Perusahaan: Bahana Sekuritas

  • Dugaan Korupsi PGN dan Jejak Paiman Rahardjo

    Dugaan Korupsi PGN dan Jejak Paiman Rahardjo

    Sementara Paiman Rahardjo sendiri diangkat sebagai komisaris di PT PGN itu sejak tahun 2015. Hal itu berdasarkan keputusan RUPS Tahunan 20215 tanggal 6 April 2015. Di jajaran Dewan Komisaris kala itu setidaknya ada 6 orang namun 1 diantaranya tidak dicantumkan foto profil. Adapun Rahardjo kala itu sebagai Komisaris Independen.

    Pendidikan Rahardjo yakni: Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Master Ilmu Administrasi Ekonomi Universitas Prof. Moestopo, Doktor Ilmu Administrasi Universitas Padjajaran.

    Sementara berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber termasuk laman pangkalan data Kemendikbud (dikti) serta keterangan yang tersebar di media sosial, ditemukan ketidaksesuaian, seperti: S1 dan S2 diselesaikan di Universitas Prof. Dr. Soetopo. Sementara S3 di Universitas Padjadjaran.

    Adapun Paiman mulai dikenal secara nasional ketika mendirikan Relawan Sedulur Jokowi menjelang Pilgub DKI Jakarta 2012. Setahun kemudian, ia mendapat posisi sebagai Komisaris PT Food Station Tjipinang.

    Setelah Jokowi menjadi Presiden, Paiman diangkat sebagai komisaris di PT PGN. Pada tahun 2016, Paiman mengajukan gelar profesor dan mengklaim hanya butuh dua bulan untuk disetujui oleh Menteri Pendidikan kala itu.

    Proses yang sangat cepat ini, ditambah dengan riwayat pendidikan yang tidak konsisten, memicu dugaan adanya fasilitasi politis dalam percepatan karier akademiknya.

    Komisaris dan Direksi PGN saat ini

    RUPST tahun buku 2024 memutuskan perubahan susunan keanggotaan dewan komisaris PT PGN Tbk.

    Komisaris

    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Amien Sunaryadi

    Komisaris: Warih Sadono

    Komisaris Independen: Christian H. Siboro

    Komisaris Independen: Dini Shanti Purwono

    Komisaris Independen: Tony Setyo Boedi Hoesodo

    Komisaris Independen: Abdullah Aufa Fuad

    Direksi

    Direktur Utama: Arief Setiawan Handoko

    Direktur Keuangan: Fadjar Harianto Widodo

    Direktur Komersial: Ratih Esti Prihatini

    Direktur Infrastruktur dan Teknologi: Harry Budi Sidharta

    Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Rosa Permata Sari

    Direktur Manajemen Risiko: Arief Kurnia Risdianto

    Direktur SDM dan Penunjang Bisnis: Rachmat Hutama.

    Duduk perkara korupsi PGN

    KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka utama dalam kasus ini. Adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.

    “Tersangka saudara ISW selaku komisaris PT IAE 2026-2023, kemudian tersangka saudara DP selaku Direktur Komersial PGN 2016-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jumat (11/4/2025).

    Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 19 Desember 2016 ketika Dewan Komisaris dan Direksi PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.

    Namun, PT IAE ternyata memperoleh alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dengan rencana penyerapan pasca realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik sebesar 10 MMSCFD pada 2017, 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019.

    “Bahwa pada Agustus 2017, tersangka DP memerintahkan Adi Munandir selaku Head of Marketing PGN untuk melakukan paparan kepada para trader gas antara lain PT Isar Gas, guna menawarkan trader-trader gas tersebut sebagai Local Distributor Company (LDC) PT PGN,” jelas Asep.

    Kemudian, pada 31 Agustus 2017, Adi menjalankan perintah DP untuk menghubungi S selalu Direktur PT IAE, terkait kerja sama pengelolaan gas. Selanjutnya pada 5 September 2017 Danny Praditya memerintahkan Adi melakukan pertemuan dengan Isar Gas di kantor PGN, yang membahas lebih lanjut rencana kerja sama penjualan dan distribusi gas.

    Dalam pembahasan tersebut, perwakilan dari Isar Gas menyampaikan arahan dari ISW agar PGN membayarkan uang muka sebesar US$ 15 juta sebagai syarat pembelian gas dari PT IAE. Uang muka tersebut disebutkan akan digunakan untuk melunasi kewajiban atau utang PT Isar Gas kepada pihak ketiga.

    “Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang Isar Gas kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan kepada saudara adi ke DP,” kata Asep.

    Asep membeberkan, pada periode September-Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tugas pokok dan fungsi dari bagian Pasokan Gas PT PGN.

    Selanjutnya pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi Update Komersial yang antara lain berisi Isar Gas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka.

    “Isar Gas Group menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas Bumi HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan adanya skema advance payment tadi, yang 15 juta USD itu,” kata Asep.

    Kemudian, Isar Gas Group juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isar Gas kepada PT PGN. Pada 20 Oktober 2017, dalam rapat BOD (Board of Directors) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan tim pasokan gas dan tim marketing PT PGN memaparkan materi sebagai berikut:

    1. Tim pasokan gas menyampaikan update pasokan gas PT PGN, bahwa pasokan gas di Jawa Timur secara keseluruhan tidak mencukupi kebutuhan pasokan gas di masa mendatang, dan alokasi gas yang dimiliki PT PGN akan mengalami penurunan di tahun 2019 dan 2021. Update ini dibuat karena adanya perintah saudara DP setelah rapat BOD tanggal 10 Oktober 2017. Jadi, perkiraan bahwa cadangan gas akan mengalami penurunan itu adalah alasan supaya diizinkan untuk membeli gas dari PT Isar Gas.

