Perusahaan: Bank Himbara

  • Mendes Pastikan Pembentukan Kopdes Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

    Mendes Pastikan Pembentukan Kopdes Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

    Jakarta

    Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dipastikan bukan syarat pencairan Dana Desa. Demikian hal ini disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    Ia menekankan, Dana Desa tetap akan cair meski bisnis Kopdes Merah Putih belum berjalan. Yandri mengatakan terkait detail peran Dana Desa pada operasi Kopdes Merah Putih akan tertuang Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    “Tetap (akan cair Dana Desa), tetap fokus dana desa itu tetap,” kata dia ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

    Dia juga membantah jika Dana Desa tidak cair jika Kopdes Merah Putih tidak berjalan. Saat ini detail peran Dana Desa yang tertuang dalam Permendes tengah masuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

    “Nggak, nggak, nggak begitu (Kopdes jadi syarat Dana Desa cair). Makanya masih perlu harmonisasi, draftnya sudah kami sampaikan ke Menteri Hukum, Menteri Hukum akan menjadwalkan dengan para menteri terkait untuk harmonisasi semua peraturan itu supaya tidak berbenturan. Draftnya sudah saya sampaikan, saya belum bisa ngomong apa-apa karena draft-nya baru saya sampaikan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Yandri juga menerangkan kembali jika Dana Desa bukan jaminan pinjaman Kopdes. Ia menyebut jaminan pinjaman Kopdes akan berbentuk barang yang dijual. Selain itu, dana atau pinjaman yang akan cair juga akan langsung disalurkan ke penyalur barang atau bisnis dari Kopdes.

    “Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, nah 100 juta itu nggak masuk ke Kopdes, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi, Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia (Kopdes) akan terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh (pinjaman) pupuk Rp 50 juta, Rp 50 juta tidak masuk ke Kopdes, langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes menerima pupuknya,” terangnya.

    Ia menegaskan, dengan skema itu Kopdes tidak menerima uang dari pinjaman yang diajukan, tetapi langsung barang yang akan menjadi bisnis atau penjualannya. Yandri pun meyakini dengan begitu, Kopdes tidak akan merugi.

    “Sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara, terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya, tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan dalam Permendesnya,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Zulhas: Dana Desa Tak Jadi Jaminan KopDes Merah Putih, Begini Skemanya

    Zulhas: Dana Desa Tak Jadi Jaminan KopDes Merah Putih, Begini Skemanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan dana desa tidak menjadi penjamin program Koperasi Desa Merah Putih.

    Zulhas menjelaskan bahwa nantinya penjamin KopDes/Kel Merah Putih disesuaikan dengan pinjaman yang akan diambil setiap KopDes Merah Putih, termasuk sembako hingga mobil pengangkut logistik.

    “Oleh karena itu, dana desa tidak menjadi penjamin, yang menjadi penjamin itu nanti pinjaman untuk apa itu. Misalnya kalau untuk gas, gasnya itu yang dijaminkan. Kalau sembako, sembako yang dijaminkan. Jadi pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Untuk itu, dia menekankan dana desa tidak akan menjadi penjamin KopDes/Kel Merah Putih. “Tidak ada [dana desa menjadi penjamin KopDes/Kel Merah Putih]. Yang dijaminkan itu misalnya kalau dipinjam untuk sembako, sembako lah jadi jaminannya. Kalau dia pinjam untuk beli mobil, mobil lah jadi jaminannya,” terangnya.

    Kendati demikian, Zulhas menjelaskan bahwa penggunaan dana desa nantinya akan diambil dalam keputusan terakhir jika terjadi pelanggaran dari KopDes/Kel Merah. Sayangnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelanggaran yang dimaksud.

    “Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat pelanggaran. Nah itu baru nanti terakhir kira-kira. Dan itu peraturan sudah jadi,” ujarnya.

