Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Perempuan Menangis Dimintai Uang Rp 3,5 Juta oleh Penyidik Saat Urus Kasus, Ini Kata Kapolres Jaktim – Halaman all

Perempuan Menangis Dimintai Uang Rp 3,5 Juta oleh Penyidik Saat Urus Kasus, Ini Kata Kapolres Jaktim – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang perempuan mengaku dimintai uang sebesar Rp 3,5 juta saat sedang mengurus perkara di kantor polisi.

Perkara yang dilaporkan wanita tersebut adalah dugaan melanggar UU Pidana Khusus yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU pidana Umum yakni penipuan dengan substansi perkara jual-beli mobil bekas.

Video perempuan yang menangis tersebut pun sempat viral. Ia menangis sambil marah-marah di dekat ruang Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Lilipaly beberapa waktu lalu.

Perempuan itu diduga kecewa dengan penyidik Polres Metro Jakarta Timur karena tidak melanjutkan laporannya ke tahap penyidikan dan malah menghentikan laporan tersebut.

Bahkan, ia mengaku dimintai uang Rp 3,5 juta oleh penyidik yang menangani laporannya agar bisa dilanjutkan pemeriksaannya.

Merespon hal tersebut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membantah pengakuan perempuan tersebut dan menyebutnya hoaks.

“Bukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti yang beredar dalam video tersebut,” kata Nicolas Lilipaly, Minggu (30/3/2025).

Menurutnya, dalam video yang beredar itu korban tidak menyebutkan adanya penyidik Polres Metro Jakarta Timur meminta uang.

Hanya narasi yang ditulis akun media sosial tersebut yang menyatakan penyidik meminta uang. “Kebenaran informasi itu sebaiknya ditanyakan atau konfirmasi langsung ke korban, apakah penyidik telah meminta sejumlah uang kepadanya?” kata Kapolres.

“Kami tegaskan, Polrestro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang sepeser pun ke korban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan,” lanjutnya.

Ia mengatakan, korban membuat video tersebut karena tidak terima dengan hasil keputusan gelar perkara.

Sebab, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak menemukan adanya tindak pidana khusus dalam UU Perlindungan Konsumen.

“Penyidik menghentikan penyelidikan karena bukan tindak pidana,” kata Nicolas Ary Lilipaly.

“Laporan mengenai dugaan penipuan yang terdapat dalam UU tindak pidana umum masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.

 

Merangkum Semua Peristiwa