    2. Kemudian, tim marketing menyampaikan update isu komersial terkait rencana kerja sama dengan Isar Gas, antara lain sebagai berikut: Isar Gas menyampaikan penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas lapangan HCML kepada PGN dengan meminta adanya skema unspent payment (uang muka) tadi sebesar 15 juta dolar, karena Isar Gas membutuhkan dana untuk membayar utang atau kewajiban kepada pihak lain.

    3. Kerja sama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi wilayah yang dimiliki Isar Gas, baik Jawa Barat maupun Jawa Timur, yang selanjutnya peluang untuk melakukan akuisisi atas sebagian atau seluruh kepemilikan saham Isar Gas oleh PT PGN.

    Selanjutnya, pada tanggal 2 November 2017, perwakilan PT PGN, kemudian perwakilan PT IAE, dan perusahaan-perusahaan lain di bawah Isar Gas Group menandatangani beberapa dokumen terkait kerja sama di antara mereka.

    Dokumen yang dibuat antara lain adalah:

    1. Kesepakatan bersama antara PT PGN (Perusahaan Gas Negara Persero Terbuka) dan PT Inti Alasindo, juga PT Isar Aryaguna, serta PT Inti Alasindo Energi, tanggal 2 November 2017, yang ditandatangani saudara DP selaku Direktur Komersial PT PGN, saudara MS Direktur Utama PT Inti Alasindo, saudara ISW selaku Direktur Utama Isar Aryaguna, dan saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo Energi.

    2. Perjanjian jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energi dengan PT Perusahaan Gas Negara Terbuka, tanggal 2 November 2017, yang ditandatangani oleh saudara DP selaku Direktur Komersial dengan saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo.

    3. Kesepakatan bersama pembayaran di muka antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isar Gas, PT Inti Alasindo, dan PT Isar Gas, tanggal 2 November, yang ditandatangani oleh saudara DP selaku Direktur Komersial PT PGN dan saudara ISW selaku Direktur Utama PT Isar Gas dan Direktur Utama PT Isar Aryaguna, saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo Energi.

    4. Kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur antara PT Perusahaan Gas Negara Persero Terbuka dan PT Isar Gas, tanggal 2 November, yang ditandatangani oleh saudara DSW selaku Direktur Infrastruktur PT PGN dan saudara ISW selaku Direktur Utama PT Isar Gas.

    Pada tanggal 7 November 2017, saudara S, selaku Direktur PT IAE, mengirimkan invoice tagihan US$ 15 juta kepada PT PGN untuk pembayaran di muka (advance payment) atas transaksi jual beli gas. Pada tanggal 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar US$ 15 juta.

    Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE, sebagaimana disebutkan dalam klausul kesepakatan bersama pembayaran di muka, yaitu untuk membayar kewajiban atau utang PT IAE dan Isar Gas Group pada pihak-pihak sebagai berikut, yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN, yaitu:

    1. PT Pertagas Niaga, US$ 8 juta, yang merupakan utang PT JGI dan PT SCI kepada Pertagas Niaga.

    2. PT Bank BNI, sebesar US$ 2 juta, yang merupakan utang PT SCI kepada Bank BNI.

    3. PT Isar Arya Guna, sebesar US$ 5 juta, yang merupakan utang PT Isar Gas.

    Kemudian pada tanggal 2 Desember 2017, saudara U, mewakili PT IAE selaku pemberi fidusia, dan Danny Praditya, mewakili PT PGN selaku penerima fidusia, menandatangani akta jaminan fidusia nomor 6 di notaris Pratih Wihan Dayani, yang menyatakan bahwa pemberi fidusia menyerahkan jaminan fidusia kepada penerima fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp 16 miliar untuk menjamin uang US$ 15 juta yang sudah diterima oleh PT IAE dari PT PGN terkait pelaksanaan kesepakatan bersama pembayaran di muka antara IAE dengan PT PGN.

    Kemudian pada April sampai dengan Juli 2018, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbara, selaku konsultan yang dipakai oleh PT PGN, melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isar Gas Group oleh PT PGN. Hasilnya, due diligence menyatakan bahwa Isar Gas Group tidak layak diakuisisi oleh PT PGN.

    Lantas pada tanggal 5 April 2019, setelah PT PGN dan Pertagas bergabung dalam holding Migas di bawah Pertamina, dilakukan pengaliran gas pertama kali oleh PT IAE ke PT PGN dengan menggunakan jaringan pipa PT Pertagas.

    Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020, saudara MFA, selaku Kepala BPH Migas, mengirim surat nomor 3592/KBPH/2020 kepada saudara TTA, selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, perihal hasil pengawasan kegiatan usaha niaga gas bumi berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo, dan klarifikasi pengaliran gas bumi dari PT IAE.

    Dalam surat tersebut, BPH Migas menyatakan tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Lalu pada tanggal 15 Januari 2021, saudara TTA mengirim surat nomor T372/MG.01/DJM/2021 kepada PT PGN, perihal teguran pertama atas pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi PT PGN terkait larangan jual beli gas bertingkat, dan surat nomor T369/MG.01/DJM/2021 kepada PT IAE, perihal teguran pertama atas pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi PT IAE terkait larangan jual beli gas bertingkat.

    “Bahwa pada tanggal 18 Februari 2021, saudara ACT, selaku Komisaris PT PGN, mengirim kepada Direktur Utama PT PGN surat nomor 12/D-KOM/2021 perihal penjelasan direksi atas proses audit laporan keuangan per Desember 2020,” kata Asep

    Asep menjabarkan isi surat tersebut antara lain membahas mengenai saran Dewan Komisaris yang perlu ditindaklanjuti oleh Direksi agar segera melakukan pemutusan kontrak dan dilakukan upaya hukum atas uang muka yang sudah dibayarkan kepada IAE.

    “Jadi, tadi antara PGN dengan Isar Gas, kemudian kan menjadi di bawah Pertamina, sehingga ini ada di sini bahwa pada tanggal 5 April, PGN dan Pertagas bergabung dalam holding di bawah Pertamina. Nah, itu yang menjadikan mereka menjadi di bawah satu atap antara Pertagas dengan PGN, sehingga di antara mereka tidak diperbolehkan karena itu ada di dalam satu holding,” kata dia.