    Zulhas hanya menjelaskan bahwa dana desa hanya bersifat intercept. “Sementara dana desa itu intercept, istilahnya. Kalau pengurusnya uangnya dipakai, ya harus digantilah karena yang membentuk koperasi itu kan melalui musdesus [musyawarah desa khusus]. Harus bertanggung jawab,” tuturnya.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi sebelumnya menuturkan penggunaan dana desa sebagai jaminan pembayaran KopDes/Kel Merah Putih diperuntukkan guna menjamin keberlanjutan program yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

    “Perlu diluruskan, dana desa bukan sebagai jaminan dalam pengertian agunan. Skemanya lebih ke arah penjaminan fiskal atau fiscal backstop, untuk menjamin keberlanjutan program,” ujar Budi kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (29/7/2025).

    Budi menjelaskan jika di kemudian hari ada koperasi yang belum bisa membayar pinjaman tepat waktu, maka akan ada mekanisme penyangga yang bisa digunakan agar program tetap jalan dan tidak membebani koperasi secara berlebihan.

    “Ini [dana desa] dilakukan agar bank merasa lebih nyaman memberikan pembiayaan murah atau hanya 6% suku bunga, sekaligus memastikan program berjalan dengan tata kelola yang baik,” terangnya.

    Di samping itu, Budi menambahkan bahwa penggunaan dana desa juga tetap harus akuntabel dan sesuai mekanisme perundang-undangan. “[Penggunaan dana desa] tidak bisa dipakai sembarangan,” sambungnya.

    Untuk diketahui, setiap KopDes/Kel Merah Putih mendapat akan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dengan suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun.

    Selain itu, juga terdapat jangka waktu pinjaman (tenor) paling lama 72 bulan, masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

    Nantinya, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak Rp500 juta. Selanjutnya, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu juga berlaku untuk KopDes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.

    Dalam catatan Bisnis, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan dana desa yang menjadi jaminan KopDes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari mitigasi risiko jangka menengah panjang pemerintah.

    “Karena biar bagaimanapun risiko itu pasti akan ada, ada risiko gagal bayar dan seterusnya,” ujar Fithra saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah harus memitigasi agar risiko kredit macet (non-performing loan/NPL) bank Himbara tidak melonjak imbas plafon pinjaman bernilai jumbo kepada KopDes/Kel Merah Putih.

    “Kalau risiko itu ada, bagaimana cara untuk menjamin supaya perbankan ini nanti tidak meningkat rasio NPL-nya. Nah salah satunya adalah melalui penjaminan dana desa itu. Jadi ini adalah hal yang jadi win-win buat semuanya,” terangnya.

    Di samping itu, Fitra menyampaikan bahwa pemerintah mengantisipasi risiko gagal bayar dengan memberikan dana desa yang setiap tahun dikucurkan.

    “Dalam setiap pendanaan pasti ada potensi risiko itu, makanya pemerintah juga coba untuk menjamin lewat dana desa yang memang yang dikeluarkan kan setiap tahunnya,” ucapnya.

    Fithra menjelaskan jaminan dana desa itu agar KopDes/Kel Merah Putih bisa mendapatkan akses pendanaan langsung dari bank Himbara. Di sisi lain, kata dia, Himbara juga tidak perlu khawatir untuk menyalurkan plafon pinjaman ke KopDes/Kel Merah Putih.

    Namun, sambungnya, perbankan juga harus memberikan asesmen terhadap rencana bisnis setiap KopDes/Kel Merah Putih.

    “Jadi tidak semuanya asalkan Koperasi Merah Putih judulnya, makanya itu akan dikasih dana. Enggak. Mereka kan juga harus memberikan semacam asesmen dulu di awal,” tandasnya.

  • Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari bank BUMN. Dalam proposal pengajuan pinjaman, jaminan yang diberikan Kopdes adalah bentuk bisnisnya.

    “Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin itu misalnya kalau (bentuk bisnis) gas, gasnya itu yang dijaminkan, kalau sembako ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi, pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

    Dana desa akan menjadi bantalan atau jaminan terakhir yang digunakan jika terjadi pelanggaran, kesalahan atau kerugian pada Kopdes Merah Putih. “Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan, atau namanya pelanggaran ya, nah itu baru (digunakan) terakhir,” jelasnya.

