Perusahaan: AIA

  • Investree Resmi Dibubarkan! Begini Nasib Tagihan dan Dana Pendana

    Investree Resmi Dibubarkan! Begini Nasib Tagihan dan Dana Pendana

    Jakarta: Salah satu pionir fintech Indonesia akhirnya tumbang. Setelah bertahun-tahun dikenal sebagai platform andalan untuk pinjam-meminjam uang secara online, Investree kini resmi dibubarkan dan masuk proses likuidasi. 
     
    Pembubaran ini bukan isapan jempol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024. 
     
    Kini, perusahaan yang pernah jadi andalan banyak pelaku UMKM dan investor ritel ini harus menjalani proses panjang pembubaran, sesuai regulasi yang berlaku.

    Setelah izin resmi dicabut, mengutip pengumuman perusahaan, Jumat, 11 April 2025, para pemegang saham PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi) kemudian menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025. 
     
    Dalam rapat tersebut, seluruh pemegang saham menyetujui pembubaran perusahaan dan menunjuk tim likuidator yang telah mendapat persetujuan dari OJK.

    Ini tiga nama tim likuidator Investree
    Berikut nama-nama yang dipercaya menangani proses pembubaran dan penyelesaian utang piutang Investree:
     
    – Narendra A. Tarigan
    – Imanuel A.F. Rumondor
    – Syifa Salamah
     
    Penunjukan ini berdasarkan Surat Persetujuan OJK Nomor: S-107/PL.11/2025, tertanggal 12 Maret 2025.
    Punya tagihan atau dana tertahan? Segera Ajukan!
    Dalam pengumuman masyrakat mengimbau bagi masyarakat yang memiliki tagihan, dana tertahan, atau kepentingan lain dengan Investree, proses klaim sudah dibuka selama 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan. 
     
    Pengajuan tagihan bisa dilakukan secara tertulis dan harus disertai dokumen pendukung yang sah.
     
    Pengajuan dilakukan pada hari kerja:
     
    Hari: Senin – Jumat
    Waktu: 09.00 – 17.00 WIB
    Lokasi: Kantor Investree di AIA Central, Lantai 21, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
    OJK cabut izin usaha Investree
    Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) Investree. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha Investree.
     
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
     
    Investree diketahui terlibat masalah gagal bayar sehingga belum bisa mengembalikan dana para lender atau pemberi pinjaman. Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, Ismail menerangkan OJK juga telah mengambil tindakan tegas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Prospek Industri Asuransi Jiwa 2025: Masih Positif tapi Penuh Tantangan – Page 3

    Prospek Industri Asuransi Jiwa 2025: Masih Positif tapi Penuh Tantangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Industri asuransi jiwa di Indonesia diprediksi akan mengalami pertumbuhan positif pada tahun 2025, didukung oleh inovasi produk serta adaptasi terhadap regulasi baru di sektor asuransi.

    Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menegaskan bahwa kesiapan industri dalam menghadapi perubahan regulasi akan menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat.

    Peluang Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa di 2025

    Seiring dengan perkembangan ekonomi dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial, industri asuransi jiwa memiliki potensi besar untuk bertumbuh.

    Tren digitalisasi juga memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk menghadirkan layanan yang lebih efisien dan mudah diakses oleh nasabah.

    Selain itu, implementasi mekanisme Coordination of Benefit (CoB) dan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Asuransi Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan keandalan layanan asuransi serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Indonesia.

    Dengan adanya inovasi dalam pengembangan produk dan strategi pemasaran berbasis digital, perusahaan asuransi berpeluang untuk menjangkau segmen pasar yang lebih luas.

    “Kami optimistis bahwa langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan nasabah, tetapi juga memperkuat pertumbuhan industri asuransi jiwa secara berkelanjutan di tahun-tahun mendatang dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi Tampubolon dikutip dari ANTARA, Selasa (11/3/2025).

    Direspon Pelaku Industri

    Dalam menyongsong peluang di 2025 ini, pelaku industri berlomba-lomba menciptakan inovasi. Salah satunya PT AIA FINANCIAL (AIA). 

    AIA resmi meluncurkan AIA Inspire, produk asuransi jiwa tradisional yang menawarkan manfaat dana tunai tahunan terjamin hingga usia 99 tahun. Produk ini hadir untuk memberikan perlindungan finansial yang kuat bagi masyarakat Indonesia dalam mewujudkan impian mereka.