    Lebih lanjut, Asep mengatakan, Danny Praditya telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar US$ 15 juta kepada IAE, yang digunakan untuk bayar utang PT Isar Gas Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE.

    “Jadi, uang yang 15 juta dolar itu tidak dilakukan untuk jual beli, jadi untuk bayar utangnya PT Isar Gas seperti itu,” katanya.

    Sementara itu, ISW telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG antara PT IAE dan PT PGN. Meskipun demikian, ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN serta skema advance payment di muka.

    Sehingga, dari perjanjian kerja sama jual beli gasnya tersebut, tidak dilakukan pengecekan berapa pasokan gas yang dimiliki oleh Isar Gas. “Jadi, yang uang 15 juta dolar itu, pada akhirnya diketahui lah bahwa ketersediaan gasnya itu di PT IAE itu tidak cukup, tapi ISW dari awal sudah tahu sebetulnya. Dia tetap melakukan itu,” tambah Asep.

    Menurut Asep perbuatan-perbuatan terkait kontrak perjanjian jual beli gas dan pembayaran uang dimuka bertentangan dengan:

    1. Peraturan Menteri BUMN Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

    2. Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012, tentang Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

    3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    4. Kemudian, yang terakhir, Keputusan Direksi PT PGN Nomor 02.08.00.K/PP.00.UK/2010 tentang Pedoman Penyediaan Pasokan Gas.

    Kemudian, pada 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan IAE tahun 2017 sampai 2021 dengan nomor 56/LHP/21/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

    “Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta dolar. Jadi, dianggap seluruhnya yang tadi adjustment payment itu dianggap sebagai kerugian negara sejumlah 15 juta dolar. Ini sudah terbit perhitungan kerugian keuangan negaranya,” tandasnya. 

  • KPK Panggil Bos Sekuritas di Kasus Investasi Taspen, Sinarmas hingga Valbury

    KPK Panggil Bos Sekuritas di Kasus Investasi Taspen, Sinarmas hingga Valbury

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi pada penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi PT Taspen (Persero). Keempat saksi itu merupakan petinggi dari sejumlah lembaga sekuritas. 

    Empat orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi, yaitu lembaga manajer investasi, PT Insight Investments Management (IIM), Kamis (31/7/2025). 

    “Hari ini Kamis (31/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero), untuk tersangka korporasi (PT IIM). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025). 

    Empat orang saksi itu adalah mantan Direktur Utama PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah. Kini, Nelwin adalah Direktur Keuangan di salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Power Indonesia. 

    Kemudian, tiga orang lainnya adalah Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Ferita; Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, Abdul Rahman Lubis; serta Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah pernah memeriksa saksi Nelwin baik di proses penyidikan maupun persidangan. Teranyar, Nelwin dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus investasi Taspen, Senin (28/7/2025). 

    Pada persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun atas penempatan dana Taspen pada reksadana PT IIM. 

    Kemudian pada Maret 2025, penyidik KPK pernah memeriksa Nelwin terkait dengan skema investasi Taspen yang diduga menyimpang. Tiga sekuritas lainnya, yaitu Sinarmas Sekuritas, Valbury Sekuritas, dan Pacific Sekuritas diduga ikut diperkaya atas investasi yang dilakukan Taspen dengan PT IIM. 

    “Memperkaya PT Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.688.054 sebagai fee money biaya broker dan transaksi jual beli SIAISA02; memperkaya PT Pacific Sekuritas Rp108 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02, memperkaya PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02,” papar JPU KPK pada surat dakwaan yang dibacakan, Selasa (27/5/2025). 

    Pada pemaparan dakwaan itu, JPU KPK menyebut kegiatan investasi Taspen pada Reksadana PT IIM dilakukan tanpa analisis investasi serta pengelolaan yang profesional. 

    Khususnya, mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02, yang sudah mendapatkan peringkat tidak layak diperdagangkan oleh Pefindo, melalui investasi Reksadana PT IIM. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara pada Taspen senilai Rp1 triliun.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada Reksadana tahun 2019 yang dibawa oleh PT IIM dalam rangka penyelesaian SIAISA02 pada PT Taspen (Persero) dan instansi terkait lainnya,” bunyi surat dakwaan. 

    Kedua terdakwa lalu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Dukung Keuangan Berkelanjutan, BRI Terbitkan Obligasi Sosial Rp 5 Triliun

    Dukung Keuangan Berkelanjutan, BRI Terbitkan Obligasi Sosial Rp 5 Triliun

    Jakarta

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau biasa disebut BRI, secara resmi menerbitkan Social Bond atau Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dengan nilai total sebesar Rp 5 triliun dan mencatatkan oversubscription hingga Rp 6,57 triliun atau 1.31 kali dari target awal. Tingginya antusiasme investor mencerminkan kepercayaan kuat terhadap fundamental BRI dan komitmen mendukung keuangan berkelanjutan.

    Dalam sambutannya, Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengungkapkan bahwa alasan BRI menerbitkan Social Bond adalah karena masih sedikitnya instrumen surat berharga yang berwawasan sosial di Indonesia.

    “Ini juga menjadi bukti nyata komitmen BRI untuk menjaga pendanaan yang berwawasan ESG,” ujar Hery dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

    Obligasi tersebut merupakan bagian dari Program Penawaran Umum Berkelanjutan I dengan target penghimpunan dana sebesar Rp 20 triliun. Selain itu dengan penerbitan ini, BRI tercatat sebagai bank pertama di Indonesia yang menerbitkan Social Bond.

    Acara penandatanganan Perjanjian Penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan BRI Tahap 1 Tahun 2025 berlangsung di Kantor Pusat BRI Jakarta pada Rabu (18/06).