    “Dana desa itu istilahnya intercept, jadi kalau pengurusnya uangnya dipakai harus digantilah,” tambahnya.

    Usai konferensi pers, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto juga menerangkan kembali jika jaminan pinjaman Kopdes akan berbentuk barang. Selain itu, dana atau pinjaman yang akan cair juga akan langsung disalurkan ke penyalur barang atau bisnis dari Kopdes.

    “Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, nah 100 juta itu nggak masuk ke Kopdes, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi, Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia (Kopdes) akan terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh (pinjaman) pupuk Rp 50 juta, Rp 50 juta tidak masuk ke Kopdes, langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes menerima pupuknya,” terangnya.

    Ia menegaskan, dengan skema itu Kopdes tidak menerima uang dari pinjaman yang diajukan, tetapi langsung barang yang akan menjadi bisnis atau penjualannya. Yandri pun meyakini dengan begitu, Kopdes tidak akan merugim

    “Sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara, terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya. Tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan dalam Permendesnya,” jelasnya.

    Pendanaan Koperasi Merah Putih

    Koperasi Merah Putih di Melawai Jaksel/Foto: Ari Saputra

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.

    Dalam aturan itulah tertuang mengenai penempatan dana desa untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga Kopdes. Aturan itu menyebutkan, apabila dalam hal jumlah dana Kopdeskel Merah Putih tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.

    “Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Dana Desa untuk KDMP; atau b. DAU/DBH untuk KKMP,” tulis pasal 11 ayat 2.

    Dana Desa Jadi Jaminan, Jika…

    Kemudian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto pernah menyebut, jaminan dana desa yang akan digunakan untuk mengganti angsuran Kopdes jika terjadi kerugian hanya 30% yang menjadi jaminan.

    “Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” jelasnya.

    Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah juga menerangkan alasan dana desa yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi jaminan dalam pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.

    Sri Mulyani mengatakan jaminan dana desa itu untuk menjaga kehati-hatian perbankan dalam ikut membangun perekonomian di desa. Pasalnya tidak semua desa sudah terampil atau memiliki kapasitas dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

    “Kalau ternyata desanya ada yang sudah terampil, bagus, pasti kegiatan ekonominya akan sustainable. Tapi kalau desa belum banyak kapasitas, pasti bank-nya akan mengatakan nanti kalau macet seperti apa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/7/2025).

    “Makanya kita mencoba mengkombinasikan untuk terus menjaga keseimbangan antara kehati-hatian bank untuk ikut membangun dalam perekonomian di desa, namun di sisi lain juga dari sisi menggunakan instrumen APBN sendiri yaitu menjadi semacam penjamin, dana desanya sebagai penjamin,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • IHSG Bisa Tembus 7.800 di Tengah Net Sell Asing dan Pelemahan Rupiah

    IHSG Bisa Tembus 7.800 di Tengah Net Sell Asing dan Pelemahan Rupiah

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) masih memiliki peluang untuk menembus level 7.800 di akhir tahun meski sempat terkoreksi cukup dalam akibat aksi jual asing. Pada perdagangan Senin (4/8/2025), IHSG turun 0,88% ke level 7.464,64, terseret tekanan dari arus keluar dana asing yang cukup besar.

    Pendiri Republik Investor Hendra Wardana mencatat, selama pekan terakhir Juli 2025, investor asing menarik dana sekitar Rp 16,24 triliun dari pasar keuangan Indonesia. Penarikan ini tidak hanya terjadi di pasar saham, tetapi juga di Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    “Penyebab utama capital outflow ini adalah meningkatnya ketidakpastian global, mulai dari negosiasi tarif antara AS dan China hingga spekulasi kebijakan suku bunga The Fed setelah data tenaga kerja AS yang melemah,” ujar Hendra.

    Ia menambahkan, pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp 16.385 per dolar AS turut memperburuk persepsi risiko terhadap aset dalam negeri.

    “Ketika kurs rupiah melemah tajam, maka imbal hasil riil dalam mata uang asing menjadi kurang menarik bagi investor global,” jelasnya.

