap Kopdes Merah Putih membutuhkan 25 orang sedangkan nantinya diperkirakan hingga 80.000 Kopdes Merah Putih.

    Bupati Grobogan Setyo Hadi mengungkapkan bahwa hingga 5 Mei 2025 sudah ada 15 desa yang melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Komitmen kami tanggal 16 Mei 2025 sebanyak 273 desa dan tujuh kelurahan sudah membentuk Kopdes Merah Putih,” ujarnya pula.

    Sumber : Antara

  • Dana Koperasi Desa, Zulhas: Pinjaman Himbara Plafon hingga Rp5 Miliar

    Dana Koperasi Desa, Zulhas: Pinjaman Himbara Plafon hingga Rp5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap dana pembentukan 80.000 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih akan meminjam dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon di kisaran Rp4 miliar—Rp5 miliar.

    Menko Zulhas menuturkan skema pendanaan Rp4–5 miliar dari Himbara ini akan menjadi tumpuan awal dalam pembentukan KopDes Merah Putih.

    “Dana KopDes atau koperasi kelurahan itu nanti dananya pinjaman dari Himbara, plafonnya antara Rp4 miliar–Rp5 miliar,” kata Zulhas dalam unggahan video di akun Instagram miliknya, dikutip pada Minggu (4/5/2025).

    Zulhas menjelaskan, plafon pinjaman dari Himbara ini akan melalui prosedur verifikasi yang ketat layaknya proses di perbankan.

    “Nanti KopDes atau koperasi kelurahan itu akan menggunakan plafon itu sesuai dengan keperluannya, tetapi sebagaimana prosedur perbankan, akan diverifikasi dengan ketat,” jelasnya.

    Jika merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbit pada akhir Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menugaskan kepada Menteri BUMN untuk memberikan dukungan kepada bank Himbara sebagai salah satu sumber pendanaan pemerintah.

    Pendanaan tersebut dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop) melalui skema channeling atas kebutuhan investasi KopDes terkait infrastruktur yang mencakup bangunan, saluran air, saluran listrik, atau akses jalan.

    Selain itu, Menteri BUMN juga ditugaskan untuk memberikan dukungan kepada bank Himbara sebagai salah satu penyedia pendanaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas kebutuhan modal kerja KopDes melalui skema executing.

    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Harian KopDes Merah Putih itu juga menjelaskan bahwa kelembagaan KopDes Merah Putih bisa dibentuk dari gabungan, eksisting, maupun baru.

    Saat ini, terdapat 51.505 koperasi, yang terdiri dari 5.297 koperasi unit desa (KUD) dan 46.208 koperasi non-KUD. Serta, sebanyak 62.464 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 75.265 desa. 

    Zulhas menambahkan, keberadaan KopDes Merah Putih ini juga membuka 2 juta lapangan kerja di pedesaan. Untuk itu,  dia meminta agar semua pihak memastikan koperasi ini dapat berkelanjutan.

    Untuk diketahui, proses peluncuran 80.000 KopDes Merah Putih rencananya akan dilakukan pada 12 Juli 2025, atau bertepatan saat peringatan Hari Koperasi Nasional.

    Adapun, pemerintah menargetkan terbentuknya 80.000 KopDes Merah Putih di desa dan kelurahan sebagai strategi membangun ekonomi kerakyatan dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Jakarta

    Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membeberkan alasan penghapusan piutang macet 1 juta UMKM tak bisa dilakukan secara langsung. Per 11 April 2025, baru 19.375 debitur atau nasabah UMKM senilai Rp 486 miliar sudah dihapuskan.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menerangkan ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.

    Sementara untuk dihapusbukukan, UMKM harus memenuhi dua syarat, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

    “Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang P2SK. Karena rujukan PP ini adalah undang-undang P2SK, yang di mana mewajibkan kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua hal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal,” kata Maman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)

    Dengan syarat tersebut, Maman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan kredit macetnya. Padahal, pemerintah telah menargetkan 1.097.155 UMKM yang akan dihapuskan utangnya.

    “Potensi yang bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67 ribu. Artinya, dari target kita hari ini yang kurang lebih ada 1,097 juta debitur, kita hanya baru bisa berdasarkan aturan perundang-undangan sekarang yang ada hanya maksimal 67 ribu debitur,” jelas Maman.

    Alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Maman menyebut, lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut. Oleh karena itu, bank tidak berani mengambil langkah itu.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Maman telah bertemu pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan tersebut, Maman menerangkan setelah masa berlaku PP tersebut habis, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

    Seperti diketahui, program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan membawa angin segar bagi pelaku UMKM. Dalam PP tersebut, Kementerian UMKM diberikan waktu selama enam bulan untuk menghapus tagih utang UMKM sejak aturan itu berlaku 5 November 2024 lalu. Ini artinya, beleid itu akan berakhir masa berlakunya pada 5 Mei mendatang.

    “Jadi ini yang sedang kita lakukan dan sekarang, per satu minggu yang lalu kami sudah koordinasi dengan Kementerian BUMN dan sudah ketemu dalam satu frekuensi yang sama bahwa nanti setelah habis masa berlaku PP ini kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini yang tadi kenapa karena ada syarat restrukturisasi itu,” tambah Maman.

    Langkah tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi BUMN untuk melakukan hapus tagih seperti yang tertuang dalam pasal 62 D, 62E, serta 62H.