    Acara ini dihadiri oleh Direktur Utama BRI, Hery Gunardi; Direktur Treasury & International Banking BRI, Farida Thamrin; Direktur Operations BRI, Hakim Putratama; serta jajaran Direksi Joint Lead Underwriters, serta perwakilan Lembaga dan Profesi Penunjang penerbitan obligasi.

    Selain untuk memperkuat reputasi BRI sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab secara sosial, Hery juga menambahkan bahwa penerbitan Social Bond ini juga untuk mendukung strategi penguatan struktur pendanaan melalui diversifikasi sumber dana berbasis wholesale funding.

    “Langkah ini juga menjadi strategi perseroan untuk memperluas akses terhadap pasar pendanaan yang lebih kompetitif dan berkelanjutan,” tambah Hery.

    Sebagai informasi, Obligasi Berwawasan Sosial BRI memperoleh peringkat idAAA (Triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), mencerminkan prospek keuangan yang sangat stabil dari BRI. Obligasi ini ditawarkan dalam tiga seri, yaitu:

    Seri A: tenor 2 tahun, tingkat bunga tetap 6,45% per tahunSeri B: tenor 3 tahun, tingkat bunga tetap 6,55% per tahunSeri C: tenor 5 tahun, tingkat bunga tetap 6,60% per tahun

    Dana hasil penerbitan obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan kembali proyek-proyek sosial yang telah ada, yang secara spesifik mencakup layanan infrastruktur dasar yang terjangkau (dari sisi akses dan harga), akses terhadap layanan esensial, perumahan yang terjangkau dan penciptaan lapangan kerja.

    Social Bond ini juga akan dialokasikan untuk program yang dirancang untuk mencegah atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan UMKM, ketahanan pangan, dan sistem pangan berkelanjutan, serta peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi.

    Penerbitan Social Bond BRI dilakukan melalui skema Penawaran Umum Berkelanjutan dengan metode bookbuilding, dan melibatkan sejumlah Penjamin Pelaksana Emisi Efek terkemuka, yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Bahana Sekuritas. Selain itu, dalam penyusunan Social Framework dilakukan bersama ESG Coordinator Bank DBS Indonesia.

    Obligasi ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan didaftarkan di KSEI. Pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal emisi dan pembayaran pokok dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

    Terakhir, Hery Gunardi mengungkapkan bahwa penerbitan Social Bond ini tidak hanya menjadi langkah lanjutan dari roadmap keberlanjutan BRI, namun juga sekaligus membuktikan peran aktif BRI dalam mendukung penguatan inklusi sosial, pemerataan akses pembiayaan, serta pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor.

    (akn/ega)

  • Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo – Halaman all

    Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo, Selasa (22/4/2025) hari ini.

    Arso dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi tahun 2017–2021.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,atas nama AS, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

    KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. 

    Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024.

    Konstruksi Perkara

    Pada 19 Desember 2016, dewan komisaris dan direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. 

    Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE (pasca-realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik) pada tahun 2017 sebesar 10MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15MMSCFD, dan tahun 2019 sebesar 40MMSCFD.

    Pada bulan Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir (Head of Marketing PT PGN) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas termasuk PT Isargas guna menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN.

    Pada 31 Agustus 2017, Adi Munandir melaksanakan perintah Danny Praditya untuk menghubungi Sofyan selaku Direktur PT IAE terkait kerja sama pengelolaan gas.

    Pada 5 September 2023, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PT PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.

    Dalam pembahasan tersebut, Sofyan selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim untuk meminta uang muka sebesar 15 juta dolar AS berkaitan dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.

    Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain. 

    Hal ini kemudian dilaporkan oleh Adi Munandir kepada Danny Praditya.

    Asep berujar, pada periode September–Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tupoksi dari bagian pasokan gas (gas supply) PT PGN.

    Selanjutnya pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi “Update Komersial” yang antara lain berisi Isargas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema advance payment.

    Isargas Grup disebut juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isargas kepada PT PGN.

    Pada 20 Oktober 2017, dalam rapat BOD PT PGN, Danny Praditya bersama-sama Tim Pasokan Gas dan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi sebagai berikut:

    a. Tim Pasokan Gas menyampaikan update pasokan gas PT PGN bahwa pasokan gas di Jawa Timur secara keseluruhan tidak mencukupi kebutuhan pasokan gas di masa mendatang dan alokasi gas yang dimiliki PT PGN akan mengalami penurunan di tahun 2019 dan 2021. Update ini dibuat karena
    adanya perintah Danny Praditya setelah rapat BOD tanggal 10 Oktober 2017.

    b. Tim Marketing menyampaikan update isu komersial terkait rencana kerjasama dengan Isargas antara lain sebagai berikut:

    1. Isargas menyampaikan penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas Lapangan BD-HCML kepada PGN dengan meminta adanya skema uang muka karena Isargas membutuhkan dana untuk membayar utang atau kewajiban ke pihak lain.

    2. Kerja sama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi/wilayah yang dimiliki Isargas baik di Jawa Barat maupun di Jawa Timur.

    3. Peluang untuk dilakukannya akuisisi atas sebagian/seluruh kepemilikan Isargas oleh PT PGN.

    Pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN, perwakilan PT IAE dan perusahaan-perusahaan lain di bawah Isargas Grup menandatangani beberapa dokumen terkait kerja sama di antara mereka.

    Dokumen yang dibuat antara lain adalah Kesepakatan Bersama (KB) antara PT PGN dan PT Inti Alasindo dan PT Isar Aryaguna dan PT Inti Alasindo Energy tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Danny Praditya, Mirza Soekma, Iswan Ibrahim, dan Sofyan.

    Kemudian Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Inti Alasindo Energy dengan PT PGN tanggal 2 November 2017 (Kesepakatan Bersama Nomor 2354/IAE/XI/2017) yang ditandatangani oleh Danny Praditya dan Sofyan.

    Selanjutnya KB pembayaran di muka antara PT PGN, PT Isargas, PT Inti Alasindo Energy dan PT Isar Aryaguna tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Danny Praditya, Iswan Ibrahim, dan Sofyan.

