Perusahaan: Bank Himbara

  • Cara Ambil Bantuan Rp600.000 di Kantor Pos Menggunakan QR Code

    Cara Ambil Bantuan Rp600.000 di Kantor Pos Menggunakan QR Code

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 pada Juli 2025.

    Tahap 2 ini diberikan pagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara. Sehingga skema penyaluran BSU akan diberikan melalui Kantor Pos.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaandan dan PT Pos Indonesia mulai diberikan secara serentak pada Kamis, 3 Juli 2025.

    Khusus bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, pencairan BSU kini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui Kantor Pos dengan memanfaatkan aplikasi Pospay.

    Melansir Antaranews, pemerintah telah mempersiapkan realisasi penyaluran BSU Tahap 2 untuk 4,5 juta pekerja yang memenuhi syarat.

    Adapun syarat mendapatkan BSU 2025 yakni sebagai berikut:

    Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
    Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri
    Tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025

    Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos

    Apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU, berikut cara melakukan pencairan melalui Kantor Pos.

    Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima BSU dapat melakukan pengambilan bantuan di Kantor Pos dengan membawa sejumlah syarat.

    Beberapa syarat yang dibutuhkan yakni status sebagai penerima BSU, KTP, KK, dan nomor HP aktif.

    Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay

    1. Unduh aplikasi PosPay di HP

    2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

    3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

    4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

    5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan ‘Jenis Bantuan’

    6. Pilih menu ‘Ambil Foto’ Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

    7. Klik ‘Lanjutkan’

    8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU

    9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

    Pekerja diminta untuk rutin mengecek data terkait verifikasi BSU.

    Apabila pekerja tidak mendapatkan kode QR, maka artinya tidak termasuk penerima BSU 2025. Nantinya saat melakukan pengecekan akan muncul tulisan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

  • Bantuan Sembako Rp 200 Ribu Masih Lanjut? Ini Jawabannya

    Bantuan Sembako Rp 200 Ribu Masih Lanjut? Ini Jawabannya

    Jakarta

    Pemerintah memberikan sejumlah paket stimulus kepada masyarakat untuk kuartal II 2025. Salah satu paket yang diberikan ialah kartu sembako Rp 200 ribu per bulan untuk Juni-Juli 2025. Paket ini ditujukan untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi.

    Rencananya pemerintah akan menggelontorkan bantuan tersebut kepada 18,3 juta rakyat miskin yang sudah mulai dilakukan pada 5 Juni lalu. Lantas apakah program ini masih berlanjut?

    Mengutip keterangan dari situs Kementerian Sosial, Jumat (4/7/2025), Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melaporkan bahwa per 1 Juli 2025, bantuan tersebut telah disalurkan kepada 15 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai Rp6,19 triliun.

    Sementara sisa 3,6 juta KPM yang belum menerima bansos. Gus Ipul menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan penyaluran tersebut belum terlaksana.

    Pertama, adanya ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 yang mewajibkan penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai melalui himpunan bank milik negara (Himbara), sehingga penyaluran yang selama ini dilakukan lewat PT Pos dialihkan.

    Beleid ini hanya memberikan pengecualian bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta warga di wilayah tanpa infrastruktur perbankan, untuk menerima bansos via PT Pos.

    Selain karena proses peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara, faktor kedua penyebab keterlambatan pencairan bansos juga karena adanya 629.513 KPM penerima baru yang belum memiliki rekening.

    Para KPM baru berhak menerima bansos karena tercatat dalam data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS sebagai acuan penyaluran bantuan.

    Selanjutnya, keterlambatan pencairan ke beberapa KPM juga terjadi akibat adanya sejumlah rekening yang masih dianalisis PPATK untuk memastikan bansos tepat sasaran.

    Sementara itu, secara keseluruhan sudah lebih dari Rp 20 triliun bansos triwulan II telah tersalur ke belasan juta KPM). Rinciannya, Bansos PKH 8 juta lebih KPM atau sekitar 80,49 persen dari total kuota KPM, dengan nilai Rp 5,8 triliun. Sementara untuk bansos Sembako, sudah tersalurkan ke lebih dari 15 juta KPM atau sekitar 84,71 persen dari target, dengan nilai mencapai Rp 9,2 triliun.

