Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan proses perhitungan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 masih berlangsung. Menurutnya saat ini masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
“UMP 2025 ini kan masih ada waktu ya, kita menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Minggu pertama November ankga perhitungan itu keluar. Nanti dari situ kita akan koordinasikan,” kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024).
Ia mengatakan dari data BPS itu kemudian akan dilakukan rapat koordinasi untuk mencari solusi perhitungan UMP 2025. Seperti yang diketahui serikat pekerja meminta kenaikan UMP tahun 2025 naik 8% – 10%.
Namun Yassierli belum bisa memastikan angka kenaikan UMP tahun depan itu. Hanya saja nanti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali melakukan dialog dengan Dewan Pengupahan Nasional yang juga terdiri dari unsur pengusaha, pakar, maupun serikat pekerja.
“Kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional besok. Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan gubernur seluruh Indonesia, gimana selanjutnya,” kata Menaker.
Biasanya UMP diumumkan paling lambat pada pukul 21 November mendatang. Kemudian akan diikuti dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang biasanya dilakukan setelah penetapan UMP.
Diketahui perhitungan UMP sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formulasi perhitungan UMP tahun-tahun sebelumnya adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
(pgr/pgr)