    KB pemanfaatan infrastruktur antara PT PGN dan PT Isargas tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN dan Iswan Ibrahim.

    “Bahwa pada tanggal 7 November 2017, Saudara S (Sofyan) selaku Direktur PT IAE mengirimkan invoice tagihan 15 juta dolar AS kepada PT PGN untuk pembayaran di muka atas transaksi jual beli gas. Pada tanggal 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar 15 juta dolar AS,” kata Asep ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

    Uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE sebagaimana disebutkan dalam klausul KB pembayaran di muka yaitu untuk membayar kewajiban atau utang PT IAE dan/atau Isargas Grup kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN.

    Seperti kepada PT Pertagas Niaga (PTGN) sejumlah 8 juta dolar AS yang merupakan utang PT JGI dan PT SCI kepada PT Pertagas Niaga. 

    Kemudian PT BANK BNI sebesar 2 juta dolar AS yang merupakan utang PT SCI kepada Bank BNI.

    Kepada PT Isar Aryaguna sebesar 5 juta dolar AS yang merupakan utang PT Isargas.

    Selanjutnya pada 12 Desember 2017, Untung yang mewakili PT IAE selaku Pemberi Fidusia dan Danny Praditya selaku Penerima Fidusia menandatangani Akta Jaminan Fidusia nomor 06 di Notaris Pratiwi Handayani yang menyatakan bahwa pemberi fidusia menyerahkan Jaminan Fidusia kepada penerima fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16 miliar untuk menjamin uang 15 juta dolar AS yang sudah diterima oleh PT IAE dari PT PGN terkait pelaksanaan KB pembayaran di muka.

    Pada April–Juli 2018, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra selaku konsultan yang dipakai oleh PT PGN melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isargas Grup oleh PT PGN.

    Hasilnya menyatakan Isargas Grup tidak layak diakuisisi oleh PT PGN.

    “Bahwa pada tanggal 5 April 2019, setelah PT PGN dan PT Pertagas bergabung dalam holding migas di bawah PT Pertamina, dilakukan pengaliran gas pertama kali dari PT IAE ke PT PGN dengan menggunakan jaringan pipa milik PT Pertagas,” tutur Asep

    Pada 2 Desember 2020, M. Fanshurullah Asa selaku Kepala BPH Migas mengirimkan surat nomor 3592/Ka BPH/2020 kepada Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM perihal Hasil Pengawasan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo dan Klarifikasi Pengaliran Gas Bumi dari PT IAE.

    Dalam surat tersebut, BPH Migas menyatakan tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Singkat cerita, pada 15 Januari 2021, Tutuka Ariadji mengirimkan surat nomor T-372/MG.01/DJM/2021 kepada PT PGN perihal Teguran Pertama atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT PGN terkait larangan jual beli gas bertingkat dan surat nomor T-369/MG.01/DJM/2021 kepada PT IAE.

    “Bahwa pada tanggal 18 Februari 2021, Saudara ACT [Arcandra Tahar] selaku Komisaris Utama PT PGN mengirimkan kepada Direktur Utama PT PGN surat nomor 12/D-KOM/2021 perihal Penjelasan Direksi atas Progress Audit Laporan Keuangan Per Desember 2020,” kata Asep.

    Isi surat tersebut antara lain membahas
    mengenai saran dewan komisaris yang perlu ditindaklanjuti oleh direksi agar segera melakukan pemutusan kontrak dan dilakukan upaya hukum atas uang muka yang sudah dibayarkan kepada IAE.

    “Bahwa Saudara DP telah memerintahkan, mengusulkan dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE yang digunakan untuk membayar utang PT IAE/Isargas Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Asep.

    “Saudara ISW telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG antara PT IAE dengan PT PGN. Meskipun demikian, Saudara ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema uang muka,” kata Asep.

    Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Asep mengatakan, penyidik KPK sudah memeriksa 75 orang saksi dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut perkara yang menyebabkan kerugian negara sejumlah 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

    KPK juga telah menggeledah delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan uang senilai 1 juta dolar AS.

  • Kronologi Kasus Korupsi Jual Beli Gas yang Seret Eks Petinggi PGN

    Kronologi Kasus Korupsi Jual Beli Gas yang Seret Eks Petinggi PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta (setara Rp252 miliar sesuai kurs Jisdor BI Rp16.805 per dolar AS).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan bahwa uang US$15 juta itu diduga merupakan uang muka yang dibayarkan oleh PGN, atas perintah Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya, kepada Isargas Grup yang merupakan induk PT IAE. Uang muka itu ditujukan untuk kerja sama pengelolaan dan jual beli gas PGN dan PT IAE.

    KPK pun telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut. Selain Danny Praditya, lembaga antirasuah turut menetapkan Komisaris PT IAE 2006-2023, Iswan Ibrahim sebagai tersangka. Keduanya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini.

    “Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Asep pada konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Asep memaparkan, kasus tersebut bermula saat Danny pada Agustus 2017 lalu menawarkan kepada sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) untuk PGN. Salah satu trader gas itu adalah PT Isargas, induk PT IAE.

    Danny lalu memerintahkan anak buahnya untuk menjalin kerja sama dengan PT IAE untuk kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Pihak Isargas pun menyampaikan kepada Danny soal permintaan uang muka/advance payment sebesar US$15 juta ihwal pembelian gas PT IAE oleh PGN. Isargas juga menawarkan kepada PGN peluang untuk mengakuisisi sebagian hingga seluruh saham perusahaan itu.

    Uang muka tersebut digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain, yang tidak berhubungan dengan perjanjian jual beli gas dengan PGN. Misalnya, kepada PT Pertagas Niaga, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Isar Aryaguna.

    Adapun gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

    Kemudian, Danny dan Iswan Ibrahim pada 2 November 2017 menandatangani sejumlah dokumen meliputi Kesepakatan Bersama, Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), Kesepakatan Bersama Pembayaran di Muka serta Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Infrastruktur.

