TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Seluruh perusahaan di Kendal harus mematuhi regulasi pemberian upah karyawan, usai aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan kenaikan sebesar 6,5 persen resmi diteken pemerintah.
Sebelumnya, UMK di Kendal tahun 2024 berada di angka Rp 2.613.573, dan kini naik 6,5 persen atau sekitar Rp 169.882 menjadi Rp 2.783.455 pada tahun 2025.
Kenaikan ini membuat Kabupaten Kendal berada di posisi ketiga UMK di Jawa Tengah, dengan UMK tertinggi di Kota Semarang yang mencapai Rp 3.454.827.
Kemudian disusul Kabupaten Demak dengan UMK Rp 2.940.716, serta Kabupaten Kendal dengan UMK Rp 2.783.455.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri mengatakan kenaikan UMK sudah sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Penetapan ini mengacu pada peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 yaitu kenaikannya sebesar 6,5 persen dari UMK Kendal tahun sebelumnya,” katanya, Jumat (27/12/2024).
Cicik menegaskan, kenaikan UMK Kendal ini harus dipatuhi oleh perusahaan.
Jika ada perusahaan yang bandel dan tidak memberi upah sesuai aturan, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan pembinaan.
“Kami akan bina jika ada perusahaan yang tidak mau menaikkan upah sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, kenaikan tersebut telah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga mampu mendukung kesejahteraan pekerja di Kendal.
“Proses penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi nasional dan kebutuhan hidup masyarakat pekerja,” sambungnya.
Cicik berharap, kenaikan UMK ini juga bisa dirasakan semua buruh di Kendal.
“Kenaikan UMK ini juga harus dirasakan buruh di Kendal,” tandasnya (ags)