    (hns/hns)

  • Bansos BPNT 2025: Jadwal Cair dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Bansos BPNT 2025: Jadwal Cair dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi salah satu program pemerintah yang dinantikan oleh masyarakat kurang mampu. Pada tahun 2025, program ini terus berjalan dengan tujuan meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga penerima manfaat (KPM). Lantas, bagaimana perkembangan terbaru mengenai pencairan bansos BPNT 2025? Siapa saja yang berhak menerima, dan bagaimana cara mengecek status penerimaannya?

    Penyaluran bansos BPNT 2025 dilakukan secara bertahap per triwulan. Bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, BSI, dan Mandiri) atau PT Pos Indonesia, tergantung wilayah masing-masing KPM.

  • Lengkap! Data Rincian Pencairan Bansos PKH & Sembako Kuartal II-2025

    Lengkap! Data Rincian Pencairan Bansos PKH & Sembako Kuartal II-2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako untuk Kuartal II-2025 telah mencapai lebih dari 80% pada 1 Juli 2025.

    Total anggaran yang sudah tersalur mencapai lebih dari Rp20 triliun kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM).

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan, penyaluran bansos PKH sudah menjangkau 8 juta lebih KPM atau 80,49% dari target, dengan nilai Rp5,8 triliun. Sementara untuk bansos Sembako, sudah disalurkan ke lebih dari 15 juta KPM (84,71%), dengan total nilai mencapai Rp9,2 triliun.

    Tak hanya itu, bansos tambahan berupa penebalan sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan juga telah disalurkan ke 15 juta KPM, senilai Rp6,19 triliun.

    “Sesuai arahan Presiden, bansos Kuartal II dan penebalan ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Gus Ipul dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sabtu (5/7/2025).

    Meski angka penyaluran cukup tinggi, Kemensos mencatat sekitar 3 juta KPM masih belum menerima bansos karena proses migrasi dari penyaluran tunai via PT Pos ke non-tunai melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara), sesuai Perpres No. 63/2017.

    Kebijakan ini mewajibkan penyaluran bansos dilakukan lewat rekening bank, kecuali bagi kelompok rentan seperti lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, atau masyarakat terpencil yang tidak memiliki akses perbankan.

    Data Lengkap Penerima Bansos yang Sedang Dalam Proses

    Berikut rincian data KPM yang masih dalam proses pembukaan rekening kolektif (burekol):

    PKH:

    1.315.886 KPM bermigrasi dari PT Pos ke Himbara
    629.513 KPM merupakan penerima baru (exclusion error)
    Total PKH belum salur: 1.945.399 KPM

    Program Sembako:

    1.953.139 KPM bermigrasi dari PT Pos ke Himbara
    770.376 KPM merupakan penerima baru (exclusion error)
    Total Sembako belum salur: 2.723.515 KPM

    Jumlah Total:

    Total KPM yang masih dalam proses penyaluran: 3.606.515 KPM
    Sudah berhasil burekol dan siap salur per 1 Juli: 610.333 KPM

    Dengan demikian, total ada 3,6 juta KPM yang masuk dalam proses transisi ini alias Burekol dan 600 ribu KPM di antaranya telah berhasil salur per hari ini.

    “Hari ini telah berhasil Burekol sebanyak 610.333 KPM yang saat ini sedang siap salur. Jadi sekarang tinggal 3 juta KPM belum salur. Mudah-mudahan makin hari terus berkurang,” jelas Gus Ipul.

    Gus Ipul mengakui, proses burekol membutuhkan waktu karena melibatkan pembukaan rekening baru, pengumpulan identitas, pembuatan kartu, dan distribusi ATM kepada KPM. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang belum menerima bansos, sambil memastikan bahwa seluruh bantuan akan tetap disalurkan.