    Chief Marketing Officer AIA, peluncuran AIA Inspire adalah wujud komitmen AIA dalam membantu keluarga Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik.

    “Kami menghadirkan solusi keuangan inovatif yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menginspirasi nasabah untuk mewujudkan impian mereka, bahkan hingga generasi berikutnya,” ujar Kathryn.

    AIA Inspire dirancang untuk mendukung berbagai aspirasi finansial, mulai dari:

    Lajang yang ingin memiliki dana tunai untuk kebutuhan pribadi.
    Orangtua muda yang ingin merencanakan pendidikan anak dengan lebih matang.
    Pekerja profesional yang mempersiapkan dana pensiun sejak dini.
    Kakek dan nenek yang ingin mewujudkan impian hingga ke generasi cucu.

    Dengan manfaat Dana Tahunan yang diberikan mulai dari tahun ke-6 hingga usia 99 tahun, AIA Inspire memastikan setiap nasabah memiliki dukungan finansial berkelanjutan.

     

  • Industri Asuransi Jiwa Berikan Manfaat hingga Usia 99 Tahun – Halaman all

    Industri Asuransi Jiwa Berikan Manfaat hingga Usia 99 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri asuransi jiwa terus menggenjot peningkatan nasabah agar masyarakat Indonesia mendapatkan manfaat finansial di  masa depan.

    Kali ini, PT AIA Financial (AIA) membuat AIA Inspire yang merupakan asuransi jiwa tradisional yang memberikan manfaat tunai tahunan terjamin hingga usia 99 tahun. 

    Chief Marketing Officer AIA, Kathryn Parapak, mengatakan, perseroan berkomitmen untuk membantu jutaan keluarga Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik. 

    Ia bilang, peluncuran AIA Inspire dihadirkan sebagai solusi keuangan inovatif yang tidak hanya melindungi, tetapi juga menginspirasi nasabah kami untuk mewujudkan impian mereka. 

    “Bahkan, impian generasi penerus.” ujar Kathryn dikutip dari Kontan, Selasa (11/3/2025).

    Ia menjelaskan bahwa AIA Inspire menawarkan berbagai manfaat, yakni dapat diperoleh tanpa pemeriksaan kesehatan, premi mulai dari Rp700 ribu per bulan, roteksi jiwa seumur hidup, dana tunai dijamin seumur hidup, dana tahunan dijamin seumur hidup  dan terus meningkat (hingga 50 persen premi dasar tahunan), dan bisa booster dana tunai. 

    AIA Inspire juga relevan dengan aspirasi finansial berbagai segmen dalam merencanakan keuangan dengan lebih percaya diri, baik untuk kalangan yang masih lajang dengan aspirasi dana tunai untuk kebutuhan pribadi, orangtua muda dengan cita – cita untuk pendidikan anak, kalangan pekerja untuk menyiapkan pensiun.

    “AIA Inspire bukan hanya asuransi yang memberikan perlindungan jiwa, tetapi juga langkah nyata secara finansial untuk mendukung masa depan nasabah,” kata Kathryn. (Dina Mirayanti Hutauruk/Kontan)

    Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul AIA Luncurkan Asuransi Jiwa dengan Manfaat Hingga Usia 99 Tahun

  • Bos Investree Buronan Interpol Nonton Balapan di Qatar, OJK Buka Suara

    Bos Investree Buronan Interpol Nonton Balapan di Qatar, OJK Buka Suara

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Founder & Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang masih berkeliaran bebas di luar negeri. Foto Adrian di gelaran E1 Series Doha GP 2025 bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, tersebar di internet.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan Adrian yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus diburu oleh aparat penegak hukum. Meskipun Mahendra enggan berkomentar banyak soal hal itu.

    “Sedang dalam, jadi mungkin saya tidak mengomentari karena sedang dalam proses,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

    Mahendra juga menegaskan status Adrian kini sudah masuk red notice interpol. Februari 2025 lalu OJK memang telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

    “Sudah, sudah (red notice). Tapi saya tidak lebih jauh lagi karena sedang dalam pelaksanaan,” tegasnya.

    Namun saat di-check di situs interpol, nama Adrian belum tercantum di daftar red notice. Tercatat ada 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk red notice interpol namun tidak tertera nama Adrian.

    Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

    Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

    Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

    Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Tonton juga Video: Interpol Ungkap ‘Gerbang Favorit’ Buron Internasional Masuk ke RI

    (ily/rrd)

  • Profil Adrian Gunadi, Eks CEO Investree yang Kini Diburu

    Profil Adrian Gunadi, Eks CEO Investree yang Kini Diburu

    Pada 21 Oktober 2024 lalu, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Investree yang beralamat di Gedung AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT 05/ RW 04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.

    OJK mencabut izin usaha Investree karena dianggap melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, serta kine​rja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat,” tulis OJK dalam laman resminya, dikutip Rabu (5/2).

    Pada 28 Oktober 2024, ada 22 pemberi dana (lender) menggugat perdata PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan perbuatan melawan hukum, setelah izin perusahaan tersebut dicabut oleh OJK. Jumlah kerugian 22 penggugat Investree itu hingga Rp2.581.833.388 atau lebih dari Rp2,5 miliar.

    Adrian Gunadi masuk DPO

    Pada Desember 2024, nama Adrian Gunadi telah masuk dalam DPO setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman bahkan menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu keberadaan dari Adrian atau berada dalam status buron.

    “OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/12). 

    Sebelumnya, OJK juga sudah melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian. OJK memblokir rekening pihak-pihak pemimpin Investree lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Tak hanya itu, OJK pun melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian dan pihak-pihak lainnya.

    Ada 85 aduan kepada Investree

    Terbaru, sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024 lalu, OJK telah menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree sudah memutuskan penunjukkan tim likuidasi yang bakal bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.

    OJK pun telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, sebagaimana sudah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.

    “Hasil PKPU tersebut tak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengutip laman resmi OJK, Rabu (5/2).

    Dia menuturkan, penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif. Lewat kerjasama dengan Polri, sudah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

    “Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree,” ungkap Ismail.

  • Harsya Prasetyo Ditunjuk Jadi Presiden Direktur AIA Indonesia, Ini Sosoknya – Halaman all

    Harsya Prasetyo Ditunjuk Jadi Presiden Direktur AIA Indonesia, Ini Sosoknya – Halaman all

    Harsya Prasetyo ditunjuk menjadi Presiden Direktur PT AIA Financial (AIA Indonesia), menggantikan posisi Sainthan Satyamoorthy.

    Tayang: Rabu, 5 Februari 2025 16:40 WIB

    Seno/Tribunnews.com

    PENUNJUKAN PRESIDEN DIREKTUR- PT AIA Financial (AIA Indonesia) mengumumkan penunjukkan Harsya Prasetyo sebagai Presiden Direktur yang baru, Rabu (5/2/2025). Sebelum bergabung di AIA Indonesia, Harsya bekerja di Bank BRI. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harsya Prasetyo ditunjuk menjadi Presiden Direktur PT AIA Financial (AIA Indonesia), menggantikan posisi Sainthan Satyamoorthy.

    Regional Chief Executive dan Group Chief Strategy Officer, AIA Group, Leo Grepin, mengatakan, pengalaman luas Harsya dan kepemimpinannya di sektor jasa keuangan akan sangat berharga bagi AIA Indonesia.

    “Keahliannya di bidang perbankan ritel dan digital akan membawa AIA Indonesia semakin meningkatkan layanan bagi nasabah, memperkuat jalur distribusi kami,” kata Leo dikutip Rabu (5/2/2025).

    Diketahui, sebelum bergabung di AIA Indonesia, Harsya bekerja di Bank BRI, di mana ia merupakan anggota utama tim kepemimpinan yang mendorong transformasi organisasi secara luas.

    Dengan karier yang baik, termasuk peran senior di McKinsey dan Citibank, Harsya disebut membawa pengalaman luas dalam layanan keuangan ritel, serta rekam jejak yang terbukti dalam strategi bisnis dan transformasi.

    Harsya mengaku siap membangun AIA Indonesia yang saat ini telah memiliki pondasi bisnis kuat.

    “Kami akan terus berinovasi dan memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan kami serta memperkuat posisi AIA sebagai life partner bagi nasabah kami,” tuturnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Begini Tanggapan Pakar

    DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Begini Tanggapan Pakar

    Jakarta

    Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI soal motor gede (moge) yang boleh masuk tol. Dia menganggap, usulan tersebut mengandung sejumlah risiko.

    Sony menjelaskan, di sejumlah negara, motor memang boleh masuk jalan tol. Namun, situasi lalu lintas di Indonesia, kata dia, sangat berbeda. Sehingga, usulan tersebut belum ideal diterapkan di dalam negeri.

