Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengaku telah mencermati berbagai pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Mahkamah, kondisi itu telah membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, MK menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden selama ini justru membuat kecenderungan agar setiap pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.
Padahal pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Kecenderungan itu paling tidak dapat dilihat lewat fenomena calon tunggal di Pilkada.
“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi,” kata salah satu hakim MK, Saldi Isra.
“Yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” imbuhnya.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]