    “Kami terus berkoordinasi dengan Himbara agar prosesnya makin cepat. Insya Allah ke depan makin akurat dan lancar. Bagi KPM yang sudah ditetapkan sebagai penerima, bantuannya tetap akan dicairkan,” ujar Gus Ipul.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BSU 2025 Bisa Dicairkan Lewat Kantor Pos, Begini Cara Ambilnya

    BSU 2025 Bisa Dicairkan Lewat Kantor Pos, Begini Cara Ambilnya

    Jakarta

    Mulai 3 Juli 2025, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan lewat kantor pos di seluruh Indonesia. Ini diperuntukkan bagi penerima BSU 2025 yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

    Sebelum datang ke kantor pos, pastikan Anda sudah mendapat bukti resmi penerima BSU. Simak cara ambil dana BSU di kantor pos.

    Cara Cek Status BSU di Aplikasi Pospay

    Pencairan dana BSU lewat kantor pos dilakukan bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara dan penerima yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos. Pengecekan status BSU 2025 bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay, dengan cara:

    Unduh aplikasi Pospay di Play Store/App StoreBuka aplikasiKlik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utamaKlik logo keempat ‘Bantuan Sosial’ (simbol berwarna oranye dan abu-abu)Lalu, akan muncul kolom “Jenis Bantuan”Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025″Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”Jika data sesuai, Anda akan diminta memasukkan foto e-KTPKlik tombol kamera dan pastikan hasil foto e-KTP jelasLengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, lalu klik “Lanjutkan”Kemudian, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di kantor posSimpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan pada petugas kantor pos.Syarat Ambil BSU di Kantor Pos

    Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk mencairkan BSU di kantor pos.

    KTP asli dan salinannya (fotokopi)KK asli dan fotokopiBukti penerima BSU Nomor HP yang masih aktif

    Ini langkah-langkah untuk mencairkan dana BSU 2025 sebesar Rp 600.000 di kantor pos terdekat.

    Penerima BSU wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkanJika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, datang langsung ke kantor pos sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen yang diperlukanLalu, ambil nomor antrean khusus pencairan BSUPetugas akan memverifikasi identitas dan dokumenJika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan kepada penerima.

    (kny/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Cara Update Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan Agar Cair Rp600.000 Juli 2025

    Cara Update Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan Agar Cair Rp600.000 Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini acara cara update rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan agar cair Rp600.000 Juli 2025.

    Sebagaimana diketahui, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 hanya dapat dilakukan jika penerima memastikan data rekening bank yang digunakan sudah benar dan masih aktif.

    Sayangnya, banyak kasus pencairan gagal terjadi karena nomor rekening tidak valid atau belum diperbarui.

    Agar dana bantuan bisa diterima tanpa hambatan, penerima BSU diwajibkan memperbarui atau mengonfirmasi ulang data rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO.

    Langkah ini sangat penting karena hanya rekening yang valid, aktif, dan sesuai identitas peserta yang akan diproses untuk pencairan.

    Cara-cara memperbarui rekening BSU 2025

    Terdapat dua metode yang bisa digunakan untuk memperbarui rekening penerima BSU 2025, yaitu melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan lewat aplikasi JMO. 

    1. Memperbarui nomor rekening melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan

    Akses website resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan
    Gunakan browser Anda untuk membuka laman resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    Lengkapi informasi pribadi
    Setelah data dimasukkan, sistem akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU. Jika termasuk, lanjutkan ke tahap selanjutnya.
    Masukkan informasi rekening
    Isi nomor rekening yang masih aktif dari bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI. Pastikan nama bank dan nama pemilik rekening sesuai dengan data di buku tabungan Anda agar tidak terjadi kendala saat pencairan.
    Setelah semua data lengkap, lakukan konfirmasi. Akan muncul notifikasi bahwa proses pembaruan berhasil. Data Anda selanjutnya akan diproses dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
    Dengan menyelesaikan seluruh tahapan di atas, Anda telah memastikan bahwa data rekening yang tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui dan valid.

    2. Memperbarui nomor rekening melalui aplikasi JMO

    Selain lewat situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan, pembaruan nomor rekening juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO dengan memanfaatkan fitur “update rekening”.