    Namun, Hendra menilai sentimen domestik tidak sepenuhnya negatif. Ia melihat beberapa katalis positif, seperti kinerja emiten yang tetap solid di semester I 2025 dan ekspektasi pemangkasan suku bunga Bank Indonesia di paruh kedua tahun ini, berpotensi menopang pergerakan IHSG.

    Sementara, VP Marketing, Strategy & Planning Kiwoom Sekuritas Oktavianus Audi mengungkapkan, hingga awal Agustus 2025, investor asing mencatat net sell sebesar Rp 62 triliun, dengan sebagian besar berasal dari saham perbankan besar.

    “Net sell terbesar ada di BBCA Rp 18,7 triliun, disusul BMRI Rp 13,6 triliun, BBRI Rp 4,47 triliun, dan BBNI Rp 3,5 triliun,” ujarnya.

    Menurut dia, tekanan pada sektor perbankan disebabkan oleh perlambatan kinerja akibat suku bunga tinggi, rebalancing indeks global, serta kebijakan pemerintah terhadap bank Himbara yang dinilai membatasi profitabilitas seperti pembatasan dividen dan penugasan sosial.

    Namun, Oktavianus tetap optimistis tekanan ini hanya bersifat sementara. “Kami melihat outlook lebih stabil di semester II 2025, seiring rencana pelonggaran moneter oleh BI sebesar 25-50 basis poin dan membaiknya situasi global, termasuk meredanya ketegangan dagang AS-China,” paparnya.

    Kiwoom Sekuritas mempertahankan target konservatif IHSG di kisaran 7.700–7.800 pada akhir tahun, dengan asumsi pemangkasan suku bunga terjadi dan kondisi makroekonomi domestik membaik.
     

  • Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

    Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu mengkaji lebih lanjut terkait rencana pinjaman dana desa sebagai jaminan untuk Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Puti, yang hanya dibatasi sebesar 30%. 

    Rencana tersebut nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    Pengamat Koperasi Rully Indrawan mengatakan rencana tersebut perlu dibahas lebih dalam untuk memastikan apakah kebijakan yang dibuat cukup untuk menjamin pinjaman Bank Himbara, termasuk alternatif jika dana desa tidak cukup untuk menjadi jaminan Kopdes/Kel Merah Putih. 

    Dia mengatakan selain untuk koperasi, pasalnya dana desa juga dialokasikan untuk keperluan lain seperti infrastruktur jalan dan lainnya.

    “Jaminan 30% itu sekitar  Rp300 juta-Rp1 miliar. Apakah cukup untuk menjamin pinjaman himbara Rp3 miliar – Rp5 miliar. Kalau belum, bagaimana?” kata Rully kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Untuk diketahui, pemerintah memungkinkan penggunaan dana desa untuk membayar utang, jika Kopdes/Kel Merah Putih gagal membayar pinjaman ke Bank Himbara.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025 tentang tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Melalui beleid ini, pemerintah mengatur bahwa Bank dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya, jika Kopdes/Kel Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo.

    Dana tersebut bersumber dari dana desa untuk Kopdes Merah Putih, atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.

    Seiring dengan terbitnya PMK tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menugaskan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk merancang peraturan terkait kewajiban, tata cara, hingga siklus pengambilan keputusan antara Kopdes Merah Putih dan di tingkat desa.

    Yandri mengatakan, nantinya dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih dibatasi hanya sebesar 30%.

    “Jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30% saja,” kata Yandri ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). 

    Yandri mencontohkan, jika dana desa sebesar Rp500 juta, maka maksimal penggunaan jaminan untuk pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih Rp150 juta. Kendati begitu, pinjaman oleh Kopdes/Kel Merah Putih tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. 

    “Semakin besar [dana desa] tentu semakin besar [penggunaan jaminan untuk pinjaman], maka tadi disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus,” ungkapnya.

  • Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya Megapolitan 1 Agustus 2025

    Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (
    BSU
    ) periode Juni dan Juli 2025 hingga 6 Agustus 2025.
    Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pekerja yang belum mencairkan dana bantuan tersebut melalui PT Pos Indonesia.
    Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, usai mengikuti penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025).
    Menurutnya, perpanjangan disepakati dalam rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.
    Pemerintah memprioritaskan pencairan BSU untuk pekerja berpenghasilan rendah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Untuk mencapai target penyaluran 100 persen, PT Pos Indonesia diminta menjalankan strategi jemput bola dengan mengunjungi langsung lokasi-lokasi para penerima manfaat.
    Beberapa titik yang disasar di antaranya:
    Kementerian Ketenagakerjaan menyebut penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sudah selesai, namun sebagian kecil gagal transfer dialihkan melalui layanan Pos Indonesia.
    Adapun data dan cakupan
    BSU 2025
    , yakni sebagai berikut:
    Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga awal Agustus 2025, penyaluran bantuan melalui kantor pos telah mencapai sekitar 94 persen dan menyisakan 8 persen yang ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan.
    Untuk mendukung percepatan pencairan kantor pos buka hingga malam, dan layanan tetap buka saat akhir pekan.
    Selain itu, disiapkan tenaga kerja tambahan dan logistik lapangan agar seluruh penerima bisa terlayani
    Endy menyebut Menteri Ketenagakerjaan berharap pelayanan kantor pos dapat berlangsung hingga pukul 22.00 WIB untuk medukung percepatan
    pencairan BSU 2025
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Perlu Relaksasi Pajak demi Tingkatkan Produktivitas Industri RI

    Pemerintah Perlu Relaksasi Pajak demi Tingkatkan Produktivitas Industri RI

    JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, situasi melemahnya ekonomi masyarakat dan produktivitas industri perlu disikapi serius oleh pemerintah.

    Pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan pajak lebih relevan dan selektif sebagai langkah memutus rantai pelemahan produktivitas di tengah tekanan ekonomi global.

    Ketua Bidang Ketenegakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, strategi yang dinilai efektif adalah pemberian relaksasi pajak pada sektor-sektor dengan elastisitas tinggi terhadap penerimaan negara.

    Bob menyebut, pemerintah perlu memilih sektor tepat untuk diberikan relaksasi pajak maupun stimulus. Dengan demikian, bisa berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi.

    “Pemerintah bisa merelaksasi, tapi harus dipilih sektor mana ketika diberi relaksasi mampu meningkatkan penerimaan negara secara lebih tinggi, sektor yang punya elastisitas 1,5 kali lipat,” ucap Bob saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu, 30 Juli.

    Dia mencontohkan, ketika pemerintah memberikan relaksasi pajak saat pandemi COVID-19, yang mana ada dua sektor mendapatkan stimulus dengan dampak besar ke ekonomi dan penerimaan negara. Dua sektor itu, yakni otomotif dan pembelian rumah.

    Kemudian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan ke sektor otomotif yang telah mampu meningkatkan 1,5 kali lipat penerimaan negara dari pajak.

    “Waktu COVID-19 itu pernah diterapkan di sektor otomotif. Begitu dikasih relaksasi, penjualan meningkat. Malah revenue pemerintah naik,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, bakal memberikan insentif fiskal kepada industri padat karya.

    Insentif padat karya tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan produktivitas industri dalam negeri.

    Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyebut, insentif industri itu termasuk di dalamnya belanja barang modal dengan pemberian subsidi bunga rendah untuk pembelian mesin, KUR dengan bunga ringan hingga insentif pajak PPh Pasal 21 DTP.

    “Kalau insentif padat karya ini dia menempelnya dua. Yang utama dia untuk barang modal, ketika dia mengambil untuk barang modal, dia memungkinkan juga untuk mendapatkan pinjaman modal kerja,” ujar Reni saat ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa, 29 Juli.

    “Insentif untuk industri padat karya yang akan beli belanja barang modal, dia akan dapat suku bunga rendah. Harusnya dia (bayar) 9 persen, akan ditanggung pemerintah yang 4 persennya. Jadi, industri cuma bayar 5 persen,” sambungnya.

    Pelaku industri dapat melakukan peminjaman modal pada bank Himbara, termasuk bank daerah seperti BPD.

