Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Perselingkuhan Melody Sharon Tercium Sejak Awal November 2024, Bohongi Suami Dengan Pamit Tidur – Halaman all

Perselingkuhan Melody Sharon Tercium Sejak Awal November 2024, Bohongi Suami Dengan Pamit Tidur – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perselingkuhan Melody Sharon sudah diketahui suaminya sejak lama sebelum terjadi peristiwa di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AG, suami Melody Sharon mengetahui istrinya berselingkuh sejak 6 November 2024.

Hal itu diketahui AG lewat rekaman CCTV satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut keterangan AG kepada polisi, Melody Sharon diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

Laporan AG teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Selain melaporkan istrinya, Ade Ary mengatakan, AG pun turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan Melody Sharon.

Keduanya dilaporkan atas dugaan perzinahaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 284 KUHP.

“Kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade.

Polisi saat ini masih mendalami laporan  tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan 
Melody Sharon berselingkuh dengan dua orang pria.

“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Iptu Sri Yatmini, Sabtu (21/12/2024).

Sri mengatakan tersangka sudah lama berselingkuh, tetapi suaminya AG selalu memaafkan. 

“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus,” katanya.

Melody Sharon dan AG diketahui sudah menjalin bahtera rumah tangga selama 6 tahun.

Keduanya pun sudah dikaruniai dua orang anak.

Bahkan AG pun memberikan usaha salon kepada sang istri.

“Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” ujarnya.

Saat ini kedua anak mereka tinggal bersama AG. 

Kebohongan Melody Sharon Hingga Lindas Suami

Polisi mengungkap awal mula Melody Sharon terpegok suami selingkuh.

Melody Sharon awalnya sempat berkomunikasi dengan suaminya lewat video call dan mengaku sedang berada di apartemen.

Sebelum menutup komunikasinya, Melody Sharon pamit kepada suami untuk tidur.

Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu mengecek lokasi ponsel istrinya.

Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, melainkan menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur. 

AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody.

“Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

Mengetahui hal tersebut, AG mendatangi mobil istrinya.

Dia berusaha masuk ke mobil yang ditumpangi istrinya itu.

Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil.

Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.

“Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” kata Kombes Nicolas.

Nicolas menuturkan akibat Melody Sharon memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi Melody Sharon untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespons.

AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Setelah itu, polisi pun mengamankan Melody Sharon dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Reynas/ Tribunjakarta.com)