    Berikut langkah-langkah memperbarui data nomor rekening melalui aplikasi JMO:

    Buka aplikasi JMO dan login ke akun Anda
    Pilih menu “Profil Saya” atau “Pengkinian Data”
    Ikuti instruksi yang tersedia untuk memperbarui informasi pribadi, termasuk data rekening, nomor ponsel, dan alamat email
    Pastikan seluruh informasi yang Anda masukkan benar, aktif, dan sesuai identitas

  • Cara Cek Apakah Dapat Bantuan PKH atau Tidak

    Cara Cek Apakah Dapat Bantuan PKH atau Tidak

    Jakarta

    Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan pada 2025. Bansos ini ditujukan untuk mendorong penurunan angka kemiskinan.

    PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat. Bansos ini berfokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial.

    Dalam catatan detikcom, saat ini pencairan PKH masuk tahap tiga untuk bulan Juli, Agustus dan September 2025. Lantas, bagaimana cara cek apakah mendapat bantuan atau tidak?

    Cara Cek Bansos PKH 2025 Online

    Dalam sekali pencairan dana bantuan akan menerima sesuai kategori yang telah ditetapkan. Adapun untuk cara cek bansos PKH 2025 secara online dilakukan melalui website resmi dan aplikasi. Berikut panduannya.

    1. Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
    – Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
    – Isi kolom “Provinsi”, “Kab/Kota”, Kecamatan, dan Desa sesuai dengan KTP
    – Isi kolom “Nama Penerima Manfaat” dengan nama lengkap sesuai KTP
    – Masukkan kode huruf yang tertera
    – Klik “Cari Data”
    – Muncul informasi kepesertaan bansos jika terdaftar sebagai penerima
    – Apabila muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM” artinya nama yang dituliskan bukan penerima bansos

    2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

    Penerima bantuan dapat memilih mengecek NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Perlu mengunduh terlebih dahulu dan menginstal aplikasi di ponsel. Setelah itu, ikuti panduan ini untuk mengeceknya:

    – Buka aplikasi, klik “Buat Akun”
    – Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom data diri
    – Klik “Buat Akun Baru”
    – Ketika tidak ada data yang salah, maka akun otomatis akan dibuat.
    – Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail untuk melakukan tahapan tersebut.
    – Buka “Profil” untuk mengetahui status penerima bansos
    – Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan
    – Tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.
    – Seluruh data diri anggota keluarga akan muncul di bagian bawah jenis bansos yang diterima.

    Nominal Bansos PKH 2025

    Penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin yang terbagi menjadi delapan kategori. Terbaru yakni kategori korban pelanggaran HAM berat yang akan menerima bansos sebesar Rp 10.800.000 per tahun. Adapun kategori lengkapnya sebagai berikut:

    – Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
    – Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
    – Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
    – Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
    – Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
    – Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
    – Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
    – Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

    Kapan Bansos PKH 2025 Cair?
    Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui bank Himbara dan kantor pos. Pemerintah menjadwalkan PKH tahap tiga adalah untuk periode Juli, Agustus, dan September. Proses pencairan bantuan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat.

    Karena itu, penerima bansos perlu mengecek secara terus-menerus sehingga dapat mengetahui uang bantuan telah dikirim ke rekening. Apabila dana sudah diterima, dapat segera mengambilnya di bank Himbara atau kantor pos.

    Syarat Mendapat Bansos dari Kemensos 2025
    – Warga Negara Indonesia (WNI)
    – Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
    – Terkategori sebagai masyarakat miskin
    – Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    – Terdaftar dalam DTKS Kemensos

    (hns/hns)

  • Sri Mulyani Klaim Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Kelas Menengah

    Sri Mulyani Klaim Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Kelas Menengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa sudah banyak program pemerintah yang menyasar kelompok kelas menengah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih.

    Sri Mulyani tidak menampik bahwa sebanyak 9,4 juta penduduk kelas menengah telah ‘turun kasta’ ke kelompok aspiring middle class (menuju kelas menengah) selama 2019 sampai dengan 2024. Padahal, selama ini kelas menengah menjadi pendorong utama pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

    Masalahnya, konsumsi rumah tangga merupakan komponen terbesar pembentuk produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi Indonesia. Misalnya pada 2024, distribusi konsumsi rumah tangga mencapai 54,04% terhadap pertumbuhan ekonomi.