  • Tata Cara Agar KopDes Merah Putih Dapat Plafon Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

    Tata Cara Agar KopDes Merah Putih Dapat Plafon Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih bisa mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dari himpunan bank milik negara (Himbara). Namun, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan kucuran pinjaman dari bank pelat merah.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebelum mendapatkan plafon pinjaman, setiap KopDes/Kel Merah Putih harus memenuhi sejumlah persyaratan dan dokumen.

    Pertama, KopDes/Kel Merah Putih harus berbadan hukum koperasi. Kedua, memiliki nomor induk koperasi. Ketiga, memiliki rekening bank atas nama koperasi. Keempat, memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi. Kelima, memiliki nomor induk berusaha.

    Keenam, KopDes/Kel Merah Putih juga harus memiliki proposal bisnis, yang setidaknya memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman.

    Namun, bank Himbara juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Merujuk PMK 49/2025, setiap KopDes/Kel Merah Putih akan dikenakan suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun dengan tenor paling lama 72 bulan.

    Selain itu, setiap KopDes/Kel Merah Putih juga dikenakan masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, serta periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

    Adapun, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar dari bank Himbara termasuk yang dipergunakan untuk belanja operasional, atau paling banyak sebesar Rp500 juta. Plafon pinjaman ini berlaku juga untuk KopDes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.

    Dalam hal tata cara pengajuan pinjaman, nantinya ketua pengurus KopDes/Kel Merah Putih akan menyampaikan usulan pinjaman ke Himbara dengan mengantongi persetujuan dari bupati wali kota untuk KopKel Merah Putih atau kepala desa untuk KopDes Merah Putih.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa usulan pinjaman ini disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.

    Selanjutnya, bank Himbara akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan, dengan memperhatikan plafon pinjaman untuk belanja operasional dan besaran dana alokasi umum/dana bagi hasil (DAU/DBH) atau dana desa.

    Setelahnya, jika bank menyetujui permohonan pinjaman, nantinya perjanjian pinjaman setidaknya harus memuat besaran pinjaman, tujuan, tenor, masa tenggang (grace period), suku bunga/margin/bagi hasil, tahapan dan syarat pencairan, besaran angsuran, dan jatuh tempo.

    “Tata cara pengajuan pinjaman oleh KKMP/KDMP [KopDes/Kel Merah Putih] lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman,” demikian yang dikutip dari Pasal 7 ayat 13 PMK 49/2025, Senin (28/7/2025).

  • Simak! Ini Kriteria Kopdes Merah Putih yang Dapat Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

    Simak! Ini Kriteria Kopdes Merah Putih yang Dapat Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih kini bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Simak tata caranya!

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Beleid anyar itu telah ditetapkan dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juli 2025. Adapun, PMK skema pinjaman KopDes/Kel Merah Putih ini resmi berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 21 Juli 2025.

    Dalam beleid itu, Bendahara Negara RI itu menyampaikan bahwa skema pinjaman KopDes/Kel Merah Putih itu dikenakan suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun.

    Kemudian, jangka waktu pinjaman (tenor) paling lama 72 bulan, masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

    Nantinya, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak Rp500 juta. Kemudian, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu juga berlaku untuk KopDes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.

    “Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP/KDMP [KopDes/Kel Merah Putih], bank [bank Himbara] dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman kepada KKMP/KDMP,” demikian yang dikutip dari PMK 49/2025, Minggu (27/7/2025).

    Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pemberian pinjaman ini untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan bahan pokok atau sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik desa/kelurahan.

    Namun, lanjutnya, dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di setiap desa/kelurahan.

    PMK 49/2025 itu juga menyebutkan bahwa ketua pengurus KopDes/Kel Merah Putih harus menyampaikan usulan pinjaman kepada bank Himbara dengan persetujuan bupati/wali kota untuk KopKel Merah Putih atau kepala desa untuk KopDes Merah Putih.

    Kemudian, usulan pinjaman tersebut disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.