    Pada 9 November 2017, PGN atas perintah Danny membayar uang muka US$15 juta ke PT IAE sebagaimana invoice yang telah dikirimkan sebelumnya. “Untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau ISARGAS Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan Jual Beli Gas dengan PT PGN,” jelas Asep.

    Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

    Usai memberikan uang muka jual beli gas itu, PGN justru diingatkan pada 2018 lalu oleh dua konsultan publik yang dipekerjakan mereka, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra, bahwa Isargas Grup dinyatakan tidak layak untuk diakuisisi.

    Pada 2 Desember 2020, Kepala BPH Migas saat itu, M. Fanshurullah Asa juga mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Tidak sampai di situ, Komisaris PGN Arcandra Tahar pada 18 Februari 2021 juga mengirimkan surat kepada Direktur Utama perseroan ihwal saran Dewan Komisaris kepada Direksi agar dilakukan pemutusan kontrak serta upaya hukum atas uang muka yang dibayarkan ke PT IAE.

    Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
    tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar US$15 juta (setara Rp252 miliar).

    Asep lalu memaparkan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang termasuk ahli dari BPK. Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektornik serta uang US$1 juta.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Tahan Eks Direktur PGN (PGAS), Negara Rugi US Juta

    KPK Tahan Eks Direktur PGN (PGAS), Negara Rugi US$15 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta.

    Dua tersangka yang resmi ditahan KPK sore ini adalah Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    “Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Asep menjelaskan, kasus tersebut bermula saat tersangka Danny pada Agustus 2017 lalu menawarkan kepada sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) untuk PGN. Salah satu trader gas itu adalah PT Isargas, induk PT IAE.

    Danny lalu memerintahkan anak buahnya untuk menjalin kerja sama dengan PT IAE untuk kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Pihak Isargas pun menyampaikan kepada Danny soal permintaan uang muka/advance payment sebesar US$15 juta ihwal pembelian gas PT IAE oleh PGN. Isargas juga menawarkan kepada PGN peluang untuk mengakuisisi sebagian hingga seluruh saham perusahaan itu.

    Uang muka tersebut digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain, yang tidak berhubungan dengan perjanjian jual beli gas dengan PGN. Misalnya, kepada PT Pertagas Niaga, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Isar Aryaguna.

    Adapun gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

    Kemudian, Danny dan Iswan Ibrahim pada 2 November 2017 menandatangani sejumlah dokumen meliputi Kesepakatan Bersama, Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), Kesepakatan Bersama Pembayaran di Muka serta Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Infrastruktur.

    Pada 9 November 2017, PGN atas perintah Danny membayar uang muka US$15 juta ke PT IAE sebagaimana invoice yang telah dikirimkan sebelumnya. “Untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau ISARGAS Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan Jual Beli Gas dengan PT PGN,” jelas Asep.

    Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

    Usai memberikan uang muka jual beli gas itu, PGN justru diingatkan pada 2018 lalu oleh dua konsultan publik yang dipekerjakan mereka, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra, bahwa Isargas Grup dinyatakan tidak layak untuk diakuisisi.

    Pada 2 Desember 2020, Kepala BPH Migas saat itu, M. Fanshurullah Asa juga mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Tidak sampai di situ, Komisaris PGN Arcandra Tahar pada 18 Februari 2021 juga mengirimkan surat kepada Direktur Utama perseroan ihwal saran Dewan Komisaris kepada Direksi agar dilakukan pemutusan kontrak serta upaya hukum atas uang muka yang dibayarkan ke PT IAE.

    Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
    tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar US$15 juta (setara Rp252 miliar sesuai kurs Jisdor BI Rp16.805 per dolar AS).

    Asep lalu memaparkan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang termasuk ahli dari BPK. Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik serta uang US$1 juta.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tarif Impor 32 Persen AS Berlaku, Dampak Ekonomi Indonesia Terancam – Halaman all

    Tarif Impor 32 Persen AS Berlaku, Dampak Ekonomi Indonesia Terancam – Halaman all

    Tarif impor 32 persen AS mulai berlaku, ancam ekonomi Indonesia dan tantang respons pemerintah.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tarif impor 32% yang diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mulai berlaku pada 9 April 2025, memicu kekhawatiran besar di kalangan pelaku ekonomi Indonesia.

    Kebijakan ini diprediksi akan berdampak negatif pada sektor ekspor Indonesia, mengancam peningkatan harga barang, penurunan daya beli masyarakat, serta potensi PHK massal, sementara pemerintah Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk merespons dengan langkah-langkah konkret yang cepat dan efektif.

    Dampak Tarif Impor 32% terhadap Ekonomi Indonesia

    Kebijakan tarif impor ini berpotensi menyebabkan beberapa dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia.

    Salah satunya adalah kenaikan harga barang yang akan memengaruhi biaya barang konsumsi dan bahan baku untuk industri.

    Hal ini tentu akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama kelas menengah dan bawah.

    Sektor-sektor yang bergantung pada ekspor ke AS, seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik, juga diprediksi akan mengalami tekanan berat, dengan kemungkinan PHK besar-besaran.

    Prof. Henry Indraguna: Respon Pemerintah Harus Cepat

    Prof. Henry Indraguna, politisi Partai Golkar, mengingatkan bahwa respons pemerintah Indonesia terhadap kebijakan tarif ini harus cepat dan tepat.

    “Dampak paling nyata adalah harga barang naik, daya beli rakyat tertekan. Sektor yang bergantung pada ekspor ke AS seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik akan terkena dampak yang sangat berat,” ujarnya.

    Menurutnya, tanpa tindakan cepat, rakyat akan menjadi korban utama.

    Tantangan dan Peluang: Apa yang Harus Dilakukan Indonesia?

    Meski kebijakan tarif ini membawa tantangan besar, ada beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan Indonesia.

