Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pernyataan Lengkap Prabowo PPN 12 Persen Hanya untuk Jet Pribadi-Yacht

Pernyataan Lengkap Prabowo PPN 12 Persen Hanya untuk Jet Pribadi-Yacht

Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ke barang mewah semacam jet pribadi, yacht dan rumah mewah seharga Rp30 miliar ke atas.

Selain barang mewah, ia mengatakan barang lain seperti bahan pokok tarif PPN-nya gratis. 

Lalu, untuk barang yang sudah terkena PPN dengan tarif 11 persen, tarif tidak naik alias tetap.

Kepastian ia berikan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) sore.

Berikut pernyataan lengkap Prabowo soal pemberlakuan PPN 12 persen bagi barang mewah tersebut.

Sore hari ini, saya akan menyampaikan beberapa hal tentang PPN yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan ketidakpemahaman yang tepat.

Sehingga, saya berkoordinasi dan diskusi dengan menteri keuangan dan jajaran dan merasa perlu untuk saya sampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini.

Jadi kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dan perintah UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jadi sesuai kesepakatan pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ini sudah dilaksanakan. Setelah itu, tarif dinaikkan dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 besok.

Kenaikan bertahap ini di maksud agar tak beri dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpinan, juga saya yakin pemerintah pendahulu saya bahwa tiap kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.

Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak. Berpihak pada kepentingan nasional dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat.

Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan, dan telah berkoordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah

Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh; pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah

Artinya untuk barang dan jasa selain barang-barang mewah tak ada kenaikan PPN,  tetap berlaku sekarang yang sudah berlaku sejak 2022.

Untuk barang dan jasa bahan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku

Untuk barang dan jasa dibutuhkan masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, susu, jasa kesehatan, pendidikan rumah sederhana, air minum

Dengan ini sangat jelas pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat. Saya kira hal-hal lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait dan semua lembaga terkait

Saya kira itu saja. Terimakasih dan selamat malam tahun baru.

(rzr/agt)