    Kemudian, jika bank Himbara menyetujui permohonan pinjaman, maka harus melakukan perjanjian pinjaman dengan KopDes/Kel Merah Putih yang setidaknya memuat besaran pinjaman, tujuan pinjaman, tenor pinjaman, dan masa tenggang pinjaman.

    Selain itu, perjanjian tersebut juga harus memuat suku bunga/margin/bagi hasil pinjaman, tahapan dan syarat pencairan pinjaman, besaran angsuran pinjaman, dan jatuh tempo pinjaman.

    Sri Mulyani menambahkan, besaran pinjaman memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima oleh desa pada tiga tahun terakhir.

    Persyaratan ….

  • Cara Update Data Kependudukan agar BPNT Tetap Cair

    Cara Update Data Kependudukan agar BPNT Tetap Cair

    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial (bansos). Sehingga hanya mereka yang terdaftar di basis data ini yang dapat menerima bansos, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Namun untuk tetap terdaftar dan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bansos BPNT saat waktu pencairan, masyarakat yang sudah masuk dalam DTKS perlu secara rutin memperbarui data mereka.

    Sebab perubahan kondisi ekonomi, kepindahan tempat tinggal, atau perubahan status kependudukan hingga perubahan anggota keluarga (ada yang meninggal, lahir, atau menikah) bisa memengaruhi kelayakan seseorang dalam menerima bansos.

    Cara Update Data Kependudukan di DTKS

    Dalam catatan detikcom yang melansir dari situs resmi Falkutas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut langkah-langkah update data kependudukan di DTKS:

    – Datangi kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat
    – Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya
    – Sampaikan maksud untuk memperbarui data DTKS
    – Petugas akan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG
    – Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial

    Cara Daftar Di DTKS Sebagai Penerima Bansos

    Sementara bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. Berikut ini adalah cara daftar yang bisa kamu lakukan secara online lewat HP:

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP
    2. Masuk ke “Daftar usulan”
    3. Klik “Tambah Usulan”
    4. Isi data diri yang ingin diusulkan, kemudian pilih jenis bansos
    5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

    Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan.

    Penerima BPNT

    BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam DTKS. Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah.

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat. Setelah diverifikasi pemerintah pusat, data dalam DTKS resmi jadi KPM yang dipantau pemkab dan pemkot.

    Secara umum, siapa saja yang berhak terima BPNT harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

    – Individu penyandang disabilitas yang hidup sendiri atau tidak memiliki anggota keluarga lain.
    – Lansia yang tinggal sendiri tanpa pendamping keluarga.
    – Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga lansia dan/atau penyandang disabilitas.
    – Keluarga tanpa anggota lansia atau disabilitas, tetapi kepala keluarganya berusia antara 40 hingga kurang dari 60 tahun.
    – Keluarga yang tidak memiliki lansia maupun disabilitas, dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.

    Selain itu, BPNT tidak diberikan pada sejumlah kelompok seperti:

    – Aparatur Sipil Negara (ASN)
    – Anggota TNI/Polri
    – Pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
    – Pendamping sosial
    – Guru tersertifikasi
    – Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    – Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris
    – Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

    Jadwal dan Nominal Pencairan Bansos BPNT

    Pencairan bansos BPNT memasuki tahap ketiga yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos BPNT 2025:

    Tahap 1: Januari, Februari, Maret
    Tahap 2: April, Mei, Juni
    Tahap 3: Juli, Agustus, September
    Tahap 4: Oktober, November, Desember

    Sementara untuk nominal pencairan, pada 2025 ini pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 43,6 triliun untuk 20 juta KPM. Di mana setiap bulan penerima bansos mendapatkan dana Rp 200 ribu.

    Periode penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, maka masyarakat akan menerima nominal bansos BPNT sebesar Rp 600 ribu/tahap. Dana bantuan dikirim langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bisa dicairkan melalui bank Himbara.

    Selain itu, setiap penerima BPNT akan mendapatkan tambahan uang tunai dari program penebalan bansos sebesar Rp 200.000 dikali dua untuk Juni dan Juli. Sehingga total Penebalan Bansos yang akan masuk rekening dalam sekali pencairan sebesar Rp 400.000.

    (igo/fdl)