    Salah satunya adalah diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara selain AS, seperti China, India, dan negara-negara ASEAN.

    Strategi hilirisasi industri dan stabilisasi nilai tukar rupiah juga menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kebijakan AS ini.

    Reza Priyambada: Tetap Rasional di Tengah Ketegangan Pasar

    Reza Priyambada, Direktur PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, mengimbau para pelaku pasar untuk tetap tenang dan tidak terjebak dalam kepanikan.

    Menurutnya, naik turunnya pasar saham disebabkan oleh persepsi para pelaku pasar, bukan hanya sentimen yang ada.

    “Jangan over panic dengan kondisi ini. Optimisme dan rasionalitas penting dalam menghadapi volatilitas pasar,” jelasnya.

    Andry Asmoro: Indonesia Punya Penyangga Ekonomi yang Kuat

    Andry Asmoro, Chief Economist Bank Mandiri, mengatakan bahwa meskipun tensi global meningkat, pasar domestik Indonesia memiliki penyangga yang kuat.

    Dengan intervensi Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan permintaan domestik yang stabil selama Ramadan, Indonesia diyakini dapat mengatasi tantangan eksternal ini.

    Satria Sambijantoro: Indonesia Tidak Terlalu Rentan

    Satria Sambijantoro, Head of Research Bahana Sekuritas, menilai bahwa Indonesia tidak akan terlalu terpengaruh oleh kebijakan tarif impor AS ini.

    “Ekspor Indonesia ke AS hanya mencakup 2?ri PDB kita, paparan makro terkecil di Asia Tenggara,” ujarnya. Menurutnya, depresiasi rupiah justru bisa meningkatkan daya saing ekspor Indonesia ke AS.

    Kebijakan tarif impor 32% yang diberlakukan oleh AS berpotensi memberikan dampak negatif bagi Indonesia, namun dengan langkah-langkah yang tepat, Indonesia dapat menghadapi tantangan ini.

    Respons cepat, diversifikasi pasar ekspor, dan stabilisasi ekonomi domestik menjadi kunci untuk mengurangi dampak kebijakan proteksionisme ini.

  • Dampak Tarif AS ke RI Dinilai Minimal

    Dampak Tarif AS ke RI Dinilai Minimal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Riset Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro menilai ekonomi domestik Indonesia relatif tangguh terhadap tekanan perdagangan global. Ia memperkirakan pasar keuangan Tanah Air berpotensi pulih dengan cepat berbentuk kurva V, seiring masuknya likuiditas global.

    Dalam sepekan saat pasar lokal tutup, ETF (Exchange-Traded Fund) ekuitas Indonesia tercatat turun hingga 10 persen. Satria memperkirakan pemutus arus akan aktif saat IHSG dibuka kembali pada Selasa.

    “Namun, ada kemungkinan pembeli institusional asing dan lokal akan muncul, dengan tingkat cash yang sudah tinggi karena penjualan ekuitas telah meningkat sebelum liburan panjang Idulfitri,” ujar Satria dalam laporan risetnya di Jakarta, Selasa.

    Ia menilai, dampak dari kebijakan tarif Amerika Serikat terhadap Indonesia akan cenderung terbatas. Ekspor Indonesia ke AS hanya mencakup sekitar 2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh lebih rendah dibanding negara tetangga seperti Thailand (11 persen) dan Malaysia (10 persen).

    Produk ekspor Indonesia memang dikenakan tarif impor tambahan sebesar 32 persen oleh AS. Namun, menurut Satria, angka tersebut masih lebih rendah dibanding tarif yang dikenakan kepada negara pesaing seperti Bangladesh, Kamboja, Tiongkok, Sri Lanka, dan Vietnam, yang bisa mencapai 37–49 persen.

    “Mengingat paparan perdagangan yang minimal, Indonesia sebenarnya berada di zona ‘Goldilocks’ di tengah harga minyak yang lebih rendah, penurunan suku bunga global, dan latar belakang makro di dalam negeri,” tuturnya.

  • Neraca Dagang Berpotensi Berbalik Defisit Imbas Kenaikan Tarif Trump

    Neraca Dagang Berpotensi Berbalik Defisit Imbas Kenaikan Tarif Trump

    Bisnis.com, JAKARTA – Neraca perdagangan Indonesia yang tengah menikmati surplus selama 58 bulan terakhir terancam berbalik defisit usai kenaikan tarif bea masuk ke Amerika Serikat yang ditetapkan sebesar 32% mulai 9 April 2025. 

    Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyampaikan kondisi tersebut mungkin terjadi apabila Indonesia gagal negosiasi dengan AS terkait besaran tarif tersebut.  

    “Saya kira kalau dalam jangka waktu 6 bulan belum [berbalik defisit], tetapi setelah itu kalau nanti negosiasinya gagal, bisa jadi defisit,” ujarnya, dikutip pada Sabtu (5/4/2025). 

    Secara keseluruhan, neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2025 mencatat surplus US$3,12 miliar atau turun US$0,38 miliar secara bulanan. Dengan begitu, Indonesia mencatatkan surplus selama 58 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.

    Tauhid lebih lanjut mencontohkan bahwa potensi itu sangat mungkin terjadi karena sejumlah komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif rendah, harus menghadapi tarif 32%. 

    Sebagai contoh, tarif impor untuk alas kaki yang sebelumnya hanya sebesar 1,7%, dengan adanya tarif resiprokal ini akan mengerek tarifnya hingga 30 kali lipat. 

    Untuk diketahui, AS merupakan penyumbang surplus terbesar terhadap neraca perdagangan Indonesia. Dengan kata lain, AS lebih banyak melakukan impor dari Indonesia ketimbang ekspor. 

    Secara kumulatif atau periode Januari-Februari 2025, perdagangan Indonesia dengan AS menghasilkan surplus senilai US$3,14 miliar. 

