Perundungan Berujung Siswa SMP di Grobogan Tewas, 2 Orang Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan karena Hal Ini

Perundungan Berujung Siswa SMP di Grobogan Tewas, 2 Orang Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan karena Hal Ini

Meskipun berstatus tersangka, kedua anak berkonflik dengan hukum ini tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

Rizky menambahkan,dalam penanganan kasus bullying hingga mengakibatkan kematian korban, kepolisian bertindak berasaskan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa tahan, merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Namun proses hukum tetap berjalan,” ungkap Rizky.