Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Perintahkan Tambah Suara Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Abeng, DKPP Sanksi Ketua KPU Bone

Perintahkan Tambah Suara Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Abeng, DKPP Sanksi Ketua KPU Bone

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi  Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, dalam sidang pembacaan putusan atas delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).  

Yusran Tajuddin menjadi Teradu dalam tiga perkara sekaligus, yaitu perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024.

Ia terbukti memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada seorang calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Andi Tenri Abeng.  

Meski tidak ditemukan fakta adanya pergeseran suara, DKPP menilai tindakan Yusran melanggar prinsip kejujuran, profesionalitas, dan akuntabilitas.  

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan.  

Sidang ini juga memutuskan perkara lainnya yang melibatkan 23 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu.

Hasilnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada lima orang, Peringatan Keras kepada delapan orang, dan Peringatan Keras Terakhir kepada satu orang.

Sementara itu, sembilan Teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP dan mendapatkan rehabilitasi nama baik.