    Utamanya, surplus berasal dari komoditas mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya (HS 85) yang surplus US$577 juta. Kemudian komoditas pakaian dan aksesorisnya (rajutan) (HS 61) dengan surplus US$433,3 juta serta alas kaki (HS 64) senilai US$407,7 juta. 

    Pangsa pasar ekspor Indonesia kepada AS pun tercatat sebesar 11,26%. Lebih rendah dari China yang sebesar 20,6%, Asean 21,71%, maupun negara lainnya yang mencakup 31,34%. 

    Sejalan dengan hal tersebut, Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengestimasikan rangkaian tarif ini dapat mengurangi surplus perdagangan Indonesia menuju kisaran US$700 juta hingga US$900 juta, dari posisi surplus terakhir pada Februari 2025. 

    “Hal ini dapat meningkatkan defisit neraca transaksi berjalan tahun 2019 menjadi 0,9% dari PDB [batas atas dari kisaran target 0,5%-1,3% dari BI],” ujarnya dalam keterangan resmi. 

    Satria, sapaannya, turut mewaspadai langkah-langkah pembalasan yang dapat dilakukan oleh negara lain—terkini, baru China yang mengumumkan retaliasi. 

    Masalahnya, jika semakin banyak negara yang menerapkan tarif universal baru, hal ini akan mempengaruhi ekspor Indonesia secara langsung, atau secara tidak langsung melalui melemahnya permintaan global.

    Adapun, pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas secara daring pada Kamis (3/4/2025), bersama sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. 

    Di mana pemerintahakan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. 

    “Pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional Indonesia,” ujar Airlangga. 

    Meski demikian, belum diketahui apa langkah yang akan diambil dalam menghadapi tarif 32% tersebut. 

  • Penerimaan Pajak Anjlok 30 Persen di Awal 2025, Coretax Biang Keroknya?

    Penerimaan Pajak Anjlok 30 Persen di Awal 2025, Coretax Biang Keroknya?

    PIKIRAN RAKYAT – Penerimaan pajak hingga akhir Februari 2025 mengalami penurunan signifikan sebesar 30,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong penerimaan negara demi menjaga kestabilan anggaran.

    Akan tetapi, muncul dugaan bahwa sistem baru Coretax turut berkontribusi pada anjloknya penerimaan pajak. Benarkah demikian? Mari kita kupas lebih dalam.

    Penurunan Penerimaan Pajak: Fakta dan Angka

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga Februari 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp187,8 triliun. Angka ini turun 30,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp269,02 triliun.

    Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai justru mengalami kenaikan tipis 2,13 persen menjadi Rp 52,6 triliun.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, turunnya penerimaan pajak dipicu oleh beberapa faktor, seperti penurunan harga komoditas utama (batu bara, minyak Brent, dan nikel), kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada PPh 21 yang memicu pengembalian lebih bayar, serta relaksasi pembayaran PPN dalam negeri hingga Maret 2025.

    “Jadi itu menjelaskan pola Februari 2025 agak berbeda dengan sebelumnya. Bahkan kalau kita coba hubungkan penerimaan pajak ini dengan PMI Manufaktur dan data ekonomi lainnya, kita lihat penjualan otomotif tumbuh positif. Jadi ini mirroring pertumbuhan pajak dengan kondisi ekonomi,” tuturnya.

    Coretax: Alat Bantu atau Biang Kerok?

    Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah implementasi sistem Coretax. Sistem ini diharapkan memodernisasi administrasi perpajakan. Namun, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat sebaliknya.

    Menurut Huda, Coretax justru menghambat pelaporan PPN karena gangguan teknis di masa pelaporan Januari-Februari 2025. Dia menyebut, ada dua faktor utama yang memperparah penurunan pajak:

    Pengembalian lebih bayar pajak 2024 yang mencapai Rp 265,67 triliun. Kisruh Coretax yang membuat pelaku usaha menahan transaksi.

    Menurutnya, jika terus seperti ini, rasio defisit anggaran terhadap PDB bisa melewati 3 persen. Pemerintah pun harus waspada.

    Akan tetapi, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar membantah anggapan tersebut. Dia menegaskan bahwa Coretax hanyalah alat bantu, bukan penyebab langsung turunnya penerimaan pajak.

    “Coretax ini tools. Analoginya, kalau kita biasa pakai Android lalu dikasih Apple, pasti butuh penyesuaian. Tapi ini cuma alat, bukan penyebab utama. Malah di wilayah kami, Jawa Barat 1, penerimaan pajaknya tumbuh positif. Yang turun itu Jawa Barat 3 karena sektor konstruksinya melambat,” katanya dalam konferensi pers ‘Kinerja APBN Mendorong Pertumbuhan dan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat’ pada Jumat 21 Maret 2025.

    Kurniawan Nizar juga memastikan Coretax sudah mengalami perbaikan dan pelaporan SPT tetap bisa dilakukan melalui DJP Online.

    “Enggak ada lagi cerita susah lapor pajak. Coretax sudah bagus,” ucapnya.

    Dampak Defisit Anggaran dan Prospek Ke Depan

    Penurunan penerimaan pajak yang drastis ini menimbulkan ancaman serius terhadap defisit anggaran. Ekonom Achmad Nur Hidayat memperingatkan bahwa shortfall penerimaan negara bisa mencapai Rp 300-400 triliun. Akibatnya, defisit anggaran berpotensi melebar hingga Rp 800 triliun atau hampir 3 persen dari PDB.

    “Kalau situasi ini terus berlanjut tanpa solusi cepat, defisit Rp 800 triliun adalah skenario yang realistis,” ujarnya.

    Sementara itu, Ekonom Bahana Sekuritas, Putera Satria Sambijantoro menyoroti kegagalan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang tetap bertahan di 11 persen. Ditambah daya beli masyarakat yang menurun, penerimaan pajak dari PPh individu dan badan pun tertekan.

    “Target defisit 2,53 persen dari PDB kemungkinan akan melebar ke 2,6 hingga 2,8 persen di akhir tahun,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News