    Oleh sebab itu, pemerintah ingin kembali memperkuat kelas menengah. Sri Mulyani pun memaparkan sejumlah program untuk kelompok kelas menengah.

    “Koperasi Merah Putih, KUR, yang tadi kita diskusikan untuk petani tebu, ini semuanya di level kelas menengah tadi,” ujarnya di rapat kerja dengan Komisi XI, Kamis (3/7/2025) malam.

    Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah program pemerintah seperti hilirisasi industri dan proyek infrastruktur sosial memiliki dampak langsung terhadap pekerja di sektor yang membutuhkan tingkat pendidikan lebih tinggi atau yang berada di segmen kelas menengah.

    Bendahara negara itu turut menyebut program padat karya (labor intensive), seperti perbaikan sekolah dan fasilitas rakyat, juga memberikan efek berantai pada lapangan kerja lokal terutama melalui keterlibatan kontraktor dalam negeri.

    “Kita juga mencoba untuk mendukung program-program Kementerian terkait dalam rangka mempertebal kelas menengah atau me-recover. Kalau mereka mengalami penurunan ke kelompok aspiring middle class, bisa tetap ada di kelas menengah,” tutup Sri Mulyani.

    Waswas Koperasi Merah Putih

    Adapun, program Koperasi Desa Merah Putih mendapat banyak sorotan. Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam misalnya, yang meminta agar Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi belajar dari pengalaman di zaman orde baru, di mana sederet KUD dan BUMDes yang mengalami kolaps hingga bangkrut.

    Untuk itu, dia meminta agar 80.000 Kopdes Merah Putih tidak bernasib sama dengan KUD dan BUMDes.

    “Bagaimana Pak Menteri [Budi Arie] bisa memastikan bahwa Koperasi Merah Putih ini bukan monster baru yang menjadi alat bancakan dari oknum-oknum di desa,” kata Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI dengan Menteri Koperasi di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Dia juga mewanti-wanti sederet usaha yang dijalankan Kopdes Merah Putih berpotensi merusak ekosistem yang sudah terbentuk di desa. Terlebih, KopDes Merah Putih juga akan menjalankan usaha seperti menjual sembako, penyalur LPG/BBM bersubsidi, hingga penyalur pupuk.

    Mufti pun mempertanyakan pihak yang bakal bertanggungjawab jika warung maupun toko UMKM di desa gulung tikar di tengah kehadiran Kopdes Merah Putih.

    “Jangan sampai koperasi desa yang tujuannya adalah untuk memberdayakan desa, tapi justru membunuh menjadi monster yang menggilas usaha yang ada di desa-desa,” ujarnya.

    Di samping itu, Mufti menilai Kopdes Merah Putih akan membebani bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dana desa. Menurutnya, dengan permodalan senilai Rp3 miliar untuk setiap desa atau dengan total Rp240 triliun terhadap 80.000 Kopdes Merah Putih akan mengganggu stabilitas keuangan nasional, jika koperasi ini gagal.

    “Kalau gagal tentu NPL [non-performing loan/kredit bermasalah] perbankan akan bisa terancam, yang tentu akan mengganggu stabilitas keuangan nasional,” terangnya.

    Dia kembali mempertanyakan penggunaan dana desa sebagai jaminan jika kredit tersebut macet. Menurutnya, hal tersebut akan mengganggu infrastruktur di desa.

    “Kalau dana desa disita bank lalu, siapa yang ke depan nanti akan bangun jalan desa, siapa yang akan bangun jembatan desa, siapa yang bangun sekolah-sekolah di desa. Jangan sampai yang menjadi korban adalah rakyat, desa, perbankan BUMN,” pungkasnya.

    Senada, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pola pengelolaan dan pembiayaan yang direncanakan pemerintah dalam membentuk 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih berpotensi memiliki sederet permasalahan.

    Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menyebut, masalah pertama adalah dari sisi bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ajib menjelaskan bahwa sektor perbankan adalah industri keuangan dengan regulasi yang tinggi (high regulated).