    “Di beberapa negara memang moge sah-sah aja masuk tol, tapi di Indonesia ini berbeda. Tanpa moge masuk tol aja perilaku pengendara masih belum bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (25/1).

    “Kecelakaan masih tinggi dan fasilitas darurat disalahgunakan. Apakah kita siap? Keluarga kita bisa menjadi salah satu korbannya,” tambahnya.

    Ilustrasi moge masuk tol. Foto: Andhika Prasetia

    Lebih jauh, Sony menegaskan, sebelum membolehkan moge masuk tol, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Misalnya, membenahi budaya berkendara orang Indonesia dan memperbaiki fasilitas darurat.

    “Nomor satu, tertibkan dulu mereka yang ugal-ugalan, ketatkan sistem penindakkan yang efektif, benahi fasilitas darurat. Setelah itu benar-benar berjalan, baru pikirkan kemungkinan moge masuk tol,” kata dia.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) dibolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Sebab, kata dia, kebijakan tersebut akan menambah pendapatan negara.

    “Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, Moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi, dikutip dari detikNews, Sabtu (25/1).

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). (dok. istimewa). Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). (dok. istimewa).

    Andi mengatakan pertimbangan motor gede dapat masuk ke jalan tol, salah satunya terkait pendapatan yang bukan hanya dari kendaraan roda empat. Kendaraan moge, kata dia, juga dinilai tak akan merusak struktur jalan tol.

    “Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol,” tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

    “Karena tidak terlalu berat dan tidak seperti kendaraan logistik yang begitu besar. Tentu tergantung sama kondisi jalan gitu loh. Kalau motor gede ini kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya aja. Aturan bagaimana agar supaya tertib berkendara gitu loh,” kata dia menambahkan.

    (sfn/lth)

  • DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Begini Tanggapan Pakar

    Anggota DPR Usul Moge Boleh Lewat Tol, Biar Tambah Pendapatan Negara

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) dibolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Sebab, kata dia, kebijakan tersebut akan menambah pendapatan negara.

    Andi menilai, moge bukan hanya dipakai untuk penggunaan pribadi, melainkan juga pengawalan. Sehingga, jika diperbolehkan, tunggangan tersebut berpeluang besar melintasi jalan tol dan menambah pemasukan negara.

    “Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, Moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi, dikutip dari detikNews, Sabtu (25/1).

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). (dok. istimewa). Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). (dok. istimewa).

    Andi mengatakan pertimbangan motor gede dapat masuk ke jalan tol, salah satunya terkait pendapatan yang bukan hanya dari kendaraan roda empat. Kendaraan moge, kata dia, juga dinilai tak akan merusak struktur jalan tol.

    “Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol,” tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

    “Karena tidak terlalu berat dan tidak seperti kendaraan logistik yang begitu besar. Tentu tergantung sama kondisi jalan gitu loh. Kalau motor gede ini kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya aja. Aturan bagaimana agar supaya tertib berkendara gitu loh,” tambahnya.

    Dia melihat, potensi pendapatan negara dari moge lewat tol sangat besar. Sebab, dengan demikian, penghasilan yang masuk bukan hanya berasal dari kendaraan roda empat.

    “Saya nggak tahu jumlah moge di Indonesia ada berapa banyak. Kalau misalkan kita hitung aja potensinya, berapa jumlah yang ada di Indonesia, kalau mereka menggunakan fasilitas jalan tol tentu menambah pendapatan jalan tol itu sendiri. Itu loh korelasinya tentu dengan pendapatan bisa masuk, bahkan pendapatan ke negara juga. Kepada jalan-jalan tol yang dikelola negara,” ungkapnya.

    Ilustrasi motor masuk tol. Foto: Andhika Prasetia

    Lebih jauh, Andi juga bicara soal moge masuk tol melalui kacamata keselamatan. Dia menilai, laju moge di jalan arteri atau umum tak menjamin lebih aman daripada di jalan tol.

    “Ya artinya begini, safety, kalau bicara safety kira-kira lebih safety mana Moge di jalan biasa dengan Moge di jalan tol? Ya kan, kalau kita melihat perilaku berkendara orang di Indonesia ini, apalagi di jalan biasa, itu sangat belum mencerminkan kemampuan untuk mengikuti aturan berlalu lintas yang benar kan begitu,” kata dia.

    Dia berharap, sarannya tersebut bisa dipertimbangkan untuk kemudian disahkan. Sebab, dengan begitu, moge bisa memberikan contoh yang baik kepada pengendara lain.

