Perjuangan Panjang Keadilan untuk Korban Pemerkosaan di Grobogan, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Perjuangan Panjang Keadilan untuk Korban Pemerkosaan di Grobogan, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN – Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa NT (14), siswi SMA di Grobogan disesalkan keluarga korban berjalan lamban,

Hingga kini beberapa pelaku belum ditetapkan menjadi tersangka.

Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah didesak untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Pelajar kelas X asal Grobogan tersebut dilaporkan telah dirudapaksa beramai-ramai di salah satu kamar hotel di perkotaan Purwodadi oleh sejumlah remaja pria. 

Kuasa Hukum korban, Endang Kusumawati berharap, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan sudi menangani kasus kejahatan seksual yang resmi dilaporkannya pada 18 November lalu ini dengan serius. 

“Saya sangat menyayangkan, prosesnya lambat. Kurang apalagi, bukti cukup. Kami laporkan pada pertengahan November, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka,” tegas Endang saat dihubungi melalui ponsel, Senin (10/2/2025).

Dalam kasus dugaan serangan seksual anak di bawah umur ini, sambung Endang, enam remaja pria asal Kecamatan Sukolilo, Pati dilaporkan terlibat dengan status peran yang berbeda.

“Seharusnya para terduga pelaku yang berjumlah enam ini diamankan terlebih dulu bukannya dibiarkan berkeliaran bahkan bebas bermedsos. Terduga pelaku utama ini putus sekolah dan lainnya pelajar SMA,” kata Endang.

Korban trauma Menurut Endang, sejauh ini korban masih dalam kondisi ketakutan meski beberapa kali sempat menerima pendampingan psikis dari Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan. 

“Korban sudah tidak punya bapak, hanya tinggal bersama ibunya. Jadi untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, kami monitoring 24 jam,” kata Endang. 

Tersangka Pencabulan 10 Murid SD Polisi sebut masih didalami penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan pelajar SMA ini masih didalami penyidik.

“12 saksi sudah kami periksa dan saat ini sudah proses pelimpahan ke Kejari Grobogan,” kata Yusuf. 

Kronologi

Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (22/11/2024) mengatakan, insiden memilukan yang merenggut keperawanan warga Grobogan itu berlangsung pada pertengahan Oktober lalu.

Siang nahas itu, korban diajak bertemu oleh salah seorang terduga pelaku yang sudah lama mengenalnya.

Korban selanjutnya dijemput dengan mengendarai sepeda motor.

Bujuk rayunya, korban hendak ditraktir makan namun belakangan korban justru dipaksa masuk ke kamar hotel yang sudah disewa terduga pelaku.

Celaka, beberapa saat kemudian terduga pelaku lainnya mulai berdatangan.

“Nah, di kamar hotel itu korban dicekoki minuman keras yang diduga sudah dicampuri obat tidur,” ujar Endang.

Ironis, perbuatan biadab itu bahkan direkam beberapa remaja pria itu menggunakan kamera smartphone.

Menjelang Subuh, korban yang syok langsung diantarkan pulang oleh terduga pelaku utama.

“Korban diancam akan dibunuh jika melaporkan,” ungkap Endang. 

Disampaikan Endang, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini mencuat setelah video tak senonoh yang sengaja direkam para pelaku itu disebarluaskan melalui perpesanan WhatsApp.

“Kakak korban yang mengetahui itu kemudian mencecar korban lalu korban mengakuinya,” kata Endang. (*)