Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada, Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa ke Polisi Regional 26 April 2025

Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada, Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa ke Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 April 2025

Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada, Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa ke Polisi
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan
berkas perkara
mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)
Ngada
, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
“Berkas perkaranya eks Kapolres Ngada, dikembalikan oleh jaksa peneliti sebelum Lebaran itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, kepada
Kompas.com
, Sabtu (26/4/2025).
Raka menjelaskan, setelah jaksa peneliti meneliti berkas perkara itu, ada syarat formal dan syarat materiil yang belum terpenuhi, sehingga dikembalikan ke polisi.
Raka memerinci, syarat formal itu terkait surat-suratnya. Sedangkan syarat materiil, terkait unsur pasal yang disangkakan belum terpenuhi.
Meski sempat dikembalikan, polisi akhirnya melengkapi berkas perkara itu dan dikembalikan lagi ke jaksa.
“Jadi, saat ini jaksa peneliti sedang meneliti berkas yang dikembalikan itu, apakah petunjuk sudah dipenuhi atau belum,” ujar Raka.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) NTT melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi NTT
.
“Kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 untuk berkas kasus
tindak pidana kekerasan seksual
yang dilakukan oleh AKBP Fajar,” kata Direktur Krimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (21/3/2025).
Setelah menyerahkan berkas perkara, kata Patar, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh jaksa.
Petunjuk dari jaksa itu tujuannya untuk penyempurnaan berkas perkara sehingga menjadi lengkap.
Dia menyebut, AKBP Fajar saat ini menjadi tahanan Polda NTT, tetapi penahanannya di Markas Besar Polri.
AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh anak di bawah umur di salah satu situs porno.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.