Perkosa Pacar di Bawah Umur di Toilet Umum, Remaja di Jembrana Ditangkap
Tim Redaksi
JEMBRANA, KOMPAS.com
– Polisi menangkap seorang remaja laki-laki berinisial AGDS (19) asal Kacamatan
Jembrana
, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, karena diduga memerkosa anak berusia 14 tahun.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, AGDS diduga memerkosa korban sebanyak lima kali di toilet umum di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
“Tersangka (AGDS) merupakan pacar korban. Modus yang dilakukan tersangka dengan bujuk rayu dan siap bartanggung jawab apabila korban hamil,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Ia mengatakan, tersangka memerkosa korban kali pertama pada 16 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita. Kemudian, pada 7 Juni 2024, 28 Juni 2024, 13 September 2024, dan terakhir pada 1 November 2024.
“Perbuatan tersangka yang kelima sempat dipergoki warga. Warga memergoki tersangka korban berdua di dalam kamar mandi dan melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Orangtua korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan ke Polres Jembrana. Polisi kemudian menangkap AGDS pada Jumat (1/11/2024) dan ditahan.
Terhadap AGDS disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Halaman ini berisi konten sensitif untuk batasan usia tertentu.
Usia kamu belum sesuai untuk melihat halaman ini
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.