    “Sehingga kita berharap mungkin dengan Moge juga bisa memberikan pencerminan atau cara berkendara motor yang benar seperti apa dan lain sebagainya,” ungkapnya.

    “Kira-kira masuk ke jalan tol, kalau aturannya dibuat oleh pengelola jalan tol ataupun Korlantas ataupun Menteri Perhubungan misalkan, bagaimana supaya mereka bisa jalan di jalan tol dengan cara yang aman, saya kira ini adalah salah satu potensi pertimbangan saya,” kata dia menambahkan.

    (sfn/lth)

  • AIA dan BCA Kolaborasi Genjot Penetrasi Asuransi Jiwa di Indonesia – Page 3

    AIA dan BCA Kolaborasi Genjot Penetrasi Asuransi Jiwa di Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pada semester I tahun 2024, penetrasi industri asuransi jiwa di Indonesia tercatat hanya mencapai 0,8 persen dari produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan jangkauan, asuransi jiwa baru mencakup 6,6 persen dari total populasi.

    Melihat rendahnya penetrasi ini, PT AIA Financial bekerja sama dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meluncurkan produk asuransi inovatif bernama Proteksi Jiwa Maksima (JIMI). Produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan jiwa sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

    Chief Marketing Officer AIA, Kathryn Parapak, menyampaikan bahwa JIMI bukan hanya produk perlindungan, tetapi juga solusi holistik untuk menunjang gaya hidup sehat.

    “Komitmen kami adalah membantu jutaan keluarga di Indonesia untuk hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik. Dengan JIMI, kami menawarkan perlindungan yang menyeluruh, mencakup aspek kesehatan dan kesejahteraan nasabah di setiap tahap kehidupan,” ujar Kathryn, seperti dikutip Kamis (23/1/2025).

    Dukungan BCA dalam Penyediaan Solusi Keuangan yang Beragam

    Direktur BCA, Haryanto T. Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan produk keuangan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk solusi perlindungan finansial melalui JIMI.

    “Kami memahami pentingnya melindungi masa depan keluarga tercinta. JIMI hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, memberikan rasa aman dan perlindungan optimal,” kata Haryanto.

     

  • Baru Mencapai 6,6 Persen, Dua Perusahaan Genjot Penetrasi Asuransi Jiwa di RI – Halaman all

    Baru Mencapai 6,6 Persen, Dua Perusahaan Genjot Penetrasi Asuransi Jiwa di RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada semester I 2024 penetrasi industri asuransi jiwa mencapai 0,8 persen dari produk domestik bruto (PDB). 

    Sementara berdasarkan jangkauannya, penetrasi asuransi jiwa baru mencapai 6,6 persen dari populasi.

    Masih rendahnya penetrasi asuransi jiwa di RI, PT AIA Financial dan PT Bank Central Asia Tbk pun kerja sama membuat Proteksi Jiwa Maksima (JIMI). 

    Chief Marketing Officer AIA, Kathryn Parapak,  menyatakan, JIMI merupakan proteksi sekaligus menunjang harapan hidup bagi nasabah. 

    “Sejalan dengan komitmen kami dalam membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik, kami berupaya untuk mencakup seluruh aspek kehidupan, membantu nasabah untuk mengadopsi gaya hidup sehat terproteksi. Perlindungan yang kami tawarkan bersifat holistik, mengintegrasikan kesehatan dan kesejahteraan nasabah secara menyeluruh, mendampingi nasabah di setiap tahap kehidupan,” tuturnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

    Direktur BCA, Haryanto T Budiman, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menawarkan produk keuangan yang beragam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, termasuk solusi perlindungan finansial. 

    “Kami menyadari bahwa setiap orang ingin melindungi masa depan keluarga tercinta, dan JIMI hadir sebagai solusi,” kata Haryanto.

    JIMI adalah asuransi jiwa tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun yang memberikan proteksi optimal berupa uang pertanggungan total hingga 315 persen.

    Hal ini diharapkan dapat mengantisipasi dampak inflasi terhadap uang pertanggungan yang diwariskan. 

    Terdapat pilihan masa pembayaran premi JIMI, yaitu pembayaran Premi Tunggal, 2 tahun, 5 tahun dan 10 tahun. JIMI memberikan akses untuk mendapatkan perlindungan maksimal dengan premi mulai dari Rp 550.000 per bulan.