Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire Regional 10 Juli 2025

Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire
Tim Redaksi
NABIRE, KOMPAS.com
– Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menggeledah Ruang Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (10/7/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perjalanan dinas sekretariat DPRD Kabupaten Nabire pada tahun 2023.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Nabire
dan telah mendapatkan izin penetapan dari Kepala Pengadilan Negeri Nabire.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa tiket asli yang masih disimpan dalam penggeledahan tersebut.
“Namanya kan perjalanan dinas berarti modusnya tiket palsu, bill hotel palsu, dan hasilnya kami temukan hanya beberapa tiket asli. Tidak semua,” ujar Chrispo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis malam.
Chrispo juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, kurang lebih 20 orang telah diperiksa, terdiri dari anggota dewan (DPRD) dan staf kesekretariatan dewan.
“Yang sudah diperiksa anggota dewan di atas 20-an orang ditambah 14 staf kesekretariatan yang sudah diperiksa, yakni staf keuangan dan staf persidangan, karena yang mengetahui pencairan dan ikut
bimbingan teknis
,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa staf keuangan, staf persidangan, dan staf perundang-undangan sekretariat DPRD mendampingi para anggota dewan dalam perjalanan dinas tersebut.
“Tidak hanya dari pihak Sekretariat Dewan (Setwan) saja yang diperiksa, namun juga pihak hotel serta pihak maskapai pun sudah diperiksa,” ungkap Chrispo.
Fokus penyidikan saat ini adalah pada satu kegiatan, yaitu
Bimbingan Teknis
dengan anggaran sebesar Rp 2 miliar ke Batam.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang dihitung oleh penyidik dan sedang diperiksa  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Tengah diperkirakan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
“Setelah penghitungan kerugian negara dari BPKP selesai, baru bisa dikeluarkan penetapan tersangka dan dilanjutkan penanganan tersangka,” ucap Chrispo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.