    “Sesuai dengan pasal 62D di Undang-Undang BUMN Nomor 1 tahun 2025 di mana pasal 62D ayat 1 BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih. Lalu di pasal 62E-nya BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan menteri untuk perusahaan umum dan badan usaha persero. Dan di pasal 62H-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam pasal 62E serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62F ditetapkan dalam peraturan menteri,” imbuh Maman.

    Upaya menghapus utang 1 juta UMKM, lanjut Maman, bisa dilakukan dengan penerbitan Permen BUMN yang disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Implikasinya apa dengan adanya undang-undang BUMN? Ini artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui oleh dalam hal ini ada Badan, namanya Badan Danantara,” tambah Maman.

    (rea/ara)

  • Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Penghapusan Utang Belum Capai Target 1 Juta UMKM, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan kendala penghapusan utang 1 juta UMKM belum tercapai. Maman menyebut masih ada nasabah UMKM yang belum dapat restrukturisasi utang.

    Ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.

    Sementara untuk syarat dihapusbukukan adalah dua ini, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

    “Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang P2SK. Karena rujukan PP ini adalah undang-undang P2SK, yang di mana mewajibkan kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua hal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal,” kata Maman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

    Dengan syarat tersebut, Maman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan kredit macetnya.

    “Potensi yang bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67 ribu. Artinya, dari target kita hari ini yang kurang lebih ada 1,097 juta debitur, kita hanya baru bisa berdasarkan aturan perundang-undangan sekarang yang ada hanya maksimal 67 ribu debitur,” jelas Maman.

    Alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Maman menyebut, lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut. Oleh karena itu, bank tidak berani mengambil langkah itu.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Maman telah bertemu pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan tersebut, Maman menerangkan setelah masa berlaku PP tersebut habis, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

    “Jadi ini yang sedang kita lakukan dan sekarang, per satu minggu yang lalu kami sudah koordinasi dengan kementerian BUMN dan sudah ketemu dalam satu frekuensi yang sama bahwa nanti setelah habis masa berlaku PP ini kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini yang tadi kenapa karena ada syarat restrukturisasi itu,” tambah Maman.

    Langkah tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi BUMN untuk melakukan hapus tagih seperti yang tertuang dalam pasal 62 D, 62E, serta 62H.

    “Sesuai dengan pasal 62D di Undang-Undang BUMN Nomor 1 tahun 2025 di mana pasal 62D ayat 1 BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih. Lalu di pasal 62E-nya BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan menteri untuk perusahaan umum dan badan usaha persero. Dan di pasal 62H-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam pasal 62E serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62F ditetapkan dalam peraturan menteri,” imbuh Maman.

    Upaya menghapus utang 1 juta UMKM, lanjut Maman, bisa dilakukan dengan penerbitan Permen yang disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Implikasinya apa dengan adanya undang-undang BUMN? Ini artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui oleh dalam hal ini ada Badan, namanya Badan Danantara,” tambah Maman.

    (rea/ara)

  • BPNT Mei 2025 Cair Tanggal Berapa? Simak Info dan Cara Cek Penerimanya di Sini

    BPNT Mei 2025 Cair Tanggal Berapa? Simak Info dan Cara Cek Penerimanya di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk bulan April 2025, saat ini masih berlangsung dan akan berakhir di akhir bulan ini. Menjelang pergantian bulan, masyarakat mulai mempertanyakan kapan BPNT Mei 2025 disalurkan?

    Seperti yang kita ketahui, BPNT salah satu bansos yang disalurkan setiap bulan oleh Pemerintah.

    BPNT tidak lagi disalurkan dalam bentuk sembako melainkan dalam bentuk tunai, di mana per bulannya masyarakat menerima bantuan Rp200.000.

    Biasanya BPNT disalurkan serentak ke beberapa daerah. Namun, ada juga yang disalurkan bertahap jika ada kendala.

    Info Pencairan BPNT Mei 2025

    BPNT Mei 2025 masih belum diketahui kapan akan cair kepada masyarakat atau penerimanya.

    Akan tetapi, jika berkaca pada jadwal pencairan beberapa waktu lalu biasanya disalurkan di awal bulan secara serentak.

    BPNT akan cair langsung secara tunai melalui KKS Bank Himbara seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

    Untuk tanggal pencairannya masih belum bisa dipastikan, tetapi diperkirakan akan cair pada 1 Mei 2025.

    Masyarakat yang sudah memiliki KKS bisa langsung cek berkala pencairan dengan cek saldo atau langsung buka website di cekbansos.kemensos.go.id.

    Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, disarankan untuk segera mendaftar bisa secara online atau offline.

    Mendaftar di DTKS adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan sosial atau BPNT Mei 2025.

    Berikut cara cek penerima secara online pakai HP:

    Akses link cekbansos.kemensos.o.id Input data diri seperti alamat dan nama lengkap sesuai KTP Input kode verifikasi ke kotak Klik cari data

    Setelah itu tunggu sampai layar menampilkan data pribadi calon penerima lengkap dengan periode pencairannya.

    Diketahui, BPNT Mei 2025 akan disalurkan kepada 18,8 juta masyarakat yang layak menerimanya.

    Demikian tentang BPNT Mei 2025 yang diperkirakan akan cair pada 1 Mei 2025 mendatang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News