    Pasalnya, lanjut dia, seluruh aktivitas di sektor perbankan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dia mengkhawatirkan syarat formal kredit berupa character, capacity, capital, collateral dan condition (5C) akan sulit dipenuhi oleh Kopdes Merah Putih.

    “Kalau program ini dibuat mandatory, bank Himbara akan kesulitan secara teknis perbankan,” ujar Ajib dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

    Bahkan, Ajib menyebut, bank Himbara juga akan kesulitan dalam menyalurkan program kredit usaha rakyat (KUR) melalui Kopdes Merah Putih.

    “Cenderung akan terhambat kondisi para debitur di masyarakat yang sedang marak terbelit masalah pinjaman online [pinjol] dan lain-lain, yang membuat SLIK OJK juga menjadi kendala. Pemerintah harus membuat peraturan terobosan untuk mengatasi hal ini,” tuturnya.

    Potensi masalah yang kedua adalah dalam konteks keuangan negara. Dia menyebut, ketika opsi pembiayaan Kopdes Merah Putih diambil dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), baik berasal dari dana desa maupun lainnya, maka koperasi akan berpotensi menjadi objek pemeriksaan dan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

    Untuk itu, Ajib menuturkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif. Adapun, potensi masalah ketiga adalah para pengelola koperasi.

    Ajib mewanti-wanti dengan sumber daya yang ada dan literasi keuangan yang cenderung masih rendah, Kopdes Merah Putih akan menghadapi masalah yang cukup serius jika tidak bisa mengelola sesuai prinsip-prinsip dan standar pengelolaan keuangan negara.

    Dia menuturkan bahwa indikasi tentang pengelolaan yang belum profesional tercermin dari International Cooperative Alliance (ICA) pada 2023 yang menunjukkan tidak ada satu pun koperasi Indonesia masuk jajaran 300 koperasi dunia.

    Padahal, sambung dia, Indonesia adalah negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia, yakni mencapai lebih dari 130.000 koperasi.

  • 3 Penyebab Dana BSU Tidak Cair Menurut Kemenaker, Apa Saja?

    3 Penyebab Dana BSU Tidak Cair Menurut Kemenaker, Apa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan pada tahun 2025 dengan nominal sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.

    Meski demikian, tidak semua pekerja yang memenuhi syarat langsung menerima pencairan dana BSU. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat beberapa alasan umum mengapa dana BSU tidak cair meskipun penerima sudah terdaftar dan memenuhi kriteria dasar.

    Lantas, apa saja penyebab dana BSU 2025 tidak cair? Berikut penjelasan resmi dari Kemenaker yang penting untuk Anda ketahui.

    Penyebab Dana BSU Tidak Cair

    Melalui akun Instagram resminya @kemnaker, Kemenaker menjelaskan bahwa terdapat tiga penyebab utama dana BSU 2025 belum cair. Ketiganya berkaitan dengan syarat administratif, pencatatan bantuan lain, dan validitas data rekening.

    1. Belum memenuhi syarat

    Penerima belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi pedoman penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

    Jika Anda merasa berhak menerima BSU namun belum mendapatkan pencairan, pastikan kembali apakah semua persyaratan telah terpenuhi.

    2. Sudah menerima bantuan sosial lain

    BSU tidak diberikan kepada pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lainnya dalam tahun yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuannya adalah agar penyaluran bantuan lebih merata dan tidak tumpang tindih antarprogram.

    3. Masalah data rekening

    Masalah pada data rekening menjadi penyebab ketiga yang paling sering terjadi. Berikut beberapa kondisi rekening yang membuat dana BSU gagal dicairkan:

    Rekening ganda atau duplikat.Rekening tidak aktif, tutup, tidak valid, atau dibekukan.Ketidaksesuaian antara data rekening dengan nomor induk kependudukan (NIK).

    Namun jangan khawatir. Jika Anda termasuk penerima yang sah namun terkendala rekening, Kemenaker tetap dapat menyalurkan bantuan BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero). Penerima bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi: bsu.kemnaker.go.id.

