Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu keluar rumah.
Proses perpanjangan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi
Digital Korlantas POLRI
yang dapat diunduh di Playstore.
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online, dikutip dari situs resmi digitalkorlantas.id:
1. Unduh dan Registrasi Aplikasi
2. Lengkapi Profil dan Verifikasi E-KTP
3. Siapkan Dokumen Pendukung
4. Tes Kesehatan dan Psikologi
5. Ajukan Perpanjangan
6. Pilih Pengiriman dan Pembayaran
7. SIM Dikirim ke Rumah
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
(Belum termasuk biaya admin, tes, dan ongkos kirim)
Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Putri, membagikan pengalamannya memperpanjang SIM dari rumah.
Ia hanya menggunakan ponsel dan mengikuti seluruh prosedur secara daring.
“Pokoknya yang dipersiapkan dokumen (berkasnya) itu ya foto SIM lama, e-KTP. Dan kalau yang (syarat) terbaru, pas foto harus background warna biru,” kata Putri kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
Ia juga menyiapkan foto tanda tangan di kertas putih dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi secara online.
“Tes kesehatan pilih yang itu (erikkes.id) dan ada di Jakarta Pusat karena kalau di luar erikkes, kita bakal diarahkan tes kesehatan offline ke puskesmas,” ujar Putri.
Untuk tes psikologi di eppsi.id, ia membayar Rp 37.500. Total biaya yang ia keluarkan adalah Rp 145.001, termasuk ongkos kirim.
“(Ya karena online) cuma tambahan biaya ongkos kirim saja. Dan proses pengiriman waktu itu cepat, dua hari langsung sampai rumah,” tambahnya.
Putri menilai, cara ini lebih hemat waktu dan energi dibanding harus antre di Satpas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya Megapolitan 3 Juli 2025
/data/photo/2025/02/03/679ff5ca7d2e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)