    Alternatif Pencairan Melalui Kantor Pos

    Sebagai bentuk antisipasi, Kemenaker juga memastikan bahwa calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat menerima bantuan melalui kantor pos.

    Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers pada 24 Juni 2025. Menurutnya, penyaluran lewat PT Pos Indonesia adalah upaya untuk memastikan bantuan tepat sasaran meski penerima tidak memiliki rekening bank.

    Syarat Penerima BSU 2025

    Agar tidak terkendala dalam pencairan BSU, pastikan Anda memenuhi seluruh syarat berikut:

    Warga negara Indonesia dengan bukti NIK.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 (kategori pekerja penerima Upah).Penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 3,5 juta.Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH.Bukan ASN, TNI, atau Polri.

    BSU 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Jika Anda merasa berhak menerima tetapi belum mendapatkan dana, periksa kembali apakah ada kendala seperti belum memenuhi syarat, tercatat menerima bantuan lain, atau masalah pada data rekening.

  • Aturan Baru Penyaluran BSU 2025: Lolos Verifikasi hingga Cek Mandiri

    Aturan Baru Penyaluran BSU 2025: Lolos Verifikasi hingga Cek Mandiri

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini, dengan fokus utama pada proses verifikasi data penerima dan penyaluran tepat sasaran. BSU diberikan dalam dua tahap, dengan penerima memperoleh total bantuan sebesar Rp 600.000.

    Aturan baru dan mekanisme pengecekan online memperjelas syarat kelayakan, jadwal pencairan, serta tata cara mengecek status mandiri. Berikut tujuh poin penting yang perlu diketahui masyarakat.

    Syarat Penerima BSU 2025

    BSU 2025 hanya diberikan kepada pekerja WNI yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Calon penerima juga tidak boleh menerima manfaat dari program keluarga harapan, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.

    Kriteria ini tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Pekerja yang tidak memenuhi syarat namun tetap lolos verifikasi akan diwajibkan mengembalikan dana BSU, sesuai peraturan.

    Besaran dan Teknis Pencairan BSU

    Bantuan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000, mewakili dua bulan (Juni-Juli), dengan nilai Rp 300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta BSI untuk wilayah Aceh. Bagi pekerja tanpa rekening, dana dapat dicairkan melalui kantor Pos Indonesia.

    Tahap pertama telah dilaksanakan pada 24 Juni 2025, mencakup 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang lolos verifikasi. Sisanya, yaitu 1.247.768 penerima yang telah memenuhi verifikasi per Mei, akan menerima BSU tahap kedua secara bertahap pada pekan pertama hingga kedua Juli 2025.

    Data calon penerima diambil dari BPJS Ketenagakerjaan, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenaker sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Sebanyak sekitar 4,5 juta data masuk ke tahap ini.

    Pencairan tahap kedua hanya dilakukan jika seluruh rangkaian verifikasi selesai. Oleh karena itu, jadwal pasti pencairan tidak ditetapkan—penerima diarahkan untuk memantau secara berkala.

    Cara Cek Mandiri Status BSU

    Pekerja dapat memeriksa status BSU melalui situs resmi Kemenaker, berikut caranya:

    Masukkan NIK dan kode keamanan, lalu klik “Cek Status” untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau sudah cair.Pemberitahuan akan tersaji dalam bentuk “Dana telah disalurkan” atau “NIK memenuhi kriteria.Silakan cek berkala jika belum cair.Jika muncul pesan tidak memenuhi syarat, maka pekerja tidak berhak pada bantuan ini.BSU Dicairkan Tanpa Potongan Pajak

    Kemenaker memastikan dana BSU tidak dikenakan pajak penghasilan maupun potongan lainnya. Transfer akan masuk penuh ke rekening penerima.

    Dengan sistem ini, pihak berwenang mengingatkan agar penerima tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan biaya tertentu.

    Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, bantuan Rp 600.000 ini dapat menjadi bantuan  kecil tetapi berarti bagi jutaan pekerja informal dan honorer. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan cek pendaftarannya agar bantuan dapat diterima tanpa hambatan.